Kategori: Lampung Tengah

  • KPK RI Berpeluang panggil Plt Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri

    Jakarta:harianexposegelobal.com:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons peluang untuk memanggil Pelaksana Tugas Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri terkait penyidikan yang melibatkan mantan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.

     

    “Kemudian apakah KPK akan memanggil karena ini satu pasangan ya (saat Pilkada 2024, red.), apakah akan dipanggil? Tentu kami lihat nanti, apakah dalampembuktiannya memerlukan keterangan dari Wabupnya atau tidak,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12) malam.Lebih lanjut Asep menekankan bila KPK membutuhkan keterangan dari I Komang Koheri, maka yang bersangkutan akan dipanggil.

     

    “Kalau memerlukan keterangan, ya tentu kami panggil yang bersangkutan,” katanya menekankan.Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025 dan mengamankan lima orang.

     

    Pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan lima orang tersebut sebagai tersangka, yakni Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030 Ardito Wijaya (AW),anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Bupati Lampung Tengah sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo (RNP), Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito Wijaya bernama Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).Kelima orang tersebut menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

     

    Adapun KPK menduga Ardito Wijaya menerima Rp5,75 miliar terkait kasus tersebut, dan memakai Rp5,25 miliar guna melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024.

  • KPK RI,Lirik Tender Proyek Besar BMBK Lamteng yang Mencurigakan?

    Lampung Tengah harianexposegelobal.com✓(biaya komitmen, red.) proyek sekitar 15-20 persen yang dipatok oleh Bupati atas sejumlah proyek di SKPD (satuan kerja perangkat daerah) Lampung Tengah,” katanya.

    Diduga Proyek Proritas yang Bermasalah dikabupaten Lampung Tengah Tahun 2025 Ratusan Milyar

    Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025 dan mengamankan lima orang. Pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan lima orang tersebut sebagai tersangka, yakni Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030 Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Bupati Lampung Tengah sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo (RNP), Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito Wijaya bernama Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).

    Kelima orang tersebut menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

    Adapun KPK menduga Ardito Wijaya menerima Rp5,75 miliar terkait kasus tersebut, dan memakai Rp5,25 miliar guna melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024.(Arahan jepitan)

  • Laporan Polisi yang Mengada-ada,Langkah Hukum,,.?

    Selamat Pagi LT Lawyers. Perkenalkan nama saya Ridwan Ahmad, saat ini saya tinggal di Medan, Seseorang berbuat jahat kepada saya dengan menduduh dan melaporkan saya ke polisi dengan tuduhan tindak pidana ETI. Atas laporan tersebut kemudian saya dipanggil dan Diundang yang disurati oleh polisi selama 1 bulan 2 kali surat datang kesaya. Saya sangat dirugikan atas laporan yang mengada-ngada tersebut. Nama baik saya tercemar, uang serta waktu saya habis akibat adanya laporan polisi itu. Pertanyaan saya kepada LT Lawyers, apakah ada langkah hukum yang bisa saya lakukan terhadap pelaku yang melaporkan saya itu?Langkah Hukum yang dapat bapak lakukan adalah melaporkan si pelaku atas dugaan tindak pidana Pasal 220 KUHP.

     

    Dilaporkan ke Propam Polda adalah hal yang sudah tentu tidak kita inginkan. Akibat laporan tersebut nama baik kita tercemar walaupun faktanya kita tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan. Selain itu, harta dan waktu kita juga akan terbuang sia-sia dalam proses tindak lanjut laporan itu.

     

    Pelaku yang mengadakan laporan mengada-ngada atau palsu sehingga menyebabkan orang lain menderita kerugian dapat dijerat Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun berikut bunyi pasalnya:

     

    “Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

     

    Dalam Pasal 220 KUHP ini terdapat dua perbuatan, yaitu memberitahukan/melaporkan dan mengadukan.Yang dimaksud dengan memberitahukan adalah menyampaikan kepada kekuasaan yang berwenang, yaitu pejabat penyelidik atau pejabat penyidik (kepolisian RI) bahwa telah terjadi suatu tindak pidana tertentu.

     

    Sedangkan pengaduan berupa pernyataan tegas dari seseorang yang berhak mengadu yang disampaikan kepada pejabat penyelidik atau penyidik bahwa telah terjadi tindak pidana aduan disertai permintaan agar kepada si pembuatnya dilakukan pemeriksaan untuk kemudian dilakukan penuntutan ke sidang pengadilan.

     

    Adapun si pelaku dalam mengadukan ataumelaporkan/memberitahukan adanya tindak pidana kepada penyelidik atau penyidik menyadari bahwa sesungguhnya tidak ada tindak pidana yang terjadi.

     

    Dalam hal melaporkan si pelaku atas dugaan tindak pidana Pasal 220 KUHP penting untuk dipastikan bahwa orang yang melapor (si pelaku) membuat laporan di Kepolisian namun tidak ada bukti laporannya. Karena Pasal 220 KUHP tidak bisa dikenakan terhadap seseorang pelapor, jika saat membuat laporan di Kepolisian memiliki bukti yang otentik.

    Artikel hukum ini ditulis oleh Ersan.ad.pb.S.H

  • KPK Periksa Proyek Peningkatan Jalan Ruas Bangun Rejo-Sido Mulyo Menelan Anggaran APBD 2025 Sebesar Rp.32,6 Milyar Lebih.

    Lampung Tengah:harianexposegelobal.com: KPK sedang Mendalami Proyek Peningkatan Jalan Ruas Bangun Rejo-Sido Mulyo ( 132) yang dikerjakan Rekanan PT DJURI TEKNIK APBD TA 2025 Menelan Anggaran Rp.32,6 Milyar KPK Sedang Menelusuri Proyek-Proyek Fantastic di Dinas BMBK Lampung Tengah dan di-duga menemukan adanya kelebihan pembayaran pada tujuh 10 proyek peningkatan jalan di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah.

    diduga Proyek inilah yang menyebabkan Bupati Lampung Tengah Menjadi Tersangka oleh KPK dalam Fee Proyek padahal dalam catatan 2024 BPK RI Temukan Mar’uap Anggaran dan Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Lampung Tengah Tahun Anggaran 2024, Nomor: 25A/LHP/XVIII.BLP/05/2025, tertanggal 23 Mei 2025.
    Dari delapan paket proyek senilai total Rp22,3 miliar yang telah diserahterimakan, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan sebesar Rp699 juta dan kekurangan volume sebesar Rp233 juta.Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konstruksi sebesar Rp921,88 juta,” tulis BPK dalam laporannya.

     

    BPK menilai kondisi ini melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta tidak sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis yang disepakati antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa.BPK merekomendasikan Bupati Lampung Tengah agar memerintahkan Kepala Dinas BMBK untuk menindaklanjuti temuan dan memproses pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah.

     

    Berikut rincian tujuh proyek yang ditemukan bermasalah:

     

    1. Jalan Lempuyang–Tanjung Anom (Kec. Terusan Nunyai)

    – Penyedia: CV DuKetidaksesuaian spesifikasi: Rp250,10 juta

    – Kekurangan volume: Rp116,33 juta

    Total kelebihan pembayaran: Rp366,44 juta

     

    2. Jalan Indera Putra Subing (Kec. Terbanggi Besar)

     

    – Penyedia: CV MB

    – Spesifikasi: Rp110,87 juta

    – Volume: Rp27,81 juta

    Total: Rp138,69 juta
    (Mantan)

  • Sekjen dan Ketua DPC LASKAR Lampung Tengah Ungkap Dugaan Korupsi Proyek 28,7 Miliar Purwosari- Sritejo Kencana

    Kasus dugaan korupsi kembali mengguncang Lampung Tengah. Kali ini, sorotan tertuju pada proyek peningkatan ruas jalan Purwosari – Sritejo Kencana senilai Rp.28,7 miliar yang dikerjakan oleh PT Yerman Makmur Sejahtera.

    DPC-LASKAR Lampung Tengah Sekjen Ersan, mengatakan sedang mengoroti Proyek-Proyek Raksasa dengan bukti-bukti yang dikumpulkan, segera melaporkan resmi kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, membuka babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah Lampung Tengah

     

    Menurut Sekjen DPC-LASKAR Ersan, kejanggalan dalam proyek ini sudah terlihat sejak awal proses tender. Ada dugaan kuat bahwa tender telah diatur sedemikian rupa untuk memenangkan perusahaan tertentu, dengan penawaran harga yang sangat dekat dengan nilai Harga Perhitungan Sendiri (HPS). Lebih lanjut, Yunisa Saputra Selaku Ketua Laskar Lampung Tengah mengungkapkan, menemukan indikasi bahwa pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, serta adanya pengurangan volume yang signifikan.

     

    Lemahnya pengawasan dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Lampung Tengah juga menjadi sorotan. Yunisa Saputra  menilai, kurangnya pengawasan telah membuka celah bagi kontraktor untuk melakukan praktik-praktik yang merugikan keuangan daerah.

    Dengan hal ini kita segera lengkapi berkas dan segera laporkan hal ini, Yunisa Saputra berharap Semoga Kejati Lampung dapat bertindak cepat dan tegas. Pengusutan tuntas terhadap kasus ini tidak hanya akan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, tetapi juga dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Masyarakat Lampung Tengah kini menanti langkah konkret dari Kejati Lampung, berharap keadilan dapat ditegakkan dan uang rakyat dapat diselamatkan.” Tandas Yunisa.[Made wirawan]

  • Ketajaman Taring Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Dipertaruhkan Ungkap Dugaan Dana Hibah 42, 6 Milyar Keterlibatan PPK dan PPTK DBMBK

    Ketajaman Taring Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dipertaruhakan dalam proses pengusutan Kasus Dugaan Korupsi 5 Proyek Bersumber Dana Hibah 42,6 Milyar Didinas BMBK Lampung Tengah Bersumber CSR Tahun 2025.

    Setelah 5 orang ditetapkan sebagai tersangka, dalam OTT KPK beberapa hari lalu, diharapkan mampu mengupas dan menelusuri keterlibatan Oknum Kepala Dinas BMBK dan PPK, PPTK, sebagai Pengguna Anggaran (PA).Sebab Keterangan salah seorang tersangka mengakui bahwa Setor Proyek 20 persen proyek  tersebut ditandatangani oleh Oknum Kadis sebagai PA. dan diduga pencairan menerima Fe dari proyek itu, tandatangan kontrak selaku PA” ungkap inisial A kepada harianexposegelobal.com. (Arahap)

  • Tamat Sudah”! Riki Hendra Saputra Oknum Anggota DPRD Lampung Tengah Tersangka KPK

    Jakarta:harianexposegelobal.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka kasus suap. Ardito sempat menggoda jurnalis saat dibawa ke mobil tahanan.

    Hal itu terjadi saat Ardito digiring ke mobil tahanan usai diumumkan sebagai tersangka oleh KPK, Kamis (11/12/2025). Ardito sempat ditanya apakah ada yang ingin disampaikan. Dia malah menggoda jurnalis wanita.

     

    “Kamu cantik hari ini,” ujarnya sesaat sebelum masuk mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).Setelah itu, Ardito digiring masuk ke mobil tahanan KPK. Tak ada kata-kata lagi yang diucapkannya.Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total lima orang sebagai tersangka. KPK menduga Ardito mematok fee 15-20% untuk sejumlah proyek di Lampung Tengah sejak dirinya dilantik pada Februari 2025.

     

    KPK menduga Ardito meminta anggota DRPD Lampung Tengah bernama Riki Hendra Saputra (RHS) untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas. Mungki mengatakan pengadaan barang dan jasa itu harus dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau milik tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah.

     

    Singkat cerita, Ardito diduga menerima fee Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki dan Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito. Duit itu diduga diterima dalam periode Februari-November 2025. Ardito juga diduga menerima duit Rp 500 juta dari pengadaan alat kesehatan.

     

    KPK menduga duit itu digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta serta pelunasan pinjaman bank saat kampanye sebesar Rp 5,25 miliar. Berikut lima tersangka perkara ini:

    1. Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengahperiode 2025-2030,

    2. Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah,

    3. Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah,

    4. Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati,

    5. Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri.

  • Akhirnya Bupati Lampung Tengah AW Ditetapkan tersangka Ruang Dinkes Lampung Tengah Disigel KPK

    Lampung Tengah:harianexposegelobal.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel salah satu ruangan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah. Belum diketahui kaitan penyegelan ini.

    Adapun ruangan yang disegel yakni ruangan Kepala Dinas dan ruangan Sekretaris. KPK juga menempelkan stiker bertuliskan ‘Dalam Pengawasan KPK’.

    Salah seorang pegawai mengatakan penyegelan dilakukan beberapa hari lalu.

    Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah, Josi Harnos membenarkan kegiatan tersebut.

    “Benar, sedang di segel KPK,” katanya, Kamis (11/12/2025).

    Meski begitu, dirinya mengaku tidak mengetahui kapan penyegelan itu dilakukan. Ia beralasan karena dirinya tengah melakukan kegiatan di luar Provinsi Lampung.

    “Kemarin (Rabu) sore kayaknya, saya juga kurang tahu tepatnya, karena saya masih dinas luar, kegiatan di Kementerian Kesehatan,” ujarnya.

  • Benarkah”!? Kadis Pendidikan Lampung Tengah Terjaring Operasi Tangkap Tangan OTT KPK Belum Memberikan Keterangan Resmi

    Kabar terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Terhadap Oknum Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah pada Senin (8/12/2025) ramai diberitakan berbagai media online. Namun hingga Rabu (10/12/2025), pihak KPK masih belum memberikan pernyataan resmi terkait operasi senyap tersebut.

     

    Berdasarkan informasi yang beredar, ada sejumlah pihak yang diduga ikut terjaring dalam OTT ini, yakni kepala daerah, anggota DPRD, hingga beberapa kepala dinas. Meski demikian, belum ada konfirmasi resmi terkait hal ini dari pihak lembaga antirasuah.

     

    Adapun, operasi tangkap tangan itu juga dikabarkan berlangsung di beberapa lokasi lain, termasuk di wilayah Jakarta.

     

    Kabar yang beredar menyebut bahwa operasi senyap itu diduga berkaitan dengan pembahasan APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2026.

     

    Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK masih belum merilis keterangan resmi terkait adanya operasi senyap di Kabupaten Lampung Tengah tersebut.

  • Heboh’!! KPK Segel Ruang Kerja Dinas BMBK Lampung Tengah

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Dinas BMBK Kabupaten Lampung Tengah, Penyegelan di Kantor DBMBK itu buntut operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Sejumlah Oknum anggota DPRD Lampung Tengah beberapa waktu lalu dijakarta kemarin.

     

    Kepala Bidang  Heri, membenarkan  penggeledahan yang dilakukan KPK di ruang kerja. Heri juga mengaku tidak tahu apa saja yang dicari KPK dari ruang kerja rekannya itu.Tapi, prinsipnya bahwa kemudian ruangan kerja yang bersangkutan sudah dilakukan penyegelan,” kata Heri saat dimintai keterangan oleh awak media ini.

     

    Heri menyebut, penyegelan dilakukan sejak pagi tadi sekitar pukul 07.30 WIB. Selain ruang kerja,

    Ketika ditanya permasalahan apa sehingga KPK segel ruang kerja Dinas BMBK Heri tidak menjawab.

     

    Lanjut Heri Sekali lagi saya tidak bisa mengkonfirmasi apakah ada penyitaan atau tidak,” ucap Kabid Heri, Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa Oknum DPRD Lampung Tengah itu yang saya ketahui kata Heri.