Kategori: Lampung Tengah

  • Diduga Menghamburkan Keuangan Negara, Pembangunan Sudah lebih 3 Tahun Kantor Badan Pusat Statistik Kabupaten Lampung Tengah Mangkrak

    Pembangunan Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lampung Tengah diduga tidak bermanfaat dan mangkrak, sehingga dinilai hanya menghamburkan Keuangan Negara.

     

    Diketahui, Pembangunan Kantor BPS  dimulai pada bulan Desember tahun 2023 lalu, dan sekarang tidak terpakai sampai ditumbuhi rumput liar.

     

    Menanggapi hal itu, Sekjen Persatuan Wartawan Republik Indonesia Lampug Tengah (PWRI) saat dihubungi melalui pesan whatsapp mengatakan, Sangat Menyayangkan sikap Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Lampung Tengah yang tidak Kooperatif saat pelaksanaan Pembangunan Kantor BPS kabupaten Lampung Tengah Lampung dikarenakan Pelaksanaan Proyek Pembangunan Sudah lebih 3 Tahun Pembangunan Kantor Mangkrak padahal setiap tahunnya pemerintah pusat dari kementerian selalu mengucurkan dana kayak tahun 2025 ini 2,3 Milyar  APBN dalih PPK yang mana Selaku Ketua Badan Pusat Statistik (BPS) Seolah masyarakat bodoh sehingga dampaknya leluasa bergerak walau peraturan dan perundang-undangan sudah jelas melanggar hukum. Lanjut Ersan sekjen PWRI Lampung Tengah Berapa kali tim kami memberikan surat klarifikasi tertulis namun tidak ada komentar terkait pembangunan kantor BPS tersebut.

     

    Terus Sekjen Persatuan Wartawan Republik Indonesia DPC-PWRI Lam-Teng

    “Ya kemarin kita sudah koordinasi dengan kejaksaan negeri Lampung Tengah insya Allah kita akan lanjut Berkasnya, kita lagi nunggu kiriman klarifikasi Kepala BPS” katanya dengan singkat, Senin (06/10).Hasil investigasi dilapangan dan Informasi masyarakat yang berhasil dihimpun, nampak pada gedung sudah ditumbuhi tanaman liar, besok bondek berserakan tak terpakai diluar gedung seperti bukan dapat beli dari anggaran negara.

     

    Bahwa terkait pembangunan Kantor BPS kabupaten Lampung Tengah dikerjakan pada bulan Desember tahun 2023 lalu dan Berlangsung Tahun 2024 sampai Tahun 2025 pekerjaan tersebut belum juga kunjung selesai artinya anggaran tahun 2023 sudah lewat tahun, bukan tahun berjalan lagi.

     

    Terkait itu warga juga sangat menyayangkan hal ini terjadi, bahwa adanya Pembangunan Kantor BPS  yang diduga tidak bermanfaat dan mangkrak serta diduga hanya menghambur-hamburkan Keuangan Negara.

     

    “Kenapa dikatakan mangkrak? Dikarenakan pembangunan Kantor BPS  yang semula dikerjakan CV Multi Usaha Sipil dan Pengawasan CV. Denmass yang bermula target akan selesai 26 Desember 2023, 120 hari Kerja, nyatanya sudah 3 Tahun Pembangunan Proyek belum juga selesai,  menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 belum juga diselesaikan hingga sekarang Tahun 2025,” ungkap warga yang tak mau disebutkan namanya itu kepada wartawan, Senin (06/10)Ia juga menjelaskan, bahwa pembangunan Kantor Kantor BPS tersebut  yang menghabiskan biaya sebesar Rp 10 Milyar sumber dana dari PBH tahun anggaran 2023.

     

    “Saya berharap kepada

    Pemerintah Daerah dan Aparatur Penegak Hukum Kabupaten Lampung Tengah, segera memanggil Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Lampung Tengah tersebut untuk menindaklanjuti kegiatan pembangunan kantor BPS yang mangkrak tersebut. Karena kalau dibiarkan terlalu lama, Kantor BPS yang tak kunjung selesai pembangunannya itujuga akan berdampak kepada pelayanan masyarakat,” ujarnya.

     

    Warga juga mengemukakan, bahwa masyarakat mengeluhkan Kantor BPS yang tak kunjung selesai pembangunannya, seperti diduga memang sengaja Oknum PPK.

     

    “Hal ini seharusnya menjadi prioritas dan tanggungjawab Pemda, APH, Pemkab, namun seolah-olah dibiarkan saja.” Ungkapnya. Tokoh Masyarakat dan tim Media untuk mengkonfirmasi terkait permasalahan tersebut, akan tetapi Kepala BPS”tidak ada ditempat. (Ersan)

  • Diduga Pelaksanaan 10 Proyek Proritas APBD 2025 Lampung Tengah Dibumi Nabung Ilir Belum PHO sudah Retak -Retak Pesanan rekanan CV Putra Inti Pratama Balam

    Lampung Tengah -harianexposegelobal.com: 10 Proyek Prioritas Bupati Lampung Tengah Nilai Milyaran Rupiah diduga Pengerjaanya rata – rata Tidak Sesuai Spek dan ugal ugalan harus di inpeksi. Pasalnya seperti Proyek Peningkatan Jalan Ruas Jalan Simpang Gayatri – Bumi Nabung Ilir kec. Bumi Nabung nilai Rp. 13.000.000.000,00 sumber dana APBD tahun 2025 nilai lelang elektronik inaproc realisasi Rp. 12.947.554.449,00 yang di menangkan dan dikerjakan oleh penyedia CV. Putra Inti Pratama dari hasil penelusuran dan investigasi timsus PWRI Lampung Tengah beserta Ketua ditemukan banyak kejanggalan dan tidak sesuai spek dan bestek.

    Ketua PWRI Lampung Tengah Pimpin Pasukan Sidak Proyek Proritas 10 Paket habis anggaran 50 Milyar Lebih

    Pekerjaan tersebut telah di cek kelokasi oleh Timsus PWRI Lamteng berdasar informasi warga masyarakat setempat didapat kondisi pekerjaan pengaspalan lebar 560cm dan pengecoran tepi jalan aspal kanan kiri masing masing lebar 70cm dan tebal 9cm – 10cm. Sebelum PHO proyek (Provisional Hand Over) diminta untuk dilakukan pemeriksaan secara detail dan jika ditemukan tidak sesuai spek harus di lakukan penahanan pembayaran dan pembongkaran untuk menyesuaikan spek.

    “Jangan sampai PHO dilakukan hanya serimonial saja tanpa dilakukan pemeriksaan yang idealis karena bisa menimbulkan dugaan adanya kong kalikong atau kerjasama antara oknum pejabat yang punya kewenangan dan kontraktor sehingga muncul dugaan kerugian negara (Korupsi berjamaah),” kata Ferri Arief Ketua PWRI Lampung Tengah.

    Ditambahkan oleh Al Ahra ketua koordinator tim PWRI Lampung Tengah, “Bupati harus tegas untuk meminta pengajuan pembayaran di tahan dulu jika benar pekerjaan tidak sesuai spek dan bestek,’ tegasnya.

    Bayangkan jika 10 Proyek Prioritas Bupati Lampung Tengah dengan nilai Milyaran dan belasan Milyar Rupiah tersebut pengerjaanya acak acakan semua dengan tujuan untuk mencari keuntungan yang sebesar besarnya yang diduga bisa menimbulkan korupsi besar besaran, APH harus tegas jangan tebang pilih dan tolak gratifikasi untk memproses hukum sesuai dengan tujuan presiden Prabowo dalam membrantas penyakit Korupsi.

    “Timsus PWRI Lampung Tengah akan turun lapangan berdasar informasi publik untuk kontrol sosial dan meyelamatkan 10 proyek prioritas Bupati Ardito dalam berbenah Lampung Tengah bersama masyarakat,” Kilasnya Al Ahra koordinator timsus PWRI.(Tim)

  • Diduga Dinas BMBK Lampung Tengah Tantang KPK RI

    Lampung Tengah:harianexposegelobal.com: BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp933 Juta di Proyek Jalan Lampung Tengah, Akademisi Minta Penegakan HukumGunung Sugih, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung mencatat adanya kelebihan pembayaran senilai Rp933,07 juta dalam tujuh proyek peningkatan jalan milik Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah.

    Temuan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024, yang diterbitkan pada 23 Mei 2025. BPK menemukan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan sebesar Rp699 juta dan kekurangan volume senilai Rp233 juta dari delapan proyek senilai total Rp22,3 miliar.“Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konstruksi sebesar Rp921,88 juta,” tulis BPK dalam laporan bernomor 25A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tersebut.

    Potensi Pelanggaran HukumAkademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung, Dr. Budiyono, S.H., M.H., menilai temuan tersebut tidak hanya sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk ke ranah pidana jika ada unsur kesengajaan.

    “Kalau ada penyimpangan spesifikasi teknis yang menyebabkan kerugian keuangan negara, itu bisa masuk ke dalam dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 2 Undang-Undang Tipikor. Apalagi jika terbukti ada itikad tidak baik antara penyedia dan pejabat yang terlibat,” tegas Dr. Budiyono kepada media harianexposegelobal.com, Selasa (16/7).Menurutnya, kelebihan bayar dalam proyek pemerintah bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan harus ditelusuri lebih jauh apakah ada indikasi persekongkolan atau pembiaran dari pihak yang memiliki kewenangan teknis dan anggaran.

    “Pengembalian uang saja tidak cukup. Negara tidak boleh mentolerir penyimpangan dalam pengelolaan anggaran publik. Harus ada audit investigatif lanjutan dan, bila perlu, penegakan hukum,” tambahnya.Rincian Proyek Bermasalah

    Berikut tiga proyek dengan nilai kelebihan bayar terbesar:

    1. Jalan Lempuyang–Tanjung Anom (Kec. Terusan Nunyai) Total Rp366,44 juta

    2. Jalan Srikandi–Sumber Agung (Kec. Kalirejo) Total Rp228,14 juta

    3. Jalan Indera Putra Subing (Kec. Terbanggi Besar) Total Rp138,69 juta.

    Sementara proyek lainnya seperti Kalidadi–Sendang Mulyo, Margorejo–Timbulrejo, dan Gunung Sugih–Sumber Agung, juga turut menyumbang nilai kelebihan pembayaran yang tidak sedikit.

    Dorongan Transparansi dan Penindakan

    BPK telah merekomendasikan Bupati Lampung Tengah untuk memerintahkan Kepala Dinas BMBK menindaklanjuti temuan ini serta mengupayakan pengembalian ke kas daerah. Namun, kalangan pengamat menilai proses tersebut tak boleh berhenti di tahap administratif saja.

    “Ini soal integritas pengelolaan anggaran. Tanpa sanksi tegas, praktik seperti ini akan terus berulang dari tahun ke tahun,” kata Dr. Budiyono.

    Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan oleh DPRD dan keterlibatan publik agar anggaran pembangunan daerah benar-benar digunakan sesuai peruntukan, tidak sekadar menjadi proyek bagi-bagi keuntungan.

  • Diduga Anggaran Advertorial dan Langganan Koran jadi Ladang Korupsi Oknum Kadis Diskominfo Lampung Tengah?

    Lampung Tengah-harianexposegelobal.com- tengah menjadi sorotan akibat dugaan penyalahgunaan anggaran belanja layanan hubungan media 425 hampir 3 milyar menurut laporan lakip Diskominfotik Lam-teng, Belanja langganan Jurnal Surat Kabar Majalah dibulan juli 2025 pagu anggaran sebesar Rp 170 juta lebih dengan rinciannya dibulan Agustus 2025 Belanja 170 juta , bulan September 2 kali pencairan 330 juta lebih,
    Kemudian belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah dalam pagu anggaran Rp 630 ratusan juta lebih dibulan Oktober 2025 dengan rincian langganan surat kabar/media online Rp 220 ratusan juta lebih
    Sejumlah pihak menuding bahwa anggaran yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan jurnalistik malah menjadi ladang korupsi bagi oknum pejabat pengelola anggaran atau kuasa pengguna anggaran.

    Menurut informasi yang beredar, Diskominfo Lampung Tengah diduga tidak transparan dalam mengelola dana publikasi dan langganan media.

    Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa sebagian anggaran iklan media maupun langganan koran diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa sebagian anggaran iklan media maupun langganan koran diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

    “Banyak kegiatan yang tidak jelas pertanggung jawabannya, bahkan ada indikasi anggaran fiktif yang digunakan oleh oknum tertentu,” ungkap sumber tersebut.Selain itu, beberapa media lokal mengungkapkan bahwa proses kerja sama dengan Diskominfo Kabupaten Lampung Tengah dilakukan tanpa transparansi.

    “Kami sering kali kesulitan mendapatkan informasi terkait mekanisme anggaran advertorial. Bahkan, beberapa rekan media mengaku tidak pernah menerima pembayaran langganan koran yang seharusnya mereka dapatkan. Sedangkan untuk angggaran langganan koran Harian 47 media sebesar Rp 314.400.000 dan Koran Mingguan 60 media Rp 336.000.000,” ujar salah satu pemilik media lokal.

    Dengan anggaran belanja langganan koran harian sebesar Rp 314.4000.000, seharusnya dengan harga Rp 5.000 per eksplar, sebanyak 47 media harian mendapatkan bayaran oplah langganan koran 1337 eksplar sekitar Rp 6.685.000 per tahun.kemudian, untuk langganan koran mingguan srbanyak 60 media dengan anggaran sebesar Rp 336 juta per tahun, seharusnya dengan harga koran Rp 15.000 per eksplar, masing masing media mingguan mendapatkan bayaran oplah langganan koran 373 eksplar sekitar Rp 5,6 juta per tahun.

    Sementara mekanisme kerjasama media dengan Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Tengah informasinya untuk Advetorial Kalau awal hanya 1 adv. Untuk koran harian per 1 ADV 5 juta x 47 media dan untuk koran mingguan x 60 media Rp 3 juta per ADV, dengan anggaran Penyiaran/Peliputan Adventorial/ Promosi/ Society Rp 665.000.000.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Diskominfo Lampung Tengah belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Sekretaris Persatuan Wartawan Republik Indonesia DPC-PWRI Lam-Teng Upaya konfirmasi Tertulis kepada beberapa pejabat terkait juga belum membuahkan hasil.Masyarakat dan insan pers berharap agar dugaan ini segera mendapat perhatian dari pihak berwenang. Jika benar terjadi penyalahgunaan anggaran, maka hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola anggaran publik di lingkungan pemerintahan daerah. Bersambung… (Red)

  • Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia Lampung Tengah akan Pidanakan Bagi oknum Yang Salah Gunakan Nama Wadah, Atribut Untuk Mencari Keuntungan Pribadi.

    Lampung Tengah -harianexposegelobal.com: Dalam mengantisipasi penyalahgunaan identitas dengan mengatasnamakan Wadah DPC PWRI Lampung Tengah, Ketua DPC PWRI Lampung Tengah Ferri Arief mengecam keras dan bisa diranahkan hukum. Ultimatum ini dibahas bersama dirapat KSB dan Anggota pada rapat Evaluasi dan RKTL. Untuk mengantisipasi kemungkinan yang terjadi jika ada oknum yang bukan anggota resmi PWRI Lampung Tengah yang tidak terdata teregristasi dan masih aktif KTAnya melakukan perbuatan yang tidak diketahui dan melanggar hukum, itu bukan tanggungjawab DPC PWRI Lampung Tengah

    Hal itu dibenarkan oleh penasehat Romo dan anggota PWRI Lamteng lainnya ketika brain storming, perlunya menyamakan pokok pikiran dan tujuan bersama antara KSB dan anggotanya agar dapat satu bahasa dan satu tujuan berdasar payung hukum UU Pers no. 40 Tahun 1999 dan kode etik jurnalistik mengantisipasi oknum oknum yang bukan anggota resmi menjual nama Ketua.

    “Jikalau ada oknum diluar anggota resmi yang membawa nama PWRI ataupun menggunakan atribut untuk berbuat melanggar hukum atau mengelabuhi dengan tujuan tidak baik itu bukan tanggungjawab kami pengurus DPC PWRI Lampung Tengah, dan silahkan di tindak hukum,” tegas Ferri Arief Ketua DPC PWRI Lamteng.

    Disisi lain, Dayeing Al Ahra juga menyarankan pada KSB dan Anggota yang tergabung tetap bersatu dan selalu koordinasi dalam menyelesaikan masalah di Kantor agar tidak terjadi kesalah pahaman dan dapat di musyawarahkan bersama. Jika diluar ada oknum yang menyalahgunakan nama lembaga PWRI tanpa sepengetahuan Pengurus dan anggota itu bukan tanggungjawab Lembaga PWRI.

    “Semuanya sudah ada pembagian tugas dalam struktur organisasi, dan jika diluar ada oknum yang membawa nama PWRI Lampung Tengah kepada siapapun baik di instansi pemerintah, swasta atau di masyarakat agar ditanya identitasnya dan konfirmasi pada sekretariat kantor DPC PWRI Lampung Tengah,” Tegasnya Ferri Arief.

  • Diduga 70% Jabatan strategis di Instansi Pemkab Lamteng Adik beradik Bupati Terhendus Memanipulasi Data Untuk Menyerap PAD APBD Harus di Usut

    Lampung Tengah -harianexposegelobal.com Sekretariat (Bagian Umum) dan Kominfotik Pemkab Lamteng yang dijabat oleh satu pejabat (ES) diduga memanipulasi administrasi guna penyerapan anggaran APBD tahun 2024/2025. Dari hasil penyaringan informasi sumber internal yang tidak ingin namanya di sebut, Dayeing Al Ahra Ketua Koordinator Timsus PWRI sangat menyayangkan jika betul betul terjadi adanya manipulasi administrasi penyerapan anggaran untuk memperkaya diri sendiri dapat merugikan negara.

    “Bayangkan dua instansi dijabat rangkap (ES) yang masing masing mempunyai anggaran sendiri, tentunya sangat rentan dengan kebijakan yang diambil banyak peluang untuk penyerapan anggaran dan bisa berpotensi adanya dugaan korupsi,’ Kata Dayeing Al Ahra.

    Saat ini di masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, sangat keras untuk membrantas korupsi. Bagi siapa saja pejabat yang menyalahgunakan jabatannya dan melanggar hukum harus di proses hukum. Dan di himbau oleh presiden Prabowo dalam ulasan pidatonya diharapkan masyarakat turut mengawasi dan melaporkan jika ada prilaku korupsi di lingkungan pemerintahan baik pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan hingga pemerintahan desa.

    “Ingat korupsi sudah menyebar dimana mana, dan korupsi terjadi hampir di setiap kantor dan dinas instansi pemerintah dengan cara manipulatif administrasi, membuat kebijakan yang menyebabkan KKN, Mencuri uang negara dengan Korupsi yang dapat merugikan negara harus dibrantas,” tegas Koordinator Timsus Al Ahra

    “Semoga apa yang disampaikan oleh presiden Prabowo di hadapan seluruh rakyat Indonesia di dengar dan di resapi oleh para pejabat di Pemkab Lampung Tengah dalam menjalankan tugasnya dan mengelola anggaran daerah untuk kepentingan pembangunan yang benar, transparan dan tidak KKN,” Pungkasnya

  • Diduga Bupati Lamteng Tantang Ucapan Presiden Prabowo Subianto.

    Lampung Tengah -harianexposegelobal.com- Beberapa pemberitaan tentang Nepotisme dalam penempatan jabatan dan rolling jabatan eselon II jelas di pemkab Lampung Tengah terjadi, Bupati Ardito Wijaya terkesan tuli tidak dengar atas kritik dan masukkan publik. Menurut lansiran berita online yang terbit di beberapa media bahwa Ketua Laskar Lampung menyampaikan Nepotisme di birokrasi pemerintahan itu sangat berbahaya. Pasalnya Anggaran negara pengelolaanya rentan dengan KKN dan bertentangan dengan cita cita Presiden untuk membrantas KKN.

    Dilansir dari berita Sindo News dalam Pidato Presiden Prabowo menganggap korupsi adalah hambatan terbesar suatu bangsa untuk bangkit dan berkembang lebih maju. Menurut Prabowo, syarat utama bisa terwujudnya Indonesia Maju adalah dengan menghilangkan perilaku koruptif. Bahkan dengan lantang Jenderal TNI ini menyatakan, kalaupun koruptor itu lari ke Antartika, Prabowo akan kirim pasukan khusus untuk mencari mereka di Antartika.

    Presiden Prabowo juga menyinggung masih terlalu banyak kebocoran, penyelewengan, korupsi di Indonesia yang dapat membahayakan masa depan kita, anak-anak kita dan cucu-cucu kita.

    Menurut Ketua DPC PWRI Lampung Tengah Ferri Arief, Pemberantasan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) masuk dalam agenda nasional Indonesia, diatur oleh undang-undang dan menjadi bagian dari upaya menjaga peradaban bangsa, seperti yang diperjuangkan sejak Reformasi 1998. Pemberantasan ini merupakan upaya hukum dan moral untuk mencegah serta menanggulangi praktik-praktik KKN di berbagai tingkatan pemerintahan dan masyarakat.

    Dalam UU No. 28 Tahun 1999, Pemerintah Indonesia menetapkan undang-undang ini sebagai landasan hukum penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, yang menuntut penyelenggara negara menjalankan tugasnya secara akuntabel dan bertanggung jawab.

    Secara nasional Internasional Korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan telah diratifikasi Indonesia ke dalam Konvensi PBB melawan Korupsi (UNCAC) melalui UU No. 7 Tahun 2006.

    Upaya Pemberantasan KKN dengan merubah Mindset Birokrasi. Aparat birokrasi perlu mengubah pola pikir, pola sikap, dan pola tindak agar tidak mementingkan kelompoknya dan bisa melayani masyarakat.

    Supremasi hukum harus ditegakkan dengan melakukan penegakan hukum yang adil dan konsisten, serta melakukan pemeriksaan, penyelidikan, dan penuntutan terhadap pelaku KKN melalui proses pengadilan.

    “Selain itu dibutuhkan peran masyarakat di Lampung Tengah khususnya untuk mendorong partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan akademisi, untuk menjadi agen perubahan dan membangun gerakan anti-korupsi (KKN) dari tingkat akar rumput,” kilasnya Ferri Arif.(Tim)

  • Diduga Kepsek SMAN 1 Punggur Akan Melakukan Penyuapan Ketika di Konfirmasi Terkait Dana DAK Tahun 2025

    Lampung Tengah – Ketika Kepala sekolah SMAN 1 Punggur Lamteng Tengah di konfirmasi oleh Tim Media yang tergabung di dalam Wadah PWRI Lampung Tengah atas informasi dari salah satu anggota Komite Sekolah yang tidak ingin namanya disebut terkait pembangunan rehab gedung sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2025 yang nilainya kurang lebih 1,3 milyar pengerjaannya asal asalan. Rehab bangunan tersebut di cek di lokasi diduga ada unsur korupsi sehingga kualitas bangunan tidak sesuai bestek.

    Ketika Tim PWRI menemui kepala sekolah SMAN 1 Punggur meminta penjelasan terkait Rehab dana DAK tampak terkesan gugup dalam memberikan jawaban yang berbelit belit. Bahkan waktu Tim akan pulang, wakil kepala sekolah mencoba melakukan suap kepada tim media dengan menyodorkan Amplop yang berisi 1 juta rupiah.

    “Al Ahra ketua tim dari PWRI mempertanyakan soal apa maksud dari wakil kepala sekolah memberikan amplop tersebut. Jika memang dalam pengerjaan rehab bangunan sekolah tersebut sesuai dengan bestek dan tidak ada masalah kenapa harus berusaha menyuap,” Tegasnya.

    Jika anggaran DAK kurang lebih 1,3 Milyar tersebut dilaksanakan dengan baik, tentunya bangunan sekolah akan berkualitas baik dan megah. Namun jika dikerjakan dengan asal asalan akan berpotensi adanya dugaan korupsi.

    “Inilah yang sangat disayangkan jika pemerintah sudah memberikan bantuan keuangan untuk kemajuan sekolah ujungnya terjadi kebocoran penggunaan anggaran tidak dikerjakan sesuai petunjuk tehnik sehingga terjadi pengadaan sarpras pendidikan yang berpotensi wanprestasi, korupsi, mal administrasi,” ungkapnya.(Tim Warsus)

  • Diduga Pengusaha Jual Beli Sapi Edi Bikin Kandang Ditengah Pemukiman Dusun Gunung Adi 1 Gunung Sari Merusak Lingkungan

    Lampung Tengah – harianexposegelobal.com Karena adanyan kandang sapi yang menyebabkan permasalahan Amdal dari bau limbah kotoran sapi dan kencing sapi menyebabkan bau menyengat di tengah tengah warga sekitar di dekat berdinnya kandang Sapi skala besar. Tempat penampungan sapi tersebut akhirnya dikritisi ketua PWRI Lampung Tengah atas pengaduan warga serempat yang takut ingin menegur juragan sapi karena diduga banyak kenalan para pejabat.

    Menurut Al Ahra direktur PT. Media GSGrup yang menanggapi keluhan beberapa warga setempat dekat kandang sapi, setelah menerima keluhan berusaha untuk mengkonfirmasi kepada pemilik peternakan sapi yang berada di dusun Gunung Aji 1, kampung Gunung Sari Kecamatan Gunung Sugih, namun jawabannya ” arogan’”.

    Berdasar penuturan warga setempat yang enggan disebut namanya, mengatakan sangat terganggu dengan adanya bau menyengat yang berasal dari kandang sapi tersebut. Bahkan selama ini juga tidak ada bina lingkungan.

    “Kami tidak enak mau menegurnya karena pemilik peternakan punyak banyak kenalan pejabat dan orang penting,,” kilasnya salah satu warga setempat

    Menurut Ferry Arief ketua PWRI Lamteng, jika memang keberadaan kandang sapi tersebut terjadi permasalahan dampak lingkungan yang di rasakan warga masyarakat setempat karena berdiri ditengah pemukiman, nanti kami akan bersurat ke Dinas Lingkungan Hidup dan institusi yang terkait untuk menindak lanjuti keluhan warga. Hal ini harus ada penanganan serius tentang Amdal yang disebabkan oleh pengusahs ternak sapi tersebut.

    UU 32 Tahun 2009: Ini adalah undang-undang utama yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, menetapkan prinsip-prinsip pengendalian pencemaran, pemulihan lingkungan, dan hak setiap orang atas lingkungan yang sehat dan baik.

    Permen LHK No. 4 Tahun 2021: Mengatur daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), sebagaimana diatur dalam PP 22/2021.

  • Kas Daerah Kosong,Diduga Bupati Lampung Tengah Tidak Mampu Kelola APBD

    Lampung Tengah -harianexposegelobal.com Praduga adanya nepotisme yang kini sedang merebak isunya terhembuskan di masyarakat menjadi polemik berkepanjangan. Kenapa bisa terjadi pengisian jabatan strategis Sekda, BPKAD, plt Bapenda di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah bisa diisi oleh keluarga Bupati Ardito Wijaya. Hal ini dapat menimbulkan skeptis.

    Skeptis adalah seseorang yang memiliki sifat atau sikap kurang percaya dan selalu meragukan suatu hal, tidak mudah menerima sesuatu apa adanya sebelum ada bukti yang jelas. Seperti yang terjadi saat ini di tengah tengah masyarakat di tata pemerintahan daerah Kabupaten Lampung Tengah terjadi kebijakan yang dapat menimbulkan dugaan negatif.

    “Adanya isu Nepotisme dan kas daerah kosong adalah bentuk dari dugaan buruknya kinerja Bupati dan pejabat pembantunya yang tidak becus bekerja,” kata Al Ahra salah satu Aktivis di Lampung Tengah

    Bentuk ketidakpercayaan terhadap kinerja pemerintah dapat bermanifestasi melalui penurunan partisipasi publik dan apatisme. munculnya narasi negatif dan spekulasi seperti adanya nepotisme dan Kasda kosong hingga para rekanan pemerintah daerah berteriak “Kok bisa Kas daerah bisa kosong dengan alasan kebijakan dari pusat, sistem dari pusat, dan ada salah satu pegawai dari BPKAD yang tidak mau disebut namanya menegaskan belum bisa membayarkan tagihan rekanan karena Kas daerah lagi kosong.

    “Jawaban yang muter muter dari penjelasan BPKAD menjadi pertanyaan besar. Baru kali ini sepanjang kepemimpinan silih bergantinya kepala daerah terjadi Kas Daerah kosong di kepemimpinan Bupati Ardito Wijaya,” ungkap salah satu aktivis yang aktif mengkritik.

    Menurut Ferry Arief, sebagai bentuk kekecewaan masyarakat kepada dinasty Bupati Ardito Wijaya, sangat tampak mencolok Nepotismenya yang dijadikan pejabat strategis Sekda, Kepala BPKAD, plt. Bapenda seperti boneka . Sebagai respons terhadap ketidakpuasan terhadap sistem dinasty yang dibangun bisa menyebabkan dugaan adanya potensi korupsi, kurangnya transparansi dalam pengelolaan keuangan dan pengambilan keputusan, kebijakan yang tidak konsisten, serta pelayanan publik yang buruk.(Tim)