Kategori: NASIONAL

  • Kabid SD Dinas Pendidikan Lampung Tengah, Akan Segera Panggil Kepsek sekaligus KKK-SD Seputih Agung.

    Terkait dugaan Pungli di Sekolah Dasar SD di Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah,Provinsi Lampung, Kepala Bidang (Kabid) Dikdis, (Devira Santi S,T. M,T. ) akan segera memanggil oknum kepala sekolah tersebut. Senin,.(15/06/2026).

    “Dalam waktu hari ini paling lama besok kepala sekolah sekaligus KKK-SD  Seputih Agung tersebut akan kami panggil untuk dimintai keterangan, “tegas (Devira Santi S,T. M,T.) saat ditemui Awak media di Ruangan kerjanya dikantor Disdik Lampung Tengah Senin,. (15/06/2026). Di waktu yang sama Kabid Disdik Lampung Tengah mengatakan setelah kami tau dengan ada nya pemberitaan maka akan kami panggil untuk dimintai keterangan dari oknum kepala sekolah nya, karna kami harus tau yang sebenarnya jangan hanya sebelah pihak saja, ucap kabid Disdik Lampung Tengah, Lanjut (Devira Santi S,T. M,T. ) menegaskan, Untuk surat pemanggilan kepada oknum Kepsek sekaligus KKK-SD nya segera, “Tandasnya,.

    “Berita Sebelumnya,.!!!!

    Kepala SD Sekaligus KKK-SD Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, Terindikasi melakukan pungli ke pihak-pihak sekolah, dengan berkedok Tarikan dana Kas hingga menjual produk barang seperti koran Sebesar Rp 2000.000 ( dua juta rupiah lebih)

    Saat di konfirmasi, juru bayar mengatakan maaf mas itu semua atas ke inginan ketua KKK-SD, akan tetapi informasi yang di himpun dari sumber, mengatakan penarikan uang koran dan sebagainya, membayar biaya sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).

    Jika mengacu ke Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.

    Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

    Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga sevara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

    Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen Dikdasmen) Thamrin Kasman mengatakan, penggalangan dana berupa sumbangan, bantuan, maupun pungutan memungkinkan terjadi di satuan pendidikan, karena belum adanya analisis kebutuhan biaya yang benar-benar riil di satuan pendidikan, “Jadi ada biaya ideal dan biaya faktual. Pilihannya adalah, layanan pendidikan di sekolah itu mau menggunakan biaya ideal atau faktual? Kalau mau ideal, tapi secara faktual dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum cukup membantu, lalu ada yang mau nyumbang untuk menutupi itu, ya silakan,” ujar Thamrin saat jumpa pers di Kantor Kemendikbud.

    Thamrin menuturkan, ada dua kategori sekolah, yaitu sekolah penerima BOS, dan sekolah yang tidak menerima BOS. Sekolah penerima BOS tidak boleh sewenang-wenang menentukan pungutan, karena ada 13 poin pembiayaan di sekolah yang bisa menggunakan dana BOS. Ia menjelaskan, di poin ke-13 terbuka kesempatan bagi sekolah meminta pungutan, karen sudah digunakan untuk membiayai 12 poin lain.

    “Namun, aturan mengenai Pungutan Pendidikan saat ini baru mengatur untuk SD dan SMP (pendidikan dasar). Untuk SMA dan SMK peraturannya masih digodok,” kata Thamrin. Ketentuan mengenai Pungutan Pendidikan yang dilakukan sekolah (bukan Komite Sekolah) di tingkat pendidikan dasar diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

    Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang menegaskan, Permendikbud tentang Komite Sekolah maupun Permendikbud tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar tidak untuk membebani orang tua/wali yang tidak mampu, “Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua, karena sifatnya suka rela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa,” Tegasnya, (fored/tim)

  • DUGAAN PUNGLI SMART VILLAGE/PELATIHAN: Camat & 11 APDESI Segera Dipanggil Inspektorat APIP

    Langkah cepat diambil Urbanus Inspektorat (APIP) Lampung Tengah menyikapi Laporan  Forum Redaksi (FORED) atas dugaan pungli pengurusan surat, pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pelatihan dan pengawasan  di beberapa Pemerintahan kepala kampung di 11 kecamatan, Urbanus Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah menyebutkan akan memanggil seluruh camat dan kepala kampung di 11 kecamatan di Lampung Tengah untuk dimintai keterangan. Menyikapi Laporan Forum Redaksi FORED, atas indikasi pungutan yang mengarah ke ranah ilegal.

    Ketua, Forum Redaksi FORED, Ridwan Ahmat mengaku telah berulang kali mengingatkan sampai mengirim surat Kepada 11 kecamatan dan APDESI namun tidak di indahkan hingga melaporkan kejadian tersebut ke Inspektorat Urbanus (APIP) untuk menyelidiki dugaan pungli di pemerintahan Kampung  dan 11 APDESI dikecamatan.

    Ketua forum redaksi (FORED) Ridwan Ahmat kami sudah mengirim surat laporan ke Inspektorat. sehingga  Hari ini  11 camat dan APDESI Kepala kampung segera diperiksa,” ujarnya saat ditemui wartawan di kantor Forum Redaksi, Senin (15/6/2026).

    Sebelumnya, seorang warga berinisial AR melaporkan dugaan pungli ke kantor Forum Redaksi FORED atas di lakukan oleh oknum pihak kecamatan dalih atas menyusun LPJ dan Sosialisasi, pelatihan pencegahan korupsi, membuat  aplikasi web kampung/desa di 11 Kecamatan dan APDESI Kepala kampung, ketua forum kecamatan Bumi Nabung yang beberapa kali diminta keterangan selalu berdalih sedang koordinasi dengan kawan-kawan sampai berita ini dimuat belum juga ada tanggapannya, keterangan pihak pemerintah kampung atas nama RK, mengatakan mulai dari tahun 2023 sampai 2025 setiap Sosialisasi dan pelatihan kami diminta uang oleh beberapa oknum pihak kecamatan,

    lanjut RK” ditarik duit hingga ratusan ribu rupiah. Pungutan terbesar dialami di beberapa Kecamatan dan 11 APDESI Kepala kampung di mana RK selaku pejabat pemerintah kampung dimintai uang hingga Rp500.000  bahkan lebih. Menanggapi hal itu,  Ketua Forum Redaksi FORED, Ridwan, mengatakan” kami meminta penjelasan DPMK namun belum ada tanggapan hingga mengirim Surat Klarifikasi namun hampir sepekan belum ada jawaban.

    Sementara itu, Ketua DPRD kabupaten Lampung Tengah, meyakini pungutan yang dilakukan oleh oknum camat dan APDESI ilegal alias tidak berdasar hukum, menampik alasan konsensus,

    Lanjutnya menerangkan, menelurkan sebuah produk hukum berupa pungutan haruslah melalui mekanisme yang telah ditentukan. Artinya, Pemkot dan DPRD wajib dilibatkan dalam proses tersebut.

    “Tidak dibenarkan pejabat berkreasi untuk membuat peluang-peluang pungli. Kalau seperti itu namanya pungutan ilegal.” (Tim)

  • Diduga PKBM NAKULA Mark-up 693 Juta dengan cara memanipulasi jumlah siswa Forum Redaksi Membidik Inspektorat/Kajari?

    Belum juga reda terkait Ditangkapnya salah satu pengurus PKBM yang ada ditulang bawang yang diduga merugikan negara dengan cara memfiktifkan jumlah peserta didik sehingga merugikan negara sampai 700 juta dalam kurun waktu 2022-2023.

     

    Kini timbul dugaan yang sama yang dilakukan oleh PKBM NAKULA Seputih Mataram Lampung Tengah, diduga PKBM tersebut melakukan mark-up atau memalsukan peserta didik. Hal itu berdasarkan keterangan dari salah satu warga yang meragukan banyaknya jumlah peserta didik yang mencapai 672 peserta didik,dirinya membenarkan adanya pembelajaran yang sering dilakukan di PKBM tersebut.

     

    ” Iya pak kami sering melihat mereka kumpul untuk belajar disana tapi kalau jumlah siswa nya gak sampai lah pak 600 san “. Ungkap gomo ketika ditanya awak media di kediamannya, Senin (06/06/2026).

     

    Program PKBM sangat didukung oleh pemerintah dalam mencerdaskan anak bangsa, bahkan Pemerintah telah memberikan dana Operasional Pendidikan (OP) untuk tingkat Pendidikan PKBM yang sangat besar sesuai jumlah siswa- siswi.

     

    Namun sangat disayangkan PKBM NAKULA yang beralamat di jalan Merapi RT 01/RW/01 Seputih Mataram Lampung Tengah,diduga memark’upkan data siswa atau fiktif, dari hasil investigasi media ke tempat kegiatan belajar mengajar sangat disayangkan tidak adanya kegiatan proses kegiatan belajar mengajar.

     

    Dari jumlah siswa/i keseluruhan yang tercatat di data Dapodik semester 2024/2025-2 Genap tercatat total peserta didik 518 ,untuk rombongan belajar 21 dan ruang belajar 9 dan untuk penyelenggaraan pembelajar sehari penuh/3 hari. Namun pada kenyataannya siswa tersebut diduga fiktif.

     

    Dwiko Rifki Nanda selaku kepala sekolah PKBM Nakula dan saat dikonfirmasi melalui by phone beliau tidak mengangkat.

     

    Daeng ALL merespon dugaan pemalsuan jumlah peserta didik PKBM NAKULA Seputih Mataram dirinya sangat menyesalkan apabila terbukti adanya pemalsuan tersebut.

     

    ” Kalau itu terbukti sangat disesalkan karna pemerintah sudah mendukung penuh program mereka tetapi disalahgunakan”,ungkapnya

     

    Dirinya menegaskan akan melaporkan PKBM NAKULA Seputih Mataram ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) serta Kejati sehingga dapat terungkap dugaan-dugaan yang ada.

     

    ” Besok kami akan melaporkan PKBM NAKULA ke APH dan Kejati biar mereka usut sampai tuntas serta bisa memproses hukum apabila dugaan itu benar adanya “,tegasnya.

     

    Dalam hal ini PKBM NAKULA diduga tidak sepenuhnya peserta didik yang terdaftar dalam data dapodik mengikuti kegiatan pembelajaran dan patut diduga adanya pembiaran oleh pihak Kabid Paud/Kesetaraan dinas pendidikan dan kebudayaan Lampung Tengah ,tidak adanya evaluasi pengawasan secara intens serta patut diduga adanya korupsi antara pihak dinas pendidikan dan kebudayaan dengan PKBM NAKULA.(Red).

  • Penangguhan Penahanan Tersangka Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Tahan Pelaku

    Lampung Tengah – harianexposegelobal.com

    Kuasa hukum korban dari YLBH Unicorn, Dr. Ryan Maulana, S.E., S.H., M.H., mengungkapkan jika penangguhan penahanan terhadap MD dinilai janggal. Pasalnya, ada dugaan ketidaksesuaian informasi yang disampaikan dalam pengajuan penangguhan penahanan. Menurut Dr. Ryan Maulana, S.E., S.H., M.H., bahwa pihak tersangka sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan terhadap MD dengan alasan harus mengurus seorang cucu yang memiliki kebutuhan khusus berinisial SL.

    “Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa SL diketahui merupakan anak dari pasangan BN dan WY, yang secara mutlak SL bukan menjadi tanggung jawab tersangka MD. BN merupakan anak kandung dari SW dan MD yang tinggal tidak jauh dari rumah tersangka MD. Fakta tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian informasi yang disampaikan dalam pengajuan penangguhan penahanan. Meski informasi tersebut telah disampaikan kepada penyidik Satreskrim Polres Lampung Tengah, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah tegas terhadap tersangka MD” terang Dr. Ryan Maulana, S.E., S.H., M.H.,

    Dalam rilisnya, Dr. Ryan Maulana, S.E., S.H., M.H., menyampaikan desakan untuk penegakan hukum dan keadilan.

    “Keluarga korban berharap aparat kepolisian dapat segera mengambil tindakan tegas demi menjamin rasa keadilan bagi korban” ujar Dr. Ryan Maulana, S.E., S.H., M.H.,

    Selain itu, keluarga korban juga meminta perhatian dari Prabowo Subianto, Mabes Polri, Polda Lampung dan Kapolres Lampung Tengah agar turut mengawasi proses penegakan hukum dalam perkara ini.

    “Kami berharap tersangka segera ditangkap agar rasa keadilan dan perikemanusiaan dapat dirasakan oleh pihak korban. Kami percaya Polri tetap menjaga marwah sebagai pelindung dan pengayom, pelayan masyarakat,” tegas Pengacara muda yang akrab di sapa Ryan ini.

    Sekedar mengingatkan, jika korban berinisial AJ yang diduga menjadi korban pengeroyokan pada 8 Januari 2026 di area Tempat Pembuangan Sampah PT Great Giant Foods, Humas Jaya, Terbanggi Besar. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka berupa goresan akibat cakaran di bagian wajah dan lengan. Keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian turut memperkuat dugaan terjadinya tindak pidana pengeroyokan.

    Pihak Polres Lampung Tengah telah melakukan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni SW dan MD yang diketahui merupakan pasangan suami istri. Namun, baru SW yang ditahan sejak 25 April 2026, sementara MD hingga kini masih belum ditahan sehingga hal ini menuai sorotan publik.

    Kondisi tersebut memicu pertanyaan dari pihak keluarga korban terkait profesionalisme dan konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini.

    “Kami sangat menyayangkan kinerja Polres Lampung Tengah yang kami nilai kurang profesional dalam menangani kasus ini,” ujar kakak korban.

    Dalam catatan redaksi, kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut konsistensi penegakan hukum serta transparansi dalam proses penyidikan. Media ini akan terus memantau perkembangan lebih lanjut dari penanganan perkara tersebut. (rilis YLBH Unicorn/Redaksi)

  • Penunjukan Elvita Maylani Jadi Plt Kadis BMBK Lampung Tengah Disebut Langgar 5 Aturan

    Langkah Mantan Bupati Ardito Wijaya Sebelum paska OTT KPK menunjuk Elvita Maylani sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, (BMBK) Lampung Tengah, disebut melanggar lima aturan.

    Ketua Lembaga Pemantau Pengawas Negara Republik Indonesia (LPPN-RI) Lampung Tengah Ersan mengatakan bahwa penunjukan Elvita Maylani menabrak regulasi, dan mendesak agar PLT Bupati I Komang Koheri mengevaluasi kebijakan itu demi menghindari potensi persoalan hukum.

    Menurut LPPN-RI, sedikitnya lima regulasi berpotensi dilanggar dalam proses pengangkatan tersebut. Di antaranya adalah Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor: B/1346/M.SM.02.03/2022, Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020, SE BKN Nomor: 1/SE/I/2021, serta prinsip sistem merit dan ketentuan KASN
    “Kebijakan yang ditandatangani Plt berpotensi tidak sah. Jika penunjukan tidak sesuai prosedur, kebijakan yang dihasilkan dapat dipertanyakan,” kata Ersan, Senin (27/4/2026).

    Ia menambahkan, posisi Plt bukanlah jabatan definitif. Penunjukan hanya bersifat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan pejabat definitif karena berhalangan atau alasan sah lainnya. Dan sesuai aturan, seorang Plt Eselon II seharusnya diangkat dari pejabat definitif Eselon III di lingkungan instansi terkait atau dari pejabat Eselon II.

    “Penunjukan Plt itu diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya

    Pengangkatannya bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan yang kosong, bukan untuk memberikan jabatan baru atau tunjangan di luar jabatan definitif. Karena itu, kata Ersan, seseorang yang tidak memiliki jabatan definitif, seperti pejabat fungsional, tidak dapat langsung ditunjuk sebagai Plt Eselon II.

    Ersan menegaskan, penunjukan Elvita Maylani melanggar ketentuan dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor: B/1346 M.SM.02.03/2022 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt), Pelaksana Harian (Plh), dan Penjabat Sementara (Pjs) pada Jabatan Pimpinan Tinggi

    “Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 02 Juni 2022 itu, ditegaskan bahwa Plt hanya boleh dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) yang memiliki jabatan setara atau lebih tinggi. Sedangkan Elvita Maylani, belum tercatat sebagai pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Lampung Tengah,” lanjut Ersan.Ia berharap, PLT Bupati I Komang Koheri meninjau ulang kebijakan ini agar tidak mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional.(E.K) Editor: Ersan

  • Wakil Ketua YLPK PERARI Lampung Soroti Plt. Kadis BMBK Lampung Tengah, diduga keras Gelapkan Dana Proyek, Minta DPRD Usut Tuntas

    Dewan Pimpinan Daerah Lampung Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK PERARI) menyoroti kinerja
    Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah
    Elvita Maylani, S.T., M.M. ada dugaan menggelapkan dana proyek pemeliharaan rutin dan berkala (infrastruktur jalan) dan Pembangunan Jembatan bersumber dari Dana APBD Tahun 2025 Miliaran Rupiah yang mengakibatkan negara dirugikan akibat ulah oknum pejabat “Rakus”.

    Hasil investigasi yang dilakukan YLPK PERARI dilapangan, ada dugaan dikorupsi terkait anggaran kegiatan pemeliharaan berkala jalan yang diduga digelapkan oknum Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah
    Elvita Maylani, S.T., M.M.
    Wakil Ketua DPD Lampung YLPK PERARI Ersan.ad.pb.S.H menegaskan,” Kegiatan berkala jalan anggaran total sebesar Rp. 13.408.397.800.
    termasuk kegiatan pemeliharaan rutin jalan sebesar Rp. 16.529.678.900.
    termasuk kegiatan pemeliharaan rutin jembatan Rp. 300.000.000, tegas Ersan Kamis (23/4/2026) kepada wartawan di Bandar Lampung.

    Ersan Ad pb,.S.H menambahkan, kegiatan pembangunan jembatan dari anggaran senilai Rp. 1.091.453.184, ada indikasi penyimpangan anggaran pada proyek pemeliharaan rutin berkala dan pemeliharan jembatan khususnya pada infrastruktur jalan dan sarana umum ( jembatan), yang diduga dilakukan Oknum Kadis BMBK Elvita Maylani, S.T., M.M.
    YLPK PERARI LAMPUNG menilai, ada manipulasi volume pekerjaan, kualitas material, serta administrasi fiktif. Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi yang dilakukan YLPK di lapangan secara umum ditemukan beberapa bentuk penyimpangan.

    Wakil Ketua YLPK PERARI LAMPUNG Ersan, mengatakan,”Pengurangan Volume Pekerjaan (Mark-down) Pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan kontrak, seperti ketebalan badan jalan yang kurang dari yang ditentukan atau panjang jalan yang diperbaiki lebih pendek. Kualitas dan kuantitas) tidak sesuai RAB, YLPK PERARI LAMPUNG meminta tegas kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut kasus korupsi yang diduga dilakukan oknum Plt Kadis Bina Marga Lampung Tengah, sehingga kasus korupsi ini terkuak dan pelakukanya ditangkap,” ujar Ersan.,adpb.S.H

    Hal senada diungkap Ketua YLPK PERARI Lampung Yunisa Putra,”Manipulasi kualitas material penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis (juknis) untuk menekan biaya.
    Bahkan ada dugaan laporan fiktif secara administrasi laporan dinyatakan selesai 100%, namun kondisi fisik di lapangan tidak memadai atau bahkan tidak dikerjakan,” ungkap Yunisa Putra.

    Mark-up Anggaran: Penggelembungan dana anggaran yang tidak sebanding dengan target kinerja (volume material/kilometer pekerjaan).

    YLPK PERARI Lampung juga menilai ada pengabaian pemeliharaan bahu jalan pekerjaan pemeliharaan rutin seperti pembersihan bahu jalan seringkali tidak dilakukan sesuai standar meskipun anggarannya dicairkan.

    Sehingga dampak Penyimpangan anggaran proyek pemeliharaan rutin dan berkala (infrastruktur jalan) dan Pemeliharaaan dan Pembangunan Jembatan bersumber dari Dana APBD Tahun 2025 merugian Keuangan Negara: dan masyarakat Lampung Tengah.

    Potensi kerugian mencapai miliaran rupiah dalam pengerjaan kegiatan proyek pemeliharan jalan rutin/ berkala dan pemeliharaan jembatan tersebut.

    Kualitas infrastruktur rendah jalan cepat rusak kembali karena perbaikan tidak sesuai standar.

    Yunisa Putra meminta tegas,” Untuk menyikapi dugaan praktik korupsi itu yang dilakukan Oknum Kadis BMBK Lampung Tengah Elvita Maylani, S.T., M.M. diharapkan Aparat Hukum (APH) seperti KPK, Kejagung dan Mabes Polri dan BPK agar dapat melakukan pemeriksaan, menindak tegas dan mengaudit kerugian keuangan negara yang mencapai puluhan miliar rupiah tersebut,” pungkasnya.

  • Yusril Mendukung Polri Jadi Pilar Keadilan Humanis Nasional

    Jakarta: harianexposegelobal.com:

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pentingnya peran Polri. Ia menyebut Polri sebagai pilar utama keadilan humanis dalam transformasi hukum nasional yang sedang berjalan.

     

    “Karena itu, kualitas penegakan hukum ditentukan profesionalisme penyelidikan dan penyidikan, serta menjunjung due process of law,” kata Yusril, Kamis, 16 April 2026. Ia menekankan Polri memegang posisi kunci sebagai pintu masuk sistem peradilan pidana nasional.Menurutnya, Polri bukan hanya aparat represif, melainkan representasi negara hukum yang hadir langsung di masyarakat. Ia menilai hukum harus dirasakan publik melalui perilaku aparat, bukan sekadar tertulis dalam regulasi.Sinkronisasi peran Polri dengan program Astacita dinilai penting untuk mewujudkan sistem hukum berkeadilan. Yusril menyebut reformasi hukum pidana harus diikuti perubahan nyata dalam praktik penegakan hukum di lapangan.

     

    Ia menyoroti pergeseran paradigma pemidanaan menuju pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Pendekatan tersebut menempatkan keadilan sebagai upaya pemulihan, perlindungan korban, serta pembinaan pelaku.

     

    Yusril juga menegaskan keadilan modern tidak hanya diukur dari kemampuan menghukum semata. Namun, keseimbangan kepentingan publik, korban, dan martabat manusia menjadi ukuran utama keadilan.Dalam konteks Astacita, transformasi hukum pidana menjadi bagian penguatan demokrasi dan hak asasi manusia. Ia menekankan pentingnya sinergi antara Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, serta kementerian terkaitPenguatan fungsi hukum Polri disebut sebagai dapur konseptual dalam menerjemahkan perubahan hukum. Fungsi tersebut mencakup regulasi internal, standar operasional, pendidikan, serta praktik kelembagaan Polri.

     

    Pemanfaatan teknologi dan sistem informasi hukum digital dinilai penting dalam mendukung adaptasi hukum. Namun, penggunaan teknologi harus tetap berada dalam koridor etika dan akuntabilitas hukum.Yusril juga menggarisbawahi delapan agenda strategis bagi penguatan peran hukum Polri ke depan. Di antaranya harmonisasi regulasi, perlindungan kelompok rentan, serta koordinasi lintas lembaga penegak hukum.

     

    Rakernis Divisi Hukum Polri 2026 menjadi forum strategis memperkuat peran tersebut dalam transformasi hukum nasional. Keberhasilan sinkronisasi Polri dengan Astacita diyakini menentukan kualitas negara hukum Indonesia ke depan.(Fikri Jufri) Editor: Ersan

  • *Bendahara Partai Prima: Ditengah Krisis Global, Indonesia Butuh Persatuan*

    Jakarta.harianexposegelobal.com: (8/4/2026)-Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai PRIMA, Achmad Herwandi memperhatikan bahwa dunia saat ini tengah mengalami masa yang sulit. Konflik Rusia–Ukraina yang belum reda dan ketegangan yang meningkat di jalur energi penting seperti Selat Hormuz menunjukkan bahwa tatanan dunia sedang berubah. Menurutnya saat ini negara-negara besar sedang memperkuat koalisi mereka, menyusun strategi yang lebih solid, dan menjaga stabilitas dalam negeri sebagai pertahanan utama terhadap tekanan global.

     

    “Ironisnya, justru di dalam negeri muncul narasi yang melemahkan, seolah Indonesia berada di ambang krisis ekonomi.”Ungkap Herwandi.

     

    Herwandi juga menyangkan  munculnya seruan politik ekstrem seperti pemakzulan presiden yang akan berpotensi mengguncang kestabilan nasional.

     

    “Kita harus mengakui dengan jujur bahwa narasi seperti ini bukan hanya keliru, tetapi juga berbahaya. Itu merusak kepercayaan masyarakat, mengganggu psikologi pasar, dan membuka peluang untuk ketidakpastian yang tidak perlu.” Tambah Herwandi.

     

    Menurut Bendahara Partai Prima ini, dalam ekonomi modern, persepsi seringkali menjadi kenyataan. Ketika kepercayaan terguncang, investasi berhenti, konsumsi menurun, dan pertumbuhan ekonomi melambat. Oleh karena itu, menyebarkan narasi krisis tanpa dasar yang kuat sama dengan melemahkan fondasi bangsa di saat kita seharusnya berdiri kokoh.

     

    Seperti diketahui Menteri Keuangan Purbaya, melaporkan bahwa hingga 31 Maret 2026, pendapatan negara sudah mencapai Rp574,9 triliun, meningkat 10,5 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya. Angka ini menunjukkan kekuatan fiskal Indonesia di tengah ketidakpastian global. Penerimaan pajak penghasilan (PPh) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menggambarkan ketahanan ekonomi yang nyata.

     

    “Meskipun sering dinarasikan tidak baik, selama krisis energi akibat perang di Iran, tarif BBM masih relatif stabil. Padahal di beberapa negara, Singapura dan Amerika Serikat, harga BBM langsung dinaikan oleh pemerintahannya. Kita tidak.” Ungkap Herwandi.

     

    Menurut Herwandi, ke depan Indonesia melakukan mandatori B50 yang akan berlaku secara nasional mulai 1 Juli 2026. Indonesia sedang membangun fondasi baru, yaitu mengurangi ketergantungan pada impor energi, memperkuat industri domestik, sekaligus menciptakan nilai tambah dari dalam negeri.

     

    “Ini adalah langkah berani, langkah strategis, dan langkah yang menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya bertahan dalam krisis global, tetapi juga berani memimpin arah perubahan.”Ucap Herwandi.

     

    Namun, Herwandi menegaskan bahwa semua capaian dan harapan hanya akan bermakna jika terpenuhi syarat utama: persatuan nasional. Menurutnya, tidak ada negara yang mampu bertahan di tengah badai global jika terpecah belah. Ekonomi pun tidak akan berkembang jika stabilitas politik rapuh.

     

    “Sejarah menunjukkan bahwa bangsa besar bukanlah yang terbebas dari tantangan, melainkan yang mampu bersatu dalam menghadapinya.” Tutup Herwandi dalam pesannya.

    *Achmad Herwandi*

    Bendahara Umum DPP Partai PRIMA

  • Siaran Pers YPK PERARI DPD Lampung: Awasi Praktik Chiropractic, dan Cabut Izinnya Bagi Yang Melanggar!

    Lampung: harianexposegelobal.com: Sering Terjadinya Kasus  praktik chiropractic ilegal, adalah sebuah tragedi di sektor pelayanan kesehatan. Hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan oleh Kemenkes/Dinkes terhadap praktik jasa kesehatan. Kemenkes/Dinkes Lampung Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI DPD LAMPUNG) Ersan.adpb.S,H., Menyoroti berita tentang dugaan Praktik dokter eligal di kabupaten Lampung Tengah,  “tidak bisa berdalih bahwa chiropractic yang dikelola Dr Iqbal Sidik  dari US tidak berizin. Pertanyaannya, kalau tidak berizin kenapa dibiarkan membuka praktik hingga membahayakan pasean? Bahkan membuka praktik di tempat yang mewah?

     

    Lanjutnya saat ini, kendati praktik chiropractic telah banyak dan sering kita lihat akibatnya bisa fatal akibatnya korban meninggal, tetapi praktik chiropractic dilampung tengah tidak bisa kita diamkan kalau berita ini benar adanya kami YLPK PERARI akan membuat langkah-langkah hukum Lanjutnya, yang katanya sudah mengantongi izin. Kalaupun sudah mengantongi izin, tetap harus dalam pengawasan ketat, demi terhindarnya malpraktik baru dengan korban fatalitas baru.

     

    Masyarakat sebaiknya jangan mudah terkecoh oleh pelayanan kesehatan alternatif yang belum jelas juntrungannya, dan tanpa perizinan yang jelas.

     

    Sebelum ada korban sebagai malpraktik dokter, menunjukkan bahwa Kemenkes/Dinkes belum siap menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN di sektor kesehatan.

    Demikian, terima kasih.

    Wassalam,

    Ersan,.

    Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Lampung Harian YLPK PERARI.

  • Berkas Perkara Korupsi Bupati Lampung Tengah Ardhito Wijaya Dilimpahkan

    Jakarta: harianexposegelobal.com

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan finalisasi berkas acara pemeriksaan (BAP) perkara korupsi yang menyeret Bupati Lampung Tengah Ardhito Wijaya (AW).

     

    Setelah selesai, maka selanjutnya berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

     

    Penegasan selesainya pemberkasan ini justru disampaikan langsung Bupati Lamteng Ardhito Wijaya kepada wartawan yang sudah menunggunya di depan Gedung Merah Putih KPK RI di Jakarta.

    ”Hari Rabu tanggal 8 (pelimpahan berkas dan tersangka),” kata Ardhito Wijaya dengan nada cukup ramah.

     

    Sebelumnya, AW yang mengenakan rompi oranye nomor 146, peci hitam, dan dengan tangan terborgol menjawab pertanyaan yang diajukan jurnalis.

     

    ”(Agenda) pemeriksaan tersangka,” ucap AW.

    Masih dengan nada soft spoken, AW berpamitan kepada wartawan. ”Izin ya mas, salam buat kawan-kawan,” jelas dia.

     

    Di waktu berbeda, jubir KPK Budi Prasetyo tak membantah jika proses BAP atas nama tersangka AW sudah selesai.

     

    ”Jika memang berkas Lampung Tengah (tersangka AW) sudah lengkap. KPK tidak berlama-lama, akan segera melimpahkan ke tahap penuntutan P21. JPU punya waktu maksimal untuk melengkapi berkas selama 14 hari,” ucap Budi Praseetyo.

     

    Seputar Kasus Korupsi Ardhito Wijaya

    Bupati Lamteng Ardhito Wijaya yang belum genap satu tahun menjabat diamankan dalam operasi tangkap tangan dalam kasus dugaan suap, dengan total aliran dana yang diduga diterima mencapai Rp5,75 miliar.

     

    AW menghuni tahanan Gedung KPK Merah Putih sejak 10 Desember 2025 dan berlanjut merayakan lebaran tahun 2026 di dalam penjara.

     

    Berikut adalah poin-poin penting terkait perkembangan kasus tersebut berdasarkan informasi per Desember 2025:

    -.Kasus Korupsi: Ardito Wijaya diduga menerima suap yang digunakan untuk membayar utang kampanye.

     

    -.Penggeledahan: KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk kantor hingga rumah dinas Bupati Lampung Tengah untuk mengamankan dokumen penting.( Nanang D) Editor: Ersan