Kategori: NASIONAL

  • DPO 7 Tahun, Pulan Wonda Akhirnya Dibekuk

    Jakarta: harianexposegelobal.com

    Tersangka Pulan Wonda alias Kamenak akhirnya dibekuk setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh tahun. Penangkapan dilakukan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 di wilayah Kabupaten Puncak Jaya.

     

    Tersangka kemudian dipindahkan ke Jayapura pada Sabtu, 4 April 2026. Ia tiba di Bandara Sentani sekitar pukul 10.25 WIT dengan pengawalan ketat.

     

    Wakasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 AKBP Andria menyebut pemindahan dilakukan sesuai prosedur. Seluruh tahapan dijalankan secara profesional dan transparan.”Proses pemindahan tersangka berlangsung aman dan sesuai prosedur. Pengawalan dilakukan ketat serta tetap memenuhi hak-hak tersangka termasuk pendampingan keluarga,” ujarnya dilansir dari keterangan tetulis, Jakarta, Minggu, 5 April 2026.

    Setibanya di Jayapura, tersangka langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II. Pemeriksaan medis dilakukan sebagai bagian prosedur penanganan.

     

    Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan penegakan hukum juga memperhatikan aspek kemanusiaan. Kondisi tersangka tetap dipantau selama proses berlangsung.

     

    “Setibanya di Jayapura, tersangka langsung menjalani pemeriksaan medis. Penanganan dilakukan menyeluruh dengan tetap memperhatikan kondisi dan keselamatan,” katanya.

     

    Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Faizal Ramadhani menegaskan seluruh proses sesuai ketentuan hukum. Penindakan dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

    “Seluruh proses mulai penangkapan hingga pemindahan dilakukan sesuai prosedur. Setiap tahapan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

    Wakaops Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Adarma Sinaga menyebut penyidikan masih terus dikembangkan. Tim investigasi mendalami peran tersangka dan kemungkinan pihak lain.

     

    “Penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan. Kami mendalami peran tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” katanya.Saat ini tersangka menjalani Berita Acara Pemeriksaan oleh Subsatgas Investigasi. Proses dilakukan untuk memastikan pengungkapan perkara secara menyeluruh dan objektif.

     

    AKBP Andria menegaskan proses hukum akan berjalan bertahap dengan prinsip akuntabilitas. Setiap tahapan diupayakan memberikan kepastian hukum.

     

    “Ke depan tersangka akan menjalani BAP dan penyidikan terus dikembangkan. Fokusnya memastikan proses berjalan objektif, transparan, dan memberi kepastian hukum,” ujarnya.( Fauzan Al) Editor: Ersan

  • Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK PERARI DPD LAMPUNG) Soroti Penindakan Kasus MBG Yang Melibatkan Oknum DPRD Lamteng

    Kasus yang melibatkan oknum anggota DPRD Lampung Tengah (inisial VBW) terkait dugaan “permainan” Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai bukan sekadar persoalan pribadi.

    Pasalnya, Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK PERARI DPD LAMPUNG)  Lampung Tengah menyoroti adanya potensi pelanggaran serius yang menyangkut integritas pejabat publik dan tata kelola bantuan sosial.

    Menurut Hasil Wartawan hariankendidat.co.id, Dosen dan Advokat dari Sujarwo Law Firm Benny Karya Limantara mengatakan, kasus ini bermula ketika dua warga disebut menyerahkan dana hingga Rp400 juta. Mereka percaya pada janji keuntungan dan klaim bahwa sang legislator dapat menentukan titik lokasi pelaksanaan program MBG.

    “Ketika tenggat waktu pelaporan tiba, tidak ada transparansi maupun kejelasan. Jika fakta ini benar, maka dari sudut pandang hukum progresif, terdapat tiga persoalan fundamental, penyalahgunaan jabatan, konflik kepentingan, dan komersialisasi program publik,” ujar Benny.

    Benny memaparkan, seorang anggota DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menunjuk pelaksana program MBG. Tindakan oknum tersebut diduga kuat mengandung unsur beberapa tindak pidana:

     

    1. Penipuan (Pasal 378 KUHP): Terkait janji sesuatu yang diklaim dapat dilakukan melalui kedudukan publik, padahal tidak sah.

     

    2. Penggelapan (Pasal 372 KUHP): Jika uang yang telah diterima tidak dialokasikan sesuai tujuan atau tanpa pertanggungjawaban.

     

    3. Penyalahgunaan Wewenang (UU Tipikor Pasal 3): Jika status sebagai anggota DPRD digunakan untuk memperoleh manfaat pribadi.

     

    “Dalam paradigma hukum modern, tindakan pejabat publik tidak hanya diukur dari pelanggaran formil, tetapi juga dari niat menyalahgunakan kepercayaan publik,” tegas Benny.

     

    Ditegaskan lebih lanjut, Program Makan Bergizi Gratis adalah program sosial berbasis anggaran negara. Menjadikannya sebagai instrumen “investasi” dinilai sebagai pembelokan fungsi sosial menjadi keuntungan privat.

     

    “Ini bukan sekadar pelanggaran etika, ini adalah ancaman langsung terhadap keadilan sosial. Jika dibiarkan, bantuan negara berpotensi menjadi komoditas elite politik,” tambahnya.

     

    Menyikapi pernyataan partai politik yang menyebut ini sebagai masalah pribadi, Benny menegaskan bahwa tidak ada tindakan politik pejabat publik yang betul-betul “pribadi” jika dilakukan dengan memanfaatkan jabatan.

     

    “Justru partai berkewajiban melakukan pemeriksaan etik internal, memberikan sanksi organisasi, dan melapor ke aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi pidana. Tanpa itu, akuntabilitas politik hanya jadi jargon kosong,” paparnya.

     

    Sebagai langkah penanganan dan pencegahan, Benny memberikan empat rekomendasi progresif:

     

    1. Aparat Penegak Hukum harus proaktif memeriksa aliran dana yang disetor kepada oknum tersebut.

     

    2. Audit atas seluruh pelaksanaan program MBG di daerah untuk memastikan tidak ada model “investasi” serupa.

     

    3. Penerbitan regulasi khusus yang melarang monetisasi program bantuan publik oleh pejabat.

     

    4. Penguatan kanal pengaduan publik yang aman bagi warga yang menjadi korban.

     

    “Kasus ini wajib ditangani sebagai pelanggaran publik, bukan urusan pribadi. Penanganannya harus tegas, transparan, dan memulihkan rasa keadilan. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat,” pungkasnya.

     

    Sebelumnya, Oknum Anggota DPRD Lamteng Diduga Tipu Dua Investor MBG, Uang Rp400 Juta Hilang Tidak Jelas

     

    Investor Somasi Oknum Dewan Gerindra

    Lampung Tengah- Oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, inisial VBW diduga telah melakukan penipuan terhadap dua warga Lamteng sebagai investor yang dijanjikan keuntungan atas program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Selain diduga tidak memenuhi kewajiban (wan-prestasi), dalam pembagian hasil. VBW juga tidak bisa mempertanggungjawabkan dana investasi yang telah diserahkan investor sebesar Rp 400.000.000., baik secara pengelolaan dana maupun pembagian hasil sesuai dengan perjanjian awal.

     

    Namun, sampai saat ini, kedua investor berinsial M warga Seputih Agung dan NAS warga Terbanggi Besar itu tidak menemui kepastian dan kejelasan, dari program sosial Presiden Prabowo Subianto itu. Terlebih kedua korban telah menyerahkan dana investasi fantastis sebesar Rp 400 juta kepada VBW sebagai pihak penunjuk titik penyelenggaraan MBG di Lampung Tengah.

     

    Melalui pengcaranya yang dikuasakan ke Kantor Hukum Goenawan Prihantono & rekan, M dan NAS melayangkan surat somasi kepada VBW 15 November 2025 dengan nomor: 087/KH-GPH/SOMASI/XI/2025.

    Goenawan Prihantono selaku kuasa hukum kedua warga mengatakan, pihaknya tidak mendapatkan kepastian dari VBW terkait dengan kejelasan penggunaan dana yang telah kliennya serahkan kepada VBW.

     

    Namun, menurut isi somasi, hingga masa perjanjian berakhir, tidak ada kejelasan mengenai penggunaan dana, pertanggungjawaban, maupun pembagian hasil yang dijanjikan.

     

    Menurut Goenawan, kliennya telah menunggu kepastian dari VBW sampai batas waktu yang telah disepakati dari 7 September sampai 7 Oktober 2025 lalu, namun tak kunjung mendapatkan jawab dan kepastian dari oknum anggota DPRD Lamteng Fraksi Gerindra itu.

    “Karena batas kepastian dari VBW telah lewat dan VBW tidak sedikitpun memberikan keterangan terkait kejelasan titik (MBG) yang telah disepakati, serta penggunaan dan pertanggung jawaban dana yang telah diberikan klien kami, kata Goenawan.

     

    Lanjut kuasa hukum, somasi juga mencantumkan dasar hukum, termasuk Pasal 1243 KUHPerdata tentang wanprestasi, serta Pasal 372 dan 378 KUHP bila terdapat unsur penggelapan dan penipuan.

     

    Setelah dikeluarkannya surat somasi kepada VBW, pihaknya berharap yang bersangkutan bisa memberikan keterangan resmi kepada kedua kliennya.“Somasi ini merupakan upaya awal agar pihak terlapor segera memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan. Kami berharap ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tanpa membawa masalah ini ke proses hukum selanjutan,” tandasnya

     

    Selain itu, pihak kuasa hukum memberikan waktu tiga hari sejak somasi diterima agar VBW dapat menyelesaikan kewajiban kepada kedua kliennya.(Rendy S) Editor- Ersan

  • Bos Rokok HS Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Minta Kooperatif

    Jakarta: harianexposegelobal.com

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan ketidakhadiran pengusaha rokok Muhammad Suryo sebagai saksi. Ia akan diperiksa terkait dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

     

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan hingga saat ini belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan terkait ketidakhadirannya. “Belum ada konfirmasi,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 3 April 2026.

     

    Muhammad Suryo diketahui merupakan pemilik Surya Group Holding Company yang memproduksi rokok merek HS. KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Suryo.Lembaga antirasuah itu juga mengimbau agar yang bersangkutan bersikap kooperatif dalam proses hukum. “Kami mengimbau kepada Saudara MS ataupun saksi lainnya agar ke depan kooperatif, memenuhi panggilan penyidik,” kata Budi.

    Menurutnya, setiap keterangan saksi sangat penting untuk membantu penyidik. Terutama dalam mengungkap perkara secara terang.Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Mereka terdiri dari sejumlah pejabat di lingkungan Bea Cukai serta pihak swasta.

    Selain mengusut dugaan suap terkait importasi, KPK juga mengembangkan perkara ke dugaan korupsi di sektor kepabeanan dan cukai. Pengembangan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dan menyita uang senilai Rp5,19 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut.

    KPK juga telah memeriksa sejumlah pengusaha rokok dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Mereka didalami terkait aliran dana serta mekanisme dugaan pelanggaran di sektor cukai.(Fauzan Nasrul) Editor: Ersan

  • Panitera PN Depok dipanggil KPK

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan suap eksekusi lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah saksi.

    Diantaranya Panitera PN Depok, Santhy Ekawaty; serta dua juru sita PN Depok, yakni Kurnia Imam Risnandar dan Trisno Widodo. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa 31 Maret 2026.Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap yang melibatkan PT Karabha Digdaya (PT KD) kepada pimpinan PN Depok. Suap tersebut diduga bertujuan mempercepat proses eksekusi sengketa lahan di wilayah Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.Dalam pengusutan perkara ini, KPK sebelumnya juga telah memanggil sejumlah saksi lain. Salah satunya Komisaris PT Mitra Bangun Prasada, Ferdinand Manua.

    Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. KPK sendiri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Mereka antara lain:

    -.Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta

    -.Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan

    -.Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman

    -.Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma

    -.Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya

    Dugaan suap tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Februari 2026. Dalam konstruksi perkara, PT Karabha Digdaya diduga memberikan uang sebesar Rp850 juta kepada pihak pengadilan.( Herman S) Editor: Ersan

    Uang tersebut diduga sebagai imbalan untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi. KPK menduga praktik suap ini melibatkan sejumlah pihak di lingkungan PN Depok guna memuluskan proses hukum yang sedang berjalan.( Fauzi B) Editor: Ersan

  • Polisi- Gagalkan Potensi Pembuatan Pabrik Ekstasi

    Tangerang -harianexposegelobal.com: Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana menyatakan potensi adanya pabrik narkoba jenis ekstasi ‘terbangun diwilayah Indonesia. Namun, hal tersebut digagalkan dengan meringkus penyelundup bahan baku yang berasal dari Tiongkok.

     

    Wisnu mengatakan pria berinisial CJ, warga negara Tiongkok ini mencoba mengundupkan 1.915 gram MDMD (Bahan dasar ekstasi) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Apabila kegiatan haram ini lolos maka, mempunyai potensi akan adanya pabrik di wilayah Indonesia.

    “Ya, sangat mungkin. Tidak menutup kemungkinan, karena dilihat dari besarnya atau jumlah MDMA itu kurang lebih hampir dua kilogram dan ini juga mempunyai potensi akan adanya pabrik di wilayah Indonesia,” ujar Wisnu, Jumat 27 Maret 2026.

     

    Menurut Wisnu, cara CJ membawa narkotika ke Indonesia merupakan salah satu modus baru. Dia tidak membawa butiran ekstasi yang kemungkinan besar akan diketahui oleh petugas bandara, melainkan membawa bahan dasarnya, sehingga dianggap bisa mengelabui petugas.

    “Kalau mereka memasukkan didinding koper itu dalam bentuk butiran, itu akan lebih mudah terdeteksi. Sehingga kalau dibuat masih bubuk, menurut mereka mungkin akan lebih sulit terdeteksi x-ray,” kata dia.

     

    Atas barang bukti berupa 1.195 gram MDMA itu, sambung Wisnu, diperkirakan bisa digunakan sebanyak 9.575 kali cetak ekstasi. “Dengan terbongkarnya aksi penyundupan ini, maka bisa menyelamatkan 3.192 jiwa,” ucapnya.

     

    Senada dikayangkan Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang. “Sangat mungkin ya (pabrik ekstasi, Red), kalau ini lolos dia akan cetak menjadi ekstasi yang bentuk butiran,” kata Hengky.

    Namun, lanjutnya, masih akan didalami lebih lanjut, tetapi apabila melihat modus penyelundupannya memasukkan didinding koper itu dalam bentuk butiran, itu akan lebih mudah terdeteksi. “Sehingga bila masih bubuk menurut mereka mungkin akan lebih sulit, telebih itu ditutupi dengan aluminium foil pasti tujuannya adalah menghindari deteksi salah satunya dari X-ray,” ujarnya.

    Diketahui, bea cukai menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Menariknya, peristiwa tersebut terjadi pada periode Hari Raya Nyepi dan Lebaran/Idulfitri 1447 Hijriyah, kemarin.

     

    Sebab, pada masa tersebut oknum penyelundup dari Tiongkok menganggap situasi krodit dan terfokus ada pelayanan arus mudik. Sehingga pera pemasok barang haram dari luar negeri itu menjadikan celah saat para petugas lengah.

     

    “Agak sedikit spesial, karena kasus yang terjadi ini yang kita sampaikan, terjadi selama masa libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri. Jadi kita ketahui bersama ini adalah masa-masa yang sangat rawan,” ujar Kepala Bea dan Cukai Soetta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Jumat 27 Maret 2026.

    Menurut Hengky pada periode tersebut seluruh stekholrer di Bandara Soetta dalam situasi sibuk. Pasalnya, peningkatan penumpang sekitar 30-50 persen dibandingkan masa normal.

     

    “Pada periode Nyepi dan arus mudik Lebaran mencapai 190 ribuan penumpang, sejatinya pada masa normal hanya 120 ribuan penumpang. Ini masa-masa sangat rawan, nah kelihatannya sindikat memanfaatkan celah ini atau mereka mencoba memasukkan narkotika ini pada saat petugasnya lengah.

     

    “Namun, kami membuktikan bahwa walaupun dalam masa libur, dalam masa periode mudik dan balik. Kami tetap selalu meningkatkan kewaspadaan semua instansi yang ada di Bandara Soetta untuk bersinergi,” ucapnya. ( Herman S) Editor: Ersan.

  • KPK Semangat Integritas lewat Kampanye Antikorupsi 2026

    Jakarta: harianexposegelobal.com. KPK kembali menggencarkan kampanye antikorupsi sepanjang 2026 dengan pendekatan yang lebih kreatif dan dekat dengan masyarakat. Melalui berbagai program, Lembaga Antirasuah berupaya menanamkan integritas yang tidak hanya bersifat formal, tetapi hidup dalam keseharian publik.

     

    Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Amir Arief mengatakan, kampanye tahun ini mengusung empat program. Tema tahun ini yaitu, “Biasakan yang benar, jangan benarkan yang biasa”.

     

    “Empat program ini akan berjalan berdampingan, menyasar kelompok masyarakat, dan menanamkan pesan. Yaitu ‘Biasakan yang benar, jangan benarkan yang biasa’,” kata Amir dalam keterangannya, Jumat 27 Maret 2026.

    Empat program utama yang akan menjadi wajah kampanye KPK pada 2026 meliputi Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi (JNBA). Lalu Anti-Corruption Film Festival (ACFFEST), BenarBenar, serta Pariwara Antikorupsi.Melalui program JNBA, KPK akan mengunjungi 15 kota/kabupaten di wilayah Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Berbeda dari konsep sebelumnya, kegiatan ini dikemas dalam suasana “pasar malam” untuk menciptakan ruang interaksi antara KPK dan masyarakat.

     

    Program ini menghadirkan diskusi publik, pemutaran film, permainan edukasi, hingga layanan publik dari berbagai instansi. KPK berharap masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi ikut terlibat aktif dalam memahami nilai integritas.

     

    “JNBA adalah pengembangan dari roadshow sebelumnya. Sepanjang program ini berlangsung, sudah lebih dari 1,4 juta masyarakat terpapar nilai-nilai antikorupsi,”

    kata Amir.

     

    Sementara itu, melalui program ACFFEST, KPK kembali menggandeng sineas muda untuk menyuarakan isu antikorupsi melalui karya film. Mengusung tema “Dari Lensa, Integritas Terjaga”, program ini akan digelar di 12 provinsi dengan berbagai kegiatan.

    Seperti kompetisi film, pemutaran film di ruang publik, hingga diskusi bersama komunitas. KPK juga menyasar generasi muda melalui program BenarBenar.

     

    Program ini menghadirkan berbagai format komunikasi kreatif seperti teater musikal, podcast, hingga kompetisi stand-up comedy bertema antikorupsi. Selain itu, program literasi juga dihadirkan melalui penerbitan buku bertema “Jejak Korupsi” serta kolaborasi dengan berbagai komunitas.

     

    Di sisi lain, KPK juga memperkuat peran pemerintah daerah melalui program Pariwara Antikorupsi. Program ini mendorong pemda untuk memproduksi kampanye layanan publik

    terkait pencegahan korupsi.

     

    Melalui kompetisi ini, KPK ingin membangun ekosistem komunikasi publik yang transparan dan berintegritas di tingkat daerah. Program ini juga dilengkapi dengan pelatihan, workshop, pendampingan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kampanye sesuai prinsip integritas.

     

    KPK menegaskan, kampanye antikorupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Melalui berbagai program tersebut, KPK berharap semangat integritas dapat tumbuh secara kolektif dan berkelanjutan.(Nanang S) Editor: Ersan

  • Alfa Dera Pamit dari Lampung Tengah, Siap Emban Tugas Baru di Kejari Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Suasana haru menyelimuti Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah saat Kepala Kejari Kabupaten Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., secara resmi melepas tiga jaksa terbaiknya yang mendapatkan promosi jabatan strategis.

    Salah satunya adalah Jaksa Alfa Dera, sosok yang kini dipercaya menjabat di Kejari Lombok Tengah NTB.Dalam momen penuh haru tersebut, Alfa Dera, bersama dua rekan lainnya, Kasubsi 1 Berlian yang promosi ke Kejaksaan Negeri Tipe A sebagai Kasubsi Penuntutan di Kejari Makassar, Sulawesi Selatan. Kedua, Kasubsi 2 Rizky yang berdasarkan SK terakhir dipromosikan masuk ke Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung,”  berpamitan dari Kejari Lampung Tengah.

    pisah sambut khusus untuk posisi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah yang diadakan tepat pada hari ini, 25 Maret 2026. dalam upacara internal yang khidmat.

     

    “Saya mohon doa dan dukungan untuk tugas baru saya. Semoga tali silaturahmi tetap terjaga,” ujar Alfa Dera, Rabu(25/3/2026).

     

    Bertugas di Lampung Tengah sejak 2025, Alfa Dera dikenal sebagai jaksa berdedikasi tinggi dengan kontribusi luar biasa di berbagai bidang, mulai dari penanganan perkara strategis hingga operasi intelijen.Beberapa prestasi gemilangnya antara lain penindakan korupsi miliaran rupiah (kasus KONI dan Taman Hutan Kota), kita juga berhasil melakukan eksekusi terhadap sejumlah buronan (DPO) yang selama ini dicari.

    Berbagai inovasi pencegahan korupsi juga terus digalakkan,”  berkat koordinasi efektif dalam Sentra Gakkumdu.

     

    Tak hanya bergerak di bidang represif, Alfa Dera juga dikenal memiliki perhatian terhadap pembinaan sosial.

     

    Ia menggagas program pelatihan seperti keterampilan digital untuk mantan pelaku kejahatan siber.Selain itu, Alfa juga sempat bergabung dengan Satgas 53 Kejaksaan Agung, membantu membongkar jaringan jaksa gadungan di beberapa kota besar di Indonesia.

     

    Pada acara pelepasan, puluhan wartawan dan aktivis LSM yang selama ini bersinergi dengan Kejari Lampung Tengah turut hadir memberikan dukungan dan doa untuk Alfa Dera dan rekan-rekan lainnya.

     

    “Saya berterima kasih kepada seluruh pimpinan, rekan sejawat, teman-teman media, dan LSM. Terima kasih atas dukungannya selama ini,” tuturnya.

     

    Alfa berharap hubungan baik yang telah terjalin selama ini dapat terus dipertahankan meski dirinya kini bertugas di Lombok Tengah NTB. (Rendy S) Editor: Ersan

  • 11 Juta Peserta PBI BPJS Di Blokir Pemerintah

    ‎SEBANYAK 11 juta peserta penerima bantuan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau PBI BPJS dinonaktfikan per 1 Februari 2026. Perubahan data penerima bantuan jaminan kesehatan secara mendadak memicu polemik.‎Salah satunya ketika berdampak pada pelayanan terhadap pasien gagal ginjal yang membutuhkan layanan cuci darah. Dalam laporan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia, terdapat 200 pasien gagal ginjal tertahan di loket pendaftaran rumah sakit imbas status kepesertaan BPJS Kesehatannya dicabut.‎Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan penonaktifan itu terjadi karena adanya pemutakhiran data status ekonomi masyarakat melalui penerapan Data Tunggal Status Ekonomi Nasional atau DTSEN. Pemutakhiran data peserta PBI BPJS dilakukan oleh Kementerian Sosial.

     

    ‎Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan perombakan penerima PBI BPJS dilakukan karena kementerian mencatat banyak bantuan maupun subsidi sosial pemerintah yang dianggap tidak tepat sasaran. Dia merujuk data Dewan Ekonomi Nasional,yang mencatat sebanyak 45 persen program keluarga harapan dan bantuan sembako yang disalurkan pemerintah salah sasaran. ‎Gus Ipul, sapaannya, juga menyebut ketidaktepatan sasaran penyaluran terjadi dalam bantuan PBI BPJS. Menurut dia, sebanyak 54 juta jiwa penduduk di desil 1 hingga 5 belum menerima bantuan, sedangkan 15 juta masyarakat di desil 6 sampai 10 atau relatif lebih mampu tercatat sebagai penerima. “Jadi yang lebih mampu terlindungi, yang lebih rentan justru menunggu,” kata dia saat rapat bersama pimpinan DPR, di kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin, 9 Februari 2026.

     

    ‎Berikut Expose Gelobal merangkum

    kelanjutan dari polemik PBI BPJS ini.

     

    ‎1. PBI BPJS Nonaktif akan Tetap Dilayani hingga 3 Bulan

     

    ‎Rapat koordinasi antara DPR dan pemerintah menyepakati bahwa 11 juta PBI BPJS yang sebelumnya dinonaktifkan tetap mendapat pelayanan gratis selama tiga bulan ke depan. Pemerintah bakal menanggung penuh biaya pengobatan terhadap 11 juta penerima bantuan jaminan kesehatan tersebut meskipun status kepesertaannya belum dipulihkan.‎”Selama jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat pada Senin, 9 Februari 2026.

     

    ‎Dasco mengatakan waktu tiga bulan itu sebagai masa adaptasi pemerintah untuk memvalidasi ulang status kelayakan penerima bantuan. Sekaligus, ujar dia, untuk memberi ruang penyesuaian bagi masyarakat yang bantuan jaminan kesehatannya dicabut.‎2. Pemerintah Imbau Penerima Bantuan Kesehatan Reaktivasi Ulang

     

    ‎Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengimbau kepada masyarakat yang masih berhak menerima PBI BPJS untuk mengajukan ulang status kepesertaannya. Reaktivasi ini dapat dilakukan melalui jalur formal dan non formal.

     

    ‎Reaktivasi PBI BPJS jalur formal bisa diajukan lewat sanggah di aplikasi Cek Bansos, sementara untuk jalur non formal bisa ditempuh melalui dinas sosial serta pejabat daerah dari tingkat RT, kelurahan, hingga kepala daerah di tingkat provinsi.‎Prosedurnya, pejabat kelurahan atau pemerintah daerah tersebut nantinya akan melakukan verifikasi ulang apakah pengusul termasuk ke dalam kriteria penerima bantuan jaminan kesehatan, yakni berada di golongan 1-5 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.

     

    ‎Setelahnya, hasil verifikasi tersebut dilaporkan kepada Badan Pusat Statistik untuk dilakukan perubahan di DTSEN. Apabila pengusul memenuhi kriteria, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali. Sebaliknya, jika tidak memenuhi kriteria, maka harus berpindah menjadi peserta BPJS mandiri dalam waktu tiga bulan.

     

    ‎3. Mensos Minta Daerah Bantu Tanggung Biaya PBI BPJS Nonaktif‎

     

    ‎Menteri Sosial Saifullah Yusuf meminta pemerintah daerah untuk turut menanggung sebagian tanggungan PBI BPJS yang dinonaktifkan pada awal Februari ini. Menurut dia, saat ini anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat untuk bantuan jaminan kesehatan sudah sangat besar, yaitu Rp 48,7 triliun per tahun.

     

    ‎Sekretaris Jenderal PBNU ini meminta semua pihak agar mendukung kekurangan dari anggaran yang telah disediakan pemerintah untuk PBI BPJS tersebut. “Bagi daerah kabupaten atau kota maupun provinsi juga memberikan dukungan untuk PBI ini dalam bentuk bantuan daerah. Jadi sebagian yang dinonaktifkan itu dikover oleh daerah,” ucap Gus Ipul pada Senin, 9 Februari 2026.

     

    ‎Selain itu, dia menyatakan kementeriannya akan menambah desa atau kelurahan sebagai lokasi reaktivasi PBI BPJS Kesehatan. Menurut dia, langkah ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses pengaktifan ulang status kepesertaan dengan mendekatkan akses masyarakat.‎”Selama ini reaktivasinya hanya berada di dinas sosial, ada protes terlalu jauh dan sebagainya. Kemudian BPJS, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan berkolaborasi untuk percepatan proses reaktivasi,” ucapnya.

     

    ‎4. Pemerintah Bakal Reaktivasi 106 Ribu PBI Penderita Sakit Kronis

     

    ‎Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan pemerintah akan menyediakan kuota 106 ribu untuk PBI BPJS yang dinonaktifkan untuk diaktivasi ulang secara otomatis. Kuota ini disediakan untuk peserta yang menderita penyakit kronis. ‎Penerima bantuan jaminan kesehatan yang menderita penyakit kronis cukup melakukan reaktivasi lewat BPJS Kesehatan di rumah sakit. “Penyakit kronis atau kondisi kesehatan serius yang mengancam jiwa dan membutuhkan perawatan jangka panjang seperti jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal direaktivasi otomatis agar layanan kesehatan tak terganggu,” kata dia.

     

    ‎Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta Kementerian Sosial untuk mengaktivasi kembali kepesertaan 120 ribu masyarakat penderita katastropik sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan. Budi mengatakan penyakit itu membutuhkan biaya pengobatan yang tinggi serta memiliki komplikasi yang dapat mengancam jiwa.

     

    ‎Karena itu, menurut dia, pengobatan pasien dengan kondisi kronis tidak bisa ditunda. “Kalau ini berhenti (pengobatan), ini bisa menyebabkan kematian,” kata dia dalam rapat di DPR.

     

    ‎Berdasarkan data yang tampilkan Budi dalam rapat, 120 ribu masyarakat itu terdiri dari 12.262 masyarakat dengan riwayat penyakit gagal ginjal, 16.804 masyarakat dengan penyakit kanker, 63.119 masyarakat dengan penyakit jantung.

     

    ‎Lalu 114 masyarakat dengan penyakit hemofilia, 26.224 masyarakat dengan penyakit kanker, 63.119 masyarakat dengan penyakit jantung.

     

    ‎Lalu 114 masyarakat dengan penyakit hemofilia, 26.224 masyarakat dengan penyakit stroke, 673 masyarakat dengan penyakit thalasemia dan 1.276 masyarakat dengan penyakit sirosis hati.( Ridwan S) Editor: Ersan

  • Virall Oknum Wartawan Terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Peras Pengacara Modus Hapus Berita

    harianexposegelobal.com: Satreskrim Polres Mojokerto melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pria yang mengaku sebagai wartawan, M. Amir Asnawi (42), atas dugaan pemerasan terhadap seorang pengacara. Tersangka diringkus di sebuah kafe di wilayah Mojosari setelah menerima uang tunai dari korban, Sabtu 14 Maret 2026.

     

    ​Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata, mengonfirmasi bahwa status pria asal Desa Sumbersono tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

     

    ​”Saat ini sudah tersangka. Modusnya adalah menakut-nakuti korban dengan pemberitaan miring dan meminta sejumlah uang agar berita tersebut dihapus (take down) dari situs maupun media sosial,” ujar AKBP Andi Yudha kepada awak media, Senin 16 Maret 2026. Kasus ini bermula saat tersangka mengunggah konten di YouTube dan TikTok yang menuding Wahyu Suhartatik—pengacara sekaligus Divisi Hukum Yayasan Pondok Pesantren (YPP) Rehabilitasi Pecandu Narkotika Al Kholiqi Sidoarjo—menerima uang pelicin sebesar Rp30 juta untuk proses rehabilitasi dua pengguna sabu.

     

    ​Wahyu mengaku telah memberikan klarifikasi sesuai SOP rehabilitasi, namun penjelasan tersebut tidak dimuat. Sebaliknya, tersangka diduga justru mengancam akan menyebarluaskan berita tersebut jika tidak diberikan uang sebesar Rp5-6 juta. Setelah proses negosiasi, disepakati pemberian uang sebesar Rp3 juta. Sesaat setelah penyerahan uang di sebuah kafe di Desa Plosokerep, tim Unit Resmob langsung menyergap tersangka pada pukul 19.50 WIB.

     

    Barang Bukti dan Validasi Profesi

     

    Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam amplop putih. Satu unit ponsel Samsung Galaxy A13.Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX (S 3409 TY). Dan giga buah ID Card serta lencana pers atas nama tersangka dari media Mabes News.

     

    Terkait status profesi tersangka, AKBP Andi menegaskan pihaknya akan melakukan validasi lebih lanjut. “Kami akan berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar jurnalis yang bersertifikasi atau bukan,” tegasnya.

     

    Atas perbuatannya, M. Amir Asnawi kini mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

     

    Sementara itu, Wahyu Suhartatik menegaskan bahwa proses rehabilitasi yang dipermasalahkan tersangka adalah resmi berdasarkan rekomendasi BNNK Mojokerto, bukan langkah mandiri yang menyalahi aturan. ( Raditya) Editor: Ersan

  • Ketua Laskar Lampung Tengah Yunisa Putra Laporkan Sekda ke DPRD Atas Penyalahgunaan Wewenang

    Lampung Tengah –

    Ketua Laskar Lampung Tengah, Yunisa Putra, melaporkan Sekretaris Daerah, (Sekda) Welly Adiwantra, S.STP.,M.M.,ke DPRD setempat, dalam dugaan penyalahgunaan wewenang, (Abuse of Power) soal pergantian empat Pelaksana Tugas, (Plt) Kepala Dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, beberapa hari lalu.

     

    “Ya, hal ini kita laporkan ke DPRD, untuk mendesak pihak legislatif menggunakan hak angket dalam memandang, dan menyelesaikan persoalan yang telah membuat kegaduhan dilingkup Pemkab.Lamteng,” kata Yunisa usai keluar dari Gedung DPRD Lamteng, Senin (16/3/2026).

     

    Menurutnya, dasar pengaduan pihaknya ke DPRD berdasarkan peraturan perundang-undangan (UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 11 Tahun 2017), kewenangan pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yaitu Kepala Daerah (Bupati/Walikota), bukan Sekretaris Daerah.

     

    “Jadi apa yang telah dilakukan oleh Sekda soal pergantian 4 Plt Kadis itu, kami memandang dan menduga cacat hukum, dan penyalahgunaan wewenang jabatan seorang Sekda. Karena penggantian itu dilakukan tanpa melalui mekanisme evaluasi kinerja atau pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja PNS sebagaimana diatur dalam manajemen ASN,” ungkap Yunisa.

     

    Artinya lanjut Yunisa, tindakan yang dilakukan Sekda tersebut berpotensi melanggar Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan yang melarang pejabat menyalahgunakan wewenang, mencampuradukkan wewenang, atau bertindak sewenang-wenang, tanpa di dasari aturan.

     

    “Jadi dalam persolan ini, kami mohon kepada pimpinan DPRD Lamteng, untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan (Rapat Dengar Pendapat) terhadap Sekda, Welly terkait apa dasar hukum dan prosedur penggantian 4 Plt Kadis tersebut,” tukasnya.

     

    Mantan anggota DPRD Lamteng ini juga menyebut, legislatif memiliki hak angket dalam hal penyelidikan atas kebijakan pemerintah daerah yang penting, strategis, dan berdampak luas, yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan. Serta memanggil yang bersangkutan, atau menindaklanjuti ketidakpatuhan Sekda terhadap aturan.

     

    “Kita berharap laporan ini dapat menyelesaikan kegaduhan ini. Kami berharap DPRD sebagai wakil rakyat dapat menindaklanjuti laporan ini demi keadilan dan kepastian hukum di daerah kita,” pungkas Yunisa.(Slamet S) Editor: Ersan