Kategori: Lampung Tengah

  • Pemkab Lampung Tengah Dukung dan Suksesnya Ajang Budaya Internasional Ento Grove Recaka Festival Music Tradisi Indonesia 2025

    Lampung Tengah:harianexposegelobal.com: Pemkab Lampung Tengah resmi ditunjuk sebagai tuan rumah Ento Grove Recaka Festival Musik Tradisi Indonesia 2025, sebuah ajang budaya berskala nasional dan internasional yang akan diselenggarakan pada Juni 2025 di Kampung Poncowati. Sebagai bentuk keseriusan dalam menyukseskan acara tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah menggelar rapat koordinasi yang dipimpin oleh Pj. Sekda Rusmadi, mewakili Bupati Ardito Wijaya, bersama stakeholder terkait, termasuk Tim Kerja Kementerian Kebudayaan RI, TNI, Polri, dan unsur pemerintahan daerah.

    Festival ini diharapkan menjadi momentum penting untuk menampilkan kekayaan budaya lokal serta mempromosikan produk-produk unggulan UMKM Lampung Tengah ke kancah nasional dan internasional. Kehadiran perwakilan dari negara-negara seperti Singapura, Thailand, dan Australia serta provinsi-provinsi di Sumatera menjadi bukti bahwa festival ini akan menjadi panggung budaya yang strategis.

    Kementerian Kebudayaan RI melalui Dian Tori menyatakan bahwa penunjukan Lampung Tengah sebagai tuan rumah dilatarbelakangi oleh keberhasilan daerah ini dalam menjaga dan mengembangkan ekosistem kebudayaannya secara aktif dan terdata dengan baik. Rangkaian kegiatan festival akan mencakup pertunjukan seni tradisi, workshop, pameran alat musik tradisional (agrologi), bazar UMKM, hingga lomba vlog dan fotografi, yang semuanya dirancang untuk mendorong kolaborasi lintas sektor demi menonjolkan potensi Lampung Tengah secara optimal.

    Dengan persiapan yang matang dan kerja sama seluruh elemen, Festival Musik Tradisi Indonesia 2025 diharapkan tidak hanya menjadi ajang hiburan budaya, tetapi juga sarana strategis untuk memperkuat identitas budaya dan potensi ekonomi Lampung Tengah di mata dunia.

  • Sidak Komisi ll DPRD Lamteng Di Samsat Gunung Sugih Tak Menjawab Keluhan Masyarakat

    Lampung Tengah:harianexposegelobal.com: Minim, atau kurangnya loket pelayanan, dalam program Pemutihan Kendaraan Bermotor (PKB) di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Gunung Sugih, menjadi satu-satunya Pekerjaan Rumah (PR), atau kekurangan yang ditemukan Komisi ll DPRD Lampung Tengah (Lamteng), saat melakukan lnpeksi mendadak (Sidak), di Kantor Samsat Gunung Sugih, Senin (5/5/2025).“Setelah kita keliling bersama Kepala UPTD tadi, kita lihat atusias masyarakat dan pelayanan di Samsat ini baik, hanya saja perlu untuk menjadi PR adalah kurangnya loket pelayanan, yang membuat antrian menjadi lama,” ujar Ketua Komisi ll DPRD Lamteng, Fian Febriano.Ket,

    Foto : Kepala UPTD Samsat Gunung Sugih Dimas Aditya, Ketua Komisi II DPRD Lamteng Fian Febriano, saat Sidak di Kantor Samsat Gunung Sugih,

    Lamteng.Ironisnya, pernyataan yang disampaikan Ketua Komisi ll itu tidak menjawab atas kekecewaan masyarakat atau wajib pajak kendaraan, soal adanya biaya tidak terduga pada program pemutihan di Samsat setempat. Seperti nilai pajak yang seharusnya dibayar melebihi nilai atau jumlah yang dibebankan saat membayar.

    Sementara, masyarakat sangat berharap ketika mendengar Komisi ll DPRD setempat, melakukan sidak, tentunya akan ada hal-hal diluar aturan yang semestinya menjadi temuan dalam sidak.Tetapi hal itu tidak terjadi, dan mengapa dalam sidak itu tidak ada satupun anggota Komisi ll melakukan komunikasi dengan wajib pajak yang telah selesai membayar pajaknya, seperti pertanyaan, apakah puas, atau ada keluhan, atau kendala lain yang dikeluhkan wajib pajak. Namun, yang sederhana itu tidak dilakukan.

    Ditambah lagi dengan pernyataan yang disampaikan oleh Kepala UPTD Samsat Gunung Sugih, Dimas Aditya yang menyebut bahwa ada 3 komponen yang dibebankan kepada wajib pajak pada program pemutihan seperti,1. Pajak, kewenangan pihak Pemprov Lampung,
    2. Asuransi kewenangannya pihak Jasa Raharja, dan
    3. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kewenangan pihak Kepolisian.Karena menurutnya, yang diputihkan itu hanya denda pajak. Sementara, untuk asuransi Jasa Raharja tergantung berapa tahun wajib pajak menunggak, dan itulah nilai yang harus dibayar, tanpa adanya bea denda.ket,

    Foto : Sejumlah wajib pajak yang tengah sibuk mengisi formulir berkas PKB di Samsat Gunung Sugih,

    Lamteng.“Sementara untuk PNBP sudah jelas tertera di loket pembayaran, dengan nilai yang harus di bayar setiap wajib pajak,” ujarnya.

    Lagi-lagi, baik hasil sidak yang dilakukan oleh Komisi ll maupun keterangan yang disampaikan oleh Kepala UPTD Samsat itu tidak ada satupun menjawab apa yang dikeluhkan oleh masyarakat pada berita sebelumnya, yaitu soal adanya biaya yang tidak terduga pada program pemutihan yang diluncurkan Pemprov Lampung, dengan tujuan meringankan beban masyarakat khususnya wajib pajak kendaraan. (Red)

  • Rusak Citra Pemerintah, Inspektorat Lampung Tengah Bakal Panggil Sejumlah Camat

    Lampung Tengah:harianexposegelobal.com: Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah bakal memanggil Beberapa Camat Pamkab Lampung Tengah, lewat keterangan Irbansus Ispektorat Ferdinan menyatakan dalam waktu dekat.

    Akan Proses pemanggilan itu lantaran banyaknya keluhan terhadap beberapa Camat di Kabupaten Lampung Tengah hingga muncul di Media tentang kinerja Beberapa Camat .

    Inspektur Kabupaten Lampung Tengah, Irbansus Ferdinan saat dikonfirmasi tim media harianexposegelobal.com menjelaskan, pihak Inspektorat bakal segera melakukan tindakan tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kinerjanya buruk, apalagi merusak Citra Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.”Iya kita sudah terima dan membaca pemberitaan teman-teman Media, nanti kita pastikan Camat yang bersangkutan kita panggil untuk dimintai keterangan,” ungkapnya, Senin (05/05/2025).Pemanggilan itu merupakan bentuk tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam menyikapi Permasalahan yang ada di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah.

    “Artinya kita akan segera memanggil yang bersangkutan untuk kita Mintai keterangan,” singkatnya, Sebelumnya diberitakan beberapa Media masalah Dugaan beberapa masalah yang menyangkut kredibilitas seorang Pemangku Wilayah Kecamatan.

    Editor: Ersan.

  • Ardito Wijaya: Meresmikan SMK Kesehatan sekaligus membuka Festival Education and Competition(Fedco) tingkat SMP/MTS se-kabupaten Lampung Tengah

    Bupati Ardito Wijaya meresmikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kesehatan Tunas Harapan Bunda, Bandar Jaya Timur, Terbanggi Besar. Sabtu (3/5/2025), sekaligus membuka secara resmi Festival Education and Competition (Fedco) tingkat SMP/MTS se-Kabupaten Lampung Tengah.

    Bupati Ardito mengatakan bahwa pendidikan kesehatan memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan, khususnya pembangunan SDM. SMK Kesehatan ini dapat menjadi lokus untuk mencetak tenaga kesehatan yang kompeten, berdedikasi dan mampu berkontribusi nyata dalam pelayanan kesehatan masyarakat.

    “Dengan berdirinya SMK Kesehatan ini, diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. Selain itu, SMK Kesehatan juga dapat berperan dalam mengembangkan potensi sumber daya manusia di bidang kesehatan, sehingga dapat menjadi tulang punggung pelayanan kesehatan di masa depan,” ungkap Bupati Ardito.

    Ardito juga berharap SMK Kesehatan Tunas Harapan Bunda Kabupaten Lampung Tengah nantinya dapat menghasilkan para generasi emas yang cerdas secara intelektual serta dapat menjadi generasi penerus yang bertakwa kepada Allah SWT, beramal sholeh, berbudi luhur dan berkarakter budaya.

    Hadir juga dalam acara tersebut antara lain Camat Terbanggi Besar Priyadi, Ketua PMI Lampung Tengah drg. Ranu dan Jajaran Yayasan Tunas Harapan Bunda.

  • Heboh! Dugaan Penggelapan Dana BUMDes Mitra Masyarakat Sejati Rp 50 Juta di Kampung Payung Batu Kecamatan Pubian, Kinerja Inspektorat Dipertanyakan !

    Lampung Tengah:harianexposegelobal.com: Kasus dugaan penggelapan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kampung Payung Batu Kecamatan Pubian, LampungTengah, mencuat ke permukaan. Oknum Kakam (Kepala Desa) inisial (S) disebut-sebut terlibat dalam penggelapan dana tambahan BUMDes sebesar Rp 50.000.000. Dugaan ini pertama kali terungkap saat tim media melakukan penelusuran terkait realisasi anggaran di lapangan.

    Menurut pengakuan pengelola BUMDes payung Batu, dana tambahan yang seharusnya diterima oleh pengurus BUMDes tahun anggaran 2024 tidak pernah diserahkan oleh (S). Padahal, sejumlah dana tersebut – sebesar Rp 50.000.000 – tercatat sebagai bagian dari anggaran yang dialokasikan untuk pengelolaan BUMDes, namun tak kunjung diterima oleh pihak pengelola. Hal ini menjadi sorotan, terutama setelah pengelola BUMDes mengonfirmasi bahwa tidak ada penyerahan dana tambahan tersebut oleh oknum Kakam tahun 2024.Sementara itu, Camat Pubian yang coba dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait masalah ini tampak enggan memberi jawaban. Sikap diam ini semakin menambah tanda tanya mengenai pengelolaan anggaran dan pengawasan terhadap BUMDes Kampung Payung Batu, yang diduga menjadi ajang penggelapan dana.

    Sejumlah pihak berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) di Lampung Tengah segera turun tangan untuk memeriksa secara menyeluruh realisasi Anggaran Dana Desa (ADD) yang telah dialokasikan selama masa jabatan Kakam Payung Batu. Dugaan penggelapan ini berpotensi merugikan keuangan negara, mengingat dana yang dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui ADD seharus nya dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa.

    Kasus ini menjadi bukti penting mengenai perlunya transparansi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan dana desa, agar tidak ada celah bagi penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat luas. (Tim)

  • Srikandi DPC. GRANAT Lampung Tengah Memberikan Pelatihan Calon Instruktur Senam 6 WBP Wanita Lapas Gunung Sugih

    Lampung Tengah:harianexposegelobal.com Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kabupaten Lampung Tengah kembali menjalankan Fungsi Sosial pada Lapas Gunung Sugih hasil inisiasi Sherly Boda sebagai Wakil Sekretaris GRANAT Lampung Tengah kali ini program yang dijalankan para Srikandi GRANAT Lampung Tengah adalah Pelatihan Bersertifikasi Calon Instruktur Senam 6 (enam) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Wanita . bertempat di Blok Wanita Lapas Kelas II B Gunung Sugih. Sabtu 3/5/2025

    Kalapas Gunung Sugih memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada DPC GRANAT Lampung Tengah yang maksimal Peduli dan Perhatian (Care and Concern) kepada Lapas Gunung Sugih dalam kegiatan-kegiatannya.

    Mewakili Ketua DPC GRANAT Lampung Tengah H. Abdullah Surajaya, S. H., M. H. Dalam memberi sambutan ialah Sekretaris GRANAT Lampung Tengah menyampaikan Pesan agar Peserta dapat menjalankan Kegiatan ini dengan bersungguh-sungguh karena dengan Semangat Insya Allah kegiatan ini dapat berjalan dengan Baik.

    Merujuk pada Amanah Ketua DPC GRANAT Lampung Tengah H. Abdullah Surajaya, S.H., M.H. bahwa Seluruh Pengurus GRANAT Lampung Tengah Harus bisa memberikan Kontribusi Sosial Baik Pikiran, Skill, dan Waktu kepada Masyarakat Lampung Tengah khususnya Saudara kita di Lapas Gunung Sugih

    Karena selain Program Sosialisasi Rutin P4GN, kini ditambah lagi Program Pelatihan Calon Instruktur Senam para WBP Wanita. Kalapas berpesan kepada Peserta agar dapat menjalankan Pelatihan ini dengan Serius dan semoga bisa bermanfaat kelak.

    Srikandi-srikandi GRANAT Lampung Tengah yang juga secara Kualitas, mumpuni, serta memiliki Sertifikasi sebagai Instruktur Senam di mentori oleh Fitri Widya, Susilawati dan Repi Astuti

    Kegiatan ini akan dijalankan dalam beberapa Sessi (Waktu) guna kematangan dalam penguasaan Teknik, pemahaman Beat Gerak irama dan Ketukan. Ujar Fitri

    Dan pastinya akan kita keluarkan Sertifikat kepada Peserta. Pungkas Fitri

    Harapan Fitri yang juga sebagai Ketua ASIAFI (Asosiasi Instruktur Aerobik dan Fitnes Indonesia) Kabupaten Lampung Tengah para Peserta bisa menjadikan Salah Satu pilihan keterampilan dan skill kelak saat telah selesai menjalani masa Tahanan dan dapat kembali Produktif di Masyarakat.

  • Maraknya Pemberitaan dan Laporan Dugaan Kasus Korupsi Tingkat Desa Bukti Lemahnya Pengawasan Penggunaan Anggaran

    Lampung Tengah: harianexposegelobal.com: Akhir-akhir ini kasus Tindak Pidana Korupsi tingkat Pemerintahan Desa meningkat dan menjadi sorotan khusus dari pihak APH dan kalangan Aktivis Anti Korupsi. Bahkan pemberitaan diberbagai media online juga ramai mengangkat terkait dugaan kasus Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa/Kampung.

    Di Kabupaten Lampung Tengah sendiri pada dekade tahun 2024, tidak sedikit Kepala Desa/Kampung yang terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan) dan tidak sedikit pula yang dilaporkan langsung oleh Aktivis dan masyarakat yang proses hukumnya masih berjalan.

    Berdasar hasil survay dibeberapa kasus oleh Komunitas “Gerakan Bersama Stop Korupsi” serta menukil dari pemberitaan media massa cetak maupun online, didapat beberapa titik celah yang biasa dimanfaatkan oleh para Kepala Desa/Kampung dalam melakukan Tugas dan Fungsinya, sehingga tidak aneh ketika banyak yang tersangkut pada persoalan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Desa dan anggaran lainnya baik yang bersumber dari APBN, APBD, APBDes, penambahan jumlah anggaran APBD maupun anggaran yang diterima dari sumber lainnya.

    Menurut Ersan,ap.bd.SH selaku Bidang Hukum DPC PWRI Lampung Tengah dan Pendiri Komunitas “Gerakan Bersama Stop Korupsi,” setidaknya ada lima titik celah seorang Kepala Desa/Kampung rentan melakukan Tindak Pidana Korupsi yaitu (1) Proses Perencanaan, (2) Proses Perencanaan Pelaksanaan (Nepotisme dan Tidak Transparan), (3) Proses Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Konteks Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa (Mark Up, Fiktif, dan Tidak Transparan), (4) Proses Pertanggungjawaban (Fiktif), dan (5) Proses Monitoring dan Evaluasi (Formalitas, Administratif, dan Telat Deteksi Korupsi). Kamis (01/05/2025)Selain itu, tidak sedikit Kepala Desa/Kampung menganggap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bukan sebagai mitra, justru seakan menjadi penghambat dan penghalang. Sehingga banyak rencana sampai berjalannya program, BPD/BPK tidak dilibatkan dan bahkan ironisnya, tidak sedikit Kepala Desa/Kampung merasa dirinya sebagai pemimpin yang memiliki kuasa sepenuh dan tunggal di desanya.

    Hal ini tentu menjadi tanggungjawab kita bersama, khususnya instansi terkait untuk bagaimana agar para Kepala Desa/Kampung mendapatkan pemahaman tentang pentingnya mitra dengan BPD/BPK dan Lembaga lainnya yang ada di desa. Selain itu tidak kalah penting untuk Transparansi, Komunikasi, dan terbuka menerima kritik.Menurut Rizki Zakaria Dituil dari laman resmi dalam Integritas, Jurnal Anti Korupsi KPK, menuturkan, Korupsi yang terjadi di Pemerintahan Desa tidak hanya karena Alokasi Dana Desa (ADD) yang besar tiap tahun, tapi juga “tidak diiringinya Prinsip Transparansi, Partisipasi, dan Akuntabilitas Dalam Tata Kelola Keuangan Desa.”

    Apalagi di era sekarang kepemimpinan Presiden Prabowo, siap mengeksekusi langsung terkait Tindak Pidana Korupsi, terutama pada tingkat desa.(Redaksi)

  • Oknum Kakam Payung Batu Kecamatan Pubian Diduga Keras Mark-Up dan Laporan Fiktif Dana Desa,Dana Kampung 2024

    Lampung Tengah: harianexposegelobal.com: Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kemajuan Kampung Payung Batu Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, diduga disalahgunakan oleh oknum kepala kampung setempat. Temuan ini mencuat pada Kamis, (01/05/2025).

    Hasil investigasi dilapangan tim wartawan Sinar Lampung mengungkap dugaan adanya praktik penyimpangan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Modus yang digunakan mencakup mark-up anggaran penyertaan modal Bumdes Mitra Masyarakat Sejati Sebesar Rp 50.000.000 hingga laporan fiktif terkait pelaksanaan program pembangunan desa, Alokasi Dana Desa (DD) tahun 2024 Kampung Payung Batu Sebesar Rp 1.019.516.000,00 Pencairan Pertama sebesar Rp 518.695.600,00 Tahap Ke Dua Sebesar Rp 500.820.400,00 salahsatu peruntukan untuk proyek seperti pembuatan jalan usaha tani sebesar Rp 305, ratusan juta hingga pembuatan rambu-rambu dijalan desa, dan penyelenggaraan posyandu dilaporkan tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Bahkan, laporan pertanggungjawaban yang ditampilkan dalam SISKAUDES,APBKam menyebutkan program-program tersebut telah selesai, meskipun kenyataannya tidak sesuai fakta.“Diduga pihak kampung sengaja membuat laporan fiktif, melakukan mark-up, dan memanipulasi data agar terlihat sesuai rencana, dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok,” ujar salah satu sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan.

    Sejumlah warga Kampung Payung Batu juga mengungkapkan rasa kecewa terhadap kepemimpinan kepala kampung tersebut. Mereka mendesak pihak berwenang, khususnya Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, untuk turun tangan mengusut dugaan ini.“Kami ingin pihak kejaksaan memeriksa dan memanggil kepala kampung Payung Batu inisial SP agar permasalahan ini jelas,” kata beberapa warga yang ditemui oleh tim media ini.Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Lampung Tengah, Ferry Arif, menyatakan komitmennya untuk mendukung warga Payung Batu memperjuangkan keadilan.

    “Kami sebagai kontrol sosial akan melaporkan dugaan ini ke Tipikor, kejaksaan, dan inspektorat. Jika tidak ada penjelasan dari pihak kepala kampung Payung Batu,kami akan terus mengawal laporan masyarakat ini,” tegas Ferry.

    Hingga berita ini diturunkan, kepala kampung Payung Batu belum bisa dihubungi untuk dimintai penjelasan dan konfirmasi tim Media ini juga berharap pihak Kecamatan Pubian segera mengambil tindakan tegas terkait persoalan tersebut. (Tim)

  • DUGAAN MAKAN BANYAK DANA DESA KAMPUNG PAYUNG REJO, KABUPATEN LAMPUNG TENGAH DI LAPORKAN KE POLDA LAMPUNG

    Lampung,-harianexposegelobal.com: terkait penggunaan Dana Desa, kepala Desa Payung Rejo, kecamatan Pubian, kabupaten Lampung Tengah atas nama TP (inisial) di laporkan ke Polda Lampung terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) penggunaan Anggara dana Desa pada tahun anggaran 2022-2024 informasi di laporkan nya kepala kampung Payung Rejo tersebut di benarkan oleh ASEP ZAKARIA.cMH selaku Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Bagian Penindakan dan Pelaporan LP NASDEM dan kuasa hukum nya

    Senin. dikutip dari laman 07/10/2024“kabar tersebut benar ada nya, saya dan Tim kuasa Hukum sudah melaporkan kampung Payung Rejo, kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung tengah, atas nama TP (inisial) yang telah melakukan Korupsi. kolusi dan nepotisme (KKN) terkait penggunaan Anggaran Dana desa yang mencapai Ratusan Juta Rupiah,.”
    ucap Asep

    ” Asep Zakaria.cMH dan pengacara nya meminta kepada kapolda Lampung agar dengan cepat menindak lanjuti laporan kami”

    “Dan merujuk beberapa pasal dalam UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 14 huruf g Undang- Undang RI No.2 Tahun 2022 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kami meminta agar nantinya Aparat Penega Hukum yaitu Polda Lampung Cq. Dir-krimsus segera turun langsung kelapangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut nantinya,”

    “Kami berkeyakinan, dengan melihat fakta-fakta dilapangan sangat banyak sekali kejanggalan terkait penggunaan dana Desa yang dilakukan oleh oknum kepala Desa Payung Rejo tersebut,” tegas ASEP ZAKARIA.cMH selaku DEWAN PIMPINAN NASIONAL (DPN) BAGIAN PENINDAKAN DAN PELAPORAN LP NASDEM, Jika dugaan Korupsi tetap dibiarkan, maka sangat merugikan negara. Dan tentunya akan menghambat dalam pembangunan, juga dapat berdampak bagi anak anak Bangsa sebagai generasi penerus negeri yang kita cintai ini.(Red)

  • I Komang Koheri mengikuti Raker dan Rapat dengar pendapat bersama Komisi ll DPR RI secara virtual

    Lampung Tengah:harianexposegelobal.com: Wakil Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri mengikuti rapat kerja (Raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI secara virtual pada Selasa (29/4/2025) di Ruang Subing Lampung Tengah.

    Dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang subing tersebut, I Komang Koheri didampingi oleh Asisten Administrasi umum Eko Dian susanto, serta sejumlah kepala dinas terkait.

    Raker dan RDP ini membahas sejumlah agenda penting terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah, dana transfer pusat ke daerah, pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD), badan layanan umum daerah (BLUD), serta manajemen kepegawaian.

    Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., M.M., yang hadir mewakili Menteri Dalam Negeri, memimpin langsung jalannya rapat dari Jakarta secara virtual. Dalam arahannya, Ribka menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan pelayanan publik.

    Selain itu, Wamen juga menyoroti perlunya optimalisasi pengelolaan BUMD dan BLUD agar lebih produktif serta berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah.

    Rapat ini diikuti oleh gubernur, bupati, dan wali kota dari seluruh Indonesia sebagai bentuk koordinasi nasional dalam mempercepat reformasi birokrasi dan penguatan otonomi daerah.