Kategori: Lampung Selatan

  • Diduga Apriyani Tidak Proporsional, Penggunaan Dana BOS SD Negeri 1 Tias Bangun Disorot, Pos Sarpras dan Honor Jadi Perhatian

    Penggunaan Dana BOS SD Negeri 1 Tias Bangun Disorot, Pos Sarpras dan Honor Jadi Perhatian
    Diduga Tidak Proporsional, Penggunaan Dana BOS SD Negeri 1Tias Bangun Disorot, Pos Sarpras dan Honor Jadi Perhatian
    administrator 13 Mei 2026. Lampung Tengah, harianexposegelobal.com –Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 1 Tias Bangun Kabupaten Lampung Tengah, menuai sorotan publik. Berdasarkan data penggunaan anggaran tahun 2025 dan 2026, terdapat indikasi ketidakseimbangan alokasi anggaran, khususnya pada pos pembayaran honor dan minimnya anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah (sarpras) (12/5/26).

    Padahal, Dana BOS sejatinya diprioritaskan untuk mendukung kegiatan pembelajaran, peningkatan mutu pendidikan, serta perawatan fasilitas sekolah. Namun dari data yang dihimpun, porsi anggaran honor justru tergolong besar jika dibandingkan dengan kebutuhan sarpras dan kegiatan belajar siswa.

    Tahun Anggaran 2025
    Jumlah siswa penerima BOS tercatat 88 siswa, dengan total dana Rp 41.360.000 . Dari total tersebut, pembayaran honor mencapai Rp 8.256.000, atau sekitar 37 persen dari total anggaran. Sementara itu, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hanya Rp 2.118.000 angka yang dinilai sangat kecil untuk kebutuhan perawatan fasilitas pendidikan.

    Tahun Anggaran 2025

    Pada tahun 2025, dengan 88 siswa penerima, sekolah memperoleh Dana BOS sebesar Rp 41.360.000 Tahan 1 Pos pembayaran honor tercatat Rp 16.200.000 sedangkan pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp 4.374.000 Meski lebih besar dibanding tahun 2024, alokasi ini tetap dinilai belum sebanding dengan kebutuhan riil sekolah.

    Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas dan kepatuhan penggunaan Dana BOS terhadap Petunjuk Teknis (Juknis) BOS dan Arkas markas sebagaimana Permendikdasmen No.8 Tahun 2025 yang mengatur proporsi dan prioritas penggunaan anggaran.

    Tabel Penggunaan Dana BOS SD Negeri 1 Tias Bangun Tahun 2025 Tahap 1

    penerimaan Peserta Didik baru

    Rp 160.000

    pengembangan perpustakaan

    Rp 4.131.700 kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran

    Rp 4.573.300

    administrasi kegiatan sekolah

    Rp 5.611.000

    pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan

    Rp 0

    langganan daya dan jasa

    Rp 6.310.000 pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah

    Rp 4.374.000 pembayaran honor

    Rp 16.200.000

    Total Dana

    Rp 41.360.000 Rincian Penggunaan

    penerimaan Peserta Didik baru

    Rp 500.000

    pengembangan perpustakaan

    Rp 4.166.000 kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

    Rp 240.000

    kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran

    Rp 3.959.800

    administrasi kegiatan sekolah

    Rp 13.860.200

    4G+

    pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan

    Rp 0

    langganan daya dan jasa

    Rp 6.310.000. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah

    Rp 2.118.000

    penyediaan alat multi media pembelajaran

    Rp 1.950.000

    penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama

    Rp 0. pembayaran honor

    Rp 8.256.000

    Total Dana

    Rp 41.360.000.
    Sorotan Publik. TAHAP 1

    Rp 36.190.000 Jumlah dana yang diterima sekolah

    Sedang Disalurkan Status

    Jumlah Siswa

    Penerima

    77

    Tanggal Pencairan

    20 Januari 2026

    Minimnya anggaran sarpras di tahun 2025 serta besarnya alokasi honor memicu dugaan bahwa penggunaan Dana BOS belum sepenuhnya berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan dan fasilitas siswa. Masyarakat dan pemerhati pendidikan mendesak Dinas Pendidikan serta aparat pengawas internal untuk melakukan evaluasi dan audit agar penggunaan dana negara benar-benar transparan dan tepat sasaran.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan penggunaan Dana BOS tersebut.
    Sorotan Publik

    Minimnya anggaran sarpras di tahun 2025 serta besarnya alokasi honor memicu dugaan bahwa penggunaan Dana BOS belum sepenuhnya berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan dan fasilitas siswa. Masyarakat dan pemerhati pendidikan mendesak Dinas Pendidikan serta aparat pengawas internal untuk melakukan evaluasi dan audit agar penggunaan dana negara benar-benar transparan dan tepat sasaran.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan penggunaan Dana BOS tersebut.(Rendy) Editor: Ersan

  • Sambut Kehadiran Masiegh Ijtima Akbar Ribuan Umah Seluruh Alam Sudah Tiba, Kerahkan Miliar untuk Fasilitas

    Persiapan menyambut pelaksanaan Ijtima Akbar dan Doa Kebangsaan dari Indonesia untuk Dunia yang akan diselenggarakan pada 28 hingga 30 November 2025 di kawasan Kotabaru Lampung, Jati Agung, Lampung Selatan, telah mencapai kemajuan signifikan. Hingga Selasa (11/11/2025) petang, sedikitnya 2.000 jamaah jaulah telah bermukim di lokasi untuk mempersiapkan acara akbar tersebut.Acara rutin dua tahunan kaum jaulah ini diperkirakan akan menampung hingga satu juta peserta, yang akan datang dari berbagai wilayah di Indonesia (termasuk Aceh, Sumatera Utara, Bengkulu, dan Jawa) serta dari berbagai negara seperti India, Pakistan, Afghanistan, Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura, dan kawasan Arab.

    Sebanyak 2.000 jaulah yang telah bermukim, bahkan beberapa di antaranya sejak tiga bulan terakhir, terbagi dalam beberapa tim utama yaitu 1.000 orang bertugas menyiapkan tenda di atas lahan sekitar 20 hektar dengan titik utama di Masjid Al Hijrah. Dana ratusan lainnya merupakan tim dzikir, keamanan lokasi, dan petugas dapur umum.Fasilitas Utama yang Dipersiapkan:
    Fasilitas Detail Persiapan Estimasi Biaya
    Akomodasi Tenda Pembuatan ribuan tenda terus dikerjakan; sebagian besar penopang dari bambu, sebagian dari besi. N/A
    Tenda VIP/Tokoh Tenda memanjang dengan penopang besi, diperuntukkan bagi tokoh muslim asal Provinsi Lampung. Sekitar Rp1,5 miliar
    Penutup Tenda Terpal khusus dipesan dari pabrik di Surabaya, diangkut menggunakan dua kontainer. Sekitar Rp4 miliar
    MCK Sedang dipersiapkan, termasuk di samping Kantor Gubernur yang dikhususkan bagi jaulah dari luar negeri. N/A
    Air Bersih Telah dilakukan pengeboran pada 20 titik dan disiapkan tower air ukuran besar di posisi strategis. N/A
    Penerangan Penerangan listrik dari PLN telah menjalar di seluruh lokasi acara, membuat kawasan terang benderang pada malam hari.Saat ini, para jaulah mendiami beberapa bangunan yang dibangun sejak tahun 2012, termasuk sebagian bangunan Gedung DPRD, Kantor Gubernur, dan Masjid Al Hijrah.

    Keamanan dan Logistik Internal

    Petugas keamanan internal saat ini baru 50 orang yang bertugas secara shift menjaga kawasan. Pengerahan penuh pada saat acara, sedikitnya 500 orang akan bertugas menjaga keamanan internal, belum termasuk bantuan dari Kepolisian dan TNI.

    Setidaknya saat ini sudah muncul 12 tempat makan minum telah beroperasi sebagai “warung dadakan” untuk memenuhi kebutuhan konsumsi para jaulah yang telah bermukim.Dukungan Pemprov dan Komitmen Jaulah

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menunjukkan keseriusan dalam menyambut acara ini melalui perbaikan infrastruktur jalan. Pada Selasa 11 November 2025 petang, truk-truk silih berganti menurunkan material untuk memperlebar dan memuluskan jalan sepanjang sekitar 3 Km menuju Kotabaru. Pengecoran jalan dua jalur di samping pos keamanan Satpol PP juga tengah dilakukan.

    Seluruh persiapan, termasuk sarana dan prasarana, dikerjakan secara gotong royong oleh para jaulah sendiri tanpa mengharapkan bayaran. Mereka hadir ke kawasan Kotabaru atas biaya sendirisebagai bentuk pengorbanan demi mencari ridho Allah. Melihat kondisi di lapangan, persiapan menyambut acara Ijtima Akbar kaum jaulah diperkirakan telah mencapai 80%. (Red)

  • Diduga Sukirno Maling” Dana Desa Bakauheuni 2025: Fantastis, Output nya ada namun Raib”

    Pemerintah Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, tercatat mengelola Dana Desa (DD) sebesar lebih dari Rp2,1 miliar pada tahun anggaran 2024. Berdasarkan file dokumen APBDes 2024 yang diperoleh dari Sekretaris Desa. Sejumlah alokasi anggaran tampak janggal dan memunculkan pertanyaan publik, baik dari sisi efektivitas, proporsi, hingga transparansi pelaksanaannya.

    Sekretaris Desa Bakauheni, Riki Dwi Aditia, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa penyaluran Dana Desa telah mengikuti ketentuan APBDes dan peraturan perundang-undangan. Ia juga menegaskan bahwa seluruh realisasi anggaran dapat dipertanggungjawabkan serta terbuka untuk diaudit.

    Namun, dari hasil telaah redaksi terhadap rincian anggaran dan pos belanja, sejumlah alokasi besar justru tidak dibarengi dengan output yang jelas atau rencana kegiatan yang dapat diuji secara akuntabel.. Honor Perangkat dan RT/RW Tembus 800 Juta

    Salah satu temuan paling mencolok adalah alokasi honor untuk struktur birokrasi desa yang sangat besar. Dana untuk insentif RT/RW saja mencapai Rp354 juta, sementara gaji dan tunjangan perangkat desa dialokasikan Rp694 juta, belum termasuk tunjangan kepala desa dan jaminan sosial. Jika digabung, belanja aparatur desa ini menyerap hampir 40% dari total Dana Desa.

    Di tengah terbatasnya anggaran untuk pembangunan fisik dan pemberdayaan, proporsi ini dinilai tidak seimbang, serta berpotensi membebani keuangan desa tanpa memberikan dampak langsung ke masyarakat.

    2. Ketahanan Pangan 420 Juta Tanpa Rincian

    Dana untuk program ketahanan pangan dialokasikan sebesar Rp420,3 juta, namun seluruhnya hanya tercantum dalam satu item besar:

    > “Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa dll)”

    Tidak ada penjelasan bentuk kegiatan, lokasi, target output, atau rincian pengadaan. Penggunaan istilah “dll” dalam belanja negara sangat berisiko disalahgunakan, karena tidak dapat diaudit secara spesifik. Hal ini menimbulkan grey area dalam pelaporan dan pelaksanaan.

    3. Anggaran Pariwisata Setara Pembangunan Jalan

    Pemerintah Desa juga mengalokasikan Rp127 juta lebih untuk pengembangan sarana dan prasarana pariwisata desa. Jumlah ini hampir setara dengan anggaran pembangunan jalan lingkungan sebesar Rp254 juta.

    Namun, dalam dokumen perencanaan dan profil desa, tidak ditemukan data pendukung terkait objek wisata strategis yang dikelola desa, atau lokasi pembangunan yang dimaksud. Publik berhak mempertanyakan: apa yang dibangun, di mana, dan siapa yang akan mengelola fasilitas itu?

    4. Bantuan Siswa Miskin Jauh Lebih Kecil dari Belanja Administratif

    Program dukungan pendidikan bagi siswa miskin atau berprestasi hanya mendapat alokasi Rp2,5 juta. Bandingkan dengan belanja honor dan pakaian PAUD yang mencapai Rp39 juta, atau dana kegiatan keamanan desa sebesar Rp59 juta.

    Perbandingan ini mencerminkan minimnya prioritas terhadap kebutuhan pendidikan warga tidak mampu, dan lebih mengarah ke pengeluaran administratif yang tidak berdampak langsung pada peningkatan kualitas SDM.

    5. Dana Darurat 280 Juta Tanpa Rencana Jelas

    Terdapat pula dua pos besar yang dialokasikan untuk kondisi tidak terduga: penanganan keadaan mendesak Rp230 juta dan penanganan darurat Rp51 juta. Sayangnya, tidak terdapat rincian rencana kegiatan atau indikator pemanfaatan anggaran tersebut.

    Dana bersifat kontingensi tanpa perencanaan yang jelas sangat rentan menjadi anggaran siluman, apalagi jika digunakan tanpa pengawasan yang ketat atas nama kejadian luar biasa.

    Kendati pihak desa menyatakan semua anggaran telah sesuai dengan ketentuan, realitas di atas kertas tidak serta-merta menjamin pelaksanaan riil di lapangan yang transparan dan akuntabel.

    Oleh karena itu, pengawasan dari Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta partisipasi aktif masyarakat desa sangat penting. Terlebih, banyak kegiatan dengan nilai besar dalam APBDes Bakauheni minim rincian dan tidak berbasis luaran (output) yang terukur.

    Redaksi harianexposegelobal.com.akan mengajukanpermintaan klarifikasi lanjutan kepada Dinas PMD dan Inspektorat Daerah Lampung Selatan, serta akan terus memantau perkembangan pelaksanaan APBDes Bakauheni.(Tim)

  • Diduga Oknum Kepala Dinas BPPRD Lampung Selatan Korupsi Dana Anggaran Negara mencapai 11,979 miliar

    Maret 24, 2025,harianexposegelobal.com: -Lampung Selatan-Pimpinan Redaksi realitas media menyoroti terkait anggaran 193 paket Rp 11,979 miliar di DPPRD Lampung Selatan yang diduga sarat akan korupsi
    Yang menimbul kan kerugian Negara.

    Dugaan Korupsi tersebut harus diungkap sebagai wujud komitmen riil Bupati Lampung Selatan (Raditya Egi Pratama) Untuk Bersama memberantas korupsi dikabupaten Lampung selatan.

    Bupati Raditya Egi Pratama diminta untuk konsisten dalam semangat mendukung Aparat Penegak Hukum (APH) memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN) yang menggurita di Kabupaten Lampung Selatan.

    “Perkembangan terakhir di Lampung Selatan mulai bermunculan berbagai kasus dugaan korupsi yang mendapatkan atensi APH. Salah satunya soal realisasi anggaran kegiatan BPPRD Lamsel tahun 2024 sebanyak 193 paket senilai Rp 11,979 miliar,” Ungkap Aswar

    Saat dikonfirmasi pimpinan redaksi realitas media melalui whatsApp yang bersangkutan tidak merespon. Ungkapnya

    Saya berharap untuk semua APH agar dapat memproses dugaan korupsi didinas BPPRD Lampung Selatan tersebut. Dan saya akan segera menyusun laporan ke kejati Lampung .

    (Red)

  • DPC PWRI Lampung Selatan Soroti Dugaan Pengkondisian Pendampingan Hukum Untuk Desa

    Lampung Selatan | DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Lampung menyoroti dugaan pengkondisian pendamping hukum untuk desa dengan menggunakan Dana Desa (DD.

    Ketua DPC PWRI Lampung Selatan Sior Agung Saputra S.Kom saat di tanyai perihal dugaan pengkondisian pendamping hukum untuk desa dengan menggunakan dana desa tersebut mengatakan ” Perihal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sangat di sayangkan jika benar hal itu terjadi,” ujar Agung, pada Kamis, (20/03/2025).

    “Jika benar ada Pengkondisian pendamping hukum untuk desa yang menggunakan dana desa maka harus dihentikan dan pihak pemerintah kabupaten Lampung Selatan melalu dinas terkait harus cepat menyelesaikan persoalan tersebut, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kita ketahui bersama berdasarkan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2014 menyebutkan bahwa dana desa harus digunakan untuk kegiatan yang bersifat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Ditambah pemerintah pusat telah menegaskan untuk efesiensi anggaran” tegas Ketua DPC PWRI Lampung Selatan.

    Agung juga mengatakan bahwa penggunaan dana desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat desa dapat mengetahui bagaimana dana desa digunakan.

    “Mengenai perihal dugaan pengkondisian Pendamping Hukum kami DPC PWRI Lampung Selatan akan mengawal kegiatan tersebut jangan sampai dana desa yang di peruntukan untuk masyarakat desa di jadikan ajang bancakan dan keuntungan pribadi” kata Sior Agung Saputra.

    Diketahui dari beberapa Narasumber bahwa pendampingan hukum untuk desa-desa tersebut sebesar Rp 7.500.000./Desa X 256 Desa/Tahun.

    Untuk mengetahui kebenaran hal itu, media ini mencoba meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan, Erdiyansyah, melalui pesan singkat Wattshappnya, Kamis (20/03/2025).

    Kadis PMD Kabupaten Lampung Selatan itu mengatakan bahwa tidak benar adanya pengondisian untuk pendamping hukum.

    “wslm tdk benar, mereka menawarkan langsung ke desa2, mereka mou langsung infonya,”ujar Erdiyansyah.

    Sementara itu, mengenai aturan pendamping hukum menurut Erdiyansyah sesuai dengan Permendes dimungkinkan sesuai dengan kebutuhan Desa.

    “kalau permendes dimungkinkan untuk kerjasama dgn LBH sesuai kebutuhan Desa.” Tandasnya.

    Dana Desa adalah alokasi dana yang diberikan pemerintah kabupaten/kota kepada desa. Dana ini berasal dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota.

    Dana Desa digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Prioritas penggunaannya adalah: Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, Meningkatkan kualitas hidup manusia, Penanggulangan kemiskinan. | Tim.

  • Kepala Dinas Peternakan dan kesehatan Hewan Provinsi Lampung show window UPTD PTS upaya dukung program pemerintah swasembada pangan

    MEG, Lampung Selatan: Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Ir. Lili Mawarti, M.Si, melakukan kunjungan ke UPTD Pembibitan Ternak Sapi (PTS) di Lampung Selatan pada 11 Februari 2025. Dalam kunjungannya, beliau menegaskan pentingnya peran UPTD PTS sebagai salah satu show window Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung. Arahan yang disampaikan menitikberatkan pada upaya mendukung visi dan misi Gubernur terpilih, khususnya dalam mewujudkan Swasembada Pangan melalui peningkatan populasi ternak sapi sebagai bagian dari ketahanan pangan di sektor peternakan.

    Selain itu, Kepala Dinas juga menekankan pentingnya kedisiplinan dan peningkatan kinerja seluruh pegawai UPTD PTS. Kedisiplinan dan kerja keras menjadi kunci utama dalam mengembangkan sektor peternakan yang berdaya saing tinggi. Apresiasi pun diberikan kepada para pegawai yang telah menjalankan tugasnya dengan baik, sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam mendukung perkembangan UPTD PTS.

    Dengan semangat “Peternakan Hebat, Lampung Kuat,” kunjungan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh pihak yang terlibat dalam sektor peternakan. Bersama, mari kita wujudkan Lampung yang maju dan berkontribusi nyata menuju Indonesia Emas.

  • *TEKAB 308 Polda Lampung: Garda Terdepan dalam Memerangi Kejahatan*

    LAMPUNG SELATAN -mediaharianexposegelobal.com Polda Lampung merayakan HUT ke-9 TEKAB 308 dengan meluncurkan sebuah buku yang ditulis oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Kombes Reynold E.P. Hutagalung.

    Buku ini dihadirkan sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi dan pencapaian TEKAB 308 dalam menjaga keamanan Lampung.

    Mengusung tema “TEKAB 308 HEBAT LAMPUNG AMAN,” buku ini mengisahkan perjuangan tim dalam memberantas kejahatan.

    TEKAB 308 dibentuk pada 30 Agustus 2015, terinspirasi oleh gugurnya Bharada Jefri Saputra.

    Momen ini menandai komitmen Polda Lampung di bawah kepemimpinan Brigjen Pol (Purn) Drs. Edward Syah Pernong, S.H., M.H., untuk melawan kejahatan dan melindungi masyarakat. Angka “308” diambil dari tanggal dan bulan pembentukan tim ini (30 Agustus).

    TEKAB 308 dikenal sebagai unit elit yang terdiri dari personel dengan keahlian khusus dan keberanian luar biasa.

    Dengan simbol serigala yang melambangkan keberanian dan ketangguhan, TEKAB 308 berperan sebagai ujung tombak Polda Lampung dalam menangani kejahatan jalanan dan kasus-kasus menonjol lainnya.

    Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengungkapkan bahwa, telah banyak kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat diungkap oleh Tekab 308.

    “TEKAB 308 telah berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat, seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor.” ujar Irjen Pol Helmy di Mapolda Lampung, Jum’at (30/8/2024).

    “Dibentuknya tim ini menunjukkan keseriusan Polda Lampung dalam merespons kejahatan dengan lebih cepat dan tegas.” tambahnya.

    Kombes Reynold E.P. Hutagalung juga menekankan pentingnya soliditas dan profesionalisme dalam setiap tindakan.

    “TEKAB 308 adalah bukti nyata keseriusan Polda Lampung dalam memberantas kejahatan. Tugas kita adalah memastikan bahwa masyarakat merasa aman dan terlindungi,” ungkapnya.

    Dengan bertambahnya usia, TEKAB 308 terus beradaptasi dengan tantangan baru dan kemajuan teknologi untuk meningkatkan efektivitas dalam penegakan hukum.

    Tekad mereka tetap kokoh dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Provinsi Lampung, menjadikan Lampung aman dari ancaman kejahatan.