Kategori: Lampung Tengah

  • Yasir Sekwan DPRD Lampung Tengah Sebutkan Kabag Persidangan Eka Dedi Mahendra “Mark”Uap Anggaran APBD 2025 Sampai 2026 Milyaran Rupiah Untuk Belanja Makan Minum”

    Lampung Tengah;harianexposegelobal.com Realisasi Belanja Makan dan Minum pada sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Tengah tidak sesuai dan diduga terdapat unsur korupsi dalam realisasi anggaran tersebut. Hal ini diperkuat dengan adanya temuan Tim pencari Fakta Independen (FAISOL) di lapangan, dari data yang ada kabupaten Lampung Tengah menganggarkan belanja makan dan minum rapat, Belanja bahan-bahan baku rapat dan alat tulis cetak dan cover pelaksanaan dan penyelenggaraan rapat pada tahun anggaran 2026, untuk makan minum (Nasi kotak) Rp.3.349.432.000 , untuk belanja bahanbahan baku (Snack) sebesar 171.530.000,-, untuk belanja alat tulis kantor sebesar Rp.139.397.200,-, untuk belanja kertas dan cover sebesar Rp.96.266.750,-, dan belanja bahan pos (Materai) sebesar Rp.58.000.000,-, telah direalisasikan 30% Dari nilai tersebut diantaranya direalisasikan pada sekretariat DPRD. Hasil pemeriksaan dokumen surat pertanggung jawaban dari OPD Sekretariat DPRD serta hasil konfirmasi pada penyedia makanan dan minuman menunjukan bahwa terdapat pembelian snack pada belanja makan dan minum tidak sesuai kondisi nyatanya . A. Kegiatan Rapat SKPD sekretariat DPRD dan rapat Anggota DPRD Sebesar Rp..??” berdasarkan bukti pertanggung jawaban diketahui bahwa terdapat pembayaran belanja Makan dan Minum dan snack untuk kegiatan rapat bidang Persidangan terhitung mulai januari sampai dengan juni atas nama Wella Dua Ribu dan Sadhana Wiyasa sebesar Rp.723.190.984). Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Wella Dua Ribu dan Sadhana Wiyasa didapatkan informasi bahwa alamat tersebut di Jl. Dr.Soetomo Kelpa 7 Lingkungan V Bandar Jaya Barat Kec. Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah adalah bukan Rumah Makan melainkan warung kecil, dan tidak menyediakan Makanminum dan snack dalam satuan maupun bentuk kotak. Dan dari informasi dan beberapa keterangan yang di himpun bahwa alamat tersebut adalah alamat CV. HARAMAIN CATERING Milik ibu AYU AGUSTINA selaku Direktur dari Perusahaan tersebut. Dengan meneliti data-data dan hasil penelusuran tim (FAISOL) alamat tersebut sama dengan alamat perusahaan yang ada pada surat berita acara pemeriksaan barang Nomor : 000.4.2/286/BAP/KU-PP/Setwan.IV.I/2026 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) MUHAMMAD SIDIK Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Tengah dan surat berita acara pemeriksaan adminiatratif Nomor : 000.4.2/286/BAP/KU-PP/Setwan.IV.I/2026 EKA DEDI MAHENDRA, S.Pd.,M.M. selaku Kepala Bagian Persidangan dan Perundang undangan dan sebagai PPTK Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Tengah. Hal ini diperkuat dengan nota dan stempel pada surat Pesanan dengan atas nama tujuan CV. HARAMAIN CATERING, Menurut pengakuan PPTK, Bahwa di sekretariat DPRD Lampung Tengah ada Empat Bidang dan masing-masing bidang kami ada belanja makan-minum dan belanja lainnya. Itu ada beberapa Penyedia, yang punya saya itu penyedia dari CV. HARAMAIN CATERING, dan Penyedia atas nama WELLA DUA RIBU dan SADHANA WIYASA itu bukan punya saya, itu punya Kepala Bagian Sebelah. Dan Sekwan jangan ngebebankan dengan saya sendiri. Jelas” EKA DEDI MAHENDRA, S.,Pd.M.M Selaku PPTK kepada Tim (FAISOL). Diruangan YASIR ANSORI, AP.,M.Si Selaku Sekertaris Dewan (Sekwan) saat menerima surat dari FAISOL Tim dari FORED, Memaparkan saya tidak pernah tau detail pada tugas-tugas PPK dan PPTK cuma saya sebelum tandatangan saya tanya apakah sudah cukup dan sesuai berkas-berkasnya.. setelah itu saya tanda tangan. Dan setelah di fahami duduk permasalahan yang terjadi YASIR dengan tegas mejawab kalau bagi2 Kerjaan saya gak pernah dikasih, Tutup Yasir. (Faisol TG)

  • Perlunya Integritas Inspektorat Daerah Dalam Pengawasan APBD

    Keberhasilan suatu daerah untuk mendapatkan opini WTP dari BPK tidak lepas dari peran APIP atau Inspektorat Daerah. Peran sebagai pengawal dalam proses pelaksanaan APBD memerlukan integritas yang tinggi untuk menghasilkan suatu hasil reviu yang baik Keberhasilan suatu daerah untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak lepas dari peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Daerah.

    Peran Inspektorat Daerah, sebagai pengawal dalam proses pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memerlukan integritas yang tinggi untuk dapat menghasilkan suatu hasil reviu yang baik.

    Dalam menjalankan tugasnya, Inspektorat Daerah juga dituntut untuk lebih profesional dengan tanpa melihat beban berat yang ditanggungnya dengan banyaknya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang harus didampingi. Bahkan saat ini, tugas Inspektorat Daerah bertambah dengan adanya pengawasan terhadap pelaksanaan Dana Desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Pengawasan Terhadap Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

    Saat ini dalam penyaluran beberapa jenis Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) juga mempersyaratkan laporan yang telah dilakukan reviu oleh Inspektorat Daerah. Sebagai contoh, syarat penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.29/2026.

    Hasil reviu ini yang akan disampaikan untuk persyaratan penyaluran dana transfer tersebut. Disinilah integritas Inspektorat Daerah diperlukan, jangan sampai Inspektorat Daerah mengorbankan integritasnya dengan memberikan reviu baik walaupun sebenarnya kurang baik.

    Oleh sebab itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar integritas Inspektorat Daerah meningkat, yaitu sebagai berikut:

    Struktur Organisasi

    Penguatan struktur organisasi Inspektorat Daerah sangat diperlukan untuk memberikan posisi seimbang dengan yang akan diawasi dalam hal ini Sekretaris Daerah serta SKPD. Saat ini, inspektur  daerah merupakan eselon 1b sedangkan inspektur pada kabupaten/kota merupakan eselon 2b sedangkan sekretaris daerahnya merupakan eselon 2a. Jika mengacu pada organisasi pada kementerian/lembaga dimana kedudukan eselonisasi inspektorat sama dengan sekretaris jenderal dan direktorat jenderal, maka seharusnya di daerah juga dapat dilakukan hal yang sama.

    Anggaran

    Pelaksanaan tugas yang banyak, perlu adanya dukungan anggaran agar dapat berjalan dengan baik dan target output tercapai. Selama ini anggaran yang diperlukan untuk melakukan reviu dan pemantauan atas pelaksanaan beban APBD atau APBDes dan Bantuan Operasional Sekolah BOS sangat minim dan dirasa sangat kurang. Dalam prakteknya, ada juga penganggaran reviu dan pemantauan ada di DPA SKPD teknis. Hal ini memungkinkan terjadinya “conflict of interest” atau konflik kepentingan karena ada rasa tidak nyawan atau tidak enak dalam proses pelaksanaan reviu. .

     

    Oleh sebab itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar integritas Inspektorat Daerah meningkat, yaitu sebagai berikut:        Integritas merupakan salah satu kunci untuk menjadikan unit Inspektorat Daerah berkembang sebagai organisasi yang disegani pada lingkungan Pemerintah Daerah. Kepercayaan stakeholder kepada kinerja pelaksanaan hasil reviu akan lebih meningkat dan hasil reviu akan jauh lebih berkualitas untuk dapat membantu mempertahankan hasil yang sudah baik atau meningkatkan hasil menjadi baik atas pemeriksaan LKPD oleh BPK.

    Sumber Daya Manusia

    Besarnya cakupan penugasan yang diberikan kepada Inspektorat Daerah diperlukan dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) yang cukup untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut. Apalagi saat ini beban tersebut bertambah dengan adanya Dana Desa yang diberikan kepada seluruh desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebagai contoh Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah di Lampung, berdasarkan informasi dari pihak Inspektorat Daerah dengan 28 kecamatan yang  telah melaksanakan reviu pelaksanaan Dana Desa untuk seluruh desa di Kab. Lampung Tengah yang berjumlah 301 Kampung dan 10 Kelurahan selain melakukan reviu pada Pendidikan sekabupaten dan SKPD yang ada daerah Lampung Tengah.

  • Hampir 8 Bulan Kasus Honorer Kota Metro Akhirnya Sekda Lampung Tengah jadi Tersangka

    Lampung Tengah: harianexposegelobal.com: Hampir delapan bulan proses hukum perkara dugaan korupsi 387 tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro berjalan, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan. Sebanyak 29 orang saksi telah diperiksa, termasuk menunggu hasil audit BPK untuk menentukan nilai kerugian keuangan negara yang sebelumnya diperkirakan mencapai Rp11 miliar.

     

    Pada Jumat (19/6/2026), beredar video di sejumlah grup WhatsApp yang memperlihatkan pihak Ditreskrimsus Polda Lampung didampingi tim dari Polres Lampung Tengah melakukan penggeledahan di kediaman Sekretaris Daerah Lampung Tengah berinisial WA. Dalam video tersebut disebutkan bahwa WA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.Status oknum anggota DPRD berinisial AM dan mantan ASN berinisial EA yang sebelumnya turut disebut dalam proses penyidikan kini menjadi tanda tanya publik.

     

    Beredarnya video tersebut menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat terkait proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Publik mempertanyakan mengapa oknum anggota DPRD berinisial AM dan mantan Kabid BKPSDM Kota Metro berinisial EA hingga kini belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, nama keduanya telah beberapa kali muncul dalam pemberitaan media dan disebut-sebut akan lebih dahulu menjadi tersangka berdasarkanketerangan sejumlah saksi yang sebelumnya menjadi sumber informasi media.

     

    Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan bahwa peran WA masih didalami penyidik. Namun kini, nama yang bersangkutan justru disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

     

    Dalam penyidikan kasus honorer fiktif Metro ini, perhatian publik memang tertuju pada sosok WA atau Welly Adiwantra yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah.Dugaan penyimpangan tersebut disebut terjadi saat yang bersangkutan masih bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Penyidik mendalami apakah kebijakan pengangkatan honorer tersebut berkaitan langsung dengan kewenangan jabatan yang pernah diembannya.

     

    “Permasalahannya muncul ketika yang bersangkutan sudah tidak menjabat lagi di Metro atau sudah pindah tugas. Namun penggunaan dana tersebut tetap dianggap menjadi kerugian negara karena tidak digunakan sebagaimana mestinya,” jelas Heri.Artinya, saat itu sempat terjadi perbedaan komunikasi antara WA dengan mantan Wali Kota Metro melalui istrinya berinisial SN dan adik iparnya berinisial EI yang meminta perpanjangan SK-SPMT THL sebanyak 224 orang sekitar pertengahan tahun 2025, menjelang Pilkada.

     

    Namun, sebagai Kepala BKPSDM, WA disebut menolak karena adanya larangan pengangkatan honorer dan lebih fokus pada proses pengangkatan PPPK. Berdasarkan fakta lapangan dan hasil penyidikan yang berkembang, muncul dugaan adanya pemalsuan dokumen tanda tangan Kepala BKPSDM. Terhitung sejak Januari hingga Mei 2025, disebut muncul perpanjangan dan penerbitan SK-SPMT THL baru, sementara pada periode tersebut WA sedang menjalanicuti dan jabatannya telah diisi oleh pelaksana tugas (Plt). (Red)

  • Irbansus (APIP) Jangan Diam, Audit Menyeluruh Dana Desa, Di 109 Kampung Wilayah 11 Kecamatan Lampung Tengah Harus Segera Dilakukan

    Lampung Tengah-harianexposegelobal.com-Munculnya dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) di wilayah 11 Kecamatan yang membawahi 109 Kampung  di Pemerintahan Daerah Kabupaten Lampung Tengah, tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Terlebih, Desa tersebut memiliki catatan buruk terkait kasus korupsi (KKN) Dana Desa pada pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) masa lalu yang telah menyeret kepala desa dan bendahara ke proses hukum.Temuan adanya sejumlah kegiatan yang dianggarkan APBN dan APBD (DAK/DAU) Dana Kampung (DK) Pelaksanaan kegiatan berulang kali dengan nilai yang tidak sedikit menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Kondisi ini seharusnya menjadi alarm bagi aparat pengawas internal (APIP) pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah untuk segera turun tangan. Menanggapi hal itu Aktivitas dan selaku sekretaris Forum Redaksi (FORED) Ersan.ad.pb.S.H., Mengatakan,

    ” Pemerintah kecamatan seharusnya  memberikan arahan dan masukan tentang penggunaan dana desa atau Dana Kampung yang benar sesuai aturan, kami sudah mengirim Surat Klarifikasi sehingga Hari ini meminta Inspektorat lewat  IRBANSUS APIP segera lakukan pemeriksaan menyeluruh 109 Kakam di wilayah 11 Kecamatan atas dugaan tumpang tindih penggunaan dana desa,Sehingga untuk kedepan nya agar lebih berhati- hati dalam penggunaan anggaran desa” Tutur sekjen Forum Redaksi (FORED), Ersan, yang sangat mendukung pemeriksaan penggunaan Dana Desa 109 Kampung di 11 Kecamatan yang ada di Pemerintahan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung patut diapresiasi. Sikap tersebut menunjukkan bahwa upaya pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap rupiah uang negara digunakan sesuai aturan dan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.Karena itu, Inspektorat Khususnya Inspektur Pengawasan Khusus (IRBANSUS APIP) Kabupaten Lampung Tengah tidak boleh bersikap pasif atau menunggu polemik semakin meluas. Audit menyeluruh terhadap seluruh kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025 perlu segera dilakukan guna menguji kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, realisasi anggaran, serta hasil yang dirasakan masyarakat.

    Jika seluruh penggunaan anggaran telah dilaksanakan sesuai ketentuan, hasil audit akan menjadi jawaban yang menepis berbagai kecurigaan yang berkembang. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, maka harus ada rekomendasi pengembalian kerugian negara maupun proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.Transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi utama pengelolaan Dana Desa. Oleh karena itu, Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian diharapkan tidak menutup mata terhadap berbagai pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat. Kejelasan harus diberikan agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa tetap terjaga.

    Jangan sampai pengalaman buruk masa lalu kembali terulang hanya karena lemahnya pengawasan dan pembiaran terhadap berbagai indikasi yang patut diperiksa.( Tim )

  • Kabid SD Dinas Pendidikan Lampung Tengah, Akan Segera Panggil Kepsek sekaligus KKK-SD Seputih Agung.

    Terkait dugaan Pungli di Sekolah Dasar SD di Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah,Provinsi Lampung, Kepala Bidang (Kabid) Dikdis, (Devira Santi S,T. M,T. ) akan segera memanggil oknum kepala sekolah tersebut. Senin,.(15/06/2026).

    “Dalam waktu hari ini paling lama besok kepala sekolah sekaligus KKK-SD  Seputih Agung tersebut akan kami panggil untuk dimintai keterangan, “tegas (Devira Santi S,T. M,T.) saat ditemui Awak media di Ruangan kerjanya dikantor Disdik Lampung Tengah Senin,. (15/06/2026). Di waktu yang sama Kabid Disdik Lampung Tengah mengatakan setelah kami tau dengan ada nya pemberitaan maka akan kami panggil untuk dimintai keterangan dari oknum kepala sekolah nya, karna kami harus tau yang sebenarnya jangan hanya sebelah pihak saja, ucap kabid Disdik Lampung Tengah, Lanjut (Devira Santi S,T. M,T. ) menegaskan, Untuk surat pemanggilan kepada oknum Kepsek sekaligus KKK-SD nya segera, “Tandasnya,.

    “Berita Sebelumnya,.!!!!

    Kepala SD Sekaligus KKK-SD Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, Terindikasi melakukan pungli ke pihak-pihak sekolah, dengan berkedok Tarikan dana Kas hingga menjual produk barang seperti koran Sebesar Rp 2000.000 ( dua juta rupiah lebih)

    Saat di konfirmasi, juru bayar mengatakan maaf mas itu semua atas ke inginan ketua KKK-SD, akan tetapi informasi yang di himpun dari sumber, mengatakan penarikan uang koran dan sebagainya, membayar biaya sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).

    Jika mengacu ke Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.

    Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

    Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga sevara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

    Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen Dikdasmen) Thamrin Kasman mengatakan, penggalangan dana berupa sumbangan, bantuan, maupun pungutan memungkinkan terjadi di satuan pendidikan, karena belum adanya analisis kebutuhan biaya yang benar-benar riil di satuan pendidikan, “Jadi ada biaya ideal dan biaya faktual. Pilihannya adalah, layanan pendidikan di sekolah itu mau menggunakan biaya ideal atau faktual? Kalau mau ideal, tapi secara faktual dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum cukup membantu, lalu ada yang mau nyumbang untuk menutupi itu, ya silakan,” ujar Thamrin saat jumpa pers di Kantor Kemendikbud.

    Thamrin menuturkan, ada dua kategori sekolah, yaitu sekolah penerima BOS, dan sekolah yang tidak menerima BOS. Sekolah penerima BOS tidak boleh sewenang-wenang menentukan pungutan, karena ada 13 poin pembiayaan di sekolah yang bisa menggunakan dana BOS. Ia menjelaskan, di poin ke-13 terbuka kesempatan bagi sekolah meminta pungutan, karen sudah digunakan untuk membiayai 12 poin lain.

    “Namun, aturan mengenai Pungutan Pendidikan saat ini baru mengatur untuk SD dan SMP (pendidikan dasar). Untuk SMA dan SMK peraturannya masih digodok,” kata Thamrin. Ketentuan mengenai Pungutan Pendidikan yang dilakukan sekolah (bukan Komite Sekolah) di tingkat pendidikan dasar diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

    Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang menegaskan, Permendikbud tentang Komite Sekolah maupun Permendikbud tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar tidak untuk membebani orang tua/wali yang tidak mampu, “Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua, karena sifatnya suka rela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa,” Tegasnya, (fored/tim)

  • DUGAAN PUNGLI SMART VILLAGE/PELATIHAN: Camat & 11 APDESI Segera Dipanggil Inspektorat APIP

    Langkah cepat diambil Urbanus Inspektorat (APIP) Lampung Tengah menyikapi Laporan  Forum Redaksi (FORED) atas dugaan pungli pengurusan surat, pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pelatihan dan pengawasan  di beberapa Pemerintahan kepala kampung di 11 kecamatan, Urbanus Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah menyebutkan akan memanggil seluruh camat dan kepala kampung di 11 kecamatan di Lampung Tengah untuk dimintai keterangan. Menyikapi Laporan Forum Redaksi FORED, atas indikasi pungutan yang mengarah ke ranah ilegal.

    Ketua, Forum Redaksi FORED, Ridwan Ahmat mengaku telah berulang kali mengingatkan sampai mengirim surat Kepada 11 kecamatan dan APDESI namun tidak di indahkan hingga melaporkan kejadian tersebut ke Inspektorat Urbanus (APIP) untuk menyelidiki dugaan pungli di pemerintahan Kampung  dan 11 APDESI dikecamatan.

    Ketua forum redaksi (FORED) Ridwan Ahmat kami sudah mengirim surat laporan ke Inspektorat. sehingga  Hari ini  11 camat dan APDESI Kepala kampung segera diperiksa,” ujarnya saat ditemui wartawan di kantor Forum Redaksi, Senin (15/6/2026).

    Sebelumnya, seorang warga berinisial AR melaporkan dugaan pungli ke kantor Forum Redaksi FORED atas di lakukan oleh oknum pihak kecamatan dalih atas menyusun LPJ dan Sosialisasi, pelatihan pencegahan korupsi, membuat  aplikasi web kampung/desa di 11 Kecamatan dan APDESI Kepala kampung, ketua forum kecamatan Bumi Nabung yang beberapa kali diminta keterangan selalu berdalih sedang koordinasi dengan kawan-kawan sampai berita ini dimuat belum juga ada tanggapannya, keterangan pihak pemerintah kampung atas nama RK, mengatakan mulai dari tahun 2023 sampai 2025 setiap Sosialisasi dan pelatihan kami diminta uang oleh beberapa oknum pihak kecamatan,

    lanjut RK” ditarik duit hingga ratusan ribu rupiah. Pungutan terbesar dialami di beberapa Kecamatan dan 11 APDESI Kepala kampung di mana RK selaku pejabat pemerintah kampung dimintai uang hingga Rp500.000  bahkan lebih. Menanggapi hal itu,  Ketua Forum Redaksi FORED, Ridwan, mengatakan” kami meminta penjelasan DPMK namun belum ada tanggapan hingga mengirim Surat Klarifikasi namun hampir sepekan belum ada jawaban.

    Sementara itu, Ketua DPRD kabupaten Lampung Tengah, meyakini pungutan yang dilakukan oleh oknum camat dan APDESI ilegal alias tidak berdasar hukum, menampik alasan konsensus,

    Lanjutnya menerangkan, menelurkan sebuah produk hukum berupa pungutan haruslah melalui mekanisme yang telah ditentukan. Artinya, Pemkot dan DPRD wajib dilibatkan dalam proses tersebut.

    “Tidak dibenarkan pejabat berkreasi untuk membuat peluang-peluang pungli. Kalau seperti itu namanya pungutan ilegal.” (Tim)

  • Ketua Forum Camat Lampung Tengah Bungkam Saat Diwawancara Dugaan Mark Up Dana Desa di 301 Kampung

    Ketua Forum Kecamatan (Camat) Lampung Tengah di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, Dahrif Anshory,SHI.,MH, lebih memilih bungkam atau tidak merespon sejumlah Surat Klarifikasi Forum Redaksi FORED Lampung Tengah pertanyaan yang dilayangkan oleh wartawan, Selasa (26/5/2026).

     

    Dari ketidakresponan Camat itu menuai beragam kritik dan respon negatif oleh publik, terutama respon dari Dewan Pengurus Pimpinan Pusat DPPP Forum Redaksi (FORED) dan Pengurus Kabupaten Lampung Tengah.

     

    Pada aturan tugas Camat diatur, terutama dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Pasal 225. Tugas-tugas Camat meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, mengoordinasikan pemberdayaan masyarakat dan ketenteraman umum, serta mengoordinasikan penegakan peraturan daerah dan pemeliharaan prasarana pelayanan umum.

    “Selain itu, Camat juga membina dan mengawasi desa atau kelurahan serta melaksanakan tugas lain yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota atau yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua sekaligus Pendiri FORED, Ridwan Ahmat  saat memberikan tanggapan.

    Sebelumnya Camat Bumi Nabung sudah dikonfirmasi mengenai informasi dan berita yang telah beredar adanya dugaan mark up anggaran pada pekerjaan pembangunan infrastruktur berupa Fisik dan Biaya Insentif RT/RW dan Permodalan BUMDES yang didanai oleh Dana Desa (DD) tahun 2023-2024-2025 di 11 Kecamatan tersebar dikabupaten Lampung Tengah.

     

    Disebutkan dari sumber media bahwa terjadinya dugaan mark up, terdiri dari salah satu Memberikan Pelatihan Pemerintah Kampung Dalam  Pencegahan Korupsi dalam pelaksanaan Anggaran APBD-APBN Pemerintahan Desa,

    Sementara itu Kadis DPMK Lampung Tengah Fhatul Aripin, ikut diam seribu bahasa saat dikonfirmasi oleh awak media terkait pelayanan dan tindakan camat yang dinilai oleh publik kurang cakap.“Ini menunjukkan salah satu contoh bahwa SDM pejabat kita, menurut Ridwan Ahmat, Ketua Forum Camat Lampung Tengah dan sebagai Camat enggan bertanggungjawab, berjiwa feodal dan watak yang lemah,” tandas Ridwan Ahmat yang merupakan #KAWANAKSI@DAENGALL. (Tim)

  • Lampung Tengah Heboh” Dugaan Pungli Dana Desa, Oknum Kadis DPMK Berkalaborasi dengan Para OPD, APH Segera Diminta Buka Mata

    harianexposegelobal.com Lampung Tengah, Isu dugaan Pungutan Liar(Pungli).Melalui Dana Desa semakin hangat dibincangkan.

    Dana Desa,Yang  Sejatinya dapat membangun Prekonomian Masyarakat, Malah berbalik arah.

    Pasalnya”Berbagai isu dugaan Pungli yang disinyalir telah dilakukan oknum pejabat.Dari tingkat Kecamatan hingga kabupaten ditengarai semakin menjadi-jadi.

     

    Tidak tanggung-tanggung Anggaran Dana Desa itu digarap dengan bermacam modus terus dilakukan.

     

    Parahnya,Selain dugaan Dana Desa itu,Dilakukan para oknum Camat,Nama  kadis DPMK inisial (F) juga  kini menjadi sorotan.

    Diduga”Dua Pejabat, terasa ini juga disinyalir lakukan intervensi kuat kepada oknum kepala desa melalui pihak kecamatan demi mendapat Upeti dari kegiatan Dana Desa dengan angka yang sangat fantastik.Sebelum dua nama ini mencuat.Nama Kadis DPMK Lampung Tengah juga disebut-sebut kuat terlibat gerogoti dana desa dengan cara menitipkan kegiatan yang harus dipertanggung Jawabkan oleh pihak kepala desa/kampung.

     

    Parahnya.Kegiatan yang diduga muncul ditengah jalan itu juga terpaksa melabrak Peraturan Permendes alias tampa Musdes dan musdus.

     

    “Ketidak berdayaan Kepala desa,Takut pada tekanan oknum pejabat,Kegiatan itu juga terpaksa direalisasikan oleh kepala desa kendati melanggar hukum dan menyakiti hati Nurani Masyarakat.

     

    Atas Keresahan Masyarakat Ketua Forum Redaksi #kawanaksi.daeng All Sangat mengecam atas tindak-tanduk oknum pejabat nakal yang geroti Dana Desa.

     

    “Saya kecam mereka,Jika APH tidak buka mata,Maka bukti-bukti transfer dari pejabat desa kepada oknum pejabat kecamatan itu suatu saat akan sampai pada meja APH Gedung Merah Putih yang lebih tinggi,Tegas pada central, Senin.8/6/2026.Lanjutnya,Dana desa ini benar-benar sudah menjadi ladang empuk bagi mereka untuk memperkaya diri dan golongan diatas Penderitaan Masyarakat.

     

    Sayangnya,APH Lampung Tengah terkesan tutup mata,Tidak Profesional,Jauh dari amanah sumpah jabatan. Tuturnya Kecewa.

     

    Yang paling Mengecewakan lagi,Sambungnya kembali.

     

    Bupati Lampung Tengah juga malah tampak tidak berdaya.Pasalnya.Dugaan Pungli itu bukan saja terjadi pada setiap Kecamatan  saja.l,Namun Dugaan Pungli itu sudah menjadi rahasia umum diberbagai wilayah kecamatan,Anehnya Harapan masyarakat untuk secepatnya melakukan mutasi hingga kini belum terjadi.

     

    Lemahnya daya respon dari bapak PLT bupati Lampung Tengah menimbulkan berbagai pertayaan yang penuh tanda tanya pada  masyarakat luas pejabat Diharapkan,”Selaku pejabat.  Diharapkan tegas dalam mengambil kebijakan,Jangan Nevotisme apa lagi ikut terlibat menerima, Niscaya rakyat pasti tidak akan sejahtera Jika benar-benar ingin Perbaikan, Maka ciptakan dari Pemimpin dan APH dulu, Jika tidak.

    Sampai kapan pun  Kabupaten Lampung Tengah tidak akan Jaya.Rakyat pasti semakin sengsara.Pungkas Warga Beguwai Jejamo Wawai mengakhiri.(Tim FORED)

  • Diduga PKBM NAKULA Mark-up 693 Juta dengan cara memanipulasi jumlah siswa Forum Redaksi Membidik Inspektorat/Kajari?

    Belum juga reda terkait Ditangkapnya salah satu pengurus PKBM yang ada ditulang bawang yang diduga merugikan negara dengan cara memfiktifkan jumlah peserta didik sehingga merugikan negara sampai 700 juta dalam kurun waktu 2022-2023.

     

    Kini timbul dugaan yang sama yang dilakukan oleh PKBM NAKULA Seputih Mataram Lampung Tengah, diduga PKBM tersebut melakukan mark-up atau memalsukan peserta didik. Hal itu berdasarkan keterangan dari salah satu warga yang meragukan banyaknya jumlah peserta didik yang mencapai 672 peserta didik,dirinya membenarkan adanya pembelajaran yang sering dilakukan di PKBM tersebut.

     

    ” Iya pak kami sering melihat mereka kumpul untuk belajar disana tapi kalau jumlah siswa nya gak sampai lah pak 600 san “. Ungkap gomo ketika ditanya awak media di kediamannya, Senin (06/06/2026).

     

    Program PKBM sangat didukung oleh pemerintah dalam mencerdaskan anak bangsa, bahkan Pemerintah telah memberikan dana Operasional Pendidikan (OP) untuk tingkat Pendidikan PKBM yang sangat besar sesuai jumlah siswa- siswi.

     

    Namun sangat disayangkan PKBM NAKULA yang beralamat di jalan Merapi RT 01/RW/01 Seputih Mataram Lampung Tengah,diduga memark’upkan data siswa atau fiktif, dari hasil investigasi media ke tempat kegiatan belajar mengajar sangat disayangkan tidak adanya kegiatan proses kegiatan belajar mengajar.

     

    Dari jumlah siswa/i keseluruhan yang tercatat di data Dapodik semester 2024/2025-2 Genap tercatat total peserta didik 518 ,untuk rombongan belajar 21 dan ruang belajar 9 dan untuk penyelenggaraan pembelajar sehari penuh/3 hari. Namun pada kenyataannya siswa tersebut diduga fiktif.

     

    Dwiko Rifki Nanda selaku kepala sekolah PKBM Nakula dan saat dikonfirmasi melalui by phone beliau tidak mengangkat.

     

    Daeng ALL merespon dugaan pemalsuan jumlah peserta didik PKBM NAKULA Seputih Mataram dirinya sangat menyesalkan apabila terbukti adanya pemalsuan tersebut.

     

    ” Kalau itu terbukti sangat disesalkan karna pemerintah sudah mendukung penuh program mereka tetapi disalahgunakan”,ungkapnya

     

    Dirinya menegaskan akan melaporkan PKBM NAKULA Seputih Mataram ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) serta Kejati sehingga dapat terungkap dugaan-dugaan yang ada.

     

    ” Besok kami akan melaporkan PKBM NAKULA ke APH dan Kejati biar mereka usut sampai tuntas serta bisa memproses hukum apabila dugaan itu benar adanya “,tegasnya.

     

    Dalam hal ini PKBM NAKULA diduga tidak sepenuhnya peserta didik yang terdaftar dalam data dapodik mengikuti kegiatan pembelajaran dan patut diduga adanya pembiaran oleh pihak Kabid Paud/Kesetaraan dinas pendidikan dan kebudayaan Lampung Tengah ,tidak adanya evaluasi pengawasan secara intens serta patut diduga adanya korupsi antara pihak dinas pendidikan dan kebudayaan dengan PKBM NAKULA.(Red).

  • Forum Redaksi FORED Lampung Tengah Tanyakan Kinerja Ketua Forum Camat, Lamban Tangani Aduan Masyarakat

    Lampung Tengah:harianexposegelobal.com

    #Kawanaksi@Daeng ALL mempertanyakan Rapat yang digelar ketua forum Kecamatan Bumi Nabung mendadak memanas setelah nama Camat 28 di kabupaten Lampung Tengah, disebut dalam dugaan penyalahgunaan wewenang atas pelaksanaan kegiatan disetiap kecamatan selaku pembina dan pengawasan di pengelolaan keuangan disetiap kampung surat FORED yang tengah dipertanyakan.

    Tuduhan tersebut dilontarkan langsung oleh Anggota Ketua Forum Redaksi, Ridwan Ahmad, yang menyebut tindakan diam sang camat sebagai praktik penyalahgunaan wewenang. “Ini jelas bentuk pelanggaran hukum dan pintu masuk praktik korupsi!” tegas Ridwan Ahmad dengan suara lantang.

    Dengan diamnya Ketua Forum 28 kecamatan dilampung Tengah tak terelakkan setelah pernyataan tersebut memicu respons keras dari sekjen FORED sedang membaca arak kemana “Kajari atau KPK periksa berkembang?, tunggu kita kupas tuntas”!