Kategori: Lampung Tengah

  • Dr.Agus Nugroho Resmi ditetapkan Sebagai Pembina Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Lampung Tengah.

    Lampung Tengah — harianexposegelobal.com: Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Lampung Tengah (Lamteng) resmi menetapkan dr. Agus Nugroho sebagai Ketua Dewan Pembina. Penetapan ini lahir melalui musyawarah internal organisasi dan rapat anggota DPC GRIB Lamteng yang digelar di Cafe Moonbe, Selasa (18/11/2025).

    Para anggota sepakat bahwa sosok dr. Agus memiliki rekam jejak pengabdian yang kuat, terutama dalam pelayanan kesehatan dan kegiatan sosial di Lampung Tengah.

    Usai ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pembina, dr. Agus menyampaikan bahwa amanah ini akan menjadi ruang untuk memperkuat gerakan masyarakat.

    “GRIB ini bukan sekadar organisasi, tapi wadah untuk menyatukan gerakan rakyat. Saya ingin GRIB Lamteng hadir sebagai energi positif yang membantu, mengedukasi, dan berdiri bersama masyarakat tanpa sekat,” ujar dr. Agus.

    Ia menegaskan komitmennya untuk mendukung program-program pemberdayaan serta mengawal arah organisasi agar tetap berada di jalur perjuangan kerakyatan.

    “Saya siap menjadi bagian dari GRIB dan mendorong setiap program agar memberi manfaat nyata. Pengabdian harus bisa dirasakan langsung oleh masyarakat Lampung Tengah,” tambahnya.

    Ketua GRIB Lampung Tengah Andriansyah menyambut baik keputusan tersebut. Ia menyebut dr. Agus sebagai figur yang mampu menjadi pengayom sekaligus motor penggerak organisasi.

    “Kami melihat dr. Agus bukan hanya memiliki kapasitas, tapi juga kepedulian yang besar. Beliau punya jejak pengabdian yang jelas, dan ini sejalan dengan semangat GRIB,” ujar Andriansyah.

    Ia menambahkan bahwa kehadiran dr. Agus di jajaran pembina akan memperkuat konsolidasi internal sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap organisasi.

    “Dengan bergabungnya dr. Agus sebagai Ketua Dewan Pembina, kami yakin GRIB Lamteng akan semakin solid dan siap menjalankan agenda-agenda besar untuk masyarakat,” tegasnya.

    Penetapan dr. Agus menjadi Ketua Dewan Pembina disebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat struktur dan arah perjuangan GRIB Lampung Tengah. Musyawarah ini juga menandai komitmen organisasi untuk mengedepankan persatuan, kepedulian sosial, dan pemberdayaan masyarakat.

    GRIB Lamteng kini bersiap menyusun program lanjutan dengan harapan dapat memberikan kontribusi lebih besar dalam pembangunan sosial di daerah.(Tim Red)

  • Pakar Hukum Tegaskan Wartawan Jalankan Tugas Terkait Berita Tidak Bisa DiLaporkan Ke Polisi

    Lampung Tengah:harianexposegelobal.com: Salah satu Oknum Wartawan Media Online yang telah di laporarkan Ke polisi sebagaimana Sdr Drs.ICHAN bin Amir (Alm) Kepada Kapolres Lampung Tengah Cq.Kasat Reskrim, 24 Oktober 2025 dengan Nomor SP.Lidik./469/X/Res/1.24/2025 Reskrim tanggal 28 Oktober 2025.
    Nomor SPK.B./2625/Xl/Res.1.24/2025/Reskrim.
    Dalam laporannya, terlapor Sdra. Dr.ICHAN melaporkan dugaan mengirim informasi dan Transaksi Elektronik (lTE) dengan isi suara bernada marah dan ancaman atau pencemaran nama baik dirinya melalui pemberitaan media elektronik.
    Pelapor menduga kuat terlapor melanggar Pengancaman Pasal 45 B UU Republik Indonesia Nomor l Tahun 2024 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Menanggapi hal ini, menurut Praktisi Hukum Malut, Lubis Nenggolan, S.H., C.M.L.C. mengatakan perlu saya sampaikan terkait dengan pembuatan laporan pengaduan pada penegak hukum itu merupakan hak setiap warga Negara Indonesia yang dijamin oleh konstitusi sebagaimana dalam Pasal 3 Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
    Namun perlu dilihat lagi yang menjadi terlapor itu siapa? harus dipahami sebab dan akibatnya sehingga terlapor Bernada tinggi akibat dari Sdr Dr. ICHSAN sebagaimana Penanggung Jawab Anggaran Sekretaris Dewan DPRD tentang keterlambatan pembayaran yang selalu dijanjikan dari hari ke hari dari bulan kebulan sehingga Sdr terlapor habis sabar dan Kalau terlapor merupakan seorang wartawan, dan seorang wartawan tersebut pada saat menjalankan tugas-tugas jurnalistik.Maka belum bisa lansung di laporkan pada pihak APH dalam hal ini adalah Kapolres Lampung Tengah. Jelas Lubis.
    Sebab seorang wartwan yang menjalankan tugas dia dilindungi oleh UU No 40 tahun 1999 tentang Pers Pasal 8 berbunyi ‘‘Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum’’.
    Bermakna bahwa, wartawan merupakan profesi khusus, sama dengan profesi-profesi khusus lainnya seperti dokter atau advokat, ketika menjalankan profesi mereka dilindungi secara khusus oleh, perundang-undangan.Sebab UU Pers sebagai Lex Specialis, baik media cetak media online termasuk dalam kategori pers sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 UU Pers:
    1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
    2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
    3.Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
    4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

    5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan
    DEWAN PERS:
    Pasal 15

    1. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.

    2. Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut.

    a. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers.

    b. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.

    c. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
    Untuk itu jika terdapat berita dari pers yang merugikan seperti dugaan fitna dan pencemaran nama baik, maka akan mengacu pada ketentuan dalam UU Pers.Hal ini karena UU Pers merupakan lex specialis dari UU ITE maupun KUHP sebagai lex generali, asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
    Lebih lanjut Lubis, menuturkan bahwa sebagaimana yang terdapat dalam SKB Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi Dan Informasi, Jaksa Agung dan Kapolri Nomor: 229/154 KB/2/VI/2021, pada angka 3 haruf L yang menjelaskan bahwa pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan UU Pers, diberlakukan mekanisme sesuai dengan UU Pers sebagai lex specialis bukan UU ITE.Untuk itu jika seorang wartawan melakukan kekeliruan dalam pemberitaan, maka pihak yang merasa dirugikan memberikan Hak jawab dan hak koreksi karena hal tersebut merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu. Terangnya.
    Soal pemberitaan yang salah, merujuk pada Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) menyatakan: “Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.”
    Di dalam dunia pers dikenal 2 (dua) istilah yakni: hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”).

    1. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

    2. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.
    Apa langkah yang dapat ditempuh akibat pemberitaan pers yang merugikan? Langkah yang dapat diakukan adalah membuat pengaduan di Dewan Pers.Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
    Dewan Pers mendefinisikan pengaduan sebagai kegiatan seseorang, sekelompok orang atau lembaga/instansi yang menyampaikan keberatan atas karya dan atau kegiatan jurnalistik kepada Dewan Pers.
    Salah satu fungsi Dewan Pers yaitu memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
    Salah satu fungsi Dewan Pers yaitu memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
    Dengan demikian, bahwa korban fitnah dapat menjadi pengadu di Dewan Pers untuk mengajukan keberatan atas karya jurnalistik dari wartawan tersebut.
    Olehnya itu terkait dengan laporan yang dimasukan oleh Sdr. Ichan masih premature dan saya berharap pihak penyidik Polres Lampung Tengah Hal-Sel untuk menyarankan kepada pihak pelapor agar kiranya pengaduan dari Sdr. Ichan terlebih dahulu membuat pengaduan pada Perusahaan tempat bekerjanya Rekan wartawan Ridwan Ahmad sebagai pihak yang diadukan dan juga pada Dewan Pers RI. Harapnya dan menambahkan, agar kiranya laporan pengaduan yang dimasukan tersebut dapat diuji, apakah dalam pemberitaan tersebut melanggar kode etik jurnalistik ataukah tidak.
    Sehingga hak-hak dari rekan pers juga dapat terlindungi. Sebagaimana penjelasan dalam Pasal 8 UU Pers. Yang menyatakan ‘‘Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum’’. Bermakna bahwa, wartawan merupakan profesi khusus, sama dengan profesi-profesi khusus lainnya seperti dokter atau advokat, ketika menjalankan profesi mereka dilindungi secara khusus oleh perundang-undangan. Tandasnya.

  • Sepil’ Legislator ‘Main Proyek’ Mencuat: DPRD Bukan Lahan Bisnis Pribadi!

    Dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD dalam praktik pengaturan proyek pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kembali mencuat dan menuai sorotan publik. Isu ini tidak hanya mengganggu kepercayaan masyarakat, tapi juga menggambarkan lemahnya integritas sebagian wakil rakyat.

    Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI),Ersan, menegaskan bahwa aturan hukum telah jelas melarang anggota legislatif ikut terlibat dalam kegiatan proyek pemerintah.“Pasal 400 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) secara eksplisit menyatakan bahwa anggota DPRD tidak boleh merangkap jabatan atau memiliki kegiatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, termasuk keterlibatan dalam proyek-proyek Lampung Tengah,” tegas Ersan dalam keterangannya. menambahkan bahwa fungsi utama DPRD adalah legislasi, penganggaran, dan pengawasan—bukan berburu proyek atau memanfaatkan posisi demi keuntungan pribadi. “Fungsi pengawasan bisa rusak jika ada kepentingan pribadi di baliknya,” ujarnya.

    Pengamat: Legislator Harus Pegang Mandat Konstitusi, Bukan Tender Proyek

    Pengamat kebijakan publik Kabupaten Lampung Tengah juga mengingatkan pentingnya integritas anggota DPRD dalam menjalankan tugas konstitusional. Menurutnya, regulasi sudah cukup tegas mengatur peran legislatif di daerah.

    “UU MD3 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 sudah memberikan panduan jelas. Tugas anggota DPRD adalah menyusun peraturan daerah, mengawasi kinerja eksekutif, dan menyusun anggaran daerah. Kalau mereka sibuk urus proyek,bagaimana mungkin fungsi pengawasan bisa dijalankan dengan objektif?” ujar Ersan.

    Ia menambahkan, keterlibatan anggota dewan dalam proyek rawan menimbulkan konflik kepentingan yang berujung pada pelemahan fungsi institusi DPRD. “Itu mencederai kepercayaan rakyat.”

    Desakan Kepada Parpol: Tegas atau Rakyat yang Bertindak

    Toar juga menyoroti peran partai politik yang kerap abai dalam mengawasi kadernya di parlemen. Ia mendesak agar parpol tidak menutup mata terhadap indikasi pelanggaran etik atau hukum oleh anggotanya di DPRD.

    “Partai politik jangan hanya bicara soal elektabilitas. Integritas kader juga harus jadi perhatian. Kalau ada indikasi anggota bermain proyek, partai harus bertindak tegas,” katanya.“Jangan takut bersuara. DPRD adalah lembaga publik yang dibiayai uang rakyat. Mereka dipilih untuk bekerja demi kepentingan warga, bukan jadi broker proyek,” tegas Ersan

    Kasus dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam proyek bukan isu baru, namun terus berulang akibat lemahnya sanksi dan pengawasan internal. Kini, saatnya semua pihak, dari partai hingga masyarakat untuk turut menjaga marwah DPRD sebagai pilar demokrasi daerah, bukan menjadi ladang bisnis terselubung.Senada, aktivis antikorupsi Yunisa juga meminta parpol menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan etika politik. “Jika partai membiarkan, maka mereka turut menjadi bagian dari masalah,” ujarnya.

    Masyarakat Jangan Bungkam: Laporkan, Awasi, Kawal!

    Ersan dan Yunisa sepakat bahwa peran serta masyarakat dalam mengawasi kinerja anggota DPRD sangat penting. Jika ada dugaan penyalahgunaan kewenangan, publik dapat melaporkannya ke inspektorat daerah, BPK, Ombudsman, atau KPK.“Jangan takut bersuara. DPRD adalah lembaga publik yang dibiayai uang rakyat. Mereka dipilih untuk bekerja demi kepentingan warga, bukan jadi broker proyek,” tegas Ersan.

    Kasus dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam proyek bukan isu baru, namun terus berulang akibat lemahnya sanksi dan pengawasan internal. Kini, saatnya semua pihak, dari partai hingga masyarakat untuk turut menjaga marwah DPRD sebagai pilar demokrasi daerah, bukan menjadi ladang bisnis terselubung.

  • Rumah Sakit Mitra Mulia Husada Gandeng Hanacaraka Tingkatkan Skill Tenaga Kesehatan

    Lampung tengah:harianexposegelobal:com] Pelayanan terhadap pasien menjadi prioritas utama bagi Rumah Sakit Mitra Mulia Husada. Guna meningkatkan pelayanan tersebut, berbagai upaya terus dilakukan.

    Salah satunya dengan mengadakan training bagi para pegawai rumah sakit. Agar selalu bersikap humanis, ramah dalam menghadapi seluruh pasien yang ada di Rumah Sakit Mitra Mulia Husada.

    Direktur Rumah Sakit Mitra Mulia Husada Dokter Wendy mengatakan, bahwa untuk meningkatkan pelayanan tersebut, Rumah Sakit Mitra Mulia Husada menggandeng Hanacaraka Training Center Indonesia dalam program kerjasama pelatihan pelayanan prima berbasis softskills bagi Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan.

    “Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk upaya rumah sakit Mitra Mulia Husada dalam menjadikan tenaga kesehatan yang profesional,” jelasnya, Jumat (14/11/2025).

    Dimana, lanjutnya, tenaga kesehatan dituntut harus memiliki rasa tanggung jawab, bisa bekerja sama dengan tim, dan mampu memberikan pelayanan yang baik kepada pasien dan keluarga pasien.

    “Kita harapkan dengan adanya pelatihan dari Hanacaraka ini mampu meningkatkan skill (keahlian) para tenaga kesehatan yang ada di rumah sakit Mitra Mulia Husada,” ucapnya.

    Kerena, tambahnya, kegiatan ini memang ditujukan untuk menambah wawasan para SDM kesehatan di Rumah Sakit Mitra Mulia Husada, agar mampu memberikan pelayanan terbaik kepada pasien di rumah sakit. (red)

  • DPC-PWRI Lampung Desak Penegak Hukum Jadi Penengah Kasus Viral Oknum Wartawan dan ASN Kominfotik Lampung Tengah

    Dewan Perwakilan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC-PWRI) Lampung Tengah Provinsi Lampung, “Ersan, mendesak pihak penegak hukum untuk turun tangan menjadi penengah atas kasus viral yang melibatkan oknum wartawan dan ASN Dinas Kominfotik di Lampung Tengah. Masalah Penggunaan Belanja Jurnal Surat Kabar” Bola Panas ini mencuat karena diduga adanya praktik yang tidak sehat terkait dengan banyaknya nama media yang bernaung di Ketiak Sendiri, bawa-bawa perusahaan luar.

    Ersan, mengungkapkan kekecewaannya atas tarif advertorial di Kabupaten Lampung Tengah yang hanya dihargai Rp 1,5 juta per halaman berwarna. Ia mempertanyakan efektivitas aturan yang ada, termasuk Enaproc (E-katalog)elektronik, jika duga Penanggung Jawab Anggaran Menjadi Pengguna Anggaran, Apalagi Oknum ASN menjadi pemimpin perusahaan Surat Kabar atau Buliten dapat menaungi banyak media.

    “Pantesan Advertorial di Kabupaten Lampung Tengah, cuma dibayar satu halaman berwarna Rp 1,5 juta, dan apa gunanya aturan yang buat. Enaproc katalog elektronik, terasa gak ada gunanya aturan yang dibuat, bila Oknum ASN Pemilik PT banyak media, karena aturannya kan tidak dibenarkan apalagi Oknum Pelaksana Kegiatan satu media satu, satu pemiliknya PT dan ini kenapa bisa lima PT 1 Orang sampai 10 media aturan ini jadi aneh, karena terkesan tebang pilih,” ujarnya.

    Ersan, berharap agar aparat hukum dapat menindak tegas ASN Dinas Kominfo maupun oknum ASN/wartawan yang terlibat dalam kasus ini. Ia menekankan bahwa kasus ini sudah sangat viral” dan meminta agar tidak ada intervensi sepihak dalam penanganannya.

    “Mudah-mudahan aparat hukum bisa menindak tegas ASN Dinas Kominfo maupun oknum mengatasnamakan wartawan tersebut terkait dengan hal ini. Kejadian ini sangat viral dan jangan melakukan intervensi sepihak karena, kasus ini berjemaah dan tolong usut tuntas,” tegasnya.Ersan juga menyampaikan keprihatinannya atas dampak kasus ini terhadap wartawan yang bekerja sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Ia berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, sehingga tidak merugikan wartawan yang benar-benar profesional.

    Lebih lanjut, Ersan menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang dan praktik monopoli yang dapat terjadi jika satu orang memiliki banyak perusahaan media. Ia khawatir hal ini dapat menghambat kebebasan pers dan mempengaruhi kualitas informasi yang diterima oleh masyarakat.

    “Jika satu oknum ASN jadi pemilik PT bisa menaungi 5 sampai 10 media, ini kan aneh. Aturan yang dibuat jadi tidak ada gunanya dan terkesan tebang pilih. Ini bisa memicu praktik monopoli dan penyalahgunaan wewenang,” ungkapnya.

    Ersan, juga meminta agar pemerintah daerah dapat melibatkan pihak Lembaga Wartawan sehingga dapat mengevaluasi kembali sistem pengelolaan media dan advertorial di Kabupaten Lampung Tengah. Ia berharap agar ada transparansi dan akuntabilitas dalam setiap prosesnya, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.“Kami berharap pemerintah daerah dapat melibatkan pihak internal sehingga dapat mengevaluasi kembali sistem pengelolaan media dan advertorial di Lampung Tengah. Harus ada transparansi dan akuntabilitas agar tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.

    DPC-PWRI Lampung Tengah akan terus mengawal kasus ini dan memberikan dukungan kepada wartawan yang bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik. Ersan, berharap agar kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem Pers di Lampung dan menciptakan iklim yang lebih sehat dan profesional. (Doni)

  • Wartawan di Lampung Tengah Diduga Diintimidasi Oknum Anggota DPRD, Sebagai Tokoh Masyarakat Gunung Sugih dan Kepala Keluarga Siap Tempuh Jalur Hukum

    Beguwai Jejamo Wawai–harianexposegelobal.com: Seorang wartawan di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) mengalami dugaan intimidasi dari oknum anggota DPRD setempat, yang berawal dari pelaksanaan Proyek Peningkatan Simpang Gayatri Bumi Nabung Ilir Memakan Uang Daerah Beguwai Jejamo Wawai Sebesar Rp.13 Milyar, yang terbangun 2000 Km Sedangkan menurut keterangan Pejabat Pembuat Komitmen PPK panjang jalan 5888 kilometer.,

    Peristiwa itu terjadi setelah viralnya pemberitaan mengenai dugaan memojokkan dan menyerang Keluarga Besar kami, terhadap hal ini, Ahmad Riduan mengungkapkan saat melaporkan dugaan pencemaran nama baik keluarga dan penistaan terhadap pelayanan publik dan undang-undang kebibasan Pers Nomor 40 Tahun 1999, setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan proyek menggunakan APBD dan APBN wajib dibuka ke publik supaya menjadi transparan anggaran APBD atau APBN.
    Lanjutkan Ahmad Riduan, mengungkapkan bahwa saya sudah 1 bulan lebih diam namun makin menjadi-jadi, saya sangat sayangkan Media-media online streaming dan aplikasi-aplikasi tersebut membuat narasi hoak dan menggiring opini publik, tanpa mengedepankan kode etik profesi jurnalis yang harus memberikan informasi penyeimbang suatu berita cek dan ricek.

    Media ini meminta keterangan sekjen PWRI Lampung Tengah Ersan, Masalah ini bukan main-main atau pembiaran karena ini sudah menyangkut kepentingan keselamatan kerja dan transparansi kerja Wartawan pembumkam kebibasan Pers sehingga dampaknya sudah hukum berbalik” dan saya tidak bisa diam bila perlu kami siap mendampingi saudara kita Ahmad Riduan pimpinan Redaksi MEDIA GSGROUP tersebut yang berasal dari tugas jurnalistik untuk mencari informasi terkait pembangunan proyek Proritas yang menggunakan APBD 13 MILYAR dan proyek tersebut diduga milik oknum DPRD , dengan semua kehebatan dan kekuasaan oknum tersebut membuat kegaduhan dibumi beguwai jejamo Wawai. Padahal, kegiatan tersebut sebelum kelokasi sudah berkomunikasi dengan pelaku pelaksanaan Proyek.

    Ahmad Ridwan, wartawan harianexposegelobal.com.(media GSGRUOP Indonesia), mengaku didatangi oleh empat orang menggunakan sebuah mobil pada Sabtu (22/9/2025) malam sekitar pukul 23.10 WIB. Dalam pertemuan itu, ia menerima kata-kata kasar hingga ajakan untuk berduel. “Dia sempat melontarkan kata-kata kasar, bahkan sampai mengajak duel. Saya merasa terancam, bukan hanya saya pribadi, tapi juga keluarga saya karena bahasanya sudah mengarah ke sana,” ungkap Ahmad Riduan.
    Wartawan tersebut juga menyebut, oknum anggota dewan itu mempertanyakan pemberitaan yang sebelumnya dimuat media.

    DPC-PWRI Kecam, Siap Lapor Polisi
    Menanggapi kejadian itu, Ketua DPD PWRI LAMPUNG dan Ketua DPC-PWRI Lampung Tengah, Darmawan.SH.MH, dan Ferry Arif menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Lampung Tengah.

    > “Dalam bekerja, jurnalis itu dilindungi Undang-Undang Pers. Kalau ada intimidasi dan ajakan duel seperti ini, sama saja menghalangi kerja pilar ke-4 demokrasi. Kami PWRI akan membawa kasus ini ke ranah hukum, paling lambat besok pagi,” tegas Ferry Arif DPC-PWRI menilai tindakan oknum anggota DPRD tersebut sebagai bentuk arogansi dan tidak beretika, karena mendatangi rumah wartawan di malam hari dan mengintimidasi keluarga.

    > “Etikanya di mana? Dia anggota dewan, wakil rakyat. Masak datang ke rumah wartawan tengah malam sambil mengintimidasi. Itu sangat mencederai kehormatan lembaga DPRD,” tambahnya.

    Perlindungan Hukum terhadap Jurnalis

    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi hukum. Pasal 4 ayat (2) menyebutkan: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”

    Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3), dipidana dengan pidana penjara paling paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”
    Dengan demikian, dugaan intimidasi terhadap wartawan ini tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana.

    📌 Redaksi: Insiden ini menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Aparat penegak hukum (APH) diharapkan segera menindaklanjuti laporan agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi kebebasan pers dan demokrasi di daerah.(RI)

  • Heboh” Dana Hibah di Lampung Tengah Rp3,9 Miliar Jadi Temuan BPK

    Lampung Tengah:harianexposegelobal.com: dana hibah Pemda Kabupaten Lampung Tengah pada tahun 2024 merealisasikan belanja hibah sebesar Rp113.538.597.220,40. Dana itu digunakan untuk belanja hibah kepada pemerintah pusat Rp54.285.301.500, kepada pemerintah daerah lainnya.

    Rp3.892.272.272.000, dan untuk badan, lembaga, ormas berbadan hukum Indonesia Rp52.977.230.076,40, serta belanja hibah bantuan keuangan kepada parpol Rp2.383.793.644.Dari belanja hibah itu, yang ditangani Badan Kesbangpol sebesar Rp58.520.095.144 dengan 93 penerima, dan Setdakab Lampung Tengah menggelontorkan hibah uang sebanyak Rp15.647.772.000 kepada 406 organisasi. Keseluruhan hibah uang itu langsung ditransfer kepada masing-masing penerima.

    Atas realisasi itu, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP Nomor: 25B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, ditemukan dana hibah yang tidak jelas pertanggungjawabannya sebesar Rp3,9 miliar, melalui Badan Kesbangpol dan Sekretariat Daerah, kepada 178 penerima sepanjang tahun 2024 yang tidak jelas pertanggung jawabannya. BPK menyatakan hasil wawancara BPK dengan Kabag Kesra Setdakab dan Kabid Kesatuan Bangsa Bakesbangpol Lampung Tengah menyatakan, setelah hibah ditransfer ke rekening masing-masing penerima, OPD terkait belum melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan secara berkala, sehingga berdampak pada laporan pertanggungjawaban yang belum seluruhnya dilaporkan.

    Belum ada penjelasan resmi dari Pemda Lampung Tengah, atas temuan BPK tersebut. (Red)

  • Perkara Korupsi Proyek Jalan Rp3,9 Miliar Dinas BMBK Lampung Tengah Kejati Lampung Limpahkan Perkara Ke-Kajari

    Lampung:harianexposegelobal.com: Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek peningkatan ruas jalan Kp Riau Periangan, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, dengan nilai harga perhitungan sendiri (HPS) Rp3,9 miliar lebih atau Rp3.984.881.000,- dari alokasi APBD tahun anggaran 2023 pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu 12 Februari 2025.Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Raman Jaya, dengan panjang 1175 meter, lebah 5 meter, tender nomor 7136237. Dugaan korupsi pada proyek tersebut, selain hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, diduga terjadi sejak awal dengan pengkondisian proses tender kepada salah satu perusahaan pemenang dengan pola harga penawaran tunggal, dari17 perusahaan peserta tender yang mengikuti proses lelang.Perusahaan peserta tender lainnya diduga merupakan perusahaan pendamping yang hanya mengikuti proses tender secara formalitas, kemudian dari harga penawaran perusahaan pemenang nilainya sangat berhimpit dengan nilai HPS yang tersedia.

    “Dalam laporan telah diurai secara singkat modus operandi yang dilakukan oleh Pengguna Anggaran bersama-sama Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di Dinas BMBK Kabupaten Lampung Tengah terhadap pelaksanaan proyek ruas jalan tersebut,” kata ”, kata Ketua LSM Kampud, Seno Aji, Jumat 14 Februari 2025.Menurut Seno Aji petunjuk lain dapat diketahui dari hasil pelaksanaan pekerjaan oleh perusahaan kontraktor yang menyimpang dari spesifikasi teknis yang telah ditentukan. “Pada pelaksanaan pekerjaan diduga asal jadi dan terburu-buru, sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan telah terjadi pengurangan volume yang mencolok,” katanya.

    SElain itu lemahnya pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kontrak kerja dari Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Lampung Tengah. “Kami meminta Kejati Lampung untuk mengusut tuntas dan melakukan upaya penegakan hukum atas dugaan tindaktindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana tertuang dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.

    Laporan DPP KAMPUD diterima bagian PTSP Kejati Lampung. “Kita berharap dengan laporan ini maka Kajati Lampung dapat melakukan penegakan hukum, karena dinilai modus operandi yang dilakukan oleh oknum pengguna anggaran sangat merugikan keuangan daerah. Kemudian mengusutnya secara tuntas atas indikasi KKN tersebut, kemungkinan laporan juga akan kita tembuskan ke sejumlah pihak yakni Kejagung dan KPK RI”, tambah sekertaris Kampud. (Ersan)

  • BPK RI Temukan Mar’uap Anggaran Rp.921,89 juta Dinas BMBK Lampung Tengah

    Lampung Tengah:harianexposegelobal.com: BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp933 Juta di Proyek Jalan Lampung Tengah, Akademisi Minta Penegakan HukumGunung Sugih, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung mencatat adanya kelebihan pembayaran senilai Rp933,07 juta dalam tujuh proyek peningkatan jalan milik Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah.

    Temuan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024, yang diterbitkan pada 23 Mei 2025. BPK menemukan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan sebesar Rp699 juta dan kekurangan volume senilai Rp233 juta dari delapan proyek senilai total Rp22,3 miliar.“Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konstruksi sebesar Rp921,88 juta,” tulis BPK dalam laporan bernomor 25A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tersebut.

    Potensi Pelanggaran HukumAkademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung, Dr. Budiyono, S.H., M.H., menilai temuan tersebut tidak hanya sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk ke ranah pidana jika ada unsur kesengajaan.

    “Kalau ada penyimpangan spesifikasi teknis yang menyebabkan kerugian keuangan negara, itu bisa masuk ke dalam dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 2 Undang-Undang Tipikor. Apalagi jika terbukti ada itikad tidak baik antara penyedia dan pejabat yang terlibat,” tegas Dr. Budiyono kepada media harianexposegelobal.com, Selasa (16/7).Menurutnya, kelebihan bayar dalam proyek pemerintah bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan harus ditelusuri lebih jauh apakah ada indikasi persekongkolan atau pembiaran dari pihak yang memiliki kewenangan teknis dan anggaran.

    “Pengembalian uang saja tidak cukup. Negara tidak boleh mentolerir penyimpangan dalam pengelolaan anggaran publik. Harus ada audit investigatif lanjutan dan, bila perlu, penegakan hukum,” tambahnya.Rincian Proyek Bermasalah

    Berikut tiga proyek dengan nilai kelebihan bayar terbesar:

    1. Jalan Lempuyang–Tanjung Anom (Kec. Terusan Nunyai) Total Rp366,44 juta

    2. Jalan Srikandi–Sumber Agung (Kec. Kalirejo) Total Rp228,14 juta

    3. Jalan Indera Putra Subing (Kec. Terbanggi Besar) Total Rp138,69 juta.

    Sementara proyek lainnya seperti Kalidadi–Sendang Mulyo, Margorejo–Timbulrejo, dan Gunung Sugih–Sumber Agung, juga turut menyumbang nilai kelebihan pembayaran yang tidak sedikit.

    Dorongan Transparansi dan Penindakan

    BPK telah merekomendasikan Bupati Lampung Tengah untuk memerintahkan Kepala Dinas BMBK menindaklanjuti temuan ini serta mengupayakan pengembalian ke kas daerah. Namun, kalangan pengamat menilai proses tersebut tak boleh berhenti di tahap administratif saja.

    “Ini soal integritas pengelolaan anggaran. Tanpa sanksi tegas, praktik seperti ini akan terus berulang dari tahun ke tahun,” kata Dr. Budiyono.

    Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan oleh DPRD dan keterlibatan publik agar anggaran pembangunan daerah benar-benar digunakan sesuai peruntukan, tidak sekadar menjadi proyek bagi-bagi keuntungan.(Er,…)

  • Proyek Amburadul” Lapen di Sri Tejo Kencono Disoal Warga, Dugaan “Tambang Tanah” dan Kualitas Buruk Berpotensi Rugikan Negara

    Lampung Tengah;harianexposegelobal.com; Tampak gambar titik nol pekerjaan lapen dan pengerukan drainase tanahnya dijual, papan informasi tidak dipasang disini

    Lampung Tengah – Proyek lapisan penetrasi (Lapen) sepanjang 1.000 meter dengan lebar 3 meter di Kampung Sri Tejo Kencono Kecamatan Kota Gajah Lampung Tengah, yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp380.36000′- (tiga ratus delapan puluh juta tiga puluh enam ribu rupiah), kini berubah menjadi polemik panas.Alih-alih menimbulkan rasa syukur, proyek ini justru memicu kekecewaan warga karena sarat dugaan penyalahgunaan kewenangan. Sejak awal, papan informasi proyek yang menjadi syarat keterbukaan publik diketahui langsung dicabut sesaat setelah pekerjaan rampung.Tak hanya itu, kanan-kiri jalan ikut dikeruk menggunakan ekskavator dengan alasan pembuatan drainase, padahal sudah ada saluran tersier di sisi jalan tersebut. Ironisnya, warga justru dibebani untuk membuat gorong-gorong sendiri, sementara galian parit dibuat ganda alias dobel.Lebih parah lagi, galian tanah dibuat sangat dalam sehingga memicu dugaan adanya praktik jual beli tanah hasil pengerukan.

    Berdasarkan hitungan di lapangan, panjang galian mencapai 2 km (kiri–kanan jalan), dengan lebar +- 0,70 meter dan kedalaman 1 meter. Volume galian itu setara dengan 1.400 m³ atau sekitar 200 truk tanah. Jika diasumsikan harga jual tanah urug di pasaran Rp150 ribu – Rp250 ribu per truk, maka potensi nilai jual tanah mencapai Rp30 juta – Rp50 juta. Angka ini setara 8–13 persen dari total nilai proyek.“Warga jelas keberatan, tapi tanah tetap digali. Tanah hasil galian juga tidak jelas dijual ke mana, katanya malah dijual diluar daerah. Kalau benar begitu, ini jelas bentuk penyalahgunaan,” ungkap seorang warga dengan nada kesal.

    Kekecewaan serupa juga disampaikan Lst (64), seorang warga terdampak. Ia mengaku hanya diberi satu baket tanah hasil galian meski tanah di depan rumahnya paling terdampak.

    “Saya kecewa, padahal tanah yang dikeduk itu ada di depan rumah saya, tapi saya hanya dapat satu baket saja,” ucapnya.Tak berhenti di situ, sejumlah warga juga menyoroti hasil pengerjaan lapen yang dinilai buruk secara kualitas. Batu yang digunakan sebagian dianggap tidak layak sehingga dikhawatirkan jalan tidak akan bertahan lama.

    “Kalau batunya saja tidak bagus, bagaimana jalannya bisa kuat? Ini jelas merugikan masyarakat,” kritik salah seorang warga lainnya.

    Tokoh masyarakat setempat ikut angkat bicara.

    “Kami tidak anti pembangunan. Tapi kalau caranya seperti ini, jelas ada aroma manipulasi. Kami minta aparat segera mengusut dan membuka secara transparan,” tegas seorang tokoh dusun yang enggan disebutkan namanya.Sementara itu, aktivis antikorupsi Lampung menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele.

    “Jika benar ada jual beli tanah galian, penyalahgunaan kewenangan, dan material tidak sesuai standar, maka itu bisa masuk ranah pidana. Kami dorong aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, turun tangan segera. Jangan sampai dana APBN yang harusnya untuk rakyat malah jadi bancakan,” tandasnya.

    Upaya konfirmasi ke Kepala Kampung (Kakam) SHN belum membuahkan hasil. SHN sulit ditemui, bahkan berkali-kali dihubungi awak media lewat telepon tidak pernah direspons hingga berita ini diturunkan.
    Pihak media berkomitmen akan segera melakukan konfirmasi kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan instansi terkait untuk memastikan apakah kebijakan penggalian drainase yang sebenarnya sudah ada tersier tetap harus dibuat drainase sehingga jalan menjadi sempit, dan ketika turun hujan tanah longsor ke galian, kewajiban warga membuat gorong-gorong, dugaan penjualan tanah hasil galian, serta kualitas material yang dipakai sudah sesuai aturan atau justru bentuk penyimpangan. (Team liputan)