Kategori: Lampung Timur

  • Polisi Tangkap Ketua LSM di Lampung Timur Dugaan Pemerasan

    Seorang oknum Ketua Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) di Lampung Timur diamankan polisi atas kasus dugaan pemerasan.

     

    Pelaku diringkus setelah beraksi di lokasi tempat korban di Dusun 1 Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, Jumat (17/4/2026).Dari infomasi yang diperoleh, oknum LSM berinisial AE tersebut merupakan ketua dari lembaga tersebut. Pelaku langsung digelandang pihak kepolsiian ke Mapolres Lampung Timur berikut barang bukti uang sebesar Rp 15 juta.Modus pelaku dalam melakukan pemerasan berawal saat melakukan konfirmasi ke tempat usaha milik korban dengan menyampaikan adanya temuan. Pelaku lantas meminta imbalan uang atau jika tidak temuan tersebut akan dilaporkan ke kepolisian.

     

    Kepolisian Polres Lampung Timur saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus dugaan pemerasan tersebut. Pihak kepolisian masih melakukan pengamanan pelaku dan saat ini dalam proses pemeriksaan hingga pendalaman.“Benar, pelaku diamankan lantaran dugaan pemerasan. Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus tersebut,” kata Ipda Edwin, KBO Reskrim Polres Lampung Timur, saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Sabtu (18/4/2026).(Yn) Editor: Ersan

  • Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Kunker Bendungan Marga Tiga

    📍Bendungan Margatiga,harianexposegelobal.com: Lampung Timur – Selasa, 8 Juli 2025

    Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, Bapak Roy Panagom Pardede, S.T., M.Tech., didampingi oleh PPK Satker Bendungan, Christa Emanuel Sembiring, S.T., M.T., beserta jajaran, melaksanakan kunjungan lapangan ke Bendungan Margatiga, Kecamatan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur.

    Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan pengecekan langsung terhadap beberapa aspek penting operasional bendungan, antara lain:

    ✅ Kondisi fisik bendungan,

    ✅ Fungsi dan kelayakan instrumen pemantauan,

    ✅ Kinerja pintu-pintu air hidromekanikal,

    ✅ Serta luasan genangan pada area waduk.

    Dari hasil monitoring dan evaluasi di lapangan, diketahui bahwa Bendungan Margatiga dalam kondisi baik secara teknis dan siap beroperasi secara optimal. Infrastruktur ini dinilai mampu memberikan kontribusi signifikan dalam mendukung program ketahanan pangan nasional, khususnya dalam menjamin kepastian suplai air untuk sektor pertanian.

    Selain mendukung irigasi, bendungan ini juga memiliki fungsi penting dalam konservasi air, khususnya untuk mencegah intrusi air asin ke lahan pertanian di wilayah sekitarnya. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen BBWS Mesuji Sekampung dalam menjaga keberlanjutan fungsi dan keselamatan infrastruktur sumber daya air.

    Pada kesempatan tersebut, Kepala Balai juga mengingatkan pentingnya ketaatan masyarakat dalam membayar pajak, sebagai bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan infrastruktur nasional demi pelayanan yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia.(Red)

  • Dua Sumber Dana SMAN 1 Punggur, Diduga Komite Tidak Dilibatkan Mulai Dari Perencanaan Sampai Penggunaannya.

    Lampung Tengah -harianexposegelobal.com: Berdasarkan keterangan pak Ujang Ketua Komite Sekolah SMA Negeri 1 Punggur ketika beberapa awak media berkunjung ke kediamannya untuk konfirmasi bersama anggota komite sekolah pak Alex didapat informasi terkait penjelasan tidak adanya peran keterlibatan komite sekolah dalam pengelolaan baik dana bos ataupun dana komite, Rabu (23/04/2025).

    Dari perbincangan wawancara tersebut ketua komite sekolah menyampaikan kepada awak media, “bahwa selama menjabat dari tahun 2023 sampai saat ini, secara detail mulai dari perencanaan sampai pada realisasi penggunaan dua sumber dana komite tidak pernah dilibatkan secara langsung, bahkan komite tidak pernah pegang stempel komite,” Kata Ketua Komite Sekolah

    Merujuk tugas pokok dan fungsi komite sekolah bahwa Komite sekolah memiliki beberapa tugas dan fungsi penting dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Secara umum, komite sekolah bertugas menjadi jembatan komunikasi antara orang tua dan sekolah, memberikan pertimbangan dan dukungan terhadap kebijakan dan program sekolah, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pendidikan.

    Payung hukum komite sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Peraturan ini menggarisbawahi tugas dan fungsi komite sekolah dalam mendukung pendidikan. Selain itu, landasan hukum lain yang relevan termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

    “Jika Kepala sekolah SMA Negeri 1 Punggur tidak pernah melibatkan komite sekolah dalam tugas pokok dan fungsinya, artinya ini menjadi tanda tanya besar ada apakah dalam pengelolaan dua sumber dana SMA Negeri 1 Punggur perlu diduga ada pengelolaan dana sekolah yang tidak transparan dengan komite sekolah, hal ini harus diusut agar tidak terjadi penyimpangan dana sekolah. Jika terbukti adanya dugaan korupsi APH harus melakukan penyelidikan,” Pungkas Feri Arief Ketua DPC PWRI Lampung Tengah. (Tim-media)

  • Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Ditahan Kejati Lampung atas Dugaan Korupsi Proyek

    Lampung Timur: harianexposegelobal.com: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kawasan gerbang rumah dinas bupati tahun anggaran 2022. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (17/4/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
    Usai diperiksa kesehatannya oleh tim dokter, Dawam langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

    Dawam terlihat mengenakan topi hitam dan masker putih saat keluar dari ruang pemeriksaan, namun tidak memberikan komentar saat ditanya oleh pewarta.
    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan bahwa kasus ini terkait pekerjaan pembangunan yang bersumber dari APBD tahun 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp 6,9 miliar.

    Pekerjaan ini bersumber dari APBD tahun anggaran 2022 dengan pagu sebesar Rp 6,9 miliar,” kata Armen di Kejati Lampung, Kamis malam.

    Dawam diduga terlibat langsung dalam proses tender proyek tersebut dan menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Kerugian negara mencapai Rp 3,8 miliar,” ujar Armen.

    Armen menambahkan, dugaan korupsi yang dilakukan Dawam mencapai hampir 50 persen dari total nilai anggaran proyek.

    Penyidik masih terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

  • Arogan, Ketua NasDem Lampung Timur Maki Wartawan dengan Perkataan Kotor

    LAMPUNG TIMUR -harianexposegelobal.com: Wartawan Wawai News Ahmad Rozali, mengaku mendapat makian dan perkataan kotor melalui saluran telpon aplikasi whatsApp dari Ketua NasDem Lampung Timur Yusran Amirullah, pada Jumat 11 April 2025 sore.

    Hal itu bermula saat Jali, sapaan wartawan Wawai News di Lampung Timur mengirimkan link pemberitaan ke Yusran dengan judul BK DPRD Lamtim Didesak Serius Tangani Dugaan Asusila Oknum Dewan Fraksi NasDem ke nomor whatsApp pribadi miliknya.

    “Tiba-tiba langsung di telpon, awalnya ga diangkat. Tapi langsung ada pesan whatsApp ‘angkat dulu telpon saya’. Hingga saya telpon balik,”ujar Jali menjelaskan kronologinya.

    Namun, ketika tersambung Yusran langsung berkata kasar dengan menyebut Binat**g. Bahkan meminta datang temui dirinya dan akan dipecahkan kepala. Makian itu dalam bahasa daerah Lampung.

    Menurut Jali, Yusran terkesan tidak terima dikirim link berita terkait dugaan kasus asusila anggota partai NasDem yang tengah ditangani oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung Timur.

    “Bahasanya tidak sepandangan seolah tidak menghargai dirinya l. Atas hal itu saya merasa tidak sepatutnya kata kasar keluar dari seorang politisi senior yang telah beberapa kali mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Lampung Timur ini,”tegas Jali, menyebut jika tidak berkenan kenapa ga di blokir saja WhatsApp.

    Pasalnya jelas Jali mengaku kerap mengirim link berita terutama terkait partai yang dipimpinnya. Maksudnya agar bisa jadi perhatian dan bagian dari kontrol sosial agar NasDem tidak tercoreng oleh perbuatan tak terpuji dari oknum anggota partai.

    Atas perlakuan kasar tersebut, Jali mengaku selama ini menghormati Ketua NasDem Lampung Timur yang dianggap sesepuh, jadi pudar. Ia mengatakan bahwa tidak semua bisa dinilai dengan uang.

    “Gegara di kirim link berita tentang kasus dugaan asusila anggotanya langsung berkata kasar begitu, bahkan menyuruh saya datang ke dia jika mau uang. Memang saya tidak kaya, tapi tidak butuh uang dari Ketua NasDem,”tegas Jali.

    Jali mengaku jika telah mengirim pesan WhatSapp ke Ketua NasDem Lampung Timur, memberitahu bahwa perkataan kasar dan makian yang diterimanya akan dijadikan bahan berita. Tapi, dijawab oleh Yusran dipersilahkan.***

  • Diduga Hi. Kemari, S.H., M.H. Ketua Komisi 3 DPRD Lampung Timur Dari Partai Golkar, Sebagai Otak Pelaku Pungutan liar 15%

    harianexposegelobal.com: Lampung Timur-Sangat miris Hi. Kemari, S.H., M.H. ketua komisi 3 DPRD Lampung timur diduga menjadi otak pelaku pungutan liar 15% dengan modus mengeluarkan surat kuasa subtitusi tertanggal 1 Agustus 2024 kepada beberapa orang yaitu: Wiwit Fauzan, S.H., Meswanto, S.H., Murtadho, S.H. dan Rofiqun Najib, S.H. & Rekan.

    Salah satu isi surat kuasa subtitusi yang di keluarkan oleh Hi. Kemari yaitu: menerima succes fee atau legal fee dari para klien pemberi kuasa pada nomor rekening Bank BRI: 5707-01-056569-53-6 atas nama Wiwit Fauzan.
    Hal ini dibenarkan oleh Bayu Teguh Pranoto sebagai Managing partner pada kantor hukum bayu teguh pranoto
    “Pencairan tahap 2 dan tahap 3 hampir 80% lebih diduga di ambil oleh para penerima surat kuasa subtitusi yang di keluarkan oleh Hi.Kemari, ucapanya.

    Dan dugaan ini juga di benarkan dengan laporan polisi oleh salah satu warga yang berinisial AS dengan tanda bukti lapor nomor: TBL/B/18/XII/2024/SPKT/POLSEK SEKAMPUNG/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG tanggal 16 Desember 2024.

    Isi uraian singkat kejadian yaitu:

    Pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 09.30 wib telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap korban di desa Trimulyo kec. Sekampung kab. Lamtim…………………

    pada hari sabtu tanggal 14 November 2024 sekira nya pukul 09:00 wib, ketika saya sedang berada dirumah di desa Trimulyo kec. Sekampung kab. Lampung Timur, saat itu datang kerumah saya 4 (empat) orang yang yang saya ketahui bernama sdr. Sukirdi dan sdr. Dwi Stefanus namun 2 (dua) orang lainnya tidak saya kenal. Kemudian sdr. Dwi berkat kepada saya bahwa akan menggambil uang kesepakatan sesuai dengan sukses fee sekira nya 15% selanjutnya saya menjelaskan kepada orang tersebut bahwa dalam kesepakatan tersebut tercantum nama sdr. Dwi Pujo dan sdr. Kemari, sehingga saya merasa ragu dengan kehadiran sdr. Sukirdi dan teman temannya tersebut yang mengaku bahwa mereka dapat mengambil uang sukses fee UGR tanah eks kawasan tersebut, namun sdr. Dwi Stefanus mengatakan bahwa untuk pengambilan fee 15% UGR tersebut dibagi 2 wilayah dimana wilayah desa Trimulyo diambil oleh sdr. Dwi Stefanus sedangkan wilayah desa Mekarmulyo diambil oleh sdr. Dwi Pujo, dikarenakan sepengetahuan saya bahwa sdr. Dwi Stefanus tersebut merupakan orangnya (kepercayaan) sdr. Kemari. Namun dengan alasan tersebut saya merasa yakin dan percaya sehingga bersedia memberikan uang fee kepeda sdr. Dwi Stefanus dan teman temannya sebesar Rp. 27.000.00, (dua puluh tujuh juta rupiah) melalui ATM Bank BRI saya dengan transfer ke rekening BRI an. ISTIQOMAH dimana alat transfer tersebut telah disiapkan oleh mereka. Adapun kerugian yang saya alami yakni kurang lebih sekira Rp. 27.000.00, (dua puluh tujuh juta rupiah).
    Atas kejadian tersebut saya melaporkan ke Polsek Sekampung untuk di tindak lanjuti.

    Hal ini sungguh sangat di sayangkan apabila Hi. Kemari sebagai Ketua Komisi 3 DPRD Lampung Timur dari partai Golkar benar benar menjadi otak pelaku pungutan liar 15% yang telah merugikan masyarakat yang terdampak penggusuran tanah.

    Kepada APH (Aparat Penegak Hukum) dapat menindaklanjuti dugaan tersebut agar tidak merugikan masyarakat lainnya yang terdampak penggusuran tanah di kabupaten lampung timur.

    (Red)

  • Diduga Kuat Ketua Komisi Tiga DPRD Lampung Timur H. KEMARI, S.H.,M.H. Masih Menjalankan Kegiatan Sebagai Advokat

    harianexposegelobal.com, lampung timur – Walaupun sudah menjadi ketua komisi tiga DPRD kabupaten lampung timur H. KEMARI, S.H.,M.H. masih menjalankan kegiatan nya sebagai advokat sampai saat ini.

    Hal ini di buktikan dengan papan nama kantor hukum Hi. KEMARI, S.H.,M.H. & REKAN yang masih terpampang di sebuah ruko yang beralamat di jalan raya sekampung, desa sumbergede, kecamatan sekampung, kabupaten lampung timur. Tentu hal ini telah melanggar Undang Undang nomor: 18 tahun 2003 tentang advokat, pada pasal 20 ayat (3) dinyatakan bahwa advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut.

    Serta hal ini di kuatkan dengan adanya pernyataan dari Bayu Teguh Pranoto yang memberikan surat kuasa dari warga melalui kantor hukum Bayu Teguh Pranoto & Partner yang di tanda tangani oleh H. KEMARI, S.H.,M.H. pada tanggal 7 Februari 2024 yang lalu.

    Dijelaskan, berdasarkan surat kuasa khusus nomor: 7.1/BTP-SK/II/2024 sampai dengan surat kuasa khusus nomor: 7.9/BTP-SK/II/2024 tanggal 7 Februari 2024, diketahui H. Kemari, S.H., M.H. menjadi salah satu penerima kuasa dari ratusan warga yang berdomisili pada beberapa desa di wilayah terdampak pembangunan Bendungan Margatiga, seperti Desa Trisinar, Mekar Mulyo, dan Trimulyo.

    H. KEMARI, S.H.,M.H. juga telah mendapatkan jasa/imbalan (honorarium) sebagai advokat dari kantor hukum Bayu Teguh Pranoto & Partner, “jasa advokat pak Kemari sebagian sudah saya berikan senilai 200 juta, saya perintahkan kepada pak Dwi Pujo Prayitno selaku konsultan hukum untuk Mentransfer ke rekening yang di berikan oleh pak Kemari dengan No rekening: 5707-01-056569-53-6 atas nama WIWIT FAUZAN selaku bendahara kantor hukum pak kemari, dan sebagian lagi saya suruh pak Kemari untuk datang ke rumah saya” Ucap Bayu Teguh Pranoto.

    Menurut pasal 50 Undang Undang Nomor: 10 Tahun 2008 tentang Pemilu pada huruf I menyatakan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota bersedia untuk tidak berpraktik menjadi akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sesuai peraturan perundang-undangan.

    Kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung Timur agar segera memanggil H. KEMARI, S.H.,M.H. agar virus serupa tidak menular, dan kepada ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung untuk memberikan statement terkait dugaan yang menimpa salah satu anggota nya tersebut.

    (Red+Tim)

  • Ketua Komisi III DPRD Kab.Lamtim Diduga Melanggar UU.

    harianexposegelobal.com-Lampung Timur –
    Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur, H. Kemari, SH, MH, diduga kuat telah melanggar UU.
    Pasalnya terbukti masih menjalankan profesi sebagai advokat.

    Setidaknya tiga UU yang dilanggar, yaitu UU Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor: 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, dan UU Nomor: 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

    Sampai saat ini, H. Kemari, SH, MH, yang dilantik menjadi anggota DPRD Lamtim pada 19 Agustus 2024, masih tercatat sebagai salah satu penerima kuasa khusus dari 402 warga terkait pembayaran ganti rugi lahan eks Register 37 Way Kibang atas pembangunan Bendungan Margatiga, Lamtim.

    Hal tersebut dibenarkan oleh Bayu Teguh Pranoto, SH, MH, managing direktur Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners.

    “Iya, sampai saat ini beliau (H. Kemari, red) belum ada surat pengunduran diri sebagai penerima kuasa dari warga melalui Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners yang ditandatangani 7 Februari 2024 lalu,” kata Bayu, Selasa (25/2/2025) siang.

    Dijelaskan, berdasarkan surat kuasa khusus nomor: 7.1/BTP-SK/II/2024 sampai dengan surat kuasa khusus nomor: 7.9/BTP-SK/II/2024 tanggal 7 Februari 2024, diketahui H. Kemari, SH, MH, menjadi salah satu penerima kuasa dari ratusan warga yang berdomisili pada beberapa desa di wilayah terdampak pembangunan Bendungan Margatiga, seperti Desa Trisinar, Mekar Mulyo, dan Trimulyo.

    Selain nama H. Kemari, SH, MH, tercatat juga nama Bayu Teguh Pranoto, SH, MH, Eko Yulianto, SH, MH, Abu Dzar Al Ghifari, SH, Deni Saputra, SH, MH, sebagai penerima kuasa, dan Dwi Pujo Prayitno, SH, MH, selaku konsultan hukum.

    Mengacu pada UU Nomor: 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pada pasal 20 ayat (3) dinyatakan bahwa advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut.

    Bagaimana polanya? “Yang bersangkutan mengajukan cuti berpraktik kepada organisasi advokat tempatnya bernaung. Dengan surat cuti itulah disampaikan kepada pihak yang selama ini ia menjadi penerima kuasa,” kata praktisi hukum, Gunawan Hamid Rahmatullah, SH, MH, melalui telepon, Selasa (25/2/2025) petang.

    Menurutnya, pasal 50 UU Nomor: 10 Tahun 2008 tentang Pemilu pada huruf I menyatakan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota bersedia untuk tidak berpraktik menjadi akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sesuai peraturan perundang-undangan.

    “Artinya, sejak mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif saja sudah harus menyertakan surat kesediaan tidak menjalankan praktik sebagai advokat. Dan berhenti praktik profesi setelah dilantik sebagai anggota Dewan. Kalau benar dinyatakan sampai sekarang masih berpraktik terbukti dengan tetap tercantumnya ia punya nama sebagai penerima kuasa, jelas merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan,” urai Gunawan Hamid.

    Rekayasa Substitusi
    Dugaan pelanggaran atas UU yang dilakukan Ketua Komisi III DPRD Lamtim, H. Kemari, SH, MH, tampaknya bukan hanya itu. Ditemukan fakta bahwa pada 1 Agustus 2024 meski menjadi penerima kuasa ratusan warga dibawah payung Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners, diketahui dengan mengatasnamakan Kantor Hukum H. Kemari, SH, MH & Rekan, ia telah memberikan surat kuasa substitusi kepada Wiwit Fauzan, SH, Meswanto, SH, Murtadho, SH, dan Rofiqun Najib, SH, MH dari Kantor Hukum Wiwit Fauzan, SH & Rekan.

    Apa kuasa substitusi versi H. Kemari? Intinya untuk menerima succes fee atau legal fee dari para klien pemberi kuasa. Hal ini terkait dengan perkara yang sama ditangani H. Kemari, SH, MH, sebagai bagian dari penerima kuasa warga berpayung di Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners.

    Bayu Tegu Pranoto membenarkan adanya surat kuasa substitusi yang dikel

  • Warga Desa Sumberjo way jepara somasi Kapolres Lampung Timur supaya tertibkan pelaku judi

    MEG,Lampung Timur – Rahmat warga Desa Sumberjo, Kecamatan Way Jepara, memberikan surat kepada Reskrim Polres Lampung Timur, agar melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku judi. Agar polisi terkesan tidak tebang pilih dalam melakukan penangkapan.

    Menurut Rahmat, pada 4 November 2024 lalu polisi telah melakukan penggrebekan judi di Desa Labuhanratu Dua, Kecamatan Way Jepara dan menetapkan dua tersangka masing masing JE dan War.

    Sementara dua orang tidak ditangkap oleh polisi dari dua orang dimaksud yaitu, Sud penyedia tempat judi dan Hel pelaku judi yang berhasil kabur. Seharusnya polisi bisa menangkap kembali dua orang tersebut.

    “Saya adik JE. Saya sengaja Surati pak Kapolres Lampung Timur agar adil melakukan penangkapan, dua di tangkap penyedia tempat judi malah tidak di tangkap”kata Rahmat.

    Dengan surat yang di kirim oleh Rahmat untuk Kapolres Lampung Timur, Rahmat berharap polisi menangkap dua orang dimaksud yaitu Hel dan Sud, jangan sampai timbul persepsi dari masyarakat penegakan hukum tidak adil.

    Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Lampung Timur IPDA Sunarso yang menerima surat aduan masyarakat tersebut menegaskan akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk menindak lanjuti persoalan perjudian dimaksud.

    “Surat kami terima nanti kami konsultasi denhan pimpinan kami, langkah apa kedepan yang akan di perintahkan dari pimpinan”kata Sunarso.

  • Di Duga Galian C Beroperasi Tidak Memiliki Izin di Kecamatan Labuhan Ratu

    MEG,Lampung Timur/// -Di duga ada aktivitas tambang galian C di Dusun Mega Kencana Talangsari II , Desa rajabasa lama Kecamatan labuhan ratu, Kabupaten Lampung Timur. senin,18/11/2024

    Disaat awak media sedang control sosial di desa Raja basa lama kecamatan Labuhan ratu menemukan tumpukan batu belah di pemukiman warga. Menurut keterangan salah satu warga (Agus) menyampaikan bahwa batu-batu ini milik bapak winoto.

    Lanjut Agus menyampaikan batu ini dari ladang winoto yang berbukit dan diratakan menggunakan excavator agar bisa menjadi lahan produktif.”ungkapnya”

    Awak media mencoba untuk menemui ke kediamannya winoto namun, pak winoto tidak ada di tempat. Lalu awak media menyatroni salah satu kediaman anaknya .

    Menurut keterangan Nina salah satu anak dari bapak winoto menyampaikan ke awak media bahwa pak winoto sedang berkerja di PT.NTF , dan untuk dirumah tidak ada yang bisa ditemui, seharusnya kesini sore sih kalau nggak janjian dulu biar bapak hanya pinjer (absen) lalu izin pulang, karena kemungkinan bapak pulangnya jam 4 sore. Kalau nggak coba di hubungi saja bapak nya pak melalui via telpon.’ungkap Nina

    Lanjut awak media mengkonfirmasi pak winoto melalui via telepon WhatsApp, menurut keterangan pak winoto saya masih bekerja di PT belum pulang, memang ada apa dan apa yang perlu di bahas, kalau membahas mengenai batu silahkan hubungi pak Eko Babinsa plangka Wati kecamatan Labuhan ratu, nanti beliau saja yang menjelaskan semuanya.”ujar winoto

    Selanjutnya winoto mengirimkan no telpon bapak Eko Babinsa plangka Wati ke awak media untuk menanyakan perihal penambangan Galian C, tak berselang lama pak Eko merespon melalui via WhatsApp, bahwa beliau siap di temui di kediamannya.

    Lanjut awak media menyatroni kediaman bapak Eko selaku Babinsa plangka Wati untuk mengkonfirmasi perihal Galian C di dusun Mega kencana Talangsari II, Desa Rajabasa Lama kecamatan Labuhan ratu.

    Lanjut pak Eko menyampaikan bahwa benar pekerjaan galian C tersebut milik saya, namun saat ini sudah selesai dan saya tidak tahu menahu mengenai batu yang dibawa pak winoto dari lokasi ke rumah.
    “Menurut keterangan winoto ke saya beliau izin membawa pulang sisa batu yang tidak layak di perjual belikan.”ucap Eko