Kategori: NASIONAL

  • Ketua DPD PWRI Provinsi Lampung ,𝐔𝐜𝐚𝐩𝐤𝐚𝐧 Selamat 𝐇𝐔𝐓 𝐊𝐞 – 𝟕4 𝐇𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐢

    Bandar Lampung | harianexposegelobal.com: Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD PWRI) Provinsi Lampung, Darmawan S.H., M.H., beserta seluruh pengurus dan anggota mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Humas Polri. Kamis (23/10/2025).

    Humas adalah praktik mengelola penyebaran informasi antara individu atau organisasi dan masyarakat bekerja sama dengan insan pers, yang sangat dibutuhkan dan penting untuk membangun.

    Humas Polri memiliki tugas untuk: membangun dan menjaga Citra Polri, Menyampaikan informasi secara transparan kepada masyarakat, memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang tugas Kepolisian.

    “Saya selaku ketua DPD PWRI Provinsi Lampung, beserta seluruh pengurus dan anggota mengucapkan selamat hari ulang tahun ke-74 Humas Polri, semoga Polri terus memberikan pelayanan terbaik sebagai Pelindung, Pelayan serta Pengayom Masyarakat,” ujar Darmawan.

    Menurutnya, peran serta Polri dalam memberikan pelayanan, pengayoman dan pelindung masyarakat sangat penting demi mensukseskan pembangunan nasional, demi menjamin terciptanya masyarakat yang tentram, adil dan sejahtera.

    Darmawan juga mengatakan bahwa peran Humas Polri sangat vital dalam menyampaikan informasi yang akurat dalam membangun citra positif Polri di tengah masyarakat.

    “Semoga di usia yang semakin matang ini, Humas Polri terus memperkuat semangat profesionalisme dan transparansi demi terwujudnya pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat,” katanya.

    Pada tahun ini, peringatan HUT ke-74 Humas Polri mengangkat tema “Polisi Humanis Harapan Masyarakat”, untuk itu Darmawan berharap agar Humas Polri terus meningkatkan Sinergitas dengan Insan Pers.

    “Terus Bina dan Tingkatkan Sinergitas dengan Insan Pers, dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat, untuk mendukung terwujudnya stabilitas Kamtibmas, Dirgahayu Humas Polri, semoga makin profesional dan maju”. Pungkas Darmawan. (***)

  • Ketua Aliansi Lampung Tengah Apriasiasi Pernyataan “Presiden Republik Indonesia Jend.H.Prabowo Subianto: ingatkan Jaksa Didaerah Ada Praktek Tak Benar” Lampung Tengah Jangan Kriminalisasi masyarakat

    Jakarta: harianexposegelobal.com: mengingatkan insan Adhyaksa untuk tidak melakukan kriminalisasi apa pun motivasinya. Prabowo mengatakan institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) termasuk lembaga yang juga harus mengoreksi diri.
    “Kita tidak ingin-ingin mencari masalah, saya ingatkan terus Kejaksaan, Kepolisian, jangan kriminalisasi sesuatu yang tidak ada, untuk motivasi apa pun,” kata Prabowo di gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

    “Ini saya ingatkan karena juga Kejaksaan termasuk lembaga yang harus koreksi diri juga,” imbuhnya.
    Prabowo mengaku mendapat laporan jaksa-jaksa di daerah soal ada yang melakukan praktik tidak benar. Prabowo memperingatkan jangan sampai jaksa bermain-main perkara apalagi terhadap rakyat kecil.
    Diantara jaksa-jaksa di daerah saya dapat laporan kita semua merasakan, ada juga yang melakukan praktik-praktik yang mungkin tidak benar atau kurang benar, jangan mencari-cari perkara, apalagi terhadap orang kecil,” kata Prabowo.

    “Orang kecil orang lemah itu hidupnya sudah sangat susah, jangan diperberat oleh mencari-cari hal yang tidak perlu dicari,” tambahnya.

    Prabowo lalu menceritakan kasus anak SD yang ditangkap karena maling ayam. Prabowo mengatakan penangkapan terhadap anak SD di bawah umur itu tidak masuk akal.

    “Saya ingat beberapa saat yang lalu, saya ingat benar ada anak SD anak di bawah umur ditangkap karena mencuri ayam. Saya ingat benar. Ini tidak masuk di akal. Hakim, jaksa ada apa ngejar, Anda pasti ingat peristiwa itu,” kata Prabowo.

    “Ada lagi ibu-ibu ditangkap mencuri pohon, mungkin ingat juga peristiwa itu, ada apa? Penegak hukum harus punya hati,” imbuhnya.

    Prabowo memperingatkan aparat penegak hukum ‘tidak tumpul ke atas tajam ke bawah’ saat melakukan penegakan hukum. Kata Prabowo, rakyat kecil harus dibela dan dibantu.

    “Jangan istilahnya tumpul ke atas tajam ke bawah itu zalim itu angkara murka, jahat. Orang kecil, orang lemah, harus dibela, harus dibantu. Kalau perlu si hakim, si jaksa, si polisi pakai uangnya sendiri, ganti uangnya, anaknya dibantu. Anak itu saya panggil ke Hambalang, saya kasih beasiswa,” ujar Prabowo.

    Seperti diketahui, kehadiran Prabowo di Gedung Kejagung ini untuk menyaksikan penyerahan pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Prabowo sempat berdiri di depan tumpukan uang senilai Rp 13 triliun.

    Pantauan detikcom, tampak Prabowo sempat berdiri di depan tumpukan uang yang merupakan hasil korupsi crude palm oil (CPO) dan turunannya. Prabowo sempat mendengarkan penjelasan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Selain itu, terlihat sejumlah pejabat lainnya yang mendampingi, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Mensesneg Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kepala Badan Komunikasi RI Angga Raka Prabowo.

    Uang pengganti kerugian negara senilai belasan triliun itu diserahkan secara simbolik langsung kepada Prabowo Subianto.

  • Negara Membisu, Rakyat Membara: Ketua Umum PWRI Menyerukan Pertanggungjawaban Moral atas Krisis Demokrasi

    Dalam atmosfer politik yang semakin panas dan publik yang kian gelisah, Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Dr. Suriyanto, Pd., SH., MH., M.Kn., melontarkan kritik tajam yang menggema di seluruh penjuru negeri. Ia menyebut bahwa Indonesia tengah berada di titik nadir demokrasi, di mana institusi negara justru menjadi sumber luka, bukan pelipur, Senin, (02/9/2025).

    Kemarahan rakyat bukan muncul tiba-tiba. Ia tumbuh dari akumulasi rasa kecewa, ketidakadilan, dan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi. Ketika video sejumlah anggota DPR RI berjoget merayakan kenaikan gaji dan tunjangan mereka beredar luas, publik merasa dihina. Di tengah krisis ekonomi yang menjerat jutaan keluarga, para wakil rakyat justru menari di atas penderitaan.

    “Itu bukan sekadar joget. Itu adalah simbol betapa jauhnya mereka dari realitas rakyat,” ujar Ketua PWRI dalam konferensi pers yang penuh emosi.

    Namun, yang benar-benar memantik gelombang protes adalah pernyataan Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, yang menyebut masyarakat “tolol” karena menyerukanpembubaran DPR. Kata itu menjadi titik balik. Ia bukan hanya menyulut amarah, tapi juga memperlihatkan arogansi kekuasaan yang tak lagi mengenal batas etika.

    “Ketika rakyat bersuara, wakilnya malah mencaci. Ini bukan demokrasi. Ini adalah tirani yang dibungkus formalitas,” tegas Ketua Umum PWRI.

    Gelombang demonstrasi pun tak terhindarkan. Dari Jakarta hingga Makassar, dari Medan hingga Surabaya, rakyat turun ke jalan. Mereka membawa poster, teriakan, dan luka. Namun, negara merespons dengan kekerasan. Tragedi memilukan terjadi ketika seorang pengendara ojek online tewas terlindas kendaraan taktis Brimob saat pengamanan aksi. Video kejadian itu viral, memancing kemarahan yang tak terbendung.

    Gedung DPRD dibakar. Kantor polisi dirusak. Rumah milik anggota DPR dan Menteri Keuangan dijarah. Ini bukan sekadar kerusuhan. Ini adalah ekspresi dari rasa kehilangan kepercayaan terhadap negara.Di tengah kekacauan, jurnalis yang seharusnya menjadi saksi dan penyampai kebenaran justru menjadi korban. Bayu Pratama Syahputra, pewarta foto dari LKBN Antara, dipukul oleh oknum polisi saat meliput aksi di depan Gedung DPR. Kamera rusak, tubuh memar, dan kebebasan pers kembali tercoreng.

    “Ketika jurnalis dipukul, maka demokrasi ikut dipukul. Negara harus sadar bahwa pers bukan musuh, tapi mitra dalam menjaga akal sehat publik,” tegasnya.

    PWRI menyerukan tiga tuntutan utama:

    1. Benturan aparat keamanan dan massa aksi harus dipertanggung jawabkan oleh para pejabat pemantik kerusuhan.

    2. Perlindungan hukum dan operasional bagi jurnalis, agar mereka dapat bekerja tanpa intimidasi.

    3. Pertanggungjawaban moral dari DPR RI dan Pemerintah, atas pernyataan dan tindakan yang memicu krisis sosial.Lebih dari sekadar kritik, pernyataan Ketua Umum PWRI adalah seruan untuk menyelamatkan demokrasi yang sedang terancam oleh ketidakpekaan, arogansi, dan kekerasan negara.

    “Negara harus kembali menjadi ruang harapan, bukan ruang ketakutan. Jika suara rakyat terus dibungkam, maka yang akan bangkit bukan hanya demonstrasi, tapi juga perlawanan yang lebih dalam,” tutup Ketua Umum PWRI dengan nada getir.

    (Ersan)

  • Susunan Upacara Pengibaran-Penurunan Bendera Merah Putih HUT-RI 80

    harianexposegelobal.com: Jakarta: Dalam hitungan hari, pemerintah bersama seluruh rakyat Indonesia akan memperingati HUT Ke-80 RI, pada 17 Agustus 2025. Dalam memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia, seluruh elemen negara akan melakukan upacara.

    Simak susunan acara pengibaran dan penurunan Bendera Merah Putih pada saat HUT Ke-80 RI dalam artikel ini. Hari Kemerdekaan Indonesia diperingati setiap 17 Agustus melalui upacara bendera sebagai simbol persatuan, kebanggaan, dan semangat nasionalisme.

    Dalam pelaksanaan upacara ini, tentulah diperlukan susunan acara untuk menjaga kelancaran serta khidmat setiap prosesi yang berlangsung. Tahun ini, Indonesia merayakan Hari Ulang Tahun ke-80, sebagai tanda perjalanan bangsa menjaga kemerdekaan dan kedaulatan.

    Upacara bendera digelar serentak di seluruh penjuru negeri, mulai dari pusat pemerintahan hingga lingkungan masyarakat. Adapun, upacara bendera Hari Kemerdekaan dilaksanakan dua kali, yakni pagi hari untuk pengibaran dan sore hari untuk penurunan.

    Merangkum berbagai sumber, berikut susunan acara yang dilaksanakan saat upacara bendera yang perlu kamu ketahui:

    Susunan Upacara Pengibaran Bendera Pagi Hari

    1.Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara

    2.Pembina upacara tiba di lapangan upacara

    3.Penghormatan kepada pembina upacara

    4.Laporan pemimpin upacara

    5.Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan ‘Indonesia Raya’

    6.Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara

    7.Pembacaan Pancasila oleh pembina upacara dan diikuti seluruh peserta

    8.Pembacaan naskah Pembukaan UUD 1945

    9.Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (jika ada)

    10.Amanat pembina upacara

    11.Pembacaan doa

    12.Laporan pemimpin upacara

    13.Penghormatan kepada pembina upacara

    14.Pembina upacara meninggalkan mimbar

    15.Upacara selesai dan barisan dibubarkan

    Susunan Acara Upacara Penurunan Bandera Sore Hari

    1.Peserta telah berada di tempat sekitar pukul 14.00–15.00 WIB

    2.Komandan upacara memasuki lapangan upacara

    3.Pembina upacara menuju lapangan upacara

    4.Penghormatan pasukan kepada pembina upacara

    5.Laporan komandan upacara kepada pembina upacara

    6.Undangan dimohon berdiri

    7.Penurunan bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan ‘Indonesia Raya’

    8.Lagu ‘Andhika Bhayangkari’

    9.Undangan dipersilakan duduk kembali

    10.Laporan komandan upacara kepada pembina upacara

    11.Penghormatan pasukan

    12.Pembina upacara meninggalkan lapangan

    13.Upacara selesai

    Itulah susunan acara upacara bendara yang dapat menjadi pedoman. Pelaksanaannya melibatkan berbagai kalangan, mulai dari pelajar, aparat, tokoh masyarakat, hingga pejabat negara.

    Kegiatan ini diharapkan mampu menumbuhkan rasa cinta tanah air, memperkuat persatuan, dan menjaga semangat perjuangan para pahlawan. Sehingga, peringatan kemerdekaan menjadi momentum berharga untuk mempererat kebersamaan, dan membangun bangsa ke arah yang lebih maju.(***)

  • Kajati Banten Tetapkan Kabid DLH Tersangka Korupsi Sampah Rp75,9 Miliar Untuk Makan Anak Istrinya, Nangis Minta diampuni

    Banten:harianexposegelobal.com: Kejati Banten kembali menahan tersangka pada kasus korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah pada 2024 senilai Rp 75,9 miliar. Penyidik menahan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa.

    Tersangka terlihat menangis begitu keluar dari ruang penyidikan Kejati Banten pada pukul 17.20 WIB. Ia langsung dibawa ke mobil tahanan dan tidak menjawab pertanyaan wartawan saat akan dibawa ke Rutan Kelas IIB Pandeglang.

    “Tim penyidik kembali melakukan penahanan tersangka atas nama TAKP yang menjabat sebagai KPA dan merangkap sebagai PPK dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan sampah dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel 2024,” dikutip dari laman resmi detik.com kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).Tersangka juga adalah Kabid Kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Tangsel. Ia memiliki beberapa peran saat proyek senilai Rp 75,9 miliar dimenangkan dan dilaksanakan oleh PT EPP.

    “HPS yang ditetapkan oleh tersangka selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dan dijadikan sebagai dasar referensi harga pada saat negosiasi harga ternyata tidak disusun secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

    Sebagai PPK, tersangka juga tidak melakukan fungsinya melakukan klarifikasi teknis pada perusahaan PT EPP dalam E-Katalog. Kontrak pengangkutan dan pengelolaan sampah juga tidak disusun dengan benar.

    “Karena tidak mengatur sama sekali tujuan lokasi pengangkutan sampah dan tidak mengatur bagaimana teknis pengolahan sampah yang harus dilakukan oleh PT EPP,” tambah Rangga.Bahkan saat proses pelaksanaan proyek tersebut, tersangka selaku PPK membiarkan perusahaan PT EPP membuang sampah bukan pada lokasi sesuai kriteria. Padahal, seluruh pembayaran proyeknya yaitu Rp 75,9 miliar sudah dibayarkan sepenuhnya atau 100 persen.

    “Meskipun terdapat kelengkapan persyaratan administrasi pencairan pembayaran yang tidak dipenuhi oleh PT EPP,” pungkasnya.

    Total ada 3 tersangka pada korupsi pengelolaan sampah Tangsel pada 2024 yaitu Kadis Lingkungan Hidup Pemkot Tangsel Wahyunoto Lukman dan pihak swasta PT EPP inisial SYM . Keduanya mengakali proses tender dengan cara bersekongkol dan membuat perusahaan seolah-olah bisa menangani pengelolaan sampah.Rangga, pada Rabu (15/4) kemarin, menyebut bahwa PT EPP sendiri tadinya hanya memiliki aktivitas usaha pengangkutan sampah. Tersangka Wahyunoto meminta SYM membuat PT EPP memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sebagai perusahaan pengelolaan sampah.

    “Dalam mempersiapkan proses pengadaan pekerjaan untuk memenangkan PT EPP dalam proses tender, WL telah bersekongkol dengan SYM,” ujarnya.

    Tender senilai Rp 75,9 miliar itu kemudian dibagi dua. Yaitu anggaran untuk pengangkutan sampah Rp 50,7 miliar dan pengelolaan Rp 25,2 miliar.

    Setelah itu, kedua tersangka kemudianmembentuk CV Bak Sampai Induk Rumpintama (BSIR). Tersangka Wahyunoto menunjuk Sulaeman sebagai penjaga kebunnya sebagai direktur operasional dan Agus Syamsudin sebagai direktur utama. Kesepakatan ini dibuat pada Januari 2024 di Cibodas, Rumpin, Bogor.

    CV BSIR ini menurut Rangga adalah perusahaan yang didesain oleh kedua tersangka sebagai sub kontraktor untuk item pengelolaan sampah. Padahal, baik CV BSIR dan PT EPP tidak memiliki kapasitas dan pengalaman dalam pengelolaan sampah.

    “Karena PT EPP tidak memiliki kapasitas dan pegalaman dalam pekerjaan pengelolaan sampah,”tegasnya.

  • Lambannya Kajagung Tetapkan Tersangka Mantan Mendikbudristek, Dicurigai ada Unsur Politis

    Pengamat hukum dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf menduga, ada unsur politis di balik lambannya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

    Hudi mempertanyakan mengapa Kejagung belum juga menetapkan Nadiem sebagai tersangka, meski dua alat bukti dinilainya sudah terpenuhi. Alat bukti tersebut antara lain keterangan lebih dari 80 saksi serta dokumen terkait investasi Google ke GoTo (dulu Gojek), yang disebut berkaitan dengan keterlibatan Nadiem dalam kasus ini.”Ya agak lama ya (Nadiem ditetapkankan sebagai tersangka oleh Kejagung). Apa alasannya tidak menetapkan Nadiem sebagai tersangka tuh? Apa alasannya kalau udah ada bukti dokumen, terus saksi-saksi udah bersaksi gitu kan? Yang mengaitkan Nadiem misalnya,” kata Hudi ketika dihubungi harianexposegelobal.com, Jakarta, Senin (28/7/2025).

    Menurut Hudi, Kejagung tidak perlu ragu dalam mengambil langkah hukum terhadap Nadiem.”Saya pikir sebenarnya Kejagung itu tidak usah ragu-ragu kalau sudah cukup dua alat bukti kan begitu. Buat apa lagi ragu-ragu kalau sudah cukup dua alat bukti ya tetapkan aja Nadiem sebagai tersangka kan?,” ucapnya.

    Ketika disinggung soal pergantian Direktur Penyidikan Jampidsus dari Abdul Qohar—yang kini menjabat Kajati Sulawesi Tenggara—ke Nurcahyo Jungkung Madyo, Hudi juga menaruh curiga. Namun, ia mencoba berpikir positif.

    “Kalau saya sih berusaha berprasangka baik aja ya. Mungkin yang lama itu tuh ‘dibuang’ tuh ya ke Sultra kan. Ganti yang baru. Siapa tahu lebih cepat gitu kan,” sentilnya.

    Hudi menekankan, Kejagung harus bekerja secara profesional dan tidak boleh dipengaruhi kekuatan politik dalam penanganan kasus ini. “Kasus pidana harus tetap kasus hukum dan jangan berubah menjadi kasus politik,” ucapnya.Sebelumnya, penyidik Jampidsus tengah menelusuri potensi keuntungan yang diduga diperoleh Nadiem dalam proyek pengadaan Chromebook tahun anggaran 2020–2022. Salah satu fokus penyidikan adalah hubungan antara investasi Google ke Gojek dan proyek digitalisasi pendidikan.

    Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menetapkan pendiri Gojek tersebut sebagai tersangka.

    “Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM, ini yang sedang kami dalami. Penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek. Kami sedang masuk ke sana,” kata eks Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).Qohar menambahkan, jika bukti telah mencukupi, penetapan tersangka akan diumumkan secara resmi.
    “Nanti kalau pada saatnya alat bukti cukup tentu akan kita rilis kepada teman-teman wartawan,” ujarnya.

    Nadiem sendiri telah diperiksa penyidik pada Selasa (15/7/2025) selama 9 jam 7 menit, dari pukul 09.00 WIB hingga 18.07 WIB. Salah satu materi pemeriksaan adalah keterkaitan antara investasi Google di Gojek dengan proyek pengadaan Chromebook. Hal ini diperkuat dengan penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik saat penggeledahan di kantor GoTo, Selasa (8/7/2025).“Ya itu yang mau didalami, makanya ada kaitan investasi, apakah itu mempengaruhi, apakah investasi itu betul, ya kan, lalu apakah kalau itu betul apakah itu mempengaruhi terhadap pengadaan Chromebook, ya kan, nah karena kan pengadaan Chromebook ini pemerintah,” ujar eks Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

    Google diketahui pernah berinvestasi di Gojek saat Nadiem masih menjabat CEO. Pada pertengahan 2019, Gojek mencairkan pendanaan Seri F senilai USD 1 miliar (sekitar Rp14 triliun saat itu) dari Google dan sejumlah investor lainnya. Tak lama setelah itu, Nadiem mengundurkan diri untuk menjabat sebagai Mendikbudristek.

    Kolaborasi antara Kemendikbudristek di bawah kepemimpinan Nadiem dan Google terus berlangsung, termasuk dalam pengadaan laptop berbasis ChromeOS yangkini menjadi objek penyidikan.Dalam konstruksi perkara, penyidik menyoroti peran Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pada Februari dan April 2020, Nadiem disebut bertemu langsung dengan perwakilan Google, WKM dan PRA, untuk membahas kerja sama pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Jurist Tan, atas perintah Nadiem, menindaklanjuti pembicaraan tersebut, termasuk menyampaikan permintaan kontribusi investasi sebesar 30 persen dari Google.

    “Selanjutnya Tersangka JT menyampaikan co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek apabila pengadaan TIK Tahun 2020 s.d. 2022 menggunakan ChromeOS. Hal itu disampaikan dalam rapat-rapat yang dihadiri HM selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Tersangka SW selaku Direktur SD dandan Tersangka MUL selaku Direktur SMP,” sambung Qohar.

    Puncaknya terjadi pada 6 Mei 2020, ketika Nadiem memimpin rapat daring via Zoom bersama Jurist Tan, Sri Wahyuningsih (SW), Mulyatsyah (MUL), dan Ibrahim Arief (IBAM). Dalam rapat tersebut, Nadiem memerintahkan agar pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan ChromeOS, meskipun proses pengadaan belum dimulai.

    Proyek senilai Rp9,3 triliun itu diduga merugikan negara hingga Rp1,98 triliun. Qohar menyebut kerugian timbul akibat praktik mark-up dan selisih harga kontrak dengan harga dari principal.

    “Kerugian keuangan negara yang timbul bersumber dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metodeillegal gain, artinya keuntungan penyedia diambil dari selisih mendapatkan harga dari principal yang tidak sah,” jelasnya.

    Kerugian tersebut mencakup perangkat keras dan lunak, termasuk Classroom Device Management (CDM) senilai Rp480 miliar dan mark-up harga laptop di luar CDM sebesar Rp1,5 triliun. Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini:

    1. Jurist Tan (JT) – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim
    2. Ibrahim Arief (IBAM) – Mantan Konsultan Teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek
    3. Sri Wahyuningsih (SW) – Mantan Direktur SD Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen serta KPA Direktorat SD TA 2020–2021
    4. Mulyatsyah (MUL) – Mantan Direktur SMP Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen serta KPA Direktorat SMP TA 2020–20214. Mulyatsyah (MUL) – Mantan Direktur SMP Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen serta KPA Direktorat SMP TA 2020–2021

    Untuk kepentingan penyidikan, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2025. Ibrahim Arief menjalani tahanan kota karena menderita penyakit jantung kronis, sementara Jurist Tan belum ditahan karena berada di luar negeri. Keempat tersangka diduga telah merekayasa proyek sejak awal, termasuk mengganti sistem operasi dari Windows ke ChromeOS atas arahan langsung dari Nadiem.

  • Alih-alih Sosialisasi Minta Jatah Dana Desa, Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka dalam OTT 20 Kades di Kecamatan Pagar Gunung Lahat Sumsel

    SUMSEL:harianexposegelobal.com: Kejati Sumsel kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di tingkat akar rumput. Kali ini, giliran jajaran aparatur desa di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, yang menjadi sorotan setelah terungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan terhadap para kepala desa melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 24 Juli 2025.

    Dalam keterangan resminya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dalam OTT tersebut tim penyidik berhasil mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kantor Camat Pagar Gunung, satu orang Ketua Forum Kepala Desa (Kades), serta 20 kepala desa yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan sistematis menggunakan dalih kegiatan forum desa.jumat (25/7/2025)Setelah melalui pemeriksaan intensif dan pengumpulan alat bukti yang cukup, Kejati Sumsel secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni:

    1. N, selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/L.6.5/Fd.1/07/2025;

    2. JS, selaku Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-20/L.6.5/Fd.1/07/2025.

    Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 25 Juli 2025 hingga 13 Agustus 2025.Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka tergolong licik. Dengan mengatasnamakan kegiatan sosial dan silaturahmi Forum Kades dengan instansi pemerintah, mereka meminta setiap kepala desa menyetor iuran tahunan sebesar Rp7.000.000. Untuk tahap awal, setiap kades telah menyerahkan uang sebesar Rp3.500.000 yang bersumber langsung dari Anggaran Dana Desa (ADD)—yang sejatinya merupakan bagian dari keuangan negara dan harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat desa.

    Dana yang telah dihimpun dari 20 kepala desa tersebut mencapai angka Rp65.000.000, dan diyakini bukanlah praktik baru, melainkan sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.

    Perbuatan kedua tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain:Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,

    Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama,

    Atau Pasal 12 huruf e, atau Pasal 11 UU yang sama,

    juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selain itu, Tim Penyidik juga masih mendalami dugaan adanya aliran dana kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH), yang jika terbukti akan menyeret nama-nama baru dalam pusaran kasus ini.

    Kejaksaan menegaskan bahwa perkara ini bukan semata soal besarnya kerugian negara, tetapi lebih kepada pengkhianatan terhadap amanah publik. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, justru dijadikan “ladang iuran” oleh oknum-oknum yang diberi amanah memimpinnya.Kejati Sumsel juga berkomitmen untuk melakukan pendampingan kepada para kepala desa dalam pengelolaan dana desa melalui jalur Intelijen dan Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara), guna menciptakan tata kelola yang bersih dan akuntabel.

    Hingga saat ini, sedikitnya 20 orang saksi telah diperiksa, dan tidak tertutup kemungkinan akan muncul tersangka baru dalam pengembangan kasus. Kejati Sumsel memastikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu.

    “Yang terpenting bukan hanya nilai kerugian yang kecil, tapi bagaimana dana itu seharusnya bisa dinikmati langsung oleh masyarakat desa. Tindakan ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparat desa,” tegas Vanny Yulia.

    Sumber: Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel

  • Pangdam II/Sriwijaya Pimpin Sidang Pantukhir Penerimaan Tamtama Gelombang II TA 2025

    Proses seleksi penerimaan Calon Tamtama (CATA) PK TNI AD Gelombang II TA 2025 Tingkat Sub Panpus Kodam II/Sriwijaya telah mencapai tahap akhir. Sidang Pantukhir ini dipimpin langsung oleh Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, M.D.A., bertempat di Garasi Serba Guna Yonarhanud 12/SBP, Kabupaten Banyuasin. Selasa (15/07/2025).Sidang Pantukhir ini merupakan bentuk test yang mempertemukan seluruh Panitia Seleksi mulai dari panitia administrasi, panitia kesehatan, panitia jasmani sampai dengan panitia mental ideologi dengan peserta yang mengikuti seleksi. Hal ini dilakukan untuk memastikan kembali hasil dari pelaksanaan seleksi yang telah dilaksanakan sebelumnya, sehingga akan benar-benar menghasilkan calon prajurit yang betul-betul memenuhi syarat untuk mengikuti Pendidikan militer.

    Ribuan peserta Calon Tamtama dari berbagai daerah di wilayah Sumbagsel yang meliputi 5 Provinsi yakni Sumsel, Lampung, Jambi, Bengkulu dan Kep. Bangka Belitung telah melewatiserangkaian seleksi ketat, meliputi pemeriksaan administrasi, kesehatan, jasmani, litpers (penelitian personel), dan psikologi, berkesempatan mengikuti Sidang Pantukhir ini.

    Proses penerimaan prajurit ini dilakukan secara transparan dan objektif, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan bahwa para calon prajurit yang terpilih adalah individu-individu berkualitas dan memiliki integritas tinggi, sehingga mampu memenuhi kebutuhan organisasi TNI AD di masa depan.

    Tahapan selanjutnya adalah pengumuman resmi para peserta yang dinyatakan lulus Sidang Pantukhir dan akan mengikuti pendidikan militer untuk membentuk mereka menjadi prajurit TNI AD yang tangguh, disiplin, dan berintegritas.

  • KPK Panggil Direktur Indomarco Adi Prima, Kasus Bansos

    harianexposegelobal.com: Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT indomarco Prima, Joedianto Soejonopoetro sebagai saksi. Ia akan diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan Bansos Presiden penanganan covid-19 di Jabodetabek pada Kemensos 2020.

    Penyidik juga memanggil Cahrles Wawo Unsulang Direktur PT Tirta Gracia Utama. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).

    Diketahui, Kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden diumumkan naik ke tahap penyidikan pada 26 Juni 2024. Perhitungan awal kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi bansos presiden tersebut mencapai Rp125 miliar.

    KPK bahkan telah menetapkan tersangka terkait kasus ini. KPK menetapkan tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

    Ivo sebelumnya sudah diproses hukum dalam kasus penyaluran bansos. “Jadi tersangka IW (Ivo Wongkaren) ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor,” kata Tessa.

    Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun pidana penjara terhadap Kuncoro Wibowo. Vonis diberikan atas perkara korupsi penyaluran bansos beras di Kemensos.

    Kuncoro juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Dalam persidangan, hakim juga membacakan vonis untuk lima terdakwa lain perkara tersebut.

    Termasuk Ivo Wongkaren yang dihukum 8,5 tahun penjara. Serta, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp62,5 miliar.(Red)

  • Komisi Vl DPR RI Mendorong Koperasi Merah Putih Dapat Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi

    Jakarta:harianexposegelobal.com: Wakil Ketua Komisi VI DPR, Andre Rosiade mendorong Koperasi Merah Putih dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi mencapai 8 persen. Hal ini diungkapkannya dalam Rapat Kerja dengan Menteri Koperasi, Budi Arie membahas program kerja dan anggaran 2025.

    “Memastikan kesejahteraan rakyat akan meningkat, masyarakat desa akan naik kelas, perputaran uang juga di desa ya. Pertumbuhan ekonomi 8 perses bisa kita wujudkan, jadi tidak sebatas omon-omon tapi bisa kita realisasikan,” kata Andre di Ruang Rapat Komisi VI DPR, pada Senin (26/5/2025).

    Andre menyatakan, Koperasi Merah Putih juga tidak hanya mengedepankan kuantitas, namun kualitas layanan kepada masyarakat. Menurutnya, perputaran ekonomi saat ini tidak hanya di kota, namun juga di desa dengan Koperasi Merah Putih.

    “Koperasi Merah Putih banyak kendala yang dihadapi tadi ada teman-teman bilang jangan hanya kuantitas, tapi kualitas. Soal role model bisnisnya seperti apa karena akan Bertabrakan dengan yang sudah ada BUMDes BUMDes yang sudah ada,” ucapnya.

    Andre menambahkan, pihaknya optimistis Koperasi Merah Putih akan berjalan dengan baik sesuai perencanaan. Menteri Koperasi Budi diharapkan untuk fokus kepada tugas yang diemban saat ini, guna mempercepat pemerataan ekonomi.

    “Dengan dukungan yang luar biasa ini harus berhasil Pak tidak ada cerita Pak Budi Arie gagal ya. Ini bukan hanya Pak Budi Arie tapi kita semua akan meninggalkan legacy terbaik bagi bangsa dan negara,” ujarnya.