Kategori: Lampung Tengah

  • Laskar Lam-teng Yunisa Putra Prihatin Atas Kekosongan Kadis Pendidikan daerah minta PLT Bupati segera tunjuk penggantinya

    Lampung Tengah –

    Ketua Laskar Lampung Tengah, Yunisa Putra mendesak Plt. Bupati, I Komang Koheri untuk menunjuk Pelaksana tugas, (Plt), atau Pelaksana harian, (Plh) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

     

    Pasalnya, terhitung sudah hampir tiga bulan lamanya posisi Kepala Dinas Pendidikan kosong, yang disebabkan Pejabat definitif, Dr. Nur Rohman, SE., M.Sos.I., sedang mengikuti Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional, (P3N) ke XXVII, dan Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N), LXIX T.A 2026, Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).

     

    Yunisa menyebut bahwa, kekosongan jabatan Kadis di Disdikbud Lamteng, tanpa adanya Plt, atau Plh sebagai pengganti,  merupakan kondisi yang krusial dalam administrasi pemerintahan daerah, karena berpotensi mengganggu pelayanan publik dan manajemen kinerja.

     

    “Ketiadaan pejabat yang berwenang (kekosongan pimpinan) dalam waktu lama dapat menyebabkan masalah dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran dan pelayanan publik,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).

     

    Menurut mantan anggota DPRD Lamteng ini, ada poin-poin penting terkait situasi tersebut berdasarkan regulasi dan praktik pemerintahan. Dimana, ada konsekuensi hukum dan administrasi, kewenangan akan terhenti, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 dan peraturan terkait, pejabat definitif maupun Plt/Plh memiliki kewenangan untuk menandatangani dokumen strategis seperti SK atau pencairan anggaran, dengan kosongnya pejabat Plt/Plh, di Disdikbud Lamteng, maka tugas rutin dan pengambilan keputusan strategis tidak berjalan.

     

    “Atas dasar itulah, saya mendesak Plt. Bupati Lamteng, atau pejabat yang berwenang, untuk segera mencari Plt atau Plh di Disdikbud, agar tugas rutin, dan pelayanan tetap berjalan, tanpa mengambil kewenangan strategis yang melekat pada jabatan Kadis definitif,” ungkapnya.

     

    “Seharusnya Plt. Bupati lebih peka terhadap hal itu. Karena, kekosongan pimpinan dinas tanpa Plt/Plh, berpotensi melanggar prinsip asas-asas umum pemerintahan yang baik, sebab jika dibiarkan terlalu lama pelayanan publik tidak dapat berjalan optimal,” pungkas Yunisa. (Slamet R) Editor: Ersan

  • Ketua DPC LLI Lampung Tengah Yunisa Putra Mendesak APH dan Ketua DPRD Lampung Tengah Tindak Tegas Sekda Lampung Tengah yang sudah melebihi kapasitasnya

    harianexposegelobal.com:Lampung Tengah – Dalam waktu dekat Komisi l DPRD Lampung Tengah, akan menggelar rapat, merespon laporan dari Organisasi Masyarakat, (Ormas) Laskar, soal kisruh pergantian empat Pelaksana tugas, (Plt) di Organisasi Perangkat Daerah, (OPD) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, beberapa waktu lalu.

     

    Dari keterangan Ketua Laskar Lamteng, Yunisa Putra menyampaikan di sela-sela acara silaturahmi halal bihalal di Kejari Lamteng, Rabu (25/3/2026) bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Ketua DPRD Lamteng, dan Ketua Komisi l untuk mendesak kapan pihak legislatif itu menggelar rapat fraksi merespon surat pengaduan ke DPRD setempat, soal kisruh pergantian empat Plt di beberapa OPD beberapa waktu lalu.

     

    “Saya sudah menanyakan hal itu kepada Ketua DPRD dan Ketua Komisi l, jawaban mereka dalam waktu dekat ini mereka akan menggelar rapat fraksi, guna merespon laporan kita,” ujar Yunisa.

     

    Menurut mantan anggota DPRD Lamteng ini, legislatif berwenang mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang mencakup evaluasi laporan kinerja dinas maupun penanganan isu-isu sosial yang dilaporkan oleh masyarakat atau ormas. Untuk itu, kata Yunisa pihaknya mendesak Komisi l dalam hal ini melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah setempat mengenai perombakan empat Plt yang dilakukan oleh Sekda, Welli beberapa waktu lalu, diduga telah mengangkangi aturan.

     

    “Mereka bisa menggunakan Hak angket DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UU atau kebijakan pemerintah derah yang strategis dan berdampak luas yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Yunisa.

     

    Ia menyebut apa yang telah dilakukan oleh Sekda dalam hal itu telah mencoreng integritas pimpinan ASN di Pemkab.Lamteng.

    Dimana dengan situasi pasca OTT KPK terhadap Bupati Ardito dan 4 orang lainnya beberapa waktu lalu, seharusnya Sekda dapat membuat kondusifitas internal ASN di Pemkab.Lamteng stabil, bukan  membuat kegaduhan.

     

    “Jangan paksakan kita membuat hukum rimba bila mana hal ini tidak di respon legislatif,” pungkasnya.( Slamet Riyadi) Editor: Ersan

  • CEO GS GRUP LAPORKAN PENYALAHGUNAAN ANGGARAN MEDIA DI DPRD KE KAJARI LAMPUNG TENGAH

    Dirut GS Grup Mengadukan Dugaan Korupsi Anggaran Media DPRD dan Pembunuhan Karakter terhadap Dirinya ke KASIPINSUS Kejaksaan

     

    Direktur Utama GS Grup secara resmi menyampaikan pengaduan kepada KASIPINSUS Kejaksaan Negeri Lampung Tengah terkait dugaan korupsi anggaran media DPRD Lampung Tengah, sekaligus dugaan pembunuhan karakter yang menimpa dirinya.

     

    Pengaduan tersebut disampaikan langsung pada Senin, 16 Maret 2026, menyusul maraknya narasi yang viral di media sosial dengan pola “maling teriak maling” yang menuding Dirut GS Grup dalam persoalan anggaran media DPRD Lampung Tengah.

     

    Dalam pengaduannya, Dirut GS Grup meminta agar KASIPINSUS segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum serta tidak memperluas pemeriksaan secara tidak proporsional dengan memanggil seluruh perusahaan media. Ia mempertanyakan langkah aparat penegak hukum yang berencana memanggil perusahaan pers, padahal menurutnya aparat telah memahami konstruksi perkara yang terjadi.

     

    Dirut GS Grup menegaskan bahwa pihak-pihak yang paling mengetahui secara teknis dan administratif terkait anggaran media DPRD berada di lingkungan Sekretariat DPRD. Oleh karena itu, ia meminta Kejari Lampung Tengah untuk fokus pada enam oknum yang dinilai patut dimintai pertanggungjawaban hukum atas pengelolaan anggaran media tahun 2025.

     

    Pengaduan ini juga berkaitan dengan tudingan dugaan korupsi yang sebelumnya sempat diarahkan kepada dirinya. Menurut Dirut GS Grup, persoalan anggaran media DPRD Lampung Tengah telah terang secara administrasi dan hukum, sehingga tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut.

     

    Dirut GS Grup meminta Kejari Lampung Tengah, khususnya bidang PINSUS, untuk bertindak tegas, profesional, dan tidak berputar-putar dalam penanganan perkara. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil demi menjaga stabilitas sosial, mengingat dampak psikologis dan moral yang dialami keluarga besar GS Grup akibat pembunuhan karakter serta tidak terpenuhinya hak-hak perusahaan media.

     

    Sejalan dengan itu, Podium Redaksi dan Rumah Jurnalis turut menyampaikan pengaduan resmi ke KASIPINSUS Kejaksaan terkait dugaan pembunuhan karakter dan pola pembentukan opini publik yang dinilai menyesatkan. Dalam pengaduan tersebut, mereka membawa data dan bukti awal untuk ditelaah oleh aparat penegak hukum.

     

    Podium Redaksi dan Rumah Jurnalis meminta penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan guna menjamin keadilan, kepastian hukum, serta menjaga ruang publik dari informasi yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat.(Ar) Editor: Ersan

  • Musrenbang RKPD Lamteng 2027, Marindo Tekankan Percepatan SDM dan Infrastruktur

    Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2027 di Gedung Sesat Agung Nuwo Balak, Gunung Sugih, Selasa (10/3/2026).

     

    Musrenbang tersebut mengusung tema “Percepatan Pembenahan Sumber Daya Manusia dan Infrastruktur Pendukung Perekonomian Daerah serta Pemantapan Tata Kelola Pemerintahan.”

     

    Kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimda, tokoh profesi, pelaku usaha, tokoh masyarakat, tokoh agama, para camat, lurah, serta organisasi kemasyarakatan. Forum tersebut menjadi wadah koordinasi dan penyelarasan perencanaan pembangunan antara pemerintah daerah dengan para pemangku kepentingan, sehingga program pembangunan yang disusun lebih berkualitas, realistis, dan tepat sasaran.

     

    Dalam sambutannya, Marindo menyampaikan apresiasi atas capaian pembangunan Kabupaten Lampung Tengah yang dinilai terus menunjukkan tren positif. Ia menyebut pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung pada 2025 tercatat sebesar 5,28 persen, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5,11 persen maupun rata-rata regional Sumatera sebesar 4,81 persen.

     

    Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Lampung Tengah bahkan mencapai 5,54 persen. Sektor pertanian menjadi penopang utama dengan kontribusi sebesar 31,72 persen terhadap perekonomian daerah.

     

    Dari sisi kesejahteraan masyarakat, angka kemiskinan di Provinsi Lampung pada September 2025 turun menjadi 9,66 persen. Capaian tersebut menjadi catatan bersejarah karena untuk pertama kalinya angka kemiskinan Lampung berada pada level satu digit.

     

    Adapun tingkat kemiskinan di Kabupaten Lampung Tengah tercatat sebesar 9,59 persen atau lebih baik dibandingkan rata-rata provinsi.

     

    Marindo juga menyoroti peningkatan kualitas pembangunan manusia. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Lampung saat ini mencapai 73,98 dengan kategori tinggi. Sementara IPM Kabupaten Lampung Tengah mencapai 74,86, tertinggi di antara seluruh kabupaten di Provinsi Lampung.

     

    Menurutnya, berbagai capaian tersebut menjadi modal penting untuk memasuki fase akselerasi pembangunan menuju tahun 2027.

     

    Ia menekankan pentingnya penyelarasan program pembangunan daerah dengan prioritas pembangunan Provinsi Lampung agar pelaksanaannya saling mendukung dan mampu mempercepat pembangunan secara lebih terarah.

     

    “Perencanaan pembangunan harus disusun secara cermat, berbasis kemampuan fiskal daerah, serta fokus pada program yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” kata Marindo.

     

    Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi guna mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Lampung Tengah maupun Provinsi Lampung.

     

    Sementara itu, Pelaksana Tugas Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri menjelaskan bahwa sejumlah fokus pembangunan daerah ke depan meliputi peningkatan infrastruktur jalan, penanganan kemiskinan, serta peningkatan pelayanan dasar bagi masyarakat, khususnya di sektor kesehatan dan pelayanan pemerintahan.

     

    Ia juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Lampung karena sebagian besar fokus pembangunan daerah turut diarahkan pada wilayah Kabupaten Lampung Tengah. ( ADV) Editor: Ersan

  • Data Lengkap Dana Desa 2026 Lampung Tengah, 251 Desa Terima Lebih dari Rp 300 Juta

    harianexposegelobal.com: Pemerintah merilis daftar dana desa 2026 Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung. Ada 251 desa yang menerima lebih dari Rp 300 juta.

     

    Daftar dana desa 2026 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

     

    Aturan baru ini mengubah skema pengelolaan Dana Desa 2026.

     

    Dalam aturan yang dikeluarkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa disebutkan, lebih dari separuh Dana Desa dialihkan untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dana Desa adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

     

    Dana Desa 2026 Provinsi Lampung per kabupaten yang telah dirangkum secara terpisah.

     

    58,03 Persen Dana Desa untuk KDMP

    Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PMK 7/2026:

     

    58,03 persen dari pagu Dana Desa tiap desa dialokasikan untuk implementasi KDMP

    Total nasional mencapai Rp34,57 triliun

    Total pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun

    Sisa Dana Desa reguler tinggal sekitar Rp25 triliun

     

    Lalu, berapa Dana Desa 2026 untuk Kabupaten Lampung Tengah?Pemerintah mengucurkan total dana desa ke Kabupaten Lampung Tengah 2026 sebesar Rp 50,837,114,000.

    NO NAMA DESA DANA DESA REGULER

    B Kab. Lampung Tengah 103,561,608,000

    1 Sri Way Langsep 309,842,000

    2 Wayakrui 253,509,000

    3 Kalirejo 373,456,000

    4 Balai Rejo 373,456,000

    5 Watu Agung 355,300,000

    6 Sri Basuki 342,727,000

    7 Kaliwungu 373,456,000

    8 Kali Dadi 373,456,000

    9 Sri Mulyo 345,753,000

    10 Sri Dadi 373,456,000

    11 Suko Sari 354,454,000

    12 Sinar Sari 331,114,000

    13 Ponco Warno 373,456,000

    14 Sri Purnomo 357,544,000

    15 Sinar Rejo 261,708,000

    16 Agung Timur 336,521,000

    17 Kalisari 267,614,000

    18 Purwodadi 373,456,000

    19 Sido Dadi 373,456,000

    20 Sido Rejo 350,954,000

    21 Cimarias 373,456,000

    22 Bangun Rejo 373,456,000

    23 Sido Luhur 373,456,000

    24 Sido Mulyo 373,456,000

    25 Timbul Rejo 285,508,000

    26 Suka Negara 373,456,000

    27 Sinar Seputih 283,247,000

    28 Sinar Luas 370,163,000

    29 Tanjung Pandan 298,570,000

    30 Tanjung Jaya 373,456,000

    31 Sri Pendowo 335,963,000

    32 Sukowaringin 303,592,000

    33 Mekar Jaya 352,340,000

    34 Suka Negeri 277,144,000

    35 Purwosari 350,938,000

    36 Sendang Ayu 373,456,000

    37 Bandar Sari 373,456,000

    38 Surabaya 355,364,000

    39 Margorejo 373,456,000

    40 Kota Baru 336,901,000

    41 Karang Tanjung 346,981,000

    42 Kuripan 373,456,000

    43 Sri Agung 342,594,000

    44 Haduyang Ratu 373,456,000

    45 Padang Ratu 373,456,000

    46 Karang Sari 300,799,000

    47 Mojokerto 342,915,000

    48 Sumber Sari 259,504,000

    49 Purworejo 350,603,000

    50 Terbanggi Subing 373,456,000

    51 Terbanggi Agung 355,029,000

    52 Fajar Bulan 373,456,000

    53 Komering Putih 373,456,000

    54 Buyut Udik 366,706,000

    55 Buyut Ilir 373,456,000

    56 Bangun Rejo 356,451,000

    57 Wono Sari 291,849,000

    58 Putra Buyut 360,784,000

    59 Gunung Sari 353,444,000

    60 Buyut Utara 344,220,000

    61 Depok Rejo 342,363,000

    62 Liman Benawi 373,456,000

    63 Noto Harjo 373,456,000

    64 Purwodadi 370,211,000

    65 Tempuran 373,456,000

    66 Purwo Adi 370,711,000

    67 Pujo Dadi 368,626,000

    68 Pujo Kerto 290,729,000

    69 Untoro 373,456,000

    70 Pujo Asri 281,038,000

    71 Pujo Basuki 258,083,000

    72 Nunggal Rejo 373,456,000

    73 Badran Sari 358,099,000

    74 Sri Sawahan 291,065,000

    75 Toto Katon 373,456,000

    76 Tanggul Angin 373,456,000

    77 Ngesti Rahayu 373,456,000

    78 Mojopahit 373,456,000

    79 Asto Mulyo 373,456,000

    80 Sido Mulyo 373,456,000

    81 Adi Jaya 373,456,000

    82 Indra Putra Subing 373,456,000

    83 Karang Endah 373,456,000

    84 Nambah Dadi 373,456,000

    85 Ono Harjo 345,729,000

    86 Terbanggi Besar 373,456,000

    87 Poncowati 373,456,000

    88 Rejo Basuki 373,456,000

    89 Rejo Asri 373,453,000

    90 Rukti Endah 373,456,000

    91 Rama Dewa 359,891,000

    92 Ratna Chaton 331,490,000

    93 Rama Yana 363,341,000

    94 Rama Indra 317,614,000

    95 Rukti Harjo 373,456,000

    96 Rama Gunawan 320,917,000

    97 Rama Oetama 340,271,000

    98 Rama Nirwana 373,456,000

    99 Rama Murti 285,846,000

    100 Rama Klandungan 338,161,000

    101 Buyut Baru 296,716,000
    102 Teluk Dalem Ilir 373,456,000
    103 Rekso Binangun 373,456,000
    104 Rukti Basuki 373,456,000
    105 Restu Baru 364,823,000
    106 Restu Buana 334,235,000
    107 Reno Basuki 373,456,000
    108 Bina Karya Putra 373,456,000
    109 Bina Karya Buana 373,456,000
    110 Bina Karya mandiri 307,817,000
    111 Sumber Bahagia 336,169,000
    112 Tanjung Harapan 373,456,000
    113 Setia Bumi 373,456,000
    114 Sumber Baru 338,861,000
    115 Siswo Binangun 373,456,000
    116 Sanggar Buana 373,456,000
    117 Sakti Buana 360,349,000
    118 Setia Bhakti 373,456,000
    119 Sri Basuki 373,456,000
    120 Sari Bhakti 330,640,000
    121 Swastika Buana 373,456,000
    122 Sumber Fajar 296,233,000
    123 Tanjung Krajan 275,934,000
    124 Fajar Mataram 373,456,000
    125 Rejosari Mataram 373,456,000
    126 Qurnia Mataram 373,456,000
    127 Trimulyo Mataram 364,884,000
    128 Utama Jaya Mataram 327,537,000
    129 Sumber Agung Mataram 373,456,000
    130 Varia Agung Mataram 373,456,000
    131 Wirata Agung Mataram 343,047,000
    132 Dharma Agung Mataram 363,682,000
    133 Bumi Setia Mataram 373,456,000
    134 Subing Karya 347,059,000
    135 Banjar Agung Mataram 373,456,000
    136 Gaya Baru VI 347,024,000
    137 Sumber Katon 353,251,000
    138 Sri Katon 345,145,000
    139 Gaya Baru VII 259,535,000
    140 Gaya Baru IV 353,832,000
    141 Gaya Baru III 373,456,000
    142 Gaya Baru II 373,456,000
    143 Gaya Baru VIII 242,304,000
    144 Gaya Baru I 348,115,000
    145 Mataram Ilir 373,456,000
    146 Rawa Betik 314,477,000
    147 Srimulya Jaya 311,732,000
    148 Kenanga Sari 310,240,000
    149 Gunung Batin Udik 373,456,000
    150 Gunung Batin Ilir 283,769,000
    151 Gunung Batin Baru 373,456,000
    152 Gunung Agung 373,456,000
    153 Bandar Agung 373,456,000
    154 Bandar Sakti 373,456,000
    155 Tanjung Anom 373,456,000
    156 Suka Jawa 370,323,000
    157 Sidokerto 366,993,000
    158 Suka Jadi 367,774,000
    159 Bumi Raharjo 328,123,000
    160 Wates 329,531,000
    161 Bumi Ratu 373,456,000
    162 Bulu Sari 338,343,000
    163 Bumi Rahayu 288,849,000
    164 Sido Waras 271,160,000
    165 Tulung Kakan 291,314,000
    166 Rengas 357,421,000
    167 Kesuma Dadi 359,714,000
    168 Sinar Banten 373,456,000
    169 Kesuma Jaya 373,456,000
    170 Binjai Ngagung 356,101,000
    171 Kedatuan 291,319,000
    172 Goras Jaya 349,837,000
    173 Bangun Sari 289,742,000
    174 Harapan Rejo 373,456,000
    175 Endang Rejo 373,456,000
    176 Dono Arum 373,456,000
    177 Simpang Agung 373,456,000
    178 Bumi Kencana 373,456,000
    179 Gayau Sakti 373,456,000
    180 Fajar Asri 333,786,000
    181 Muji Rahayu 373,456,000
    182 Sulusuban 373,456,000
    183 Bumi Mas 304,628,000
    184 Tanjung Ratu Ilir 373,456,000
    185 Candi Rejo 373,456,000
    186 Banjar Ratu 373,456,000
    187 Banjar Kerta Rahayu 373,456,000
    188 Lempuyang Bandar 373,456,000
    189 Purnama Tunggal 282,154,000
    190 Banjar Rejo 342,647,000
    191 Putra Lempuyang 336,290,000
    192 Sriwijaya Mataram 373,456,000
    193 Uman Agung Mataram 298,061,000
    194 Terbanggi Ilir 373,456,000
    195 Jatidatar Mataram 373,456,000
    196 Sendang Agung Mataram 373,456,000
    197 Mataram Udik 373,456,000
    198 Terbanggi Mulya 373,456,000
    199 Mataram Jaya 373,456,000
    200 Sumber Rejeki Mataram 373,456,000
    201 Kota Batu 357,362,000
    202 Sangun Ratu 299,452,000
    203 Gunung Raya 325,316,000
    204 Gunung Haji 303,729,000
    205 Negeri Ratu 286,710,000
    206 Tanjung Kemala 314,235,000
    207 Payung Rejo 373,456,000
    208 Payung Batu 354,480,000
    209 Negeri Kepayungan 302,858,000
    210 Segala Mider 373,456,000
    211 Tias Bangun 364,479,000
    212 Riau Priangan 297,335,000
    213 Payung Dadi 348,228,000
    214 Payung Makmur 318,448,000
    215 Tanjung Rejo 369,351,000
    216 Tawang Negeri 259,597,000
    217 Sinar Negeri 254,242,000
    218 Pekandangan 276,966,000
    219 Payung Mulya 249,357,000
    220 Padang Rejo 292,892,000
    221 Nyukang Harjo 373,456,000
    222 Lingga Pura 370,039,000
    223 Sido Harjo 289,558,000
    224 Taman Sari 254,369,000
    225 Karang Anyar 295,739,000
    226 Negeri Katon 311,831,000
    227 Gedung Harta 315,523,000
    228 Tanjung Ratu 319,135,000
    229 Negeri Agung 373,456,000
    230 Gilih Karang Jati 292,757,000
    231 Marga Jaya 373,456,000
    232 Gedung Aji 304,510,000
    233 Negeri Jaya 265,652,000
    234 Mekar Harjo 289,882,000
    235 Srikaton 371,300,0

  • Dana Transfer ke Daerah 2025 Lampung Tengah Sudah Cair Rp 940,6 Miliar, Cek Besaran DAU

    harianexposegelobal.com: Pemerintah mengalokasikan transfer ke daerah dan dana desa ( TKDD) 2025 Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung sebesar Rp 2.197,87 miliar.

     

    Data DJPK Kemenkeu, hingga 17 Juni 2025, besaran transfer ke daerah dan dana desa 2025 Kabupaten Lampung Tengah sudah cair Rp 940,69 miliar atau 42.80 persen.Inilah daftar TKDD 2025 Kabupaten Lampung Tengah.  Akun Anggaran/Pagu Realisasi persen

    TRANSFER KE DAERAH 2.197,87 M 940,69 M 42.80

    Dana Bagi Hasil 48,70 M 14,40 M 29.57

    Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit 2,69 M 1,34 M 50.00

    DBH Cukai Hasil Tembakau 0,15 M 0,03 M 22.00

    DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota 21,17 M 5,29 M 25.00

    DBH PPh Pasal 21 14,13 M 3,53 M 25.00

    DBH PPh Pasal 25/29 OP 0,49 M 0,12 M 25.00

    DBH SDA Kehutanan – PSDH 0,07 M 0,07 M 100.00

    DBH SDA Minerba – Iuran Tetap 0,00 M 0,00 M 100.00

    DBH SDA Minerba – Royalti 0,00 M 0,00 M 100.00

    DBH SDA Minyak Bumi 15% 7,04 M 2,82 M 40.00

    DBH SDA Panas Bumi – Iuran Tetap 0,02 M 0,01 M 40.00

    DBH SDA Panas Bumi – Setoran Bagian Pemerintah 2,11 M 0,84 M 40.00

    DBH SDA Perikanan 0,83 M 0,33 M 40.00

    Dana Alokasi Umum 1.554,81 M 727,24 M 46.77

    Dana Alokasi Umum 1.342,91 M 671,45 M 50.00

    Dana Alokasi Umum Bidang Kesehatan 31,83 M 9,55 M 30.00

    Dana Alokasi Umum Bidang Pekerjaan Umum 22,91 M 0,00 M 0.00

    Dana Alokasi Umum Bidang Pendidikan 150,79 M 45,24 M 30.00

    Dana Alokasi Umum Pendanaan Kelurahan 2,00 M 1,00 M 50.00

    Dana Alokasi Umum Penggajian Formasi PPPK 4,37 M 0,00 M 0.00

    Dana Alokasi Khusus Fisik 66,72 M 0,00 M 0.00

    Dana Alokasi Khusus Penugasan 66,72 M 0,00 M 0.00

    Dana Insentif Daerah 7,92 M 3,94 M 49.73

    Dana Insentif Daerah 7,92 M 3,94 M 49.73

    Dana Alokasi Khusus Nonfisik 519,73 M 195,12 M 37.54

    Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana 11,53 M 5,77 M 50.00

    Dana Bantuan Operasional Kesehatan 40,38 M 16,33 M 40.44

    Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan 6,18 M 3,17 M 51.33

    Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan – Pendidikan Anak Usia Dini 17,70 M 9,09 M 51.35

    Dana Bantuan Operasional Sekolah 178,00 M 92,50 M 51.97

    Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian 1,11 M 0,00 M 0.00

    Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak 0,40 M 0,20 M 50.00

    Dana Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah 1,81 M 0,00 M 0.00

    Dana Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah 262,61 M 68,06 M 25.92

    DANA DESA 313,09 M 163,41 M 52.19

    Dana Desa 313,09 M 163,41 M 52.19

    Dana Desa 313,09 M 163,41 M 52.19

    TOTAL TKDD 2.510,96 M 1.104,10 M 43.97.

    (Kemenkeu) Editor: Ersan

  • Ketua Laskar Lampung Tengah Yunisa Putra Laporkan Sekda ke DPRD Atas Penyalahgunaan Wewenang

    Lampung Tengah –

    Ketua Laskar Lampung Tengah, Yunisa Putra, melaporkan Sekretaris Daerah, (Sekda) Welly Adiwantra, S.STP.,M.M.,ke DPRD setempat, dalam dugaan penyalahgunaan wewenang, (Abuse of Power) soal pergantian empat Pelaksana Tugas, (Plt) Kepala Dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, beberapa hari lalu.

     

    “Ya, hal ini kita laporkan ke DPRD, untuk mendesak pihak legislatif menggunakan hak angket dalam memandang, dan menyelesaikan persoalan yang telah membuat kegaduhan dilingkup Pemkab.Lamteng,” kata Yunisa usai keluar dari Gedung DPRD Lamteng, Senin (16/3/2026).

     

    Menurutnya, dasar pengaduan pihaknya ke DPRD berdasarkan peraturan perundang-undangan (UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 11 Tahun 2017), kewenangan pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yaitu Kepala Daerah (Bupati/Walikota), bukan Sekretaris Daerah.

     

    “Jadi apa yang telah dilakukan oleh Sekda soal pergantian 4 Plt Kadis itu, kami memandang dan menduga cacat hukum, dan penyalahgunaan wewenang jabatan seorang Sekda. Karena penggantian itu dilakukan tanpa melalui mekanisme evaluasi kinerja atau pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja PNS sebagaimana diatur dalam manajemen ASN,” ungkap Yunisa.

     

    Artinya lanjut Yunisa, tindakan yang dilakukan Sekda tersebut berpotensi melanggar Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan yang melarang pejabat menyalahgunakan wewenang, mencampuradukkan wewenang, atau bertindak sewenang-wenang, tanpa di dasari aturan.

     

    “Jadi dalam persolan ini, kami mohon kepada pimpinan DPRD Lamteng, untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan (Rapat Dengar Pendapat) terhadap Sekda, Welly terkait apa dasar hukum dan prosedur penggantian 4 Plt Kadis tersebut,” tukasnya.

     

    Mantan anggota DPRD Lamteng ini juga menyebut, legislatif memiliki hak angket dalam hal penyelidikan atas kebijakan pemerintah daerah yang penting, strategis, dan berdampak luas, yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan. Serta memanggil yang bersangkutan, atau menindaklanjuti ketidakpatuhan Sekda terhadap aturan.

     

    “Kita berharap laporan ini dapat menyelesaikan kegaduhan ini. Kami berharap DPRD sebagai wakil rakyat dapat menindaklanjuti laporan ini demi keadilan dan kepastian hukum di daerah kita,” pungkas Yunisa.(Slamet S) Editor: Ersan

  • Ketua DPRD Lampung Tengah, Pebriyantoni,.SE,.MM, bersama Ketua Laskar, Yunisa Putra menggelar buka puasa bersama,

    harianexposegelobal.com: Lampung Tengah –

    Keluarga besar Ketua DPRD Lampung Tengah, Pebriyantoni,.SE,.MM, bersama Ketua Laskar, Yunisa Putra menggelar buka puasa bersama, dalam rangka mempererat tali persaudaraan keluarga besar, (Ja’far bin Somat) yang digelar di kediamannya, Minggu (15/3/2026).

     

    “Acara keluarga biasa. Karena selama bulan suci ramadhan ini kita belum pernah kumpul-kumpul keluarga, jadi mumpung ada momen yang pas, dan pada hari inikan libur,” terang Yunisa, yang juga sebagai keluarga Ketua DPRD Lamteng.

     

    Menurutnya, kegiatan seperti buka puasa bersama sudah menjadi tradisi di keluarga besarnya, dalam rangka untuk lebih mempererat jalinan tali kekeluargaan. “Masak iya, kita koar-koar kepada masyarakat agar tetap menjalin tali silaturahmi, sementara kita tidak memberi contoh, atau merealisasikan himbauan itu,” singgung Yunisa.

     

    Ketua Laskar Lamteng ini juga mengajak semua elemen masyarakat untuk dapat menjaga kerukunan, dan Ukhuwah Islamiyah, (ikatan persaudaraan berdasarkan keimanan dan akidah Islam yang menyatukan hati umat Muslim bukan sekadar hubungan darah).

     

    “Di momen bulan penuh berkah ini saya mengajak kepada seluruh elemen masyarakat khususnya diKab.Lamteng, mari ciptakan situasi yang kondusif, lebih mempererat jalinan kekelurgaan dan sesama, menghindari perpecahan. Artinya, mari bersama-sama kita ciptakan situasi yang aman, nyaman, dan menjaga persatuan,” himbau Yunisa.(Slamet R) Editor: Ersan

  • Tahun 2025 Rp.11,7 Milyar Jadi Temuan BPK Sekwan DPRD Yasir Buang Badan” Akuntabilitas Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Diragukan’?

    harianexposegelobal.com:Lampung Tengah —

    Anggaran media Sekretariat DPRD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp11,751 miliar patut diduga direkayasa secara sistematis oleh oknum PPK, PPTK, Bendahara Sekwan, serta pihak-pihak yang bekerja sama dengan perusahaan media tertentu.

     

    Nilai anggaran yang sangat fantastis tersebut menimbulkan pertanyaan besar:

    ke mana aliran dana media DPRD Lampung Tengah itu mengalir?

     

    Fakta di lapangan menunjukkan:

     

    * Ratusan media tidak menerima pembayaran yang layak dan proporsional

    * Distribusi anggaran tidak transparan

    * Diduga kuat hanya dinikmati oleh perusahaan-perusahaan tertentu yang memiliki kedekatan dengan oknum Sekwan dan DPRD

    * Praktik ini berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus membunuh eksistensi media massa lokal

     

    Ironisnya, tahun anggaran 2025 belum berakhir, namun hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.

    Padahal, siapa PPK, PPTK, dan Bendahara Sekwan merekalah yang paling tahu siapa penerima dana dan ke mana anggaran tersebut mengalir.

     

    Kami menegaskan:

     

    “Si maling teriak maling.”

    Ketika publik bertanya, justru institusi penegak hukum yang terkesan diam.

     

    Kami mendesak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah:

     

    1. Segera melakukan penyelidikan terbuka dan transparan

    2. Menetapkan tersangka jika alat bukti telah cukup

    3. Melakukan penangkapan atau penahanan terhadap oknum yang bertanggung jawab

    4. Tidak membiarkan isu ini berlarut hingga memunculkan kecurigaan publik terhadap integritas APH

     

    Kami juga menyoroti peran oknum anggota DPRD Lampung Tengah yang diduga menjadi provokator kebijakan yang meminggirkan media massa.

    Publik berhak tahu: siapa aktor politik yang mendorong kebijakan yang memusnahkan media lokal?

     

    Situasi ini semakin mengkhawatirkan karena:

     

    * Sudah muncul tagihan untuk Tahun Anggaran 2026

    * Sementara pola ketidakadilan Tahun 2025 belum diselesaikan

    * Media massa terancam punah secara ekonomi akibat kebijakan yang tidak berpihak

     

    Sebagai bentuk sikap:

     

    Media massa menyatakan sikap menunda peliputan dan advertorial DPRD Lampung Tengah

    sampai ada kejelasan hukum dan pertanggungjawaban anggaran.

     

    Ini bukan perlawanan.

    Ini peringatan terbuka.

     

    APH jangan berlindung di balik kata aman.

    Target pemeriksaan jelas:

    PPK – PPTK – Bendahara Sekwan

    Mereka tahu siapa penerima dana.

    Mereka tahu siapa yang menghabiskan anggaran.

    Mereka tahu siapa yang harus bertanggung jawab.

     

    Jika tidak ada tersangka hingga waktu yang wajar terlampaui,

    ratusan media massa akan secara terbuka mempertanyakan kinerja dan keberpihakan APH Kejari Lampung Tengah.

     

    Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih.

    Jika dibiarkan, publik patut bertanya:

    siapa yang sebenarnya dilindungi? (Rendy) Editor: Ersan

  • Istri Kadis Pendidikan Pemkab Lampung Tengah, PPPK Menjadi Plt Kepala Sekolah

    Lampung Tengah:harianexposegelobal.com: Dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Tengah diguncang isu miring terkait dugaan manipulasi data pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

     

    Oknum itu Adalah Wahyu Febriana (WF) , yang merupakan istri Kepala Dinas Pendidikan sekaligus Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Disdik Lampung Tengah, diduga kuat memalsukan riwayat mengajar demi lolos jalur observasi hingga kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah.

     

    Kasus ini memicu gelombang protes dari kalangan guru honorer senior yang merasa keadilan telah dikangkangi oleh kekuatan relasi kekuasaan.

     

    Lulus S1 2020, Diklaim Mengajar Sejak 2013

     

    Berdasarkan penelusuran dokumen dan data Dapodik, ditemukan sejumlah indikasi rekayasa riwayat kerja yang tidak sinkron secara kronologis:

     

    WF diketahui baru lulus jenjang S1 pada tahun 2020. Namun, dalam pendataan PPPK, riwayat kerjanya diklaim sudah aktif mengajar sejak 2017, bahkan ditarik mundur hingga 2013. Namanya baru masuk sistem Dapodik pada 2019, itu pun tercatat sebagai tenaga administrasi di SMPN 1 Punggur, bukan sebagai guru.

     

    Padahal syarat jalur observasi mewajibkan pengalaman mengajar minimal 3 tahun berturut-turut sebagai guru. Secara logika waktu, status WF sebagai tenaga administrasi (2019) dan baru lulus S1 (2020) tidak memenuhi kualifikasi tersebut.

     

    Dugaan SK “Backdate” dan Input Susulan Praktik manipulasi diduga makin menguat di SDN Ratna Katon. SK pengangkatan honorer WF dibuat tahun 2018 dengan mencantumkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) sejak 31 Juni 2013. Namun, anehnya data tersebut baru diinput ke sistem pada tahun 2023.

     

    Lebih janggal lagi, pada tahun 2021, nama WF tercatat di tiga sekolah berbeda secara bersamaan, yakni SDN Ratna Katon, SMPN 1 Punggur, dan SDN 2 Donoarum. Hal ini secara administratif dianggap mustahil dilakukan oleh satu tenaga pendidik.Tabrak Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

     

    Karier WF yang kini menjabat Plt Kepala Sekolah juga dinilai menabrak aturan terbaru. Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 7, syarat menjadi Kepala Sekolah bagi PPPK minimal memiliki pengalaman mengajar 8 tahun.

     

    Meski ada kelonggaran menjadi 4 tahun jika ketersediaan guru tidak mencukupi, posisi WF tetap dipertanyakan. Mengingat di Lampung Tengah masih banyak guru senior dengan kualifikasi yang jauh lebih mumpuni namun tidak diberikan kesempatan serupa.Pendidikan Tanpa Jeda Waktu

     

    Riwayat pendidikan WF juga memicu tanda tanya besar. Ia lulus SMA pada tahun 2013. Namun, di SDN 2 Donoarum, ia tercatat sudah menjadi honorer per 31 Juli 2013. Artinya, hanya berselang satu bulan setelah lulus SMA, ia langsung dianggap memiliki kualifikasi sebagai tenaga pendidik tanpa kejelasan status akademik (gelar sarjana) saat itu.

     

    Desakan Audit dan Penegakan Hukum

     

    Ketidakadilan ini memantik desakan publik agar pihak berwenang segera bertindak. Masyarakat dan komunitas guru honorer mendesak:  * Inspektorat dan BPK segera melakukan audit menyeluruh terhadap data Dapodik atas nama WF.

     

    * Kemendikdasmen dan BKN membuka kembali proses verifikasi PPPK 2022-2023 di Lampung Tengah.

     

    * Aparat Penegak Hukum (APH) menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen publik.

     

    Jika dugaan ini terbukti, hal ini bukan hanya sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan sistemik yang merampas hak guru-guru honorer yang telah mengabdi belasan tahun dengan jujur. (Rendy) Editor: Ersan