Kategori: Jakarta

  • Penyidik KPK Dalami Pengetahuan Eks Menhub Budi Karya Sumadi soal Pengadaan DJKA

    Jakarta: harianexposegelobal.com: Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami pengetahuan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terkait proses pengadaan proyek. Khususnya di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

    “Dalam pemeriksaan kali ini penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proses dan mekanisme pengadaan yang berlangsung di DJKA. Ini merupakan bagian dari lingkup pekerjaan Kementerian Perhubungan,” kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa 10 Maret 2026.

    Menurut Budi, proyek-proyek di DJKA tersebut tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Di antaranya proyek jalur kereta di Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, jalur Solo–Yogyakarta, Jawa Timur, hingga Sulawesi. KPK memandang keterangannya diperlukan untuk menjelaskan pelaksanaan serta penentuan atau plotting pekerjaan proyek di sejumlah lokasi tersebut. Hal ini mengingat posisi Budi Karya Sumadi saat itu menjabat sebagai Menteri Perhubungan.“Penyidik membutuhkan keterangan saksi untuk menerangkan pelaksanaan maupun plotting pekerjaan di sejumlah lokasi tersebut. Karena kapasitas yang bersangkutan sebagai Menteri pada saat itu,” ujarnya.

    Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi keterkaitan proyek tersebut dengan mitra kerja Kementerian Perhubungan di DPR. “Termasuk juga akan dikonfirmasi bagaimana kaitannya dengan DPR RI sebagai mitra Kementerian Perhubungan, khususnya di Komisi V,” kata Budi.

    KPK telah menetapkan Sudewo (SDW) sebagai tersangka baru. Dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api pada DJKA Kemenhub RI. KPK belum merinci keterlibatan Sudewo dalam perkara korupsi proyek jalur kereta api. Namun, KPK memastikan bahwa telah mengantongi bukti permulaan cukup dalam menetapkan Sudewo sebagai tersangka korupsi proyek jalur kereta api.

    Nama Sudewo memang kerap disebut dalam dakwaan hingga persidangan suap proyek jalur kereta api pada DJKA Kemenhub. Sudewo bahkan sudah bolak -balik diperiksa KPK dalam penyidikan perkara tersebut.

    Sudewo disebut turut bersama-sama menerima uang haram dalam dakwaan terdakwa. Yaitu mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) Putu Sumarjaya.(Khairul S) Editor: Ersan

  • DPR RI Tegaskan Penegakan Hukum jangan Bergantung Kasus Viral

    Jakarta: harianexposegelobal.com:Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo menegaskan, penegakan hukum tidak boleh bergantung pada seberapa viral sebuah kasus. Jika penegakan hukum dipengaruhi tekanan opini publik, lanjutnya, berisiko mengganggu asas praduga tak bersalah dan independensi peradilan.

    Pernyataan tegas politikus Golkar ini, merespons fenomens ‘no viral no justice’ yang digaungkan masyarakat dalam menyoroti persoalan hukum. “Hukum harus berjalan berdasarkan fakta, bukti, dan prosedur yang adil,” kata pria yang akrab disapa Bamsoet ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Minggu, 8 Maret 2026. Jika keadilan hadir setelah kasus viral, ia menuturkan, berpotensi muncul kesan bahwa hukum bekerja berdasarkan popularitas. Jadi, bukan bekerja profesionalitas.

    “Fenomena ‘no viral no justice’ harus dijadikan sebagai momentum melakukan pembaruan hukum secara menyeluruh. Yakni, baik dalam aspek struktural, kultural, maupun teknologi,” ucap Bamsoet.

    Reformasi hukum ke depannnya, kata Bamsoet, harus mampu memastikan aetiap laporan masyarakat diproses. Dengan harapan, diproses secara cepat, transparan, dan akuntabel tanpa menunggu tekanan dari media sosial. “Pembaharuan hukum harus memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara transparan dan dapat dipantau. Ke depan perlu dikembangkan sistem pelaporan digital yang memungkinkan masyarakat mengetahui perkembangan kasus secara terbuka,” ujar Bamsoet.

    Sejatinya, pembaharuan hukum tidak bisa bergantung pada perundang-undangan semata. Banyak inovasi hukum yang lahir dari tafsir pengadilan, praktik profesi, maupun gerakan sosial masyarakat. “Fenomena ini sebagai bagian dari dinamika yudikalisasi politik. Di mana lembaga peradilan tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga berperan menjaga batas konstitusi dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan,” kata Bamsoet.

    Sebelumnya, Guru PKN SMA Katolik Regina Pacis Bajawa, Maria Margareta Beo Wae juga menyoroti fenomena tersebut. Fenomena ‘no viral no justice’ dinilainya sebagai tantangan etika digital.Ia menilai, kekuatan viral di media sosial kerap memengaruhi persepsi publik terhadap proses hukum. Menurut Maria Margareta, gotong royong generasi muda kini bertransformasi ke ruang digital melalui kolaborasi dan solidaritas daring.

    “Istilah No Viral No Justice menunjukkan adanya ketidakpercayaan terhadap sistem. Tapi kita tidak boleh menjadikan viral sebagai satu-satunya alat mencari keadilan,” kata Maria Margareta dalam Program Obrolan SPADA Pro 2 RRI Ende, Senin, 16 Februari 2026.Ia menjelaskan, gotong royong digital dapat berdampak positif melalui penggalangan dana daring hingga pencarian orang hilang. Donasi cepat secara online, katanya, mencerminkan nilai sila kelima Pancasila tentang keadilan sosial.

    Namun demikian, ia mengingatkan potensi penyalahgunaan solidaritas digital yang dapat berubah menjadi perundungan massal. Atau, penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

    “Gunakan rumus sederhana sebelum membagikan informasi, cek sumbernya, bandingkan dengan media lain, dan periksa tanggalnya. Jangan sampai niat gotong royong justru melukai orang lain,” katanya. (Herman HS) Idotor: Ersan.

  • DPO Empat Tahun, Jimmy Lie Diringkus di Malaysia

    Jakarta: harianexposegelobal.com; Jajaran Kepolisian menangkap Jimmy Lie, buronan yang sejak 2022 kabur dan telah ditetapkan Red Notice Interpol. Pelaku diduga terlibat korupsi/suap pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang.

    “Jimmy Lie merupakan buronan yang sejak tahun 2022 memang dicari dan yang bersangkutan masuk Red Notice Interpol sejak 22 September 2025. Akhirnya kami pulangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Sekretaris Nasional Central Bureau (Ses NCB) Innterpol Indonesia, Brigjen Untung Widyamoko, Senin, 9 Maret 2026. Menurutnya, Ses NCB Interpol Indonesia yang berada dibawah Divisi Hubungan Internasional Polri menangkap Jimmy Lie. Hal itu setelah sebelumnya secara intensif melakukan koordinasi dengan jajaran Polisi Diraja Malaysia serta pihak Imigrasi Putrajaya Malaysia.

    “Pemulangan Interpol Red Notice atas nama saudara Jimmy Lee merupakan hasil kolaborasi dan kerjasama antara Divisi Hubungan Internasional, Kepolisian Resort Tangerang Kota. Kemudian, KJRI Penang yang dibantu Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga rekan dari ILO TNI yang bertugas di Konsulat Jenderal RI di Pinang,” ujarnya. Walaupun sudah berhasil ditangkap dan dibawa dari Malaysia, namun Jimmy Lie belum bisa langsung dimasukn kedalam tahanan. Mengingat saat ini kondisi pemilik perusahaan PT Baja Marga Kharisma Utama itu dalam kondisi sakit.

    “Saudara Jimi Lee dalam hal ini mengalami gangguan kesehatan, untuk itu dilakukan upaya treatment untuk menjaga kondisinya. Besok InsyaAllah kami serahkan langsung kepada pihak Kejaksaan untuk tahap dua ini,” kata dia.

    Sementara, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, Jimmy Lie diamankan setelah sebelumnya terdeteksi masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan. “Berdasarkan informasi dari Divhubinter Polri, tersangka Jimmy Lie diamankan di Bandara Kualanamu pada 8 Maret 2026,” ujarnya.Diketahui kasus korupsi yang menjerat Jimmy Lie adalah kasus suap untuk pengurusan sertifikat 61 bidang tanah miliknya di tahun 2022. Melalui makelarnya Hasbulah, Jimmy Lie diketahui telah menyuap mantan Kepala Desa Kalibaru, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Sueb.

    Ditambah lagi menyuap Iman Nugraha selaku Satgas Yuridis PTSL BPN Kabupaten Tangerang serta Raden Febie yang ketika itu bekerja sebagai pegawai honorer di BPN Kabupaten Tangerang. Nominal siapnya sebesar Rp960 juta agar ke-61 bidang tanahnya mendapatkan kuota program PTSL dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang di tahun 2022. Saat ini baik, Sueb, Imam Nugraha, Raden Febie serta Hasbulah telah di vonis bersalah dan melanggar Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada September 2025 lalu. Mereka saat ini tengah menjalani hukumannya masing masing.

    Dimana Hasbullah divonis 2,9 tahu penjara, Sueb divonis 1,9 tahun penjara, Iman Nugraha divonis 1,9 tahun penjara dan Raden Febie Firmansyah divonis 1,9 tahun penjara. Sedangkan Jimmy Lie belum melakukan persidangan karena melarikan diri ke luar negeri.

  • LPSK Berkomitmen Memberikan Perlindungan Kepada Jurnalis yang menjadi saksi atau korban tindak Pidana Wakil Ketua SUSILANINGTIAS Kepada Awak Media di Jakarta

    Jakarta: harianexposegelobal.com: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada jurnalis yang menjadi saksi ataupun korban tindak pidana, termasuk wartawan yang mengalami ancaman saat menjalankan tugas jurnalistik.

    “Kami sih komitmen terhadap saksi dan korban, siapa pun, tidak terbatas jurnalis. Tapi, memang akhir-akhir ini kan banyak jurnalis, nah itu juga menjadi atensi LPSK soal keselamatan jurnalis ini,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias kepada Awak Media di Jakarta, Kamis.

    Dia mengatakan dalam perjalanan 17 tahun LPSK berdiri, pihaknya tercatat sudah pernah memberikan perlindungan kepada jurnalis.Dia mengatakan dalam perjalanan 17 tahun LPSK berdiri, pihaknya tercatat sudah pernah memberikan perlindungan kepada jurnalis.

    “Berkaitan dengan kasus korupsi, pengungkapan kasus korupsi, terus kemudian kasus-kasus yang lain, ya, terus bahkan terakhir, kan, ada yang meninggal jurnalis perempuan di Kalimantan Selatan,” jelas dia LPSK juga tengah mencermati bentuk-bentuk ancaman terhadap jurnalis yang semakin berkembang, salah satunya dalam bentuk pencurian informasi pribadi (doxing). LPSK berkomitmen untuk memberikan perlindungan jika itu dimungkinkan.

     

    “Intinya sih kami memang kalau ada saksi, korban, siapa pun itu, termasuk wartawan, kami komitmen untuk memberikan perlindungan,” Susi menekankan.

    Di sisi lain, LPSK telah meneken nota kesepahaman dengan Dewan Pers pada bulan Mei lalu. Hal itu salah satunya berkaitan dengan penguatan keselamatan terhadap pekerja media.“Intinya soal sharing (berbagi) informasi, ya, terus yang kedua peningkatan kapasitas, saling tukar peningkatan kapasitas sama terkait dengan perlindungan itu mekanisme perlindungan kalau memang ada jurnalis yang perlu diberikan perlindungan, intinya terkait keselamatan jurnalis,” ucapnya.

    Menurut Susi, pihaknya intens berkomunikasi dengan Dewan Pers jika mendapati adanya pelaporan dari jurnalis.“Kemarin ada wartawan yang diancam, misalnya, kan, komunikasinya, kan, langsung ke LPSK, direct (langsung) ke komisioner LPSK yang Kalimantan Selatan misalnya itu, kan, juga direct,” tuturnya.

  • Dewan Pers minta APH lindungi jurnalis yang bertugas

    Jakarta.harianexposegelobal.com: Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ikut mengejar pelaku akun Tiktok Putra.Lampung dan melindungi jurnalis yang sedang bertugas, imbas adanya kasus Pencemaran nama baik dan Pengancaman jurnalis MEDIA GSGRUP INDONESIA di Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung.

     

     

    Ketua Dewan Pers Prof.Komaruddin Hidayat menyampaikan tanggapannya atas adanya kasus Pengancaman dan kriminalisasi wartawan Dilampung Tengah kepada Awak media dijakarta kamis,20 November 2025/Expose

     

    “Kami mengimbau kepada kejaksaan, kepada polisi untuk ikut mengejar, melindungi kerja wartawan,” kata Prof. Komaruddin saat ditemui wartawan Expose di Jakarta, Kamis.

    Prof. Komaruddin meminta setiap pihak untuk tak melulu melihat jurnalis sebagai “kerja politik”, karena profesi tersebut melaksanakan tugas dengan profesional. Profesi tersebut juga menjadi bagian dari industri media yang harus dikembangkan.Terlebih jurnalis dapat menjadi mitra pemerintah untuk menciptakan lingkungan kepemimpinan yang sehat, baik dengan menjunjung tinggi kebebasan pers.

    Jurnalis, katanya, juga akan membantu pemerintah menemukan hal-hal yang kasat mata dari sistem pemerintahan.”Kebebasan pers bisa membantu pemerintah untuk menunjukkan (masukan-masukan yang baik), tapi dengan catatan wartawan juga harus bertanggung jawab, harus punya etika, jangan niatnya mengadu domba, memfitnah, itu tidak boleh,” kata Komaruddin.

    Ia turut menekankan bahwa Dewan Pers akan selalu mendukung dan melindungi jurnalis apabila menjalankan tugas dengan profesional, mengikuti kode etik dan bertanggung jawab.

    Dewan Pers juga akan membela produk-produk jurnalistik yang disiarkan apabila sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku.Sebelumnya, seorang jurnalis iNews berinisial RA menjadi korban pengancaman oleh 4 orang tidak dikenal (OTK) di Gunung Sugih Raya Kecamatan Gunung Sugih Raya, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

    Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Jum’at (15/25) Tengah malam sekitar pukul 01.30 WIB. Korban diancam dengan senpi diatas mobil kijang warna biru plat nomor tertutup warna merah dua kali di depan rumah korban sendiri.

    Dan beberapa kali media online tiktok putra Lampung menggunakan foto dan vedio korban sendiri dengan membuat suara bernada marah seolah-olah yang berbicara sebagai korban

    Atas kasus tersebut, telah  mlaporkan Kapolres Lampung Tengah.

     

    Kondisi korban dan keluarga anak istrinya menjadi terkena troma sikis kesehatannya.

  • Temuan BPK-RI Ketidakwajaran Penyajian Aset Real Estat PT Pulo Mas Jaya senilai Rp5,6 M

    harianexposegelobal.com:Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta menumukan aset real estat PT Pulo Mas Jaya yang yak memiliki dokumen kepemilikan yang memadai dan dikuasai pihak lain.

    PT Jakpro menyajikan saldo Aset Real Estat pada Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian per 31 Desember 2023 senilai Rp933.760.922.471,99, turun senilai Rp367.413.773.862,01 atau 28.24% dibandingkan saldo per 31 Desember 2022 senilai Rp1.301.174.696.334,00.

    Saldo tersebut di antaranya mcrupakan saldo Aset Real Estat pada PT Pulo Mas Jaya yang menyajikan saldo Aset Real Estat pada Laporan Posisi Keuangan per 31 Desember 2023 senilai Rp79.859.565.079,00, turun senilai Rp157.786.571.632,00 atau 66,4°%o dibandingkan saldo per 31 Desember 2022 senilai Rp237.646.136.711,00. Penurunan saldo dari tahun sebelumnya tersebut dikarenakan reklasifikasi dari aset real estat menjadi persediaan aset real estat.

    Aset real estat yang dikelola oleh PT Pulo Mas JayaDalam Pedoman dan Kebijakan Akuntansi PT Pulo Mas Jaya yang diterbitkan pada bulan Desember 2023 Angka 2.9 Aktiva Real Estate menyatakan bahwa Aset Real Estat terdini dari tanah belum dikembangkan, tanah yang sedang dikembangkan, dan bangunan yang sedang dikonstruksi, bangunan siap dijual yang belum dipindahkan ke Persediaan dinyatakan sebesar biaya perolehan atau nilai realisasi bersih mana yang lebih rendah.

    Namun berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan aset real estat milik PT Pulo Mas Jaya, BPK menemukan permasalahan bahwa sebanyak delapan aset real estat berupa tanah tidak didukung dokumen kepemilikan yang memadai.Kemudain terdapat tiga lahan tanah aset real estat milik PT Pulo Mas Jaya dikuasai oleh pihak lain yakni tanah dengan kode aset NAD.II.01, tanah dengan kode aset AD.XVIIL01 dan tanah dengan kode aset NAD.I.01

    Tak hanya itu, BPK menemukan masalah bahwa klasifikasi atas aset real estat belum disajikan secara konsisten sesuai PSAK.

    “Permasalahan tersebut mengakibatkan petensi permasalahan sengketa lahan di masa mendatang atas delapan tanah Aset Real Estat yang tidak memiliki dokumen bukti kepemilikan dan penyajian aset real estat senilai Rp5.618.811.375.00 (Rp4.504.167.000.00 + Rp672.520.000,00 + Rp442.124.375,00) yang seharusnya diklasifikasikan sebagai Properti Investasi diragukan kewajaran nilainya,” petik laporan BPK sebagaimana diperoleh harianexposegelobal.com, Kamis (24/7/2025).

    Permasalahan tersebut disebabkan VP Asset Management PT Pulo Mas Jaya belum optimal dalam melakukan: 1) Pengamanan fisik dan administrasi seluruh aset dan kawasan; 2) Evaluasi terhadap kebutuhan pengamanan aset/kawasan; Administrasi seluruh tanah dan sistem tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku; dan Proses penanganan permasalahan sengketa tanah bekerjasama dengan bagian terkait.

    Lalu, VP Accounting & Tax belum cermat dalam menyajikan nilai Asct Real Estat tanpa didukung bukti yang memadai; VP Accounting & Tax dan VP Asset Management PT Pulo Mas Jaya tidak optimal dalam melakukan rekonsiliasi data danpengklasifikasian asset sebagai Aset Real Estat sesuai substansi pemanfaatan serta kondisi sesungguhnya; dan Direksi PT Pulo Mas Jaya belum membuat keputusan terkait tanah Aset Real Estat yang diduduki oleh pihak lain maupun yang bersengketa dalam pengadilan.

    Atas permasalahan tersebut Direktur Utama PT Pulo Mas Jaya menyatakan sependapat dengan temuan BPK. Direktur Utama PT Pulo Mas Jaya menjelaskan bahwa Surat Pelepasan Hak yang dimiliki sudah memadai untuk dijadikan dokumen pendaftaran tanah sesuai peraturan berlaku.

    Selain itu PT Pulo Mas Jaya telah melakukan pengamanan aset dan memasukkan program peningkatan status lahan dalam RKA tahun 2023 dan 2024. Selain itu, terkait dengan klasifikasi Aset Real Estat, beberapa Aset Real Estat dilakukan optimalisasi melalui skema kerjasama jangka pendeck yang menguntungkan bagi PT Pulo Mas Jaya.

    Selanjutnya kedepannya PT Pulo Mas Jaya akan mengambil langkah di antaranya dengan menunjuk retainer hukum dalam upaya penyelesaian permasalahan aset dan bekerjasama dengan instansi terkait untuk melakukan penataan lahan melalui program konsolidasi lahan.

    Untuk itu BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar menginstruksikan Direktur Utama PT Pulo Mas Jaya untuk melakukan peningkatan status dokumen kepemilikan lahan Aset Real Estat secara bertahap; merumuskan langkah-langkah pengamanan atas tanah Aset Real Estat yang dikuasai oleh pihak lain; melakukan inisiasi penyelesaian permasalahan lahan di Jl. Perintis Kemerdekaan dengan PTPertamina (Persero); dan mereklasifikasi pencatatan Aset Real Estat yang dikerjasamakan dengan pihak lain ke Properti Investasi.(Tim)

  • Sepuluh Komoditas Pertanian Dapat Alokasi Pupuk Bersubsidi

    harianexposegelobal.com: Jakarta: Sepuluh komoditas pertanian kini resmi mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak produktivitas petani sekaligus menjaga ketahanan pangan nasional.

    Adapun 10 komoditas pertanian tersebut yakni komoditas tanaman pangan meliputi padi, jagung, kedelai, dan ubi kayu. Kemudian, subsektor hortikultura yakni, cabai, bawang merah, dan bawang putih serta subsektor perkebunan untuk petani tebu rakyat, kakao dan kopi.

    Direktur Pupuk Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan) Jekvy Hendra menyatakan ini diatur dalam Permentan. Yaitu, peraturan pelaksana Peraturan Presiden (Perpres) no 6 tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.”Untuk pertanian, pupuk bersubsidi ditujukan petani yang berusaha di 10 komoditas yang memiliki lahan paling luas 2 hektare (ha),” ujarnya. Selain untuk sektor pertanian, tambah Jekvy, alokasi pupuk subsidi menurut Permentan terbaru tersebut juga ditujukan bagi sektor perikanan.

    Sementara penyalur pupuk bersubsidi yang sebelumnya hanya pengecer dalam bentuk Kios Pupuk Lengkap (KPL). Tetapi dalam tata kelola pupuk bersubsidi yang baru terdapat penambahan yang berperan menjadi Titik Serah sebagai penerimaan pupuk bersubsidi.

    Mereka adalah pengecer, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), kelompok Pembudi daya Ikan (Pokdakan), dan koperasi yang bergerak atau bidang usahanya di bidang penyaluran pupuk. “Siapapun, termasuk koperasi yang memenuhi persyaratan dalam penyaluran pupuk bersubsidi bisa mendaftar menjadi bagian dari titik serah,” kata Jekvy.

    Nantinya, kata Jekvy, PT Pupuk Indonesia bertanggung jawab terhadap penyaluran pupuk bersubsidi hingga ke titik serah. Dalam melaksanakan tugasnya, BUMN Pupuk untuk dan atas nama produsen dapat menunjuk Pelaku Usaha Distribusi.(Red)

  • Halilul Khairi Resmi Dilantik Kemendagri RI Sebagai Rektor IPDN

    Jakarta:harianexposegelobal.com: Halilul Khairi resmi dilantik menjadi Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Senin (26/5/2025). Pelantikan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian di Ruang Sidang Utama (RSU), Kantor Kemendagri, Jakarta.

    Tito mengatakan, pelantikan ini telah melewati tahapan penjaringan dan uji kelayakan secara menyeluruh. Halilul, bersama tiga kandidat kuat lainnya, juga telah menjalani wawancara langsung dengan Mendagri sebelum akhirnya terpilih.

    “Rektor yang baru, Bapak Dr. Halilul Khairi, M.Si, Bapak-Ibu sekalian, pada hari ini kita akan melaksanakan acara yang kita lihat sederhana. Tapi sangat penting dan sangat berpengaruh bagi IPDN khususnya dan juga Kementerian Dalam Negeri, dan juga bagi ASN,” katanya di Jakarta, Senin (26/5/2025).

    Tito menegaskan, IPDN adalah center of excellence di bidang ilmu pemerintahan yang bersifat lintas disiplin. Dari lembaga ini diharapkan lahir calon-calon birokrat unggulan yang menjadi harapan reformasi birokrasi ke depan.

    Ia menekankan pentingnya peran IPDN dalam mencetak agen perubahan untuk pengembangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini berjumlah lebih dari empat juta orang. Menurutnya, perubahan budaya birokrasi hanya dapat terjadi apabila terdapat kelompok kecil yang mampu menjadi motor transformasi.

    Dalam konteks ini, IPDN merupakan institusi strategis untuk mewujudkan perubahan ASN di masa depan. Tito ingin ASN ke depan lebih baik lagi.

    “Kalau ASN yang lebih dari empat juta orang tersebut berubah kultur yang lebih baik, reformasi kultural, itu akan dapat mempengaruhi masyarakat. Kenapa? Karena birokratlah pengambil kebijakan,” ujarnya.

    Tito berharap agar IPDN tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan. Tetapi juga sebagai think tank yang mampu memberikan masukan berbasis riset kepada Kemendagri serta lembaga-lembaga pemerintah lainnya, baik di tingkat pusat maupun daerah.

    Ia menekankan pengambilan kebijakan harus berbasis pada riset dan pendekatan ilmiah. Sebagaimana dikatakan Sosiolog Joseph Stycos, teori tanpa implementasi kebijakan hanya menjadi wacana akademik di menara gading.

    Sementara kebijakan tanpa dasar ilmiah adalah perjudian atau untung-untungan. Oleh karena itu, teori dan kebijakan harus berjalan beriringan.

    “Yang terbaik adalah membuat kebijakan didasarkan kepada riset, penelitian yang teruji, maka kita tidak ada untung-untungan. Inilah gunanya lembaga akademik,” ujar Tito.

    Tito juga mengutarakan visinya untuk mendorong sebanyak mungkin lulusan IPDN menempuh pendidikan lanjutan ke luar negeri melalui program beasiswa. Seperti Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

    Tujuannya adalah membentuk pelaku birokrasi yang tidak hanya memiliki ilmu di bidang pemerintahan, tetapi juga memiliki jaringan internasional. Serta kultur budaya baik yang bisa diadaptasi di Indonesia.

  • Simak Fakta Terkait Gaji Pengawas Koperasi Merah Putih

    Jakarta:harianexposegelobal.com: Masyarakat Indonesia belakangan ini dihebohkan kabar hoaks, terkait pemberitaan gaji pengawas Koperasi Merah Putih Rp15 juta per bulan. Diketahui, program Koperasi Merah Putih mulai diluncurkan pada 12 Juli 2025 mendatang.

    Simak fakta terkait gaji pengawas Koperasi Desa Merah Putih dalam artikel ini. Melansir laman merahputih.kop.id, Koperasi Merah Putih merupakan program pemerintah Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan.

    Yakni, kesejahteraan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan berdasarkan prinsip-prinsip kekeluargaan dan gotong royong. Inisiatif ini juga bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa.

    Pembentukan Koperasi Merah Putih diketahui telah dimulai sejak awal Maret 2025. Sebanyak 80.000 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia saat ini sedang melakukan persiapan pembentukan.

    Benarkah Gaji Pengawas Koperasi Merah Putih Rp15 Juta?

    Faktanya, pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi mengenai nominal gaji yang akan diterima oleh pengawas Koperasi Merah Putih. Begitu pula, regulasi gaji untuk pengurus dan pengelola Koperasi Merah Putih.

    Sebagai referensi, penentuan gaji pengawas koperasi biasanya dilakukan melalui musyawarah anggota setelah koperasi resmi terbentuk. Besaran gaji disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan, potensi pendapatan koperasi, dan kebutuhan operasional lainnya.

    Gaji dan tunjangan pengurus koperasi pernah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2012. UU tersebut menyebutkan, gaji dan tunjangan ditentukan melalui rapat anggota.

    Namun regulasi tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2013. Alhasil, ketentuan kembali merujuk pada UU Nomor 25 Tahun 1992, yang tidak secara eksplisit mengatur soal pengupahan.

  • Kejagung dinilai Kurang Serius Ungkap Keterlibatan Bos ‘Gulaku”

    Jakarta:harianexposegelobal.com: Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai kurang serius dalam mengungkap sejauh mana peran pemilik Sugar Group Companies (SGC) alias ‘Raja Gula’ Gunawan Jusuf dalam kasus suap yang menjerat eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Padahal dalam catatan yang ditemukan saat penggeledahan, jelas ada indikasi aliran dana suap dari SGC ke Zarof.

    Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan dirinya bersama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi pun melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk ambil alih.”Betul, koalisi kemarin diwakili oleh Mas Sugeng Teguh Santoso (dari IPW) dan kawan-kawan sebetulnya mendorong penindaklanjutan terhadap dugaan korupsi yang didasarkan pada catatan dari kasus Zarof Ricar, yang kita tahu sudah tersangka TPPU dan di dalam kasus pertamanya, yaitu tersangka suap itu belum secara terang-benderang dibongkar oleh jaksa mengenai dua hal,” tutur Julius kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Minggu (18/5/2025).Ada dua hal yang mereka sorot. Pertama, berkenaan dengan sumber uang yang diterima Zarof dan yang kedua terkait dengan pemilik uang.

    “Nah kalau dari dua indikator itu maka kita bisa mendapatkan lebih detail indikator-indikator turunannya ya itu bagaimana alirannya, untuk tujuan apa, bagaimana cara mengalirnya dan segala macam. Dan ini sebetulnya yang didorong,” tegasnya.

    Ia memahami bila Kejaksaan Agung (Kejagung) tentu membutuhkan waktu yang amat sangat komprehensif dan panjang, untuk dapat membongkar uang dengan nilai Rp915 miliar. Karenanya, agar meringankan beban Korps Adhyaksa, koalisi masyarakat sipil melapor ke lembaga antirasuah.”Jadi ini yang kami dorong agar terus diperiksa dan apabila Kejagung memiliki keterbatasan dalam waktu dan tenaga, sebetulnya kan KPK juga berwenang. Dan itulah latar belakang, kenapa teman-teman Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan ke KPK, karena memang memiliki kewenangan yang sama dan dapat mengusut tuntas dugaan kasus Tipikor ataupun TPPU-nya begitu,” tandasnya.

    Sebelumnya, saat bersaksi dalam perkara dugaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tanur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/5/2025), Zarof mengakui pernah menerima dana masing-masing sebesar Rp50 miliar dan Rp20 miliar dari pihak Sugar Group Companies (SGC), melalui salah seorang pemiliknya bernama Ny. Purwanti Lee.Pengakuan tersebut memperkuat dugaan barang bukti berupa uang Rp915 miliar dan 51 kilogram emas berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap selama menjabat di MA.

    Dalam persidangan, disebut adanya ‘meeting of minds’ antara Zarof Ricar dan pihak SGC dalam kaitannya dengan upaya memenangkan perkara perdata melawan Marubeni Corporation di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK), yang berkaitan dengan sengketa kewajiban pembayaran ganti rugi senilai Rp7 triliun.

    Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi menyampaikan laporan kepada Jamwas Kejagung pada 28 April 2025, mengenai adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terkait arahan yang diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menerapkan pasal gratifikasi dan bukan suap, yang dinilai dapat mempengaruhi proses penyidikan.”Peristiwa ini merupakan bentuk kejahatan serius yang memiliki motif dan mens rea ingin ’mengamankan’ pemberi suap, termasuk SGC, dan melindungi hakim agung pemutus perkara, sebagai pemangku jabatan yang dapat membuat putusan yang menjadi tujuan akhir pemberian uang tersebut,” ujar Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi Ronald Loblobly kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/5/2025).

    Menurut Ronald, beberapa nama hakim agung yang menangani perkara kasasi dan PK tersebut tercatat dalam dokumen resmi, di antaranya Sunarto, Soltoni Mohdally, dan Syamsul Maarif. Ia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa situasi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam proses peradilan.“’Penyanderaan’ itu diduga dimaksudkan agar Ketua MA Sunarto, dapat ’dikendalikan’ untuk kepentingan mengamankan tuntutan perkara-perkara korupsi yang kontroversial agar tetap divonis bersalah. Kasus suap ini akan kami laporkan ke KPK pekan depan,” ujarnya.

    Ronald menyebut, tidak dikenakannya pasal suap terhadap barang bukti berupa uang dan logam mulia tersebut, dapat dinilai sebagai bentuk penyimpangan dalam penegakan hukum, yang berpotensi masuk dalam kategori obstruction of justice.

    Ia merujuk pada sejumlah peraturan dan UU yang mengatur etik dan kewenangan aparat penegak hukum, termasuk Peraturan Jaksa Agung serta ketentuan dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Dikualifikasi melanggar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER–014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa jo pasal 3 huruf b, pasal 4 huruf d, pasal 7 ayat 1 huruf f Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER–014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa, pasal 2 huruf b Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024, poin 15 pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan/atau Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Suap Jadi Jurus Ngemplang Utang?
    Kasus antara SGC dan Marubeni Corporation (MC) berawal dari proses akuisisi yang dilakukan oleh pengusaha Gunawan Yusuf bersama rekan-rekannya. Melalui PT Garuda Panca Artha (GPA), mereka memenangkan lelang aset SGC—yang saat itu dimiliki oleh Salim Group—pada 24 Agustus 2001. Lelang yang diselenggarakan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dilakukan dengan skema as is, dengan nilai transaksi sebesar Rp1,161 triliun. Seluruh peserta lelang, termasuk GPA, telah diberitahu kondisi menyeluruh SGC, termasuk aktiva, pasiva, serta posisi utang dan piutang perusahaan.Namun setelah menjadi pemilik baru, Gunawan Yusuf dan kelompoknya menolak membayar utang SGC sebesar Rp7 triliun kepada Marubeni Corporation. Mereka berdalih utang tersebut merupakan hasil rekayasa antara Salim Group dan Marubeni sebelum akuisisi terjadi.

    Untuk mendukung klaim ini, Gunawan Yusuf cs menggugat Marubeni melalui sejumlah entitas perusahaan, yakni PT SI, PT IP, PT GPM, PT IDE, dan PT GPA, ke Pengadilan Negeri Kota Bumi dan Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Gugatan tersebut teregister dalam perkara No. 12/Pdt.G/2006/PN/GS dan No. 04/Pdt.G/2006/PN.KB.Namun, gugatan tersebut ditolak dalam putusan tingkat kasasi. MA melalui putusan No. 2447 K/Pdt/2009 dan No. 2446 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 menyatakan dalil rekayasa utang tidak terbukti. Kedua putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    Majelis hakim menegaskan, tidak ada bukti bahwa utang sebesar Rp7 triliun itu direkayasa. Sebaliknya, pinjaman luar negeri tersebut telah dilaporkan kepada Bank Indonesia dan tercatat dalam laporan keuangan resmi sejak 1993 (SIL) dan 1996 (ILP) hingga 2001.Dalih rekayasa utang senilai Rp 7 triliun antara Marubeni Corporation (MC) dan Salim Group yang digunakan Gunawan Yusuf cs dalam gugatan terhadap MC justru terbantahkan oleh bukti-bukti yang disampaikan sendiri oleh pihaknya. Melalui kuasa hukum, Gunawan Yusuf menyampaikan surat tertanggal 21 Februari 2003 yang menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan kewajiban utang serta mengajukan usulan pemangkasan sebagian kewajiban (haircut).

    Tak hanya itu, surat lain bertanggal 12 Maret 2003 menunjukkan Gunawan Yusuf menawarkan penerbitan promissory note senilai USD 19 juta sebagai bagian dari penyelesaian utang tersebut. Fakta ini makin menguatkan bahwa tuduhan rekayasa utang oleh MC dan Salim Group tidak berdasar.MA telah menyatakan melalui putusan kasasi No. 2446 dan 2447 K/Pdt/2009 bahwa SGC tetap memiliki kewajiban membayar utang kepada MC. Kedua putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).Alih-alih mengajukan peninjauan kembali (PK) atas dua putusan kasasi tersebut, Gunawan Yusuf dan tim hukumnya justru melayangkan empat gugatan baru secara serempak. Langkah ini memanfaatkan Pasal 10 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa hakim tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara.

    Namun, substansi gugatan baru itu sejatinya sama dengan perkara yang telah diputus dalam kasasi 2009. Perbedaan hanya pada bagian-bagian yang bersifat aksesori. Seluruh perkara tersebut akhirnya bergulir hingga ke tingkat kasasi dan peninjauan kembali.Hakim, Dugaan Suap, dan Polemik Etik
    Putusan kasasi atas gugatan-gugatan baru itu ditangani oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai oleh Soltoni Mohdally, berikut beberapa putusan kasasi itu antara lain: No. 1696 K/Pdt/2015, No. 1700 K/Pdt/2015, No. 1697 K/Pdt/2015, No. 1699 K/Pdt/2015, dan No. 1698 K/Pdt/2015.

    Dalam perkembangan selanjutnya, perkara tersebut juga diajukan peninjauan kembali, dengan putusan-putusan PK sebagai berikut:No. 1363 PK/Pdt/2018, No. 1364 PK/Pdt/2024, No. 144 PK/Pdt/2018 (27 April 2018), No. 818 PK/Pdt/2018 (2 Desember 2019), dan No. 697 PK/Pdt/2018 (8 Oktober 2018). Keempat PK ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sunarto, yang kini menjabat sebagai Ketua MA RI.

    Nama Sunarto juga dikaitkan dengan Zarof Ricar, mantan hakim yang disebut ikut dalam kunjungan Sunarto ke Keraton Sumenep pada 27–28 September 2024, meski telah pensiun sejak 2022.Menurut Ronald, seorang narasumber, total dugaan suap dari SGC dalam rangka mengamankan perkara ini mencapai Rp200 miliar. Hal itu diperkuat oleh catatan tertulis hasil penggeledahan di rumah Zarof Ricar oleh penyidik, berisi frasa-frasa seperti “Titipan Lisa”, “Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024”, “Pak Kuatkan PN”, hingga “Pelunasan Perkara Sugar Group Rp200 miliar”.

    Salah satu putusan yang disorot tajam adalah perkara No. 1362 PK/Pdt/2024, yang diputus oleh Hakim Agung Syamsul Maarif hanya dalam waktu 29 hari—padahal tebal berkas perkara semestinya membutuhkan waktu sekitar empat bulan untuk ditelaah. Keputusan cepat itu dipandang mencurigakan, apalagi Syamsul Maarif sebelumnya pernah menangani perkara yang berkaitan, sehingga seharusnya mengundurkan diri sesuai amanat Pasal 17 UU No. 48/2009.Gunawan Yusuf, pemegang saham baru PT SGC, pernah masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia versi Majalah Globe Asia, dengan posisi ke-44. Ia lahir di Jakarta pada 6 Juni 1954 dan dikenal sebagai tokoh bisnis yang memiliki portofolio usaha di berbagai sektor, termasuk melalui PT Makindo Tbk.

    Pada 20 April 2004, nama Gunawan Yusuf pernah tercatat sebagai terlapor dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bareskrim Polri, berdasarkan laporan dari Toh Keng Siong. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penempatan dana sebesar USD 126 juta ke PT Makindo pada tahun 1999.Penyelidikan terhadap laporan tersebut ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Meski pada 19 Oktober 2012, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan Toh Keng Siong dalam praperadilan (Putusan No. 33/Pid.Prap/2012/PN/JKT.SEL), namun perkara ini tidak dilanjutkan hingga tuntas dan berakhir dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 2018.

    Selain itu, Gunawan Yusuf juga sempat disebut dalam persoalan perpajakan yang bernilai cukup signifikan, yakni mencapai Rp 494 miliar, yang terkait dengan aktivitas perusahaannya, PT Makindo Tbk.(Red)