Kategori: Lampung Tengah

  • Forum Redaksi FORED Lampung Tengah Tanyakan Kinerja Ketua Forum Camat, Lamban Tangani Aduan Masyarakat

    Lampung Tengah:harianexposegelobal.com

    #Kawanaksi@Daeng ALL mempertanyakan Rapat yang digelar ketua forum Kecamatan Bumi Nabung mendadak memanas setelah nama Camat 28 di kabupaten Lampung Tengah, disebut dalam dugaan penyalahgunaan wewenang atas pelaksanaan kegiatan disetiap kecamatan selaku pembina dan pengawasan di pengelolaan keuangan disetiap kampung surat FORED yang tengah dipertanyakan.

    Tuduhan tersebut dilontarkan langsung oleh Anggota Ketua Forum Redaksi, Ridwan Ahmad, yang menyebut tindakan diam sang camat sebagai praktik penyalahgunaan wewenang. “Ini jelas bentuk pelanggaran hukum dan pintu masuk praktik korupsi!” tegas Ridwan Ahmad dengan suara lantang.

    Dengan diamnya Ketua Forum 28 kecamatan dilampung Tengah tak terelakkan setelah pernyataan tersebut memicu respons keras dari sekjen FORED sedang membaca arak kemana “Kajari atau KPK periksa berkembang?, tunggu kita kupas tuntas”!

  • OPINI..KETUA FORUM REDAKSI (FORED) LAPORAN KEUANGAN DAERAH LAMPUNG TENGAH YANG TAK KUNJUNG SELESAI

    Lampung Tengah: harianexposegelobal.com: Setiap kali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diumumkan,
    daerah seperti menemukan bahasa keberhasilannya sendiri.
    Pemerintah daerah menyebutnya sebagai bukti kerja keras birokrasi,
    komitmen pada transparansi, dan tanda bahwa uang publik telah
    dikelola secara tertib. Pimpinan Ketuan Forum Redaksi (FORED)
    kabupaten lampung tengah mengucapan selamat beredarnya atas ,
    publikasi media digencarkan. Birokrasi menarik napas lega karena
    kerja panjang menyusun laporan keuangan mendapat pengakuan.
    Apresiasi itu wajar. WTP menandakan laporan keuangan
    pemerintah daerah telah disajikan secara wajar sesuai standar
    akuntansi pemerintahan. Namun setelah laporan dinyatakan wajar,
    apa yang sungguh berubah dalam hidup masyarakat? Apakah anak-
    anak lebih sehat, sekolah lebih lama, atau masyarakat lebih mudah
    memperoleh pekerjaan?
    WTP penting sebagai tanda tertib laporan. Namun ia bukan ukuran
    akhir kesejahteraan. Ia pintu masuk untuk bertanya apakah APBD
    juga tertib menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
    Laporan Rapi, Kesejahteraan Belum Selesai
    Pada Jumat, 29 Mei 2026, BPK Perwakilan Lampung
    menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Tahun
    Anggaran 2025. Hasilnya membanggakan. Dari 15
    kabupaten/kota, 14 daerah meraih opini WTP. Hanya Lampung
    Tengah yang tertahan pada opini Wajar dengan Pengecualian.
    Ini bukan capaian kecil. Untuk sampai pada WTP, aparatur
    daerah menata dokumen, memperbaiki pencatatan, merapikan
    aset, dan menindaklanjuti temuan pemeriksa. Namun setelah
    ucapan selamat selesai, ukuran keberhasilan tidak lagi cukup. berhenti pada laporan yang rapi, melainkan pada apakah hidup
    masyarakat ikut menjadi lebih baik.
    Paradoksnya bukan karena WTP keliru. Masalahnya, daerah
    sering berhenti pada akuntabilitas laporan, sementara
    akuntabilitas hasil belum ditagih dengan kesungguhan yang
    sama.
    Indikator makro tidak menilai WTP. Ia memberi cermin lain yaitu
    apakah anggaran yang telah dicatat wajar cukup bekerja
    menekan pengangguran, ketimpangan, dan kerentanan
    masyarakat. Tingkat Pengangguran Terbuka Lampung Agustus
    2025 tercatat 4,21 persen. Gini Ratio September 2025 membaik
    menjadi 0,287 dari 0,292 pada Maret 2025. Namun di perkotaan,
    ketimpangan masih lebih tinggi, 0,312. Ada perbaikan, tetapi
    belum semua orang merasakannya dengan cara yang sama.
    Bandar Lampung memperlihatkan paradoks itu dengan cukup
    jelas. Kota ini pusat ekonomi dan wajah kemajuan Lampung.
    IPM-nya sangat tinggi, 81,26. Rata-rata lama sekolah 11,11
    tahun. Tetapi TPT 2025 masih 7,53 persen, tertinggi di Lampung.
    Kota ini maju, tetapi kemajuannya belum sepenuhnya menyerap
    tenaga kerja yang tumbuh bersama denyut kotanya. Banyak
    warga dekat dengan peluang, tetapi belum cukup punya
    keterampilan, jaringan, atau modal untuk masuk.
    Cerita Mesuji lain lagi. Pengangguran terbukanya rendah, tetapi
    IPM masih 69,40 dengan rata-rata lama sekolah baru 7,30 tahun.
    Angka pengangguran rendah tidak bisa langsung dianggap
    sebagai tanda kesejahteraan, karena bekerja tidak selalu berarti
    produktif, stabil, dan cukup menopang hidup keluarga. Di sektor
    pertanian, orang dapat tercatat bekerja, tetapi belum tentu lepas
    dari kerentanan.
    Ketimpangan pendidikan juga lebar. Metro dan Bandar Lampung
    memiliki rata-rata lama sekolah di atas 11 tahun. Namun
    Tanggamus masih 7,63 tahun dan Mesuji 7,30 tahun. Angka.berhenti pada laporan yang rapi, melainkan pada apakah hidup
    masyarakat ikut menjadi lebih baik.
    Paradoksnya bukan karena WTP keliru. Masalahnya, daerah
    sering berhenti pada akuntabilitas laporan, sementara
    akuntabilitas hasil belum ditagih dengan kesungguhan yang
    sama.
    Indikator makro tidak menilai WTP. Ia memberi cermin lain yaitu
    apakah anggaran yang telah dicatat wajar cukup bekerja
    menekan pengangguran, ketimpangan, dan kerentanan
    masyarakat. Tingkat Pengangguran Terbuka Lampung Agustus
    2025 tercatat 4,21 persen. Gini Ratio September 2025 membaik
    menjadi 0,287 dari 0,2.persen. Gini Ratio September 2025 membaik

    menjadi 0,287 dari 0,292 pada Maret 2025. Namun di perkotaan,

    ketimpangan masih lebih tinggi, 0,312. Ada perbaikan, tetapi

    belum semua orang merasakannya dengan cara yang sama.

    Bandar Lampung memperlihatkan paradoks itu dengan cukup

    jelas. Kota ini pusat ekonomi dan wajah kemajuan Lampung.

    IPM-nya sangat tinggi, 81,26. Rata-rata lama sekolah 11,11

    tahun. Tetapi TPT 2025 masih 7,53 persen, tertinggi di Lampung.

    Kota ini maju, tetapi kemajuannya belum sepenuhnya menyerap

    tenaga kerja yang tumbuh bersama denyut kotanya. Banyak

    warga dekat dengan peluang, tetapi belum cukup punya

    keterampilan, jaringan, atau modal untuk masuk.

    Cerita Mesuji lain lagi. Pengangguran terbukanya rendah, tetapi

    IPM masih 69,40 dengan rata-rata lama sekolah baru 7,30 tahun.

    Angka pengangguran rendah tidak bisa langsung dianggap

    sebagai tanda kesejahteraan, karena bekerja tidak selalu berarti

    produktif, stabil, dan cukup menopang hidup keluarga. Di sektor

    pertanian, orang dapat tercatat bekerja, tetapi belum tentu lepas

    dari kerentanan.

    Ketimpangan pendidikan juga lebar. Metro dan Bandar Lampung

    memiliki rata-rata lama sekolah di atas 11 tahun. Namun

    Tanggamus masih 7,63 tahun dan Mesuji 7,30 tahun. Angka.berhenti pada laporan yang rapi, melainkan pada apakah hidup

    masyarakat ikut menjadi lebih baik.

    Paradoksnya bukan karena WTP keliru. Masalahnya, daerah

    sering berhenti pada akuntabilitas laporan, sementara

    akuntabilitas hasil belum ditagih dengan kesungguhan yang

    sama.

    Indikator makro tidak menilai WTP. Ia memberi cermin lain yaitu

    apakah anggaran yang telah dicatat wajar cukup bekerja

    menekan pengangguran, ketimpangan, dan kerentanan

    masyarakat. Tingkat Pengangguran Terbuka Lampung Agustus

    2025 tercatat 4,21 persen. Gini Ratio September 2025 membaik

    menjadi 0,287 dari 0,292 pada Maret 2025. Namun di perkotaan,

    ketimpangan masih lebih tinggi, 0,312. Ada perbaikan, tetapi

    belum semua orang merasakannya dengan cara yang sama.

    Bandar Lampung memperlihatkan paradoks itu dengan cukup

    jelas. Kota ini pusat ekonomi dan wajah kemajuan Lampung.

    IPM-nya sangat tinggi, 81,26. Rata-rata lama sekolah 11,11

    tahun. Tetapi TPT 2025 masih 7,53 persen, tertinggi di Lampung.

    Kota ini maju, tetapi kemajuannya belum sepenuhnya menyerap

    tenaga kerja yang tumbuh bersama denyut kotanya. Banyak

    warga dekat dengan peluang, tetapi belum cukup punya

    keterampilan, jaringan, atau modal untuk masuk.

    Cerita Mesuji lain lagi. Pengangguran terbukanya rendah, tetapi

    IPM masih 69,40 dengan rata-rata lama sekolah baru 7,30 tahun.

    Angka pengangguran rendah tidak bisa langsung dianggap

    sebagai tanda kesejahteraan, karena bekerja tidak selalu berarti

    produktif, stabil, dan cukup menopang hidup keluarga. Di sektor

    pertanian, orang dapat tercatat bekerja, tetapi belum tentu lepas

    dari kerentanan.

    Ketimpangan pendidikan juga lebar. Metro dan Bandar Lampung

    memiliki rata-rata lama sekolah di atas 11 tahun. Namun

    Tanggamus masih 7,63 tahun dan Mesuji 7,30 tahun. Angka sekitar tujuh tahun menunjukkan jejak pendidikan warga belum

    cukup Panjang. Daya tahan keluarga terbatas, akses sekolah

    belum sama kuat, dan layanan pendidikan belum sepenuhnya

    menahan anak-anak rentan.

    Kemiskinan juga membuat gambaran itu makin tegas. Lampung

    Utara masih 15,78 persen, tertinggi di provinsi. Lampung Timur

    12,15 persen, Pesisir Barat 12,13 persen, dan Lampung Selatan

    12,05 persen. Semuanya masih dua digit. Padahal ekonomi

    Lampung tumbuh 5,28 persen pada 2025, bahkan Lampung

    Selatan 5,71 persen. Pertumbuhan ada, tetapi belum selalu

    menjadi ruang hidup yang lebih lapang bagi keluarga miskin.

    Di sinilah batas WTP perlu dicermati dengan jernih. Ia

    memastikan uang publik dicatat secara wajar, tetapi belum

    menjawab apakah belanja publik benar-benar mengubah

    keadaan. Masyarakat membutuhkan APBD yang mengurangi

    kemiskinan, membuka kerja, memperpanjang sekolah, dan

    membuat pertumbuhan terasa dalam kehidupan sehari-hari.

    Masalahnya bukan pada besar kecilnya anggaran, melainkan

    ketepatan ia memilih sasaran. APBD bisa terserap, tetapi

    dampaknya tercecer di banyak kegiatan kecil. Program bisa

    selesai, tetapi tidak menyentuh akar persoalan. Di situ jarak

    antara kepatuhan (compliance) dan kinerja (performance)

    muncul. WTP berada di wilayah akuntabilitas kepatuhan,

    sedangkan kesejahteraan berada di wilayah akuntabilitas hasil.

    Reorientasi Mutu Belanja

    Setelah WTP, pekerjaan berikutnya adalah memastikan APBD

    keluar dari sekadar tertib administrasi menjadi belanja yang

    mengubah keadaan. Ada tiga langkah yang perlu ditekankan.

    Pertama, APBD harus dimulai dari peta masalah, bukan dari

    daftar kegiatan yang berulang setiap tahun. Daerah dengan

    kemiskinan dua digit, pengangguran tinggi, atau rata-rata lama.sekolah di bawah delapan tahun tidak boleh membiarkan

    anggarannya tercecer pada kegiatan seremonial. Belanja

    pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan

    ketenagakerjaan harus lebih dekat dengan anak yang terancam

    putus sekolah, keluarga miskin yang sulit naik kelas, dan warga

    produktif yang belum memperoleh kerja layak.

    Kedua, ukuran hasil perlu diperkeras. Pemda dan DPRD harus

    menggeser pertanyaan dari sekadar apakah anggaran terserap,

    menjadi apakah belanja itu mengubah indikator yang paling

    dekat dengan hidup masyarakat?

    Ketiga, risiko sosial harus diantisipasi sejak perencanaan. Risiko

    fiskal yang kerap luput bukan hanya temuan administratif BPK,

    melainkan ketika APBD habis, laporan tertib, tetapi kemiskinan

    masih dua digit, pengangguran tinggi, dan lama sekolah rendah.

    Bappeda, Inspektorat, dan DPRD perlu menjadikan risiko ini

    bagian dari pembahasan sejak RKPD, KUA-PPAS, hingga APBD,

    agar kemiskinan, pengangguran, dan putus sekolah tidak muncul

    sebagai angka setelah tahun anggaran selesai.

    Laporan keuangan yang wajar memang perlu dirayakan, tetapi

    jangan terlalu lama. Setelah tepuk tangan selesai, pekerjaan

    berat dimulai yaitu memastikan setiap rupiah yang tercatat rapi

    kembali kepada rakyat sebagai layanan yang lebih baik,

    kesempatan yang lebih adil, dan hidup yang lebih layak.(Faisol Tg)

  • FORUM REDAKSI (FORED) LAPORKAN DUGAAN MAR’UP DANA BOP KESETARAAN TAHUN 2025 YANG DI LAKUKAN KEPALA BIDANG PENDIDIKAN NONFORMAL/KESETARAAN (PNF) KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

    Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pada Tahun 2025

    menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp.6.176.000.000,-00 dan

    Realisasi tersebut antara lain digunakan untuk Bantuan

    Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP

    Kesetaraan). Akan tetapi, pengelolaan Bantuan Operasional

    Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan)

    tidak sesuai ketentuan. Hal tersebut sebagaimana diungkapkap

    hasil investigasi Tim FORED dilangan, dalam Laporan beberapa

    Lembaga Pendidikan Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) pada

    laporan peserta ujian penerima progranm dana Bantuan

    Operasional Pendidikan (BOP) tahun anggaran 2025. Bila

    diuraikan, bahwa BOP Kesetaraan bersumber dari Dana Alokasi

    Khusus (DAK) Non fisik yang disalurkan dengan mekanisme

    hibah dengan besaran per peserta didik untuk Paket A (setara

    SD) sebesar Rp1.300.000,00, Paket B (setara SMP) sebesar

    Rp1.500.000,00, dan Paket C (setara SMA) sebesar Rp1.800.000,00.

    Adapun penyaluran Dana BOP Kesetaraan Tahun 2025 adalah

    sebesar Rp6.176.000.000,-00 yang disalurkan melalui dua tahap

    Mekanisme pertanggungjawaban atas penyaluran Dana BOP

    Kesetaraan tersebut adalah setiap penggunaan Dana BOP

    Kesetaraan oleh Satuan Pendidikan dicatat secara lengkap dan

    disertai dengan bukti-bukti pendukung, termasuk dokumentasi

    pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan

    peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan

    barang/jasa oleh Satuan Pendidikan.

    Maka kami dari Forum Redaksi (FORED) Yang beralamat di

    gunkung sugih Kabupaten Lampung Tengah meminta pihak

    Korporinda lampung tengah melakukan Pemeriksaan terhadap

    28 Lembaga Pendidikan Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

    Selaku Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan

    Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) diketahui terdapat

    permasalahan atas pertanggungjawaban Dana BOP Kesetaraan

    pada Lembaga-Lembaga PKBM tidak sesuai dengan kondisi

    sebenarnya, atas indikasi yang melakukan Mark’up jumlah

    peserta ujian/ siswa belajar Lembaga PKBM di Kabupaten

    Lampung Tengah harus mengembalikan kelebihan anggaran

    tersebut ke Kas Daerah dan mempertanggung jawabkan

    perbuatannya di muka hukum.

    Dan Tim inveatigasi Forum Redaksi (FORED) menyatakan Kepala

    Bidang (Kabid) Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal

    (PNF) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung

    Tengah DWI ZUNIARTI SANJAYA,S.Sos., M.M. Selaku Penanggung

    Jawab Anggaran (PA) Laporan penyaluran dana Bantuan Operasional

    Pendidikan (BOP) dengan jumlah sekolah Nonfformal/Kesetaraan

    penerima dana BOP tahun anggaran 2025 sebesar Rp.6.176.000.000,-00

    dan jumlah tersebut tidak sesuai dengan Surat Salinan Lampiran

    IV Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Mengah Republik

    Indonesia Nomor 8/P/2024 tentang satuan biaya, Penerima

    dana , dan besaran Alokasi dana bantuan operasional

    penyelenggaraan pendidikan Anak Usia Dini Regulee, Dana

    Bantuan Operasional Penyelenggaraan pendidikan Kesetaraan

    Reguler, Tahun Anggaran 2025 kabupaten lampung tengah

    adalah Sebesar Rp.5.951.000.000,-00 dengan rincian jumlah

    siswa paket A = 230/siswa, Paket B = 924/siswa, Paket C =2370/siswa.

  • Oknum Bendahara Umum Disdikbud Lampung Tengah Diduga Mark up Belanja Sewa Gedung dan Panggung Sewa Mobil Milyar Rupiah

    Oknum pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah diduga melakukan mark-up anggaran Belanja Sewa Gedung dan Sewa Mobil Milyar Rupiah pada kegiatan Pembinaan minat, bakat dan kreativitas Sekolah SMP dan SD tahun 2024/2025.

    Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Laporan Kinerja (LKj) Disdikbud Lampung Tengah tahun 2024/2025, seluruh realisasi anggaran kegiatan tersebut sebesar Rp 2.987.872.000 digunakan untuk biaya kegiatan pembukaan dan penutupan Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Tingkat Nasional, 19-24 Agustus 2024.

    Diantaranya untuk biaya Sewa panggung (6400 m2 Rp 125.000) Rp 800 juta, sewa Gedung Lampung Rp 199.680.000, Sewa kendaraan pelaksanaan insidentil roda 6 bus sedang 185 unit x Rp 3.594.000 per hari = Rp 664.890.000 dan sewa Peralatan Rp 121.618.000.

    Dugaan ini mencuat setelah hasil investigasi mengungkap adanya selisih signifikan antara anggaran yang tercantum dengan harga sewa yang sebenarnya.

    Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Disdikbud Lampung Tengah tahun anggaran 2024, tercatat bahwa anggaran sewa panggung berkode rekening 5.1.02.02.04.0032 mencapai Rp 800.000.000 dan sewa Gedung berkode rekening 5.1.02.02.05.0007 mencapai Rp 199.680.000.

    Namun Berdasarkan lampiran keputusan Perbub nomor 3622/2024 tentang penetapan besaran tarif layanan penunjang pendidikan, tarif Umum penggunaan Bangunan Rp 5 juta perhari maksimal 4 jam.

    Ada Selisih pada harga sewa Gedung sebesar Rp 79.680.000, dan realisasi anggaran sewa panggung sebesar Rp 800 juta patut dipertanyakan. ini menimbulkan dugaan adanya praktik mark-up yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

    Atas adanya ugaan ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Forum Redaksi (FORED) yang meminta transparansi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Tengah.Jika benar terjadi mark-up, maka ini bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan anggaran. Perlu ada audit dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum,” ujar Ketua dan Pendiri FORED, Ridwan Ahmad Jum’at (05/6/2026) di Gunung Sugih.

    Perkumpulan Forum Redaksi FORED akan segera menindaklanjuti dan segera berkoordinasi pihak APH atas kemelut dugaan penyalahgunaan Anggaran di Disdikbud Lampung Tengah.

    “Dalam waktu dekat kita akan lapor ke Kejati Lampung, selain anggaran sewa panggung dan gedung banyak anggaran lainnya yang juga diduga mark-up,” katanya.

    Lanjut ketua sekaligus pendiri FORED sudah mengirim surat kepada Eko selalu bendahara umum Disdik Kab, Lampung Tengah sudah 5 hari ini belum ada tanggapan dari pihak Disdikbud Lampung Tengah PLh Akmal Atas pemberitaan ini, tunggu edisi mendatang. (Tim)

  • Diduga Kepsek Nurul Hidayah Kepsek Tawang Negeri Mark Up Dana Pembuatan BOS Tahun 2025

    Lampung
    Tengah
    12/05/2026
    “Penggunaan Dana BOS Reguler Arkas markas Belanja Pengadaan Barang SDN Tawang Negeri Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah diduga Mark Up Dan LHP (Audit) BPK Provinsi Lampung Dihiraukan”.

    harianexposegelobal.com (Lampung Tengah) –Kuat dugaan kepala SD Negeri Tawang Negeri Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah mempergunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Reguler Tahun 2025 tidak sesuai dengan fakta di lanpangan atau Mark Up dari berbagai item-item yang sudah terterai dalam laporan K7 kementerian pendidikan dan kebudayaan Tahun anggaran 2025 Kepala SD Negeri Tawang Negeri Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah di tahap pertama menerima dana Rp. 45.120.000 untuk biaya operasional kegiatan belajar mengajar melalui daring 96 siswa di cairkan pada 22 Januari 2025, tahap ke 2 sudah mempergunakan dana sebesar Rp. 45.120.000 dan tanggal pencairan 08 Agustus 2025 dan pada tahap 1 Tahun 2026 Rp.51.700.000 Jumlah Murid 110 pihak Kepala Sekolah Nurul Hidayah dan bendahara sudah mempergunakan Rp. .51.700.000 dengan jumlah siswa yang sudah mempergunakan 110 di cairkan pada 20 Januari 2026.

    Sesuai Permendikdasmen Nomor 08 Tahun 2025 Input RKAS 2026 sesuai Markas BOS Reguler Pembayaran Langganan daya dan jasa Langganan Koran Laporannya fantastik SD Negeri Tawang Negeri

    Dari laparon hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dengan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya.

    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025 dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 24A/LHP/XVIII.BLP/04/2025 tanggal 29 April 2025.

    Hasil pemeriksaan secara uji petik dokumen pertanggungjawaban dana BOS pada SD SMP Negeri Tawang Negeri Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah diketahui terdapat pertanggungjawaban BOS yang tidak sesuai penggunaan dengan perincian Sebesar Rp.2.295.000

    Diduga Kepala Sekolah Nurul Hidayah SD Negeri Tawang Negeri Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah Fiktif kan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Puluhan Juta Rupiah .

    Pasalnya dari Berdasarkan SPJ Sekolah SD Negeri Tawang Negeri Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah pada tahun anggaran 2025 pihak Sekolah tersebut meng SPJ kan Penggunaan Dana BOS Sebesar Rp. 90.300.000

    Dari nilai tersebut terdapat salah satu Item pembuatan Rp.2.727.500 Pemeliharaan dan tidak ditemukan disekolah SDN Tawang Negeri Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah.

    Pada saat dikonfirmasi oleh awak media diruangan kerjanya Nurul Hidayah selaku Kepala Sekolah SD Negeri Tawang Negeri Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah mengatakan dari Tahun 2025 Sekolah tersebut tidak mempunyai uang untuk pengadaan barang jasa

    “ketua Lppn-ri akan melaporkan Oknum kepsek Nurul Hidayah ke irban inspektorat Lampung Tengah apa bila ditemukan kejanggalan Ersan ad.pb.S.H Akan saya tanyakan dulu. Itukan ada bantuan Bos Afirmasi dan Bos kinarja tahun 2025 dan 2026 tutup ketua Lppn-ri Kepsek Nurul Hidayah terkait masalah penggunaan dana Bos 2025/2026 tersebut lanjut Ersan saya buat laporan resmi terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Bos,”ungkap Ketua Lppn-ri Kepada awak media selasa (12/05).

    Dari pantauan awak media sejauh ini Nurul Kepala Sekolah SDN Tawang Negeri Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah enggan memberikan komentar lebih jauh terkait masalah penggunaan dana Bos SD Negeri Tawang Negeri.

    Ditempat yang berbeda menurut Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LSM LPPN-RI) Provinsi Lampung Nenggone arahap S.H. mengatakan Penggunaan Anggaran Dana BOS di SDN Tawang Negeri Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia

    Nomor 8 Tahun 2025 entang petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang tertera pada Pasal 21 ayat 1.

    “Penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025 yang sudah dilaksanakan di SDN Tawang Negeri 4 kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah seharusnya di gunakan dengan cara transparan, akan tetapi ternyata penggunaannya penuh dengan carut marut ,” ujar Panglima.

    Lebih tegas Arahap Mp mengatakan terkait dalam Penggunaan Dana BOS di SDN Tawang Negeri Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah akan di usut tuntas serta dalam waktu dekat ini akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

    “Akan saya usut tuntas dalam waktu dekat ini permasalah tersebut akan segera saya laporkan ke Aparat Penegak Hukum,” cetusnya.

    (Rendy) Editor: Hendra

  • Penunjukan Elvita Maylani Jadi Plt Kadis BMBK Lampung Tengah Disebut Langgar 5 Aturan

    Langkah Mantan Bupati Ardito Wijaya Sebelum paska OTT KPK menunjuk Elvita Maylani sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, (BMBK) Lampung Tengah, disebut melanggar lima aturan.

    Ketua Lembaga Pemantau Pengawas Negara Republik Indonesia (LPPN-RI) Lampung Tengah Ersan mengatakan bahwa penunjukan Elvita Maylani menabrak regulasi, dan mendesak agar PLT Bupati I Komang Koheri mengevaluasi kebijakan itu demi menghindari potensi persoalan hukum.

    Menurut LPPN-RI, sedikitnya lima regulasi berpotensi dilanggar dalam proses pengangkatan tersebut. Di antaranya adalah Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor: B/1346/M.SM.02.03/2022, Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020, SE BKN Nomor: 1/SE/I/2021, serta prinsip sistem merit dan ketentuan KASN
    “Kebijakan yang ditandatangani Plt berpotensi tidak sah. Jika penunjukan tidak sesuai prosedur, kebijakan yang dihasilkan dapat dipertanyakan,” kata Ersan, Senin (27/4/2026).

    Ia menambahkan, posisi Plt bukanlah jabatan definitif. Penunjukan hanya bersifat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan pejabat definitif karena berhalangan atau alasan sah lainnya. Dan sesuai aturan, seorang Plt Eselon II seharusnya diangkat dari pejabat definitif Eselon III di lingkungan instansi terkait atau dari pejabat Eselon II.

    “Penunjukan Plt itu diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya

    Pengangkatannya bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan yang kosong, bukan untuk memberikan jabatan baru atau tunjangan di luar jabatan definitif. Karena itu, kata Ersan, seseorang yang tidak memiliki jabatan definitif, seperti pejabat fungsional, tidak dapat langsung ditunjuk sebagai Plt Eselon II.

    Ersan menegaskan, penunjukan Elvita Maylani melanggar ketentuan dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor: B/1346 M.SM.02.03/2022 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt), Pelaksana Harian (Plh), dan Penjabat Sementara (Pjs) pada Jabatan Pimpinan Tinggi

    “Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 02 Juni 2022 itu, ditegaskan bahwa Plt hanya boleh dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) yang memiliki jabatan setara atau lebih tinggi. Sedangkan Elvita Maylani, belum tercatat sebagai pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Lampung Tengah,” lanjut Ersan.Ia berharap, PLT Bupati I Komang Koheri meninjau ulang kebijakan ini agar tidak mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional.(E.K) Editor: Ersan

  • Diduga suaminya Kadis Mengatur 1,3 Milyar Pengadaan 33 Diskominfo tik “Banyak Di cairkan orang dalam”

    Pemerhati Kebijakan Publik, Ridwan Ahmad, memberikan kritik pedas terkait hal ini. Menurutnya, pernyataan seorang pejabat publik memiliki bobot otoritas negara.
    Jika disampaikan tanpa dasar yang jelas, hal itu berpotensi menciptakan krisis kepercayaan dan menyeret institusi penegak hukum ke dalam spekulasi negatif.

    ​“Pernyataan Dirut Gsgroup Ridwan, menyebutkan terkait dengan pelaksanaan anggaran Diskominfo-tik yang sudah tayang di simasbro 33 Pengadaan barang yang menghabiskan anggaran Rp.1.369.643.697,33. Patut dipertanyakan karena banyak diduga penerima anggaran orang dalam Diskominfo-tik‘ Lanjutnya saat mempertanyakan anggaran dengan pengguna anggaran kepala dinas Dina Tyagita Vidya’ Kominfotik bersamaan tak terlalu lama ada Nomer Telpon WhatsApp mengakui nama suami Dina Tyagita Vidya kadis Kominfo TIK Lampung Tengah,

    Lanjut Ridwan diduga suaminya Dina Tyagita Vidya Kadis Kominfo TIK “APH’ adalah bom waktu.
    Tanpa data dan konteks, ucapan seperti ini merusak kredibilitas sistem, bukan hanya reputasi personal,” tegas Ridwan, Kamis (23/4/2026).

    ​Ridwan menambahkan bahwa ada dua dampak fatal dari narasi ini:

    ​Opini Publik yang Tergiring: Masyarakat akan berasumsi ada persoalan hukum besar yang sengaja ditutup-tutupi.
    ​Marwah Institusi Hukum: Nama baik penegak hukum ikut terseret ke dalam ruang tafsir liar tanpa adanya klarifikasi resmi.

    ​Isu ini bukanlah kabar burung semata. Kegaduhan ini di internal Kominfotik Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sebenarnya sudah mulai tercium sejak kepemimpinan Dina Tyagita Vidya Kepala dinas Kominfotik 2025. Pemicunya adalah pembahasan pelaksanaan perencanaan pengadaan belanja media dan layanan internet tahun anggaran 2026 dengan pagu anggaran yang fantastis, yakni mencapai Rp 3 miliar.

    ​Informasi yang dihimpun tim menyebutkan bahwa —diduga pengadaan barang dan jasa di simasbro 33 Diskominfotik, katanya Ridwan, Diduga suaminya Kadis Kominfo TIK
    Diduga “ keterlibatan suaminya” karena suaminya kepala dinas Kominfotik oknum APH.

    ​“Katanya pengadaan belanja Media Surat Kabar Kominfo tahun ini perencanaannya 3 Milyar lebih yang sudah habis 1,3 Milyar Disebut-sebut banyak diambil orang dalam” ungkap seorang sumber di lingkungan Pemkab Lampung Tengah pada Kamis (23/4/2026).

    ​Senada dengan itu, salah satu pengurus lembaga Laskar Lampung Indonesia Lampung Tengah, juga mengaku mendengar langsung klaim serupa dari sang Kadis. dan hasil percakapan WA“ diduga Semua Pengadaan Kominfo Lampung Tengah 2026 diambil Orang dalamnya sendiri karena diduga suaminya Dina Tyagita Vidya Kadis Kominfo TIK Oknum APH,” ujarnya menirukan ucapan tersebut.
    Dugaan keterlibatan oknum APH mengatur pelaksanaan anggaran di didinas Kominfotik Kabupaten Lampung Tengah,
    sesungguhnya bukan hal baru dan sudah menjadi rahasia umum. Hanya saja tersebut jarang ada yang berani mengungkapkannya ke publik (keterlibatan oknum APH) seperti yang disampaikan tokoh masyarakat setempat takut menjadi viral.(Hamkam Hasan) Editor: Ersan

  • DPD-YLPK-PARARE LAMPUNG Ajak tokoh Aktifis, Lsm dan seluruh Pers baik APH Berkolaborasi dalam Mewujudkan Kejayaan Lampung Tengah

    Artinya, ada masa Plt.Bupati, l Komang Koheri dan ada masa Sekda, Welli Adiwantra yang sama-sama memiliki kekuasaan untuk menjadi leader di Pemerintahan,” ujar Ersan, Senin (20/4/2026).

    Ada satu pertanyaan lanjut, Ersan yang membuatnya menggelitik untuk menyikapi hal ini, seperti Ormas dan LSM di Kab.Lamteng, yang mendesak Sekda, Welli untuk segera di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus honorer fiktif di Kota Metro.

    “Pertanyaan saya, siapa yang menjadi korban, dan siapa yang menuntut, tidak balance. Sementara yang menjadi korban adalah warga Kota Metro, tetapi mengapa lembaga yang ada di Kab.Lamteng yang merasa dirugikan. Artinya, tidak ada urgensinya bagi lembaga yang ada di Kab.Lamteng, wong lembaga yang ada di Kota Metro santai saja melihat kasus itu, iyakan,” jelas Wakil Ketua YLPK Perari.

    Tetapi itulah bagian dari politik trik atau cara lembaga kemasyarkatan untuk membuat panggung, untuk minta di perhatikan oleh pihak yang diduga dalam lingkaran kasus. Artinya, kita dalam hal ini bisa menilai langkah itu, ibarat “Rumah orang lain yang kemalingan, tetapi kita yang merasa kehilangan”. Antara langkah dan tujuan yang tidak balance.

    Diketahui Direktur Eksekutif Puskada Lamteng, Rosim Nyerupa, menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan progres audit kerugian negara yang menjadi salah satu elemen penting dalam pembuktian dalam perkara honorer fiktif di Kota Metro.

    “Kasus ini telah menjadi perhatian publik di Lampung. Sebagai bagian dari masyarakat, kami ingin memastikan sejauh mana proses audit kerugian negara dalam kasus honorer fiktif Kota Metro. Apalagi, penanganan perkara ini oleh Polda Lampung sudah berlangsung cukup lama,” ujar Rosim.

  • Tim Advokat Media GSGROUP Resmi Melaporkan Eks Sekwan DPRD Lampung Tengah

    Lampung Tengah –harianexposegelobal.com:

    Dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Lampung Tengah kembali mencuat setelah dilaporkan secara resmi oleh kuasa hukum dari RDE Advokat dan Partner. Rabu (15/04)

     

    Kuasa hukum Murtado, S.H mengungkapkan bahwa pihaknya menerima kuasa dari Direktur PT GS Grup, Ridwan Ahmad, untuk melaporkan dugaan penyimpangan anggaran belanja barang dan jasa, khususnya langganan jurnal surat kabar.

     

    “Hari ini kita melaporkan kepada kejaksaan di Gunung Sugih terkait dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Lampung Tengah. Dalam surat pengaduan tersebut, kami meminta agar pihak kejaksaan segera melakukan pemeriksaan,” ujar Murtado.

    Dalam laporan tersebut, disebutkan empat oknum di Sekretariat DPRD Lampung Tengah yang diduga terkait, yakni:

    Drs. Icshan (mantan Sekwan DPRD Lampung Tengah)

    Dedi Irawan (Kabag Persidangan dan PPTK)

    Sari (Kasubag Persidangan)

    M. Sidik (PPK)

    Murtado menjelaskan, terdapat sejumlah poin dugaan yang dilaporkan, di antaranya:

    Dugaan adanya perusahaan fiktif sebagai penerima anggaran belanja surat kabar dengan nilai yang tidak sesuai.

    Penggunaan kode RUP (Rencana Umum Pengadaan) yang sama.

    Dugaan adanya aliran anggaran mencurigakan serta indikasi permainan antara perusahaan media dan oknum internal DPRD.

    Perbedaan nilai anggaran langganan surat kabar tanpa dasar yang jelas serta dugaan tidak adanya realisasi fisik barang.

     

    Ia berharap pihak kejaksaan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.

     

    Sementara itu, Direktur PT GS Grup, Ridwan Ahmad, menegaskan bahwa dirinya telah memberikan kuasa penuh kepada tim kuasa hukum untuk mengusut dugaan tersebut.

     

    “Saya memberikan kuasa sepenuhnya kepada RDE Advokat dan Partner untuk melaporkan dugaan korupsi ini. Selama ini saya justru dituduh sebagai penerima anggaran terbesar, bahkan sempat dilaporkan ke kejaksaan dan telah dimintai keterangan. Namun hasilnya tidak terbukti,” jelas Ridwan.

    Ridwan mengaku merasa difitnah dan setelah menelusuri anggaran belanja surat kabar di DPRD Lampung Tengah, ia menemukan adanya pihak lain yang menerima anggaran lebih besar dan diduga merupakan perusahaan media fiktif.

    “Ini seperti ‘maling teriak maling’. Saya berharap kejaksaan bekerja profesional. Jika laporan ini tidak ditindaklanjuti, kami akan membawa perkara ini hingga ke Kejaksaan Agung,” tegasnya.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat DPRD Lampung Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.(Ridwan A) Editor: Ersan

  • *YLPK DPD Lampung Apresiasi Langkah Cepat Sekda: Penunjukkan Plt Kadis Pendidikan Pemkab Lam-Teng “Sudah Tepat”

    Setelah menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan Lampung Tengah, kini,

    DR. AHMALUDIN, S.AG. MM, di Tunjuk Sebagai Pelaksanaan Tugas Harian (PLT) sebagai Kadis Pendidikan.

    SK NOMOR: 800.1.11.1/051/В.a.VII.04/2026  ditetapkan Sekda Lampung Tengah pada 14 April 2026 .

    PLT Kadis Pendidikan Lampung Tengah bertujuan kelancaran proses administrasi Pendidikan.

     

    Hal itu diungkapkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lampung  Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) Ersan.Adpb.,S.H,.  Menurutnya, untuk Plt dan Pj masa jabatan dapat berlangsung selama 6 bulan. Sementara, untuk Plt dan Pj memiliki kewenangan atau kebijakan yang berbeda.

    Kami  ‘Apresiasi” Langkah Cepat Sekretaris Daerah Welly Adiwantra, S.STP., M.M..

     

    Langkah Sekda (sudah tepat) mengangkat Pelaksana Tugas Harian (Plt) merupakan tindakan strategis yang tepat untuk menjaga kontinuitas pelayanan publik.

     

    Berikut adalah beberapa alasan mengapa pengangkatan Plt sangat krusial, tidak bisa kekosongan jabatan Kepala Dinas: terhambatnya Kepastian Administrasi:

    Plt memiliki kewenangan untuk menandatangani dokumen penting (sesuai batasan aturan) sehingga administrasi kedinasan tidak mandek.

    Penyerapan Anggaran: Tanpa pimpinan, proses pencairan dan penggunaan anggaran dinas bisa terhambat, yang berdampak pada pembangunan daerah.

    Komando Organisasi: Pendidikan ASN di dinas tersebut tetap memiliki garis koordinasi yang jelas untuk menjalankan program kerja yang sudah direncanakan.

    Pelayanan Masyarakat: Memastikan fungsi layanan utama dinas (pendidikan, atau perizinan) tetap berjalan tanpa gangguan birokrasi.Secara aturan (SE BKN No. 1/2021),

    Plt biasanya menjabat selama 6/3 bulan dan dapat diperpanjang satu kali sebelum akhirnya diisi oleh pejabat definitif melalui proses seleksi atau open bidding.

     

    “Artinya, jika tidak secepatnya  menunjuk pelaksana tugas PLT Kadis Pendidikan maka kekosongan jabatan maka kegiatan pendidikan tidak bisa dilaksanakan. Akhirnya akan mengganggu pelayanan ke masyarakat,” ucap Ersan.adpb.,S.H,.

    Lalu, sampai kapan Penjabat PLT Kadis Pendidikan menjabat? Bisa tiga bulan kemudian diperpanjang dan hingga ada pejabat Kadis Pendidikan yang definitif. Kemudian, bagaimana mendapatkan pejabat Kadis Pendidikan definitif.

    “Caranya assessment atau uji kelayakan yang diikuti oleh minimal 5 orang calon Kadis yang ikut ujian. Kemudian dinyatakan lulus 3 orang. Jadi sama perlakuan untuk lelang jabatan kepala dinas. Makanya harus ada Kadis Pendidikan” jelasnya.

    Dijelaskan, untuk menentukan jabatan Kepala Dinas hingga ada definitif harus melalui ujian yang dilakukan perguruan tinggi dengan akreditasi A. Dan untuk menduduki jabatan Kadis minimal eselon II B. Seperti, kepala badan, asisten dan staf ahli yang memiliki berpeluang.Selanjutnya, Kadis dapat diganti jika Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah terpilih melaksanakan assessment. “Penjabat ini penunjukan. Kenapa? idealnya yang menjabat sebagai Pejabat Sekda. Karena Sekda pembantu Bupati di Sekretariat Daerah. Kepala OPD bisa saja,” pungkasnya. (Slamet R)

    Editor : Ersan