Kategori: NASIONAL

  • Polri Temukan 539 WNI Pelaku ‘Judol’ di Filipina

    MEG,Tangerang: Polri temukan 593 warga negara Indonesia (WNI) bekerja ilegal, secara sadar terlibat sebagai operator judi online di Filipina. Bahkan target mereka adalah warga Indonesia sendiri.

    “Maka ditemukan 539 WNI yang bekerja secara ilegal, secara sadar terlibat dalam pekerjaan operator judi online di Filipina. Dengan targetnya adalah warga Indonesia,” ujar Irjen Pol Krishna Murti Juarsa, Kadiv Hubinter Polri di Bandara Soetta, Selasa (22/10/2024) tengah malam.

    Oleh sebab itu, sambung Krishna, yang ingin dirinya tegaskan bila mereka bukan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Mereka adalah pelaku yang secara sadar menawarkan diri bekerja disana,” kata Krishna.

    Dengan operasi yang dilakukan oleh otoritas Pilipina, lanjutnya, maka dilakukan penegakan hukum terhadap semua pelaku, baik pelaku utama maupun operator. Terhadap mereka, maka dilakukan proses penghukuman sesuai ketentuan yang berlaku.”Termasuk ada dua WNI yang masih ditahan dan diduga menjadi salah satu tokoh utamanya. Sedangkan sisanya melakukan pelanggaran keimigrasian, karena itu terhadap pelaku dilakukan proses yang dinamakan deportasi,” ucapnya.

    Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha mengatakan dalam konteks tersebut, pihaknya sangat mengimbau berhati-hatilah untuk bekerja keluar negeri. “Modusnya sudah berubah dan ini sangat berbahaya,” kata Judha.

    Modusnya, sambung Judha, pada awalnya melalui sosial media, namun saat ini ada modus baru yakni, istilahnya ganti kepala. Jadi, ada WNI yang sudah ada disana, lalu bila pulang harus membawa penggantinya.

    “Karena ia membawa pengganti, ia mencari orang terdekatnya. Tak ayal baik tetangga maupun keluarga sendiri,” ujarnya.

  • Polri Dalami 35 WNI Diduga Terlibat Judi Online

    MEG,Tangerang: Polri mendalami keterlibatan 35 warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi Pemerintah Filipina karena diduga menjadi operator judi online. Seluruhnya bakal dilakukan pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut serta mengetahui modus serta motifnya.

    “Yang harus kita cari tahu adalah siapa mengorganisir bagaimana modusnya, pihak Bareskrim, Polda Metro Jaya melakukan pendalaman kasus. Dari 35 WNI akan diperiksa Polresta Bandara Soetta dan Polda Metro Jaya,” ujar Irjen Pol Krishna Murti Juarsa, Kadiv Hubinter Polri, Rabu (23/10/2024).

    Langkah tersebut, sambung Krishna, dilakukan menindaklanjuti atas hasil operasi penggerebekan kasus judi online (Offshore Gaming Operator). Khususnya rajia di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, Filipina, pada 31 Agustus 2024 dilakukan kepolisian negara setempat.

    Dipastikan, ikut mengawal penegakan hukum dilakukan Pemerintah Filipina kepada 569 WNI diduga terlibat sebagai operator judi online. Perihal ini, Polri mendalami mencari aktor utama dalam penyaluran tenaga kerja ilegal tersebut.”Saat ini upaya preventif tidak kurang-kurang dari pemerintah. Kita sudah bekerja sama dengan imigrasi dan ada BP2MI serta Kemlu,” katanya.

    Krishna membeberkan berdasarkan data Kementerian Luar Negeri terdapat 4.730 WNI terlibat judi online di delapan negara. Dalam kasus tersebut paling banyak ditemukan di negara Kamboja serta Filipina.

    Ia mengaku, dari jumlah tersebut terdapat 593 WNI teridentifikasi sebagai pekerja operator judi online di Filipina. Namun, saat ini total ada 69 orang telah dilakukan deportasi ke Indonesia.

    “Total 69 orang, dilakukan pemulangan saat ini sebanyak 35 WNI dari negara Filipina. Mereka terdiri dari delapan orang perempuan dan 27 laki-laki,” katanya.

  • Kementan dan BUMN Bahas Target Swasembada Pangan

    MEG,Jakarta: Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman dan Menteri BUMN, Erick Thohir melakukan rapat koordinasi. Pertemuan ini membahas kolaborasi untuk mencapai target swasembada pangan di Kabinet Merah Putih.

    “Kami berterima kasih pada Bapak Menteri BUMN. Bersama kita respons cepat gagasan besar Bapak Presiden tentang swasembada pangan dan energi,” ucapnya di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (22/10/2024).

    Menurut Amran, sinergi antar sektor sangat diperlukan. Untuk mencapai swasembada pangan, dukungan dari berbagai pihak harus tersedia.

    Amran memberikan contoh tentang produksi padi. Dukungan pupuk dari Pupuk Indonesia penting untuk meningkatkan hasil pertanian.

    Jika produksi sudah melimpah, Bulog akan menjadi offtaker (pembeli hasil peternakan). Namun, jika produksi belum optimal, masalah air ada di tangan Kementerian PUPR.

    Pertemuan ini dihadiri oleh para pejabat terkait. Mereka membahas kolaborasi dan regulasi untuk menyederhanakan koordinasi antar kementerian.

    Sementara itu, Menteri BUMN, Erick Thohir menyatakan dukungannya untuk Kementerian Pertanian. Ia berjanji akan terus berkoordinasi agar BUMN dapat mendukung kinerja Kementerian Pertanian.

    “Kami sepakat mendukung program Presiden Prabowo. Melalui Mentan Amran, semua kebijakan yang diperlukan akan disinergikan,” katanya.

  • Ketua DPR Sahkan Pembentukan 13 Komisi di DPR

    MEG,Jakarta: Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan pembentukan 13 Komisi di DPR sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR. Pengesahan tersebut disetujui oleh para Anggota DPR dalam Rapat Paripurna Pimpinan DPR periode 2024-2029.

    “Sidang dewan yang terhormat, kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat. Apakah ruang lingkup tugas dan mitra kerja Komisi I sampai dengan Komisi XIII dan Badan tersebut dapat disetuju?” ujar Puan di Ruang Rapat Paripurna DPR, Selasa (22/10/2024).

    Berikut daftar mitra kerja tiap Komisi di DPR periode 2024-2029.

    Komisi I DPR Pertahanan, Luar Negeri, dan Informatika.

    1. Kementerian Luar Negeri

    2. Kementerian Pertahanan

    3. Kementerian Komunikasi dan Digital

    4. Panglima TNl/Mabes TNI-AD, TNI-AL dan TNI-AU

    5. Badan Intelijen Negara (BIN)

    6. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

    7. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas)

    8. Badan Keamanan Laut (Bakamla)

    9. Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)

    10. Dewan Pers

    11. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

    12. Komisi Informasi Pusat (KIP)

    13. Lembaga Sensor Film (LSF)Komisi II DPR

    Pemerintahan Dalam Negeri, Pertanahan, dan Pemberdayaan Aparatur.

    1. Kementerian Dalam Negeri

    2. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

    3. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    4. Komisi Pemilihan Umum (KPU)

    5. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

    6. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

    7. Ombudsman Republik Indonesia (ORI)

    8. Badan Kepegawaian Negara (BKN)

    9. Lembaga Administrasi Negara (LAN RI)

    10. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)

    11. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)

    12. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)Komisi III DPR

    Penegakan Hukum.

    1. Kejaksaan Agung

    2. Kepolisian Negara Republik Indonesia

    3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

    4. Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung

    5. Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi

    6. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial

    7. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    8. Badan Narkotika Nasional (BNN)Komisi IV DPR

    Pertanian, Kehutanan, dan Kelautan.

    1. Kementerian Pertanian

    2. Kementerian Kehutanan

    3. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    4. Badan Urusan Logistik (Bulog)

    5. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM)

    6. Badan Pangan Nasional (Bapanas)

    7. Badan Karantina IndonesiaKomisi V DPR

    Infrastruktur dan Perhubungan.

    1. Kementerian Pekerjaan Umum

    2. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

    3. Kementerian Perhubungan

    4. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

    5. Kementerian Transmigrasi

    6. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)

    7. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)Komisi VI DPR

    Perdagangan, Kawasan Perdagangan dan Pengawasan Persaingan Usaha, BUMN.

    1. Kementerian Perdagangan

    2. Kementerian BUMN

    3. Kementerian Koperasi

    4. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)

    5. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

    6. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam)

    7. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS)

    8. Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin)Komisi VII DPR

    Perindustrian, UMKM, Ekonomi Kreatif, Pariwisata, dan Sarana Publikasi.

    1. Kementerian Perindustrian

    2. Kementerian Pariwisata

    3. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif

    4. Kementerian UMKM

    5. Badan Standardisasi Nasional (BSN)

    6. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI)

    7. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI)

    8. Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara

    Komisi VIII DPR

    Agama, Sosial, dan Perempuan dan Anak.

    1. Kementerian Agama

    2. Kementerian Sosial

    3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

    4. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

    5. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

    6. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)

    7. Badan Wakaf Indonesia (BWI)

    8. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)Komisi IX DPR

    Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan
    1. Kementerian Kesehatan

    2. Kementerian Ketenagakerjaan

    3. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

    4. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/KBP2MI

    5. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

    6. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Kesehatan (BPJS Kesehatan)

    7. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan)

    8. Badan Gizi Nasional

    Komisi X DPR

    Pendidikan, Olah Raga, Saint dan Teknologi.

    1. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

    2. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

    3. Kementerian Kebudayaan

    4. Kementerian Pemuda dan Olahraga

    5. Perpustakaan Nasional (Perpusnas)

    6. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

    7. Badan Pusat StatistikKomisi XI DPR

    Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Moneter, Sektor Jasa Keuangan.

    1. Kementerian Keuangan

    2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

    3. Bank Indonesia (BI)

    4. Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

    5. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

    6. Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

    7. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

    8. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

    9. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)

    10. BUMN (PMN dan Privatisasi)Komisi XII DPR

    ESDM, Lingkungan Hidup dan Investasi.

    1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

    2. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan

    3. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal

    4. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)

    5. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)

    6. Dewan Energi Nasional (DEN)

    7. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)

    8. Badan Informasi Geospasial (BIG)Komisi XIII DPR

    Reformasi Regulasi dan HAM.

    1. Kementerian Hukum

    2. Kementerian HAM

    3. Kementerian Sekretariat Negara

    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

    5. Komnas HAM

    6. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

    7. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    8. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)

    9. Sekretariat Jenderal DPD RI

    10. Sekretariat Jenderal MPR RI

    11. Kantor Staf Presiden (KSP).

  • BPK Dukung Pemberantasan Korupsi melalui Pemeriksaan Keuangan

    MEG,Jakarta: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menyatakan, pihaknya berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dengan fungsi pemeriksaan BPK. Ia menyebut, BPK telah melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara sebesar Rp644 miliar.

    “BPK memiliki komitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi melalui pemeriksaan investigatif. Dan penghitungan kerugian negara sebesar Rp644 miliar,” ujar Isma dalam penyampaian IHPS Semester I tahun 2024 di Rapat Paripurna DPR, Selasa (22/10/2024).

    Isma menyampaikan, BPK juga memberikan rekomendasi strategis antara lain terkait permasalahan ketidakpatuhan, kualitas perencanaan, dan pelaksanaan program pemerintah. IHPS I Tahun 2024 ini juga mengungkapkan peran BPK dalam memperbaiki tata kelola keuangan negara.

    “Perbaikan melalui sejumlah pengungkapan permasalahan. Permasalahan ketidakhematan dan ketidakefektifan sebesar Rp1,55 triliun,” kata Isma.Selanjutnya, Isma menambahkan, rekomendasi hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga Semester I tahun 2024 sebanyak 78 persen selesai ditindaklanjuti. Rekomendasi BPK akan memberikan dampak yang jauh lebih luas terkait sinergi, dukungan, dan komitmen dari DPR.

  • Kementerian Hukum Akan Bentuk KUHAP Baru pada 2025

    MEG,Jakarta: Kementerian Hukum akan membentuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 2025 mendatang. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan dari KUHP Nasional atau KUHP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

    “Yang paling terpenting adalah kita akan membentuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada 2024. Ini dilakukan untuk melaksanakan KUHP Nasional yang akan berlaku pada 2 Januari 2026,” kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej kepada wartawan di Kantor Kemenkumham Jakarta, Senin (21/10/2024).

    Menurut Eddy, Kementerian Hukum yang baru dipecah oleh Presiden Prabowo Subianyo memiliki sejumlah tantangan pada 2025. Tantangan yang dimaksud yakni persiapan sejumlah Undang-Undang dan aturan turunan sebagai bentuk pelaksanaan KUHP baru.

    “Kami harus membuat sejumlah UU termasuk peraturan Peraturan Presiden (Perpres). Ini menjadi salah satu fokus kami, selain menyangkut administrasi hukum umum (AHU) dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI),” ucap Eddy. Ia menilai keputusan Presiden Prabowo memecah Kemenkumham telah dilakukan sesuai dengan perbedaan bidang kerja. Tugas pembuatan hukum ada di rana Kementerian Hukum dan kerja-kerja penindakan ada di wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan.

  • Kinerja Penyaluran Dana Bergulir LPDB Dibukukan

    MEG,Subang: Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) meluncurkan buku dengan judul “Reformasi BLU: LPDB-KUMKM & Semsco Modal Lancar, Jualan Gencar”. Peluncuran ini diadakan di sela-sela kegiatan Media Gathering LPDB-KUMKM di Sari Ater Hotel Hot Springs, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (19/10/2024).

    Dalam buku tersebut, Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan dan jangkauan program ke seluruh wilayah. Sebab, menurut Supomo, meskipun telah mencapai banyak keberhasilan, namun pihaknya tetap menyadari bahwa masih banyaknya tantangan yang harus dihadapi dalam pengembangan KUMKM di Indonesia.

    “Kami, LPDB-KUMKM berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memperluas jangkauan program, serta memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak terkait,” ujar Supomo.“Karena keberhasilan program Dana Bergulir LPDB-KUMKM ini tidak dapat dicapai sendiri. Dibutuhkan kolaborasi yang erat dengan berbagai pihak, baik pemerintah pusat maupun daerah, lembaga keuangan, perguruan tinggi, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya,” tambahnya.

    Supomo memastikan bahwa LPDB-KUMKM akan terus memberikan pelayanan yang maksimal di tengah beragam tantangan yang dihadapi. “Sebagai perwakilan pemerintah, kehadiran LPDB-KUMKM di tengah masyarakat menjadi bukti adanya dukungan eksistensi koperasi di Indonesia,” pungkasnya.

    Di tempat yang sama, Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Oetje Koesoema Prasetia mengungkapkan bahwa buku yang ditulis ini memuat berbagai capaian lembaga. Salah satunya soal capaian penyaluran dana bergulir kepada koperasi di seluruh Indonesia.

    Untuk diketahui, LPDB-KUMKM telah menyalurkan dana bergulir sebesar Rp19,11 triliun sejak 2008 hingga 30 September 2024. Untuk tahun 2024 saja, LPDB-KUMKM merealisasikan penyaluran dana bergulir sebesar Rp1,465 triliun dengan laju tingkat Non Performing Loan (NPL) sebesar 2,48 persen.

    Penyaluran ini mencakup 36 provinsi di Indonesia dengan total 3.323 mitra yang telah menerima manfaat. Sedangkan outstanding atau sisa pinjaman tercatat sebesar Rp4,11 triliun.

    “Buku ini sebagai rekam jejak apa yang telah dilakukan LPDB-KUMKM. Kami memasukan berbagai capaian supaya ini bisa dilanjutkan oleh siapapun yang nantinya berada di manajemen ini,” ungkap Oetje Koesoema.

  • Burhanuddin Jadi Jaksa Agung, Keputusan Presiden Dinilai Tepat

    MEG,Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menunjuk Sanitiar (ST) Burhanuddin sebagai Jaksa Agung RI periode 2024-2029, pada Minggu (20/10/2024) malam. Penunjukan ST Burhanuddin kembali duduki Jaksa Agung dinilai tepat.

    “Sangat tepat penunjukan ST Burhanuddin jadi Jaksa Agung. ST Burhanuddin selama kepempimpinannya telah menjaga marwah Kejaksaan,” kata Wakil Ketua Bidang Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Yhanu Setiawan, Minggu (20/10/2024) malam.

    ST Burhanuddin dinilai telah mencatatkan beberapa prestasi diantaranya menerbitkan Peraturan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorif Justice (RJ). “Dengan Penghentian penuntutan RJ masyarakat mendapatkan sisi humanis dari agenda penegakan hukum,” katanya.

    Adapun ST Burhanuddin tercatat menjadi Jaksa Agung RI sejak periode kedua, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2019. ST Burhanuddin adalah adik dari mantan Perwira Tinggi (Pati) TNI Angkatan Darat (AD) TB Hasanuddin. Ia telah bekerja di lingkungan Kejaksaan sejak 1989, dimulai dari Staf Kejaksaan Tinggi Negeri Jambi. ST Burhanuddin juga pernah menjadi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung RI (2011-2014).

    Kejaksaan Agung RI berada di era keemasan dengan capaian-capaian kinerja yang lebih baik dari lembaga penegak hukum lainnya. Hanya di era Jaksa Agung Burhanuddin, korupsi kelas kakap diusut serta berhasil selamatkan keuangan negara hingga puluhan triliun.

    “Kejagung sekarang ini punya prestasi terbaik dibanding periode-periode sebelumnya,” kata Harsya. Dia menilai, Kejaksaan Agung pada periode kepemimpinan Burhanuddin paling galak ke koruptor.

    Kejagung bahkan berani menerapkan ancaman hukuman mati kepada pelaku tindak pidana korupsi, seperti pada perkara ASABRI dan Jiwasraya. Kejaksaan Agung RI era Burhanuddin, imbuhnya, juga berani membongkar kasus-kasus besar nilai kerugian keuangan fantastis.

    Seperti, perkara korupsi BTS Kominfo yang merugikan keuangan negara Rp 8,32 triliun, kasus Duta Palma Grup dengan nilai kerugian mencapai Rp 78 triliun. Selain itu kasus ekspor CPO minyak goreng yang menyangkut hajat hidup orang banyak, dan masih banyak lainnya.

    Kejaksaan Agung RI, kata dia, juga menunjukkan keberanian dalam penegakan hukum untuk perkara-perkara yang melibatkan pejabat negara. Seperti menteri, anggota BPK, anggota DPR, hingga pejabat kementerian.

    “Kasus-kasus itu tak mudah, melibatkan pejabat negara, politisi, dan pengusaha. Tapi Kejaksaan Agung berhasil membongkar dan berhasil meyakinkan hakim bahwa ada pihak yang bersalah,” ucapnya.

    Kejaksaan Agung juga dinilai menegakkan hukum secara terukur, transparan, dan humanis, dengan menerapkan restorative justice untuk kasus tertentu di tengah masyarakat demi menghadirkan keadilan. “Tapi untuk kejahatan yang libatkan pejabat negara seperti korupsi tak ada ampun, dilibas. Tajam ke atas, humanis ke bawah,” ucapnya.

  • Agenda Pertama Presiden Prabowo Terima Tamu Negara

    MEG,Jakarta: Presiden Prabowo Subianto akan menerima sejumlah tamu negara di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Agenda ini menjadi agenda perdana Presiden Prabowo usai resmi menjabat dan membacakan sumpah jabatan sebagai Kepala Negara.

    Setidaknya terdapat sembilan tamu negara yang akan bertemu dengan Presiden Prabowo. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi.

    “Ada mungkin sembilan negara hari ini yang datang kepala negara ke istana untuk disambut Presiden Prabowo. Ini merupakan courtesy penghormatan disambut langsung Presiden Prabowo,” kata Hasan.

    “Karena pimpinan ini datang jauh ke Jakarta untuk menghadiri pelantikan. Ini juga upaya mempererat kerja sama dan potensi dengan negara sahabat tersebut.

    Menurut Hasan , agenda ini menjadi titik penting untuk memperkuat kerja sama Indonesia dengan sejumlah negara sahabat. Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan pidato Presiden Prabowo saat pelantikan yang akan bersahabat dengan seluruh negara.

    “Negara kita tidak akan terlibat dengan kerja sama pakta pertahanan tertentu. Tapi kita akan tetap berada di garis kebijakan luar negeri kita yang non blok dan kerja sama dengan semua negara,” ujarnya.

    Sejumlah tamu negara yang hadir adalah Wakil Perdana Menteri (PM) Australia Richard Marles. Selanjutnya utusan negara Inggris yang diwakilkan Menteri Luar Negeri Inggris David Lammy.

    Selanjutnya Wakil PM Selandia Baru Winston Peters dan PM Korea Han Duck-soo. Berikutnya PM Singapura Lawrence Wong dan PM Papua Nugini James Marape.

    Selain itu PM Vanautu Charlot Salwai, Wakil Presiden Laos Pany Yathotou, dan Wakil Presiden Tiongkok Han Zheng. Setelah menyambut, Presiden Prabowo melakukan sesi foto bersama, penandatanganan buku tamu, dan pertemuan tatap muka.

  • Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Resmi Memimpin Indonesia

    MEG,Jakarta: Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi mengemban jabatan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Keduanya dilantik dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024)

    Tepat pukul 10.00 WIB, prosesi acara pelantikan presiden dan wakil presiden dimulai dengan pengumandangan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Sidang paripurna kemudian dibuka oleh Ketua MPR Ahmad Muzani.

    Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kemudian mengucap sumpah jabatan. “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” kata Presiden Prabowo mengucapkan sumpahnya.

    Selanjutnya Wapres Gibran juga membacakan sumpahnya. Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Wapres Gibran.

    Pasangan Prabowo-Gibran dilantik sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 504 Tahun 2024. Yaitu tentang penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu 2024.

    Keduanya berhasil memenangi Pemilu dengan perolehan suaran 96.214.691 atau sekitar 58,59 persen dari total suara sah nasional. Dalam pelantikan ini hadir antara lain Presiden ke-7 Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin.

    Selanjutnya Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden ke-11 RI Boediono, dan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla. Selanjutnya, Wapres ke-6 Tri Sutrisno.