Kategori: Bandar Lampung

  • KADIS PENDIDIKAN PROVINSI LAMPUNG ULTIMATUM PIHAK SEKOLAH SMK/SMA DALAM PENERAPAN JALUR REGULER INPUT DATA MANIPULASI MAKA SIAP-SIAP SEKOLAH DICORET

    Lampung:harianexposegelobal.com: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung resmi membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur reguler untuk jenjang SMA dan SMK negeri mulai 15 hingga 19 Juni 2026. Dalam prosesnya, panitia memperketat verifikasi dokumen dan langsung mengambil tindakan tegas berupa pencoretan berkas terhadap pendaftar yang memanipulasi data akademik.

    Tercatat sebanyak 76.294 kursi disiapkan bagi calon peserta didik baru di 318 sekolah negeri se-Lampung, yang terdiri dari 208 SMA negeri dan 110 SMK negeri.

    Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa kejujuran data menjadi harga mati dalamini. Pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian antara nilai yang diinput di sistem dengan dokumen fisik yang diunggah.

    “Ada temuan dari kami, misalnya nilai yang diinput dalam Surat Keterangan Lulus (SKL) tercatat 89, tetapi setelah diperiksa di dokumen aslinya ternyata nilai sebenarnya 81. Data manipulatif seperti itu langsung kami coret. Panitia di sekolah harus benar-benar teliti memverifikasi setiap persyaratan,” tegas Thomas saat meninjau pendaftaran di SMA Negeri 1 Bandar Lampung, Senin 15 Juni 2026.Luruskan Salah Kaprah Mekanisme Jalur Domisili

     

    Selain pengetatan berkas, Thomas meluruskan kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai mekanisme seleksi jalur domisili. Ia meluruskan anggapan bahwa jalur domisili melulu ditentukan oleh faktor kedekatan geografis rumah dengan sekolah.

     

    Thomas menjabarkan secara rigid tata urutan prioritas kelulusan jalur domisili apabila terjadi persaingan kuota di satu sekolah:Nilai Akademik: Menjadi penentu utama kelulusan peserta.

     

    Jarak Tempat Tinggal: Menjadi pertimbangan kedua jika ada dua atau lebih pendaftar yang memiliki nilai akademik persis sama.

     

    Faktor Usia: Jika nilai dan jarak masih sama, sistem akan memprioritaskan calon siswa yang berusia lebih tua.

     

    Waktu Pendaftaran: Jika seluruh kriteria di atas tetap sama, prioritas akhir jatuh pada pendaftar yang melakukan submisi data lebih awal.Gandeng Disdukcapil Cek Keabsahan KK

     

    Guna mengantisipasi praktik “titip nama” pada Kartu Keluarga (KK) yang kerap memicu polemik tahunan, Disdikbud Lampung juga berkoordinasi intensif dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota.

     

    “Kami melakukan pengecekan berlapis terhadap dokumen kependudukan untuk memastikan keabsahan KK yang digunakan peserta. Kami ingin proses ini berjalan jujur dan adil, sehingga yang lolos benar-benar peserta yang memenuhi syarat sesuai petunjuk teknis,” pungkas Thomas.Proses pendaftaran reguler ini akan berlangsung selama lima hari, dan hasil kelulusan final dijadwalkan akan diumumkan secara serentak pada 24 Juni 2026. (Red)

  • Jalan Banyak Rusak Akibat Kendaraan Berat, Komisi I DPRD Bandar Lampung Panggil Pengusaha Kopi

    Bandar Lampung:harianexposegelobal.com: Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kerusakan infrastruktur di wilayah Way Laga, Sukabumi. Aktivitas kendaraan berat milik gudang kopi di kawasan tersebut dituding menjadi penyebab utama rusaknya jalan dan drainase warga.

     

    Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Misgustini, menghadirkan jajaran direksi CV Marink Alkaffi selaku pihak pengusaha. Pertemuan ini bertujuan untuk mengklarifikasi legalitas perizinan serta tanggung jawab perusahaan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.Direktur Utama CV Marink Alkaffi, Alek Hidayat, menjelaskan bahwa operasional perusahaannya saat ini masih menggunakan fasilitas sewaan. Ia menyatakan pihak perusahaan berencana pindah lokasi setelah perbaikan gudang milik pribadi rampung.

     

    “Untuk sementara ini kami masih menyewa gudang. Ke depan, kami akan menempati gudang milik sendiri yang saat ini sedang dalam tahap perbaikan,” ujar Alek di hadapan anggota dewan, Kamis 16 April 2026.

     

    Senada dengan Alek, Wakil Direktur Utama CV Marink Alkaffi, A. Nizam, berkomitmen untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersoalkan oleh masyarakat sekitar guna memenuhi aspek legalitas operasional.Namun, penjelasan pihak pengusaha mendapat respons kritis dari legislatif. Wakil Ketua Komisi I, Romi Husin, membeberkan fakta lapangan mengenai kerusakan infrastruktur yang memprihatinkan akibat tonase kendaraan yang melebihi kapasitas jalan lingkungan.

     

    “Kami menerima laporan masyarakat bahwa tonase kendaraan yang berlebihan menyebabkan kerusakan jalan di sekitar lokasi, bahkan drainase warga ikut hancur,” tegas Romi.

     

    Romi memberikan peringatan keras bahwa Komisi I akan memperluas pengawasan terhadap gudang-gudang lain di seluruh wilayah Bandar Lampung. Ia memastikan DPRD akan menyisir setiap gudang yang beroperasi tanpa administrasi yang tertib dan merugikan fasilitas publik.

     

    Menutup rapat tersebut, Misgustini menegaskan bahwa DPRD mendukung penuh iklim investasi di Kota Bandar Lampung. Namun, ia menekankan bahwa pelaku usaha wajib mematuhi aturan dan memiliki kepedulian sosial terhadap dampak operasional mereka.

     

    “Kami tidak akan mempersulit pengusaha. Namun, pengusaha juga harus peduli terhadap lingkungan dan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari aktivitas usahanya,” pungkas politikus NasDem tersebut. (Hengky K) Editor: Ersan

  • Auditor Hukum, Budi Laksono, S.H., Melaporkan Skandal ‘Suap Proyek eks Bupati Lamtim’ yang melibatkan S.Ramlan ketua Grib Lampung

    Sidang perkara dugaan praktik “suap proyek” Eks Bupati Lamtim yang menyeret  nama Ketua Grib Lampung S. Ramlan  mulai membuka tabir panjang dugaan korupsi proyek pembangunan daerah.

    Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Kejaksaan Tinggi  (KAJATI) Lampung pada tanggal (4/3/2026) kemarin, saat dikonfirmasi media, ini tim kuasa hukum Budi Laksono.

    telah mengajukan pengaduan kepada Kepala Kejahatan Tinggi Lampung tanggal 26 Maret 2026 nomor registrasi 15 garis miring PH, garis miring pengaduan, garis miring 3 Romawi tahun 2026 yang isinya kami meminta kepada Kepala Kejahatan Tinggi Lampung untuk menindaklanjuti surat pengaduan kami yang mana intinya adalah untuk memeriksa kembali saudara saksi S. Ramlan atau Melan dikarenakan pada tanggal 4 Maret 2026.

    dihadapan sidang pengadilan Tipidkor Tanjung Karang S. Ramlan telah mengakui bahwa saksi menukar uang hutang di hutang 3 miliar lebih dengan proyek gerbang rumah dinas Lampung Timur agar kiranya saksi saudara Ramlan dapat ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Pemberi suap terhadap Bupati Lampung Timur  Terdakwa Dawang Raharjo.

     

    Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Auditor Hukum Budi Laksono, S.H., menilai bahwa proses hukum yang tengah berjalan harus menjadi momentum penting bagi upaya pemberantasan korupsi di daerah.

     

    “Persidangan tersebut menjadi pintu masuk untuk membongkar secara terang-benderang praktik suap proyek yang merusak tata kelola pemerintahan. Publik berharap Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung mampu menelusuri seluruh aliran dana secara transparan dan profesional. Jika dalam persidangan muncul fakta hukum baru, tentu Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka baru sesuai alat bukti yang sah,” ujar Budi Santoso kepada awak media, Kamis (26/3/2026).

    Lanjutnya,Ia menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara korupsi harus berpijak pada prinsip supremasi hukum, transparansi, serta akuntabilitas publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.“Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merampas hak rakyat atas pembangunan dan kesejahteraan. Karena itu, aparat penegak hukum perlu bekerja secara objektif dan tidak tebang pilih. Penanganan perkara ini juga harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sebagaimana dijamin dalam sistem peradilan pidana Indonesia,” tegasnya.( Hengki S) Editor: Ersan

  • Percepat Insfratruktur Gubernur Mirza: Jalur Mudik Lampung Kini Mulai Terang Benderang

    harianexposegelobal.com: Keluhan pemudik terkait minimnya penerangan jalan di sejumlah titik strategis Provinsi Lampung langsung direspons cepat oleh Gubernur Rahmat Mirzani Djausal. Per Selasa 18 Maret 2026, lampu penerangan jalan yang sebelumnya padam dilaporkan mulai kembali menyala, memberikan rasa aman bagi pemudik yang melintas di malam hari.

     

    ​Gubernur Mirza mengonfirmasi bahwa tim dari Dinas Perhubungan dan balai terkait telah diterjunkan untuk menyisir titik-titik bermasalah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kerusakan dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari komponen yang aus hingga hilangnya baterai pada lampu bertenaga surya.”Beberapa lampu sudah hidup kembali setelah dilakukan penggantian komponen dan perbaikan pada lampu konvensional. Kami ingin memastikan pemudik melintas dengan aman,” tegas Gubernur Mirza, Selasa 17 Maret 2026.

     

    Apresiasi dari Pemudik

     

    Langkah taktis ini mendapat apresiasi langsung dari para pengguna jalan. Rudi, seorang pemudik asal Tangerang dengan tujuan Lampung Timur, mengaku lega melihat perubahan kondisi di lapangan.

     

    ”Alhamdulillah sekarang sudah ada cahaya. Terima kasih Pak Gubernur, Pak Mirza cepat merespons keluhan kami para pemudik,” ungkapnya saat ditemui di salah satu ruas jalan lintas.Perbaikan Infrastruktur Masif

     

    Selain penerangan, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) juga tengah mengebut perbaikan infrastruktur jalan. Fokus utama meliputi penambalan lubang, perbaikan struktur jalan, hingga pembersihan drainase di jalur-jalur vital, antara lain:

     

    Ruas Gedong Tataan–Kedondong: Perbaikan sepanjang 20 kilometer.

     

    Ruas Pringsewu–Pardasuka & Kalirejo–Pringsewu: Total puluhan kilometer.

     

    Kabupaten Tanggamus: Penanganan darurat jembatan ambrol akibat banjir dengan pemasangan gorong-gorong sementara.(Henky) Editor: Ersan

  • Pendidikan Kesetaraan di Lampung Dilaporkan ke Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan

    Lampung,harianexposegelobal.com: Dunia pendidikan kembali tercoreng. Alih-alih menjadi ujung tombak pencerdasan bangsa, tujuh lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Provinsi Lampung justru diduga bermain kotor demi mengeruk Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik berupa Biaya Operasional Pendidikan (BOP) dari APBN.

    Kabarindo Multi Media Grup, didampingi kuasa hukumnya, resmi melaporkan tujuh PKBM ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas dugaan manipulasi data secara sistematis dan masif, Rabu (7/5/2025). Laporan tersebut menyulut kegelisahan masyarakat akan transparansi dan integritas pengelolaan dana pendidikan.

    Enam PKBM berada di Kota Bandar Lampung, yakni PKBM Harapan Bangsa 1, PKBM Kenanga, PKBM Putri Anyelir, PKBM Mutiara, PKBM ABU Bakar Ash-Shiddik, dan PKBM Nusa Indah. Sementara satu lainnya, PKBM Nakula, beroperasi di Lampung Tengah.”PKBM yang seharusnya menjadi harapan bagi mereka yang putus sekolah, kini justru diduga menjadi mesin pencetak uang kotor,” kata Fesbian Fajrin S.H, kuasa hukum dari Kabarindo, dalam pernyataan resminya.

    Menurutnya, laporan yang diajukan bukan hanya omong kosong. Investigasi mendalam telah dilakukan oleh tim Kabarindo langsung ke lapangan. Fakta-fakta mencengangkan ditemukan: dugaan pemalsuan jumlah peserta didik, kegiatan belajar fiktif, hingga dugaan pencairan dana fiktif yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah diduga hanya untuk memperkaya diri sendiri.

    “Bukti-bukti sudah kami lampirkan dalam laporan ke Kejati. Kami mendesak penegakan hukum secara transparan dan tuntas. Negara tak boleh kalah oleh oknum rakus yang menjadikan pendidikan sebagai ladang korupsi,” tegas Fesbian Fajrin.Kasus besar ini menambah panjang daftar persoalan dalam pengelolaan DAK pendidikan, yang sayangnya kerap luput dari pengawasan serius. Kabarindo mendesak agar Kejati Lampung segera bertindak cepat, dan jika terbukti, menghukum pelaku dengan maksimal agar kasus serupa tak kembali terulang.(Er,…)

  • Darmawan : Di Era Digital, Buktikan Bahwa Semangat Persatuan Masih Relevan Dan Nyata

    Bandar Lampung |harianexposegelobal.com Setiap tanggal 28 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Sumpah Pemuda sebagai momen penting dalam perjalanan sejarah perjuangan bangsa.

    Melalui momen bersejarah ini, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD PWRI) Lampung, Darmawan S.H.,M.H., mengingatkan kembali pada ikrar pemuda Indonesia tahun 1928 yang menegaskan satu Tanah Air, satu bangsa, dan satu bahasa Indonesia.

    “Di era modern ini, semangat tersebut dapat diwujudkan kembali melalui sikap positif, karya nyata, dan solidaritas antar generasi muda,” ujar Darmawan, Selasa (28/10/2025).

    Darmawan juga mengatakan bahwa, di era digital saat ini, bukti nyata bahwa semangat Persatuan masih relevan dan nyata.

    “Di Era digital saat ini, buktikan bahwa semangat Persatuan masih sangat Relevan dan Nyata, ini juga sesuai dengan motto PWRI ” Lintas Suku, Lintas Agama, NKRI Satu,” ucap Darmawan.

    Darmawan juga menyampaikan pesan kepada para generasi muda, untuk jangan hanya mengingat tanggal 28 Oktober nya saja.

    “Untuk para generasi muda, Jangan hanya mengingat 28 Oktober, tetapi hidupilah maknanya setiap hari.Setiap langkah kecilmu adalah bagian dari perjuangan besar untuk bangsa,” kata Darmawan.

    Dia juga mengajak para pemuda untuk terus berjuang untuk kemajuan bangsa.

    “Berjuanglah dengan cara modern, melalui ilmu, karya, dan kontribusi nyata.Kobarkan semangat juang, jangan biarkan apimu padam oleh kemalasan zaman,” tambah Darmawan.

    Atas nama pengurus dan anggota DPD PWRI Lampung, Darmawan mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda Tahun 2025.

    “Selamat Hari Sumpah Pemuda 2025! Satukan hati dan pikiran demi kemajuan negeri.
    Pemuda sejati tidak menyerah, karena mereka tahu perjuangan belum berakhir.” Tutup Darmawan.

    Tema peringatan tahun ini, “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu,” mengandung pesan kuat bahwa kejayaan Indonesia di masa depan hanya dapat diwujudkan melalui kolaborasi lintas elemen bangsa.

    Gerakan kepemudaan masa kini tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, organisasi kepemudaan, lembaga pendidikan, dunia usaha, dan komunitas masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan generasi yang berdaya saing dan berkarakter Pancasila.

    Melalui semangat bergerak bersama, para pemuda dan pemudi Indonesia diharapkan dapat terus menjaga persatuan dalam kebhinnekaan, serta menjadi pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (**)

  • Ketua DPD PWRI Provinsi Lampung ,𝐔𝐜𝐚𝐩𝐤𝐚𝐧 Selamat 𝐇𝐔𝐓 𝐊𝐞 – 𝟕4 𝐇𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐢

    Bandar Lampung | harianexposegelobal.com: Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD PWRI) Provinsi Lampung, Darmawan S.H., M.H., beserta seluruh pengurus dan anggota mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Humas Polri. Kamis (23/10/2025).

    Humas adalah praktik mengelola penyebaran informasi antara individu atau organisasi dan masyarakat bekerja sama dengan insan pers, yang sangat dibutuhkan dan penting untuk membangun.

    Humas Polri memiliki tugas untuk: membangun dan menjaga Citra Polri, Menyampaikan informasi secara transparan kepada masyarakat, memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang tugas Kepolisian.

    “Saya selaku ketua DPD PWRI Provinsi Lampung, beserta seluruh pengurus dan anggota mengucapkan selamat hari ulang tahun ke-74 Humas Polri, semoga Polri terus memberikan pelayanan terbaik sebagai Pelindung, Pelayan serta Pengayom Masyarakat,” ujar Darmawan.

    Menurutnya, peran serta Polri dalam memberikan pelayanan, pengayoman dan pelindung masyarakat sangat penting demi mensukseskan pembangunan nasional, demi menjamin terciptanya masyarakat yang tentram, adil dan sejahtera.

    Darmawan juga mengatakan bahwa peran Humas Polri sangat vital dalam menyampaikan informasi yang akurat dalam membangun citra positif Polri di tengah masyarakat.

    “Semoga di usia yang semakin matang ini, Humas Polri terus memperkuat semangat profesionalisme dan transparansi demi terwujudnya pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat,” katanya.

    Pada tahun ini, peringatan HUT ke-74 Humas Polri mengangkat tema “Polisi Humanis Harapan Masyarakat”, untuk itu Darmawan berharap agar Humas Polri terus meningkatkan Sinergitas dengan Insan Pers.

    “Terus Bina dan Tingkatkan Sinergitas dengan Insan Pers, dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat, untuk mendukung terwujudnya stabilitas Kamtibmas, Dirgahayu Humas Polri, semoga makin profesional dan maju”. Pungkas Darmawan. (***)

  • Ketua DPD PWRI Lampung, Ucapkan Selamat HUT TNI ke-80: “TNI Patriot NKRI Sejati”

    Bandar Lampung | harianexposegelobal.com Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD PWRI) Lampung, Darmawan SH, MH., menyampaikan ucapan selamat Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-80 yang diperingati pada 5 Oktober 2025.

    Dalam keterangannya, Ketua DPD PWRI Lampung, Darmawan SH, MH memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh prajurit TNI yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan, keutuhan, dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    “Atas nama pribadi dan seluruh Pengurus serta anggota PWRI Lampung, saya mengucapkan selamat HUT TNI ke-80. TNI adalah kebanggaan bangsa, patriot sejati yang selalu hadir melindungi rakyat, menjaga persatuan, dan mengawal kedaulatan negara,” tegas Darmawan.

    Ia juga menekankan bahwa sinergi antara Insan Pers dengan TNI menjadi hal penting dalam membangun stabilitas keamanan dan mendukung pembangunan. Menurutnya, kehadiran TNI di tengah masyarakat tidak hanya dirasakan dalam aspek pertahanan, tetapi juga melalui kerja nyata dalam berbagai kegiatan sosial dan kemanusiaan.

    “Semoga di usia ke-80 ini, TNI semakin profesional, modern, dan dicintai rakyat. Kami percaya TNI akan terus menjadi pilar utama dalam menjaga persatuan bangsa dan menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan Indonesia yang maju, adil, dan sejahtera,” tambahnya.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, peran, fungsi, dan tugas TNI mengalami perubahan. TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan dan keamanan.

    Kemudian, dalam menjalankan tugasnya mengikuti kebijakan dan keputusan politik negara.

    TNI mempunyai fungsi, di antaranya sebagai pelindung terhadap berbagai bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar maupun dalam negeri yang berpotensi mengancam kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

    Selain itu, TNI juga bertindak terhadap berbagai bentuk ancaman dan memulihkan kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

    Peringatan HUT TNI ke-80 tahun ini mengusung semangat pengabdian tanpa batas, sejalan dengan tekad TNI yang selalu setia pada amanat rakyat, bangsa, dan negara. | Tim PWRI

  • Nama dan Organisasinya Dicatut, Ketua DPD PWRI Lampung Akan Menempuh Jalur Hukum

    Bandar Lampung | harianexposegelobal.com: Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD PWRI) Provinsi Lampung, Darmawan S.H., M.H., merasa geram dan tidak terima atas pencatutan nama dan jabatannya serta penggunaan fhoto dirinya untuk pemberitaan tanpa izin dan tanpa koordinasi dengannya, membuat Darmawan geram dan marah.

    Hal itu disampaikan Darmawan kepada awak media, setelah dirinya berusaha menghubungi oknum wartawan berinisial (JS) yang membuat narasi berita yang seolah-olah itu statemen Darmawan selaku Ketua DPD PWRI Lampung, Sabtu (06/09/2025).

    “Saya sudah berusaha menghubungi saudara JS ini, baik melalui telefon mau chat wattshapp, untuk menanyakan perihal pemberitaan yang mengatasnamakan statemen saya dan memakai foto saya,” ujar Darmawan.

    Hal itu dilakukan Darmawan, karena dirinya tidak merasa memberikan statemen seperti yang ada pada narasi berita tersebut, dan mengizinkan memakai foto dirinya pada link berita.

    “Saya menghubungi JS melalui telefon mau chat wattshapp itu, guna meminta klarifikasi maupun keterangan dari dirinya, kapan saya pernah memberikan statemen seperti itu, dan siapa yang mengizinkan memakai foto saya dalam link berita itu,” jelas Darmawan.

    Karena menurut Darmawan, Oknum JS tersebut tidak pernah meminta statemen maupun izin penggunaan foto dirinya.

    “Saya merasa tidak pernah diminta statemen nya untuk menanggapi apa yang terjadi pada diri JS, dan dia tidak pernah meminta izin baik secara lisan maupun tertulis untuk menerbitkan berita tersebut apalagi memakai foto saya,” ungkap Darmawan.

    Dengan adanya pemberitaan tersebut, dirinya merasa nama dan jabatannya sebagai Ketua DPD PWRI Lampung dicatut.

    “Kalau begini, nama dan jabatan saya sebagai Ketua DPD PWRI Lampung dicatut, dan saya tidak terima dan akan saya laporkan ke pihak berwajib apalagi memakai foto saya, sedangkan JS ini tidak pernah memberi tahu saya, apalagi meminta izin kepada saya,” kata Darmawan dengan nada geram.

    Bahkan menurut Darmawan, dirinya merasa dilecehkan, baik secara pribadi maupun organisasi yang dia pimpin.

    “Secara Pribadi maupun Organisasi PWRI, saya merasa dilecehkan, karena pencatutan nama saya dan organisasi PWRI Lampung,” ucap Darmawan.

    Untuk itu menurut Darmawan, dirinya akan menuntut dan melaporkan JS dan media-media yang menerbitkan berita dengan narasi statemen dari dirinya, dan memakai foto nya, kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia, maupun Dewan Pers.

    “Atas apa yang dilakukan oleh saudara JS dan media-media lainnya ini saya tidak terima, dan akan saya tuntut dan saya laporkan kepada pihak Kepolisian maupun Dewan Pers.” Pungkas Darmawan.

    Mencatut nama dan menggunakan foto orang lain tanpa izin, dapat dijerat dengan beberapa pasal antara lain: Pasal 27 ayat (3) dan pasal 35 UU ITE, jika dilakukan melalui media elektronik.
    Pasal 12 UU Hak Cipta, jika digunakan secara komersial tanpa izin. Dan pasal 310 KUHP untuk pencemaran nama baik yang dilakukan dengan gambar. Serta pasal 65 ayat (3) Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). | (***)

  • Ombudsman Tindak Tegas RSUDAM: Dugaan Maladministrasi di Balik Kematian Pasien Bayi

    Pelayanan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) Bandar Lampung kembali menjadi kecaman tajam setelah wafatnya bayi berusia 2 bulan, Alesha Erina Putri.
    Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyatakan bahwa peristiwa ini mengindikasikan potensi maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, kelalaian dalam pelayanan, dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum tenaga medis.RS Wisata Lampung.

    “Ombudsman berkomitmen penuh untuk mengawasi penyelesaian kasus ini demi memastikan pelayanan publik di sektor kesehatan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keadilan,” kata Nur Rakhman saat dihubungi dari Bandar Lampung, Kamis (23/8/2025) sore.

    Peristiwa tragis yang menimpa bayi Alesha Erina Putri, putri pertama dari pasangan Sandi Saputra (27) dan Nida Usofie (23) asal Kalianda, Lampung Selatan, menguak sejumlah fakta mengejutkan.Sandi Saputra, ayah pasien, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas pelayanan yang lambat dan perawatan yang memicu kekecewaan.

    Bayi Alesha, yang didiagnosis hisprung, dirujuk ke RSUDAM pada 9 Juli 2025 dan menjalani rawat inap pada 18 Agustus 2025 di kelas III, meskipun BPJS pasien adalah kelas II, dengan alasan RSUDAM telah menerapkan ruangan tanpa kelas.

    Dugaan maladministrasi semakin menguat dengan adanya tawaran opsi operasi dari seorang dokter berinisial BR.
    Dokter tersebut menawarkan dua opsi, di mana opsi kedua melibatkan penggunaan alat medis yang tidak ditanggung BPJS.

    “Saat berkonsultasi dengan dokter RSUDAM tersebut menyarankan dua opsi,” ujar Sandi dalam keterangannya.Opsi pertama melakukan operasi pemotongan usus dengan membuat kantung stoma agar bayi tersebut bisa buang kotoran lewat kantung stoma. Dan opsi pertama ini tidak cukup hanya satu kali operasi.

    Kemudian, opsi kedua yang ditawarkan dokter itu yakni dengan satu kali operasi menggunakan alat medis yang tidak di-cover BPJS.

    Ironisnya, proses jual beli alat senilai Rp8.000.000 tersebut tidak dilakukan melalui pihak RSUDAM, melainkan langsung ditransfer ke rekening pribadi dr. BR.
    Sandi, demi mendapatkan pelayanan terbaik untuk anaknya, memilih opsi kedua. Namun, dr. BR tidak memberitahukan jenis alat yang dimaksudkan hingga transfer dana dilakukan.
    Ia juga mengeluhkan respons dokter yang lambat setelah kondisi anaknya memburuk, berbeda dengan respons cepat saat menyuruh membeli alat.

    “Waktu nyuruh beli alatnya WA terus, komunikasi intens. Tapi pas kondisi anak saya terus memburuk yang bersangkutan balas WA-nya tidak seperti saat nyuruh beli alat yang harganya Rp8.000.000 tadi. Malam di-WA baru dibalas paginya setelah anak saya meninggal,” sesal Sandi.Keluarga pasien pun mengungkapkan dugaan kelalaian dalam penanganan pascaoperasi. Menurut kerabat pasien, Elda, kondisi bayi tidak ditangani dengan baik meskipun terus memburuk.
    Ada momen di mana keluarga harus mencari perawat karena selang di hidung bayi bergeser, namun jawaban perawat adalah menunggu karena sedang menangani pasien lain, dan mengaku keteteran karena hanya dua perawat untuk 32 pasien.

    Selain itu, Elda mengeluhkan bayi yang dibiarkan dengan popok berlumuran darah bekas operasi dan tidak diganti.
    “Seharusnya kan bayi itu dilihat bajunya basah, ada bercak darah bekas operasi, diganti kek, tapi ini nggak, dibiarkan saja bayi dengan popok yang berlumuran darah bekas operasi tadi,” kata Elda.
    Dokter bahkan tidak lagi melihat kondisi bayi secara langsung pascaoperasi, dengan alasan memantau “dari balik layar”.
    Keterangan dokter bahwa kondisi bayi baik-baik saja pascaoperasi dan ajal menjemput karena kondisi jantung bawaan juga dipertanyakan.Kejanggalan lain muncul saat kondisi bayi genting dan keluarga disarankan mencari ruang PICU di RS Urip Sumoharjo karena PICU RSUDAM penuh.

    Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf.
    Keluarga pun harus mencari informasi ketersediaan PICU sendiri, yang seharusnya menjadi komunikasi antar-RS.Wisata Lampung.
    Meskipun alat bantu PICU tersedia di RS Urip Sumoharjo, waktu yang terbuang sia-sia membuat bayi Alesha meninggal dunia sebelum mendapatkan penanganan lebih lanjut.
    Kesulitan berlanjut hingga saat bayi wafat, di mana keluarga kesulitan mencari ambulans karena tidak ada petugas jaga yang siaga.
    “Katanya, BPJS kelas II nggak meng-cover ambulans, maka dikenakan biaya Rp1.500.000. Kami cari ambulans ternyata nggak ada petugas standby, sempat ‘nunggu dan akhirnya memutuskan pulang ke Kalianda tidak pakai ambulans” ujar Elda.Menyikapi peristiwa tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman menyampaikan sejumlah catatan penting.Wisata Lampung
    Mulai dari transaksi pembelian alat kesehatan ke rekening pribadi, penempatan pasien tidak sesuai kelas BPJS, ketiadaan koordinasi dalam rujukan ke rumah sakit lain, dan biaya ambulans yang tidak sesuai ketentuan.

    “Banyak catatannya, pembelian alkes ke rekening pribadi, penempatan kelas 2 ke kelas 3. Terus pengurusan ke RS Urip Sumoharjo oleh keluarga sendiri, dan ambulans yang biayanya sampai Rp1,5 juta,” kata dia.

    Dengan temuan-temuan ini, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung meminta kepada manajemen RSUDAM dan pihak terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh.Wisata Lampung
    Pihak rumah sakit diminta membentuk tim independen untuk menginvestigasi dugaan penjualan alat kesehatan oleh dokter, keterlambatan penanganan pasien, dan ketidaksesuaian prosedur pelayanan.”Hasil investigasi harus transparan dan diumumkan kepada publik,” tegas Nur Rakhman.

    Selain itu, Manajemen RSUDAM dinilai perlu memperkuat Satuan Pengawas Internal (SPI) untuk mencegah praktik serupa di masa depan, termasuk memastikan kepatuhan terhadap Permenkes No. 14 Tahun 2021 dan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), yang melarang dokter melakukan kegiatan usaha yang berpotensi memunculkan konflik kepentingan atau memanfaatkan profesinya untuk keuntungan pribadi.

    “RSUDAM juga harus mengevaluasi dan menambah jumlah tenaga medis serta fasilitas, seperti ruang PICU, untuk memenuhi kebutuhan pasien, terutama dalam kondisi kritis,” tambah Nir Rakhman.

    Ombudsman mendorong pihak RSUDAM berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, dan meninjau ulang kebijakan “ruangan tanpa kelas” agar sesuai dengan standar BPJS Kesehatan dan tidak merugikan hak pasien.
    Kemudian, Ombudsman mendorong Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung untuk memeriksa status keanggotaan serta tindakan oknum dokter yang diduga melanggar etika profesi.Wisata Lampung
    “Jika terbukti, sanksi tegas harus diberikan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Nur Rakhman.

    Namun, hal terpenting menurut Nur Rakhman adalah pemenuhan hak keluarga pasien.
    “RSUDAM harus memberikan klarifikasi resmi kepada keluarga pasien terkait kronologi perawatan dan dugaan penyimpangan, serta mempertimbangkan langkah mediasi untuk memenuhi hak keluarga atas penjelasan yang transparan,” kata dia.
    Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung mengimbau manajemen RSUDAM untuk segera bertindak tegas dan berkoordinasi dengan pihak terkait demi mencegah peristiwa serupa.

    Masyarakat juga didorong untuk melaporkan setiap indikasi maladministrasi melalui kanal resmi Ombudsman untuk ditindaklanjuti.Wisata Lampung
    “Masyarakat dapat melaporkan melalui nomor WhatsApp pengaduan Ombudsman Lampung di 0811-9803-737,” ujar Nur Rakhman.Ombudsman turut menyampaikan duka cita atas meninggalnya Alesha Erina Putri dan berharap kasus ini menjadi momentum perbaikan sistem pelayanan kesehatan di Provinsi Lampung.(Red)