Kategori: Way Kanan

  • Bro0menNet Pasang Kabel Fiber optic numpang tiang listrik PLN

    Way Kanan:harianexposegelobal.com: Pemasangan kabel serat optik (fiber optic) milik penyedia layanan internet BroOmenNet di Kabupaten Way Kanan menuai sorotan tajam. Jaringan kabel WiFi komersial sepanjang kurang lebih 300 meter tersebut diduga kuat dipasang secara ilegal dengan menumpang di tiang listrik milik PT PLN (Persero) tanpa mengantongi izin resmi dari negara.

     

    Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, bentangan kabel optik tanpa tiang mandiri ini terpasang mulai dari Kampung Negara Jaya di Kecamatan Negeri Besar, hingga menembus Kampung Srimenanti di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.Diduga Dibekingi Oknum Kakam dan Abaikan Keselamatan Kerja

     

    Salah satu tokoh masyarakat setempat, Kandar, mengungkapkan bahwa selain persoalan izin aset negara, aktivitas di lapangan juga mengabaikan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja di lapangan terlihat memanjat tiang utilitas PLN bertegangan tinggi tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.

     

    Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengelolaan lapangan proyek ini dijalankan oleh anak kepala kampung (kakam) setempat dan diduga kuat mendapat sokongan dari oknum aparat kampung.“Pemasangan ini sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa. Mereka memanjat tiang PLN tanpa APD. Pihak pengelola terkesan meremehkan regulasi PLN maupun aparat penegak hukum. Ini murni kesengajaan dari pihak perusahaan yang mau berbisnis tetapi tidak mau modal untuk menanam tiang sendiri. Saya akan langsung menemui GM PLN Lampung dan membuat laporan resmi di kepolisian,” tegas Kandar, Jumat 12 Juni 2026.

     

    Potensi Gangguan Listrik Masif dan Sanksi Pidana 7 Tahun

     

    Secara teknis birokrasi, penumpangan infrastruktur internet pada tiang listrik berpelat merah tanpa adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi dinilai melanggar aturan tata ruang dan estetika lingkungan. Beban tambahan dangesekan mekanis dari kabel WiFi non-PLN berpotensi besar merusak struktur tiang, memicu korsleting, hingga menyebabkan pemadaman listrik massal (blackout).

     

    Tindakan pemanfaatan aset ketenagalistrikan secara ilegal ini memiliki konsekuensi hukum yang berat. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang dan aset listrik negara tanpa izin dapat diancam pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000 (Rp2,5 miliar).

     

    Kondisi ini sejalan dengan atensi nasional yang sempat disuarakan oleh Ketua Umum PLN Watch, KRT Tohom Purba. Ia menegaskan bahwa tiang listrik merupakan aset strategis negara yangtidak boleh dieksploitasi sepihak untuk keuntungan korporasi swasta.

     

    “Setiap pemanfaatan tiang listrik untuk kepentingan bisnis wajib memiliki izin resmi serta memenuhi kewajiban administrasi maupun finansial. Jika dibiarkan tanpa izin, negara tidak hanya kehilangan potensi pendapatan, tetapi kewibawaan hukum juga dipertaruhkan,” kata Tohom Purba dalam keterangan resminya, Selasa (19/5/2026).

     

    Hingga rilis berita ini diterbitkan, pihak manajemen perusahaan BroOmenNet maupun oknum kepala kampung terkait masih dalam upaya konfirmasi untuk memberikan klarifikasi resmi atau menggunakan Hak Jawab sesuai denganamanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)

  • Tambang Emas Ilegal Lampung: Dari Way Kanan Meluas ke Jantung Hutan Lindung Tanggamus dan Pesisir Barat

    harianexposegelobal.com: Way Kanan: Operasi penertiban tujuh titik tambang emas ilegal di Way Kanan oleh Polda Lampung pekan lalu ternyata belum menyentuh seluruh “urat nadi” pertambangan tanpa izin di Bumi Ruwa Jurai. Penelusuran terbaru menunjukkan aktivitas serupa masih menjalar subur di wilayah pesisir, pegunungan Tanggamus, hingga perbatasan Lampung Barat dan Pesisir Barat. Bukan lagi rahasia umum, aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kini terdeteksi merata di sepanjang Bukit Barisan Selatan. Mulai dari kawasan Putih Doh (Pematang Sawa) di Tanggamus, wilayah Ulu Belu, hingga merembet ke area perbatasan Lampung Barat dan Pesisir Barat.

     

    Berbeda dengan pola di Way Kanan yang cenderung berada di lahan perkebunan (PTPN) yang kabar menyebutkan ada aliran fee ke oknum PTPN, tambang emas di wilayah Tanggamus dan sekitarnya justru merambah kawasan hutan lindung dan lereng terjal.

     

    Di Ulu Belu dan Pematang Sawa (Putih Doh), aktivitas ini tidak hanya mengancam ekosistem tetapi juga meningkatkan risiko bencana longsor. Sementara itu, di wilayah Pesisir Barat, keberadaan tambang ilegal dikhawatirkan mencemari sumber air bersih yang mengalir langsung ke kawasan pesisir dan pemukiman warga.

     

    Ancaman Merkuri di Register 19 Pesawaran

     

    Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, mengonfirmasi bahwa penambangan ilegal juga telah menembus kawasan hutan Register 19 di Pesawaran. “Ada (penambangan ilegal) di Pesawaran, di kawasan Register 18 atau 19. Sepertinya di Register 19,” ujar Levi, Jumat 13 Maret 2026.

     

    Levi menyoroti penggunaan bahan kimia berbahaya seperti raksa atau merkuri oleh para penambang yang mayoritas merupakan pendatang luar daerah. Penggunaan merkuri dalam proses pemisahan emas ini menjadi bom waktu bagi kesehatan masyarakat lokal.

     

    Penggunaan merkuri di hulu sungai dapat menyebabkan akumulasi logam berat pada ikan dan sumber air, yang dalam jangka panjang memicu penyakit saraf (Minamata) pada manusia.

     

    Peta Sebaran Tambang Emas Ilegal di Lampung (Maret 2026). Kabupaten Lokasi Terdeteksi Status Penertiban

    Way Kanan Blambangan Umpu, Baradatu, Umpu Semenguk Sudah ditertibkan (14 Tersangka)

    Pesawaran Hutan Register 19 Terdeteksi (Belum Penindakan)

    Tanggamus Putih Doh (Pematang Sawa), Ulu Belu Terdeteksi (Masih Beroperasi)

    Lampung Barat Wilayah Perbatasan Terdeteksi (Masih Beroperasi)

    Pesisir Barat Kawasan Pegunungan Terdeteksi (Masih Beroperasi) Lampung Selatan Beberapa Titik Perbukitan Terdeteksi (Masih Beroperasi)Penertiban di Way Kanan mengungkap bahwa satu lokasi tambang ilegal seluas 200 hektare mampu menghasilkan 1,5 kilogram emas per hari dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.

     

    Namun, di wilayah seperti Tanggamus dan Lampung Barat, kerugian bukan sekadar angka rupiah. Ancaman kerusakan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) menjadi taruhan utama. Dinas ESDM Lampung mengaku telah melaporkan temuan ini ke kepolisian dan berharap adanya “sapu bersih” yang merata, tidak hanya fokus pada satu kabupaten.Hingga saat ini, publik menanti langkah tegas Polda Lampung untuk menyisir lokasi-lokasi sulit di pedalaman Tanggamus dan Pesisir Barat sebelum kerusakan lingkungan menjadi permanen akibat paparan merkuri yang kian masif. (Nanang S) Editor: Ersan

  • Polda Lampung Bidik Tambang Emas Way Kanan, Sinyal Keterlibatan Oknum Aparat Mulai Disisir

    Way Kanan:harianexposegelobal.com: Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kini mengarahkan bidikan pada aktor intelektual atau “bohir” di balik skandal tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan. Tak hanya memburu penyandang dana, penyidik juga mulai mendalami dugaan adanya aliran dana koordinasi (fee) kepada oknum aparat penegak hukum yang membuat praktik ini mampu bertahan hingga bertahun-tahun Aktivitas tambang yang beroperasi di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 7 ini tergolong sangat rapi dan masif. Dengan keuntungan mencapai Rp2,8 miliar per hari, mustahil kegiatan sebesar ini berjalan tanpa pengamanan dari pihak-pihak berpengaruh.

    Polda Lampung Bongkar Mega Skandal Tambang Emas Elegan Way Kanan, Kerugian Negara Tembus Rp 1,3 Triliun

    Dugaan Fee Koordinasi ke Oknum Aparat
    Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa langgengnya operasi tambang ini diduga kuat karena adanya “upeti” yang mengalir ke oknum tertentu untuk menjamin keamanan di lapangan. Menanggapi hal ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, menegaskan tidak akan pandang bulu.“Kami akan dalami apakah ada oknum, baik dari aparat maupun dari pihak perkebunan, yang ikut bermain. Kita telusuri sumber pendanaan dan jaringan yang menopang kegiatan ini,” tegas Heri di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026).

    Polisi mengidentifikasi adanya sistem bagi hasil 70-30 sebagai modus untuk mengikat kerja sama ilegal antara penambang dan pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Namun, fokus utama penyidik kini adalah siapa yang menyediakan alat berat, merkuri, hingga akses pasar emas ilegal tersebut.“Pihak yang menyediakan lahan hingga penyokong modal besar (bohir) adalah target utama kami selanjutnya. Kami tidak akan berhenti pada pekerja lapangan saja,” tambahnya.

    Kerugian Negara Rp1,3 Triliun: Siapa yang Bertanggung Jawab?

    Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung mendesak kepolisian untuk bersikap transparan dalam mengusut tuntas keterlibatan oknum. Dengan angka kerugian negara yang mencapai Rp1,3 triliun, keberanian Polda Lampung untuk menangkap sang “Bohir” menjadi pertaruhan kredibilitas institusi. Dari 24 orang yang diamankan dalam operasi Minggu (8/3/2026), 14 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun publik menilai, tanpa penangkapan pemodal besar dan tindakan tegas terhadap oknum pembeking, praktik serupa di masa depan hanya tinggal menunggu waktu untuk kembali beroperasi.

    Hingga saat ini, Polda Lampung terus berkoordinasi dengan Mabes Polri dan kementerian terkait untuk memetakan jaringan penambangan ilegal ini secara menyeluruh, guna mengungkap siapa sebenarnya “tangan besi” di balik tambang emas Way Kanan tersebut. (Fauzi H) Editor: Ersan

  • *Tertembak Saat Judi Sabung Ayam Milik Oknum Anggota TNI, Kapolsek Dikabarkan Meninggal Dan Anggota Lainnya Luka Berat*

    Way Kanan –harianexposegelobal.com: Kepolisian Resort (Polres) Way Kanan, pada hari Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 16.50 WIB, berhasil melakukan penggerebekan terhadap praktek sabung ayam yang terjadi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

    Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh IPDA Engga, didampingi oleh anggota Sat Samapta serta Kapolsek Negara Batin beserta anggota Polsek setempat.

    Dari informasi yang dihimpun, kegiatan sabung ayam ini diduga melibatkan anggota aktif TNI, yakni Kopka Basar dan Peltu Lubis.

    Pihak kepolisian yang tergabung dalam operasi ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan beberapa pelaku yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

    Namun, dalam pelaksanaan penggerebekan tersebut, terjadi perlawanan dari beberapa pihak yang berada di lokasi, yang menyebabkan beberapa anggota kepolisian mengalami luka-luka.

    Korban dalam insiden ini tercatat sebagai berikut:
    1. **Kapolsek Negara Batin**, IPTU Lusianto, yang mengalami luka berat (MD) yang dikabarkan meninggal dunia.
    2. **BRIPKA Petrus** dan **BRIPDA Ghalib**, yang turut mengalami luka-luka berat.

    Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Pihak berwenang menghimbau agar masyarakat segera melapor jika mengetahui atau terlibat dalam aktivitas serupa. Kegiatan sabung ayam merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Peristiwa ini diharapkan menjadi perhatian bagi seluruh pihak terkait untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Way Kanan.

  • MTs N 1 Way Kanan Peringati Perayaan Hari Guru Nasional

    MEG,Way Kanan : MTs Negeri 1 Way Kanan menggelar upacara peringatan Hari Guru Nasional berlokasi di halaman Madrasah. Senin (25/11/2024).

    Kepala MTs N 1 Way Kanan, M.Nasihin Haq, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh guru atas dedikasi dan pengabdian dalam mencerdaskan generasi bangsa.

    Ia juga menekankan pentingnya kerja keras dan semangat juang para pendidik dalam membentuk karakter dan intelektualitas siswa.

    “Peringatan Hari Guru ini bukan hanya sebagai momen untuk mengenang jasa para guru, tetapi juga sebagai ajang untuk memperkuat komitmen kita dalam menciptakan pendidikan yang berkualitas,” ujar Nasihin.

    Ia menambahkan, tantangan di era modern seperti saat ini semakin kompleks. Perkembangan teknologi, derasnya arus informasi, dan dinamika sosial menuntut guru untuk beradaptasi, bahkan bertransformasi.

    Dirinya berharap dengan pelaksanaan perayaan hari guru nasional 2024 menjadi momentum untuk semakin mempererat hubungan antara guru dan siswa, serta meningkatkan semangat pendidikan di lingkungan Madrasah.