Kategori: Lampung Tengah

  • Kalah dipersidangan, Kakam Nyukang Harjo Diduga Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan

    Kalah dipersidangan, Kakam Nyukang Harjo Diduga Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan

    Lampung Tengah, Lampung.Mediaharianexposegelobal.com
    Sengketa tanah di Kampung Nyukang Harjo Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah antara Budiyono selaku Kepala Kampung Nyukang Harjo sebagai (penggugat). Melawan Pur Heri Sumardiyanto selaku (tergugat) telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Rabu (1/11/2023).

    Perkara perdata dengan nomor register 29/Pdt.G/2023/Pn.Gns. dimenangkan oleh Tergugat dengan dikabulkannya Gugatan Rekonvensi yang diajukan oleh Tergugat.

    Melalui pesan tertulis, kuasa hukum Tergugat Falentinus Andi,S,H.,M.H. membenarkan adanya putusan tersebut. Bahwa, perkara perdata dengan nomor perkara tersebut dimenangkan oleh kliennya.

    “Benar sudah diputus melalui ecourt, berdasarkan putusan tersebut klien kami dinyatakan pemilik yang sah atas tanah yang disengketakan,” kata Falentinus Andi.

    Dalam putusan tersebut, Pengacara Muda tersebut melanjutkan, Budiyono Kepala Kampung Nyukang Harjo, Heri Sumarman dan India Rini dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Ungkapnya. Sebab, berdasarkan bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, kliennya memiliki bukti Sertipikat Hak Milik yang diterbitkan tahun 2013 berdasarkan program prona, bahkan sudah lebih dari 20 tahun menguasai tanah tersebut.

    “Sedangkan dari pihak Penggugat bukti kepemilikannya surat-surat yang dibuat oleh Penggugat sendiri tahun 2021 dan selama ini tidak pernah menguasai tanah itu,” ungkapnya.

    Dari putusan tersebut, Falentinus mengatakan ada dugaan tindak pidana, yang dilakukan oleh Kepala Kampung Nyukang Harjo dengan menerbitkan sporadik diatas tanah yang sudah bersertifikat.

    “Kami punya dugaan ada tindak pidana yang dilakukan Penggugat, kami akan coba proses pidananya supaya ke depan tidak ada lagi klaim-klaim tanah, apalagi yang bermain ini pemerintah desa,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, kasus tersebut telah bergulir sejak bulan mei 2023 dan disidangkan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih Lampung Tengah, dimana Kepala Kampung Nyukang Harjo (Budiono), Heri Sumarman dan India Rini menggugat Pur Heri Sumardianto selaku ahli waris dari Purismono.(*)

  • Heboh Temuan BPK Atas Kelebihan Bayar Tunjangan Ketua Dewan Lampung Tengah Lampung Tengah.

    Heboh Temuan BPK Atas Kelebihan Bayar Tunjangan Ketua Dewan Lampung Tengah Lampung Tengah.

    Beredar Temuan BPK Atas Kelebihan Bayar Tunjangan Ketua Dewan Lampung Tengah
    Lampung Tengah,. Mediaharianexposegelobal.com.
    Sepertinya Berita miring yang menerpa ketua DPRD
    Sumarsono terus berlanjut, masih lekat dalam ingatan kita Sumarsono di demo dengan kasus
    dugaan asusila dengan oknum lurah , lalu disorot terkait LHKPN, Kini kembali Viral Sorotan
    terkait Temuan BPK atas kelebihan bayar tunjangan transportasi Ketua DPRD Lampung Tengah
    (Sumarsono )Analisis atas Temuan Audit Badan Pemeriksa Keungan RI Tahun 2021 Ketua DPRD Lampung
    Tengah dalam rangka melaksanakan tugas hariannya diberikan berbagai fasilitas, antara lain
    rumah dinas dan kendaraan dinas.
    Tertulis pada Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 20 Tahun 2021 pasal 14:
    • Ayat (1) bahwa dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan
    kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan
    diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi;
    • Ayat (5) bahwa tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan
    selama Pemerintah Daerah menyediakan kendaraan dinas.
    Hidayat, Penggiat Sosial Media Lampung Tengah, dalam sebuah kesempatan wawancara dengan
    Ketua Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara Republik Indonesia,ERSAN”,menjelaskan, “Sebagai Pimpinan Lembaga Legislatif Lampung Tengah,
    Sumarsono harus diberikan fasilitas terbaik yang dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah
    Lampung Tengah agar Beliau dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai wakil
    rakyat dengan baik. Pemberian fasilitas tersebut harus berpijak pada Peraturan Pemerintah Nomor
    18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah, dengan tetap menjunjung tinggi aspek efektivitas pengeluaran kas
    daerah serta menghindari terjadinya double pembiayaan”.
    Namun demikian, apa yang terjadi adalah ditemukan masalah kelebihan pembayaran tunjangan
    transportasi Ketua DPRD Lampung Tengah Sumarsono sebesar Rp.74.800.000,- dalam Laporan
    Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran 2021. Hidayat menambahkan bahwa, temuan ini
    disebabkan oleh tunjangan transportasi yang tetap diterima oleh Ketua DPRD Lampung Tengah
    meskipun yang bersangkutan sudah diberikan fasilitas Kendaraan Dinas Roda Empat Honda/CRV AT 2.0.
    “Saya tidak tahu apakah yang bersangkutan ini memang tidak memahami peraturan atau paham
    tapi pura-pura tidak paham. Seharusnya sebagai Ketua DPRD dia dengan penuh kesadaran
    menolak double pembiayaan seperti itu. Saya menduga tidak hanya tunjangan transportasi saja,
    tapi tunjangan bahan bakar diterimanya juga.” Sungguh ironis hal ini terjadi dalam kondisi
    keuangan daerah Kabupaten Lampung Tengah yang masih berdarah-darah.
    “Kita sama-sama tahu Pemerintah Daerah masih berjuang keras untuk memperbaiki infrastruktur
    jalan agar lebih layak dipergunakan oleh masyarakat, tapi mengapa anggaran daerah dihamburhamburkan untuk hal-hal seperti ini, Sesal ERSAN. “Saya berharap agar temuan BPK ini sudah ditindaklanjuti oleh Saudara Sumarsono dan pihakpihak terkait lainnya. Semoga Rekan-Rekan LSM, Penggiat Anti Korupsi, dan Jurnalis, dapat ikut
    mengawal perkembangan permasalahan ini, agar kejadian-kejadian pemborosan dan Kebocoran
    Anggaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah seperti ini, kedepannya dapat diminimalisir”. Tutup ERSAN,.Catatan Berita:
    Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
    Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Tunjangan kesejahteraan Pimpinan DPRD terdiri atas: (Pasal 9 ayat (1) dan (2))
    a.
    Jaminan Kesehatan;
    b.
    Jaminan Kecelakaan Kerja;
    c.
    Jaminan Kematian;
    d.
    Pakaian Dinas Dan Atribut.;
    e.
    Rumah Negara Dan Perlengkapannya;
    f.
    Kendaraan Perorangan Dinas; Dan
    g.
    Belanja Rumah tangga.
    Pemeliharaan rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas dan
    pemeliharaan rumah negara dan perl.

  • BPK Temukan Pengelolaan Dana BOS Tidak Sesuai Tiga SMP di Lampung Tengah

    BPK Temukan Pengelolaan Dana BOS Tidak Sesuai Tiga SMP di Lampung Tengah

    Lampung Tengah,Mediaharianexposegelobal.com
    Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah di satuan Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun 2023 terdapat sejumlah masalah, yang mana di ketahui dari hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Lampung.Dari hasil Pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggung jawaban realisasi belanja dana BOS terdapat beberapa permasalahan dengan rincian antara lain, Kepala Sekolah dan Bendahara BOS belum menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi nya dalam pengelolaan dana BOS serta realisasi belanja BOS tidak sesuai kondisi senyatanya.Dalam hal permasalahan Kepala Sekolah dan Bendahara BOS belum menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya dalam pengelolaan dana BOS di ketahui terdapat kelemahan dalam pengelolaan kas dana BOS yang terjadi di SMP N 1 Terusan Nunyai dan SMPN 2 Seputih Agung dengan uraian, Kepala Sekolah dan Bendahara BOS melakukan penarikan dana BOS melalui rekening Bank melebihi kebutuhan operasional Sekolah, sehingga Bendahara dan Kepala Sekolah menyimpan Kas sekolah dalam jumlah yang banyak.Selanjutnya, Kepala Sekolah menyimpan sebagian dana BOS pada rekening pribadinya, kemudian Bendahara Sekolah mencatat transaksi pada akhir periode, lalu menyampaikan BKU dan rekapitulasi belanja kepada operator untuk di input ke Aplikasi MARKAS yang mana jumlah yang di input disesuaikan dengan jumlah penyaluran BOS yang di terima.Adapun temuan terkait permasalahan realisasi belanja BOS tidak sesuai kondisi senyatanya berdasarkan uji petik pada Sekolah di SMPN 1 Terusan Nunyai, SMPN 2 Seputih Agung dan SMPN 3 Terbanggi Besar. Yang mana di ketahui pihak sekolah membuat bukti yang tidak sesuai kondisi senyatanya karena digunakan untuk membayar belanja di luar anggaran seperti pengembalian atas temuan pemeriksaan Tahun sebelumnya dan untuk memaksimalkan realisasi dana BOS sesuai anggaran dalam RKAS.Atas temuan tersebut BPK telah merekomendasikan kepada Bupati Lampung Tengah agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Program BOS oleh pihak Sekolah sesuai ketentuan dan menginstruksikan Kepala Sekolah dan Bendahara pada Sekolah terkait agar merealisasikan belanja sesuai dengan ketentuan.(Red)