Kategori: Lampung Tengah

  • Isu Nepotisme Di Pemkab Lamteng, Mendapatkan Tanggapan Ketum Laskar Lampung Indonesia

    harianexposegelobal.com: Ketum Laskar Lampung Indonesia : Betapa Bahayanya Nepotisme Dalam Pemerintahan

    Bandar Lampung | Nepotisme adalah kecenderungan atau tindakan favoritisme terhadap kerabat atau sanak saudara sendiri dalam memberikan keuntungan, seperti posisi, jabatan, atau pekerjaan, tanpa mempertimbangkan kompetensi atau prestasi mereka. Praktik ini mengutamakan hubungan pribadi di atas prinsip meritokrasi, yaitu pemilihan berdasarkan kemampuan dan kualifikasi, dan dapat merugikan masyarakat dengan menghambat kemajuan orang yang lebih kompeten.

    Dilansir dari berita online dibeberapa media yang telah terbit, ketua DPC PWRI Lampung Tengah Ferry Arief membahas tentang keprihatinan adannya Nepotisme penempatan pejabat dan rolling jabatan eselon II yang diduga sarat dengan membangun dinasty, tentunya sangat tidak etis dan dapat menimbulkan polemik multi tafsir di masyarakat. Pasti akan terjadi pro dan kontra bagi kelompok pendukung yang dapat suatu keuntungan dan masyarakat yang menilai Nepotisme didalam pemerintahan sangat berbahaya.

    Hal itu ramai dibicarakan oleh berbagai elemen masyarakat Lampung Tengah, terkait dugaan praktik Nepotisme pada Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah, dibawah kepemimpinan Bupati dr H Arditho Wijaya M.K.M,

    Isu yang sedang santer diperbincangkan dan diperdebatkan oleh berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah itu, juga mendapatkan tanggapan dari Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Laskar Lampung Indonesia (DPP LLI) Ir. Nerozeli Agung Putra, atau yang akrab disapa Sunan Nero.

    Menurut Nero, Nepotisme, memiliki berbagai bahaya dan berdampak negatif bagi jalannya roda pemerintahan dan pembangunan serta demokrasi.

    “Bahaya praktik Nepotisme dapat merusak prinsip meritokrasi karena demokrasi mengedepankan prinsip kesempatan yang sama bagi setiap individu berdasarkan kemampuan dan prestasi. Sementara nepotisme mengabaikan prinsip ini, sehingga menyebabkan individu yang tidak kompeten menduduki posisi penting,” ujar Nero, kepada awak media melalui sambungan telepon nya, Minggu (28/09/2025).

    Selain itu kata Nero, Praktik Nepotisme dalam pemerintahan akan Melemahkan Kepercayaan Publik.

    “Ketika masyarakat melihat adanya praktik nepotisme, kepercayaan mereka terhadap Pejabat dalam menjalankan roda pemerintahan akan tegerus. Mereka akan menilai bahwa sistem ini tidak adil dan hanya menguntungkan segelintir orang,” ucapnya.

    Lebih lanjut Nero mengatakan bahwa, praktik nepotisme berpeluang menyuburkan praktik Korupsi.

    “Nepotisme sering kali berjalan seiring dengan korupsi. Kerabat yang diangkat tanpa kompetensi cenderung tidak diawasi secara ketat, hal itu, membuka peluang bagi praktik penyalahgunaan kekuasaan dan anggaran negara,” tutur Nero.

    Selain itu Nero juga mengatakan bahwa, selain dikhawatirkan menyuburkan praktik korupsi, juga mendukung adanya praktik Kolusi.

    “Di samping itu, juga menyuburkan Kolusi atau KKN. Nepotisme menciptakan lingkungan yang mendukung kolusi dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), yang merupakan ancaman serius bagi transparansi dan akuntabilitas pemerintahan dan merupakan ciri Yang melekat di Orba sehingga ditumbangkan oleh mahasiswa,” kata Nero.

    Lebih jauh Nero menyatakan bahaya Nepotisme yang juga membahayakan Akuntabilitas. Sebab dalam sistem demokrasi, pejabat publik bertanggung jawab kepada rakyat.

    “Namun, jabatan yang diperoleh melalui nepotisme, menyebabkan loyalitas pejabat tersebut cenderung lebih condong kepada keluarga atau pihak yang memberikan jabatan, bukan kepada masyarakat,” terang Nero.

    Nero juga mengingatkan, bila nepotisme dibiarkan, akan terjadi Inefisiensi Birokrasi.

    “Birokrasi menjadi kurang profesional dan lebih lambat karena dipenuhi oleh individu-individu yang tidak berkompeten tetapi memiliki hubungan keluarga atau kedekatan dengan penguasa. Akibatnya memicu kesenjangan sosial Yang meningkat. Orang lain yang merasa tidak mendapatkan kesempatan yang adil akan merasa terpinggirkan, sehingga memicu kesenjangan sosial Yang meningkat. Orang lain yang merasa tidak mendapatkan kesempatan yang adil akan merasa terpinggirkan, sehingga memicu ketidakpuasan sosial dan potensi konflik.Terjadi erosi Nilai demokrasi,” imbuh Nero.

    Nero juga menambahkan, Demokrasi mengedepankan partisipasi publik, persamaan hak, dan keadilan. Sementara nepotisme bertolak belakang dengan nilai-nilai tersebut dan dapat menyebabkan sistem demokrasi berubah menjadi oligarki atau kroniisme. Akibatnya, berpotensi memunculkan otoritarianisme kekuasaan.

    “Jika nepotisme itu terus berlangsung, kekuasaan bisa terpusat pada satu keluarga atau kelompok tertentu, mengarah pada rezim otoriter yang mengabaikan kepentingan rakyat.” Tutup Nero.

    kini nepotisme menjadi suatu trend dalam kalangan masyarakat kita saat ini, untuk mewujudkan impian. Hal ini sudah menjadi hal yang biasa serta sangat wajar di lakukan oleh kalangan pejabat dan masyarakat juga sudah menganggap hal ini suatu hal yang wajar untuk dilakukan.

    Melihat realita ini, ulama Ahmad Mustofa Bisri atau Gus Mus sampai menulis sebuah puisi yang berisi kalimat yang mengatakan, inilah jaman kemajuan. Ada sirup rasa jeruk dan durian. Ada keripik rasa keju dan ikan. Ada Republik rasa kerajaan.

    Ketika Bangsa kita beberapa waktu lalu berjuang untuk memberantas KKN atau singkatan dari korupsi, kolusi dan nepotisme kini hal itu justru telah menjadi bagian yang semakin parah di negara kita khususnya dalam hal NEPOTISME ini.

    Pada akhirnya, nepotisme adalah ancaman serius bagi sistem pemerintahan karena melemahkan fondasi utama demokrasi yaitu keadilan, transparansi, dan partisipasi publik. | San.

  • Diduga Terungkap! Penyerapan APBD 2025 Kabupaten Lampung Tengah Macet, Kasda Kosong?

    harianexposegelobal.com: Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah ternyata belum menyerap APBD 2025 secara normal lantaran diduga kas daerah (kasda) dalam keadaan kosong alias tidak ada uang yang bisa dicairkan.

    Kekuatan APBD 2025 Kabupaten Lampung Tengah diketahui sebesar Rp 3,10 triliun. Informasi yang dihimpun, kasda Kabupaten Lampung Tengah diduga mengalami defisit hingga Rp 11, 3 miliar. Kondisi itu diperparah dengan Silpa (Sisa lebih pembiayaan anggaran) yang minus.

    Akibatnya seluruh pekerjaan bersifat fisik dan pengadaan pada organisasi perangkat daerah (OPD) hingga kecamatan pada triwulan I dan II tahun 2025, tidak bisa dilaksanakan.

    “Seluruh pekerjaan di dinas telah dikunci alias tidak bisa dilaksanakan triwulan I dan II lantaran diduga kas dalam keadaan kosong,” ujar salah seorang pimpinan OPD Kabupaten Lampung Tengah yang menolak disebut nama kepada tim media harian expose gelobal Jumat (26/09/2025).

    Hal senada disampaikan salah satu pimpinan kecamatan, yang menyebut macetnya pekerjaan pada triwulan I dan II berlaku secara keseluruhan (28 kecamatan).Hasil penelurusan awak media skh Expose Gelobal di lapangan, mayoritas pekerjaan pada dinas dan kecamatan yang seharusnya sudah berjalan pada triwulan I dan II, digeser pada triwulan III dan IV (Mulai bulan Juli).

    Yakni terutama program pengadaan dan fisik yang bernilai rata-rata Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Misalnya program pemeliharaan gedung dan pengadaan mebelair yang seharusnya dilaksanakan pada triwulan I dan II, digeser pada triwulan III dan IV.

    Beberapa pimpinan OPD dan kecamatan menyebut anggaran telah direfocusing. “Semua anggaran yang bersifat fisik dan pengadaan telah direfocusing,” ungkapnya.Dari penelusuran lebih jauh, penggeseran atau refocusing anggaran dari triwulan I dan II ke triwulan III dan IV ternyata tidak berlaku bagi OPD Dinas PUPR.

    Seluruh pembangunan fisik di bawah naungan Dinas PUPR, yakni terutama jalan dan jembatan, tetap berjalan. Informasi yang dihimpun, penggeseran anggaran seluruh OPD diduga dipusatkan ke Dinas PUPR.

    Refocusing itu diduga terkait dengan kepentingan Pelantikan Pejabat Kepala Dinas 2025 di mana tempat strategis diduga saudaranya Bupati Ardito Wijaya.

    Menurut sumber di lingkungan OPD, kondisi keuangan yang terjadi di Kabupaten Lampung Tengah saat ini menunjukkan adanya kesalahan dalam perencanaan anggaran.

    Terjadinya dugaan defisit kasda hingga Rp 11,3 miliar dan Silpa dalam kondisi minus menjadi indikasi kuatnya. “Sebab prinsipnya anggaran itu harus seimbang,” jelasnya.

    Dikonfirmasi terpisah pegawai yang namanya tidak mau disebut Badan Perencanaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Tengah membenarkan adanya pergeseran anggaran kas atau rencana penjadwalan kegiatan pada triwulan III dan IV.

    Hal itu kata dia lantaran adanya beberapa target pendapatan dan Silpa yang belum sesuai. Lanjutnya Namun menolak pergeseran anggaran itu disebut sebagai refocusing.

    Sebab refocusing harus melalui pembahasan dan persetujuan DPRD. “Tidak ada refocusing yang dilakukan pergeseran anggaran kas atau rencana penjadwalan kegiatan ditempatkan di triwulan III/IV,” ujarnya. Imbuhnya juga menjelaskan, soal menutup Silpa APBD 2025, pihaknya berusaha memaksimalkan PAD maupun Dana Bagi Hasil (DBH) dari provinsi atau pusat.

    Hasilnya kata dia baru bisa mendekati kepastian setelah melihat realisasi semester I. “Dalam menyusun kemarin masih sifatnya sementara belum definitif (khususnya dari provinsi),” terangnya.

    juga mengatakan, lantaran Silpa yang tidak sesuai, kondisi kas daerah awal tahun atau triwulan I menjadi tipis, yakni bukan kosong. PAD dan Dana Bagi Hasil (DBH) menurut dia baru akan masuk lumayan besar pada triwulan II.

    Pegawai BPKAD juga menyampaikan bahwa semua langkah keuangan yang diambil ini sudah sepengetahuan pimpinan Bupati Lampung Tengah .Namun untuk pembangunan infrastruktur, yakni yang terpusat di Dinas PUPR, dikatakan masih tetap sesuai Perda tentang APBD 2025 maupun Perbup tentang Penjabaran ABPD 2025.

    “Ini hanya untuk mitigasi kondisi kas awal tahun, sesuai regulasi yang dibahas dan disetujui dengan DPRD adalah pergeseran anggaran antar program, kegiatan, sub kegiatan maupun jenis belanja,” pungkasnya.
    (Penulis Ersan)

  • Ketua PWRI Lamteng Penuhi Panggilan Kejaksaan Untuk Memberikan Keterangan Atas Laporan “Diduganya Korupsi Dinkes” dan lengkapi berkas Laporan

    Lampung Tengah -harianexposegelobal.com- Atas data laporan yang sudah di masukkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah oleh Timsus PWRI Lampung Tengah terkait adanya dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan, Ferri Arief sebagai pelapor memenuhi panggilan kejaksaan di ruang Jaksa Pidana Khusus (Jakpiksus) untuk memberikan keterangan atas laporannya yang telah di tindaklanjuti.

    Ferry Arif datang ke Kejaksaan Negeri Gunung Sugih Rabu (24/9/25) pukul 10.00 wib di dampingi oleh timnya dengan membawa tambahan bukti bukti yang telah disusun rapi dalam bentuk dokumen untuk di serahkan ke Jakpiksus.

    Sebelum menemui Jakpiksus, Ferry Arief dan timnya di sambut oleh Kasi Intel di ruangannya diskusi tentang penanganan hukum dan membahas kasus kasus yang sudah ditangani oleh Kejaksaan negeri Lampung Tengah termasuk data Laporan Dinkes yang telah di masukan untuk meminta segera di proses didalami.

    “Kami bertekad menjalankan keadilan hukum tajam keatas, dan kasus kasus di Lampung Tengah yang sudah di meja Kajari asal cukup bukti kuat akan segera di proses hukum. Jika masih dikira lamban pelapor bisa bersurat ke Kejaksaan Tinggi provinsi Lampung,” Kata Alfa Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamteng

    Sebelum Ferry Arief memberikan keterangan di ruang Jakpiksus, Ersan sebagai tim pengumpul bukti bukti dugaan penyimpangan yang berpotensi ada nya korupsi di Dinkes dan penyusun data laporan yang disusun rapi telah dipersiapkan untuk di sampaikan ke Jakpiksus.

    Dalam pemberian keterangan dan penyampaian alat bukti tambahan, Ferry Arief menyampaikan atas dasar hasil temuan yang telah di simpulkan, dirangkum dan diskusikan dengan timnya.

    “Harapanya setelah dirinya memberikan keterangan di jaksa pidana khusus kita tunggu proses berikutnya dari Kejaksaan Negeri Gunung Sugih Lampung Tengah,” tutupnya.

  • Musyawarah Evaluasi dan Realisasikan Program Kerja DPC PWRI Lampung Tengah

    Lampung Tengah -harianexposegelobal.com Menginjak bulan ke IX kalender tahun 2025, Dewan Pengurus Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung Tengah mengadakan rapat musyawarah internal KSB dan pengurus inti membahas evaluasi dan realisasi program kerja. Ada beberapa evaluasi tentang perpanjangan KTA keanggotaan dan administrasi progress kerja. Untuk realisasi program kerja membahas tentang penentuan sikap kemitraan dan materi publikasi/pemberitaan berlandaskan undang – undang Pers nomor 40 tahun 1999 serta kode etik jurnalistik.

    Rapat musyawarah di pimpin oleh Ketua DPC PWRI Ferri Arief didampingi dewan penasehat Romo Edy Yulianto, S.Kom, S.E, M.Ce di ruang meeting Kantor DPC PWRI, Jum’at (19/9/25) dimulai pukul 15.00. Pembahasan rapat mengakomodir saran pendapat dari semua peserta rapat untuk memberikan saran dan masukan positif, produktif dan kreatif.

    “Dalam saran masukan akan dibahas lagi nanti dalam rapat berikutnya yang akan mengundang semua anggota yang hari ini belum bisa hadir,” Kata Ferri Arief.

    Plt. Sekretaris Ersan yang di minta untuk membuat notulen oleh Ketua DPC PWRI Lamteng, juga menyampaikan masukannya tentang perpanjangan KTA keanggotaan agar semua anggota yang KTA nya yang sudah habis masa berlaku segera regristasi untuk evaluasi struktur organisasi.

    Sementara Daeng Al sebagai dewan penasehat yang telah bergabung memberikan semangat untuk selalu kompak dan jangan sampai terpecah belah karena situasi pemberitaan yang kontraproduktif, sehingga akan melemahkan dari sebuah tujuan bersama untuk menjaga Marwah wadah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung Tengah.

    “Semua yang tergabung didalam kepengurusan dan keanggotaan harus aktif untuk selalu koordinasi. Jika ada anggota yang membawa nama PWRI berjalan sendiri ke dinas dinas instansi pemerintah ataupun swasta tanpa koordinasi dengan KSB dianggap bukan tanggungjawab organisasi jika terjadi permasalahan. Sanksinya akan diberi teguran dan jika tidak diindahkan akan diambil tindakan untuk mencabut kartu keanggotaan,” Tegas Ferry Arief Ketua DPC PWRI Lamteng.

    “Romo sebagai dewan penasehat juga memberikan edukasi tentang peran dan tugas media massa. Tugas media dan publikasi meliputi menyebarkan informasi, mendokumentasikan kegiatan, membuat konten kreatif melalui berbagai platform (sosial media, website, cetak, dll.), serta membangun dan menjaga hubungan dengan publik (media, masyarakat, dll.) untuk mendukung tujuan organisasi atau komunitas,” tutupnya. (*)

  • Empat Bulan Lebih Adik Ipar Bupati Lamteng Menjabat Sekda, Belum Ada Gebrakan Kinerjanya, Welly Adi Wantra Dipertanyakan??

    Lampung Tengah -harianexposegelobal.com Sudah lebih dari empat bulan sejak pelantikan Welly Adiwantra menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, namun hingga kini, publik belum melihat gebrakan kinerja yang berarti dari sosok yang dilantik langsung oleh sang kakak ipar, Bupati Ardito Wijaya. Sabtu, (20/9/25).

    Jabatan yang disandang Wely Adiwantra sebagai sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah sempat menjadi sorotan tajam masyarakat dan pertanyaan oleh pemerhati kebijakan publik pemerintahan daerah Lampung Tengah karena adanya relasi keluarga yang kuat dengan sang kepala daerah. Banyak yang menaruh harapan agar jabatan strategis tersebut bisa dijalankan secara profesional dan membawa dampak positif bagi roda birokrasi Lampung Tengah.

    Namun, realitasnya di lapangan menunjukkan hal berbeda. Selama masa jabatan yang telah berjalan, kehadiran Wely Adiwantra sebagai Sekda dinilai belum menunjukkan peran signifikan dalam mendorong reformasi birokrasi atau program-program unggulan daerah. Alih-alih tampil sebagai motor penggerak pemerintahan, Wely justru terlihat lebih sering hadir dalam kegiatan kedinasan formal tanpa kontribusi kebijakan yang mencolok.

    Beberapa pihak bahkan menyebut jabatan Sekda saat ini hanya menjadi pelengkap dalam struktur pemerintahan pasalnya diduga hanya menunggu perintah kakak iparnya (Bupati), tanpa pengaruh yang kuat dalam pengambilan keputusan. Tidak sedikit pula yang mempertanyakan independensi dan kapasitasnya dalam menyeimbangkan roda pemerintahan yang sehat dan profesional.

    Tugas utama Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten adalah membantu Bupati dalam menyusun kebijakan daerah, mengoordinasikan pelaksanaan tugas seluruh perangkat daerah, serta memberikan pelayanan administrasi kepada perangkat daerah dan pimpinan daerah. Sekda memimpin Sekretariat Daerah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati untuk urusan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tatalaksana daerah.

    “Saat ini masyarakat membutuhkan sosok Sekda yang aktif, berani mengambil langkah strategis, dan mampu menjalankan fungsi kontrol serta koordinasi lintas OPD dengan tegas. Bukan hanya hadir memenuhi undangan dinas atau mendampingi bupati,” ungkap Daeng Al Ahra tokoh lembaga organisasi media aktif.

    Belum adanya langkah konkret atau inisiatif dari Wely Adiwantra juga menimbulkan kekhawatiran akan stagnasi birokrasi. Padahal, Lampung Tengah menghadapi berbagai tantangan pembangunan yang menuntut peran aktif dari seorang Sekda.

    Publik kini menantikan, apakah Wely Adiwantra akan keluar dari bayang-bayang sang kakak ipar dan membuktikan kapasitasnya sebagai birokrat mumpuni, atau justru akan terus dianggap sebagai ‘boneka kekuasaan’ yang hanya menjalankan fungsi simbolik semata.(*)

  • Muskab DPC PWRI Langkah Sikap Melihat Situasi Pemkab Lampung Tengah “sedang tidak baik-baik saja”

    Lampung Tengah -harianexposegelobal.com Menginjak bulan ke IX kalender tahun 2025, Dewan Pengurus Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung Tengah mengadakan rapat musyawarah internal KSB dan pengurus inti membahas evaluasi dan realisasi program kerja. Ada beberapa evaluasi tentang perpanjangan KTA keanggotaan dan administrasi progress kerja. Untuk realisasi program kerja membahas tentang penentuan sikap kemitraan dan materi publikasi/pemberitaan berlandaskan undang – undang Pers nomor 40 tahun 1999 serta kode etik jurnalistik.

    Rapat musyawarah di pimpin oleh Ketua DPC PWRI Ferri Arief didampingi dewan penasehat Romo Edy Yulianto, S.Kom, S.E, M.Ce di ruang meeting Kantor DPC PWRI, Jum’at (19/9/25) dimulai pukul 15.00. Pembahasan rapat mengakomodir saran pendapat dari semua peserta rapat untuk memberikan saran dan masukan positif, produktif dan kreatif.

    “Dalam saran masukan akan dibahas lagi nanti dalam rapat berikutnya yang akan mengundang semua anggota yang hari ini belum bisa hadir,” Kata Ferri Arief.

    Plt. Sekretaris Ersan yang di minta untuk membuat notulen oleh Ketua DPC PWRI Lamteng, juga menyampaikan masukannya tentang perpanjangan KTA keanggotaan agar semua anggota yang KTA nya yang sudah habis masa berlaku segera regristasi untuk evaluasi struktur organisasi.

    Sementara Daeng Al sebagai dewan penasehat yang telah bergabung memberikan semangat untuk selalu kompak dan jangan sampai terpecah belah karena situasi pemberitaan yang kontraproduktif, sehingga akan melemahkan dari sebuah tujuan bersama untuk menjaga Marwah wadah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung Tengah.

    “Semua yang tergabung didalam kepengurusan dan keanggotaan harus aktif untuk selalu koordinasi. Jika ada anggota yang membawa nama PWRI berjalan sendiri ke dinas dinas instansi pemerintah ataupun swasta tanpa koordinasi dengan KSB dianggap bukan tanggungjawab organisasi jika terjadi permasalahan. Sanksinya akan diberi teguran dan jika tidak diindahkan akan diambil tindakan untuk mencabut kartu keanggotaan,” Tegas Ferry Arief Ketua DPC PWRI Lamteng.

    “Romo sebagai dewan penasehat juga memberikan edukasi tentang peran dan tugas media massa. Tugas media dan publikasi meliputi menyebarkan informasi, mendokumentasikan kegiatan, membuat konten kreatif melalui berbagai platform (sosial media, website, cetak, dll.), serta membangun dan menjaga hubungan dengan publik (media, masyarakat, dll.) untuk mendukung tujuan organisasi atau komunitas,” tutupnya. (*)

  • Ketua DPC PWRI Lamteng Ferri Arief, Kritisnya Kebijakan Bupati Dalam Penempatan Strategis Adik Beradik Keluarganya Rolling Jabatan Eselon II Pemkab Lampung Tengah Mencolok

    Lampung Tengah :harianexposegelobal.com: Kewenangan bupati dalam mutasi PNS dibatasi oleh persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mutasi antar-daerah dan antar-instansi, serta untuk mutasi internal dalam pengisian jabatan tinggi. Bupati memiliki wewenang untuk melakukan mutasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, namun dengan memperhatikan batasan waktu dan persetujuan Mendagri, terutama pada masa-masa politik seperti sebelum dan sesudah penetapan pasangan calon kepala daerah.

    Sistem nepotisme dalam pengangkatan pegawai adalah praktik di mana seseorang yang memiliki kekuasaan memberikan pekerjaan atau promosi kepada anggota keluarga atau teman dekat berdasarkan hubungan pribadi, bukan prestasi atau kualifikasi. Sistem ini melanggar prinsip meritokrasi, merusak moral karyawan, menyebabkan inefisiensi, serta dapat menjadi tindakan pidana jika dilakukan oleh penyelenggara negara.

    Yang menjadi sorotan publik dalam penempatan dan Rolling Jabatan masa Bupati terpilih Lampung Tengah dari hasil pilkada tahun 2024 adalah adanya dugaan unsur Nepotisme jabatan, dimana kedudukan Sekretaris daerah yang dilantik semula menjabat kepala BKPSDM kota Metro adalah adik ipar Bupati. Dan Rolling pejabat baru eselon II jabatan BPKAD yang semula menjabat Kepala Dinas Koperasi UMKM Kota Metro yang di lantik, Kamis (18/09/25) di Aula BKPSDM Lampung Tengah, Gunung Sugih diduga adalah adik kandung Sekretaris Daerah Lampung Tengah.

    Menurut Ketua DPC PWRI Lampung Tengah, Ferri Arief penempatan dan Rolling jabatan tersebut sangat mencolok karena jabatan strategis tersebut terkesan bernuansa Nepotisme dimana Sekda dan kepala BPKAD yang baru dilantik masih saudara dari Bupati Ardito Wijaya. Apakah itu normatif atau tidak kita serahkan penilaian oleh masyarakat.

    ‘”Kami sebagai media dan kontrol sosial menyoroti hal tersebut untuk mengantisipasi pencegahan memetik dari unsur KKN,” Kata Ferri Arief

    Kenapa rollingan ada yang memutasikan pejabat dari Pemerintahan kota Metro di beri jabatan strategis di Pemkab Lampung Tengah. Hal ini berdasarkan prestasi atau karena ada unsur saudara. Perbincangan adanya dugaan nepotisme menjadi ramai di masyarakat Lampung Tengah karena ada pertanyaan apakah di Pemkab Lampung Tengah tidak ada yang memenuhi syarat untuk menduduki jabatan di BPKAD, atau apakah pejabat yang baru dilantik prestasinya lebih baik dari yang sebelumnya menjabat di BPKAD Lamteng.

    Pengertiannya dalam kamus Unsur KKN bisa merujuk pada Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang meliputi perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi, tindakan melawan hukum, serta penyalahgunaan wewenang dan kesempatan yang merugikan keuangan negara.

    “Boleh dong kami menduga adanya unsur KKN, karena saat ini Presiden Prabowo baru bersih bersih persoallan negara tentang pemberantasan KKN,” tutupnya.

  • Tim PWRI Koordinasi Ke Kejari Lampung Tengah Menanyakan Dokumen Laporan Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan Tahun 2024

    Lampung Tengah -harianexposegelobal.com: Dalam proses pengawalan Laporan dugaan penyalahgunaan anggaran Dinas Kesehatan Lampung Tengah tahun 2024, hari Selasa 16 September 2025 mendatangi kantor kejaksaan negeri untuk koordinasi terkait surat dokumen laporan tentang dugaan adanya korupsi yang telah dikirimkan.

    “Kami beserta tim PWRI bertujuan untuk koordinasi dengan kejaksaan dan menanyakan surat Laporan atas dugaan korupsi di Dinas kesehatan anggaran tahun 2024 yang sudah di masukkan,” Kata Ersan beserta tim.

    Kenapa kami menanyakan?, karena kalau tidak dikawal kawatir kami, kejaksaan lamban dalam menindaklanjuti dan menanganinya. Penegakan hukum harus ditegakkan terkait pemberantasan korupsi yang menjadi masalah besar di negara Republik Indonesia.

    “Apalagi presiden Prabowo telah tegas untuk menindak para koruptor dan membrantas korupsi yang kini telah menjadi permasalahan Nasional bahkan dunia,” ungkap Ersan direkyur PT. Media Exspise Global.

    Sebagai kontrol sosial dan kebaikan pembangunan di Lampung Tengah, kami peduli untuk negara, banyak ditemukan permasalahan yang diduga sarat dengan penyimpangan anggaran, penyalahgunaan jabatan dan pelaksanaan kegiatan proyek pembangunan baik infrastruktur atau kegiatan lainnya yang perlu betul betul di awasi di audit oleh lembaga negara yang mempunyai kewenangan tanpa tebang pilih dan diproses hukum jika di temukan adanya korupsi.

    Maksud pemberantasan korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan menanggulangi korupsi, sedangkan tujuannya adalah untuk menyelamatkan keuangan negara, menciptakan pemerintahan yang bersih, memulihkan kepercayaan publik, dan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

    “Tentunya Upaya ini melibatkan penegakan hukum, pencegahan, serta penanaman nilai-nilai anti-korupsi sejak dini untuk membangun budaya anti-korupsi,” Tutup Romo dewan penasehat PWRI Lamteng yang juga pernah menjabat Ketua DPK Gerakan Nasional Tindak Pidana Korupsi (GN-PK).

  • Timsus Jurnalis PWRI Lampung Tengah Blusukan Soroti Pembangunan Yang Sarat Dugaan Korupsi

    Lampung Tengah – Banyaknya pekerjaan pembangunan Infrastruktur di Lampung Tengah yang menjadi temuan BPK maupun lembaga audit independent menarik perhatian timsus Jurnalis yang tergabung dalam wadah DPC PWRI Lampung Tengah. Kasus kasus dugaan korupsi yang telah masuk laporan di APH perlu dikawal ketat agar tidak macet di persimpangan jalan karena ada penanganan kasus kasus hukum yang diduga mandul karena adanya dugaan gratifikasi dan Markus yang ingin ambil keuntungan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok sehingga kasus kasus penanganan hukum terhenti dengan alasan tidak cukup bukti yang sebetulnya cukup bukti.

    ” Hukum masih tumpul keatas tajam kebawah, sehingga penangan kasus hukum banyak yang timpang tidak menjunjung tinggi asas keadilan hukum terlihat berpihak pada yang punya uang dan punya pengaruh politik,” Kata Ferrie Arief Ketua PWRI Lamteng.

    Keadilan hukum adalah prinsip fundamental dalam sistem hukum yang mengacu pada kesetaraan, keseimbangan, dan perlakuan yang adil bagi semua individu di mata hukum. Ini adalah tujuan utama hukum untuk memastikan bahwa setiap orang mendapatkan hak-hak mereka, tidak ada yang sewenang-wenang, serta hukum ditegakkan secara benar untuk mencapai hasil yang etis dan menyeluruh bagi masyarakat.

    “Negara hancur karena Korupsi merajalela, jika pelaku korupsi di lindungi maka hukum akan mandul. Harusnya para koruptor di hukum seberat beratnya atau dihukum mati untuk membrantas korupsi di Indonesia,” ungkap Daeng Al

    Keadilan adalah tujuan utama dari hukum itu sendiri. Hukum adalah alat untuk mencapai keadilan, dan tanpa keadilan, hukum bisa menjadi kesewenangan. Hukum yang adil harus mencerminkan nilai-nilai etika dan moral yang diakui masyarakat, serta menghindari perbuatan yang menciptakan ketidaksetaraan.

    “Timsus Jurnalis PWRI Lampung akan lakukan cek pekerjaan proyek proyek di Lampung Tengah yang diduga tidak sesuai Bestek, RAB dan DED dan proses pelelangannya sebagai Kontrol sosial. Jika ada temuan kami akan publish dan meminta APH untuk turun dalam penanganan hukum,” tutup Ferry Arief. (*)

  • Penilaian Ketua DPC PWRI Lampung Tengah, Pembangunan Tata Kota di Gunung Sugih Terlihat Semrawut

    Lampung Tengah – Keprihatinan yang logis ketika melihat pembangunan Tata kota Lampung Tengah yang terkesan tidak tertata dengan baik. Masih banyak infrastruktur jalan berlubang dan banyaknya kabel kabel telekomunikasi yang terpasang di tiang tiang semrawut. Pengecatan pagar dan fasilitas umum yang tidak ada pembenahan menjadi pusat perhatian ketua PWRI Lampung Tengah.

    “Ini tandannya pemerintah daerah Kabupaten Lampung Tengah tidak memperhatikan lingkungan tata kota yang seharusnya diperhatikan dengan baik, sebab wajah Lampung Tengah di lingkungan kantor kantor Pemda merupakan ikon yang dikur jadi penilaian baik dan buruknya wajah kota ketika ada kunjungan tamu atau yang melewati jalan lintas sumatera,” kata Ferri Arief Ketua PWRI Lamteng.

    Tata kota, atau juga dikenal sebagai perencanaan tata ruang kota, adalah pola penataan terencana dan terorganisir yang mengatur penggunaan lahan, infrastruktur, dan fasilitas umum di suatu kota untuk menciptakan lingkungan yang fungsional, estetis, dan berkelanjutan. Ini melibatkan kebijakan dan strategi untuk mengelola ruang perkotaan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang beragam, sekaligus mengendalikan perubahan kota secara terus-menerus demi kesejahteraan dan kenyamanan warganya.

    “Menurut Ferry Arief, Kinerja Kepala Daerah seharusnya mempertimbangkan aspek aspek general dan terstruktur agar terkesan tidak pencitraan namun betul betul berbenah Lampung Tengah sesuai dengan slogan visi misinya. Jika pembangunan tata kota saja terlihat semrawut tidak tertata dan tidak terpelihara dengan baik ini juga akan mempengaruhi penilaian kinerja secara keseluruhan,” Ungkapnya

    Menurut penilainya dalam melanjutkan pembangunan daerah, program program sebelumbya perlu di tindaklanjuti di evaluasi dan di lanjutkan agar ada pola pembangunan daerah yang sustainable dan akuntabel. Contoh infrastruktur jalan di wajah kota masih banyak yang berlubang memberikan kesan tidak adanya pembangunan tata kota. Apalagi yang ada di pelosok Plosok?.

    “Saya sebagai putra daerah prihatin melihat wajah kota Lampung Tengah tampak terlihat semrawut dan tidak tertata serta kurang terawat dengan baik bukan tanpa dasar alasan, karena dahulu wajah kota Lampung Tengah selalu dapat pujian dan kini setiap ada tamu dari luar daerah di kantor kami DPC PWRI Lampung Tengah selalu membahas tentang wajah tata kota yang tidak menarik lagi dan tidak memberi kesan Indah nyaman dan asri,” tutupnya. (*)