Kategori: Lampung Tengah

  • Ibram Haril PPK Dinas Bina Marga Lampung Tengah Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Dugaan Penggunaan Material Bekas

    Pejabat Pembuat Komitmen PPK Ibram Haril Dinas Bina Marga Lampung Tengah Ibram memilih bungkam saat dikonfirmasi tentang dugaan kecurangan 5 titik Proyek pelaksanaan pekerjaan Pembangunan/Peningkatan Jalan dan Kelengkapannya di Lampung Tengah Pelaksaan Dana Hibah 42,6 Milyar  tahun 2025.

     

    Informasi yang diterima harianexposegelobal.com menyebutkan bahwa, material peninggian jalan menggunakan aspal bekas bongkaran. Informasi tersebut diperkuat dengan bukti poto pelaksanaan pekerjaan.    Berdasarkan papan proyek dilokasi, kegiatan Pembangunan/Peningkatan Jalan di 5 titik dan Kelengkapannya di Lampung Tengah Melalui Konsultan Proyek Peningkatan Jalan Ruas Jalan Simpang Gayatri Bumi Nabung  dengan kontrak 620/GPN-P2506-ll.0025/Da.V103/Kontrak/2025 dengan waktu pelaksanaan 90 hari mulai 08 Juli 2025 sampai dengan 10 Oktober 2025, tanpa mencantumkan nilai kontrak.

     

    Namun dari hasil pemeriksaan pada situs lpse.Lampung Tengah.goid diketahui bahwa, pembangunan/peningkatan jalan dan kelengkapannya di Lampung Tengah  Lokasi 5 titik menghabiskan anggaran sebesar  Rp 42,6 miliar yang bersumber dari Hibah pajak warga Lampung Tengah .Kuat dugaan pihak kontraktor dalam hal ini CV. Putra inti Pratama tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana yang telah diperjanjikan dan  ditandatangani dalam kontrak mendapat dukungan dari owner dalam hal ini PPK Ibram Haril Dinas Bina Marga Lampung Tengah.Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Laskar Lampung Tengah Daerah Provinsi Lampung, Yunisa Saputra menuding bahwa, perencanaan diduga tidak dilakukan secara professional (perencanaan abal-abal) dan/atau pengawasan dilakukan hanya sekedar formalitas.

     

    Yunisa Saputra menyebutkan bahwa, perencaaan di awal proyek yang matang dan dilakukan secara professional akan menghasilkan pelaksanaan konstruksi yang baik dan akan turut menentukan kesuksesan sebuah proyek.

     

    Perencanaan bertugas menghasilkan detail perencanaan bangunan, misalnya dihasilkannya gambar, kontrak yang jelas tanpa adanya pertentangan perbedaan antar gambar rencana dengan kondisi lapangan, spesifikasi bangunan dijelaskan secara detail agar tidak terjadi hambatan dalam pemilihan material saat pekerjaan berlangsung.

     

    Kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi harus mengerjakan proyek sesuai dengan kontrak yang telah dibuat antara owner dan kontraktor. Pihak kontraktor melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum didalam kontrak dan menggunakan metode pekerjaan konstruksi yang telah direncanakan sebelumnya dan seluruh kegiatan tersebut harus diawasi oleh konsultan pengawas.

     

    Selain itu pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi juga melibatkan mandor proyek yang merupakan orang yang ditunjuk pihak kontraktor untuk mengawasi proyek. Mandor proyek bertugas mengawasi bahan atau material konstruksi yang dilirimkam oleh supplier dan memastikan bahan-bahan tersebut kualitasnya sudah sesuai dengan spesifikasi teknis atau tidak. (Paus Benediktus)

  • Ibram Haril Diduga Sarat KKN, 5 Proyek Hibah’ disejumlah Rekonstruksi Peningkatan Jalan Rp 42,6 M Dilaporkan Ke Kejati Lampung

    Diduga sarat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), 5 Proyek  rekonstruksi Peningkatan jalan simpang Gayatri Bumi Nabung , yang dikerjakan oleh CV.PP, Peningkatan Jalan, di Simpang Gayatri Bumi Nabung, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah, di laporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Lampung.

     

    Proyek menelan dana Rp 42.600.000.000,00 bersumber dari Dana Hibah Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025 tersebut, dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Peduli Pembangunan Se-Kabupaten Lampung Tengah (GPPLT) melalui surat nomor : 12/DPC-LASKAR/XI/2025, tanggal 3 Desember 2025.

     

    Dalam surat dengan perihal : Mohon Diusut Dan Diperiksa Kegiatan Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Dari Simpang Gayatri Bumi Nabung dan 4 titik tersebar Dilampung Tengah dengan anggaran Hibah  (DAU) Pada Tahun Anggaran 2025, Senilai Rp 42.600.000.000,00 Yang Diduga Kuat Sarat Akan Korupsi Kolusi Dan Nepotisme (KKN), Serta Berpotensi Merugikan Keuangan Negara Ratusan Juta Rupiah.

     

    Ketua DPC LASKAR LAMPUNG dan GPPLT, Yunisa Saputra memaparkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dilapangan, diduga kuat terjadi pengaturan vendor pemenang proyek tersebut, Dimana vendor/Perusahaan pemenang proyek, sudah diatur sebelumnya oleh KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan dengan Penyedia.

     

    Selain itu, Dia juga mengungkapkan, diduga kuat dalam penganggaran proyek tersebut terjadi Marp Up, karena menurutnya, PPK  tidak mengecek harga pasar untuk mereview HPS. Dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) di Mark Up untuk mendekati harga penawaran.

     

    Kemudian, dalam surat tersebut, Yunisa Saputra juga menduga pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut dilapangan tidak sesuai spesifikasi teknis serta JMF (Job Mix Formula-red), yang telah disepakati sesuai dokumen kontrak. Serta  material timbunan yang terpasang diduga bersumber dari hasil galian C illegal/tanpa ijin galian, karena material tersebut diperoleh dari sekitar lokasi pekerjaan.

     

    “Bahwa diduga PPK dan PPTK didalam melakukan pengecekan dan pengawasan pengendalian pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut, tidak cermat dan teliti. Serta tidak memahami teknis pekerjaan dilapangan, PPK tidak memberikan teguran atau sanksi terhadap pelaksana pekerjaan, dan Konsultan Pengawas yang tidak menempatkan tenaga teknisnya dilapangan untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan, sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak”, tulis, Yunisa.

     

    Lebih lanjut, Yunisa  menjelaskan, apabila didalam kontrak kerja pekerjaan disyaratkan item tertentu, untuk dilaksanakan guna peningkatan mutu pekerjaan tersebut, namun faktanya tidak dilaksanakan sebagaimana disyaratkan dalam kontrak, maka secara teknis pekerjaan Pembangunan tersebut memilki kualitas yang jelek atau buruk, daya dukung kualitas bangunan rendah yang mengakibatkan nilai umur pekerjaan tidak terpenuhi.

     

    Kemudian, menurut Yunisa, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, diduga ada keterlibatan (Penjabat-red) Bupati Lampung Tengah berinisial AD, didalam pengaturan vendor pemenang tender pada beberapa paket proyek dilingkungan Dinas BMBK Kabupaten Lampung Tengah. Dimana Dinas BMBK Kabupaten Lampung Tengah, melalui Kepala Bidang Bina Marga, berinisial AD mengatur beberapa paket proyek kepada Oknum Anggota DPRD  untuk mengamankan beberapa proyek yang patut diduga mermasalah.

     

    Terkait hal tersebut, harianexposegelobal.com telah meminta konfirmasi dari Kepala Dinas BMBK Kabupaten Lampung Tengah, melalui surat nomor : 057/DPC-LASKAR/XII/2025, tanggal 29 November 2025, Namun, hingga berita ini dimuat, surat tersebut tidak ditanggapi. (Ninggolan)

  • Apresiasi Perpres Tentang Pengadaan Ketua dan Sekjen Laskar Lampung Tengah: Bukti Keberpihakan Presiden untuk Kontraktor Kecil

    Lampung Tengah: harianexposegelobal.com: Ketum dan Sekjen Laskar Lampung Tengah  menyambut positif langkah Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

    Regulasi tersebut dinilai menjadi angin segar bagi pelaku usaha konstruksi nasional, khususnya usaha kecil yang selama ini sulit bersaing dalam pengadaan proyek.

    “Perjuangan Ketua Laskkar  Yunisa Alhamdulillah telah direspons Bapak Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan Perpres ini, sebagai bentuk nyata beliau mendengarkan aspirasi yang selama ini kami suarakan,” ujar Ketua Laskkar Yunisa dalam pidato saat Rakerda Laskar (Lampung Tengah), Provinsi Lampung Senin (1/12/2025).Salah satu poin penting dalam Perpres tersebut adalah ketentuan penunjukan langsung untuk proyek konstruksi dengan nilai di bawah Rp 400 juta yang dapat diakses oleh pelaku usaha kecil.

    Yunisa menyebut, hal ini menjadi peluang konkret agar kontraktor kecil bisa kembali aktif berpartisipasi dalam proyek pemerintah.

    “Hal ini menjadi bentuk keberpihakan Bapak Presiden Prabowo untuk pengusaha kecil, dan dengan aturan tersebut, para pelaku usaha konstruksi kecil bisa kembali hidup,” ucap Yunisa  yang juga menjabat sebagai Ketua Laskar Lampung Tengah Dengan Perpres ini, lanjut Yunisa Saputra, usaha konstruksi kecil kini memiliki ruang dan peluang nyata untuk kembali tumbuh dan berkontribusi dalam pembangunan.

    Yunisa Saputra mengatakan, selama pelaku usaha kecil kerap tersingkir dalam proses tender yang didominasi oleh perusahaan besar dengan modal dan sumber daya yang jauh lebih kuat.”Perpres ini menghadirkan keadilan dan membuka akses yang lebih proporsional dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Aturan ini adalah bentuk perlindungan sekaligus keberpihakan negara terhadap kontraktor kecil yang selama ini hanya jadi penonton,” sambung Yunisa.

    Yunisa menekankan pentingnya implementasi aturan ini tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga sampai ke pemerintah daerah agar dampaknya benar-benar dirasakan pelaku usaha di lapangan.Dukungan pemerintah daerah dibutuhkan agar pelaksanaan proyek dapat berjalan sesuai ketentuan baru yang lebih inklusif.

    “Kami berharap komitmen Prabowo ini diikuti juga oleh pemerintah daerah, terutama dalam proyek seperti taman, bahu jalan, hingga drainase,” lanjut Yunisa.

    Yunisa mendorong pemerintah daerah juga berani mengemas proyek-proyek bernilai besar agar dapat dikerjakan secara kolektif oleh pelaku usaha kecil.

    Dengan begitu, skema pelaksanaan proyek akan semakin merata dan memberdayakan lebih banyak kontraktor lokal.Pemerintah daerah bisa juga memberikan proyek lebih besar semisal nilai proyek sebesar Rp 4 miliar yang dikerjakan 10 kontraktor kecil dengan masing-masing mendapatkan Rp 400 juta sesuai ketentuan Perpres,” ucap Yunisa.

    Selain kemudahan akses terhadap proyek, Yunisa menilai, Perpres ini juga mendorong pemerataan ekonomi dan memperkuat ekosistem usaha konstruksi nasional dari level bawah.Ketika kontraktor kecil dilibatkan, dampaknya akan langsung terasa di daerah melalui penyerapan tenaga kerja lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

    “Keterlibatan pengusaha kecil dalam proyek-proyek pemerintah akan menciptakan efek domino ekonomi yang positif di daerah,” ujar Yunisa.

    Andi mengungkapkan manfaat lain dari Perpres ini adalah fleksibilitas pelaksanaan proyek oleh pemerintah daerah, termasuk kemungkinan mengelola proyek besar dengan membaginya ke beberapa pelaku usaha kecil.

    Skema ini tidak hanya memaksimalkan pelibatan kontraktor lokal tetapi juga mempercepat realisasi pembangunan infrastruktur dasar.Ini kesempatan emas untuk memperluas manfaat proyek ke lebih banyak pihak melalui kolaborasi antar pelaku usaha kecil,” ucap Yunisa.

    Yunisa juga berharap pemerintah segera melakukan relaksasi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 dan PP Nomor 14 Tahun 2021.

    Menurut Yunisa, ketentuan dalam kedua regulasi tersebut saat ini masih membatasi ruang gerak pelaku UMKM di sektor jasa konstruksi.

    “Kami berharap ada relaksasi terhadap PP 2 dan PP 14, khususnya pada segmentasi pasar, agar UMKM memiliki ruang yang lebih luas untuk berpartisipasi dalam sektor jasa konstruksi,” lanjut Yunisa menilai, relaksasi aturan sangat penting guna menciptakan segmentasi pasar yang lebih adil dan memberikan peluang usaha yang lebih besar kepada pelaku UMKM.

    Selama ini, Yunisa menyampaikan, UMKM sektor konstruksi masih menghadapi tantangan dalam mengakses proyek-proyek pemerintah karena regulasi yang dianggap belum sepenuhnya berpihak kepada pelaku usaha kecil.

    “Relaksasi ini tidak hanya soal regulasi, tetapi juga soal keberpihakan kepada pelaku usaha lokal yang selama ini menjadi tulang punggung pembangunan,” kata Yunisa.

    Ketua DPC Laskar Lampung Tengah dan Sekjen, Menambahkan, Ersan menyampaikan apresiasinyaterhadap kepemimpinan Yunisa sebagai Ketua DPC Laskar Lampung Tengah.

    Ersan,menegaskan kesiapan DPC LASKAR untuk mendukung penuh program-program yang dicanangkan Pemerintah.

    “Laskar sebagai organisasi besar harus mampu menunjukkan wajah barunya yang lebih responsif terhadap perubahan, lebih solid secara kelembagaan, lebih berdaya dalam advokasi dan perlindungan, serta lebih nyata manfaatnya bagi seluruh anggota,” kata Ersan.

  • Kuasa Hukum M dan NAS Beberkan Cara Oknum VBW Diduga Tipu Dua Investor MBG, Ternyata Ada Korban Lain, Faktanya Seperti ini!

    Lampung Tengah-harianexposegelobal.com Kantor Hukum Goenawan Prihartono dan Rekan beberkan cara oknum VBW diduga tipu dua Investor program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan dugaan adanya korban lainnya, faktanya seperti ini.

     

    Menanggapi Hak Jawab yang disampaikan VBW dalam pemberitaan di media, Kuasa Hukum Goenawan Prihartono, M dan NAS mengungkapkan, bahwa benar terdapat surat perjanjian antara kedua belah pihak.

     

    Hal itu tertuang dalam Surat Perjanjian Setor Modal Usaha Nomor : 001/001/NS-VBWIIX/2025 yang ditandatangani VBW dengan klien kami M dan NAS pada 13 September 2025.

     

    “Atas dasar surat perjanjian itu klien kami bersedia memberikan modal usaha kepada VBW untuk menjalankan usaha Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam perjanjian itu, dibuat kesepakatan agar menjamin hak para pihak. Sebagai tujuan untuk menjaga komitmen semua pihak, guna memitigasi perselisihan di kemudian hari,” ucap Goenawan dalam pressrilis yang disampaikan resmi ke redaksi harianexposegelobal.com., Sabtu (29/11/2025) malam.

     

    Dalam perjanjian yang dimaksud, VBW menjanjikan M dan NAS mendapatkan profit (keuntungan)

    sebesar Rp 900,- (Sembilan ratus rupiah) per sesuai dengan data Penerima manfaat atau minimal 4.000 (empat ribu) porsi dari modal yang disetor sebesar Rp. 600.000.000,-(Enam ratus juta rupiah) mulai tanggal 7 Oktober 2025.

     

    “Tetapi berdasarkan pengakuan klien kami baru menyetorkan dana sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat ratus rupiah), maka seharusnya sejak tanggal 7 Oktober 2025 hingga saat ini, VBW harus memberikan profit tersebut kepada klien kami,” jelasnya.

     

    Atas perjanjian yang telah disepakati, kata Goenawan, klien kami dengan itikad baik telah menyerahkan uang investasi sebagaimana yang disampaikan VBW. Akan tetapi kewajiban VBW untuk memberikan hak profit setor modal tersebut kepada klien kami tidak dipenuhi.

     

    Menurut Goenawan, karena VBW tidak memenuhi kewajibannya, maka pada 5 November 2025, M dan NAS minta pendapat hukum di Kantor Hukum Goenawan Prihartono dan Rekan di Bandar Lampung.

     

    “Maka jika dikatakan oleh VBW kalau Kantor Hukum kami memberikan pernyataan yang menyesatkan adalah sangat tidak benar. Karena kami bekerja secara professional dan sangat menghargai privasi saudara VBW,”  ungkapnya.

     

    Goenawan menegaskan, bahwa berdasarkan fakta hukum, sesuai dengan informasi, pengakuan dan penuturan kliennya. Terdapat dugaan adanya wan-prestasi yang dilakukan VBW dan atau tindak pidana.

     

    Maka kami sebagai Kuasa Hukum menyampaikan Fakta yang ada :

     

    A. Surat Permintaan Klarifikasi pada tanggal 10 November 2025.

     

    B. Pada tanggal 14 November 2025, kami bertemu langsung dengan saudara VBW di Bandar Jaya dan kami menanyakan “Kenaapa surat klarifikasi kami kog tidak ditanggapi,”. Bakhan kami ingin sempat memeprtemukan saudara VBW dengan klien kami untuk

    menyelesaikan permasalahan ini, karena klien kami tidak bisa menghubung saudara VBW lagi (HP klien kami di blok oleh Saudara VBW).

     

    C. Karena dari saudara VBW tidak mempunyai itikat baik untuk menyelesaikan permasalahan

    tersebut dengan klien kami, maka kemudian kami kirimkan SOMASI I (PERTAMA) pada tanggal 15 November 2025, yang juga tidak ditanggapi dengan baik dan patut.

     

    D. Kemudian kami tindaklanjuti dengan SOMASI II (KEDUA) pada tanggal 24 November

    2025.

     

    Berdasarkan fakta hukum yang ada, lebih dalam dikatakan Goenawan, jika dalam pemberitaan VBW membantah, telah pengembalian uang kepada klien kami dilakukan sebelum somasi, yang kami sampaikan kepada VBW, “justru ini merupakan Informasi yang sangat menyesatkan,” ujarnya.

     

    Selain itu, penuturan dari VBW waktu mengembalikan sejumlah uang kepada klien kami, yang disampaikan melalui salah satu Media dengan cara transfer ke

    rekening klien kami, dilakukan tanpa adanya komunikasi terlebih dahulu, baik dengan kami sebagai Kuasa Hukum maupun langsung kepada klien kami merupakan tindakan konyol seorang VBW.

     

    Sebab, pengembalian sejumlah uang kepada klien kami dilakukan setelah VBW menerima Surat klarifikasi dan somasi dari Kantor Hukum Goenawan, VBW yang ketahuan telah menjual keuntungan titik SPPG di Kecamatan Punggur, maka UH meminta untuk VBW membayar hutang yang ada, dengan menukar dua titik kecamatan yang masih memiliki keuntungan. Sehingga keuntungan yang didapatkan VBW telah berkurang.

     

    Namun, ditengah perjalanan kerjasama VBW diduga meminta hasil Rp1.000, per porsi dari jumlah modal produksi makanan yang nilainya Rp 10.000. sedangkan hal itu melanggar dari pada Petunjuk Teknis (JUKNIS) Badan Gizi Nasional. (red)

  • Bongkar Dugaan Korupsi Hibah Peningkatan Jalan Simpang Gayatri Bumi Nabung (2) BMBK Lampung Tengah Potensi Kerugian Miliyaran, Dinas Lempar Ke Inspektorat?

    Pernyataan mengejutkan dilontarkan, Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Jembatan sekaligus Tim Evaluator Hibah Dinas  Bina Marga dan Bina Konstruksi (DBMBK) Lampung Tengah dalam wawancara bersama Liputan Khusus Tim Redaksi (SKH) menanggapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keaungan Pemerintah Daerah (LKPD) Lampung Tengah Provinsi Lampung Tahun 2025, Rabu 28 Oktober 2025.

     

    “Kami telah menindak lanjuti LHP BPK melalui Surat Peringatan Pertama (SP1), terhitung 14 hari kerja sejak dikeluarkan, Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada Rekanan CV PUTRA INTI PRATAMA Pelaksanaan Proyek  untuk menyelesaikan dan menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan Dana Hibah dengan tembusan Kepala Kampung, Inspektorat Lampung Tengah Provinsi Lampung,” katanya Lebih lanjut diterangkan, “bahkan kami mengajukan surat pemberitahuan kepada Inspektorat selaku Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP), untuk dilakukan tinjauan lapangan guna mengambil tindakan lebih lanjut. Jadi, ranah pengawasan ada di Inspektorat, bukan pada kami,” kata Kabid.

     

    Keterangan tersebut dilontarkan (Kabid) Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (DBMBK) disela komunikasi interaktif tim Redaksi bersama Staf Teknis Bidang Pembangunan periode 2024, yang dianggap kompeten dalam menjelaskan mekanisme belanja hibah pada Satuan Kerja Dinas (BMBK) Lampung Tengah.

     

    Dalam penjelasannya menjawab berbagai temuan BPK yang timbul akibat lemahnya pengendalian intern dan ketidak patuhan terhadap peraturan perundang-undangan atas pengelolaan belanja hibah pada DBMBK Lampung Tengah lanjutnya, mengaku telah menjalankan tugasnya sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Lampung Tengah tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penata- usahaan, Pertanggungjawaban, Monitoring, dan Evaluasi Hibah.

     

    “Sesuai Perbub pertanggungjawaban terhadap kebenaran bukti-bukti dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaan Hibah menjadi tanggungjawab mutlak penerima hibah, kami tidak bertanggungjawab” imbuhnya menjawab wartawan.

    Kemampuan mengelola kata-kata untuk mendapat pembenaran atas penjelasan yang disampaikan kembali ditunjukkan, mantan kepala bidang Pekerjaan BMBK bersikeras bahwa semua temuan BPK mutlak menjadi tanggungjawab penerima hibah.

     

    Menanggapi pelaksanaan Proyek Peningkatan Jalan Simpang Gayatri Bumi Nabung yang diduga kelebihan bayar atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan 2 kilometer dan berpotensi kekurangan volume pada pelaksanaan proyek peningkatan jalan Simpang Gayatri Bumi Nabung, CV PUTRA INTI PRATAMA penerima hibah belum menyerahkan LPJ Penggunaan dana hibah sebesar Rp 13 Milyar Serapan aspirasi APBD TA 2025 yang terbangun cuman 2 Kilometer sedangkan seharusnya 5.888 Kilometer

     

    “Sesuai Perbub dikatakan bahwa penerima hibah bertanggungjawab baik secara formal maupun material atas penggunaan dana hibah yang diterimanya, kami tidak bertanggungjawab” sanggahnya, sembari menghela nafas.

     

    Sayangnya ketika ditanya berita acara TST dan bukti setor ke Kas Daerah atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan dan kekurangan volume, PPK hanya terdiam, begitu juga saat diminta menunjukkan salinan LPJ, dengan nada lirih menjawab “Sesuai Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, mohon maaf kami tidak dapat menunjukkan,” tutupnya.

     

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam LHP atas LKPD Lampung Tengah menyajikan permasalahan – permasalahan atas kelemahan pengendalian intern Belanja Hibah pada DBMBK Lampung Tengah yang membuat mata kita terbelalak, bagaimana tidak, ratusan miliar uang rakyat digelontorkan untuk bantuan hibah, tanpa Pengawasan terbukti, dalam LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP Nomor: 25B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 23 Mei 2025,  Auditor Utama BPK menyajikan 5 kelemahan perencanaan belanja hibah, 9 kelemahan pengendalian pada pelaksanaan belanja hibah, kelemahan pengendalian monitoring dan pengendalian evaluasi.

     

    Kelemahan Pengendalian Belanja Hibah

    Hasil wawancara dan pemeriksaan fisik secara uji intern yang dilakukan Auditor Utama Keuangan BPK atas Realisasi Pelaksanaan Pekerjaan BMBK Lampung Tengah pada  Pokmas (Kelompok Masyarakat) penerima hibah yang dilakukan oleh rekanan tanpa pengawasan dari SKPD.

    Perubahan pelaksanaan pekerjaan dan lokasi pekerjaan tidak didukung dengan addendum, prasasti tidak dipasang saat pekerjaan selesai, foto pelaksanaan tidak dilengkapi dokumentasi foto, LPJ tidak dilengkapi gambar, LPJ tidak dilengkapi backup data quantity final, hasil pekerjaan telah mengalami kerusakan.

     

    Hasil pemeriksaan lapangan secara uji petik atas pelaksanaan kegiatan Kelompok Masyarakat (Pokmas/Rekanan) yang belum menyampaikan LPJ.

     

    Hasil pemeriksaan lapangan secara uji petik atas Belanja Hibah yang dilaksanakan ditemukan kekurangan volume peningkatan Jalan Simpang Gayatri Bumi Nabung Milyaran Rupiah Kelemahan Monitoring dan Evalusasi

    Sesuai dengan ketentuan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh SKPD adalah meneliti kelengkapan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

     

    Faktanya, Auditor Utama Keungan BPK berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen monitoring dan evaluasi diketahui sampai dengan akhir tahun ini  belum menyampaikan LPJ pelaksanaan dana hibah.

     

    Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan bayar atas pekerjaan yang diduga kekurangan volume pada 2 pelaksanaan pekerjaan proyek Kondisi tersebut disebabkan Kepala DBMBK Lampung Tengah tidak cermat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran APBD Lampung Tengah pada unit kerja yang dipimpinnya, Evaluator tidak memenuhi ketentuan yang berlaku saat melakukan evaluasi proposal calon penerima, penerima hibah tidak melaksanakan kewajiban sesuai NPHD. (Toddy Pras)

  • Ketua LPPN-RI Lampung Tengah Siap Laporkan Sekwan DPRD Pelaku Diduga Kriminalkan Hak Produk Jurnalis

    Demi perjuangkan Hak Produk Jurnalis yang diduga telah Dikriminalkan oleh oknum sekwan DPRD Lampung Tengah, Ketua LPPN-RI Lampung Tengah, Ersan.,AD.PB,.SH lakukan Somasi Ke- l Kepada Sekwan DPRD Yasir terkait pembayaran produk jurnalistik yang dilakukan Yasir dan akan laporkan ke Mabes Polri dan Presiden serta Polda Provinsi Lampung untuk mencari keadilan.”Demi menuntut keadilan atas dugaan Kriminalkan Produk Jurnalis, hari ini atas nama Ketua LPPN-RI Lampung Tengah, saya akan Bersurat dan mengirimkan laporan kepada presiden, Kapolri serta Polda Lampung, atas dugaan pemalsuan dokumen kontrak Produk Jurnalis dan di-duga tanda tangan dan surat hak milik jurnalistik oleh oknum sekwan DPRD dan rekanannya,”tegas Ketua LPPN-RI Lampung Tengah, Ersan pada (27/11/2025).

     

    Ketua LPPN-RI Lampung Tengah, sangat menyayangkan atas proses hukum yang ada di Lampung Tengah yang dianggap tebang pilih dalam penegakannnya. Masa persoalan pembayaran produk jurnalistik lanjutnya, banyak wartawan yang dipidanakan atau dikriminalisasi dan saat ini harus menjalani hukuman karena pihak kejaksaan banyak ikut campur dalam produk jurnalistik yang tidak bersalah dan harus menjalani pemeriksaan selama ini tanpa mengindahkan fakta yang kami rasakan selama proses pengajuan harga kontrak selama dengan tiba-tiba proses hukum berjalan.”Sebagai warga negara yang baik serta ketua  LPPN-RI saya tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Namun sebagai hal warga negara yang dilindungi Hak Asasi Manusia saya berhak juga membela hak Produk Jurnalis saya yang dinilai telah dizolimi,”tegasnya.

     

    Ersan menjelaskan dalam proses kontrak Produk Jurnalis hukum banyak sekali ditemukan kejanggalan, pasalnya bukti hak kepemilikan yang akan diajukan pelapor untuk bukti dikepolisian berupa akte perusahaan yang dikeluarkan oleh notaris balik nama produk jurnalistik diduga telah dicatut oknum sekwan DPRD memalsukan tanda tangan produk jurnalistik Bahkan masih kata ia, balik nama Produk Jurnalis tersebut dikeluarkan oleh akte notaris hampir bersamaan dengan kontrak kerja sama dengan sekwan DPRD Lampung Tengah.

     

    “Sakitnya lagi, produk jurnalistik diduga dibunyakan disalah satu Bank anggaran produk jurnalistik APBD-P 2025 sebesar 11 milyar lebih. Bukan itu saja kontrak Produk Jurnalis malah  dilaporkan atas tuduhan korupsi dan sebagainya dengan kriminalisasi oleh oknum sekwan DPRD diduga menguasai hak orang yang jelas itu anggaran untuk produk jurnalistik. Dimanakah rasa kemanusiaan dan keadilan dinegara kita,”keluh Ketua LPPN-RI Lampung Tengah, Ersan menambahkan, dirinya atas nama pribadi dan selalu Ketua LPPN-RI Ersan hari ini akan segera melaporkan  balik oknum sekwan DPRD Lampung Tengah atas pemalsuan tanda tangan serta kriminalisasi wartawan terhadap produk jurnalistik.

     

    “Hari ini saya somasi  balik oknum sekwan Yasir dan Kroninya yang telah mengkriminalkan beberapa produk jurnalistik atas dugaan pemalsuan tanda tangan serta merekayasa surat kontrak Produk Jurnalis dan bantuan dana hibah disaat dia menjabat Kesbangpol. Kami juga dalam persoalan ini merasa dirugikan produk jurnalistik sudah wartawan diperas oleh oknum sekwan. Saya juga mempertanyakan apakah praktek kriminalisasi dinegara kita sudah di legalkan sehingga aparat penegak hukum membela mereka,”pungkasnya,Terpisah, seperti diketahui pemberitaan sebelumnya,Merasa pelaksanaan kegiatan produk jurnalistik yang dikriminalisasikan oleh oknum sekwan serta kroninya, Ketua LPPN-RI Ersan Lampung Tengah, Ersan, minta Aparat Penegak Hukum untuk tidak ikut-ikutan dalam produk jurnalistik.

     

    Ketua LPPN-RI, Ersan Juga minta kepada Aparat penegak hukum agar mengusut dugaan  pemalsuan tanda tangan serta pemalsuan surat kontrak kerja produk jurnalistik  oleh oknum sekwan.

    “kami merasa telah dizolimi, produk jurnalistik Dikriminalkan, saya minta kepada Aparat penegak hukum Polda Lampung tidak tebang pilih dan berpihak dalam melakukan proses penegakan hukum. Perkara Hak Produk Jurnalis di kebiri oknum sekwan, kenapa kok produk jurnalistik mau dipidanakan,”keluh ketua LPPN-RI kepada para awak media group Indonesia pada Kamis (27/11/2025).Ketua LPPN-RI Lampung Tengah, menceritakan kronologi kejadian pada Tanggal 20 oktober Tahun 2024, perusahaan GSGRUP INDONESIA Derektur Ridwan, Mengajukan Surat Perjanjian Kerjasama Publikasi dengan sekwan DPRD Lampung Tengah dan beberapa kesempatan, sebesar 1 Milyar, dengan menyerahkan hasil karya produk Jurnalistik miliknya  kepada Sekwan DPRD Lampung Tengah dengan dibuat surat perjanjian kerjasama dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak tentang pembayaran produk  pertahun yang harus dibayarkan.

     

    “Lalu setelah menandatangani surat tersebut , sekwan DPRD Lampung Tengah mennyerahkan jabatannya kesekwan baru dan uang pembayaran produk jurnalistik kepada Sekwan baru,”ungkap Ersan

     

    Setelah transaksi belum terpenuhi oleh oknum sekwan dan kewajibannya uang belum selesai masih kata Ersan.

    Sekwan DPRD yang baru menolak dan malah mengkriminalisasi Produk Jurnalis dan kami sudah somasi untuk penebusan jaminan senilai Rp.800 juta dan minta untuk membayar sisa tagihan produk jurnalistik dalam waktu 24 jam dengan melayangkan surat somasi oleh kuasa hukum Ridwan Ahmad.

    Dengan  merugikan kami atas tindakan yang tidak pernah dilakukan oleh Produk Jurnalis akan segera melaporkan  dengan pasal UU KUHAP No.167 ayat :1,”bebernya Ersan.

     

    Ersan, menambahkan akibat dugaan Dikriminalkan dan penuh rekayasa kasus produk jurnalistik  harus menerima sanksi hukum.

     

    “Padahal cukup lama produk jurnalistik pihak kejaksaan bagaimana kalau kriminimal masyarakat yang tidak tau apa-apa. Kok bisa pihak APH membela sekwan DPRD yang jelas-jelas sudah menindas hak Produk Jurnalis. Artinya dengan kasus yang menimpa para wartawan oknum aparat hukum dan sekwan melindungi dan melegalkan praktek Kolusi yang merugikan dan mencekik leher rakyat. Wartawan sama saja habis jatuh tertimpa tangga,”keluhnya.Ketua LPPN-RI, Ersan akan terus memperjuangkan hak Produk Jurnalis, dan akan minta bantuan hukum kepada organisasi per tempatnya bernaung untuk mencari keadilan.

    “Sebagai orang yang terzolimi, saya akan terus mencari keadilan, saya juga rencana akan minta bantuan organisasi pers saya pusat, serta kemabes polri serta pemerintah pusat yang terkait,”pungkas Ketua LPPN-RI Ersan, dengan meneteskan air mata. (Tim)

  • BARA JP MINTA APH PERIKSA, KEPALA SUBBAGIAN HUKUM & SDM: AMELIA KARTINI KPU LAMPUNG TENGAH TERKAIT DUGAAN KORUPSI ANGGARAN HIBAH 33 MILYAR PILKADA 2024-2025

    Lampung Tengah,harianexposegelobal.com BARAJP  Anti-Korupsi Lampung Tengah Provinsi Lampung secara resmi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa Kepala Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia: Amelia Kartini KPU Kabupaten Lampung Tengah terkait dugaan korupsi masif dan terstruktural dalam pengelolaan anggaran hibah 33 Milyar Pilkada Serentak 2024. Tuntutan ini disampaikan setelah investigasi BARAJP menemukan indikasi mark-up anggaran, *bimtek fiktif*, dan Lomba-Lomba dan santunan Kematian termasuk juara 1 samp 3 pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) yang tidak wajar, dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah .

     

    **Temuan Utama BARAJP**

     

    1. **Bimtek Fiktif**:

     

    – Sejumlah pelatihan teknis tercatat dalam laporan keuangan KPU Lampung Tengah, namun tidak pernah dilaksanakan. Beberapa “peserta” yang namanya terdaftar mengaku tidak mengikuti kegiatan tersebut .

     

    – Dana yang dicairkan untuk kegiatan fiktif ini diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi oknum Amelia,

     

    2. **Pengadaan ATK Mencurigakan**:

     

    – Harga pengadaan ATK di tiap kecamatan tidak wajar dan tidak sesuai spesifikasi. Barang yang diterima juga tidak proporsional dengan nilai anggaran .

     

    – Diduga ada pengondisian proyek untuk menguntungkan pihak tertentu (*mark-up*) .

     

    3. **Kelalaian Distribusi Logistik Pemilu**:

     

    – Temuan ketidaksesuaian dalam pendistribusian bahan pemilihan, seperti kertas suara, yang berpotensi merugikan negara .

     

    **Tuntutan BARAJP kepada APH**

     

    – **Periksa Kepala Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia: AMELIA KARTINI KPU Kabupaten Lampung Tengah terkait dugaan korupsi masif dan terstruktural dalam pengelolaan anggaran hibah 33 Milyar Pilkada Serentak 2024. Tuntutan ini disampaikan setelah investigasi BARAJP menemukan indikasi mark-up anggaran, *bimtek fiktif*, dan pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) yang tidak wajar, dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah .

     

    **Temuan Utama BARAJP**  KPU Lampung Tengah**: BARAJP meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan KPK segera memeriksa Kepala Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia: AMELIA KARTINI KPU Lampung Tengah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan .

     

    – **Audit Mendalam**: KPU Provinsi Lampung diminta melakukan audit kinerja dan keuangan Dana Hibah 33 Milyar terhadap KPU Kabupaten Lampung Tengah .

     

    – **Transparansi Publik**: BARAJP menuntut keterbukaan laporan penggunaan dana hibah 33 Milyar Pilkada 2024 kepada masyarakat Lampung Tengah.

     

    **Ancaman Aksi Unjuk Rasa**

     

    Koordinator BARA JP, Ersan.,ad.pb.SH menegaskan bahwa jika dalam 7 hari kerja tidak ada tindakan konkret dari APH, massa akan menggelar unjuk rasa di depan Kantor KPU Provinsi Lampung dan Kejati Lampung. “Kami sudah memiliki bukti awal dan saksi. Rakyat berhak tahu kebenaran!” tegas Ersan .

     

    **Konteks Pemberantasan Korupsi di Lampung**

     

    Tuntutan BARAJP ini muncul di tengah upaya Pemprov Lampung dan KPK memperkuat program anti-korupsi, termasuk *Desa Anti-Korupsi* dan observasi Kabupaten Lampung Tengah sebagai calon *percontohan Kabupaten anti-korupsi* . Ironisnya, justru di kabupaten ini ditemukan dugaan korupsi anggaran Hibah 33 Milyar pemilu yang sistemik.

     

    BARAJP  juga menyiapkan dokumen lengkap, termasuk daftar saksi dan bukti transaksi, untuk dilaporkan ke KPK jika proses hukum di tingkat daerah dinilai lamban.(tim/red)

  • Didukung 20 Cabor, dr. Agus Nugroho Resmi Kembalikan Berkas Calon Ketua KONI Lampung Tengah

    LAMPUNG TENGAH— harianexposegelobal.com Peta dukungan jelang Musorkab KONI Lampung Tengah semakin terang. Figur yang paling menjadi sorotan, dr. Agus Nugroho, resmi mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon Ketua Umum KONI Lampung Tengah pada Minggu (23/11/2025).

     

    Kedatangan dr. Agus diterima langsung oleh Ketua Steering Committee (SC) Musorkab KONI Lampung Tengah, Mohammad Maksum, bersama jajaran panitia penjaringan.

     

    Maksum mengungkapkan bahwa hingga hari ini terdapat tiga calon yang mengambil formulir pendaftaran, namun baru satu yang resmi mengembalikannya, yaitu dr. Agus.

     

    “Yang mengambil formulir ada tiga calon dan baru satu yang mengembalikan, yaitu dr. Agus melalui Cabor Pelti. Karena yang kita ambil adalah kader-kader yang sudah atau pernah menduduki kepengurusan KONI ataupun cabor. Jadi proses ini kita fokuskan pada figur yang benar-benar memahami dunia olahraga,” ujarnya.

     

    Maksum menambahkan, dukungan kepada dr. Agus ternyata jauh lebih besar dari yang berkembang sebelumnya. Bukan hanya Pelti, melainkan 20 cabor yang telah menyatakan mendukung pencalonannya.

     

    Cabor yang memberikan dukungan meliputi:

    Akuatik, PBFI, Taekwondo, Sambo, PASI, Perbasi, Judo, PBSI, Takraw, PSSI, IODI, IPSI, Perkemi, Pertina, Forki, Bridge, POBSI, Perbasasi, Tarung Derajat, serta Pelti.

     

    “Dengan majunya dr. Agus, banyak cabor melihat harapan besar untuk memajukan olahraga di Lampung Tengah. Dukungan yang datang dari lebih 20 cabor menunjukkan keinginan kuat untuk perubahan dan pembenahan,” tegas Maksum.

     

    Sementara itu, dr. Agus Nugroho menyampaikan alasan dirinya maju sebagai bakal calon ketua KONI. Menurutnya, Lampung Tengah memiliki modal atletik yang besar namun belum digarap dengan maksimal.

     

    “Saya mendaftar sebagai bakal calon Ketua KONI Lampung Tengah karena saya melihat olahraga kita memiliki potensi besar yang belum tergarap maksimal. Banyak atlet yang sebenarnya bisa bersaing di level provinsi hingga nasional jika dibina dengan sistem yang baik,” ujarnya.

     

    Ia menegaskan komitmennya memperbaiki manajemen olahraga daerah.

     

    “Saya datang bukan untuk mencari jabatan, tapi untuk membangun manajemen olahraga yang lebih modern, akuntabel, dan fokus pada prestasi. KONI harus menjadi rumah besar bagi semua cabor,” ungkapnya.

     

    Jika dipercaya memimpin, ia menyiapkan konsep pembinaan atlet yang lebih terukur dan kolaboratif.

     

    “Saya ingin membangun pembinaan atlet berbasis data, meningkatkan kualitas pelatih, dan membuka ruang kerja sama dengan sekolah serta komunitas. Olahraga bukan hanya lomba, tetapi bagian dari membangun generasi muda yang sehat dan berdaya saing,” tambahnya.

     

    Ia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dari seluruh cabor yang telah memberi kepercayaan.

     

    “Semoga proses ini berjalan lancar dan KONI Lampung Tengah melahirkan kepengurusan yang benar-benar berkomitmen untuk memajukan olahraga,” tutupnya.(Hengky)

  • Ketua PWRI Lampung Tengah Menyayangkan adanya Akun Medsos Bodong yang Menggoreng Menunding Media Abal Abal Pemilik Media Berlegalitas Resmi

    Lampung Tengah -harianexposegelobal.com: Maraknya informasi yang diduga melanggar undang undang ITE terkait penayangan informasi yang asal mengambil data menyebarluaskan tanpa sepengetahuan pemilik sumber data dan dirangkai rangkai mengakses atau mengambil sistem elektronik milik orang lain secara ilegal, serta melakukan penyadapan terhadap sistem elektronik (Pasal 30 dan 31). Dengan sengaja dan tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan data elektronik milik orang lain atau publik (Pasal 32).

    Selain itu ketua PWRI Lamteng juga menyayangkan menduga akun akun yang sengaja mempublikasikan informasi terkesan menyerang personal kepada seseorang (RA) pemilik media resmi berlegalitas berbadan hukum notaris PT. GSGroup dengan menyebut oknum wartawan abal abal yang ditayangkan berupa foto, video, rekaman suara dan data pribadi diduga disengaja mencuri mengambil data tanpa ijin dan sepengetahuan yang bersangkutan untuk di reproduksi didesain ulang didramatisir dengan sedemikian rupa hingga menyebabkan kegaduhan berupa tayangan publish. Perbuatan tersebut jelas sudah punya tujuan untuk melakukan pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik.

    “Dalam KUHP lama, pencemaran nama baik ada di Pasal 310, sedangkan fitnah ada di Pasal 311. Sementara itu, KUHP baru akan berlaku efektif pada tahun 2026 dan mengatur pencemaran nama baik di Pasal 433 dan fitnah di Pasal 434. UU ITE juga memiliki pasal terkait, seperti Pasal 27 ayat (3) yang diubah menjadi Pasal 27A UU ITE, dengan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar,” kata Ferry Arief.

    Ketika (RA) di konfirmasi oleh awak media tentang tayangan akun akun yang mengambil datanya tanpa konfirmasi “membenarkan”.

    “Bahkan akun akun tersebut sudah kami simpan di teliti dan dikaji dengan tim ahli hukum dan telematika arah tujuannya adalah jelas ingin mencemarkan nama baik saya dan untuk membuat gaduh. Dugaan kami pemilik akun dibiayai untuk membunuh karakter saya hingga keluarga saya kena dampak pisikologis,” ungkap RA

    “Jelas saya (RA) tidak terima dan akan melaporkan akun akun yang telah mencuri mengambil data pribadi saya dengan tujuan tidak baik untuk membuat gaduh dan menyerang pribadi saya,” tanbahnya.

    Dengan kejadian tersebut pendapat ketua PWRI Lamteng Ferry Arief tentunya sangat disayangkan karena diduga tayangan akun akun bodong dan diduga juga ada akun jelas bukan sebuah karya jurnalistik ada indikasi akun ini sudah mengambil data milik orang lain tanpa konfirmasi dan sangat merugikan baik secara materiil maupun imateriil. Jika memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran UU ITE dan Pencemaran nama baik, wajar jika yang bersangkutan akan melaporkan ke APH karena setiap warga negara punya hak untuk perlindungan hukum.

  • Investor Somasi Oknum DPRD Lamteng Fraksi Gerindra:Dugaan Pengelapan Dana MBG Mencuat

    Lampung Tengah-harianexposegelobal.com: Oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, inisial VBW diduga telah melakukan penipuan terhadap dua warga Lamteng sebagai investor yang dijanjikan keuntungan atas program Makan Bergizi Gratis (MBG).

     

    Selain diduga tidak memenuhi kewajiban (wan-prestasi), dalam pembagian hasil. VBW juga tidak bisa mempertanggungjawabkan dana investasi yang telah diserahkan investor sebesar Rp 400.000.000., baik secara pengelolaan dana maupun pembagian hasil sesuai dengan perjanjian awal.

     

    Namun, sampai saat ini, kedua investor berinsial M warga Seputih Agung dan NAS warga Terbanggi Besar itu tidak menemui kepastian dan kejelasan, dari program sosial Presiden Prabowo Subianto itu. Terlebih kedua korban telah menyerahkan dana investasi fantastis sebesar Rp 400 juta kepada VBW sebagai pihak penunjuk titik penyelenggaraan MBG di Lampung Tengah.

     

    Melalui pengcaranya yang dikuasakan ke Kantor Hukum Goenawan Prihantono & rekan, M dan NAS melayangkan surat somasi kepada VBW 15 November 2025 dengan nomor: 087/KH-GPH/SOMASI/XI/2025.

     

    Goenawan Prihantono selaku kuasa hukum kedua warga mengatakan, pihaknya tidak mendapatkan kepastian dari VBW terkait dengan kejelasan penggunaan dana yang telah kliennya serahkan kepada VBW.

     

    Namun, menurut isi somasi, hingga masa perjanjian berakhir, tidak ada kejelasan mengenai penggunaan dana, pertanggungjawaban, maupun pembagian hasil yang dijanjikan.

     

    Menurut Goenawan, kliennya telah menunggu kepastian dari VBW sampai batas waktu yang telah disepakati dari 7 September sampai 7 Oktober 2025 lalu, namun tak kunjung mendapatkan jawab dan kepastian dari oknum anggota DPRD Lamteng Fraksi Gerindra itu.

     

    “Karena batas kepastian dari VBW telah lewat dan VBW tidak sedikitpun memberikan keterangan terkait kejelasan titik (MBG) yang telah disepakati, serta penggunaan dan pertanggung jawaban dana yang telah diberikan klien kami, kata Goenawan.

     

    Lanjut kuasa hukum, somasi juga mencantumkan dasar hukum, termasuk Pasal 1243 KUHPerdata tentang wanprestasi, serta Pasal 372 dan 378 KUHP bila terdapat unsur penggelapan dan penipuan.

     

    Setelah dikeluarkannya surat somasi kepada VBW, pihaknya berharap yang bersangkutan bisa memberikan keterangan resmi kepada kedua kliennya.

     

    “Somasi ini merupakan upaya awal agar pihak terlapor segera memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan. Kami berharap ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tanpa membawa masalah ini ke proses hukum selanjutan,” tandasnya

     

    Selain itu, pihak kuasa hukum memberikan waktu tiga hari sejak somasi diterima agar VBW dapat menyelesaikan kewajiban kepada kedua kliennya. (TIM Red)