Kategori: PARIPURNA DPRD

  • Temuan BPK di Sekretariat DPRD Lampung Barat mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

    Liwa,harianexposegelobal.com: Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat mengingatkan keras konsekuensi hukum yang dapat menjerat Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Lampung Barat apabila tidak menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Bendahara pengeluaran, menurut AJP, memiliki tanggung jawab mutlak atas pengelolaan kas di Sekretariat DPRD. Karena itu, setiap temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.

     

    Perwakilan AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa kelebihan pembayaran yang tercatat dalam temuan BPK merupakan indikasi kerugian keuangan negara atau daerah yang harus segera diselesaikan.“Bendahara pengeluaran memiliki kewajiban hukum untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Jika diabaikan, konsekuensinya bisa masuk ranah pidana,” ujar Sugeng.Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, setiap pihak yang tidak memenuhi kewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari setelah LHP diterima dapat dikenakan sanksi pidana.

     

    Ancaman tersebut berupa pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

    Selain pidana, kata Sugeng, bendahara juga berpotensi menghadapi tuntutan ganti rugi secara pribadi melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR).“Bendahara wajib menyetorkan kelebihan pembayaran ke kas daerah.Jika tidak segera diselesaikan, dapat diterbitkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau Surat Keputusan Penetapan Pembebanan Ganti Kerugian (SKP2K),” jelasnya.

     

    Apabila kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, penagihan bahkan dapat dilimpahkan kepada instansi yang menangani piutang negara atau daerah.

     

    Dari sisi administratif, bendahara juga berisiko dikenai sanksi disiplin pegawai berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Sanksinya dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian.Sugeng menyebutkan, potensi kerugian negara yang muncul dari temuan BPK di Sekretariat DPRD Lampung Barat mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

     

    Nilai tersebut merujuk pada LHP BPK Nomor 31/LHP/XVIII.BLP/05/2023 dan LHP BPK Nomor 45/LHP/XVIII.BLP/12/2024 tertanggal 19 Desember 2024.“Nilainya sangat fantastis,” kata Sugeng.

    Meski demikian, AJP menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Organisasi ini, kata dia, terlebih dahulu akan memastikan jumlah riil temuan yang belum ditindaklanjuti.Untuk itu, AJP telah mengirimkan surat permohonan informasi kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Barat guna memperoleh data resmi terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut.

     

    Sugeng mengatakan surat itu dikirim pada Kamis, 5 Maret 2026, dengan Nomor 89.00.19/PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK/DPC-AJP.LAMBAR/III/2026.

     

    Selain itu, AJP juga mengingatkan potensi jeratan tindak pidana korupsi apabila kelebihan pembayaran tersebut terjadi karena unsur kesengajaan, seperti penerbitan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif, mark-up harga kegiatan, atau penyalahgunaan kewenangan.Dalam kondisi demikian, pihak yang terlibat dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

     

    “Bendahara memiliki batas waktu 60 hari untuk menyelesaikan temuan BPK setelah LHP diterima. Jika tidak ditindaklanjuti, bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat masuk kategori tindak pidana,” tegas Sugeng.

     

    Menurut AJP, hingga kini diduga temuan tersebut belum diselesaikan sejak sekitar Mei 2025 hingga Februari 2026.

    Karena itu, AJP menyiapkan langkah bertahap. Tahap pertama, melaporkan persoalan ini kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Barat untuk ditindaklanjuti secara internal.Tahap kedua, jika ditemukan indikasi kerugian negara yang disengaja dan tidak dikembalikan, laporan akan disampaikan kepada aparat penegak hukum, baik Kepolisian Daerah Lampung maupun Kejaksaan Tinggi Lampung.Tahap ketiga, AJP juga membuka kemungkinan melaporkan perkara ini melalui mekanisme Whistleblowing System (WBS) BPK.Sugeng menegaskan langkah tersebut merujuk pada sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

     

    “Semua langkah ini dilakukan sebagai bentuk kontrol publik agar pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Sugeng. (Dayat AS) Editor: Ersan.

  • Paripurna DPRD Tuba RPJMD 2025-2029 dan Perubahan APBD 2025 Disetujui Untuk Ditingkatkan Menjadi Perda

    Tulang Bawang,- harianexposegelobal.com: DPRD Kabupaten Tulang Bawang resmi mengesahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar di Ruang Rapat DPRD, Rabu (7/8).

    Hadir langsung Bupati Tulang Bawang, Drs. Qudrotul Ikhwan, MM, didampingi Sekda, para staf ahli, asisten Sekda, kepala OPD, serta jajaran Forkopimda. Momentum ini menjadi tonggak penting bagi arah pembangunan lima tahun ke depan di Kabupaten Tulang Bawang.

    Bupati Qudrotul Ikhwan dalam sambutannya menyampaikan bahwa RPJMD 2025–2029 disusun secara partisipatif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dokumen ini memuat visi, misi, arah kebijakan, serta program prioritas pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan.
    “RPJMD ini adalah peta jalan kita bersama. Arah pembangunan difokuskan pada peningkatan kualitas SDM, pembangunan infrastruktur yang merata, penguatan ekonomi lokal, dan layanan publik yang inklusif,” tegas Bupati.

    RPJMD ini juga diselaraskan dengan agenda pembangunan nasional dan provinsi, sehingga memiliki keterpaduan arah dan keberlanjutan kebijakan lintas pemerintahan.

    Dalam rapat tersebut juga disahkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, sebagai bentuk penyesuaian terhadap realisasi anggaran semester pertama dan dinamika kebutuhan strategis yang berkembang.

    “Perubahan APBD menjadi instrumen penting untuk menjawab tantangan pembangunan secara cepat dan tepat. Ini adalah bukti bahwa pemerintah daerah hadir secara responsif dan akuntabel,” ujar Bupati Qudrotul Ikhwan.

    Bupati Qudrotul juga nyampaikan apresiasi atas kerja sama yang solid antara Pemerintah Daerah dan DPRD Tulang Bawang selama proses pembahasan berlangsung.
    “Sinergi antara eksekutif dan legislatif harus terus diperkuat. Kolaborasi inilah yang menjadi kunci keberhasilan dalam merumuskan kebijakan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

    Dengan disahkannya RPJMD dan Perubahan APBD, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang kini bersiap menyusun langkah mewujudkan pembangunan yang berdaya saing dan berkelanjutan.

    “Mari kita kawal bersama pelaksanaan program-program strategis ini demi Tulang Bawang yang Unggul, Sejahtera, dan Berdaya Saing,” tutup Bupati.(ADV)

  • Rapat Paripurna DPRD Lampung Tengah Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2025

    Lampung Tengah –harianexposegelobal.com Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Tengah, dalam rangka Kesepakatan Bersama terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.

    ‎‎Rapat paripurna ini digelar di Ruang Sidang DPRD Lampung Tengah pada Senin, 4 Agustus 2025.

    ‎‎Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Tengah, Febriyantoni, dan turut dihadiri oleh para Wakil Ketua DPRD, anggota dewan, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala OPD, serta tamu undangan lainnya. Suasana rapat berlangsung tertib dan penuh semangat kolaboratif.‎‎Dalam sambutannya, Bupati Ardito Wijaya menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD atas sinergi dan kerja sama yang terus terjalin baik selama proses perencanaan dan penganggaran daerah.

    ‎‎Ia juga menekankan pentingnya harmoni antara eksekutif dan legislatif untuk kemajuan daerah.

    ‎‎“Kesepakatan bersama ini merupakan wujud nyata komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Ardito dalam pidatonya.

    ‎‎Ia menjelaskan bahwa Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 disusun dengan mengacu pada dinamika dan perkembangan terkini.

    ‎‎Faktor-faktor seperti kondisi makro ekonomi, capaian kinerja pembangunan, serta evaluasi atas pelaksanaan APBD tahun sebelumnya menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan dokumen tersebut.‎‎Lebih lanjut, Bupati Ardito menyampaikan harapannya agar hasil pembahasan ini dapat menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan yang berkelanjutan serta mampu menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat Lampung Tengah.

    ‎‎Ketua DPRD, Febriyantoni, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa lembaga legislatif akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

    ‎‎Menurutnya, setiap anggaran yang disusun harus betul-betul berpihak kepada kepentingan rakyat.

    ‎‎“DPRD akan terus mengawal agar proses anggaran ini berjalan tepat sasaran, efisien, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas,” tegas Febriyantoni dalam pidatonya di hadapan forum rapat.

    ‎‎Rapat Paripurna ini diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Lampung Tengah. Penandatanganan ini menjadi landasan penting dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.‎‎Dengan kesepakatan ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah bersama DPRD diharapkan mampu terus meningkatkan kualitas perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah secara lebih baik.

    ‎‎Kolaborasi yang erat antara kedua lembaga menjadi kunci keberhasilan pembangunan yang merata dan berkelanjutan. (ADV)

  • Paripurna DPRD Tubaba APBD-P 2025 Pendapatan Turun

    TUBABA,harianexposegelobal.com: Dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Gedung DPRD Tubaba, Kamis (24/7/2025), Bupati Tubaba Novriwan Jaya menyampaikan APBD-P 2025 turun dari Rp972,65 miliar menjadi Rp929,27 miliar.

    Paripurna DPRD TUBABA APBD-P Menurut Pendapatan 2025

     

    Penurunan ini terutama disebabkan oleh berkurangnya pendapatan transfer dari Rp904,05 miliar menjadi Rp855,20 miliar.“Namun di tengah penurunan itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita targetkan naik dari Rp68,59 miliar menjadi Rp74,06 miliar. Kenaikan ini merupakan hasil dari intensifikasi pendapatan lokal melalui pemutakhiran data wajib pajak dan peningkatan sistem informasi pajak daerah,” kata Novriwan.

    Menyesuaikan dengan kondisi tersebut, belanja daerah juga turun dari Rp968,46 miliar menjadi Rp942,69 miliar. Rinciannya meliputi belanja operasi sebesar Rp644,15 miliar, belanja modal Rp130,63 miliar, belanja tidak terduga Rp200 juta, dan belanja transfer Rp167,70 miliar.Sementara itu, pembiayaan daerah menunjukkan pergeseran. Penerimaan pembiayaan meningkat dari Rp9,80 miliar menjadi Rp25,91 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan turun dari Rp14 miliar menjadi Rp12,5 miliar.

    “Penurunan belanja ini merupakan langkah efisiensi sebagai bagian dari harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah, untuk mendukung arah kebijakan ekonomi makro nasional 2025,” ujarnya.Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Busroni bersama Wakil Ketua I Ponco Nugroho dan Wakil Ketua II S. Joko Kucoro itu juga dihadiri Wakil Bupati Nadirsyah, unsur Forkopimda, kepala OPD, camat, dan tamu undangan.Menanggapi paparan tersebut, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum yang mayoritas menyoroti soal efisiensi anggaran dan potensi peningkatan PAD. Bupati Novriwan menegaskan, Pemkab Tubaba akan terus melakukan optimalisasi dengan menyusun kajian potensi PAD dan meningkatkan pengawasan pemungutan. (*)

  • Paripurna DPRD Dukung Sepenuhnya Perbaiki Jalan Rusak di Lampung Tengah Meski Harus Pinjam Dana ke Pusat

    harianexposegelobal.com: Sidang Paripurna Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah mendukung pemerintah kabupaten dalam upaya memperbaiki jalan rusak.

    Diketahui bahwa infrastruktur di Kabupaten Lampung Tengah dianggap penting karena sebagai daerah terluas di Provinsi Lampung membutuhkan akses yang baik untuk masyarakat setempat, juga sebagai jalur ekonomi yang menjangkau setiap daerah.

    Hal itu disampaikan anggota DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) I Fraksi Nasdem, Pande Putu Agustin yang mengatakan, dirinya siap mendukung upaya pemerintah dalam memperbaiki jalan rusak, bahkan jika harus meminjam uang sekalipun.
    “Kalau pinjaman anggaran ke pemerintah pusat untuk memperbaiki jalan-jalan rusak, saya siap mendukung Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Namun, bila pemkab meminjam uang untuk keperluan lain, maka saya siap menolak,” kata Pande, Jumat (27/06/2025). menilai, tidak bisa dipungkiri jika Kabupaten Lampung Tengah sangat luas.

    Jadi tak ayal jika banyak dijumpai jalan rusak di seluruh kecamatan dan lambatnya perbaikan karena keterbatasan anggaran.

    Sehingga dia mendukung jika pemkab melakukan upaya lebih untuk inisiatif meminjam uang ke pemerintah pusat agar percepatan perbaikan dapat terlaksana.

    Selain itu, kata Pande, surat pengajuan pinjaman itu telah masuk ke DPRD Kabupaten Lampung Tengah.”Surat pinjaman ke Pemerintah Pusat dari Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sudah masuk di kantor DPRD Kabupaten Lampung Tengah. Dimana saya sudah melihatnya langsung,” ujarnya.

    Meski demikian, kata Pande, pihaknya perlu mengetahui secara langsung program apa yang akan direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dengan uang pinjaman dari Pemerintah Pusat. Dia pun tak ingin anggaran pinjaman ini menjadi beban baru bagi APBD Lampung Tengah.

    Sehingga, pihaknya ingin mendapatkan paparan langsung dari Eksekutif atau OPD terkait yang nantinya akan mengelola uang pinjaman tersebut. “Tentunya, kita ingin anggaran pinjaman ini tepat sasaran. Jangan sampai anggaran pinjaman ini menjadi beban baru APBD Lampung Tengah,” katanya.

    “Saya sebagai pihak dari legislatif belum mengetahui program apa yang akan direalisasikan dari anggaran pinjaman Pemerintah Pusat tersebut. Saya ingin antara Eksekutif dan Legislatif duduk bersama membahas program yang akan direalisasika,” tutupnya.

  • DPRD LAM-TENG – Komisi B Tinjau Penyesuaian Anggaran Perubahan 2025 Dinas PKU

    harianexposegelobal.com:DPRD Lampung Tengah Panitia Khusus (Pansus) bersama Pemerintah menggelar konsinyering pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 pada Jumat.

    DPRD Komisi B Lampung Tengah membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

    DPRD Lampung Tengah bersama Tim Eksekutif dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

    DPRD Lampung Tengah Panitia Khusus (Pansus) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2026-2030 dalam rapat yang digelar pada Rabu (19/6/2025).

    Ketua Komisi D DPRD Lampung Tengah membahas sejumlah isu strategis sektor pendidikan dalam rapat kerja bersama Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora), Selasa (24/6/2025),
    di Ruang DPRD Komisi D Lampung Tengah membahas penguatan budaya literasi dalam rapat kerja bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Selasa (24/6/2025),

    DPRD Komisi C Lampung Tengah menyoroti kualitas pelaksanaan pembangunan fisik dalam rapat kerja pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 bersama Bagian Administrasi.
    DPRD Komisi A Lampung Tengah menggelar rapat pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol),

    Badan Pengelolaan DPRD Komisi C Lampung Tengah menyoroti kualitas sejumlah proyek pembangunan dalam rapat pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 bersama Badan Perencanaan Pembangunan.

    DPRD Komisi B Lampung Tengah menggelar rapat bersama Dinas Pariwisata DPRD Kab. Lampung Tengah untuk membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (24/6/2025) DPRD Komisi B Lampung Tengah membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 bersama Dinas Pertanian dan Pangan Lampung Tengah pada Senin (23/6/2025). ADVETORIAL

  • RESES MASA PERSIDANGAN III TAHUN 2025 ANGGOTA DPRD KAB.LAMPUNG TENGAH

    Lampung Tengah:harianexposegelobal.com: Anggota DPRD Lampung Tengah Fraksi Golkar Febriyantoni.,SE.MM menggelar reses masa persidangan III Tahun 2025, bertempat di Dapil Satu dan Dapil Lima Kota Gajah dan Way Punyubuan dihari Kedua Selasa, 24 Juni 2025.

    Rises DPRD Kabupaten Lampung Tengah Dapil 5 Way Punyubuan 

    Reses adalah merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.

    Sementara masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD.

    “Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan,” ujar Febriyantoni menjelaskan.”Selain itu, reses juga bertujuan untuk mempercepat hubungan Informasi antara pimpinan OPD dengan Kepala Desa, Ketua RT/RW, tokoh masyarakat serta masyarakat itu sendiri sehingga aspirasi mereka diharapkan menjadi perhatian para pimpinan OPD yang bersangkutan,” Febriyantoni menambahkan.

    Dialog dengan warga masyarakat yang hadir dalam acara reses tersebut berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan komunikatif dengan dipandu oleh salah satu Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Ichsan yang hadir.

    Usai reses, istri dari tokoh masyarakat Kab. Lampung Tengah ini menyampaikan, pihaknya akan mengupayakan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang telah ditampung.

    “Ada sejumlah aspirasi yang saya himpun. Tentunya akan diperjuangkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, diantaranya pembangunan sarana Posyandu, perbaikan sarana irigasi, perbaikan jalan dan juga permintaan seragam untuk para ibu ibu kader maupun majlis ta’lim yang berada di daerah ini,” tukasnya.Selanjutnya kata Ichsan, aspirasi itu akan dibahas melalui forum Dewan, terkait reses-reses anggota yang dikompilasi menjadi aspirasi lembaga kepada Pemda.

    “Ini semua prinsipnya akan menjadi satu perjuangan kami untuk ditindaklanjuti di forum DPRD dan disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kab. Lampung Tengah,” tutup Ichsan.

    Turut hadir dalam acara reses tersebut, Kepala Kampung Ketua RT dan RW, Ketua Kader Posyandu, Tokoh Pemuda, dan masyarakat sekitar dengan jumlah peserta kurang lebih 70 orang.(ADVETORIAL)

  • DPRD Tulang Bawang Barat Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Perubahan KUA-PAS Tahun Anggaran 2025

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat menggelar rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Perubahan kebijakan anggaran(KUA) dan PPAS APBD Tahun anggaran 2025.

    Kegiatan ini berlangsung di Ruang Paripurna DPRD setempat, yang di Pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat Ponco Nugroho, S.T, di dampingi Wakil Ketua I Busroni, Wakil Ketua II S.Joko Kuncoro, dan Anggota DPRD Tubaba.

    Bupati, Ir. Novriwan Jaya, S.P., dan Wakil Bupati Tulang Bawang Barat, Nadirsyah Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tubaba Dalam Rangka Penyampaian KUA – PAS APBD Perubahan TA 2025, hadir padan rapat tersebut, Forkopimda. Pimpinan Tinggi Pratama, Penjabat Ketua TP PKK, Ketua Dharma Wanita, Ketua IKAD, Camat se- Kabupaten Tubaba serta tokoh Adat dan tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan di ikuti seluruh kepalo tiyuh secara virtual(zoom meeting). Senin (23/06/2025).

    Dalam kesempatan ini Bupati menyampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Tulang Bawang Barat dengan agenda Penyampaian Perubahan KUA-PPAS Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2025.

    Perubahan KUA-PPAS Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2025 memuat proyeksi anggaran pendapatan daerah, anggaran belanja daerah dan anggaran pembiayaan daerah disertai asumsi yang mendasarinya antara lain perkembangan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiscal yang ditetapkan oleh pemerintah.

    Sedangkan Rancangan PPAS Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2025 meliputi rencana pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah dan plafon anggaran sementara tiap urusan program dan kegiatan SKPD Tahun Anggaran 2025.

    Setelah nantinya disepakati dalam bentuk Nota Kesepakatan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 antara Pemerintah Daerah dan DPRD, maka Nota Kesepakatan beserta lampirannya akan menjadi dasar acuan penyusunan Rancangan kita dalam Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2025. Penyusunan tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan keuangan Daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD.

    Dengan mengacu kondisi potensi pendapatan yang diproyeksikan, maka KUA-PPAS Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2025 ini disusun dengan asumsi-asumsi dan realitas kebutuhan belanja yang benar-benar prioritas untuk dianggarkan.

    Secara ringkas, Rancangan KUA- PPAS Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2025, adalah sebagai berikut:

    Pertama, PENDAPATAN DAERAH

    Pendapatan Daerah Tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp. 746.183.998.943,- (Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Milyar Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah).

    Pendapatan tersebut bersumber dari :

    Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp. 67.524.803.613,- (Enam Puluh Tujuh Milyar Lima Ratus Dua Puluh Empat Juta Delapan Ratus Tiga Ribu Enam Ratus Tiga Belas Rupiah)

    Pendapatan Transfer sebesar Rp. 678.659.195.330,- (Enam Ratus Tujuh Puluh Delapan Milyar Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Sembilan Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Rupiah)

    Kedua, BELANJA DAERAH

    Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 diproyeksikan sebesar Rp. 737.183.998.943,-. (Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Milyar Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah). Yang terdiri atas :

    Belanja Operasi dan Belanja Modal sebesar Rp. 574.813.880.309,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Milyar Delapan Ratus Tiga Belas Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Tiga Ratus Sembilan Rupiah)

    Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) Belanja Transfer sebesar Rp.157.370.118.634,- (Seratus Lima Puluh Tujuh Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Juta Seratus Delapan Belas Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah).

    Ketiga, PEMBIAYAAN DAERAH

    Target Penerimaan Pembiayaan Daerah Tahun 2025 adalah sebesar Rp 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).

    Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 14.000.000.000,- (Empat Belas Milyar Rupiah). (ADVETORIAL)

  • Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Tengah dalam rangka Memperingati HUT ke-79

    Lampung Tengah:harianexposegelobal.com: Bupati Ardito Wijaya dan Wakil Bupati I Komang Koheri menghadiri Sidang Rapat Paripurna yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah dalam rangka memperingati HUT ke – 79 Kabupaten setempat. bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lampung Tengah. Senin (16/6/2025).

    Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Febriyantoni, didampingi para pimpinan dan Sekretaris DPRD itu dihadiri oleh jajaran Forkopimda Lampung Tengah, tokoh masyarakat, pimpinan Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Lampung Tengah, serta tamu undangan lainnya.

    Bupati Ardito Wijaya menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah. 79 tahun sudah usia Kabupaten ini, dan telah menjadi saksi sejarah, bagaimanaperubahan demi perubahan telah dialami, yang di dalamnya terdapat hasil karya kita bersama.“Pembangunan-pembangunan yang dirasakan oleh masyarakat, baik pembangunan fisik dalam rangka mempermudah hidup dan kehidupan masyarakat, atau pembangunan sosial budaya yang diiringi dengan peningkatan kemampuan masyarakat dalam menghadapi era keterbukaan informasi seperti saat ini,” ungkap Ardito Wijaya.

    Kemudian, Bupati Ardito juga mengatakan masih banyak kekurangan dan kelemahan jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam melayani dan membangun Kabupaten tercinta ini, oleh sebab itu, Saya Ardito Wijaya dan Wakil Bupati I Komang Koheri dengan sungguh-sungguh mengajak semua lini, seluruh unsur, baik dari instansi Pemerintah Daerah, instansi vertikal, Forkopimda, petinggi agama, tetua adat, terutama jajaran DPRD Kabupaten Lampung Tengah, yang telah dipilih oleh masyarakat LampungLampung Tengah. Mari kita satukan langkah berbenah membangun masyarakat yang madani melalui Beguwai Jejamo Wawai untuk Kabupaten Lampung Tengah yang kita cintai.(ADVETORIAL)

  • RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA DPRD LAMPUNG UTARA DALAM RANGKA HUT KE‑79 KABUPATEN LAMPUNG UTARA

    Kotabumi, harianexposegelobal.com: Senin, 16 Juni 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke‑79 Kabupaten Lampung Utara. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD ini dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah dan tamu undangan dari berbagai elemen masyarakat.

    Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. H. Hamartoni Ahadis, M.Si., bersama Wakil Bupati, Romli, S.Kom., serta unsur Forkopimda, Ketua DPRD Muhammad Yusrizal, S.T., para Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Kepala Perangkat Daerah, Camat, tokoh masyarakat, dan tamu undangan lainnya. Juga hadir perwakilan dari Pemerintah Provinsi Lampung, yang turut menyampaikan sambutan mewakili Gubernur.

    Dalam sambutannya, Ketua DPRD Muhammad Yusrizal, S.T. menyampaikan bahwa peringatan HUT ini adalah bentuk penghormatan terhadap sejarah dan perjalanan panjang Kabupaten Lampung Utara. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

    Bupati Hamartoni Ahadis dalam pidatonya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan momen ulang tahun ini sebagai motivasi bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta membangun daerah dengan semangat gotong royong. Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja keras seluruh pihak dalam memajukan Lampung Utara hingga ke usia yang ke-79 tahun.

    Setelah rangkaian rapat paripurna, acara dilanjutkan dengan seremoni pemotongan tumpeng sebagai simbol rasa syukur atas bertambahnya usia Kabupaten Lampung Utara. Pemotongan tumpeng dilakukan oleh Bupati dan Ketua DPRD, disaksikan seluruh peserta rapat dengan penuh kehangatan dan semangat kebersamaan.

    Acara ditutup dengan jamuan makan siang bersama yang disediakan di lingkungan Gedung DPRD. Makan siang ini menjadi momen silaturahmi antar unsur pimpinan daerah, anggota legislatif, Forkopimda, dan seluruh undangan, dalam suasana santai namun tetap penuh makna persatuan.

    Rapat Paripurna Istimewa ini menjadi bagian penting dari rangkaian kegiatan HUT ke‑79 Kabupaten Lampung Utara, sebagai pengingat sejarah perjuangan, sekaligus penyemangat untuk menatap masa depan dengan optimisme dan kebersamaan.(ADVETORIAL)