Kategori: Pendidikan

  • Kepala Sekolah Marnoto SD Negeri l Srimulyo Anak Ratu Aji Tantang APH Siap di Periksa BPK dan Inspektorat

    Lampung Tengah:harianexposegelobal.com: Terkait indikasi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),Kepala Sekolah SDN 1 Srimulyo Anak Ratu Aji Kabupaten Lampung Tengah Marnoto mengatakan” siap di periksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat. Hal itu di katakannya saat di konfirmasi media Liputan harianexposegelobal.com Jumat (3/05/2025).

    Kepala sekolah Marnoto, seakan menantang pihak terkait untuk mengoreksi pekerjaannya yang bersumber dari dana BOS. Selain itu ia dengan bangganya bahwa sekolah yang ia pimpin tidak pernah ada temuan, bahkan menjadi sampel BPK dalam laporan terbaik dalam penggunaan dana BOS.“Sekolah saya jadi sampel BPK dalam laporan pengelolaan dana BOS, se-kabupaten Lampung Tengah silahkan di priksa, bahkan dalam waktu dekat ini Inspektorat akan turun ke sekolahan,”ucapnya.

    Ia menambahkan, dirinya akan mempertanggung jawabkan semua urusan soal penggunaan dana BOS. Kepala SDN 1 Srimulyo Anak Ratu Aji ini juga akan siap menerima apapun konsekwensinya.

    “Apapun itu saya siap bertanggung jawab, silahkan,” terangnya saat di dampingi inisial (K) Sekolah tersebut.

    Pemberitaan sebelumnya, Oknum Kepala Sekolah SDN 1 Srimulyo Marnoto, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah,diduga salah gunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun anggaran 2024, Rabu (30/4/2025).Berdasarkan hasil Investigasi Media Liputan harianexposegelobal.com kesekolah, upaya untuk menghubungi Kepala Sekolah Marnoto melalui pesan WhatsApp : +628137932XXXX pribadinya guna menanyakan beberapa poin terkait penggunaan Dana BOS tahun 2024, namun sayangnya tidak ada respon. Kepala sekolah terkesan mengabaikan komunikasi ini, seolah-olah tidak peduli dengan tugas dan fungsi jurnalis.

    Menurut hasil survei di bawah dan berdasarkan data yang ada, Oknum Kepala Sekolah SD Negeri 1 Srimulyo Kecamatan Anak Ratu Aji diduga telah melakukan korupsi Dana BOS pada tahun anggaran 2024,

    Detail Penggunaan Dana BOS:

    – Jumlah Siswa: 217 siswa

    – Tanggal Pencairan Tahap 1: 07 Pebruari 2024

    Namun, berdasarkan rincian penggunaan yang terungkap, alokasi dana menunjukkan ketidaksesuaian yang mencurigakan:– Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp.2.539.000

    – Pengembangan Perpustakaan: Rp.12.383.000

    – Kegiatan Pembelajaran dan Bermain: Rp.4.650.000

    – Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran dan Bermain: Rp 12.535.000

    – Kegiatan Administrasi satuan pendidik: Rp 12.598.000

    – Pengembangan Profesi pendidik dan Tenaga Kependidikan: Rp 2.775.000

    – Langganan Daya dan Jasa: Rp 8.679.000

    – Pemeliharaan Sarana dan Prasarana: Rp 19.140.000

    – Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran: Rp 1.150.000

    Pembayaran Honor: Rp.25.500.000

    Total Penggunaan Dana: Rp 101.990.000

    Pencairan Tahap II
    Tanggal 12 Agustus 2024.

    Rincian pengguna:

    – Pengembangan Perpustakaan dan/Layanan pojok Baca: Rp.16.378.000

    – pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain:
    Rp.6.600.000

    – pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain:
    Rp.13.161.900

    -Pelaksanaan Admistrasi kegiatan satuan pendidik:
    Rp.14.294.100

    – pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan:
    Rp.2.975.000

    -Langganan daya dan jasa:Rp.8.731.000

    – pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp.20.290.000

    -pembayaran Honor:
    Rp.19.600.000

    -Total Dana:
    Rp.101.990.000
    Dari hasil penelusuran media ini kuat dugan kepala sekolah tersebut menyalahgunakan dana tersebut.karena hasil penelusuran ke SDN 1 Srimulyo terlihat yang sangat menonjol ada beberapa item contoh: Pemeliharaan sarana dan prasarana dan pengembangan perpustakaan.

    Oknum Kepala Sekolah SDN 1 Srimulyo Anak Ratu Aji juga tidak menunjukkan transparansi terkait pengelolaan dana tersebut, yang menimbulkan dugaan bahwa ia merasa kebal hukum. Hal ini tentu menjadi perhatian, karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), semua dana yang dikucurkan oleh pemerintah pusat harus dikelola dengan transparansi.

    Dinas terkait diharapkan segera melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terkait dugaan korupsi Dana BOS di SDN 1Srimulyo, untuk memastikan kejelasan dan akuntabilitas pengelolaan dana tersebut dari tahun 2024.

    (Ersan)

  • Diduga Mark-Up Dana BOS, Penggunaan Anggaran SMPN I Padang Ratu Lampung Tengah Dipertanyakan

    Pendidikan Lampung Tengah: harianexposegelobal.com: Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Padang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, sebesar Rp 758.640.000 pada periode 2024-2025, diduga terindikasi mark-up pada beberapa komponen belanja. Dugaan korupsi ini semakin mengemuka setelah sejumlah komponen anggaran dalam rekapitulasi dana BOS dinilai tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

    Meskipun pemerintah telah menetapkan aturan ketat terkait penyaluran dan penggunaan dana BOS, kasus penyalahgunaan anggaran masih saja terjadi. Hal ini tampak pada SMPN I Padang Ratu yang diduga kuat melakukan mark-up anggaran hasil penelusuran yang didapatkan, beberapa penggunaan dana BOS pada periode tersebut dipertanyakan. Misalnya, pada Tahap l tahun 2024, tercatat penggunaan dana sebesar Rp 379 juta yang di antaranya untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran, serta kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler. Namun, beberapa komponen dalam laporan tersebut diragukan kebenarannya oleh sejumlah pihak yang tidak ingin disebutkan namanya.Hal yang sama juga terjadi pada tahap-tahap berikutnya, termasuk penggunaan dana pada tahun 2025. Pada setiap tahap, terdapat komponen belanja yang tidak meyakinkan, seperti anggaran untuk pemeliharaan sarana prasarana, pengadaan alat multimedia, hingga pemeliharaan bangunan sekolah, dengan nilai yang signifikan.

    Kepala SMPN l Padang Ratu, yang berinisial S, bersama beberapa stafnya diduga memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Modus yang dilakukan diduga berupa manipulasi anggaran agar tampak sesuai dengan aturan, sementara penggunaan dana tidak sesuai dengan kebutuhan riil.Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp,0852-7915-XXXX Kepala SMPN I Padang Ratu menyatakan bahwa dirinya baru menjabat sebagai kepala sekolah pada tahun 2024. Ia juga menegaskan bahwa penggunaan dana BOS sudah sesuai dengan Permendikbud Tahun 2024, serta mengikuti petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya. Kepala sekolah juga menambahkan bahwa papan informasi terkait penggunaan dana BOS akan kita pasang di depan ruang guru.

    Namun, hal ini dipertanyakan oleh sejumlah pihak. Berdasarkan aturan, papan informasi dana BOS harus dipasang di lokasi yang mudah diakses oleh masyarakat luas, seperti di depan pagar sekolah, bukan hanya di depan ruang guru yang hanya bisa dilihat oleh internal sekolah.Dengan adanya dugaan kuat penyelewengan anggaran sebesar Rp 758 juta ini, pihak terkait seperti Dinas Pendidikan, BPK, dan penegak hukum diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam agar kasus ini bisa diusut tuntas, demi mencegah kerugian negara lebih lanjut serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan.

    (Penulis: Ersan)

  • Ada Selisih Gaji Honorer Tahun 2024 di SDN 01 Srimulyo Anak Ratu Aji, Kepsek Marnoto memilih menghindar

    Beredar informasi terjadimya dugaan adanya selisih dalam pelaporan Keuangan Dana Bos Tahun 2024 di SD N Srimulyo 01, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah.

    Dugaan tersebut bukan tanpa dasar, pasalnya dari Data Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun 2024 pada komponen Pembayaran Honorer ada selisih angka yang mana pada Tahap 1 menganggarkan sebesar Rp. 25.500.000., dan untuk tahap 2 sebesar Rp. 19.600.000.

    Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 01 Srimulyo Marnoto, S.Pd.,SD saat dikonfirmasi wartawan Via telepon 0813-7932-XXXX tidak menjawab saat ditanya staff guru di ruangan kerjanya terkait hal tersebut mengatakan, untuk honorer tahun 2024 ada 3 orang.“Iya pak, untuk guru honorer tahun 2024 itu ada 2 orang dan 1 orang untuk penjaga sekolah, karena guru honorer tersebut punya gelar sarjana semua jadi untuk pembiayaan honorer itu gaji nya per orang 2.5jt dan untuk penjaga sekolah 1.5jt jadi setiap bulan kita mengeluarkan anggaran untuk gaji itu sebesar Total sebesar 25 JT,” Ujar salah seorang guru yang tidak mau disebut namanya. (22/9).

    Disinggung terkait adanya selisih anggaran dalam pelaporan tahap 1 dan 2 untuk honorer guru, staff guru mengatakan ada kesalahan input kode rekening.“Oh itu mungkin ada kesalahan input kode rekening pak,” Ujarnya.

    Sementara, Diruangan yang sama, staff guru sekolah mengatakan, “Selisih itu dikarenakan adanya kelalaian dalam penginputan pak, dan saya baru ingat tahun kemarin itu ada pengangkatan,” Ucap operator sekolah

    Perlu diketahui, Penyaluran Dana Bos yang mana setiap komponennya sudah diatur kode rekening pembayaran masing-masing, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. ( Red )

  • Ardito Wijaya meminta semua tenaga pendidik menggali menyamakan persepsi membangun sinergitas kemajuan pendidikan kabupaten Lampung Tengah

    Lampung Tengah:harianexposegelobal.com: Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya meminta semua tenaga pendidik di Kabupaten Lampung Tengah untuk menggali, menyamakan persepsi, membangun sinergitas dan menjadi tim sukses untuk kemajuan pendidikan.

    Hal itu disampaikan Bupati Ardito saat membuka rapat koordinasi (Rakor) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah bersama Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) se-Kabupaten Lampung Tengah. di Aula Islamic Center Lampung Tengah, Gunung Sugih. Rabu (23/4/2025).

    “Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah harus melakukan sebuah inovasi, karena K3S dan MKKS sebagai pelaksana lapangan sehingga akan mengetahui permasalah yang terjadi,” ucap Ardito.

    Bupati juga menjelaskan, K3S dan MKKS sangat berperan dalam mewujudkan visi dan misi suatu daerah khususnya di bidang pendidikan. Karena itu, kedua organisasi tersebut harus bisa mengentaskan persoalan pendidikan di Kabupaten Lampung Tengah.

    “Bapak dan Ibu sebagai tenaga pendidik harus memiliki sikap dan tanggungjawab agar pelayanan pendidikan di Kabupaten Lampung Tengah bisa berjalan maksimal,” pinta Ardito Wijaya.

    Dia berharap melalui rakor ini dapat memberikan efek positif terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Tengah sehingga permasalahan pendidikan bisa teratasi secara baik.

    Hadir dalam acara tersebut antara lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah, Nur Rohman, Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Purheri Sumardianto dan Binti Lutfiah.(Red)

  • Dua Sumber Dana SMAN 1 Punggur, Diduga Komite Tidak Dilibatkan Mulai Dari Perencanaan Sampai Penggunaannya.

    Lampung Tengah -harianexposegelobal.com: Berdasarkan keterangan pak Ujang Ketua Komite Sekolah SMA Negeri 1 Punggur ketika beberapa awak media berkunjung ke kediamannya untuk konfirmasi bersama anggota komite sekolah pak Alex didapat informasi terkait penjelasan tidak adanya peran keterlibatan komite sekolah dalam pengelolaan baik dana bos ataupun dana komite, Rabu (23/04/2025).

    Dari perbincangan wawancara tersebut ketua komite sekolah menyampaikan kepada awak media, “bahwa selama menjabat dari tahun 2023 sampai saat ini, secara detail mulai dari perencanaan sampai pada realisasi penggunaan dua sumber dana komite tidak pernah dilibatkan secara langsung, bahkan komite tidak pernah pegang stempel komite,” Kata Ketua Komite Sekolah

    Merujuk tugas pokok dan fungsi komite sekolah bahwa Komite sekolah memiliki beberapa tugas dan fungsi penting dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Secara umum, komite sekolah bertugas menjadi jembatan komunikasi antara orang tua dan sekolah, memberikan pertimbangan dan dukungan terhadap kebijakan dan program sekolah, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pendidikan.

    Payung hukum komite sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Peraturan ini menggarisbawahi tugas dan fungsi komite sekolah dalam mendukung pendidikan. Selain itu, landasan hukum lain yang relevan termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

    “Jika Kepala sekolah SMA Negeri 1 Punggur tidak pernah melibatkan komite sekolah dalam tugas pokok dan fungsinya, artinya ini menjadi tanda tanya besar ada apakah dalam pengelolaan dua sumber dana SMA Negeri 1 Punggur perlu diduga ada pengelolaan dana sekolah yang tidak transparan dengan komite sekolah, hal ini harus diusut agar tidak terjadi penyimpangan dana sekolah. Jika terbukti adanya dugaan korupsi APH harus melakukan penyelidikan,” Pungkas Feri Arief Ketua DPC PWRI Lampung Tengah. (Tim-media)

  • Dr. Nur Rohman, SE., M.Sos.I. : Adanya Kepsek SD-SMP yang Tercantum di Box Redaksi Majalah PGRI Kab. Lamteng.

    Lampung Tengah – (MEG) –

    Adanya beberapa kepala sekolah bahkan ada juga sebagai K3s dan mkks Sub Rayon SMP, tercantum di struktur PGRI bahkan ada jabatannya di box redaksi majalah organisasi tersebut, Kadisdik sampaikan tanggapannya, kepada media ini, Kamis (10/04/2025) di kediamannya.

    “Organisasi bagi guru adalah kebebasan bagi guru yang ada, bisa PGRI, FGII dan ada organisasi organisasi lain nya, itulah expresi organisasi bagi seluruh insan guru kab. lampung tengah atau pada umum nya indonesia dimanapun untuk meningkatkan kualitasnya, terkait keterlibatan nya silahkan terlibat secara aktif, tapi saya berharap keterlibatan aktif itu tidak menjadikan dia guru, terlebih dia kepala sekolah, MKKS atau Sub Rayon menjadikan dia bagian yang menjadi sumber masalah bagi guru guru yang ada, ini harapan saya dan silahkan berorganisasi dan jangan jadikan anda sebagai sumber masalah bagi guru yang lain, dan itu kunci bagi saya jangan sampai teman-temen justru bagian yang utama saya katakan, “Wasit Kok Ikut Bertanding” Tidak boleh ketika yang bertanding adalah pemain guru adalah wasit “na istilah nya seperti itu” Pungkasnya. Kawan-kawan MKKS Sub Rayon K3S adalah Wasit kalo kemudian ikut bermain salah, Itu namanya udah pelanggaran,” Pungkas Nur Rohman.

    Atas nama Dinas Pendidikan Lampung Tengah lanjut lanjut Kadisdik, “Tidak menganjurkan adanya paksaan apapun apalagi dari organisasi, dari Dinas pun kalau kemudian sampai memaksakan itu pada siswa pada guru maka akan saya tolak dan saya larang, tidak ada paksaan apalagi itu iuran, iuran itu adalah kebebasan kalau kemudian mau buat ini bayar, ini silahkan sekarang kita mudahkan saja harus membuat kartu itu zaman dulu.
    Jangan sampai itu melalui kami kebijakan Dinas atau justru kebijakan lain membebani guru yang sudah ada selama ini, memberikan yang terbaik bagi Kab, Lampung Tengah,” tegas Kadisdik.

    “Untuk Guru ingat pesan dewan guru lakukan yang terbaik jangan merasa terbebani klo sekira nya memang berat dan membuat kalian bingung atau apa kembali pada aturan utama dan tegak lurus pada pimpinan kita pada bupati kita.” Tegas Nur Rohman. (Red-Tim).

  • Oknum Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah Akibat Getol Meraup Keuntungan : Plafon Sekolah Ambruk

    harianexposegelobal.com – Kabupaten Lampung Tengah tengah dihadapkan pada kenyataan pahit dalam dunia pendidikan. Sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah terus mencuat ke permukaan. Keberanian para aktivis anti-korupsi dalam membongkar dugaan praktik haram ini semakin memperjelas bahwa dinas tersebut seolah berada di atas hukum dan sulit tersentuh aparat penegak hukum.

    Salah satu kasus yang kini menjadi sorotan adalah dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). LSM Barisan Muda Indonesia (BASMI) telah secara resmi melaporkan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah ke Polda Lampung. Dalam laporannya, LSM BASMI meyakini bahwa dinas tersebut telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengondisikan seluruh kepala sekolah untuk membeli gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati seharga Rp900 ribu untuk tiga pasang foto tersebut.

    Pembelian gambar tersebut tidak dilakukan secara sukarela, melainkan dengan tekanan melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) untuk jenjang SD dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk jenjang SMP, baik negeri maupun swasta. Para kepala sekolah, meskipun merasa keberatan dengan harga yang tidak masuk akal itu, terpaksa menuruti perintah karena takut akan ancaman terhadap posisi mereka. Bahkan, mereka kebingungan dalam menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana BOS untuk pembelian tersebut, yang jelas-jelas menyimpang dari aturan yang berlaku.

    Selain dugaan penyalahgunaan dana BOS, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah juga diduga kuat melakukan praktik korupsi dalam penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Indikasi ini semakin menguat setelah peristiwa ambruknya plafon salah satu ruang kelas di SD Negeri 4 Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, pada Minggu, 2 Maret 2024.

    Padahal, ruangan tersebut baru saja direhabilitasi tahun 2024 dengan anggaran sebesar Rp250 juta. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat total anggaran yang dikucurkan untuk pembangunan di sekolah tersebut mencapai Rp750 juta, terdiri dari Rp250 juta untuk ruang kelas, Rp250 juta untuk laboratorium komputer, dan Rp250 juta untuk ruang guru. Anehnya, dalam satu lokasi proyek, anggaran dipecah menjadi tiga bagian, yang semakin memperkuat dugaan bahwa proyek ini dikondisikan untuk memuluskan praktik korupsi.

    Lebih parahnya lagi, meskipun menelan anggaran fantastis, hasil pekerjaan justru tampak asal-asalan. Hal ini terbukti dengan ambruknya plafon hanya dalam hitungan bulan setelah renovasi. Untungnya, kejadian ini terjadi pada hari Minggu saat kegiatan belajar mengajar sedang libur karena bulan Ramadan. Jika peristiwa ini terjadi saat jam sekolah, bisa dipastikan banyak siswa yang menjadi korban akibat keserakahan dan kelalaian Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah.

    Masyarakat dan para aktivis anti-korupsi kini menuntut aparat penegak hukum untuk segera memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah beserta jajarannya. Jangan sampai penindakan hukum hanya dilakukan setelah adanya korban jiwa. Kasus ini menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum di Lampung dalam menegakkan supremasi hukum dan membersihkan dunia pendidikan dari praktik kotor yang mencoreng masa depan anak bangsa.

    Pendidikan seharusnya menjadi pilar utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan menjadi lahan empuk bagi segelintir oknum untuk mengeruk keuntungan pribadi. Rakyat menunggu langkah nyata dari aparat hukum dalam mengusut kasus ini hingga tuntas.(Red,.)

  • Pembelajaran di Sekolah akan Dipersingkat, Selama Ramadhan

    MEG,Jakarta: Proses pembelajaran selama bulan Ramadan akan dipersingkat. Hal ini untuk menyesuaikan dengan kondisi peserta didik yang sedang menjalankan ibadah puasa.

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pun sudah mengatur jadwal pembelajaran agar tidak terlalu membebani peserta didik. Direktur Sekolah Dasar Kemendikdasmen, Salim Somad mengatakan, bahwa proses pembelajaran harus memperhatikan kondisi peserta didik yang sedang berpuasa.

    “Mari kita perkuat beberapa hal yang telah diatur dalam surat edaran bersama. Sehingga kegiatan pembelajaran dapat berjalan lancar, efektif dan bernilai ibadah dalam penanaman karakter peserta didik,” kata Salim, Jumat (21/2/2025).Selain mengatur jadwal pembelajaran yang lebih singkat, poin berikutnya adalah materi pembelajaran harus tetap relevan dengan kurikulum. Serta materi juga perlu diperkaya dengan nilai-nilai tinggi dari makna ibadah di bulan Ramadhan.

    Ia menambahkan, surat edaran tersebut juga memfasilitasi tenaga pendidik untuk memilih variasi metode pembelajaran sehingga peserta didik tidak mudah bosan. Bahkan mampu menjadikan proses belajar menjadi sebuah kebutuhan.

    Widyaprada Direktorat Sekolah Dasar Kemendikdasmen, Abdul Halim Muharam menambahkan, praktik pembelajaran di bulan Ramadan perlu memperhatikan durasi jam pembelajaran. Termasuk jenis aktivitas (teori atau praktik), dan diintegrasikan dengan kegiatan keagamaan di lingkungan sekolah.

    “Di tangan gurulah menghadirkan bentuk-bentuk perhatian pembelajaran. Sehingga terdapat penyesuaian yang baik dalam melaksanakan ibadah maupun melakukan kegiatan pembelajaran,” ujarnya.Ia pun menjelaskan isi Surat Edaran Bersama Pembelajaran di bulan Ramadan 2025 sudah sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadhan, Idul Fitri. Serta cuti bersama/libur Idul Fitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

    Pertama, Halim menyebutkan tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga. Maupun di tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

    Adapun pada tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Untuk libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan ialah tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025.Kegiatan pembelajaran di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025. Karena itu, peran pemangku kepentingan sangat penting untuk berkoordinasi, menyosialisasikan, dan mengawasi proses pembelajaran selama bulan Ramadhan.

    “Demikian juga dengan peran orang tua agar tetap memberikan bimbingan serta memantau peserta didik. Khususnya dalam melaksanakan ibadah dan pada saat belajar mandiri,” ucap Halim.

  • Babak Baru Pencairan TPG Guru, Ini Penjelasan Kemendikdasmen

    MEG,Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan perubahan skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk tahun 2025. Mulai tahun ini, TPG akan langsung ditransfer ke rekening guru penerima tanpa melalui pemerintah daerah.

    Dikutip dari Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tunjangan profesi diberikan bagi guru ASN di daerah. Selain itu, guru ASN tersebut wajib memiliki sertifikat pendidik.

    “Kami sedang dalam proses untuk tunjangan guru itu dibayarkan langsung melalui rekening para guru,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti, dikutip Sabtu (22/2/2025). Dimana guru-guru penerima tunjangan akan menerima uang tunjangannya langsung dari pemerintah pusat.

    Langkah ini bertujuan mempercepat dan mempermudah proses pencairan TPG. Dengan demikian, diharapkan tunjangan dapat diterima tepat waktu dan tanpa hambatan.

    Perubahan ini telah disepakati bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang mendukung penuh inisiatif tersebut. “Sudah ada pembahasan dengan Menteri Keuangan dan sudah disetujui, sekarang tinggal verifikasi datanya,” ucapnya.

    Kolaborasi antara Kemendikdasmen dan Kementerian Keuangan diharapkan meningkatkan kesejahteraan guru secara signifikan. Harapannya, para guru dapat termotivasi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran terhadap para pelajar. (Davina Keisha Salsabila)

  • SMKN 4 Metro Kunjungan ke UPTD Balai (BIB) Lampung

    MEG, Lampung: SMK Negeri 4 Metro mengadakan kunjungan industri ke UPTD Balai Inseminasi Buatan (BIB) Lampung pada 4 Februari 2025. Kegiatan ini diikuti oleh 44 siswa dari jurusan Agribisnis Peternakan beserta 4 guru pendamping. Tujuan utama dari kunjungan ini adalah untuk memperluas wawasan siswa mengenai proses produksi semen beku, yang merupakan salah satu aspek penting dalam bidang peternakan modern. Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan para siswa dapat memahami lebih dalam tentang teknologi yang digunakan dalam produksi semen beku dan bagaimana penerapannya di lapangan.

    Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Balai Inseminasi Buatan, Bapak Supiyandi MS., S.Pt., M.H. Dalam kunjungan tersebut, siswa diperkenalkan dengan profil UPTD BIB Lampung, yang telah bersertifikasi SNI sejak 2022 dan memproduksi semen beku dari sembilan ekor bull unggulan dari berbagai bangsa sapi. Selain itu, para peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai alur produksi semen beku yang melibatkan beberapa tahapan, mulai dari persiapan, penampungan, pemeriksaan, hingga tahap penyimpanan. Semua proses ini dilakukan sesuai dengan standar Good Breeding Practice (GBP) dan SNI 4689.1:2021 untuk menjamin kualitas produk yang dihasilkan.

    Selain materi teori, para siswa juga berkesempatan untuk melakukan praktik langsung di laboratorium, mulai dari persiapan hingga penampungan dan produksi semen beku. Sesi ini memberikan pengalaman berharga bagi mereka untuk memahami proses secara lebih mendalam. Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab, yang memungkinkan siswa mendapatkan jawaban langsung dari para ahli di bidangnya. Sebagai kunjungan perdana, diharapkan kegiatan ini dapat menjadi awal kerja sama yang lebih erat antara SMK N 4 Metro dan UPTD BIB Lampung, termasuk dalam penyelenggaraan praktik kerja lapangan bagi siswa di masa mendatang. “Peternakan Hebat, Lampung Kuat”. “Bersama Lampung Maju Menuju Indonesia Emas”.