Kategori: NASIONAL

  • Komisi Vl DPR RI Mendorong Koperasi Merah Putih Dapat Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi

    Jakarta:harianexposegelobal.com: Wakil Ketua Komisi VI DPR, Andre Rosiade mendorong Koperasi Merah Putih dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi mencapai 8 persen. Hal ini diungkapkannya dalam Rapat Kerja dengan Menteri Koperasi, Budi Arie membahas program kerja dan anggaran 2025.

    “Memastikan kesejahteraan rakyat akan meningkat, masyarakat desa akan naik kelas, perputaran uang juga di desa ya. Pertumbuhan ekonomi 8 perses bisa kita wujudkan, jadi tidak sebatas omon-omon tapi bisa kita realisasikan,” kata Andre di Ruang Rapat Komisi VI DPR, pada Senin (26/5/2025).

    Andre menyatakan, Koperasi Merah Putih juga tidak hanya mengedepankan kuantitas, namun kualitas layanan kepada masyarakat. Menurutnya, perputaran ekonomi saat ini tidak hanya di kota, namun juga di desa dengan Koperasi Merah Putih.

    “Koperasi Merah Putih banyak kendala yang dihadapi tadi ada teman-teman bilang jangan hanya kuantitas, tapi kualitas. Soal role model bisnisnya seperti apa karena akan Bertabrakan dengan yang sudah ada BUMDes BUMDes yang sudah ada,” ucapnya.

    Andre menambahkan, pihaknya optimistis Koperasi Merah Putih akan berjalan dengan baik sesuai perencanaan. Menteri Koperasi Budi diharapkan untuk fokus kepada tugas yang diemban saat ini, guna mempercepat pemerataan ekonomi.

    “Dengan dukungan yang luar biasa ini harus berhasil Pak tidak ada cerita Pak Budi Arie gagal ya. Ini bukan hanya Pak Budi Arie tapi kita semua akan meninggalkan legacy terbaik bagi bangsa dan negara,” ujarnya.

  • KPK: Jadwalkan Pemeriksaan Direktur Bank Indonesia Terkait Dana CSR

    Jakarta:harianexposegelobal.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia, Irawan sebagai saksi. Irwan akan diperiksa terkait dugaan korupsi dana CSR di Bank Indonesia.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Atas nama IW Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia,” kata jubir KPK Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).

    Sebelumnya, KPK akan memanggil Anggota DPR Heri Gunawan terkait dugaan korupsi dana CSR BI. Pemanggilan dilakukan, diduka karena Heri Gunawan menggunakan Dana CSR tersebut.

    Namun, Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu belum mengatakan kapan pemanggilan terhadap Heri. “Nanti kita akan memanggil Bapak HG untuk CSR yang digunakan oleh Pak HG,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK yang dikutip, Rabu (23/4/2025).

    Asep menjelaskan dalam kasus ini Heri juga diduga mendirikan sebuah yayasan untuk menampung dana CSR. Asep menyebut pendirian yayasan itu sama seperti yang diduga dilakukan oleh Anggota DPR Komisi XI Fraksi NasDem Satori.

    “Jadi ini masing-masing melakukan (penampungan dana CSE). Mendirikan yayasan, membentuk yayasan untuk menerima CSR. Itu kan dua-dua ini,” ujar Asep.

    Asep mengatakan, penyidik sedang menelusuri penggunaan dana CSR BI yang diterima oleh yayasan Satori dan Heri Gunawan. Bahkan kata Asep, peruntukan dana CSR itu tak digunakan seharusnya.

    “Pada kenyataan yang kita temukan, tidak semuanya, tidak 50 rumahnya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana?,” kata Asep.

    Penyidik KPK pun sudah tiga kali memeriksa anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Satori. “Kita masih mendalami terkait dengan penggunaan dari dana CSR itu ya,” kata Asep.

    Sementara anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan baru satu kali diperiksa penyidik KPK. Ia diperiksa pada Jumat, 27 Desember 2024.

    KPK sudah pernah menggeledah rumah Satori dan Heri Gunawan. KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian dana CSR dari BI dan OJK.

    Sementara, dari rumah Heri Gunawan di daerah Tangerang Selatan, KPK menyita barang bukti elektronik (BBE), dokumen, hingga surat. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan korupsi pemberian dana CSR BI.

  • Halilul Khairi Resmi Dilantik Kemendagri RI Sebagai Rektor IPDN

    Jakarta:harianexposegelobal.com: Halilul Khairi resmi dilantik menjadi Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Senin (26/5/2025). Pelantikan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian di Ruang Sidang Utama (RSU), Kantor Kemendagri, Jakarta.

    Tito mengatakan, pelantikan ini telah melewati tahapan penjaringan dan uji kelayakan secara menyeluruh. Halilul, bersama tiga kandidat kuat lainnya, juga telah menjalani wawancara langsung dengan Mendagri sebelum akhirnya terpilih.

    “Rektor yang baru, Bapak Dr. Halilul Khairi, M.Si, Bapak-Ibu sekalian, pada hari ini kita akan melaksanakan acara yang kita lihat sederhana. Tapi sangat penting dan sangat berpengaruh bagi IPDN khususnya dan juga Kementerian Dalam Negeri, dan juga bagi ASN,” katanya di Jakarta, Senin (26/5/2025).

    Tito menegaskan, IPDN adalah center of excellence di bidang ilmu pemerintahan yang bersifat lintas disiplin. Dari lembaga ini diharapkan lahir calon-calon birokrat unggulan yang menjadi harapan reformasi birokrasi ke depan.

    Ia menekankan pentingnya peran IPDN dalam mencetak agen perubahan untuk pengembangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini berjumlah lebih dari empat juta orang. Menurutnya, perubahan budaya birokrasi hanya dapat terjadi apabila terdapat kelompok kecil yang mampu menjadi motor transformasi.

    Dalam konteks ini, IPDN merupakan institusi strategis untuk mewujudkan perubahan ASN di masa depan. Tito ingin ASN ke depan lebih baik lagi.

    “Kalau ASN yang lebih dari empat juta orang tersebut berubah kultur yang lebih baik, reformasi kultural, itu akan dapat mempengaruhi masyarakat. Kenapa? Karena birokratlah pengambil kebijakan,” ujarnya.

    Tito berharap agar IPDN tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan. Tetapi juga sebagai think tank yang mampu memberikan masukan berbasis riset kepada Kemendagri serta lembaga-lembaga pemerintah lainnya, baik di tingkat pusat maupun daerah.

    Ia menekankan pengambilan kebijakan harus berbasis pada riset dan pendekatan ilmiah. Sebagaimana dikatakan Sosiolog Joseph Stycos, teori tanpa implementasi kebijakan hanya menjadi wacana akademik di menara gading.

    Sementara kebijakan tanpa dasar ilmiah adalah perjudian atau untung-untungan. Oleh karena itu, teori dan kebijakan harus berjalan beriringan.

    “Yang terbaik adalah membuat kebijakan didasarkan kepada riset, penelitian yang teruji, maka kita tidak ada untung-untungan. Inilah gunanya lembaga akademik,” ujar Tito.

    Tito juga mengutarakan visinya untuk mendorong sebanyak mungkin lulusan IPDN menempuh pendidikan lanjutan ke luar negeri melalui program beasiswa. Seperti Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

    Tujuannya adalah membentuk pelaku birokrasi yang tidak hanya memiliki ilmu di bidang pemerintahan, tetapi juga memiliki jaringan internasional. Serta kultur budaya baik yang bisa diadaptasi di Indonesia.

  • Simak Fakta Terkait Gaji Pengawas Koperasi Merah Putih

    Jakarta:harianexposegelobal.com: Masyarakat Indonesia belakangan ini dihebohkan kabar hoaks, terkait pemberitaan gaji pengawas Koperasi Merah Putih Rp15 juta per bulan. Diketahui, program Koperasi Merah Putih mulai diluncurkan pada 12 Juli 2025 mendatang.

    Simak fakta terkait gaji pengawas Koperasi Desa Merah Putih dalam artikel ini. Melansir laman merahputih.kop.id, Koperasi Merah Putih merupakan program pemerintah Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan.

    Yakni, kesejahteraan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan berdasarkan prinsip-prinsip kekeluargaan dan gotong royong. Inisiatif ini juga bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa.

    Pembentukan Koperasi Merah Putih diketahui telah dimulai sejak awal Maret 2025. Sebanyak 80.000 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia saat ini sedang melakukan persiapan pembentukan.

    Benarkah Gaji Pengawas Koperasi Merah Putih Rp15 Juta?

    Faktanya, pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi mengenai nominal gaji yang akan diterima oleh pengawas Koperasi Merah Putih. Begitu pula, regulasi gaji untuk pengurus dan pengelola Koperasi Merah Putih.

    Sebagai referensi, penentuan gaji pengawas koperasi biasanya dilakukan melalui musyawarah anggota setelah koperasi resmi terbentuk. Besaran gaji disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan, potensi pendapatan koperasi, dan kebutuhan operasional lainnya.

    Gaji dan tunjangan pengurus koperasi pernah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2012. UU tersebut menyebutkan, gaji dan tunjangan ditentukan melalui rapat anggota.

    Namun regulasi tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2013. Alhasil, ketentuan kembali merujuk pada UU Nomor 25 Tahun 1992, yang tidak secara eksplisit mengatur soal pengupahan.

  • Presiden Terbitkan Perpres Perlindungan Terhadap Jaksa

    Jakarta:harianexposegelobal.com: Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa. Perlindungan Negara diberikan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi kejaksaan.

    Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus bebas dari ancaman. begitu pula dengan ancaman dan tekanan dari pihak mana pun.

    “Bahwa untuk mewujudkan rasa aman dan bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak manapun. Negara wajib memberikan perlindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Perpres tersebut. Pasal 1 Ayat 1 Perpres menyebut, perlindungan yang dimaksud yaitu menjamin rasa aman yang diberikan negara. Khususnya dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

    Adapun Pasal 1 Ayat (2) menyebut, ancaman dapat berupa segala bentuk, menimbulkan akibat baik langsung maupun tidak langsung. Selain itu menimbulkan rasa takut atau paksaan untuk melakukan atau tidak atau membiarkan sesuatu.

    “Dalam menjalankan tugas dan fungsi, jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman. (Khususnya) yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda,” ujar Pasal 2 Perpres tersebut.

    Sementara, Pasal 3 menjelaskan, perlindungan terhadap jaksa merupakan permintaan dari jaksa. Adapun Pasal 4 menyebut, perlindungan terhadap jaksa dilakukan oleh TNI dan Polri. Dalam perpres disebutkan, bahwa Polri memberi perlindungan untuk jaksa dan/atau anggota keluarga. Sementara, perlindungan terhadap jaksa oleh TNI diatur dalam Pasal 8 dan 9.

    “Perlindungan negara yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia diberikan kepada jaksa,” ucap Pasal 8 Perpres tersebut. Pasal 9 menjelaskan bentuk perlindungan yang diberikan TNI terhadap institusi kejaksaan, dukungan, dan bantuan personel TNI.(Red)

  • Prabowo Subianto Berantas Korupsi,Terima Laporan Aparat Diancam Serius

    Jakarta: harianexposegelobal.com: Presiden Prabowo Subianto menerima laporan adanya tekanan terhadap aparat penegak hukum di lapangan. Laporan itu mencakup ancaman serius yang mereka alami saat memberantas korupsi di berbagai daerah.

     

    “Ada yang rumahnya didatangi, ada yang mobilnya diikuti, bahkan difoto,” kata Presiden saat berpidato dalam Kongres Tunas Indonesia (Tidar) di Jakarta, Sabtu (18/05/2025). Presiden menyebut laporan tersebut datang langsung dari aparat yang bertugas menegakkan hukum dan keadilan.

     

    Karena itu, Presiden mengaku, sangat memahami tekanan yang dihadapi para penegak hukum dalam menjalankan tugas mereka. Namun, ia menegaskan pemerintah tetap tidak boleh gentar terhadap bentuk intimidasi semacam itu.

     

    “Kita tidak gentar, saya tidak gentar,” ujar Presiden menyikapi laporan ancaman terhadap aparatnya. Ia menilai, tekanan itu tidak boleh menghalangi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

     

    Presiden menyatakan dirinya hanya ingin meninggalkan nama baik dan warisan keadilan bagi bangsa ini. Sehingga, ia berkomitmen melawan korupsi dengan tindakan tegas, tanpa pandang bulu terhadap pelaku.

     

    Ia pun mengajak masyarakat ikut menjaga integritas dan tidak takut menghadapi tekanan dari pihak tertentu. Menurutnya, dukungan publik sangat penting agar aparat hukum bisa bekerja dengan tenang dan berani.

  • *Bupati Tulang Bawang Drs. Qudrotul Ikhwan.,M.M Raih Penghargaan “The Best Leader Indonesia 2025″*

    Bali, – harianexposegelobal.com: Bupati Tulang Bawang Drs. Qudrotul Ikhwan., M.M yang dalam hal ini diwakili oleh Ka. Dinas Komunikasi dan Informatika Bapak Nanan Wisnaga, S.Sos., M.M kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan “The Best Leader Indonesia 2025” yang diselenggarakan oleh Seven Media Asia (Acara Penghargaan The Leader Magazine Awards 2025 Category The Best Leader Indonesia 2025), pada ajang bergengsi yang digelar di Platinum Hotel Jimbaran Beach, Bali, Jumat (16/5).

    Penghargaan Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung (Foto: Kominfotik)

    Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kepemimpinan Bupati Tulang Bawang yang visioner, inovatif, dan berdampak nyata bagi kemajuan daerah yang dipimpin. Di bawah kepemimpinan Drs. Qudrotul Ikhwan., MM Kabupaten yang dikenal dengan tagline “UDANG MANIS” ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam berbagai sektor, mulai dari pembangunan infrastruktur, layanan publik, digitalisasi pemerintahan, hingga pemberdayaan masyarakat.

    Mendali Penghargaan Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung (foto: Kominfotik)

    Dalam sambutannya, Drs. Qudrotul Ikhwan., M.M menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Seven Media Asia atas penghargaan yang telah berikan, kepada seluruh jajaran pemerintah daerah serta masyarakat yang telah mempercayakan kepemimpinan Kabupaten Tulang Bawang kepada Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan pada periode 2025 – 2030.

    “Penghargaan ini bukan hanya untuk saya pribadi dan Wakil Bupati, tetapi untuk seluruh masyarakat Tulang Bawang. Ini adalah sebuah motivasi kedepan bagi kami untuk terus membangun daerah serta mewujudkan Kabupaten Tulang Bawang “UDANG MANIS” (Unggul, Damai, Aman, Nyaman, Guyub, Mandiri, Agamis, Natural, Inovatif, Sejahtera),” ujar Bupati Qudrotul.

    Menurut pihak penyelenggara, penilaian dilakukan secara ketat berdasarkan indikator kinerja, transparansi, inovasi, serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

    Dengan penghargaan ini, Drs. Qudrotul Ikhwan bersama Hankam Hasan diharapkan menjadi inspirasi bagi para pemimpin daerah lainnya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada pelayanan publik.(Red)

  • Tim Pengacara Uji Materi UU Kejaksaan ke MK

    Jakarta:harianexposegelobal.com: Advokat Harmoko dan Juanda mengajukan uji materiil Pasal 8 ayat (5) UU 11/ 2021 tentang Kejaksaan terhadap UUD 1945 Ke Mahkamah Konstitusi. Dalam Sidang Pendahuluan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Jumat (16/5/2025), pemohon menyebut bahwa Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945.

    “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, dinilai bertentangan dengan UUD 1945,” kata Pemohon.

    Dikatakan, dengan berlakunya ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan, ini memberikan hak imunitas bagi jaksa. “Artinya, apabila jaksa melakukan tindak pidana dalam menjalankan tugas dan wewenanganya, maka hanya dapat dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan atas izin Jaksa Agung,” ucapnya.Hal ini, menurut pandangan para Pemohon, memberikan perlakuan yang berbeda dengan para penegak hukum lainnya, seperti hakim, polisi, dan advokat. “Bahkan norma ini dinilai tidak memberikan pengecualian mengenai kualifikasi dan jenis tindak pidana yang dilakukan jaksa,” ujar Pemohon.

    Sementara advokat, sekali pun memiliki hak imunitas, namun saat mereka menjalankan tugas profesi tidak berdasarkan pada itikad baik dan melanggar peraturan, maka tetap harus diperiksa, dan ditahan.

    “Pemeriksaan tersebut tanpa ada izin tertulis dari pimpinan organisasi advokat maupun dari pihak tertentu,” ucapnya.

    Dengan adanya perbedaan perlakukan antara jaksa dengan penegak hukum lainnya, maka ketentuan dalam Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan secara jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum “Terutama dengan asas equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945,” katanya.

    Untuk itu, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2021 UU Kejaksaan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Atas permohonan ini, Hakim Konstitusi Daniel dalam nasihat hakim panel, mengatakan kepada para Pemohon untuk memperhatikan prioritas pemeriksaan pada petitum, tetapi dalam posita tidak dinarasikan.

    “Mengapa hal ini urgensi dilakukan pemeriksaan prioritas, bisa diperkaya di alasan-alasan permohonan. Kemudian pada petitum angka 2 dan angka 3 apakah perlu dirumuskan ulang,” kata Daniel.

    Sementara, Hakim Konstitusi Guntur memberikan catatan terkait sistematika permohonan para Pemohon, yang disesuaikan dengan PMK 2/2021.“Menyangkut legal standing, sebetulnya sebagai advokat jauh lebih ada kaitannya. Sebab, sebagai tax payer itu biasanya berkaitan dengan pengujian undang-undang pajak atau keuangan negara,” kata Guntur.

    Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 2 Juni 2025 ke Kepaniteraan MK.

    Untuk selanjutnya Mahkamah akan mengagendakan sidang kedua, dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.

  • Presiden Prabowo Subianto Optimis Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia

    Jakarta:harianexposegelobal.com: Presiden Prabowo Subianto meyakini Indonesia dapat menjadi lumbung pangan dunia. Presiden optimis karena adanya kemauan berbagai elemen masyarakat dalam meningkatkan hasil produksi pertanian.

    Selain itu, Presiden menyebut, terdapat pula pertumbuhan hasil produksi pertanian nasional yang meningkat cukup signifikan. “Tadinya banyak yang tidak percaya, tidak yakin, sekarang di depan mata kita,” kata Presiden Prabowo dalam peluncuran Gerakan Indonesia Menanam (Gerina) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (23/4/2025).

    “Kita sedang melihat benar-benar sangat mungkin Indonesia swasembada pangan. Indonesia akan menjadi lumbung pangan dunia.”

    Bahkan Presiden mengatakan, melihat ketersediaan pangan nasional yang positif, Indonesia dapat membantu keterbutuhan pangan sejumlah Negara tetangga. Hal ini ditegaskan Kepala Negara, untuk menunjukan kepada dunia bahwa Indonesia bukan sebagai negara yang meminta-minta.

    “Kita sudah bisa bantu negara lain, tetangga-tetangga kita. Kita buktikan bangsa Indonesia sekarang, bukan bangsa yang minta-minta, tapi bangsa yang bisa membantu dan memberi bangsa lain,” ujar Presiden Prabowo.

  • Buntut Kasus Bank BJB, KPK Akan Panggil Ridwan Kamil

    Jakarta:harianexposegelobal.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil. Kang Emil, panggilan akrabnya, bakal diperiksa terkait dugaan korupsi penempatan dana iklan di Bank Jabar Banten (BJB).

    Namun, KPK belum bisa memastikan tanggal pemeriksaan mantan calon Gubernur Jakarta itu. “Insyaallah dalam waktu dekat,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (23/4/2025).

    Menurut dia, saat ini penyidik masih mempersiapkan data-data untuk dikonfirmasikan kepada Kang Emil. “Baik dari keterangan saksi maupun penggeledahan di rumah yang bersangkutan,” ujarnya.

    Saat menggeledah rumah Ridwan Kamil, penyidik menyita barang bukti elektronik serta motor gede (moge). KPK menduga kendaraan roda dua itu diperoleh dari penempatan dana iklan Bank BJB.

    “Jika kami melakukan penyitaan, tentunya itu diduga bisa menjadi bagian dari proses korupsi,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Menurut dia, penyidik akan mendalami apakah kendaraan tersebut dibeli dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi.

    Asep menambahkan penyidik akan memeriksa Ridwan dalam kapasitasnya sebagau mantan Komisaris Bank BJB. “Setiap pemerintah provinsi memiliki bank dan gubernurnya menjadi komisaris,” ucapnya.

    Terkait kasus korupsi penempatan dana iklan Bank BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka. Dua di antaranya berasal dari Bank BJB dan sisanya dari pihak swasta.

    Tersangka dari pihak Bank BJB adalah mantan Direktur Utama, Yuddy Renaldi, dan Pemimpin Divisi Corporate Secretary, Widi Hartoto. Sedangkan dari pihak swasta yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.