Kategori: Jakarta

  • Temu Kangen, Kapolda Lampung 2015 dan Kapolda Jawa Barat

    Bandung, harianexposegelobal.com: Jawa Barat — Momentum pasca-Idulfitri dimanfaatkan sejumlah tokoh asal Lampung untuk menggelar temu kangen dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan di Kota Bandung. Pertemuan ini tidak sekadar menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga forum diskusi ringan yang menyoroti pentingnya menjaga nilai budaya, mempererat kebersamaan, serta membangun harmoni sosial di tengah masyarakat yang semakin beragam.

    Hadir dalam kegiatan tersebut Brigjen Pol. (Purn.) Drs. Edward Syah Pernong, S.H., M.H. yang menyandang gelar PYM SPDB (Paduka Yang Mulia Sultan Pangeran Dipertuan Batin) ke-23, bersama Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. serta Yuniar Hikmat Ginanjar, S.H., M.H.. Pertemuan berlangsung tanpa sekat formal, menciptakan ruang dialog yang cair dan terbuka layaknya pertemuan keluarga besar.

    Dalam kesempatan tersebut, Edward Syah Pernong menegaskan bahwa silaturahmi memiliki makna strategis dalam menjaga eksistensi budaya Lampung, khususnya di kalangan masyarakat perantauan.

    > “Silaturahmi ini menjadi upaya menjaga kebersamaan sekaligus memastikan budaya Lampung tetap hidup. Nilai adat, cara hidup, dan pendidikan berbasis budaya harus terus diwariskan kepada generasi muda. Kami juga telah merencanakan pertemuan Ikatan Keluarga Besar Lampung di Jawa Barat pada tanggal 26 sebagai langkah konkret mempererat hubungan antarwarga,” ujarnya.

    Pertemuan ini juga mencerminkan bahwa budaya bukan sekadar warisan simbolik, melainkan bagian hidup yang tercermin dalam sikap saling menghormati, menjaga hubungan baik, dan membangun komunikasi yang harmonis.

    Di sisi lain, kehadiran Rudi Setiawan di tengah padatnya agenda sebagai Kapolda Jawa Barat menunjukkan bahwa komitmen terhadap hubungan sosial tetap menjadi prioritas. Interaksi yang terjalin memperlihatkan bahwa komunikasi personal yang sederhana tetap efektif dalam menjaga kedekatan antar tokoh.

    Selain membahas budaya, diskusi juga menyinggung pentingnya pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada akademik, tetapi juga pada pembentukan karakter berbasis nilai-nilai kearifan lokal. Hal ini dinilai penting untuk menjaga identitas generasi muda di tengah arus perubahan zaman yang cepat.

    Kolaborasi antara tokoh adat, aparat negara, dan komunitas masyarakat dalam pertemuan ini menjadi contoh bahwa sinergi dapat terbangun melalui komunikasi yang terbuka dan niat bersama untuk saling menguatkan.

    Sebagai tindak lanjut, rencana penyelenggaraan forum Ikatan Keluarga Besar Lampung di Jawa Barat diharapkan menjadi wadah strategis untuk memperkuat solidaritas masyarakat Lampung di perantauan sekaligus menjaga keterhubungan dengan daerah asal.

    Dalam konteks masyarakat Jawa Barat yang majemuk, hubungan antara komunitas Lampung dan Sunda juga menjadi sorotan. Perbedaan budaya dipandang sebagai kekuatan untuk saling memahami dan membangun kehidupan yang rukun dan harmonis.

    Sementara itu, praktisi hukum Hefi Irawan, S.H. turut memberikan apresiasi atas inisiatif silaturahmi tersebut. Ia mengaku bangga dapat dilibatkan dalam agenda besar yang bertujuan memperkuat budaya Lampung di perantauan, termasuk rencana kegiatan lanjutan di Jakarta.

    Pertemuan ini menegaskan bahwa silaturahmi tidak hanya menjadi tradisi, tetapi juga instrumen penting dalam merawat budaya, memperkuat jejaring sosial, dan membangun kebersamaan yang berdampak langsung bagi masyarakat luas.(APH) Editor:Ersan

  • DESAK POLISI BERTINDAK! KORBAN “PENGGANDAAN UANG” RUGI Rp650 JUTA, KUASA HUKUM: INI KEJAHATAN TEROR EKONOMI

    Jakarta Selatan, harianexposegelobal.com:

    3 Maret 2026 — Dugaan praktik penipuan terorganisir berkedok “penggandaan uang” kembali memakan korban. Syarif Hidayat, warga Cianjur, mengalami kerugian fantastis mencapai Rp650 juta, dan hingga kini para terduga pelaku masih bebas tanpa penindakan tegas.

     

    Kuasa hukum korban dari kantor hukum Hefi Sanjaya & Partners secara resmi mendesak Kepolisian Metro Jakarta Selatan untuk segera bertindak cepat dan tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut.

    ⚠️ DIDUGA SINDIKAT, BUKAN AKSI PERORANGAN

     

    Kasus ini tidak berdiri sendiri. Berdasarkan kronologi, korban tidak hanya berhadapan dengan satu orang, melainkan beberapa pihak yang berperan aktif, mulai dari perekrut, pihak yang meyakinkan, hingga eksekutor yang menjalankan modus ritual.

     

    Kuasa hukum menilai pola ini mengarah pada dugaan sindikat penipuan terstruktur, yang secara sistematis membangun kepercayaan korban untuk kemudian menguras seluruh asetnya.

    💸 KORBAN DIJEBAK SAAT TERDESAK EKONOMI

     

    Peristiwa bermula saat korban mengalami tekanan ekonomi. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang menawarkan solusi instan melalui praktik supranatural.

     

    Korban kemudian diarahkan, diyakinkan, hingga akhirnya menyerahkan uang dalam jumlah besar—termasuk 29.612 USD (sekitar Rp500 juta)—dengan janji akan digandakan lebih dari dua kali lipat.

     

    Alih-alih mendapatkan hasil, korban justru kehilangan seluruh uangnya setelah para pelaku melarikan diri.

     

    🔥 KUASA HUKUM: JANGAN SAMPAI NEGARA KALAH DARI PENIPU

     

    Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa ini bukan sekadar perkara biasa, melainkan kejahatan serius yang merusak kepercayaan publik dan mengancam keamanan ekonomi masyarakat.

     

    > “Jika pelaku tidak segera ditangkap, ini menjadi preseden buruk. Negara seolah kalah dari praktik penipuan yang terang-terangan dan terstruktur,” tegas tim kuasa hukum.

     

    Mereka juga menekankan bahwa unsur pidana dalam kasus ini sudah sangat jelas, baik dari sisi penipuan maupun penggelapan.

     

    ⚖️ DESAKAN: TANGKAP, USUT, DAN BONGKAR JARINGAN

     

    Kuasa hukum dari Kantor Hukum Hefi Sanjaya & Rekan, Donny Putra T, S.H., meminta aparat kepolisian berdasarkan laporan tertulis di Polres Jakarta Selatan diterima Staf Sium Puta Bima Z Hanafi, Taggal 24 Maret 2026 bahwa untuk:

     

    Segera menyelidiki dan menetapkan tersangka

     

    Melakukan penangkapan tanpa penundaan

     

    Menelusuri aliran dana dan jaringan pelaku

     

    Memberikan perlindungan maksimal kepada korban

     

     

    Langkah cepat dinilai penting agar tidak ada korban lain yang jatuh dalam modus serupa.

    🚨 PERINGATAN KERAS BAGI PUBLIK

     

    Kasus ini menjadi alarm keras bahwa praktik “penggandaan uang” bukan sekadar penipuan biasa, melainkan modus klasik yang terus berevolusi dan memanfaatkan kerentanan korban.

     

    Publik diimbau untuk tidak mudah percaya pada janji keuntungan instan, terlebih yang tidak masuk akal secara logika maupun hukum.

  • Bos Rokok HS Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Minta Kooperatif

    Jakarta: harianexposegelobal.com

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan ketidakhadiran pengusaha rokok Muhammad Suryo sebagai saksi. Ia akan diperiksa terkait dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

     

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan hingga saat ini belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan terkait ketidakhadirannya. “Belum ada konfirmasi,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 3 April 2026.

     

    Muhammad Suryo diketahui merupakan pemilik Surya Group Holding Company yang memproduksi rokok merek HS. KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Suryo.Lembaga antirasuah itu juga mengimbau agar yang bersangkutan bersikap kooperatif dalam proses hukum. “Kami mengimbau kepada Saudara MS ataupun saksi lainnya agar ke depan kooperatif, memenuhi panggilan penyidik,” kata Budi.

    Menurutnya, setiap keterangan saksi sangat penting untuk membantu penyidik. Terutama dalam mengungkap perkara secara terang.Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Mereka terdiri dari sejumlah pejabat di lingkungan Bea Cukai serta pihak swasta.

    Selain mengusut dugaan suap terkait importasi, KPK juga mengembangkan perkara ke dugaan korupsi di sektor kepabeanan dan cukai. Pengembangan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dan menyita uang senilai Rp5,19 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut.

    KPK juga telah memeriksa sejumlah pengusaha rokok dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Mereka didalami terkait aliran dana serta mekanisme dugaan pelanggaran di sektor cukai.(Fauzan Nasrul) Editor: Ersan

  • Bea Cukai Jakarta-DJP Segel Sejumlah Kapal Wisata Berbendera Asing

    Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berkolaborasi melakukan tindakan penyegelan terhadap kapal wisata asing. Kawal wisata asing ini diduga melanggar aturan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak.

    Sejumlah kapal tersebut ditemukan saat Petugas Kantor Wilayah Bea Cukai DKI Jakarta bersama Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara melakukan patroli pengawasan di Teluk Jakarta, Jakarta Utara pada Senin, 30 Maret 2026. “Kegiatan ini kami melakukan

    pemeriksaan terhadap kapal wisata asing yang berada di Teluk Jakarta,” kata Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah Bea Cukai DKI Jakarta, Siswo Kristyanto di Teluk Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.

    Dalam patroli, kata Siswo, petugas menemukan 4 kapal wisata asing yang diduga melanggar aturan vessel declaration dan ditaruh di sebuah pulau pribadi. Setelah diperiksa, lanjut dia, petugas menyegel kapal-kapal asing tersebut.

    “Kami melakukan penyegelan atau perekatan sementara untuk kapal wisata asing yang kami duga terdapat pelanggaran. Total yang disegel di Teluk Jakarta sekitar 4-5 kapal,” ujarnya.

    Ia menjelaskan kapal wisata asing yang disegel itu pada prinsipnya mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, karena diajukan untuk kegiatan rekreasi di wilayah Indonesia. Tetapi kenyataannya, kata Siswo, kapal wisata asing itu disalahgunakan dalam rangka bisnis atau modusnya disewakan dengan memanfaatkan fasilitas vessel declaration.“Kami duga ada beberapa yang menyalahgunakan fasilitas (vessel declaration) tersebut. Yaitu bisa dengan disewakan atau sudah dipindah tangankan (jual) ke orang yang ada di Indonesia,” ucapnya.

    Saat ini, Siswo mengatakan pihaknya bersama Direktorat Jenderal Pajak masih melakukan proses penelitian terkait kerugian negara akibat dugaan pelanggaran kapal wisata asing tersebut. “Kerugian masih dalam proses penelitan, tapi dari sisi penerimaan negara satu kapal itu dikenakan bea masuk sbesar 5%, PPh 10%, PPn 11%, dan PPnBM sekitar 75% per satu unit kapal,” ungkapnya.Sementara Perwakilan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, Atma Vektor Mercury menegaskan pihaknya akan melakukan penelitian terhadap kapal wisata asing yang diduga melakukan pelanggaran. “Untuk sanksi, kita melakukan penelaahan terlebih dahulu. Kalau memang saksi administratif, akan dilakukan pemeriksaan,” katanya.(Taufik S) Editor: Ersan

  • 97 Penjol Pelanggaran terkait kesepakatan penetapan suku bunga yang dinilai merugikan konsumen.

    Jakarta:harianexposegelobal.com: Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyatakan bahwa 97 pelaku usaha pinjaman daring (pinjol) terbukti bersalah. Majelis Komisi telah membacakan putusan terkait pelanggaran penetapan suku bunga tersebut di Jakarta pada Kamis, 26 Maret 2026.

    Deswin mengatakan bahwa para pelaku usaha tersebut harus membayar total denda administratif sebesar Rp755 miliar. Putusan ini menjadi salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani oleh lembaga pengawas tersebut.

    “Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech P2P lending). Atas pelanggaran tersebut, para pelaku usaha pinjaman daring dijatuhkan sanksi denda beragam dengan total denda mencapai Rp755 miliar,” ujar Deswin di Jakarta, Jumat, 27 Maret 2026.Deswin menjelaskan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga yang merugikan konsumen secara luas. Tindakan kolektif para perusahaan fintech ini menghambat dinamika kompetisi yang sehat di pasar pinjaman daring.

    “Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para Terlapor. Penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha,” kata Deswin.

    Deswin menegaskan bahwa keberadaan batas atas suku bunga justru mendorong keselarasan perilaku para pelaku usaha. Strategi harga

    tersebut mengakibatkan intensitas persaingan antarperusahaan menjadi sangat berkurang dan tidak efektif bagi nasabah.

    “Keberadaan batas atas mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha, sehingga mendorong terbentuknya keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga. Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring,” ucap Deswin.

    Deswin menilai bahwa tidak ada peraturan yang memberikan wewenang kepada asosiasi untuk mengatur suku bunga. Perbuatan para terlapor tersebut secara sah telah melanggar aturan tentang larangan praktek monopoli di Indonesia.

    “Majelis Komisi menyatakan seluruh Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Untuk itu, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda kepada para Terlapor dengan besaran total denda mencapai Rp755 miliar,” ujar Deswin.

    Deswin merinci bahwa 52 perusahaan dari total terlapor mendapatkan sanksi denda minimal sebesar Rp1 miliar. Besaran sanksi ini telah mempertimbangkan faktor kooperatif para pengusaha selama proses persidangan berlangsung.

    “Sebagian besar Terlapor (52 Terlapor), dikenakan besaran denda minimal, yakni Rp 1 miliar. Dalam menjatuhkan denda administratif tersebut, Majelis telah mempertimbangkan berbagai faktor memberatkan dan meringankan,” kata Deswin.

    Deswin memandang perlu adanya rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan terkait hasil putusan perkara besar ini. Lembaga pengawas berharap fungsi pengawasan terhadap industri fintech dapat berjalan lebih optimal sesuai prinsip persaingan.

  • Kajagung Bongkar Kasus Tambang Secara Menyeluruh

    Jakarta: harianexposegelobal.com: Penetapan kembali pengusaha Samin Tan sebagai tersangka membuka babak baru pengusutan korupsi tambang. Langkah Kejaksaan Agung ini dinilai mempertegas komitmen membongkar praktik tambang bermasalah hingga ke akarnya.

    Perkara ini tidak hanya menyasar pelaku usaha di sektor batu bara. Namun juga berpotensi menyingkap dugaan keterlibatan aparatur negara dalam praktik tambang ilegal.

    “Pengusutan perkara ini semestinya tidak berhenti pada aktor korporasi,” kata Pengamat Intelijen Sri Rajasa, Sabtu, 28 Maret 2026. Ia menegaskan perlunya penelusuran pihak yang memberi perlindungan atau memuluskan dokumen perizinan.Menurutnya, kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di sektor pertambangan. Apakah mampu menembus lapisan pelindung yang selama ini diduga melindungi praktik ilegal.

    Rajasa mengingatkan informasi soal pejabat berinisial K dan relasi berinisial MS belum terverifikasi. Ia menilai hal tersebut masih berupa klaim yang memerlukan pembuktian hukum.

    “Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi Kejaksaan Agung,” ujarnya. Ia meminta publik tidak terjebak pada spekulasi identitas tanpa dasar yang jelas.Ia menilai fokus utama seharusnya pada peran penyelenggara negara dalam perkara ini. Termasuk mengapa aktivitas tambang tetap berjalan meski izin telah dicabut sejak 2017.

    “Jawaban itu akan menentukan arah perkara ini ke depan,” kata Sri Rajasa. Apakah berhenti sebagai kasus individual atau membuka jaringan yang lebih luas.

    Sementara itu, Kejaksaan Agung menetapkan ST sebagai tersangka dalam perkara ini. ST diketahui merupakan beneficial ownership atau pengelola PT Asmin Koalindo Tuhup.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan izin PT AKT telah dicabut sejak 2017. Namun perusahaan tersebut diduga tetap beroperasi secara tidak sah hingga 2025.

    “PT AKT masih tetap melakukan penambangan dan penjualan secara tidak sah,” kata Syarief. Ia menyebut kegiatan tersebut diduga melawan hukum meski izin telah dicabut.

    Menurut penyidik, aktivitas tersebut menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah. Serta diduga melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara yang melakukan pengawasan.

    Namun, identitas pihak penyelenggara negara tersebut belum diungkap secara resmi. Hal ini masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang terus berjalan.

    Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan atau perekonomian. Nilai kerugian masih dalam proses perhitungan oleh auditor BPKP.

    Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Bukti diperoleh dari pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah wilayah.

    “Sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung di beberapa daerah,” ujar Syarief. Penggeledahan dilakukan di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Kalimantan.

    Dalam perkembangan terbaru, tersangka ST telah ditahan selama 20 hari pertama. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.

    Dalam perkara ini, tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tipikor. Termasuk ketentuan dalam KUHP dan perubahan undang-undang pemberantasan korupsi.

    Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan menguasai kembali lahan tambang PT AKT. Lahan seluas 1.699 hektare tersebut berada di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

    Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut langkah itu bagian dari penertiban kawasan. Penertiban dilakukan setelah pencabutan izin melalui keputusan Menteri ESDM tahun 2017.

    Hasil verifikasi menemukan adanya pelanggaran fundamental terkait aspek perizinan. Temuan tersebut menjadi dasar penguatan penindakan dalam perkara ini.

    Samin Tan sebelumnya pernah menjadi tersangka KPK pada Februari 2019. Kasus tersebut terkait dugaan suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih.

    Ia sempat masuk DPO sejak Mei 2020 dan ditangkap pada April 2021. Penangkapan dilakukan di sebuah kafe di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta.

    Kasus tersebut berkaitan dengan suap Rp5 miliar. (Hengky S) Editor: Ersan

  • KPK Semangat Integritas lewat Kampanye Antikorupsi 2026

    Jakarta: harianexposegelobal.com. KPK kembali menggencarkan kampanye antikorupsi sepanjang 2026 dengan pendekatan yang lebih kreatif dan dekat dengan masyarakat. Melalui berbagai program, Lembaga Antirasuah berupaya menanamkan integritas yang tidak hanya bersifat formal, tetapi hidup dalam keseharian publik.

     

    Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Amir Arief mengatakan, kampanye tahun ini mengusung empat program. Tema tahun ini yaitu, “Biasakan yang benar, jangan benarkan yang biasa”.

     

    “Empat program ini akan berjalan berdampingan, menyasar kelompok masyarakat, dan menanamkan pesan. Yaitu ‘Biasakan yang benar, jangan benarkan yang biasa’,” kata Amir dalam keterangannya, Jumat 27 Maret 2026.

    Empat program utama yang akan menjadi wajah kampanye KPK pada 2026 meliputi Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi (JNBA). Lalu Anti-Corruption Film Festival (ACFFEST), BenarBenar, serta Pariwara Antikorupsi.Melalui program JNBA, KPK akan mengunjungi 15 kota/kabupaten di wilayah Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Berbeda dari konsep sebelumnya, kegiatan ini dikemas dalam suasana “pasar malam” untuk menciptakan ruang interaksi antara KPK dan masyarakat.

     

    Program ini menghadirkan diskusi publik, pemutaran film, permainan edukasi, hingga layanan publik dari berbagai instansi. KPK berharap masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi ikut terlibat aktif dalam memahami nilai integritas.

     

    “JNBA adalah pengembangan dari roadshow sebelumnya. Sepanjang program ini berlangsung, sudah lebih dari 1,4 juta masyarakat terpapar nilai-nilai antikorupsi,”

    kata Amir.

     

    Sementara itu, melalui program ACFFEST, KPK kembali menggandeng sineas muda untuk menyuarakan isu antikorupsi melalui karya film. Mengusung tema “Dari Lensa, Integritas Terjaga”, program ini akan digelar di 12 provinsi dengan berbagai kegiatan.

    Seperti kompetisi film, pemutaran film di ruang publik, hingga diskusi bersama komunitas. KPK juga menyasar generasi muda melalui program BenarBenar.

     

    Program ini menghadirkan berbagai format komunikasi kreatif seperti teater musikal, podcast, hingga kompetisi stand-up comedy bertema antikorupsi. Selain itu, program literasi juga dihadirkan melalui penerbitan buku bertema “Jejak Korupsi” serta kolaborasi dengan berbagai komunitas.

     

    Di sisi lain, KPK juga memperkuat peran pemerintah daerah melalui program Pariwara Antikorupsi. Program ini mendorong pemda untuk memproduksi kampanye layanan publik

    terkait pencegahan korupsi.

     

    Melalui kompetisi ini, KPK ingin membangun ekosistem komunikasi publik yang transparan dan berintegritas di tingkat daerah. Program ini juga dilengkapi dengan pelatihan, workshop, pendampingan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kampanye sesuai prinsip integritas.

     

    KPK menegaskan, kampanye antikorupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Melalui berbagai program tersebut, KPK berharap semangat integritas dapat tumbuh secara kolektif dan berkelanjutan.(Nanang S) Editor: Ersan

  • Kapolri Terus Selidiki Dugaan Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

    Jakarta –harianexposegelobal.com Polri menyelidiki dugaan penganiayaan berat berupa penyiraman air keras terhadap AY, Wakil Koordinator KontraS. Insiden penyiraman air keras itu, diketahui terjadi di Jakarta Pusat pada, Kamis, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.

     

    Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, kasus tersebut mendapat perhatian khusus dari Kapolri. Polisi telah melakukan penanganan tempat kejadian perkara dan memulai proses penyelidikan.

     

    “Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah memberikan atensi khusus terhadap kasus ini. Polri sudah melakukan langkah penanganan TKP dan proses penyelidikan berjalan,” ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Jumat, 13 Maret 2026. Johnny menjelaskan penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi terkait dugaan penganiayaan berat. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

     

    “Polri dalam penegakan hukum melakukan langkah scientific crime investigation. Penyidik memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” katanya.

     

    Saat ini korban masih menjalani perawatan medis di rumah sakit untuk mendapatkan penanganan intensif. Polisi juga menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut.Kadivhumas Polri mengimbau masyarakat yang mengetahui atau melihat langsung peristiwa tersebut untuk memberikan informasi kepada kepolisian. Informasi tersebut diharapkan membantu proses pengungkapan pelaku.

     

    “Kami memohon dukungan dan doa dari seluruh masyarakat agar proses penyelidikan berjalan lancar. Penyidik masih melakukan pendalaman serta analisis terhadap barang bukti,” ucapnya.

     

    Polri memastikan proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional serta prosedural. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara berkala.(Humas Polri) Editor: Ersan

  • Eks Menag Yaqut Jalani Lebaran di Rumah Tahanan, Resmi Ditahan KPK

    Jakarta:harianexposegelobal.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penahanan terhadap Yaqut dilakukan pada 20 hari pertama. Ia menjelaskan, penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

    “KPK melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ untuk 20 hari pertama. Terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 12 Maret 2026.Dengan masa penahanan tersebut. Yaqut diperkirakan akan menjalani perayaan Idul Fitri tahun ini di rumah tahanan.Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama periode 2019–2024. Serta, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

    Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIPIKOR. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Usai menjalani pemeriksaan, Yaqut membantah menerima keuntungan pribadi dari kebijakan yang dipermasalahkan tersebut. Dirinya mengaku tidak menerima seperpun dalam kasus ini.“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 12 Maret 2026.Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penentuan pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. KPK menduga terjadi pelanggaran dalam pembagian tambahan kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

    Tambahan kuota tersebut sebelumnya diberikan untuk membantu mengurangi antrean jemaah haji Indonesia. Namun, dalam implementasinya diduga terjadi pembagian kuota yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan tersangka lain, yakni staf khusus Menteri Agama saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut terkait penetapan tersangka oleh KPK juga telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    KPK menyatakan proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan untuk mendalami peran para pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi penentuan kuota. Dan termasuk penyelenggaraan ibadah haji.(Herman S) Editor: Ersan

  • Didepan Majelis Ulama, Presiden Tegaskan Persatuan dalam Memberantas Korupsi

    Jakarta: harianexposegelobal.com: Presiden Prabowo Subianto mengajak seluruh insan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk berani memberantas korupsi. Hal itu disampaikan Kepala Negara dalam acara pengukuhan pengurus MUI periode 2025-2030 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu, 7 Februari 2026.

    Presiden mengatakan, Indonesia memiliki kekayaan alam yang berlimpah, namun tidak dijaga dan dikelola dengan baik. Hal itu dikatakan Kepala Negara, menjadi kesempatan bagi oknum-oknum, dalam pengelolaan kekayaan alam Indonesia, untuk kepentingan kelompok tertentu.”Dihadapan Majlis Ulama Indonesia, di hadapan saudara-saudara semua, sekali lagi saya memohon, marilah kita bersatu. Kita harus menjaga Republik ini, kita harus menjaga kekayaan bangsa kita, kita harus berani memberantas korupsi dari bumi Indonesia,” kata Presiden Prabowo dalam sambutannya.Meski demikian Presiden Prabowo mengatakan, pemberantasan korupsi di Indonesia, bukanlah pekerjaan yang ringan. Bahkan dalam kesempatan itu Presiden mengatakan, para pelaku korupsi kerap memberikan perlawanan saat hendak dilakukan penindakan hukum.

    “Tiap kali kita mau berantas, tiap kali kita mau mendekatkan hukuman, kita mau mendekatkan keadilan, kelompok perampok-perampok ini, kelompok garong-garong ini menyerang balik. Mereka selalu ingin bikin kerusuhan, selalu ingin adu domba di antara kita,” ujar Kepala Negara.Akan tetapi Presiden menegaskan, pemerintah di bawah kepemimpinannya, tidak akan kalah dengan para koruptor. Ia memastikan, akan menindak tegas siapapun oknum-oknum yang melakukan tindak pidana korupsi dan menyengsarakan masyarakat.

    “Tetapi saya telah disumpah di hadapan rakyat, saya disumpah untuk menegakkan hukum, menegakkan undang-undang dasar kita. Karena itu, saya tidak akan ragu-ragu, saya tidak akan mundur setapak-pun,” ucap Presiden Prabowo.(Herman S) Editor: Ersan