Kategori: NASIONAL

  • Anggota Komisi III DPR RI Pastikan Kawal Kasus Penyiraman Aktivis KontraS

    harianexposegelobal.com: Komisi III DPR RI memastikan akan mengawal penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Tindakan kekerasan tersebut dinilai tidak dapat ditoleransi dan harus diusut tuntas aparat penegak hukum.

     

    Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Polda Metro Jaya. Ia meminta, kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus tersebut dan menangkap para pelakunya. “Kami sudah menghubungi Kapolda Metro Jaya dan meminta kepolisian segera mengusut kasus ini. Kemudian menangkap pelakunya,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Minggu, 15 Maret 2026. Ia menegaskan, proses penyidikan harus berjalan cepat, transparan, dan profesional. Komisi III juga meminta korban mendapat pengawalan maksimal guna memastikan keselamatan dari potensi ancaman lanjutan.

     

    Perlindungan dinilai penting untuk mencegah kemungkinan terjadinya kekerasan susulan terhadap korban. Habiburokhman menegaskan, segala bentuk kekerasan terhadap warga negara tidak boleh ditoleransi.Perbedaan pendapat, menurutnya, tidak boleh disikapi dengan tindakan kekerasan maupun premanisme. Ia mengingatkan hak atas rasa aman telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

     

    Pasal 28G menyebut setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi serta rasa aman. “Komisi III DPR RI menegaskan mengawal proses penyidikan hingga tuntas,” ujarnya. Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan, kepolisian akan membuka posko pengaduan. Posko tersebut bertujuan menghimpun informasi masyarakat terkait kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus.

     

    Sigit mengatakan, masyarakat dapat melaporkan informasi melalui posko pengaduan yang disediakan kepolisian. Informasi yang masuk nantinya akan didalami oleh tim penyidik. “Kami juga akan membuat posko pengaduan. Tujuannya agar masyarakat dapat menyampaikan informasi langsung,” kata Sigit kepada wartawan di Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 15 Maret 2026.

     

    Kapolri menjelaskan, kepolisian masih melakukan pendalaman awal atas peristiwa tersebut. Tim khusus di lapangan sedang menyisir petunjuk serta mengumpulkan berbagai informasi.

     

    “Sekarang kami sedang mengumpulkan berbagai informasi dan akan mendalaminya satu per satu. Pendalaman dilakukan untuk memetakan konstruksi peristiwa penyerangan tersebut,” ucapnya.Sementara itu, Kepala Divisi Impunitas KontraS, Jane Rosalina menyampaikan kondisi terkini korban. Diungkapkan, Andrie Yunus masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

     

    Perihal ini, Jane mengimbau, pihak yang ingin menjenguk agar menyampaikan pesan melalui daftar tamu rumah sakit. “Mohon doa dan dukungan untuk pemulihan Andrie dari jauh,” ujarnya pada wartawan Minggu, hari ini.

     

    KontraS juga meminta masyarakat tidak menyebarkan foto atau video kondisi korban di rumah sakit. “Materi yang bukan dari sumber resmi KontraS atau Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mohon jangan dibagikan,” ucapnya.Andrie Yunus merupakan Wakil Koordinator KontraS yang menjadi korban penyiraman air keras. Peristiwa itu terjadi, Kamis, 12 Maret 2026, malam di Jalan Salemba I–Talang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.(Herman S) Editor: Ersan

  • Kapolri Terus Selidiki Dugaan Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

    Jakarta –harianexposegelobal.com Polri menyelidiki dugaan penganiayaan berat berupa penyiraman air keras terhadap AY, Wakil Koordinator KontraS. Insiden penyiraman air keras itu, diketahui terjadi di Jakarta Pusat pada, Kamis, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.

     

    Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, kasus tersebut mendapat perhatian khusus dari Kapolri. Polisi telah melakukan penanganan tempat kejadian perkara dan memulai proses penyelidikan.

     

    “Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah memberikan atensi khusus terhadap kasus ini. Polri sudah melakukan langkah penanganan TKP dan proses penyelidikan berjalan,” ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Jumat, 13 Maret 2026. Johnny menjelaskan penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi terkait dugaan penganiayaan berat. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

     

    “Polri dalam penegakan hukum melakukan langkah scientific crime investigation. Penyidik memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” katanya.

     

    Saat ini korban masih menjalani perawatan medis di rumah sakit untuk mendapatkan penanganan intensif. Polisi juga menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut.Kadivhumas Polri mengimbau masyarakat yang mengetahui atau melihat langsung peristiwa tersebut untuk memberikan informasi kepada kepolisian. Informasi tersebut diharapkan membantu proses pengungkapan pelaku.

     

    “Kami memohon dukungan dan doa dari seluruh masyarakat agar proses penyelidikan berjalan lancar. Penyidik masih melakukan pendalaman serta analisis terhadap barang bukti,” ucapnya.

     

    Polri memastikan proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional serta prosedural. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara berkala.(Humas Polri) Editor: Ersan

  • Kapolri Buka Hotline 110 Pengaduan tentang permintaan THR yang memaksa

    Jakarta -harianexposegelobal.com:  Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan oknum yang meminta tunjangan hari raya (THR) atau iuran yang bersifat memaksa. Laporan dapat disampaikan melalui layanan hotline 110 yang disiapkan sebagai saluran pengaduan cepat bagi masyarakat.

     

    Polri menegaskan praktik permintaan THR yang meresahkan dapat ditindak apabila sudah mengganggu ketertiban masyarakat. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak ragu melapor agar aparat dapat segera mengambil langkah penanganan. “Kami punya hotline 110. Nanti kemudian dilakukan beberapa kegiatan yang bentuknya mulai dari preemtif, artinya kami mengimbau kalau ada yang kemudian, tadi entah bersurat (meminta THR, red.) dan sebagainya, dan itu dirasakan mengganggu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, Rabu, 11 Maret 2026.

     

    Ia menjelaskan, langkah awal yang dilakukan Polri bersifat preventif dan preemtif dengan memberikan imbauan kepada pihak-pihak yang melakukan permintaan THR agar tidak meresahkan masyarakat. Namun apabila praktik tersebut sudah masuk dalam kategori mengganggu ketertiban atau meresahkan, Polri tidak menutup kemungkinan mengambil langkah penegakan hukum.(Humas Polri) Editor; Ersan

  • Terduga Korupsi 387 Honorer Fiktif Kota Metro Libatkan Welly Adiwantara Capai Rp11 Miliar, Pasca Lebaran Ada Tersangka?

    Metro:harianexposegelobal.com: Skandal dugaan korupsi rekrutmen 387 tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro kini memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengonfirmasi estimasi kerugian keuangan negara dalam kasus ini menembus angka Rp11 miliar.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, mengungkapkan bahwa kerugian tersebut bersumber dari pembayaran honorarium Tenaga Harian Lepas (THL) yang tetap dipaksakan meskipun dasar administratif jabatan yang menaungi kebijakan tersebut telah berakhir.

    “Pembayaran honorarium terhadap ratusan tenaga honorer tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan. Dana daerah terus mengalir tanpa dasar administratif yang sah,” ujar Heri, Selasa 10 Maret 2026.

    Menelusuri Keterlibatan Welly Adiwantra

    Penyidikan saat ini memberikan perhatian khusus pada peran WA (Welly Adiwantra), yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah. Dugaan penyimpangan ini disinyalir terjadi saat WA masih menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota Metro.Penyidik mendalami apakah kebijakan pengangkatan ratusan honorer tersebut berkaitan langsung dengan kewenangan yang pernah diembannya.

    “Permasalahannya muncul ketika yang bersangkutan sudah tidak menjabat lagi di Metro atau sudah pindah tugas, namun penggunaan dana tersebut tetap dianggap merugikan negara karena tidak digunakan sebagaimana mestinya,” jelas Heri. Segera Penetapan Tersangka

    Kasus ini telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Polda Lampung telah memeriksa puluhan saksi, termasuk pejabat daerah dan anggota DPRD setempat. Saat ini, penyidik tengah mematangkan gelar perkara untuk menentukan sosok yang paling bertanggung jawab secara hukum.

    “Alat bukti dan unsur pasalnya sudah terpenuhi. Kami tinggal memfokuskan pada unsur ‘barang siapa’-nya. Gelar perkara untuk penetapan tersangka akan segera dilakukan,” tegas Heri. Skandal ini mencuat setelah adanya laporan rekrutmen 387 tenaga honorer baru yang diduga dilakukan tanpa analisis kebutuhan pegawai yang jelas. Selain membebani anggaran daerah, langkah ini dinilai menabrak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang secara tegas melarang pengangkatan tenaga honorer baru oleh pemerintah daerah.

    Sebanyak 387 orang tenaga kontrak juga tercatat sebagai pelapor dalam perkara ini karena merasa dirugikan dalam proses rekrutmen yang diduga sarat manipulasi tersebut. (Abram K) Editor: Ersan

  • Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik, Kapolri Pimpin Apel Operasi Ketupat 2026

    Jakarta: harianexposegelobal.com:Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026. Apel tersebut digelar serentak sebagai kesiapan pengamanan mudik Lebaran di seluruh Indonesia.

    Dalam sambutannya, Kapolri menegaskan apel gelar pasukan menjadi bentuk pengecekan kesiapan personel dan sarana. Menurutnya, kegiatan tersebut juga menunjukkan komitmen sinergi lintas sektor mengamankan mudik Idulfitri.“Apel gelar pasukan ini merupakan bentuk pengecekan kesiapan personel dan sarana. Sekaligus wujud sinergisitas lintas sektor dalam Operasi Ketupat 2026,” ujarnya dalam apel gelar pasukan Operasi Ketupat di Monumen Nasional, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.

    Kapolri menjelaskan, Operasi Ketupat 2026 akan dilaksanakan selama 13 hari. Operasi tersebut berlangsung mulai 13 hingga 25 Maret 2026.Dalan hal itu, Polri menyiagakan 161.243 personel gabungan dalam operasi tersebut. Personel berasal dari Polri, Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta berbagai instansi terkait.“Operasi Ketupat 2026 melibatkan 161.243 personel gabungan. Seluruh personel akan ditempatkan pada berbagai titik pengamanan strategis,” ucapnya.

    Polri juga menyiapkan 2.746 pos pengamanan yang tersebar di jalur mudik nasional. Pos tersebut terdiri dari pos pengamanan, pos pelayanan, dan pos terpadu.

    Pos-pos tersebut akan melayani masyarakat di rest area, terminal, stasiun, pelabuhan, bandara, hingga tempat wisata. Keberadaan pos juga menjadi pusat informasi bagi pemudik.

    Kapolri menjelaskan potensi pergerakanmasyarakat pada Lebaran tahun ini mencapai 143,9 juta orang. Data tersebut berdasarkan survei Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub). “Puncak arus mudik diprediksi terjadi pada pertengahan Maret. Sedangkan puncak arus balik diperkirakan berlangsung pada akhir Maret,” katanya.

    Sementara itu, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan kesiapan TNI mendukung pengamanan mudik nasional. Menurutnya sinergi TNI dan Polri menjadi kunci keberhasilan Operasi Ketupat.

    “TNI siap mendukung pengamanan Operasi Ketupat 2026 bersama Polri. Sinergi TNI-Polri penting menjaga keamanan masyarakat selama mudik,” ujarnya.Ia mengatakan, TNI akan menyiagakan personel di berbagai titik pengamanan strategis. Personel tersebut akan membantu kelancaran arus mudik serta menjaga stabilitas keamanan nasional.

    “Kerja sama TNI dan Polri harus terus diperkuat. Kolaborasi tersebut penting untuk memastikan masyarakat dapat mudik dengan aman dan nyaman, ” ucapnya.(Herman S) Editor: Ersan

  • Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Yaqut, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah

    Jaksel: harianexposegelobal.com: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Putusan tersebut dibacakan hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro pada sidang yang berlangsung Rabu 11 Maret 2026.

    “Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujarnya saat membacakan amar putusan. Gugatan praperadilan sebelumnya diajukan Yaqut terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penetapan tersangka tersebut dinilai telah sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).Ini juga sesuai ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan. Dengan putusan tersebut, seluruh petitum atau permohonan yang diajukan Yaqut dalam praperadilan dinyatakan ditolak.

    Keputusan hakim tersebut serupa dengan pernyataan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, beberapa sebelum sidang praperadilan. Menurut dia, proses penyidikan kasus korupsi kuota haji yang dilakukan KPK sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.”Kami meyakini proses yang dilakukan telah sesuai dengan perundangan dan peraturan internal,” ujarnya. Asep lalu mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi, sehingga masyarakat yang dirugikan bisa memperoleh keadilan.

    KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dengan menetapkan pembagian kuota yang tidak sesuai ketentuan berlaku.(Ali Bakak) Editor: Ersan

  • Kepolisian Ringkus Pengedar Ganja Jaringan Sumatera di Bekasi, Puluhan Kilogram Ganja

    Kota Bekasi-harianexp9segelobal.com: Polres Metro Bekasi Kota meringkus pengedar ganja jaringan Sumatera berinisial AS di sebuah rumah kontrakan di wilayah Bintara Kota Bekasi. Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil menyita atau mengamankan kurang lebih 40 kilogram ganja.

    Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wahyu Bintoro mengatakan, penangkapan terhadap pelaku AS bermula dari pengembangan kasus peredaran ganja di daerah Sumber Arta. Di mana Polisi berhasil mengamankan 2 kilogram ganja dalam pengungkapan kasus tersebut.Dari kasus tersebut barulah Polisi bergerak untuk memburu pelaku AS. Dan berhasil menangkapnya di rumah kontrakan orangtuanya di wilayah Bintara pada, Selasa 3 Maret 2026.

    Saat melakukan penangkapan tersebut ditemukanlah ganja seberat 30 kilogram dibungkus dalam karung. Oleh pelaku ganja karung berisi ganja kemudian ditaburi bubuk kopi sehingga baunya tidak menyengat.”Barang dikirim menggunakan layanan ekspedisi. Untuk mengelabui dan menyamarkan baunya, ganja tersebut ditaburi bubuk kopi sehingga tercium aroma kopi,” katanya, kepada wartawan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Selasa, 3 Maret 2026.

    Berhasil menangkap AS, Polisi lantas bergerak menuju rumah kontrakan AS dan keluarganya di daerah Tambun, Kabupaten Bekasi. Di sana Polisi kembali menemukan ganja yang beratnya mencapai 9 kilogram.

    “Jadi kalau dijumlah secara keseluruhan jumlah ganja mencapai kurang lebih 40 kilogram. Ganja tersebut didapat pelaku AS dari Sumatera,” katanya.Dari hasil pendalaman kasus, oleh pelaku AS ganja-ganja tersebut diedarkan di wilayah Jakarta, Depok dan Bekasi. Bahkan belum lama ini pelaku mengirim ke wilayah Jawa Timur.

    “Pelaku sudah menjalankan aksinya kurang lebih dua sampai tiga bulan. Pelaku mengedarkan, menjual ke beberapa wilayah dan pelaku melakukannya sendiri,” katanya.

    Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap pelaku AS. Untuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.

    “Masih kita dalami dan terus kita kembangkan. Yang jelas pelaku ini bukan kurir mengingat kepemilikan barangnya dalam jumlah besar serta diedarkan di beberapa tempat,” ujarnya mengakhiri pembicaraan.(Herman S) Editor: Ersan

  • Penyidik KPK Dalami Pengetahuan Eks Menhub Budi Karya Sumadi soal Pengadaan DJKA

    Jakarta: harianexposegelobal.com: Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami pengetahuan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terkait proses pengadaan proyek. Khususnya di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

    “Dalam pemeriksaan kali ini penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proses dan mekanisme pengadaan yang berlangsung di DJKA. Ini merupakan bagian dari lingkup pekerjaan Kementerian Perhubungan,” kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa 10 Maret 2026.

    Menurut Budi, proyek-proyek di DJKA tersebut tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Di antaranya proyek jalur kereta di Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, jalur Solo–Yogyakarta, Jawa Timur, hingga Sulawesi. KPK memandang keterangannya diperlukan untuk menjelaskan pelaksanaan serta penentuan atau plotting pekerjaan proyek di sejumlah lokasi tersebut. Hal ini mengingat posisi Budi Karya Sumadi saat itu menjabat sebagai Menteri Perhubungan.“Penyidik membutuhkan keterangan saksi untuk menerangkan pelaksanaan maupun plotting pekerjaan di sejumlah lokasi tersebut. Karena kapasitas yang bersangkutan sebagai Menteri pada saat itu,” ujarnya.

    Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi keterkaitan proyek tersebut dengan mitra kerja Kementerian Perhubungan di DPR. “Termasuk juga akan dikonfirmasi bagaimana kaitannya dengan DPR RI sebagai mitra Kementerian Perhubungan, khususnya di Komisi V,” kata Budi.

    KPK telah menetapkan Sudewo (SDW) sebagai tersangka baru. Dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api pada DJKA Kemenhub RI. KPK belum merinci keterlibatan Sudewo dalam perkara korupsi proyek jalur kereta api. Namun, KPK memastikan bahwa telah mengantongi bukti permulaan cukup dalam menetapkan Sudewo sebagai tersangka korupsi proyek jalur kereta api.

    Nama Sudewo memang kerap disebut dalam dakwaan hingga persidangan suap proyek jalur kereta api pada DJKA Kemenhub. Sudewo bahkan sudah bolak -balik diperiksa KPK dalam penyidikan perkara tersebut.

    Sudewo disebut turut bersama-sama menerima uang haram dalam dakwaan terdakwa. Yaitu mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) Putu Sumarjaya.(Khairul S) Editor: Ersan

  • KPK Amankan 13 Orang dalam OTT Dugaan Suap Proyek di Rejang Lebong Bengkulu

    Jakarta-harianexposegelobal.com: Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan 13 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Operasi senyap ini terkait dugaan suap proyek di lingkungan pemerintah daerah setempat.

    “Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan yang dilakukan tim KPK pada 9 Maret 2026, tim mengamankan sejumlah 13 orang. Kemudian dilakukan pemeriksaan awal di Polres Kepahiang dan juga di Polresta Bengkulu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 10 Maret 2026. Dari jumlah tersebut, KPK membawa sembilan orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Jakarta. “Salah satunya adalah Bupati Rejang Lebong,” ujarnya.Menurut Budi, OTT tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Oleh karena itu, para pihak yang diamankan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

    “Dalam peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Sehingga para pihak yang diamankan saat ini didalami terkait konstruksi perkara tersebut,” katanya.Selain mengamankan sejumlah pihak, tim KPK juga menyita sejumlah barang bukti dalam kegiatan tersebut. Barang bukti itu antara lain dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai.

    Budi menambahkan, KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai kronologi peristiwa hingga konstruksi perkara. Termasuk status hukum pihak-pihak yang diamankan setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.(Kairul) Editor:Ersan

  • Lembaga Anti Raswah Tetapkan Ajudan Gubernur Riau sebagai Tersangka Baru Kasus Pemerasan

    Jakarta: harianexposegelobal.com; Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan ajudan Gubernur Riau Marjani sebagai tersangka baru. Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di wilayah Riau.

    “Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di wilayah Riau. KPK memanggil para pihak dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka baru yaitu saudara MJN yang merupakan ADC atau ajudan Gubernur Riau,” kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin 9 Maret 2026. Budi menjelaskan penetapan tersangka baru tersebut menunjukkan bahwa proses penyidikan perkara masih terus berjalan. Penyidik KPK akan terus menelusuri berbagai bukti untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik korupsi dalam kasus tersebut.“Penetapan tersangka baru ini mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut. Kami masih akan melihat bukti-bukti baru untuk mendalami perkara ini secara lebih luas,” ujarnya.

    Menurut Budi, operasi tangkap tangan menjadi pintu masuk untuk mengungkap kemungkinan praktik serupa di sektor lain dalam suatu wilayah. “Kami juga melihat apakah praktik-praktik serupa terjadi di sektor-sektor lainnya di wilayah Riau,” kata Budi. Sementara itu, KPK juga menyampaikan perkembangan perkara terhadap tersangka lain dalam kasus tersebut. Pekan lalu penyidik telah melaksanakan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

    Tahap II tersebut dilakukan terhadap tersangka AW dan pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Dengan pelimpahan tersebut, perkara saat ini telah memasuki tahap penuntutan dan tengah dipersiapkan untuk didaftarkan ke pengadilan.(Juliansyah) Idotor: ersan