Pemkab Lampung Tengah Sosialisasi Layanan Call Center Beguwai Jejamo Wawai 112

Lampung Tengah:harianexposegelobal.com: Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah adakan Sosialisasi Layanan Call Center Beguwai Jejamo Wawai 112 Kabupaten Lampung Tengah, Rabu 23 April 2025 bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah dan di pimpin oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Dr. Candra Puasati, S.Pd., M.Pd.

Kegiatan sosialisasi tersebut di inisiasi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Lampung Tengah dengan tujuan menindaklanjuti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat. Nomor Tunggal atau Call Center 112 digunakan untuk menyederhanakan banyak nomor panggilan darurat. Hal ini berarti bahwa 112 di tetapkan sebagai nomor panggilan darurat di seluruh Kabupaten/Kota se-Indonesia sehingga masyarakat cukup menghapal 1 nomor panggilan darurat yang pada akhirnya dapat mempercepat bantuan atas musibah yang terjadi.

Dalam rangka mengoptimalkan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat dan penanggulangan keadaan gawat darurat (emergency), maka diperlukan penanganan secara terpadu melalui pengintegrasian layanan kegawatdaruratan pada OPD ( Organisasi Perangkat Daerah) dan instansi terkait lainnya ke dalam layanan nomor tunggal panggilan darurat.

Hadir dalam acara Sosialisasi Call Center 112 antara Lain : Perwakilan dari Polres, Kodim 114, PMI, GRANAT dan PT Digital Sandi Informasi selaku Narasumber serta perwakilan dari 13 OPD ( Organisasi Perangkat Daerah).

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *