Kategori: Pendidikan

  • Tak Mau Di Komfirmasi Kepala Bidang Dikdas Pendidikan Diduga Kuat Melindungi Kepala Sekolah Melakukan Korupsi Dana Bos

    Sebagai pelayan publik, kepala Kabid Disdik Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah  Seharusnya komunikatif. Mengabaikan atau bersikap arogan terhadap media merupakan bentuk komunikasi yang buruk dan bisa dianggap tidak profesional.

    Pentingnya Transparansi & Integritas: Pejabat publik diwajibkan untuk bertanggung jawab kepada rakyat dan bertindak dengan integritas. Menghindar dari wartawan dapat diartikan sebagai kurangnya transparansi.

    Ketika seorang bawahan (ASN/Staff Dinas) melakukan kesalahan yang berdampak pada pemberitaan di media, Kepala Bidang Dikdas Pendidikan memiliki tanggung jawab penuh untuk melakukan manajemen krisis komunikasi. Menurut kode etik dan peraturan disiplin PNS, atasan langsung wajib melakukan pemeriksaan dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan bawahannya. Seperti yang terjadi di KKK-SD Seputih Agung kabupaten Lampung Tengah salah satunya di dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah  Devira kepala Bidang Dikdas  pendidikan sepertinya enggan memberikan keterangan terkait adanya oknum bawahan yang telah memalukan dunia pendidikan bagaimana pendidikan di wilayah Kecamatan KKK-SD Seputih Agung ini mau maju kalau pemimpinnya amburadul .

    Ada beberapa kasus yang menimpa bawahannya seperti kepala sekolah yang di laporkan oleh Farum Redaksi (FORED) dan adanya Gaji guru Honor yang dipotong oleh kepala sekolah dan Mark’uap Pengelolaan Anggaran BOS banyak lagi berita berita yang tak sedap menyangkut KKK-SD Seputih Agung dalam pelaksanaan kegiatan sekolah.

    Beberapa kali kepala Bidang Dikdas pendidikan  di hubungi melalui Whatsaap dan juga di minta ketemu namun sepertinya  Kabid Dikdas Pendidikan enggan bertemu dengan awak media sehingga ada dugaan Kabid dinas pendidikan melindungi seluruh kepala sekolah melakukan tindakan kejahatan berupa korupsi dana BOS.

    (redaksi)

  • KADIS PENDIDIKAN PROVINSI LAMPUNG ULTIMATUM PIHAK SEKOLAH SMK/SMA DALAM PENERAPAN JALUR REGULER INPUT DATA MANIPULASI MAKA SIAP-SIAP SEKOLAH DICORET

    Lampung:harianexposegelobal.com: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung resmi membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur reguler untuk jenjang SMA dan SMK negeri mulai 15 hingga 19 Juni 2026. Dalam prosesnya, panitia memperketat verifikasi dokumen dan langsung mengambil tindakan tegas berupa pencoretan berkas terhadap pendaftar yang memanipulasi data akademik.

    Tercatat sebanyak 76.294 kursi disiapkan bagi calon peserta didik baru di 318 sekolah negeri se-Lampung, yang terdiri dari 208 SMA negeri dan 110 SMK negeri.

    Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa kejujuran data menjadi harga mati dalamini. Pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian antara nilai yang diinput di sistem dengan dokumen fisik yang diunggah.

    “Ada temuan dari kami, misalnya nilai yang diinput dalam Surat Keterangan Lulus (SKL) tercatat 89, tetapi setelah diperiksa di dokumen aslinya ternyata nilai sebenarnya 81. Data manipulatif seperti itu langsung kami coret. Panitia di sekolah harus benar-benar teliti memverifikasi setiap persyaratan,” tegas Thomas saat meninjau pendaftaran di SMA Negeri 1 Bandar Lampung, Senin 15 Juni 2026.Luruskan Salah Kaprah Mekanisme Jalur Domisili

     

    Selain pengetatan berkas, Thomas meluruskan kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai mekanisme seleksi jalur domisili. Ia meluruskan anggapan bahwa jalur domisili melulu ditentukan oleh faktor kedekatan geografis rumah dengan sekolah.

     

    Thomas menjabarkan secara rigid tata urutan prioritas kelulusan jalur domisili apabila terjadi persaingan kuota di satu sekolah:Nilai Akademik: Menjadi penentu utama kelulusan peserta.

     

    Jarak Tempat Tinggal: Menjadi pertimbangan kedua jika ada dua atau lebih pendaftar yang memiliki nilai akademik persis sama.

     

    Faktor Usia: Jika nilai dan jarak masih sama, sistem akan memprioritaskan calon siswa yang berusia lebih tua.

     

    Waktu Pendaftaran: Jika seluruh kriteria di atas tetap sama, prioritas akhir jatuh pada pendaftar yang melakukan submisi data lebih awal.Gandeng Disdukcapil Cek Keabsahan KK

     

    Guna mengantisipasi praktik “titip nama” pada Kartu Keluarga (KK) yang kerap memicu polemik tahunan, Disdikbud Lampung juga berkoordinasi intensif dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota.

     

    “Kami melakukan pengecekan berlapis terhadap dokumen kependudukan untuk memastikan keabsahan KK yang digunakan peserta. Kami ingin proses ini berjalan jujur dan adil, sehingga yang lolos benar-benar peserta yang memenuhi syarat sesuai petunjuk teknis,” pungkas Thomas.Proses pendaftaran reguler ini akan berlangsung selama lima hari, dan hasil kelulusan final dijadwalkan akan diumumkan secara serentak pada 24 Juni 2026. (Red)

  • Kabid SD Dinas Pendidikan Lampung Tengah, Akan Segera Panggil Kepsek sekaligus KKK-SD Seputih Agung.

    Terkait dugaan Pungli di Sekolah Dasar SD di Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah,Provinsi Lampung, Kepala Bidang (Kabid) Dikdis, (Devira Santi S,T. M,T. ) akan segera memanggil oknum kepala sekolah tersebut. Senin,.(15/06/2026).

    “Dalam waktu hari ini paling lama besok kepala sekolah sekaligus KKK-SD  Seputih Agung tersebut akan kami panggil untuk dimintai keterangan, “tegas (Devira Santi S,T. M,T.) saat ditemui Awak media di Ruangan kerjanya dikantor Disdik Lampung Tengah Senin,. (15/06/2026). Di waktu yang sama Kabid Disdik Lampung Tengah mengatakan setelah kami tau dengan ada nya pemberitaan maka akan kami panggil untuk dimintai keterangan dari oknum kepala sekolah nya, karna kami harus tau yang sebenarnya jangan hanya sebelah pihak saja, ucap kabid Disdik Lampung Tengah, Lanjut (Devira Santi S,T. M,T. ) menegaskan, Untuk surat pemanggilan kepada oknum Kepsek sekaligus KKK-SD nya segera, “Tandasnya,.

    “Berita Sebelumnya,.!!!!

    Kepala SD Sekaligus KKK-SD Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, Terindikasi melakukan pungli ke pihak-pihak sekolah, dengan berkedok Tarikan dana Kas hingga menjual produk barang seperti koran Sebesar Rp 2000.000 ( dua juta rupiah lebih)

    Saat di konfirmasi, juru bayar mengatakan maaf mas itu semua atas ke inginan ketua KKK-SD, akan tetapi informasi yang di himpun dari sumber, mengatakan penarikan uang koran dan sebagainya, membayar biaya sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).

    Jika mengacu ke Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.

    Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

    Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga sevara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

    Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen Dikdasmen) Thamrin Kasman mengatakan, penggalangan dana berupa sumbangan, bantuan, maupun pungutan memungkinkan terjadi di satuan pendidikan, karena belum adanya analisis kebutuhan biaya yang benar-benar riil di satuan pendidikan, “Jadi ada biaya ideal dan biaya faktual. Pilihannya adalah, layanan pendidikan di sekolah itu mau menggunakan biaya ideal atau faktual? Kalau mau ideal, tapi secara faktual dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum cukup membantu, lalu ada yang mau nyumbang untuk menutupi itu, ya silakan,” ujar Thamrin saat jumpa pers di Kantor Kemendikbud.

    Thamrin menuturkan, ada dua kategori sekolah, yaitu sekolah penerima BOS, dan sekolah yang tidak menerima BOS. Sekolah penerima BOS tidak boleh sewenang-wenang menentukan pungutan, karena ada 13 poin pembiayaan di sekolah yang bisa menggunakan dana BOS. Ia menjelaskan, di poin ke-13 terbuka kesempatan bagi sekolah meminta pungutan, karen sudah digunakan untuk membiayai 12 poin lain.

    “Namun, aturan mengenai Pungutan Pendidikan saat ini baru mengatur untuk SD dan SMP (pendidikan dasar). Untuk SMA dan SMK peraturannya masih digodok,” kata Thamrin. Ketentuan mengenai Pungutan Pendidikan yang dilakukan sekolah (bukan Komite Sekolah) di tingkat pendidikan dasar diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

    Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang menegaskan, Permendikbud tentang Komite Sekolah maupun Permendikbud tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar tidak untuk membebani orang tua/wali yang tidak mampu, “Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua, karena sifatnya suka rela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa,” Tegasnya, (fored/tim)

  • PENDIDIKAN”KPK Terbitkan Surat Larangan Gratifikasi Penerimaan Siswa Baru, Tak ada Siswa Titipan dan Uang Bangku, Ada Temuan Silahkan Lapor Kesini

    harianexposegelobal.com:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

     

    Langkah ini diambil sebagai upaya preventif guna memastikan proses penerimaan peserta didik baru di seluruh Indonesia berlangsung secara objektif, transparan, adil, dan bersih dari praktik curang.

     

    Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan seluruh penyelenggara pendidikan tidak boleh melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru.“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Abdul dalam keterangannya dikutip Jumat 29 Mei 2026.

     

    KPK mengingatkan bahwa segala bentuk permintaan hadiah, uang pelicin, maupun pungutan liar dalam pelaksanaan SPMB merupakan tindakan terlarang yang berpotensi kuat memicu tindak pidana korupsi. Abdul menyatakan bahwa proses SPMB wajib dijalankan secara efisien, adil, dan wajar agar seluruh calon peserta didik mendapatkan hak dan kesempatan yang setara untuk mengakses pendidikan formal sesuai regulasi yang berlaku.

     

    Melalui edaran ini, KPK mengimbau seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan umum, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan untuk menjadi teladan bagi publik. Mereka diminta untuk tidak meminta, memberi, atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan serta berlawanan dengan kewajiban tugasnya.KPK juga menekankan agar momentum penerimaan siswa baru tidak dimanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi lewat tindakan koruptif atau praktik yang memicu konflik kepentingan.

     

    “Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” tegas Abdul.

     

    Berdasarkan hasil pemetaan risiko yang dilakukan oleh KPK, fenomena pungutan liar (pungli) masih kerap ditemukan di lapangan saat penerimaan siswa baru berlangsung.

     

    Modus operandi yang jamak terjadi di antaranya berupa kedok biaya daftar ulang, uang bangku, hingga pemaksaan pembelian atribut sekolah tertentu tanpa landasan hukum yang sah.

     

    KPK turut menyoroti fenomena siswa titipan dari pihak-pihak tertentu yang dinilai merusak prinsip keadilan dan sistem meritokrasi dalam akses pendidikan nasional.

     

    Tidak hanya itu, tim pencegahan KPK juga menemukan indikasi manipulasi data lapangan, seperti rekayasa dokumen domisili (KK),penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan sepihak pada daftar nama siswa yang dinyatakan lolos seleksi.

     

    Di samping itu, persoalan maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB juga masih menjadi catatan merah.

     

    Beberapa isu krusial yang ditemukan meliputi ketidakjelasan informasi kuota daya tampung sekolah, lambatnya respons terhadap aduan masyarakat, hingga lemahnya dokumentasi dalam proses pengambilan keputusan.

     

    Masyarakat dan penyelenggara pendidikan yang ingin mengakses informasi atau melaporkan gratifikasi dapat melalui kanal resmi KPK https://gol.kpk.go.id.

    Atau pengendalian gratifikasi dapat diakses melalui https:// layanan informasi KPK di 198.***

  • FORUM REDAKSI (FORED) LAPORKAN DUGAAN MAR’UP DANA BOP KESETARAAN TAHUN 2025 YANG DI LAKUKAN KEPALA BIDANG PENDIDIKAN NONFORMAL/KESETARAAN (PNF) KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

    Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pada Tahun 2025

    menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp.6.176.000.000,-00 dan

    Realisasi tersebut antara lain digunakan untuk Bantuan

    Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP

    Kesetaraan). Akan tetapi, pengelolaan Bantuan Operasional

    Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan)

    tidak sesuai ketentuan. Hal tersebut sebagaimana diungkapkap

    hasil investigasi Tim FORED dilangan, dalam Laporan beberapa

    Lembaga Pendidikan Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) pada

    laporan peserta ujian penerima progranm dana Bantuan

    Operasional Pendidikan (BOP) tahun anggaran 2025. Bila

    diuraikan, bahwa BOP Kesetaraan bersumber dari Dana Alokasi

    Khusus (DAK) Non fisik yang disalurkan dengan mekanisme

    hibah dengan besaran per peserta didik untuk Paket A (setara

    SD) sebesar Rp1.300.000,00, Paket B (setara SMP) sebesar

    Rp1.500.000,00, dan Paket C (setara SMA) sebesar Rp1.800.000,00.

    Adapun penyaluran Dana BOP Kesetaraan Tahun 2025 adalah

    sebesar Rp6.176.000.000,-00 yang disalurkan melalui dua tahap

    Mekanisme pertanggungjawaban atas penyaluran Dana BOP

    Kesetaraan tersebut adalah setiap penggunaan Dana BOP

    Kesetaraan oleh Satuan Pendidikan dicatat secara lengkap dan

    disertai dengan bukti-bukti pendukung, termasuk dokumentasi

    pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan

    peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan

    barang/jasa oleh Satuan Pendidikan.

    Maka kami dari Forum Redaksi (FORED) Yang beralamat di

    gunkung sugih Kabupaten Lampung Tengah meminta pihak

    Korporinda lampung tengah melakukan Pemeriksaan terhadap

    28 Lembaga Pendidikan Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

    Selaku Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan

    Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) diketahui terdapat

    permasalahan atas pertanggungjawaban Dana BOP Kesetaraan

    pada Lembaga-Lembaga PKBM tidak sesuai dengan kondisi

    sebenarnya, atas indikasi yang melakukan Mark’up jumlah

    peserta ujian/ siswa belajar Lembaga PKBM di Kabupaten

    Lampung Tengah harus mengembalikan kelebihan anggaran

    tersebut ke Kas Daerah dan mempertanggung jawabkan

    perbuatannya di muka hukum.

    Dan Tim inveatigasi Forum Redaksi (FORED) menyatakan Kepala

    Bidang (Kabid) Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal

    (PNF) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung

    Tengah DWI ZUNIARTI SANJAYA,S.Sos., M.M. Selaku Penanggung

    Jawab Anggaran (PA) Laporan penyaluran dana Bantuan Operasional

    Pendidikan (BOP) dengan jumlah sekolah Nonfformal/Kesetaraan

    penerima dana BOP tahun anggaran 2025 sebesar Rp.6.176.000.000,-00

    dan jumlah tersebut tidak sesuai dengan Surat Salinan Lampiran

    IV Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Mengah Republik

    Indonesia Nomor 8/P/2024 tentang satuan biaya, Penerima

    dana , dan besaran Alokasi dana bantuan operasional

    penyelenggaraan pendidikan Anak Usia Dini Regulee, Dana

    Bantuan Operasional Penyelenggaraan pendidikan Kesetaraan

    Reguler, Tahun Anggaran 2025 kabupaten lampung tengah

    adalah Sebesar Rp.5.951.000.000,-00 dengan rincian jumlah

    siswa paket A = 230/siswa, Paket B = 924/siswa, Paket C =2370/siswa.

  • Oknum Bendahara Umum Disdikbud Lampung Tengah Diduga Mark up Belanja Sewa Gedung dan Panggung Sewa Mobil Milyar Rupiah

    Oknum pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah diduga melakukan mark-up anggaran Belanja Sewa Gedung dan Sewa Mobil Milyar Rupiah pada kegiatan Pembinaan minat, bakat dan kreativitas Sekolah SMP dan SD tahun 2024/2025.

    Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Laporan Kinerja (LKj) Disdikbud Lampung Tengah tahun 2024/2025, seluruh realisasi anggaran kegiatan tersebut sebesar Rp 2.987.872.000 digunakan untuk biaya kegiatan pembukaan dan penutupan Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Tingkat Nasional, 19-24 Agustus 2024.

    Diantaranya untuk biaya Sewa panggung (6400 m2 Rp 125.000) Rp 800 juta, sewa Gedung Lampung Rp 199.680.000, Sewa kendaraan pelaksanaan insidentil roda 6 bus sedang 185 unit x Rp 3.594.000 per hari = Rp 664.890.000 dan sewa Peralatan Rp 121.618.000.

    Dugaan ini mencuat setelah hasil investigasi mengungkap adanya selisih signifikan antara anggaran yang tercantum dengan harga sewa yang sebenarnya.

    Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Disdikbud Lampung Tengah tahun anggaran 2024, tercatat bahwa anggaran sewa panggung berkode rekening 5.1.02.02.04.0032 mencapai Rp 800.000.000 dan sewa Gedung berkode rekening 5.1.02.02.05.0007 mencapai Rp 199.680.000.

    Namun Berdasarkan lampiran keputusan Perbub nomor 3622/2024 tentang penetapan besaran tarif layanan penunjang pendidikan, tarif Umum penggunaan Bangunan Rp 5 juta perhari maksimal 4 jam.

    Ada Selisih pada harga sewa Gedung sebesar Rp 79.680.000, dan realisasi anggaran sewa panggung sebesar Rp 800 juta patut dipertanyakan. ini menimbulkan dugaan adanya praktik mark-up yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

    Atas adanya ugaan ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Forum Redaksi (FORED) yang meminta transparansi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Tengah.Jika benar terjadi mark-up, maka ini bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan anggaran. Perlu ada audit dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum,” ujar Ketua dan Pendiri FORED, Ridwan Ahmad Jum’at (05/6/2026) di Gunung Sugih.

    Perkumpulan Forum Redaksi FORED akan segera menindaklanjuti dan segera berkoordinasi pihak APH atas kemelut dugaan penyalahgunaan Anggaran di Disdikbud Lampung Tengah.

    “Dalam waktu dekat kita akan lapor ke Kejati Lampung, selain anggaran sewa panggung dan gedung banyak anggaran lainnya yang juga diduga mark-up,” katanya.

    Lanjut ketua sekaligus pendiri FORED sudah mengirim surat kepada Eko selalu bendahara umum Disdik Kab, Lampung Tengah sudah 5 hari ini belum ada tanggapan dari pihak Disdikbud Lampung Tengah PLh Akmal Atas pemberitaan ini, tunggu edisi mendatang. (Tim)

  • Diduga Kepsek Nurul Hidayah Kepsek Tawang Negeri Mark Up Dana Pembuatan BOS Tahun 2025

    Lampung
    Tengah
    12/05/2026
    “Penggunaan Dana BOS Reguler Arkas markas Belanja Pengadaan Barang SDN Tawang Negeri Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah diduga Mark Up Dan LHP (Audit) BPK Provinsi Lampung Dihiraukan”.

    harianexposegelobal.com (Lampung Tengah) –Kuat dugaan kepala SD Negeri Tawang Negeri Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah mempergunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Reguler Tahun 2025 tidak sesuai dengan fakta di lanpangan atau Mark Up dari berbagai item-item yang sudah terterai dalam laporan K7 kementerian pendidikan dan kebudayaan Tahun anggaran 2025 Kepala SD Negeri Tawang Negeri Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah di tahap pertama menerima dana Rp. 45.120.000 untuk biaya operasional kegiatan belajar mengajar melalui daring 96 siswa di cairkan pada 22 Januari 2025, tahap ke 2 sudah mempergunakan dana sebesar Rp. 45.120.000 dan tanggal pencairan 08 Agustus 2025 dan pada tahap 1 Tahun 2026 Rp.51.700.000 Jumlah Murid 110 pihak Kepala Sekolah Nurul Hidayah dan bendahara sudah mempergunakan Rp. .51.700.000 dengan jumlah siswa yang sudah mempergunakan 110 di cairkan pada 20 Januari 2026.

    Sesuai Permendikdasmen Nomor 08 Tahun 2025 Input RKAS 2026 sesuai Markas BOS Reguler Pembayaran Langganan daya dan jasa Langganan Koran Laporannya fantastik SD Negeri Tawang Negeri

    Dari laparon hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dengan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya.

    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025 dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 24A/LHP/XVIII.BLP/04/2025 tanggal 29 April 2025.

    Hasil pemeriksaan secara uji petik dokumen pertanggungjawaban dana BOS pada SD SMP Negeri Tawang Negeri Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah diketahui terdapat pertanggungjawaban BOS yang tidak sesuai penggunaan dengan perincian Sebesar Rp.2.295.000

    Diduga Kepala Sekolah Nurul Hidayah SD Negeri Tawang Negeri Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah Fiktif kan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Puluhan Juta Rupiah .

    Pasalnya dari Berdasarkan SPJ Sekolah SD Negeri Tawang Negeri Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah pada tahun anggaran 2025 pihak Sekolah tersebut meng SPJ kan Penggunaan Dana BOS Sebesar Rp. 90.300.000

    Dari nilai tersebut terdapat salah satu Item pembuatan Rp.2.727.500 Pemeliharaan dan tidak ditemukan disekolah SDN Tawang Negeri Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah.

    Pada saat dikonfirmasi oleh awak media diruangan kerjanya Nurul Hidayah selaku Kepala Sekolah SD Negeri Tawang Negeri Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah mengatakan dari Tahun 2025 Sekolah tersebut tidak mempunyai uang untuk pengadaan barang jasa

    “ketua Lppn-ri akan melaporkan Oknum kepsek Nurul Hidayah ke irban inspektorat Lampung Tengah apa bila ditemukan kejanggalan Ersan ad.pb.S.H Akan saya tanyakan dulu. Itukan ada bantuan Bos Afirmasi dan Bos kinarja tahun 2025 dan 2026 tutup ketua Lppn-ri Kepsek Nurul Hidayah terkait masalah penggunaan dana Bos 2025/2026 tersebut lanjut Ersan saya buat laporan resmi terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Bos,”ungkap Ketua Lppn-ri Kepada awak media selasa (12/05).

    Dari pantauan awak media sejauh ini Nurul Kepala Sekolah SDN Tawang Negeri Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah enggan memberikan komentar lebih jauh terkait masalah penggunaan dana Bos SD Negeri Tawang Negeri.

    Ditempat yang berbeda menurut Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LSM LPPN-RI) Provinsi Lampung Nenggone arahap S.H. mengatakan Penggunaan Anggaran Dana BOS di SDN Tawang Negeri Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia

    Nomor 8 Tahun 2025 entang petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang tertera pada Pasal 21 ayat 1.

    “Penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025 yang sudah dilaksanakan di SDN Tawang Negeri 4 kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah seharusnya di gunakan dengan cara transparan, akan tetapi ternyata penggunaannya penuh dengan carut marut ,” ujar Panglima.

    Lebih tegas Arahap Mp mengatakan terkait dalam Penggunaan Dana BOS di SDN Tawang Negeri Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah akan di usut tuntas serta dalam waktu dekat ini akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

    “Akan saya usut tuntas dalam waktu dekat ini permasalah tersebut akan segera saya laporkan ke Aparat Penegak Hukum,” cetusnya.

    (Rendy) Editor: Hendra

  • Diduga Apriyani Tidak Proporsional, Penggunaan Dana BOS SD Negeri 1 Tias Bangun Disorot, Pos Sarpras dan Honor Jadi Perhatian

    Penggunaan Dana BOS SD Negeri 1 Tias Bangun Disorot, Pos Sarpras dan Honor Jadi Perhatian
    Diduga Tidak Proporsional, Penggunaan Dana BOS SD Negeri 1Tias Bangun Disorot, Pos Sarpras dan Honor Jadi Perhatian
    administrator 13 Mei 2026. Lampung Tengah, harianexposegelobal.com –Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 1 Tias Bangun Kabupaten Lampung Tengah, menuai sorotan publik. Berdasarkan data penggunaan anggaran tahun 2025 dan 2026, terdapat indikasi ketidakseimbangan alokasi anggaran, khususnya pada pos pembayaran honor dan minimnya anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah (sarpras) (12/5/26).

    Padahal, Dana BOS sejatinya diprioritaskan untuk mendukung kegiatan pembelajaran, peningkatan mutu pendidikan, serta perawatan fasilitas sekolah. Namun dari data yang dihimpun, porsi anggaran honor justru tergolong besar jika dibandingkan dengan kebutuhan sarpras dan kegiatan belajar siswa.

    Tahun Anggaran 2025
    Jumlah siswa penerima BOS tercatat 88 siswa, dengan total dana Rp 41.360.000 . Dari total tersebut, pembayaran honor mencapai Rp 8.256.000, atau sekitar 37 persen dari total anggaran. Sementara itu, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hanya Rp 2.118.000 angka yang dinilai sangat kecil untuk kebutuhan perawatan fasilitas pendidikan.

    Tahun Anggaran 2025

    Pada tahun 2025, dengan 88 siswa penerima, sekolah memperoleh Dana BOS sebesar Rp 41.360.000 Tahan 1 Pos pembayaran honor tercatat Rp 16.200.000 sedangkan pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp 4.374.000 Meski lebih besar dibanding tahun 2024, alokasi ini tetap dinilai belum sebanding dengan kebutuhan riil sekolah.

    Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas dan kepatuhan penggunaan Dana BOS terhadap Petunjuk Teknis (Juknis) BOS dan Arkas markas sebagaimana Permendikdasmen No.8 Tahun 2025 yang mengatur proporsi dan prioritas penggunaan anggaran.

    Tabel Penggunaan Dana BOS SD Negeri 1 Tias Bangun Tahun 2025 Tahap 1

    penerimaan Peserta Didik baru

    Rp 160.000

    pengembangan perpustakaan

    Rp 4.131.700 kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran

    Rp 4.573.300

    administrasi kegiatan sekolah

    Rp 5.611.000

    pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan

    Rp 0

    langganan daya dan jasa

    Rp 6.310.000 pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah

    Rp 4.374.000 pembayaran honor

    Rp 16.200.000

    Total Dana

    Rp 41.360.000 Rincian Penggunaan

    penerimaan Peserta Didik baru

    Rp 500.000

    pengembangan perpustakaan

    Rp 4.166.000 kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

    Rp 240.000

    kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran

    Rp 3.959.800

    administrasi kegiatan sekolah

    Rp 13.860.200

    4G+

    pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan

    Rp 0

    langganan daya dan jasa

    Rp 6.310.000. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah

    Rp 2.118.000

    penyediaan alat multi media pembelajaran

    Rp 1.950.000

    penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama

    Rp 0. pembayaran honor

    Rp 8.256.000

    Total Dana

    Rp 41.360.000.
    Sorotan Publik. TAHAP 1

    Rp 36.190.000 Jumlah dana yang diterima sekolah

    Sedang Disalurkan Status

    Jumlah Siswa

    Penerima

    77

    Tanggal Pencairan

    20 Januari 2026

    Minimnya anggaran sarpras di tahun 2025 serta besarnya alokasi honor memicu dugaan bahwa penggunaan Dana BOS belum sepenuhnya berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan dan fasilitas siswa. Masyarakat dan pemerhati pendidikan mendesak Dinas Pendidikan serta aparat pengawas internal untuk melakukan evaluasi dan audit agar penggunaan dana negara benar-benar transparan dan tepat sasaran.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan penggunaan Dana BOS tersebut.
    Sorotan Publik

    Minimnya anggaran sarpras di tahun 2025 serta besarnya alokasi honor memicu dugaan bahwa penggunaan Dana BOS belum sepenuhnya berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan dan fasilitas siswa. Masyarakat dan pemerhati pendidikan mendesak Dinas Pendidikan serta aparat pengawas internal untuk melakukan evaluasi dan audit agar penggunaan dana negara benar-benar transparan dan tepat sasaran.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan penggunaan Dana BOS tersebut.(Rendy) Editor: Ersan

  • Istri Kadis Pendidikan Pemkab Lampung Tengah, PPPK Menjadi Plt Kepala Sekolah

    Lampung Tengah:harianexposegelobal.com: Dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Tengah diguncang isu miring terkait dugaan manipulasi data pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

     

    Oknum itu Adalah Wahyu Febriana (WF) , yang merupakan istri Kepala Dinas Pendidikan sekaligus Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Disdik Lampung Tengah, diduga kuat memalsukan riwayat mengajar demi lolos jalur observasi hingga kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah.

     

    Kasus ini memicu gelombang protes dari kalangan guru honorer senior yang merasa keadilan telah dikangkangi oleh kekuatan relasi kekuasaan.

     

    Lulus S1 2020, Diklaim Mengajar Sejak 2013

     

    Berdasarkan penelusuran dokumen dan data Dapodik, ditemukan sejumlah indikasi rekayasa riwayat kerja yang tidak sinkron secara kronologis:

     

    WF diketahui baru lulus jenjang S1 pada tahun 2020. Namun, dalam pendataan PPPK, riwayat kerjanya diklaim sudah aktif mengajar sejak 2017, bahkan ditarik mundur hingga 2013. Namanya baru masuk sistem Dapodik pada 2019, itu pun tercatat sebagai tenaga administrasi di SMPN 1 Punggur, bukan sebagai guru.

     

    Padahal syarat jalur observasi mewajibkan pengalaman mengajar minimal 3 tahun berturut-turut sebagai guru. Secara logika waktu, status WF sebagai tenaga administrasi (2019) dan baru lulus S1 (2020) tidak memenuhi kualifikasi tersebut.

     

    Dugaan SK “Backdate” dan Input Susulan Praktik manipulasi diduga makin menguat di SDN Ratna Katon. SK pengangkatan honorer WF dibuat tahun 2018 dengan mencantumkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) sejak 31 Juni 2013. Namun, anehnya data tersebut baru diinput ke sistem pada tahun 2023.

     

    Lebih janggal lagi, pada tahun 2021, nama WF tercatat di tiga sekolah berbeda secara bersamaan, yakni SDN Ratna Katon, SMPN 1 Punggur, dan SDN 2 Donoarum. Hal ini secara administratif dianggap mustahil dilakukan oleh satu tenaga pendidik.Tabrak Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

     

    Karier WF yang kini menjabat Plt Kepala Sekolah juga dinilai menabrak aturan terbaru. Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 7, syarat menjadi Kepala Sekolah bagi PPPK minimal memiliki pengalaman mengajar 8 tahun.

     

    Meski ada kelonggaran menjadi 4 tahun jika ketersediaan guru tidak mencukupi, posisi WF tetap dipertanyakan. Mengingat di Lampung Tengah masih banyak guru senior dengan kualifikasi yang jauh lebih mumpuni namun tidak diberikan kesempatan serupa.Pendidikan Tanpa Jeda Waktu

     

    Riwayat pendidikan WF juga memicu tanda tanya besar. Ia lulus SMA pada tahun 2013. Namun, di SDN 2 Donoarum, ia tercatat sudah menjadi honorer per 31 Juli 2013. Artinya, hanya berselang satu bulan setelah lulus SMA, ia langsung dianggap memiliki kualifikasi sebagai tenaga pendidik tanpa kejelasan status akademik (gelar sarjana) saat itu.

     

    Desakan Audit dan Penegakan Hukum

     

    Ketidakadilan ini memantik desakan publik agar pihak berwenang segera bertindak. Masyarakat dan komunitas guru honorer mendesak:  * Inspektorat dan BPK segera melakukan audit menyeluruh terhadap data Dapodik atas nama WF.

     

    * Kemendikdasmen dan BKN membuka kembali proses verifikasi PPPK 2022-2023 di Lampung Tengah.

     

    * Aparat Penegak Hukum (APH) menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen publik.

     

    Jika dugaan ini terbukti, hal ini bukan hanya sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan sistemik yang merampas hak guru-guru honorer yang telah mengabdi belasan tahun dengan jujur. (Rendy) Editor: Ersan

  • LASKAR LAMPUNG INDONESIA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SMPN 03 PUBIAN ke Aparat Penegak Hukum

    Lampung Tengah

    Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 3 Pubian Lampung Tengah kembali mencuat dan menjadi perhatian publik.
    Dewan Pimpinan Cabang Laskar Lampung Indonesia (LLI) Kabupaten Lampung Tengah secara resmi melaporkan oknum Kepala Sekolah SMPN 03 Pubian Lampung Tengah ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, serta Polres Lampung Tengah pada Senin (09/03/2026).

    Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana BOS tahun anggaran 2025 yang diduga kuat terjadi praktik mark up pada sejumlah pos kegiatan.
    Ketua DPC LASKAR LAMPUNG INDONESIA (LLI) Lampung Tengah, Yunisa Putra, didampingi Sekjen Ersanad.pb.SH, jajaran pengurus menyampaikan bahwa laporan ini didasarkan pada hasil kajian dokumen penggunaan dana BOS serta investigasi langsung di lapangan yang menemukan sejumlah kejanggalan, terutama pada kondisi fisik bangunan sekolah.

    “Ada tiga pos anggaran yang kami laporkan karena diduga terjadi mark up pada tahun 2025,” ujar Ersan.

    Adapun rincian anggaran yang menjadi sorotan antara lain:
    1. Pembayaran Honor
    Tahap 1: Rp 31.860.000,00
    Tahap 2: Rp 31.860.000,00
    Diduga terdapat mark up Pemeliharaan Sekolah serta pengadaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah.
    2. Administrasi Kegiatan Sekolah
    Tahap 1: Rp 22.027.000,00
    Tahap 2: Rp 8.338.000,00
    Anggaran ini diduga tidak sebanding dengan realisasi administrasi kegiatan sekolah di lapangan.
    3. Kegiatan Asesmen/evaluasi Pembelajaran
    Tahap 1: Rp 13.159.000,00
    Tahap 2: Rp 11.978.000,00
    Diduga terjadi mark up dalam penggunaan dana perawatan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi fisik bangunan sekolah.

    Dari hasil investigasi yang dilakukan tim LASKAR LAMPUNG INDONESIA, ditemukan sejumlah fasilitas sekolah dalam kondisi kurang terawat.
    Beberapa ruang kelas mengalami kerusakan pada bagian plafon, cat dinding yang mengelupas, pintu yang berlubang atau rapuh, keramik lantai yang terlepas, hingga fasilitas WC yang rusak dan terkesan dibiarkan tanpa perbaikan.

    “Padahal setiap tahun dana BOS terus dianggarkan, termasuk untuk pemeliharaan sarana dan prasarana. Kondisi ini tentu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” tegas Ersan.

    Menurutnya, sebagai bagian dari masyarakat yang peduli terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Tengah, LASKAR LAMPUNG INDONESIA merasa memiliki tanggung jawab moral untuk melaporkan dugaan tersebut agar aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran secara objektif dan profesional.

    Laporan hasil investigasi beserta dokumen pendukung telah diserahkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, serta ditembuskan ke Dinas Pendidikan dan Polres Lampung Tengah.
    “Kami berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku, demi menegakkan supremasi hukum di wilayah Lampung Tengah,” tambahnya.

    Sebelumnya, media harianexposegelobal.com yang merupakan anggota DPC-Laskar Lampung Tengah juga telah memberitakan adanya dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOS di SMPN 03 Lampung Tengah yang berlokasi di Desa Payung Mulyo, Kecamatan Pubian. Sorotan publik juga mengarah pada lemahnya pengawasan dari pihak terkait, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, yang dinilai berpotensi membuka celah terjadinya penyimpangan anggaran.

    Saat dikonfirmasi sebelumnya, Kepala SMPN 03, Agus Nugroho, tidak berada di kantor karena sedang melaksanakan dinas luar.

    Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah, menyampaikan bahwa dirinya tidak memahami secara rinci penggunaan dana BOS karena menjadi kewenangan Kepala Sekolah Sedang Dinas Luar.
    Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat dan menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum guna memastikan apakah pengelolaan dana BOS di SMPN 03 Lampung Tengah telah sesuai dengan ketentuan atau terdapat unsur pelanggaran hukum.

    (Nainggolan//Tim).