Kategori: Lampung Tengah

  • DPC-PWRI Pertanyakan Pengelolaan Dana Kegiatan Dinkes Pemkab Lampung Tengah Tahun 2024 diduga Keras Banyak penyimpangan

    harianexposegelobal.com: Berbagai kalangan di Lampung Tengah, mempertanyakan pengelolaan dana kegiatan di dinas Kesehatan setempat.
    Pasalnya, Tiga 3 kali Surat Somasi dilayangkan oleh DPC-PWRI Lampung Tengah belum terjawab oleh Dinkes Pemkab Lampung Tengah selain terkesan tertutup, pengelolaan dana yang terbilang besar dan mencapai belasan miliar di dinas kesehatan tahun 2024 lalu, ditengarai tidak melibatkan lembaga kemasyarakatan.

    Bahkan, kata Ketua DPC-PWRI Lam-Teng, Ferry Arif, pelaksanaan sosialisasi dan Bimtek yang menelan biaya sebesar Rp.2,5 miliar, terkesan jalan sendiri dan seperti dirahasiakan dari publik.Seharusnya, bila pihak dinkes dalam pengelolaan Anggaran transparan dan terbuka, pelaksanaan Bimtek juga mengundang pihak lembaga dan organisasi kemasyarakatan.

    “Bimtek sebesar Rp.2,5 miliar berapa kali digelar dalam setahun, siapa pesertanya dan kapan serta dimana dilaksanakan, masih serba rahasia,” sindir Ferry Arif.Selain dana Bimtek 2024, DPC-PWRI juga mempertanyakan pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp. 17.549.609.000 dana JKN Kapitasi tahun 2024 Sebesar Rp. 12.000.000.000 dan dana JKN Non Kapitasi Tahun 2024 Sebesar Rp. 1.500.000.000.

    Semua kegiatan di dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah tahun 2024 tersebut, Ferry Arif, perlu diawasi dan pengelolaannya juga harus transparan untuk menghindari dan meminimalisir terjadinya penyimpangan dana pada semua item kegiatan yang anggarannya terbilang besar itu.

    “Berapa persen fisik keuangan dan fisik kegiatan yang sudah terealisasi sampai Desember 2024, apakah semuanya telah dibayarkan atau belum, tampaknya masih jadi pertanyaan dan belum dijawab Kadis Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah,” pungkas Ferry Arif.

    Kepala Dinas Kesehatan Lampung Tengah, Lidia Dewi, hingga berita ini diturunkan, belum menjawab tudingan Dewan Perwakilan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC-PWRI) kabupaten Lampung Tengah, Ferry Arif. Ketika dikonfirmasi Media Expose, Senin (08/09) via WhatsApp 0852-7382-xxxx belum dijawab dan panggilan telepon juga tak diangkat Kadiskes,Lidia Dewi.(Penulis -Ersan)

  • Ketua PWRI Lamteng Merasa Prihatin di OPD Tampak Ada Matahari Kembar Dalam Mengambil Keputusan

    Lampung Tengah -harianexposegelobal.com- Kegiatan OPD yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 tampak pejabatnya rebutan pengaruh. Menurut Ferry Arief Nahkoda DPC PWRI yang berkantor di Gunung Sugih merasa bingung ketika bersilaturahmi di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melihat adanya pembagian kegiatan proyek di tentukan oleh beberapa pejabat yang merasa punya peran dan kewenangan untuk mengaturnya.

    “Keprihatinan ini menurut Ferry Arief dapat menimbulkan adanya matahari kembar, artinya fungsi jabatan Kepala Dinas OPD tidak berjalan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,” Kilasnya.

    Tugas pokok Kepala Dinas (Dinas/SKPD) adalah membantu pimpinan daerah (Bupati/Walikota) dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang tertentu. Fungsinya mencakup perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan program kerja dinas, serta membina dan mengoordinasikan seluruh unit dan staf di bawahnya.

    “Mencermati fakta dilapangan, Kepala Dinas SKPD jika ditemui dikantornya ada yang tidak tampak diruangan dengan alasan sedang dinas luar (DL), sehingga yang mengambil kebijakan adalah bawahannya,” ungkap Ferry Arief.

    Lanjutnya, Kalau misal Kepala Dinas selalu tidak ada dikantornya dengan alasan dinas luar kan tidak setiap hari. Kepala dinas SKPD mempunyai peran penting di OPD nya. Jika keputusan di limpahkan ke bawahannya lantas apa tugas dan fungsi dari Kepala dinas. Sedang bawahannya pasti ada banyak tekanan tekanan dan adanya dugaan intervensi dari lingkaran kepentingan politik dan pihak pihak yang merasa andil di pemenangan pilkada 2024 dalam pembagian kegiatan proyek yang akhirnya dapat menimbulkan human error mengambil kebijakan tanpa koordinasi dengan kepala dinasnya.

    “Bahkan ada pernyataan dari beberapa kepala dinas OPD merasa tidak punya kapasitas dalam mengambil keputusan dan kebijakan ketika di mintai keterangan, karena dalam masa transisi penempatan jabatan yang masih dalam evaluasi sangat rentan kami memberikan statmen,” ungkap Kadinas yang enggan disebut namanya.

    Menyikapi dugaan adanya matahari kembar ini setingan atau terjadi karena rebutan pengaruh dalam mengambil sikap dan keputusan kebijakan.

    “Kami sebagai masyarakat pemerhati kebijakan publik sangat menyayangkan adanya ketimpangan yang terjadi di beberapa OPD,” Pungkasnya. (*)

  • Baperjakat Lemah, OPD Resah Karena Diduga adanya Intervensi Eksternal Bisik Bisik Penempatan Jabatan

    Lampung Tengah -harianexposegelobal.com Menurut ketua DPC PWRI Lampung Tengah Ferry Arief, fungsi Baperjakat Pemerintah daerah Kabupaten Lampung Tengah Lemah fungsi. Hal ini menjadi issue strategis yang sedang menjadi perbincangan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang resah dengan munculnya usulan penempatan jabatan yang diduga atas pengaruh usulan dari kelompok eksternal dampak dari politik pilkada. Penempatan jabatan eselon semestinya merujuk pada Daftar urutan kepangkatan (DUK) bukanya karena faktor like and dislike.

    Menurut Ferry Arief sesuai yang dipahaminya, berdasar Syarat utama penempatan jabatan eselon adalah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), memiliki pendidikan dan pangkat yang sesuai jenjangnya, kualifikasi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, rekam jejak, integritas serta moralitas yang baik, serta kondisi sehat jasmani dan rohani. Selain itu, PNS harus memiliki pengalaman kerja yang relevan dan penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir.

    Selanjutnya hasil dari perbincangan dengan beberapa OPD yang merasa resah, Fungsi Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) di pemerintah daerah adalah memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang (seperti Bupati/Walikota) mengenai aspek kepegawaian penting, seperti pengangkatan, pemindahan (mutasi), promosi, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan struktural Eselon II ke bawah, serta kenaikan pangkat, untuk memastikan kompetensi dan kinerja yang optimal dalam pelayanan publik.

    Menurut Ferry Arief jika Baperjakat lemah dan lebih dominan menerima usulan yang dipaksakan dari pengaruh eksternal pemerintahan daerah kabupaten Lampung Tengah karena ada sisi kepentingan titipan secara politik akan mempengaruhi fungsi Baperjakat untuk menjalankan tugasnya dalam penyampaian Rekomendasi hasil rapat dalam bentuk Berita Acara kemudian disampaikan kepada pejabat yang berwenang untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan akhir.

    “Keprihatinan ini menjadi dilema dan seharusnya keputusan Baperjakat tidak dapat diintervensi oleh pihak pihak eksternal, sehingga dalam penempatan jabatan betul betul sesuai prosedural berdasarkan pada peraturan yang berlaku agar tidak menimbulkan polemik di lingkungan OPD,” tutup Ferry Arief. (*)

  • Heboh’!!!?Diduga Pokja Telah Melakukan Pelanggaran Aturan yang Terindikasi Ada Main Mata Mengatur Pemenang Tender

    harianexposegelobal.com: Pengadaan barang dan jasa yang baik diperlukan dalam menunjang berjalannya roda perekonomian bangsa.

    Pembangunan sarana maupun prasarana dalam menunjang roda perekonomian dan pelayanan masyarakat di Indonesia menjadi sebuah keharusan.

    Penyelenggaran pemerintahan yang baik dan bersih merupakan tujuan utama diadakannya reformasi birokrasi yang sudah dimulai tahun 1998. Reformasi birokrasi dilakukan dengan tahapan-tahapan untuk keseluruhan kegiatan pemerintahan. Termasuk reformasi birokrasi dalam pengadaan barang jasa pemerintah.Namun sangat disesalkan terhadap sikap oknum Pokja pemerintah kabupaten Lampung Tengah dalam proses lelang tender yang diduga terkesan cenderung mengakomodasi kepentingan pihak-pihak tertentu dan menghasilkan keputusan yang merugikan para pihak dalam proses tender, dimana pada lelang Pekerjaan SPAM Perpipaan dan peningkatan Jalan kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

    Unit kerja dinas PUPR kabupaten Lampung Tengah diduga Pokja tidak melakukan evaluasi dokumen dengan benar dan Pokja telah melakukan pelanggaran aturan dalam dokumen lelang dengan melakukan klarifikasi harga dimana perusahaan lain memberikan harga penawaran diatas 80% dilakukan klarifikasi harga,” kata selaku direktur CV di Lampung Tengah.Lanjutnya lagi,” Pokja tidak melakukan undangan klarifikasi, administrasi, kualifikasi, teknis dan harga kepada perusahaan lainya ditanggal ditentukan Tahun 2025 seperti yang mereka (Pokja) lakukan kepada perusahaan kami sehingga dengan alasan demikian perusahaan kami digugurkan oleh mereka (Pokja) karena dianggap tidak menghadiri undangan klarifikasi, administrasi, kualifikasi, teknis dan harga ditanggal ditentukan Tahun 2025.

    Dengan adanya kejadian seperti ini kami menduga pihak Pokja ada main mata dan terindikasi telah menentukan pemenang dan sudah seharusnya untuk dievaluasi oleh pihak yang berwenang,”ungkapnya.”Hal ini juga di respon oleh warga dengan inisial S saat mendengar informasi yang berkembang di tengah publik dengan memberikan pesan,” Untuk selalu diingat dan disadari kita semua bahwa kemajuan bangsa dan negara terletak pada sistem yang bersih, adil dan bijaksana, rakyat selalu berharap tidak ada lagi oknum pejabat yang bekerja mengorbankan tanggung jawab nya yang terhormat demi kepentingan pribadi atau golongan semata,”ucapnya.

    Saat Tim media ini ingin konfirmasi ke pihak (Pokja) dikantornya namun tidak bisa ditemui.rabu,27/08/2025. (Penulis: Ersan)

  • Temuan BPK Mengendap, Kasus Pelanggaran Lelang disejumlah Titik di-Kabupaten Lampung Tengah Jalan Ditempat?

    Bidang Hukum Pembela Wartawan Republik Indonesia DPC-PWRI Lampung Tengah, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk segera menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran Di Sejumlah instansi Dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah.

    Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 17B/LHP/XVIIl.BLP/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025, yang menyebut adanya indikasi Kelebihan Pembayaran dalam Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaannya dengan ketentuan hukum.

    Meski BPK menyatakan akan melaporkan temuan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), hingga kini langkah tersebut belum terwujud. Bidang Hukum Pembela Wartawan Republik Indonesia DPC-PWRI Lampung Tengah Ersan,.ad.pb.,SH mempertanyakan komitmen BPK.“Kami khawatir rencana pelaporan ini hanya isapan jempol. BPK dikenal sebagai institusi berintegritas tinggi, tapi kenapa laporan ini mandek? ”ucapnya kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).

    Ersan,. ini juga menyoroti kejanggalan pihak pengadaan barang dan jasa pemerintah kabupaten Lampung Tengah diduga main mata dengan pihak rekanan ini menjadi akar berbagai konflik di lapangan, mulai dari sengketa lahan hingga dampak lingkungan seperti banjir.

    “Persoalan di picunya pihak Dinas Lelang main mata, tanpa Verifikasi data luluskan pihak rekanan ini adalah buah dari proses perizinan yang bermasalah, sebagaimana ditemukan BPK,” tegas mahasiswa S1 Ilmu Hukum Universitas Lampung ini.

    Lebih lanjut, dia mengkritik status pekerjaan fisik sebagai pelaksana Proyek Strategis (PSN). Menurutnya, perusahaan dengan status tersebut seharusnya mampu menjalin hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar.

    “Jangan sampai status PSN membuat Rekanan Perusahan abai terhadap aspirasi warga, seperti masalah banjir dan konflik lahan, “terang Ersan,.

    Olehnya itu, Ketua DPC-PWRI Lam-Teng Ferry Arif menuntut BPK segera melaporkan temuan tersebut ke APH agar dugaan pelanggaran dapat diusut tuntas.

    “Jika perizinan bermasalah, wajar jika Rekanan Perusahan pelaksana proyek terus menuai konflik. BPK harus bertindak tegas,” tutup Ferry Arif.

    Sementara itu hingga berita ini terbut , media ini masih berupaya untuk mengkonfirmasi ihwal pelanggaran dalam proses lelang proyek di sejumlah Instansi Dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah oleh BPK Perwakilan Lampung serta tindak lanjutnya.

  • DPMPTSP Pem-Kab Lam-teng lngatkan Pelaku Usaha Patuhi Aturan yang Berlaku

    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Tengah Lampung, Benny Sufiaga.
    harianexposegelobal.com, Lampung Tengah— Seluruh pengusaha di Kabupaten Lampung Tengah wajib mengikuti aturan, dan usaha yang dijalankan harus sesuai dengan izin yang dimiliki. Jika pengusaha kedapatan melanggar, maka akan dikenakan sanksi. Mulai dari teguran hingga penutupan.

    DPC PWRI LAMPUNG TENGAH SAAT SOSIALISASI PERIZINAN BERSAMA KADIS

    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Tengah, Benny Sufiaga, mengatakan Pemkab Lam-teng sangat terbuka untuk masuknya investasi. Karena itu akan berdampak bagi kemajuan ekonomi masyarakat.

    Namun invastasi itu harus dikelola sesuai dengan izin yang dimiliki dan jangan melakukan kegiatan usaha di luar ketentuan.“Kita mengimbau kepada pelaku usaha lakukanlah kegiatan usahanya sesuai dengan izin yang dimiliki. Jangan menjual barang yang tidak ada dalam perizinannya,” kata Benny Sufiaga, Kamis (21/8/2025).

    “Kemudian jam operasionalnya juga harus sesuai untuk hari biasa dan akhir pekan. Itu ada batasannya, jangan sampai mengganggu ketertiban umum, termasuk mengganggu kelancaran arus lalu lintas,” tambahnya.

    Selain itu, pelaku usaha juga harus mengelola sampah dan limbah yang dihasilkan dengan baik. Jangan sampai mencemari lingkungan sekitar.

    “Misal rumah sakit menghasilkan limbah medis. Itu harus dikelola dengan baik limbah dan sampah medisnya agar tidak menimbulkan pencemaran,” pesan Benny Sufiaga.

    Menurut Benny Sufiaga, jika pelaku usaha tidak nakal dalam menjalankan usahanya, tidak akan terjadi masalah dan sanksi dari pemda setempat.

    Selama ini, Pemkab Lam-teng Lampung melalui DPMPTSP rutin menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis kepada pelaku usaha terkait perizinan dan juga kewajiban.

    Termasuk mengundang pelaku UMKM untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) agar mereka bisa mendapatkan bantuan permodalan.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Tengah, Benny Sufiaga.
    “Setiap tahun kita melakukan sosialisasi, semua kita undang termasuk UMKM. Tujuannya agar mereka memahami dan bisa menjalankan usahanya dengan nyaman. Kalau izinnya lengkap, ikut aturan dan tidak menimbulkan gangguan yakinlah itu usahanya pasti lancar,” tutupnya. (*)

  • Dewan Perwakilan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC-PWRI) Lampung Tengah minta publik ikut pantau APBD

    Dewan Perwakilan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC-PWRI) Ersan,.ad.pb.,SH Bidang Hukum mendesak pejabat penanggung jawab anggaran di instansi pemerintah kabupaten Lampung Tengah agar benar-benar diberlakukan transparansi dengan melibatkan warga seluas-luasnya dalam memantau APBD dalam rangka mengurangi kasus korupsi oleh kepala daerah.

    Anggota DPC-PWRI Lam-Teng Ersan menyatakan bahwa hal ini penting untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kepala daerah terutama menjelang tahun perombakan pejabat di instansi pemerintah kabupaten Lampung Tengah.

    DPC-PWRI Lam-Teng mengingatkan bahwa kepala daerah rentan melakukan tindak pidana korupsi. Sepanjang tahun 2024, 30 orang kepala daerah yang terdiri dari 1 Gubernur, 24 Bupati/Wakil Bupati dan 5 Walikota/Wakil Walikota telah menjadi tersangka kasus korupsi.

    Mereka terlibat dalam 29 korupsi dengan kerugian negara Rp231 miliar dan nilai suap Rp41 miliar. Korupsi kepala daerah ini terutama terkait dengan penyalahgunaan APBD, perizinan, infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, promosi dan mutasi pejabat daerah, pengelolaan aset daerah dan lainnya.

    Dari semua kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah tersebut 11 kasus ditangani oleh KPK, 9 kasus oleh kejaksaan dan 8 kasus oleh kepolisian.(Tim)

  • 6 UPK transformasi BUMDESMA Gagal Selamatkan Dana Milyaran (BLM-PNPM-MP) Simpan pinjam perempuan (SPP)

    Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan atau PNPM-Perdesaan atau Rural PNPM) yang Bertransformasi menjadi BUMDes Bersama merupakan salah satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang digunakan PNPM Mandiri dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan mengadopsi sepenuhnya mekanisme dan prosedur Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang telah dilaksanakan sejak 1998. PNPM Mandiri sendiri dikukuhkan secara resmi oleh Presiden RI.Besarnya aset Dana Bergulir Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM-MPd, yang merupakan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM), yang sudah Eks transformasi BUMDes Bersama BUMDESMA hendaknya dapat dilestarikan dan dikembangkan sebagai salah satu pilar pembangunan Kampung.DAPM UPK PNPM- MPd, BUMDESMA sebagai instrumen pada proses evolusi ke dalam UU Kampung, dilakukan melalui transformasi UPK Dana Bergulir PNPM-MPd menuju pada Unit Usaha Bersama BUM Kampung.

    Transformasi menuju Unit Usaha Bersama BUM Kampung merupakan perwujudan dari Kerjasama Antar Kampung dalam wadah BKAD, BUMDESMA.
    “Bagaimana pasca berakhirnya PNPM-MPd, terhadap pemberdayaan masyarakat miskin Kampung melalui kelompok-kelompok penerima manfaat dari program, dan bagaimana sistem yang telah terbangunkan dan aset-aset yang telah berkembang di masyarakat tetap dapat dilestarikan dan dikembangkan sebagai Dana Amanah masyarakat (DAPM)?” (Penyelamatan aset).Sistem dan aset program pemberdayaan masyarakat miskin Kampung agar tetap lestari dan dapat dikembangkan dengan melakukan penataan kelembagaan PNPM-MPd yaitu dengan melakukan proses penyesuaian kelembagaan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Kampung. Hal ini tertuang melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kementerian Dalam Negeri Republik Inonesia Nomor : 402/2128/PNPM- MP/11/2014 tanggal 3 Nopember 2014 perihal Penegasan Tugas dan kewajiban Fasilitator tanggal 3 Nopember 2014.
    Seperti dinyatakan dalam Pedoman Penataan dan Perlindungan Kegiatan Permodalan PNPM-MPd, Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung, tanggal 27 Maret 2015, Bab V tentang Kepemilikan Aset Permodalan Masyarakat / Dana Bergulir,Huruf (A) tentang Ketentuan Umum menyatakan bahwa:
    Pada prinsipnya seluruh aset dana bergulir hasil PMPN-MPd Eks transformasi BUMDes Bersama adalah milik masyarakat Kampung dalam satu wilayah kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah, yang selanjutnya perlu diatur tata kelola kepemilkan dalam rangka tertib administrasi dan pertanggung-jawaban; Transformasi identik dengan perubahan, karena transformasi adalah sebuah bentuk perpindahan menuju sistem yang dianggap lebih baik dan mendukung. Perubahan ini dilandasi oleh situasi dan kondisi yang menuntut sebuah sistem untuk berubah. UPK Dana Bergulir PNPM-MPd yang telah dinyatakan berakhir secara programatik, harus mampu berubah atau hijrah darisebuah program menuju pada sistem perundang-undangan. Transformasi UPK Dana Bergulir PNPM-MPd, BUMDESMA bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan asas legalitas tentang status hukum (payung hukum) dalam rangka melestarikan dan mengembangkan asset.Dana Bergulir PNPM-MPd. UPK Dana Bergulir PNPM-MPd, BUMDESMA yang pada awalan merupakan proyek atau program yang inisiasi dan digerakan oleh Pemerintah (Goverment driven development) menuju pada kemandirian untuk melestarikan dan mengembangan Dana Bergulir tersebut menjadi milik masayarakat atau Kampung melalui wadah BKAD, BUMDESMA.
    Dasar pertimbangan transformasi UPK Dana Bergulir PNPM-MPd menuju kepada Unit Usaha Bersama BUM Kampung dalam wadah BKAD/BUMDESMA, sebagai berikut :
    Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK-5/2014 tentang Tata Cara Pendirian Lembaga Keuangan Mikro.
    Berlakunya Pasal 58 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan juncto Undang-Undang Nomor 10 tahun1998 tentang Perubahan undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
    Tahap transformasi UPK Dana Bergulir PNPM-MPd menuju Unit Usaha Bersama BUM Kampung dalam wadah BKAD/BUMDESMA.

    Dengan berlakunya UU LKM maka setiap aktivitas lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan harus tunduk pada Undang-Undang yang mengatur tentang LKM.

    Lembaga yang melakukan aktivitasmemberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, wajib memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini berlaku, demikian yang diatur pada Pasal 39 ayat 2 UU LKM juncto Pasal 29 dan Pasal 30 POJK Nomor 12/POJK-5/2015.

    Berdasarkan ketentuan pada Pasal 5 UU LKM juncto Pasal 2 POJK Nomor 12/POJK-5/2014, mengatur bahwa Bentuk badan hukum LKM/BUMDESMA adalah Perseroan Terbatas atau Koperasi. Apabila berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas maka sahamnya paling sedikit 60% (enam puluh persen) 6 UPK yang telah bertransformasi menjadi BUMDes Bersama BUMDESMA dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah atau badan usaha milik Kampung/kelurahan, sisanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau koperasi.Selain pertimbangan yuridis di atas transformasi UPK Dana Bergulir PNPM-MPd menuju Unit Usaha Bersama BUM Kampung, juga mempertimbangkan ketentuan dalam Pedoman Penataan dan Perlindungan Kegiatan Permodalan PNPM-MPd, Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung, tanggal 27 Maret 2015 mengatur bahwa :
    Dana Bergulir hasil kegiatan PNPM-MPd merupakan milik masyarakat yang diwakili Pemerintah Kampung (Kepala Kampung). Untuk itu Dana Bergulir tersebut, dibagi secara merata kepada seluruh Kampung dalam satu wilayah Kecamatan, dengan ketentuan bahwa pembagian yang dimaksud hanya untuk keperluan pencatatan sebagai aset/milik Kampung. Dengan demikian, tidak ada pembagian dana secara fisik, atau tidak ada proses transfer Dana dari rekening UPK ke-Kampung.
    Dana Bergulir yang dicatatkan sebagai aset Kampung, wajib diserahkan pengelolaannya kepada Badan Kerjasama Antar Kampung (BKAD/BUMDESMA) melalui Berita Acara oleh setiap Kampung.

    Dalam rangka pengembangan usaha antar Kampung, Dana Bergulir dapat dijadikan modal untuk pembentukan BUM Kampung dan /atau BUM Kampung antar Kampung yang merupakan milik Kampung-Kampung dalam satu wilayah Kecamatan.Berdasarkan ketentuan tersebut di atas proses transformasi BUMDESMA,UPK Dana Bergulir PNPM-MPd, harus melalui tahapan hibah, yaitu diawali Hibah dari UPK PNPM-MPd kepada BKAD/BUMDESMA yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah, yang kemudian BKAD/BUMDESMA menghibahkan kembali kepada Pemerintah Kampung melalui mekanisme APB Kampung, sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Menteri Kampung, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 2014 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Kampung.

    Hibah yang diberikan kepada Kampung kemudian menjadi penyertaan Modal untuk Pendirian Unit Usaha Bersama BUM Kampung dalam bentuk Perseroan Terbatas yang bergerak dibidang Lembaga Keuangan Mikro. Satu-satunya lembaga Kampung yang dapat memperoleh penyertaan modal dari Pemerintah Kampung hanya Badan Usaha Milik Kampung, sehingga transformasi UPK Dana Bergulir PNPM-MPd berubah menjadi Unit Usaha Bersama BUM Kampung.

    Sebelum BUM Kampung menyerahkan modal yang bersumber dari Hibah Dana Bergulir PNPM-MPd ke dalam Unit Usaha Bersama BUM Kampung, lebih dahulu dilakukan kesepakatan dalam forum Musyawarah Antar Kampung yang diselenggarakan oleh BKAD/BUMDESMA untuk membentuk Usaha Bersama BUM Kampung dalam wadah Badan Kerjasama Antar Kampung di satu wilayah Kecamatan.

    Berdasarkan kesepakatan membentuk BUM Kampung Bersama tersebut kemudian BKAD mendirikan Unit Usaha Bersama BUM Kampung dalam bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di bidang Lembaga Keuangan Mikro. Komposisi pemegang saham dimiliki oleh BUM Kampung dalam satu wilayah Kecamatan dan BKAD/BUMDESMA sebagai wadah Kerjasama Antar Kampung di satu wilayah Kecamatan di Lampung Tengah.

    Berdasarkan ketentuan pada Pasal 5 UU LKM juncto Pasal 2 POJK Nomor 12/POJK-5/2014, mengatur bahwa Bentuk badan hukum LKM adalah Perseroan Terbatas. Apabila berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas maka sahamnya paling sedikit 60% (enam puluh persen) dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau badan usaha milik Kampung/kelurahan, sisanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau koperasi.

    Transformasi UPK Dana Bergulir PNPM-MPd lebih tepat menjadi Unit Usaha Bersama BUM Kampung dalam wadah BKAD/BUMDESMA.
    Transformasi UPK Dana Bergulir PNPM-MPd menuju Unit Usaha Bersama BUM Kampung, didasarkan pada pertimbangan yuridis untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan asas legalitas bagikelembagaan UPK Dana Bergulir PNPM-MPd dan Pengelolanya.
    3. Bentuk badan hukum yang tepat bagi Unit Usaha Bersama BUM Kampung Dana Bergulir PNPM-MPd adalah Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang Lembaga Keuangan Mikro.
    Satu-satu kelembagaan Desa yang dapat menerima penyertaan modal dari Pemerintah Desa melalui mekanisme APB Desa adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes Bersama). BUM Desa merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. BUMDes Bersama disamping sebagai satu-satunya kelembagaan yang dapat menerima penyertaan modal dari Pemerintah Desa, juga sebagai satu-satulembaga yang menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa atau kerjasama antar-Desa, 6 UPK yang telah bertransformasi menjadi BUMDes Bersama sebagai berikut:
    Jumlah Kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah adalah 28 Kecamatan, namun untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) yang berada dalam pembinaan Badan Pemberdayaan Kampung dan Kelurahan (BPKK) Kab. Lampung Tengah hanya mencakup 17 Kecamatan aktif dan 1 Kecamatan Phase Out (Kec. Seputih Surabaya). Adapun Lokasi dan Alokasi Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM-MPd Tahun Anggaran 2013 adalah sebagai berikut
    pnpmlamteng PNPM MPd Lamteng

    Permasalahan
    Dari 28 kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Tengah, 18 kecamatanyang sudah pernah mendapatkan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dari Program Pengembangan Kecamatan (PPK) ataupun Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM – MPd) yang dimulai dari Tahun 1998 sampai dengan Tahun 2013 ini. Besarnya BLM yang sudah diserap dari PPK/PNPM-MPd sampai dengan Tahun 2013 ini sudah sebesar 224,80 Milyar terdiri dari APBN sebesar 185,28 Milyar dan APBD sebesar 39,52 Milyar, sedangkan untuk Tahun Anggaran 2014 sebesar 22,60 Milyar terdiri dari APBN 21,47 Milyar dan APBD 1,13 Milyar.

    Pentingnya melestarikan dan mengembangkan aset masyarakat berupa modal dana bergulir karena saat ini terdapat aset dana bergulir Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM-MPd nilainya aset UPK mencapai kurang lebih Rp 7.076.933.519,- ( tujuh milyar tujuh puluh enam juta Sembilan ratus tiga puluh tiga lima ratus Sembilan belas rupiah ) di kecamatan TerusanTerusan Nyunyai yang berada di Kabupaten Lampung Tengah dalam Pelaksanaan dana bergulir ini masih ada berdasarkan ASET Upk per 31 Desember 2019.

    Dari jumlah yang di terima Besarnya aset Dana Bergulir UPK PNPM-MPd, yang merupakan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM/BUMDESMA), hendaknya dapat dilestarikan dan dikembangkan sebagai salah satu pilar pembangunan Kampung. BUMDESMA DAPM UPK PNPM- MPd sebagai instrumen pada proses evolusi ke dalam UU Kampung, dilakukan melalui transformasi 6 UPK yang telah bertransformasi menjadi BUMDes Bersama Dana Bergulir PNPM-MPd menuju pada Unit Usaha Bersama BUM Kampung. Transformasi menuju Unit Usaha Bersama BUM Kampung merupakan perwujudan dari Kerjasama Antar Kampung dalam wadah BKAD.Ada beberapa temuan dan permasalahan hukum setelah dilakukan investigasi di lapangan, yang dapat ditelusuri dari dua sumber yaitu
    UPK/BUMDESMA Terusan Nyunyai dan eksternal UPK/BUMDESMA itu sendiri. Sumber risiko yang muncul dari dalam UPK/BUMDESMA Terusan Nyunyai dapat ditemukan adanya tindakan beberapa oknum pengurus yang menyalah gunakan wewenang dan jabatan yang berakibat pada tindakan pelanggaran hukum dan berlanjut pada proses litigasi yang berdampak pada kerugian Negara dari dana masyarakat dan berpotensi risiko reputasi secara keseluruhan.
    Sumber internal lainnya adalah prakteksimpan pinjam yang tidak berorientasi pada sistem keanggotaan, praktek ini memunculkan potensi risiko hukum bagi para pengelola UPK/BUMDESMA Kecamatan Terusan Nyunyai itu sendiri.
    Sumber risiko selanjutnya adalah adanya kecenderungan pelaporan Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK/BUMDESMA) Terusan Nyunyai yang tertutup yang mengakibatkan adanya kecurigaan dari stake holder (regulator dan Kelembagaan/Kementerian) terhadap praktek Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dewasa ini.
    Permasalahan yang bersumber eksternal dapat diidentifikasi dari adanya tindakan oknum pejabat yang berpotensi dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Simpan Pinjam Perempuan ( SPP ) sebesar Rp. 2.140.927.650,- yang macet per tanggal 31 Desember 2018, karena diduga ada permainan didalam pengurusnya dan adanya simpan pinjam yang fiktif.Dari Hasil klarifikasi yang dilakukan ditemukan bahwa masih banyak kelompok Simpan Pinjam Perempuan ( SPP ) di Kecamatan Terusan Nyunyai ) yang melakukan penunggakan dalam pembayaran pinjaman. Indikasi adanya temuan data yang tidak konkrit yang menjadi temuan pelanggaran hukum yang di duga di lakukan Ketua dan Pengurus UPK/BUMDESMA sebagai Ketua Wigiyatmo, STP dengan alamat, kampung Bandar Agung Tua Kecamatan Terusan Nyunyai, Kabupaten Lampung Tengah.
    Berdasarkan data investigasi yang di peroleh di lapangan bahwasanya Pengelolaan Dana Simpan PinjamPerempuan ( SPP ) yang di kelola tersebut tidak berbadan hukum dari kemenkop tidak memiliki izin usaha simpan pinjam dari otoritas jasa keuagan (OJK) berdasarkan undang undang lembaga keuangan.
    Pemerintah yang membina dan mengawasi program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Kabupaten Lampung Tengah terkait perihal pengawasan dan pembinaan yang dilakukan selama ini terhadap kelompok Simpan Pinjam Perempuan ( SPP ) Tersebut. Selaku petugas dalam pengelola dan pengarahan adalah Bapak Purwanto dalam kegiatan ini yang merupakan pejabat di intansi pemerintahan saat ini bertugas sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Lampung Tengah, yang saat bertugas sebagai sekcam Bekri.Berdasarkan data yang diduga ada indikasi kerugian keuangan Negara dengan Rp. 2.140.927.650,- yang macet per tanggal 31 Desember 2018 yang merupakan aset UPK di Kecamatan Terusan Nyunyai.

    Berdasarkan data yang diduga ada indikasi kerugian Negara didalam Aset UPK per 31 Desember 2018 dengan rincian :
    Dana di masyarkat Rp. 5.645,099,-
    Dana di rekening per Desember 2018 Rp. 834,629,025,-
    Jumlah ASET UPK Rp. 7.076.933.519,-
    Kelompok Macet dalam SPP Rp. 2.140.927.650,-
    Aset Produktif di masyarakat Rp. 1.118.203.000,-
    Dari 28 Kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah, yang menjalankan program Simpan Pinjam Perempuan ( SPP ) tersebut yang diduga ada penyimpangan keuangan Negara terdapat di Kecamatan Terusan Nyunyai.Data Kelompok Macet dalam menjalankan keuangan aset Pemerintah Daerah yang berada di Kecamatan Terusan Nyunyai Kabupaten Lampung Tengah masing-masing Kampung dan jumlah dan nilai.
    Kelompok Kampung Gunung Batin Udik Rp. 464.626.800,-Kelompok Kampung Gunung Batin Ilir Rp. 190.699.350,-Kelompok Kampung Gunung Batin Baru Rp. 348.558.900 ,-Kelompok Kampung Gunung Agung Rp. 406.009.600,-
    Kelompok Kampung Bandar Agung Rp. 284.338.100-Kelompok Kampung Bandar Sakti Rp. 266.187.400Kelompok Kampung Tanjung Anom Rp. 180.307.500,-
    Jumlah nilai keuangan dari 7 kelompok yang macet Rp 2.140.927.650,-

    Dalam struktur Kelembagaan Pengelolaan dalam Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Kecamatan Terussan Nyunyai, Kabupaten Lampung Tengah. Badan Kerja Sama Antar Kampung (BKAK/BUMDESMA) yang bertanggungmasing-masing Kampung dan nama pengurusnya antara lain sebagai berikut:
    Nama pengurus :
    Wigiyatmo, Stp
    Siti Rohmawati
    Saidi Saputra
    Tindakan Hukum
    Berdasarkan analisis dan kajian hukum bisa diambil suatu kesimpulan bahwa;
    Dalam poin ini bisa diketahui bahwa diduga adanya kejanggalan pada Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK/BUMDESMA), di Kecamatan Terusan Nyunyai tentang fiktif data peminjam di Simpan Pinjam Perempuan (SPP) akibat dana yang macet dari 7 kelompok kurang lebih jumlahnya mencapai Rp. 2.140,927,650,- yang tidak kembal ke Aset Kampung atau Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah hingga tahun 2020.Sementara Bapak Purwanto.S.Sos. M.I.P, yang saat ini menjabat Sekcam Bekri, padaKecamatan Bekri di Kabupaten Lampung Tengah, hanya mengizinkan yang diproses izinya berbadan hukum unit usaha UPK Mart, sedangkan yang usaha Simpan Pinjam Perempuan (SPP) tidak di perbolehkan diproses dibiarkan seperti adanya. Jelas disini sudah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang diatur pada Pasal 39 ayat 2 UU LKM juncto Pasal 29 dan Pasal 30 POJK Nomor 12/POJK-5/2015, tentang Otoritas Jasa Keuangan.

    Selanjutnya UPK dibawah ketua Bapak Wigiyatmo, S.Tp, telah melakukan meminjamkan uang dengan jaminan dan bukan untuk masyarakat miskin, semestinya yang di berikan pinjaman adalah kelomok perempuan atau (SPP).Terjadi pembiyaran juga dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung PMK selaku Pembina UPK, tidak ada untuk melakukan tindakan untuk aset Unit Pengelola Kegiatan (UPK) tersebut supaya menjadi aset keuangan milik Kampung, BUMDESMA. Telah melakukan usaha praktek perbankan tetapi lembaganya tidak mempunyai izin. Dalam prakteknya di lapangan selaku camat tidak bisa berbuat untuk mengarahkan kegiatan tersebut dengan baik sesuai dengan perundang-undangan. Di-indikasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung masih membekingi Unit Pengelola Kegiatan ( UPK/BUMDESMA.
    Dalam analisis hukum diduga diketahui bahwa pada Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK/BUMDESMA), di Kecamatan Terusan Nyunyai tentang fiktif data peminjam di Simpan Pinjam Perempuan (SPP) akibat dana yang macet dari 7 kelompok kurang lebih jumlahnya mencapai Rp. 2.140.927.650,-,- yang tidak kembali ke Aset Kampung atau Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah hingga tahun 2022.

    Hal ini perlu dilakukan penyelidikan, penyidikan agar dapat terungkap adanya indikasi dalam pelanggaran Undang-undang yang berlaku, yang menjadi dasar kewenangan, memiliki maksud yang menyimpang walaupun perbuatan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan berpotensi merugikan Negara, yang perlu di lakukan penyelidikan kepada;
    Bapak Purwanto.S. Sos. M.I.P, yang saat ini menjabat Sekcam Bekri, pada kecamatan Bekri di Kabupaten Lampung Tengah. Bapak Sugiyatmo, S.TP selaku Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dalam pelaksanaanya yang melakukan meminjamkan uang dengan jaminan dan bukan untuk masyarakat miskin, , semestinya yang di berikan pinjamanadalah kelomok perempuan atau (SPP).

    Para pengurus kelompok yang berada dalam 7 kelompok, dalam wilayak kerja kampong di kecamatan Terusan Nyunyai.
    UPK Anak Ratu Aji
    Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM-MPd nilainya aset UPK mencapai kurang lebih Rp 6.000.923.217,- ( enam milyar Sembilan ratus dua puluh tiga ribu dua ratus tujuh belas rupiah ) di kecamatan Anak Ratu Aji yang berada di Kabupaten Lampung Tengah dalam Pelaksanaan dana bergulir ini masih ada berdasarkan ASET Upk per 31 Desember 2019. Dari jumlah yang di terima Besarnya aset Dana Bergulir UPK PNPM-MPd, yang merupakan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM), hendaknya dapat dilestarikan dan dikembangkan sebagai salah satu pilar pembangunan Kampung. DAPM UPK PNPM- MPd sebagai instrumen padaproses evolusi ke dalam UU Kampung, dilakukan melalui transformasi UPK Dana Bergulir PNPM-MPd menuju pada Unit Usaha Bersama BUM Kampung. Transformasi menuju Unit Usaha Bersama BUM Kampung merupakan perwujudan dari Kerjasama Antar Kampung dalam wadah BUMDESMA.
    Ada beberapa temuan dan permasalahan hukum setelah dilakukan investigasi di lapangan, yang dapat ditelusuri dari dua sumber yaitu internal UPK Anak Ratu Aji dan eksternal UPK itu sendiri. Sumber risiko yang muncul dari dalam UPK Anak Ratu Aji dapat ditemukan adanya tindakan beberapa oknum pengurus yang menyalah gunakan wewenang dan jabatan yang berakibat pada tindakan pelanggaran hukum dan berlanjut pada proses litigasi yang berdampak pada kerugian Negara dari dana masyarakat dan berpotensi risiko reputasi secara keseluruhan.Sumber internal lainnya adalah praktek simpan pinjam yang tidak berorientasi pada sistem keanggotaan, praktek ini memunculkan potensi risiko hukum bagi para pengelola UPK Kecamatan Anak Ratu Aji itu sendiri.
    Sumber risiko selanjutnya adalah adanya kecenderungan pelaporan Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Anak Ratu Aji (ARA) yang tertutup yang mengakibatkan adanya kecurigaan dari stake holder (regulator dan Kelembagaan/Kementerian) terhadap praktek Koperasi Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dewasa ini.
    Permasalahan yang bersumber eksternal dapat diidentifikasi dari adanya tindakanoknum pejabat yang berpotensi dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Simpan Pinjam Perempuan ( SPP ) sebesar Rp. 2.980.788.750,- yang macet per tanggal 31 Desember 2019, karena diduga ada permainan didalam pengurusnya dan adanya simpan pinjam yang fiktif.
    Dari Hasil klarifikasi yang dilakukan ditemukan bahwa masih banyak kelompok Simpan Pinjam Perempuan ( SPP ) di Kecamatan Anak Ratu Aji (ARA) yang melakukan penunggakan dalam pembayaran pinjaman. Indikasi adanya temuan data yang tidak konkrit yang menjadi temuan pelanggaran hukum yang di duga di lakukan Ketua dan Pengurus UPK sebagai Ketua Supriyanto dengan alamat, kampung Bandar Putih Tua Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah.
    Berdasarkan data investigasi yang di peroleh di lapangan bahwasanya Pengelolaan Dana Simpan Pinjam Perempuan ( SPP ) yang di kelola tersebut tidak berbadan hukum dari kemenkop tidak memiliki izin usaha simpan pinjam dari otoritas jasa keuagan (OJK) berdasarkan undang undang lembaga keuangan.
    Pemerintah yang membina dan mengawasi program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Kabupaten Lampung Tengah terkait perihal pengawasan dan pembinaan yang dilakukan selama ini terhadap kelompokSimpan Pinjam Perempuan ( SPP ) Tersebut. Selaku petugas dalam pengelola dan pengarahan adalah Bapak Purwanto dalam kegiatan ini yang merupakan pejabat di intansi pemerintahan saat ini bertugas sebagai Sekcam Bekri Kecamatan Bekri Kabupaten Lampung Tengah.
    Berdasarkan data yang diduga ada indikasi kerugian keuangan Negara dengan jumlah Rp. 2,980.788.750,- ada pada kelompok yang macet data terakhir per 31 Desember 2019 yang merupakan aset UPK di Kecamatan Anak Ratu Aji.Berdasarkan data yang diduga ada indikasi kerugian Negaradidalam Aset UPK per 31 Desember 2019 dengan rincian :
    Dana di masyarkat Rp. 4.168.991.750,-
    Dana di rekening per Desember 2019 Rp. 1.831.931.467,-Jumlah ASET UPK Rp. 6.000.923.217,-Kelompok Macet dalam SPP Rp. 2.980.788.750,-
    Aset Produktif di masyarakat Rp. 1.118.203.000,-, Dari 28 Kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah, yang menjalankan program Simpan Pinjam Perempuan ( SPP ) tersebut yang diduga ada penyimpangan keuangan Negara terdapat di Kecamatan anak Ratu Aji. Data Kelompok Macet dalam menjalankan keuangan aset Pemerintah Daerah yang berada di Kecamatan Anak Ratu Aji (ARA) Kabupaten Lampung Tengah masing-masing Kampung dan jumlah dan nilai.
    Kelompok Kampung Gedung Ratu Rp. 458.520.000,-Kelompok Kampung Srimulyo Rp. 379.992.750,-Kelompok Kampung Gedung Sari Rp. 400.632.500,-KelompokKampung Bandar Putih Tua Rp. 400.632.500,- Kelompok Kampung Karang Jawa Rp. 563.365.000,-
    Kelompok Kampung Sukajaya Rp. 592.030.000,-Jumlah nilai keuangan dari 6 kelompok yang macet Rp ,. 2.980.788.750,-
    Dalam struktur Kelembagaan Pengelolaan dalam Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah.
    Badan Kerja Sama Antar Kampung (BKAK/BUMDESMA) yang bertanggung masing-masing Kampung dan nama pengurusnya antara lain sebagai berikut: Nama pengurus dan wilayah kerja di kampung Nama Pengurus Agus Jumadi, Wilayah Kampung Srimulyo,Nama Pengurus Poni Lestari,Wilayah Kampung Suka Jaya
    Nama Pengurus Yuliana Dewi, Wilayah Kampung Gedung Sari.Nama Pengurus Purwoto, Wilayah Kampung Karang Jawa.
    Nama Pengurus Wagiyanto, Wilayah Kampung Bandar Putih Tua.Nama Pengurus Sukanta, Wilayah Kampung Gedung Ratu.
    Tindakan Hukum
    Berdasarkan analisis dan kajian hukum bisa diambil suatu kesimpulan bahwa;
    Dalam poin ini bisa diketahui bahwa diduga adanya kejanggalan pada Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK), di Kecamatan Anak Ratu Aji (ARA), tentang fiktif data peminjam di Simpan Pinjam Perempuan (SPP) akibat dana yang macet dari 6 kelompok kurang lebih jumlahnya mencapai Rp. 2.980.788.750,- yang tidak kembal ke Aset Kampung atau Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah hingga tahun 2019. Sementara Bapak Purwanto.S.Sos. M.I.P, yang saat ini menjabat Sekcam Bekri, pada kecamatan Bekri di Kabupaten Lampung Tengah, hanya mengizinkan yang diproses izinya berbadan hukum unit usaha UPK Mart, sedangkan yang usaha Simpan Pinjam Perempuan (SPP) tidak di perbolehkan diproses dibiarkan seperti adanya. Jelas disini sudah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang diatur pada Pasal 39 ayat 2 UU LKM juncto Pasal 29 dan Pasal 30 POJK Nomor 12/POJK-5/2015, tentang Otoritas Jasa Keuangan.Selanjutnya UPK dibawah ketua Bapak Supriyanto, telah melakukan meminjamkan uang dengan jaminan dan bukan untuk masyarakat miskin, semestinya yang di berikan pinjaman adalah kelomok perempuan atau (SPP). Terjadi pembiyaran juga dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung PMK selaku Pembina UPK, tidak ada untuk melakukan tindakan untuk aset Unit Pengelola Kegiatan (UPK) tersebut supaya menjadi aset keuangan milik Kampung.
    Telah melakukan usaha praktek perbankan tetapi lembaganya tidak mempunyai izin. Dalam prakteknya di lapangan selaku camat tidak bisa berbuat untuk mengarahkan kegiatan tersebut dengan baik sesuai dengan perundang-undangan. Di-indikasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung masih membekingi Unit Pengelola Kegiatan( UPK).
    Dalam analisis hukum diduga diketahui bahwa pada Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK/BUMDESMA), di Kecamatan Anak Ratu Aji (ARA), tentang fiktif data peminjam di Simpan Pinjam Perempuan (SPP) akibat dana yang macet dari 6 kelompok kurang lebih jumlahnya mencapai Rp. 2.980.788.750,- yang tidak kembal ke Aset Kampung atau Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah hingga tahun 2019.
    Hal ini perlu dilakukan penyelidikan, penyidikan agar dapat terungkap adanya indikasi dalam pelanggaran Undang-undang yang berlaku, yang menjadi dasar kewenangan, memiliki maksud yang menyimpang walaupun perbuatan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan berpotensi merugikan Negara, yang perlu di lakukan penyelidikan kepada; Bapak Purwanto.S. Sos. M.I.P, yang saat ini menjabat sebagai Sekcam Bekri, pada kecamatan Bekri di Kabupaten Lampung Tengah.Bapak Supriyanto selaku Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK/BUMDESMA) dalam pelaksanaanya yang melakukan meminjamkan uang dengan jaminan dan bukan untuk masyarakat miskin, semestinya yang di berikan pinjaman adalah kelomok perempuan atau (SPP). Para pengurus kelompok yang berada dalam 6 kelompok, dalam wilayak kerja kampong di kecamatan Anak Ratu Aji.
    “Agar pihak penegak hukum, segera melakukan langkah-langkah hukum terkait dengan adanya, penyalah gunaan kewenangan jabatan dan penemuan indikasi dugaan kerugian keuangan Negara dari hasil investigas secara tuntas, tanpa tebang pilih bagi para oknum yang dalam pelaksanaanya menyimpang dari ketentuan Undang-undang yang berlaku, dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum.
    Pengenaan Pidana berdasarkan Undang-Undang TIPIKOR ( Tindak Pidana Korupsi ) barang siapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan Negara dan atau perekonomian negara, atau diketahui atau patut disangka oleh nya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara; dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahundan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyakRp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
    “Barang siapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara; dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikitRp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
    Pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindaktindak pidana”
    Dengan tetap mengacu pada “azas praduga tak bersalah” saya berharap agar pihak Polres Lampung Tengah dalam hal ini agar segera melakukan tindakan Hukum sesuai dengan kewenangannya. Demikian Surat laporan dugaan tindak pidana korupsi ini, kami buat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Penulis Ersan)

  • Derektur CV.Zafira Pelaksana Proyek SPAM Perpipaan Kampung Rukti Endah Seputih Raman Tidak Bertanggung Jawab!?

    Lampung Tengah:harianexposegelobal.com: Warga Kampung Rukti Endah, Kecamatan Seputih Raman, dibuat bingung sekaligus geram oleh adanya aktivitas pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) perpipaan yang tidak jelas informasi pelaksananya. Proyek yang tengah berlangsung ini diduga sebagai proyek hantu atau proyek siluman, karena tidak terdapat papan informasi yang memuat nama pelaksana (CV), nilai proyek, dan sumber dananya. Selasa, 19-08-2025

    Pekerjaan perpipaan yang sudah mulai pengerjaan pembangun dan akan memasang pipa tersebut, tampak dikerjakan oleh beberapa pekerja tanpa atribut pengamanan yang berlaku. Dan Di lokasi tidak ditemukan tanda-tanda administrasi proyek yang sesuai dengan standar transparansi publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan pemasangan papan informasi proyek.Warga setempat mulai mempertanyakan legalitas dan kualitas dari proyek ini. Pasalnya, tanpa informasi yang jelas, masyarakat tidak bisa mengawasi secara aktif, padahal proyek tersebut berada di lingkungan mereka.

    “tokoh masyarakat Kampung Rukti Endah, angkat bicara terkait proyek misterius tersebut. Ia mengaku heran dan kecewa dengan pelaksanaan pekerjaan yang tidak terbuka kepada publik.

    “Kami masyarakat tidak tahu ini proyek dari mana, nilainya berapa, dan siapa yang mengerjakan. Tidak ada papan informasi proyek sama sekali. Ini seperti proyek pekerjaan hantu. Kalau begini caranya, bagaimana kami bisa mengawasi, Jangan sampai ini jadi lahan menguntungkan bagi pemilik proyek ,” tegas Maryoto.Maryoto pun mendesak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Tengah untuk turun langsung meninjau pekerjaan tersebut dan memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat.

    “Kami minta Dinas Perkim segera turun ke lapangan. Jangan sampai ini jadi bobrok. Proyek negara harus transparan, apalagi ini menyangkut fasilitas publik yang akan digunakan oleh warga banyak,” ujar Maryoto.

    Ia juga meminta agar proyek dihentikan sementara hingga kejelasan administrasi dan informasi publik terpenuhi. Tutup maryoto

    Pembangunan SPAM perpipaan Kampung Rukti Endah kec, Seputih Raman sangat di sayangkan tidak memiliki plang pagu. Yang membuat beberapa masyarakat mempertanyakan pekerjaan itu sumber dana nya dari desa atau kabupaten, mendengar keluhan masyarakat

    “sekretaris lsm “prabu kesatria Lampung tengah” Wawan Saputra. Langsung meninjau pekerjaan itu. Untuk memastikan apa yang di sampaikan masyarakat itu benar.Menurut Wawan Memang tidak ada, setelah kita tinjau. Wawan berharap bagi siapa saja rekanan yang mengerjakan pekerjaan tersebut. Bisa mentaati aturan. Seperti memberi plang informasi pagu berapa sumber dana nya. CV/perusahaan yang mengerjakan nya. Jadi masyarakat juga tidak kebingungan.

    Harapan saya, untuk masyarakat bisa ikut serta mengawasi setiap pekerjaan yang ada di kampung nya masing-masing. Agar benar-benar pekerjaan itu berjalan dengan baik dan sesuai dengan spek yang ada.(*)

  • DPC-PWRI Lam-Teng Soroti Lemahnya Penindakan & Transparansi soal Kabel Semrawut di-Kabupaten Lampung Tengah

    Ketua DPC-PWRI Lampung Tengah Ferry Arif menanggapi banyaknya kabel semrawut yang masih ditemukan di sejumlah titik di-Kabupaten Lampung Tengah. Menurutnya, selain merusak wajah kota/Kab, kabel-kabel itu juga bisa membahayakan warga.“Kabel-kabel semrawut dan menjuntai di sepanjang jalan gunung sugih bukan cuma merusak estetika kota/kab, tapi juga ancaman serius bagi keselamatan warga. Apalagi kalau sudah mencuat dan menjalar ke badan jalan” kata Ferry Arif saat diruangannya kantor DPC-PWRI Lampung Tengah, Rabu (19/8).

    Ferry Arif menyebut pihaknya telah melayangkan surat kepada Dinas Kominfotik Lampung Tengah dan mendorong sejumlah dinas untuk segera melakukan penataan.

    “Kami mendorong Dinas Kominfotik bersama Dishub dan Dinas Bina Marga untuk segera menertibkan titik-titik rawan, sekaligus melakukan penurunan kabel ke bawah tanah (ducting) secara bertahap tapi konsisten,” jelasnya.Ia juga menegaskan pentingnya penindakan terhadap provider yang sembarangan memasang kabel. Sanksi berat hingga pencabutan izin disebut sebagai langkah untuk memberikan efek jera.

    “Provider yang sembarangan narik kabel harus diberi sanksi tegas baik administratif hingga pencabutan izin operasional jika membandel, karena ini soal keamanan publik,” tegas Ferry Arif.Namun, ia menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan.Ferry Arif pun menyebut, pihaknya akan segera meminta surat balasan Dinas Kominfotik dan Dinas Bina Marga untuk penindakan serta penjelasan sanksi yang diberikan.

    “Kita akan agendakan (pertemuan dengan Dinas Kominfotik dan Dinas Bina Marga),” pungkasnya.

    Sebelumnya, pantauan harianexposegelobal.com.pada selasa (19/8) pukul 09.16 WIB menunjukkan kondisi kabel yang tak tertata di sejumlah titik sepanjang Jalan Gunung Sugih Raya, Jembatan Gunung Sugih Raya, Kabupaten Lampung Tengah.

    Di satu sisi, tepat di area pedagang kaki lima mangkal, terlihat kumpulan kabel tergulung dengan acak. Seorang penjual jamu tampak berjualan tepat dekat gulungan kabel tersebut.

    Di titik lainnya, di trotoar tempat pejalan kaki lewat, kabel fiber optik bahkan terlihat mencuat ke arah jalur pejalan kaki. Kondisi itu menciptakan potensi bahaya yang mengintai siapa pun yang melintas.Edo (22), salah satu pejalan kaki yang bekerja di kawasan Pusat Kota Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah, melintas di jalur itu setiap hari. Ia mengaku waswas dengan kondisi kabel semrawut di trotoar yang selalu ia lewati.

    “Aku kalau ada kabel yang kelihatan putus dan dalamnya itu keluar gitu, takut berbahaya. Kita enggak tahu saluran listrik di dalamnya bisa bikin nyetrum atau enggak gitu kan. Jadi kadang kalau lihat kabel berantakan, khawatirnya karena itu,” ungkapnya.