Kategori: Lampung Tengah

  • Diminta Kajari Periksa Proyek 1,74 Milyar Pagar Mako Brimob Lampung Tengah

    Proyek pembangunan pagar di Mako Brimob Kompi B Anak Tuha, Lampung Tengah, senilai Rp1,744 miliar dari APBD 2025 diduga mengalami penyimpangan material dan metode pengerjaan. Proyek yang dikerjakan oleh CV. PKG ini dipertanyakan karena kualitasnya yang di bawah standar.

    ​Sumber di lokasi menyebutkan, material batu yang digunakan untuk konstruksi pagar adalah batu Napal (batuan sedimen lunak), bukan batu keras standar proyek. Penggunaan batu Napal dikhawatirkan mengurangi kekuatan dan daya tahan pagar karena mudah lapuk.​Selain itu, metode pengerjaan pondasi juga dianggap asal-asalan. Bagian dasar pondasi dilaporkan tidak diberi adukan pasir dan semen yang memadai. Batu disusun langsung sebelum adukan semen ditambahkan di atasnya, sebuah praktik yang menyimpang dari standar konstruksi yang mensyaratkan pondasi yang kokoh.

    ​Menanggapi temuan ini, masyarakat mendesak Pemerintah Daerah melalui Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek yang berlokasi di Jalan Raya Padang Ratu Kampung Negara Aji Tua ini. Tuntutan juga diarahkan kepada BPK RI untuk turun tangan jika Pemda tidak mengambil langkah tegas.Kejaksaan Diminta Bertindak

    ​Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, yang sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk mengawasi proyek strategis, diharapkan dapat memaksimalkan fungsi preventif dan intelijennya. Masyarakat berharap dana APBD sebesar Rp1,74 miliar ini dipertanggungjawabkan dengan hasil pembangunan yang berkualitas.

    ​Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari CV. PKG selaku kontraktor maupun dari Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah terkait dugaan penyimpangan ini. Dikonfirmasi melalui phonsel, tidak merespon. (Ersan)

  • Ketua PWRI Lampung Tengah Menyayangkan adanya Akun Medsos Bodong yang Menggoreng Menunding Media Abal Abal Pemilik Media Berlegalitas Resmi

    Lampung Tengah -harianexposegelobal.com: Maraknya informasi yang diduga melanggar undang undang ITE terkait penayangan informasi yang asal mengambil data menyebarluaskan tanpa sepengetahuan pemilik sumber data dan dirangkai rangkai mengakses atau mengambil sistem elektronik milik orang lain secara ilegal, serta melakukan penyadapan terhadap sistem elektronik (Pasal 30 dan 31). Dengan sengaja dan tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan data elektronik milik orang lain atau publik (Pasal 32).

    Selain itu ketua PWRI Lamteng juga menyayangkan menduga akun akun yang sengaja mempublikasikan informasi terkesan menyerang personal kepada seseorang (RA) pemilik media resmi berlegalitas berbadan hukum notaris PT. GSGroup dengan menyebut oknum wartawan abal abal yang ditayangkan berupa foto, video, rekaman suara dan data pribadi diduga disengaja mencuri mengambil data tanpa ijin dan sepengetahuan yang bersangkutan untuk di reproduksi didesain ulang didramatisir dengan sedemikian rupa hingga menyebabkan kegaduhan berupa tayangan publish. Perbuatan tersebut jelas sudah punya tujuan untuk melakukan pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik.

    “Dalam KUHP lama, pencemaran nama baik ada di Pasal 310, sedangkan fitnah ada di Pasal 311. Sementara itu, KUHP baru akan berlaku efektif pada tahun 2026 dan mengatur pencemaran nama baik di Pasal 433 dan fitnah di Pasal 434. UU ITE juga memiliki pasal terkait, seperti Pasal 27 ayat (3) yang diubah menjadi Pasal 27A UU ITE, dengan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar,” kata Ferry Arief.

    Ketika (RA) di konfirmasi oleh awak media tentang tayangan akun akun yang mengambil datanya tanpa konfirmasi “membenarkan”.

    “Bahkan akun akun tersebut sudah kami simpan di teliti dan dikaji dengan tim ahli hukum dan telematika arah tujuannya adalah jelas ingin mencemarkan nama baik saya dan untuk membuat gaduh. Dugaan kami pemilik akun dibiayai untuk membunuh karakter saya hingga keluarga saya kena dampak pisikologis,” ungkap RA

    “Jelas saya (RA) tidak terima dan akan melaporkan akun akun yang telah mencuri mengambil data pribadi saya dengan tujuan tidak baik untuk membuat gaduh dan menyerang pribadi saya,” tanbahnya.

    Dengan kejadian tersebut pendapat ketua PWRI Lamteng Ferry Arief tentunya sangat disayangkan karena diduga tayangan akun akun bodong dan diduga juga ada akun jelas bukan sebuah karya jurnalistik ada indikasi akun ini sudah mengambil data milik orang lain tanpa konfirmasi dan sangat merugikan baik secara materiil maupun imateriil. Jika memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran UU ITE dan Pencemaran nama baik, wajar jika yang bersangkutan akan melaporkan ke APH karena setiap warga negara punya hak untuk perlindungan hukum.

  • Lapor Pak Kapolres!!! ini Sosok Salah Satu LS..M/WARTAWAN Abal-Abal Yang Berkeliaran di Wilayah Hukum Lampung-Tengah.

    Lampung Tengah,
    harianexposegelobal.com Lampung
    Viral baru-baru ini ASN,Kepala Sekolah dan Kepala Kampung resah dengan ulah oknum yang mengaku-ngaku dari LSM/WARTAWAN, yang berkeliaran atau blusukan mampir ke Dinas/instansi, sekolah-sekolah,dan Kepala Kampung serta ke kelompok Tani, hanya berbekal KTA, hanya mengutamakan Uang dengan mengenyampingkan Moral dan Etika.
    hal tersebut yang di sebut Abal-Abal.

    Ironisnya lagi oknum – oknum ini tanpa moral mengklaim,mengaku-Ngaku dan menjual nama-nama media yang Exsis guna melancarkan aksinya.

    Hal tersebut merugikan nama baik dan merusak Exsistensi dan Rekan-rekan Media/Jurnalis dan LSM yang bekerja sebagaimana Tupoksi nya

    sebagai mana di alami Gustiwan, salah satu Jurnalis Senior yang tergabung di MGN Group Media Nasional, Sekjen DPW,A-PPI Lampung, pada karya jurnalisnya di Media SuaraNysantara.Online Edisi Oktober 2025,.

    Oknum yang belakangan di ketahui berinisila Riski Hartawan warga Bandarjaya,

    Baru-baru ini di ketahui meminta sejumlah Uang kepada Operator Alat berat (Exsavator) untuk meng Takdown pemberitaan dan sudah di Tranfer(TF), oleh korban.

    Hal tersebut terungkap setelah operator Exsa mengkonfirmasi ke pada Redaktur Media (Gustiwan).

    Terpisah Dewan Pimpinan Daerah (DPW) LSM TOPAN-RI,Lampung ketika di konfirmasi Pasalnya Oknum yang berinisil Riski Hartawan tersebut mengantongi Identitas LSM TOPAN- RI DPD Lam-Teng.

    Saya Robinson Nainggolan,SH.MH. DIr,Exsekutif LSM TOPAN-RI DPW Lampung, mengecam keras tindakan seorang mantan anggota yang diduga mencatut nama organisasi dan bahkan mengaku sebagai asisten pimpinan berkeliaran untuk meminta-minta Uang ke Dinas/instansi/sekolah dan kepala Kampung bahkan ke Poktan-Poktan.

    Oknum tersebut diketahui pernah bergabung dengan LSM TOPAN-RI, namun sudah lama diberhentikan karena tidak lagi sejalan dengan aturan dan Kode Etik lembaga. dan tidak beradab serta beretika di lapangan tandas Robinson.

    masih di utarakan Robinson Nainggolan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab atas segala tindk-tanduk dan prilaku yang dilakukan oleh oknum tersebut.

    “Dia itu sudah lama kami keluarkan. Tapi masih saja bawa-bawa nama TOPAN-RI dan bahkan ngaku asisten saya. Ini sudah mencemarkan nama baik teman-teman LSM dan wartawan yang bekerja profesional. Kami minta oknum itu segera ditangkap saja,” tegas Robinson saat dikonfirmasi, Jumat (31/10/2025).

    Dugaan terbaru, oknum tersebut meminta transfer uang sebesar Rp1.000.000 kepada operator eksavator di wilayah Notoharjo dengan mencatut nama Gustiwan selaku Redaktur di salah satu media Online.

    Hal tersebut kembali memantik Emosi Ketua TOPAN-RI,

    Robinson menegaskan bahwa LSM TOPAN-RI tidak pernah menginstruksikan siapa pun untuk meminta atau menerima uang dalam bentuk apa pun dari pihak mana pun di lapangan.

    > “Kami bekerja untuk kontrol sosial dan pengawasan publik, bukan untuk mencari keuntungan pribadi. Kalau ada yang mencatut nama lembaga untuk minta uang, itu murni tindakan pribadi dan harus diproses hukum,” tambahnya.

    Pihak DPD TOPAN-RI Lampung Tengah telah menginstruksikan seluruh jajarannya agar melapor ke aparat kepolisian jika mendapati tindakan serupa di lapangan.(Slamet Riyadi )

  • Selamat Datang” Dr. Rita Susanti Resmi Jabat Kajari Lampung Tengah, Gantikan Tommy Adhiyaksah

    harianexposegelobal.com: Lam-teng: Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, ST. Burhanuddin, kembali melakukan rotasi dan promosi jabatan di lingkungan kejaksaan.

    Sejumlah pejabat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan enam Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) resmi berganti posisi berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 dan Nomor KEP-IV-1425/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.Salah satu yang menonjol dalam perombakan kali ini adalah pergantian pucuk pimpinan di Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

    Jabatan Kajari Lampung Tengah kini resmi diemban oleh Dr. Rita Susanti, S.H., M.H, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Belitung Timur.

    Ia menggantikan Tommy Adhiyaksah Putra, S.H, yang mendapat promosi sebagai Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Aceh.

    Langkah rotasi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk memperkuat kinerja penegakan hukum, meningkatkan profesionalisme, serta memperluas pengalaman tugas para pejabat di berbagai wilayah Indonesia.Dr. Rita Susanti dikenal sebagai jaksa karier yang memiliki rekam jejak panjang di bidang penegakan hukum dan manajemen kelembagaan. Dengan pengalaman bertugas di berbagai daerah, ia diharapkan mampu memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat di Lampung Tengah.

    Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mutasi dan promosi jabatan merupakan bagian dari proses penyegaran organisasi guna memastikan pelayanan hukum kepada masyarakat berjalan optimal, berintegritas, dan adaptif terhadap tantangan zaman.

    Pergantian pejabat di lingkungan kejaksaan tersebut dijadwalkan akan dilanjutkan dengan serah terima jabatan (sertijab) dalam waktu dekat di Kejati Lampung.

  • ASN dan PPPK Bisa Kena Sangsi Jika Melanggar Peraturan Merangkap Profesi di Media Umum atau Menjadi Wartawan

    Lampung Tengah -hariamexposegelobal.com Adanya dugaan ASN dan PPPK memiliki media umum atau merangkap pekerjaan sebagai wartawan menjadi sorotan Ketua Laskar Lamteng. Menurut pemahaman nya bahwa ASN dan PPPK tidak bisa merangkap profesi sebagai wartawan secara umum, karena bertentangan dengan aturan yang melarangnya, kecuali untuk tiga instansi resmi negara yaitu RRI, TVRI, dan Kantor Berita Antara.

    “Untuk menyikapinya pemkab Lampung Tengah dan DPRD harus tegas jika ada ASN dan PPPK mempunyai media atau menjadi wartawan memasukkan kemitraan media ke instansi Pemerintah guna mendapatkan anggaran media harus di tindak tegas karena melanggar peraturan,” tegas ketua Laskar Lamteng

    Jika seorang ASN atau PPPK ingin menjadi wartawan profesional, maka statusnya sebagai ASN atau PPPK harus gugur (jika terdaftar sebagai anggota organisasi pers) atau profesi ASN/PPPK harus ditinggalkan demi menjaga independensi pers.

    “Menurutnya, Alasan larangan merangkap jabatan Melanggar Kode Etik Jurnalistik,” ungkapnya

    Keterikatan ganda antara ASN/PPPK dan wartawan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Hal ini bertentangan dengan prinsip independensi pers yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, seperti larangan menerima pemberian yang dapat memengaruhi independensi.

    Berdasar kajian hukum bisa terjadi adanya potensi pelanggaran hukum. Perbedaan tugas dan kewajiban dapat membuat ASN/PPPK merangkap jabatan melakukan perbuatan yang melanggar hukum, seperti administrasi palsu untuk laporan kehadiran.

    Selain itu juga menggangu Profesi ASN/PPPK merangkap jabatan dapat mengganggu kinerja dan fokus ASN/PPPK dalam menjalankan tugasnya, serta bisa menimbulkan isu etis.

    Ada pengecualian bagi ASN atau PPPK yang bekerja di instansi resmi negara seperti RRI, TVRI, dan Kantor Berita Antara dikecualikan dari larangan ini.

    Maka kami memohon agar pemkab Lampung tengah tegas menindak ASN atau PPPK yang melanggar peraturan rangkap jabatan di media umum. Jika ingin menjadi wartawan, seorang ASN/PPPK dapat secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya terlebih dahulu.

    “Dan Jika terlanjur menjadi anggota organisasi wartawan, keanggotaannya akan gugur secara otomatis setelah dinyatakan lulus sebagai ASN atau PPPK,” Kilas Ketua Laskar Lamteng.

  • Proyek Dinkes Masuk 10 Prioritas Diduga Tidak Melalui Proses Lelang Inaproc Pekerjaannya Bermasalah

    Lampung Tengah – harianexposegelobal.com: Hasil penelusuran LSM LPPNRI Lampung Tengah ditemukan ada proyek Dinas Kesehatan Pemkab Lampung Tengah jenis kegiatan Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Untuk UKM dan UKP klasifikasi pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Terbanggi Subing yang dilaksanakan oleh Kontraktor CV. Damai Utama dan Konsultan CV. Remaja Arti Kreasi dengan Nilai kontrak Rp. 3.964.330.179,00 dicurigai tidak melalui proses pelelangan ULP dan diduga pekerjaannya tidak sesuai RAB dan DED.

    “Kami sebagai lembaga kontrol sosial sangat prihatin kenapa pengerjaan proyek yang masuk 10 proyek prioritas Bupati Lampung Tengah pengerjaannya tidak diawasi dengan ketat dan bagunannya diduga asal jadi tidak sesuai bestek,” Kata Ersan Ketua LSM LPPNRI Lampung Tengah.

    “Ini pekerjaan nilanya millyaran rupiah yang bersumber dari uang APBD tahun 2025, jangan sampai pengerjaanya asal asalan dan dapat merugikan negara,” tambahnya.

    Kami sedang mengumpulkan data data mulai dari proses pemberian pekerjaan yang diduga proyek hadiah yang diberikan kepada lingkaran orangnya Bupati dan seharusnya melalui proses lelang umum namun ada dugaan kuat terjadi pengondisian yang tidak transparan dan dapat memunculkan permasalahan.

    Dari beberapa Nara sumber yang kami gali informasinya menerangkan bahwa proyek tersebut bisa bermasalah karena ada dugaan kuat menyalahi prosedur dan pekerjaannya tidak sesuai RAB.

    Sampai berita ini terbit, pihak Dinas kesehatan belum bisa kami hubungi untuk konfirmasi.

    “Namun jika data data yang kami kumpulkan sudah memenuhi unsur pelanggaran hukum dan tidak ada tanggapan dari pihak terkait, maka kami berharap APH dapat mengusut tuntas agar tidak terjadi kerugian negara,” Pungkasnya Ketua LPPNRI Lamteng.

  • Duga Windy Pokja ULP Lam-teng Membuat Sistem Kebijakan Yang Cacat Hukum dengan Via Telkomsel Yang Merugikan Rekanan Harus Diusut Tuntas

    Lampung Tengah – harianexposegelobal.com: Setelah salah satu media menelusuri penyebab dugaan Pemkab Lampung Tengah memberi jawaban yang terkesan manipulatif dengan dalih yang tidak masuk akal tidak jelas atas kas kosong, direktur media GSGroup Lampung Tengah akhirnya mengumpulkan informasi dan data dari para narasumber di beberapa dinas instansi pemkab Lamteng yang terkait diperoleh informasi yang mengejutkan. Hal ini diduga ada konspirasi kebijakan yang rentan melanggar hukum.

    Guna memperjuangkan haknya tentang tagihan pembayaran pencairan publikasi media GSGroup diombang ambingkan dengan alasan kas keuangan Dinas Kominfotik kosong akhirnya didapat titik blunder di ULP. Adanya sistem kebijakan daerah yang di duga kuat menjadi alat untuk melakukan penyimpangan uang negara, terkuak dari pernyataan yang berbeda dari Kepala Dinas Kominfotik Lampung Tengah dan Unit Layanan Pengadaan Kepala (ULP) yang berkantor di Perkantoran Pemkab Lampung Tengah Lantai 2.

    Dipetik dari berita sebelumnya yang telah terbit di beberapa media online, Dinas Kominfotik akan membayar tagihan dengan tidak memberikan ketentuan waktu yang jelas dan ternyata blunder ada kebijakan diduga dapat merugikan negara dan masyarakat sebagai rekanan kegiatan yang harusnya sudah terbayarkan ternyata dari sistem data pembayaran dari Bank Lampung telah sukses mengirimkan namun mengirimnya tidak ke rekanan namun masuk Aplikasi Telkomsel dan diduga lenyap ada potensi dugaan penggelapan uang para rekanan dengan alasan ULP jika sudah masuk sistem telkom kami tidak bisa intervensi..

    Kata Ersan direktur Media Exspose Gobal, kami sudah konfirmasi dengan Wendi Pokja ULP Lamteng secara langsung dikantornya dan lewat via Whatshapp, jawabnya, :

    Jawaban tersebut menimbulkan pertanyaan besar, atas keuangan Daerah yang bersumber dari keuangan negara untuk membayar ke rekanan yang sudah melaksanakan kegiatan dan memenuhi syarat pencairan tagihan di tampung di Aplikasi Telkomsel dan ketika di cerca pertanyaan dasar hukum peraturannya tidak dapat dijelaskan oleh pokja ULP.

    ‘”Dengan kejadian ini patut diduga kuat adanya kebijakan pemerintah daerah yang cacat hukum dengan sengaja ingin memanipulatif proses administrasi keuangan daerah dengan alasan bekerjasama dengan via Telkom,” Ungkap Ersan

    Diduga kuat dalam pembayaran rekanan media, dan jelas ada unsur dugaan kesengajaan pemkab dan via telkom berkonspirasi ingin menyelewengkan uang Negara yang seharusnya keuangan hak rekanan sudah dibayarkan namun dengan alasan aplikasi dan sistem keuangan tidak dapat dicairkan, sedang pembayaran dari Bank Lampung bukti print out sudah sukses dibayarkan, lalu kemama uang tersebut di transfer???.

  • Ratusan Lembaga Tergabung Di “GERAKAN LEMBAGA ANTAR LINTAS ORGANISASI BERSATU SE-KABUPATEN LAMTENG Musyawarah Persiapan Aksi Damai Di-depan Kantor Kejari Lampung Tengah

    Lampung Tengah –
    Belasan lembaga, dan lintas organisasi yang tergabung dalam ‘Gerakan Lembaga Antar Lintas Organisasi Bersatu’, seKabupaten Lampung Tengah, menggelar rapat membahas dan memantapkan rencana aksi damai di Kejaksaan Negeri, (Kejari) Lampung Tengah, yang digelar di Sekretariat PWRI setempat, Kamis (9/10/2025).

    Rencana aksi tersebut sebagai bentuk ketidakpercayaan baik dari lembaga, organisasi, dan masyarakat Lamteng, terhadap kinerja Kejari Lamteng, dalam memproses dan menangani laporan selama ini dianggap lambat, dan tidak ada yang di proses secara tuntas.

    Menurut Ketua Laskar Lamteng, Yunisa Putra menyebut bahwa, bedasarkan Undang-undang yang mengatur kebebasan dalam menyampaikan pendapat ke publik, sesuai dengan UU nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Dan dasar dari pada aksi yang rencananya akan di gelar pada, Kamis 16 Oktober 2025 adalah mengkritisi terkait kinerja Kejari Lamteng, dalam menangani aduan dan laporan selama ini.

    “Kami merasa memiliki, dan cinta terhadap Kabupaten ini, untuk itu kami Aliansi lembaga lintas organisasi khususnya yang ada diKab.Lamteng, menyampaikan suara, mengkritik, dan mendesak agar pihak Kejari bisa menjalankan tugasnya, secara profesional, akuntabel, dan tidak berpihak pada kepentingan,” ungkap Yunisa.

    Dia menyebut, dalam aksi ke Kejari Lamteng, gabugan Aliansi lembaga lintas organisasi akan menyampaikan beberapa point yang menjadi isu strategis diKab.Lamteng, tetapi tetap pada intinya adalah menduga Kinerja Kejari Lamteng, tidak dapat menyelesaikan semua laporan masyarakat dengan tuntas.

    “Salah satunya, laporan Laskar soal dugaan gratifikasi aliran paket proyek di fraksi PDI Perjuangan Lamteng, yang sudah berjalan kurang lebih 2 bulan lebih tidak ada progresnya, bahkan hingga saat ini terlapor baik pemberi maupun penerima dalam dugaan gratifikasi itu tidak ada yang di panggil untuk dimintai keterangannya,” pungkasnya.

    Selain itu Ketua PWRI Lamteng, Ferry Arief menyebut saat ini pemerintahan daerah Kab.Lamteng, tidak ada keterbukaan, dan mulai membangun dinasty keluarga dalam kursi strategis di lingkup Pemkab. Lamteng. Artinya, banyak isu-isu yang berkembang tanpa adanya tindaklanjut dari APH.

    “Aksi yang akan kita lakukan murni suara dari rekan-rekan lembaga, organisasi, dan masyarakat Kab.Lamteng. Kita mengakomodir suara dan semua permasalahan yang selama ini menjadi dilema yang tidak ada kejelasan, baik aduan, maupun laporan yang masuk ke APH khususnya di Kejari Lamteng, hal itu seolah-olah hilang tidak ada keputusan pasti,” ungkap Ferry.

    Selain itu menurutnya, Ketua Lesper, Bustamhadi menambahkan bahwa, aksi yang akan dilakukan murni, dan netral aspirasi mewakili masyarakat yang di juluki “Beguwai Jejamo Wawai” artinya, kalau bukan kita yang merasa memilki Lamteng, siapa yang mau perduli dengan Kabupaten ini agar bisa berjalan lebih baik, bukan hanya sekedar Visi Misi saat kampanye.

    “Kita menduga dengan luasnya kewenangan Kejaksaan, membuat kinerja Adhyaksa itu tidak fokus untuk menangani laporan, dan aduan dari masyarakat. Sehingga kami berinisiatip untuk menyapa dengan cara aksi,” tukas Bustamhadi.

    Diketahui, 12 Lembaga, lintas organisasi yang tergabung dalam
    Gerakan Lembaga Antar Lintas Organisasi Bersatu seKab.Lamteng seperti, Laskar Lamteng, PWRI, Basmi, Lembaga Lesper, ormas PGK, GMBI, IWO, LPPN-RI, Lembaga Aliansi, Bara JP, JMI, Fored.

  • Diduga Berita Vedio tiktok akun @putra_lampung membuat narasi (Hoak) diminta Kepada Kapolda Lampung dan Polres Lampung Tengah segera tangkap siapa dalang dibalik akun tersebut.

    Lampung Tengah – harianexposegelobal.com:
    Beredar video tiktok yang di unggah akun @putra_lampung033 yang menyebut bahwa masyarakat Kecamatan, Buminabung mengecam atas aksi oknum yang mengatasnamakan lembaga, melakukan tindakan provokatif, yang dapat menghambat pembangunan diKabupaten Lampung Tengah.

    Bahkan dalam video yang berdurasi 03.19 menit itu menyebut, atas nama masyarakat Buminabung meminta pihak Polres Lamteng, untuk menindak tegas oknum yang mengatasnamakan lembaga yang telah melakukan tindakan provokatif, dan memutar balikkan fakta.

    Tentunya, hal itu mematik reaksi dari beberapa lembaga ormas, bahkan organisasi media untuk angkat bicara menanggapinya, salah satunya Ketua Laskar Lamteng, Yunisa Putra yang menyebut bahwa, keberadaan lembaga, baik ormas maupun LSM sebagai mitra pemerintah, dan keberadaannya sangat berarti karena tidak hanya menjadi penghubung pemerintah dan masyarakat, tapi juga menjadi agen perubahan yang aktif di lapangan.

    “Jadi saya sebagai Ketua ormas Laskar sangat tersinggung dengan video yang beredar itu. Tanpa adanya peran lembaga masyarakat kasus dan perkara KKN di negeri ini mustahil bisa terungkap. Artinya kita sebagai lembaga memiliki peran, fungsi yang telah di atur oleh pemerintah, jika yang dilakukan lembaga yang dimaksud melanggar, laporkan karena jangan membangun narasi negativ saja, kita negara hukum yang berlandaskan Undang-undang,” tegas Yunisa, usai berkoordinasi di Sekret PWRI Lamteng, Selasa (7/10/2025).

    Selain itu Ketua Laskar Lamteng ini mengajak seluruh masyarakat Kab.Lamteng, untuk tidak mudah terprofokasi dengan isu dan narasi yang belum tentu kebenarannya absah, dia mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama mengawal jalannya pembangunan di Kabupaten yang di juluki “Beguwai Jejamo Wawai” ini bersama-sama.

    “Saya yakin narasi dalam video tiktok itu bukan murni, artinya ada skenario yang memainkan di belakang layar, seolah-olah itu murni aspirasi dari masyarakat, kalau kita mau jujur, ayok setiap serah terima pekerjaan apa pun itu, libatkan lembaga baik ormas, lsm maupun media,” pungkasnya.

    Selain itu, Ketua PWRI Lamteng, Ferry Arief ikut menanggapi soal video tiktok yang dimaksud, dimana dia menyebut bahwa, pembangunan di daerah ini ada peran lembaga, dan media yang ikut mengawasi dan mengontrol agar tetap pada jalur yang seharusnya, jadi kalau bicara peran lembaga, di sebut sebagai provikatif saya atas nama lembaga organisasi media dengan tegas menolak.

    “Artinya, peran ormas, lsm dan media sama-sama memainkan peran krusial dalam pembangunan melalui partisipasi publik, penyaluran aspirasi, pengawasan, dan penyebaran informasi, namun dengan fokus yang berbeda,” tutur Ketua PWRI Lamteng ini.

    Dimana menurutnya lembaga, atau ormas bertindak sebagai fasilitator langsung di lapangan dan penjaga nilai, sementara media lebih fokus pada fungsi diseminasi informasi, edukasi, dan mobilisasi opini publik. Sebagai mitra kritis, ormas mengawasi jalannya pemerintahan dan program pembangunan agar tetap akuntabel dan sesuai dengan kepentingan publik.

    Kemudian lanjut Ketua PWRI Lamteng ini melanjutkan, dimana peran media sebagai penyebar informasi dan edukasi ke publik. Dimana media menjadi agen diseminasi informasi mengenai kebijakan pembangunan, serta melakukan kampanye perubahan perilaku di tengah masyarakat.

    “Perlu untuk di ingat, media memiliki kekuatan besar untuk bisa menggerakkan dan menyatukan opini publik, yang penting dalam mendorong partisipasi masyarakat.
    Bahkan media dapat memfasilitasi pembangunan berkelanjutan melalui publikasi program dan pencapaian, serta mendukung Demokratisasi dengan menyuarakan berbagai pandangan dan informasi, media mendukung terciptanya demokrasi yang lebih inklusif, bahkan media juga berperan sebagai pengawas sosial (social control) terhadap kinerja pemerintah dan pelaksanaan program pembangunan,” ungkap Ferry.

    “Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kab.Lamteng, jangan terprofokasi dengan hal-hal yang tidak bisa di pertangggungjawabkan, mari kuatkan barisan khususnya masyarakat Lamteng ,” ajak Ketua PWRI Lamteng dan ketua laskar Lamteng.(Tim)

  • Diminta Kepada Komisi Pengawas Jaksa diduga Pelayanan Pelaporan di Kejari Lampung Tengah Belum Sesuai Harapan Masyarakat, Kejagung di Minta Evaluasi

    Lampung Tengah – harianexposegelobal.com: Dua laporan yang dimasukkan oleh masyarakat ke Kejaksaan negeri Lampung Tengah atas perihal Laporan informasi dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran di Dinas Kesehatan Lampung Tengah tahun anggaran 2024/2025 tertanggal 21 september 2025 dan Laporan aduan pendahuluan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi DAK APBD TA 2024 Dinas Sumber Daya Air Pemkab Lampung Tengah tertanggal 2 Oktober 2025 yang diterima oleh Jampinsus terkesan penangananya lamban dan berbelit belit seolah olah pemberian keterangan pelapor diperlakukan seperti tersangka.

    Sesuai dengan asta cita presiden Prabowo Subianto terkait memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, dimana masyarakat juga diminta untuk turut berperan aktif dalam kontrol sosial serta mengutip dari Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin secara resmi menutup Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Tahun 2025 untuk seluruh Bidang dan Badan di lingkungan Kejaksaan RI resmi pada Rabu, 6 Agustus 2025.

    Diingatkan Jaksa Agung bahwa di tengah tingginya kepercayaan publik, kritik dan tantangan akan terus datang. Untuk menghadapinya, setiap jajaran Adhyaksa diharapkan tetap menjaga soliditas dan integritas korps, sembari tetap terbuka terhadap evaluasi dan pembenahan internal.

    Menurut Ersan kelompok masyarakat dari wadah lembaga PWRI Lampung Tengah yang memasukkan laporan tersebut diatas, merasa bahwa penanganan atas laporan, dari kejaksaan terkesan lamban dan berbelit belit pertanyaanya.

    “Kelompok kami sebagai pelapor bukan terlapor, dan seharusnya jika dianggap laporan masih perlu bukti data, dari kejaksaan bisa melakukan tugasnya untuk turun penyelidikan guna mencari fakta bukti yang dianggap belum lengkap,” Kata Ersan mewakili kelompok pelapor

    Berdasar tugas Penyelidikan berfungsi untuk mengumpulkan bukti-bukti permulaan . Sebagai penyelidik dalam tindak pidana korupsi maka kejaksaan berwenang untuk mengadakan penyelidikan dan penyidikan.

    Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang; Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik

    Pelapor adalah Individu atau Kelompok atau Instansi yang menyampaikan Pengaduan Kepada Lembaga Peradilan. – Terlapor adalah Aparat atau Unit Kerja Pada Lembaga Pengadilan yang Diduga Melakukan Penyalahgunaan Wewenang, Penyimpangan atau Pelanggaran Perilaku.

    Berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung RI No. 76/KMA/SK/VI/2009 :

    Hak Pelapor : Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas, Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun, Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan, Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

    Sedang Hak Terlapor : Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain, Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya

    Hak Institusi Pemeriksa : Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepada Pejabat yang berwenang mengambil keputusan.

    Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.

    Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.

    “Bagaimanapun, media adalah bagian integral dari penegakan hukum yang merupkan tugak pokok dan fungsi Adhyaksa”.

    “Jadi untuk menegakkan supremasi hukum, masyarakat pelapor harusnya di layani dengan baik dan dihargai hak asasinya agar pelayanan penanganan hukum mentaati peraturan hukum tertinggi yaitu UUD 1945,” kata Ferry Arief Kelompok Pelapor.

    Pasal 27 ayat 1 : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.