Hari Veteran Nasional “menyenangkan jasa pahlawan”

Jakarta:mediaharianexposegelobal.com Hari Veteran Nasional diperingati setiap tanggal 10 Agustus. Peringatan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2014. Keppres ini ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Tujuan adanya Hari Veteran Nasional untuk mengenang jasa dan mengenang Veteran Republik Indonesia. Di mana telah berjuang, membela, dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan ikut melaksanakan perdamaian dunia.

Dipilihnya tanggal 10 Agustus karena bertepatan dengan serangan umum terhadap kota Surakarta oleh Belanda. Tepatnya, terjadi pada tanggal 10 Agustus 1949.

Perhatian pemerintah kepada veteran dilakukan dengan menaikkan Dana Kehormatan dan tunjangan bagi para veteran. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tentang Veteran Republik Indonesia. PP itu telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 18 Juli 2018 lalu.

Dilansir dari setkab.go.id, dana kehormatan dan tunjangan ini perlu ditingkatkan dan disesuaikan dengan pertimbangan kebutuhan veteran yang meningkat pula. Melalui PP ini, Presiden Jokowi mengubah Pasal 17 PP No.67/2014 tentang Dana Kehormatan. Dari Rp750 ribu menjadi Rp938 ribu

Dana kehormatan itu diberikan kepada veteran pejuang kemerdekaan Republik Indonesia, veteran pembela kemerdekaan Republik Indonesia, janda, dan duda. Kemudian, yatim piatu dari anumerta veteran pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan pembela Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sedangkan tunjangan Veteran bagi pejuang veteran untuk golongan A bernilai Rp2 juta dari sebelumnya Rp1,6 juta. Kemudian,golongan B sebesar Rp1,938 juta (sebelumnya Rp1,550 juta).

Selain itu , golongan C Rp1.875.000 juta dari (sebelumnya Rp1.500 juta) dan golongan D sebesar Rp1.813 juta (sebelumnya Rp1.450 juta). Sementara golongan E sebesar Rp1.750.000 juta (sebelumnya Rp1.400.000 juta).

Adapun, bantuan veteran pembela kemerdekaan Republik Indonesia, naik dari Rp1.400.000 juta menjadi Rp1.750.000 juta. Hingga Desember 2023, jumlah Veteran RI terdata sebanyak 336.455 orang .

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menyampaikan penghargaan serta penghormatan yang setinggi-tingginya. Perihal ini, atas pengorbanan jiwa raga untuk Republik Indonesia tercinta.

“Para veteran adalah bintang. Yang membimbing kita agar mampu mewujudkan masa depan bangsa yang sejahtera,” kata Menhan. Seperti dikutip laman Kemenhan.

Prabowo menegaskan, Kemhan terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan. “Melalui pembaruan regulasi-regulasi terkait keveteranan kemudahan akses/pendaftaran administrasi keveteranan, dan memberikan atas hak-hak veteran,” ujarnya.

Hingga Desember 2023, jumlah Veteran RI terdata sebanyak 336.455 orang.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *