Kategori: Lampung Tengah

  • Lagi dan Lagi’! Venny Lebriyanto Kadis Perkim Lam-Teng Rugikan Negara Tak Tersentuh Hukum

    Dimana saja belasan proyek sumur bor bermasalah di Dinas PKPCK Lampung Tengah pada 2024 dan ditengarai merugikan keuangan Pemprov Lampung sebanyak Rp 249.138.924,39 itu? Berikut rinciannya: mengacu pada data LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Atas Belanja Daerah TA 2024 Pada Pemprov Lampung, Nomor: 47/LHP/XVIII.BLP/12/2024, tertanggal 20 Desember 2024.6.

    1.Pembangunan sumur bor/sumur uji di Desa Gunung Sari, Gunung Sugih, Lampung Tengah. Proyek dengan nilai Rp 108.196.000 dan telah dibayar pada 23 Februari 2024 sebanyak Rp 102.786.200 ini, kurang volume Rp 11.252.500,32, dan tidak sesuai spesifikasi Rp 546.805. Total yang harus dikembalikan oleh penyedia jasa Rp 11.799.305,32.

    2. Pembangunan sumur bor/sumur uji di Desa Gunung Sugih Raya, Gunung Sugih, Lampung Tengah. Proyek senilai Rp 108.195.000 yang telah dibayar pada 7 Maret 2024 sebanyak Rp 102.785.250 itu diketahui kurang volume Rp 12.370.637,72, dan tidak sesuai spesifikasi Rp 1.217.380. Dengan demikian penyedia jasa harus mengembalikan Rp 13.588.017,72.

    3. Pembangunan sumur bor/sumur uji di Desa Seputih Jaya, Gunung Sugih, Lampung Tengah. Pekerjaan senilai Rp 108.194.000 yang telah dibayar Rp 102.784.300 pada 8 Maret 2024 ini kurang volume Rp 11.326.640,40, dan tidak sesuai spesifikasi Rp 1.147.380. Yang harus dikembalikan ke kas daerah atas kelebihan pembayaran Rp 12.474.020,40.

    4. Pembangunan sumur bor/sumur uji di Desa Terbanggi Agung, Gunung Sugih, Lampung Tengah. Proyek dengan nilai kontrak Rp 108.193.000 yang telah dibayar Rp 102.783.350 pada 8 Maret 2024 ini kurang volume Rp 8.369.229,11 dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp 1.217.380. Penyedia jasa wajib menyetor kelebihan pembayaran ke kas daerah senilai Rp 9.586.609,11.

    5.Pembangunan sumur bor/sumur uji di Kelurahan Gunung Sugih, Gunung Sugih, Lampung Tengah. Dengan nilai proyek Rp 108.205.000 yang telah dibayar Rp 108.205.000 atau 100% pada 8 Maret 2024, diketahui terjadi kekurangan volume Rp 15.918.877,06, dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi Rp 937.380. Penyedia jasa harus mengembalikan ke kas daerah sebanyak Rp 16.856.257,05.

    6.Pembangunan sumur bor/sumur uji di Dusun Srilunggu 2 Desa Buyut Ilir, Gunung Sugih, Lampung Tengah. Proyek dengan nilai kontrak Rp 108.209.000 yang telah dibayar pada 8 Maret 2024 sebanyak Rp 102.798.500 ini kurang volume Rp 7.989.893,28, dan tidak sesuai spesifikasi Rp 624.920. Yang harus dikembalikan ke kas daerah Rp 9.614.813,28.

    (Berlanjut l,.

  • Capaian Pemkab Lam-teng Program PED sektor peternakan sapi 364.000, kemitraan GGS dan masyarakat

    Asisten Ekonomi dan Pembangunan Rusmadi mewakili Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menghadiri FGD dalam rangka mendorong rencana penguatan peran sektor jasa keuangan melalui program Pengembangan Ekonomi Daerah (PED) pada sektor usaha ternak penggemukan di Kabupaten Lampung Tengah, di Training Center Great Giant Foods Kecamatan Terbanggi Besar Lampung tengah. Rabu, (06/08/2025).

    Didalam sambutannya Rusmadi menyampaikan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah mengucapkan terimakasih atas kehadiran OJK Provinsi Lampung dan pihak perbankan dalam rangka menindaklanjuti pertemuan yang kita laksanakan beberapa waktu yang lalu terkait kemitraan antara GGS dengan para petani. Perlu kita sampaikan juga kalau Lampung Tengah ini ada sekitar 364.000 sapi, jadi mungkin ini terbesar yang ada di Provinsi Lampung.

    Diakhir sambutannya Rusmadi mengucapkan terima kasih yang luar biasa kepada semua pihak yang mendukung dalam rangka upaya peningkatan perekonomian di Kabupaten Lampung Tengah.

    Sementara itu Deputi OJK Provinsi Lampung Nurwanto menyampaikan kenapa memilih di Lampung Tengah, karena memang OJK melihat ada satu potensi pengembangan ekonomi daerah yang cukup besar di sektor peternakan terutamanya sektor peternakan sapi. peternakan di sini juga sudah menghasilkan susu segar yang telah didistribusikan ke mana-mana.

    Ekosistem peternakan di wilayah ini ada penurunan. penurunan ini mungkin dikarenakan peternak mitranya berkurang padahal sebenarnya cita-cita di awal harusnya berkembang. kendala salah satunya di permodalan meskipun di sisi lain, kemarin disampaikan pemerintah bahwa kesehatan ternak memang beberapa waktu lalu banyak yang terkena wabah penyakit ternak yang terjadi di mana-mana dan itu tentunya juga mempengaruhi kebijakan dari pemberi dana.

    Kegiatan ini juga dihadiri oleh Dinas Peternakan Provinsi Lampung, Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri,  Bank BSI, Jasindo serta undangan terkait.(***)

  • Oknum Kepala Kampung Tanjung Pandan Diduga Mar,up Dana Desa dan Lecehkan Lambang Negara.

    Realisasi Dana Desa DD dan kegiatan di Kampung Tanjung Pandan Kec, Bangun Rejo, kabupaten Lampung Tengah menjadi sorotan publik, Rabu 06/08/2025.

    Saat awak media berkunjung ke kantor desa hendak mengkonfirmasi terkait banyak nya temuan serta laporan dari warga setempat Purnomo tidak ada di waktu jam kerja.

    Semestinya pada jam kerja seorang pemimpin harus standby untuk melayani keluhan masyarakat dan memberikan contoh pada bawahannya.

    Saat awak media menanyakan keberadaan Kakam tersebut para Sarnanto Kaur Pembangunan dan staf tidak tahu,” kami tidak tahu pak,” singkat padat terang nya ke kami.Kejanggalan nampak jelas didepan mata seperti, tidak adanya plang anggaran impormasi realisasi dana desa, lambang Negara bendera Merah Putih sudah kusam dan robek serta Poto Bupati dan Gubernur tidak terpasang di dalam kantor.

    Bukan itu saja berkali – kali tim kami berkunjung di Desa tidak pernah ada buku tamu, sedangkan siapa pun yang berkunjung harus di wajibkan mengisi buku tamu.

    Karena bagi kami awak media sangat di perlukan sebagai bukti kami pernah berkunjung melakukan control sosial.

    Diduga oknum kepala kampung alergi dengan Media serta tidak mau di kritik terkait kepemimpinannya dalam mengelola Uang Negara ( Dana Desa ).

    Saat di konfirmasi melalui WhatsApp no pribadinya oknum tersebut enggan memberikan tanggapan sampai berita Ini di terbitkan.
    Ini sangat jelas – jelas menunjukkan sifat tamak dan rakus seorang pemimpin dalam melakukan pengelolaan uang Negara.

    Ketidak ta’atan dan tidak menghargai para pahlawan / pejuang dalam meraih kemerdekaan Republik Indonesia itupun di tunjukkanya.

    Bagaimana tidak, untuk mencapai suatu kemerdekaan agar bisa mengibarkan sang saka Merah Putih ( Bendera ) jutaan umat berjatuhan, kehilangan nyawa.

    Begitu besar pengorbanan para leluhur atau pejuang kita untuk mencapai suatu kemerdekaan, namun hal itu tak di hargai oleh oknum kepala kampung.

    Barang siapa yang merendahkan kehormatan bendera Negara, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.Kami harap kepada inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Pemkam ( DPMK) segera melakukan audit di kampung Tanjung Pandan kec, Bangunrejo, Lampung Tengah.tim

  • Hebohnya,Temuan BPK di Lampung Tengah,Tapi Minim Tersangka Korupsi

    Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Pengawasan Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN-RI), Ersan,.Adpb,.SH, mengatakan setiap tahun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) menemukan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) disemua kabupaten Termasuk Pemkab Lampung Tengah di Provinsi Lampung namun minim sanksi Pidana.

    “Temuan BPK rata-rata dilarikan kesalahan adminitrasi dan Hannya disanksi mengembalikan kerugian meski sudah lewat tahun anggaran,”ungkap Ketum DPC-LPPNRI pada Rabu(6/8/2025).

    Dia menjelaskan, hasil temuan BPK yang mengandung unsur tindak pidana bisa berujung pada proses pidana. Meski BPK tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi pidana, tetapi mereka bertugas untuk melaporkan temuan yang berindikasi pidana kepada aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).“Sebagai Auditor, BPK adalah lembaga negara yang bertugas melakukan pemeriksaan keuangan negara. Hasil pemeriksaan BPK, yang dikenal sebagai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dapat mengungkapkan adanya penyimpangan atau kerugian negara,”ujar Tokoh Pers Nasional, yang dikenal kritis dalam menyerukan pemberantasan korupsi.

    Ersan juga menjelaskan, Jika dalam LHP BPK ditemukan adanya indikasi tindak pidana, seperti korupsi atau penyalahgunaan wewenang, BPK akan melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum.

    “Lalu aparat Penegak Hukum (APH) bisa bertindak, setelah menerima laporan dari BPK, aparat penegak hukum akan melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk membuktikan apakah benar telah terjadi tindak pidana. Jika terbukti, pelaku dapat diproses secara hukum dan dikenakan sanksi pidana,”ungkapnya

    Ersan juga mengatakan beberapa contoh temuan BPK yang bisa berujung pada proses pidana diantaranya,
    Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, Penyalahgunaan anggaran negara. Perjalanan dinas fiktif dan Penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

    “Namun selama ini yang terjadi tindak lanjut temuan BPK, Hannya melaporkan temuan yang berindikasi pidana, memberikan rekomendasi secara adminitrasi kepada pihak terkait untuk memperbaiki pengelolaan keuangan dan mencegah kerugian negara di masa depan, serta mengembalikan uang.Padahal masih kata Ketum DPC-LPPNRI, pada Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana korupsi.

    “Walaupun pengembalian bisa jadi faktor meringankan, unsur pidana tetap harus dijalankan,badan pelaku tetap harus diproses secara hukum yang berlaku,”ujarnya.

    Ersan menambahkan, realita yang terjadi selama ini, meski BPK hampir mendapatkan temuan dugaan pidana atau korupsi disemua kabupaten dan kota, malah mengeluarkan penghargaan WTP.

    “Apakah WTP ini bentuk penghapusan dosa sebagai imbal balik hasil temuan agar tidak diproses pidana ? Hannya Allah yang tau. Yang jelas WTP menjadi senjata pamungkas para oknum kepala daerah atau instansi pemerintah sebagai alat pencitraan dan tidak memberikan efek jera atas temuan tersebut, sehingga korupsi dinegara kita semakin tumbuh sumbur”pungkasnya. (Tim Media PWRI).

  • Bendahara KONI 2024-2028 Lamteng Ditetapkan Jadi Tersangka, Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp.880 Juta

    Bendahara Komite olah raga Nasional Indonesia (KONI) Lamteng Periode 2024-2028 ditetapkan menjadi tersangka oleh Unit Tidak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminalitas Polres Lampung Tengah, Polda Lampung usai terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber APBD 2024.

    Kasat Reskrim AKP Devrat Aolia Arvan dalam mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, pada Selasa, 5 Agustus 2025, menjelaskan bahwa ditetapkanya ES (40) Bendahara KONI Lampung Tengah, bermula dari pergantian pengurus KONI periode sebelumnya yang mencurigai saldo Giro milik KONI Lampung Tengah hanya berkisar Rp 1 juta lebih.

    AKP Devrat menjelaskan bahwa sebelumnya dana hibah untuk KONI yang disalurkan melalui Dinas Pemuda Dan Olahraga Lampung Tengah sebesar Rp 1 Miliar tersebut baru ditarik Rp 200 juta.Dalam hal tersebut, Polisi terus mendalami pemeriksaan terhadap sejumlah Pengurus KONI Lamteng, didapati adanya dugaan Korupsi di tubuh organisasi olahraga tersebut.

    Dan dari hasil pemeriksaan ES ditetapkan polisi sebagai tersangka sejak 15 Januari 2025.

    “Dari hasil pemeriksaan intensif polisi menemukan dugaan telah terjadi tindak pidana pada raibnya dana dari Giro milik KONI,” jelas Kasat Reskrim.

    Selanjutnya polisi memeriksa 61 warga sipil dan 3 orang Ahli.

    Yakni ahli hukum pidana, ahli BPKP dan Ahli Forensik Palembang terkait dugaan korupsi dana Hibah untuk KONI tersebut.

    “Dari hasil audit BPKP Provinsi Lampung menemukan ada kerugian negara 880 juta, pada dan hibah KONI Lampung Tengah,” tegasnya.

    Dari perkara. Dugaan korupsi tersebut polisi menyitasejumlah barang-bukti berupa administrasi.

    Modus operandi ES dalam menilep dana Hibah milik KONI Lampung Tengah dengan cara memalsukan tanda tangan pengurus lainya.

    ES dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 ko Pasal 18 ayat 1.2 dan 3 Undang-undang pemberantasan Tipidkor diancam hukum 20 tahun penjara. (***)

  • Bupati Ardito Wijaya, Melantik Sandi Armoko Menjadi Ketua (Gapoktan) Kabupaten Lampung Tengah

    Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, secara resmi melantik Pengurus Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kabupaten Lampung Tengah sekaligus menghadiri kegiatan Panen Raya Padi di Kampung Sri Pendowo, Kecamatan Bangun Rejo. Selasa (5/8/2025).

    Kegiatan yang berlangsung meriah ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura, Jumali, Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Pur Heri Sumardiyanto dan Ujang Mahfud, camat bangun rejo, kepala kampung, penyuluh pertanian, serta ratusan petani dari berbagai kelompok tani di wilayah tersebut. Pelantikan Gapoktan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk memperkuat kelembagaan petani, meningkatkan koordinasi antar kelompok tani, serta mendukung ketahanan pangan daerah.

    Dalam sambutannya, Ketua Gapoktan Lampung Tengah, Sandi Armoko, mengucapkan terima kasih atas perhatian dan dukungan Pemerintah Kabupaten terhadap para petani.

    “Kami sangat mengapresiasi kehadiran dan perhatian Bupati kepada para petani. Dengan pelantikan ini, kami semakin bersemangat untuk membangun pertanian yang lebih maju dan mandiri. Kami juga berharap dukungan berkelanjutan dalam bentuk pelatihan, bantuan alat pertanian, dan akses pasar,” ujar Sandi.

    Sementara itu, Bupati Ardito Wijaya dalam sambutannya menyampaikan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan sektor pertanian sebagai tulang punggung ekonomi masyarakat Lampung Tengah.

    “Pertanian adalah kekuatan utama Lampung Tengah. Pelantikan Gapoktan hari ini adalah langkah strategis untuk memperkuat peran petani dalam pembangunan daerah. Pemerintah akan terus hadir melalui program-program bantuan benih, alat mesin pertanian,” tegas Ardito.

    Pada kesempatan itu, Bupati juga ikut serta dalam simbolis panen raya padi bersama para petani sebagai bentuk dukungan langsung terhadap hasil kerja keras mereka.(***)

  • Diduga Lakukan Gaduh Pungutan Program PTSL, Kepala Kampung Sri Waylangsep Diminta Bertanggung Jawab

    Dugaan praktik mark-up biaya dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Prona kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada Kepala Kampung Sri Waylangsep, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, Sulaiman, yang diduga kuat Berbisnis Program Prona PTSL membebani masyarakat dengan biaya di luar ketentuan yang berlaku.

    Menurut Warga yang inisial P mengungkapkan dimedia ini, kami warga diminta membayar sebesar Rp350 ribu per bidang untuk penerbitan sertifikat tanah melalui program PTSL. Jumlah tersebut dinilai melebihi batas maksimal pembiayaan yang diatur dalam keputusan bersama tiga menteri terkait pelaksanaan program tersebut.Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pada Senin (4/8/2025), Kepala Kampung Sri Waylangsep, Sulaiman, membenarkan bahwa nominal tersebut. Ia melempar batu sembunyi tangan”bahwa kampung hanya bertugas memenuhi kuota dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebanyak 260 bidang. “Kita hanya kaki tangan, hanya mencukupi kuota dari BPN 260 bidang, dan itu sudah kesepakatan bersama,” katanya Sulaiman.

    Namun saat diminta keterangan lebih lanjut, Sulaiman justru menyarankan agar awak media datang ke rumahnya. “Ke rumah saja, Mas, kalau kantor sudah tutup,” katanya.

    Masyarakat berharap pihak-pihak berwenang, khususnya aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan, segera menindaklanjuti dugaan pungutan liar ini. Pasalnya, program PTSL sejatinya merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah secara gratis atau dengan biaya yang sangat terjangkau.

    Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dana PTSL di berbagai wilayah, khususnya di Lampung Tengah.(Tim)

  • 10 Paket Proyek Stategis di Lampung Tengah Jadi Sorotan, Aktivis Ingatkan Hal Ini”

    Sedikitnya ada 10 paket strategis pembangunan akan dilaksanakan Pemkab Lampung Tengah pada tahun 2025 ini.

    Kegiatan pembangunan yang tersebar di beberapa dinas pemerintah daerah Lampung Tengah menggunakan anggaran cukup besar hampir Rp53 miliar atau tepatnya Rp53,9 miliar. Dinas yang akan melaksanakan 10 paket strategis pembangunan itu adalah Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Cipta Karya (PKPCK), Dinas Kesehatan (Dinkes, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), dan Dinas Sumber Daya Air (SDA Pemkab Lampung Tengah.

    “Tahun ini ada 10 pekerjaan strategis. Di antaranya di DPUPRCK, Dinkes, DMBK, dan SDA,” kata Diah Ayu Asmarani Kasubag Pengelolaan Bidang Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Kabupaten Lampung Tengah.

    Diah mengatakan, untuk Dinas CK tercatat ada dua paket. Diantaranya adalah pembangunan SPAM senilai Rp3,6 miliar dari bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung.

    “Pembangunan SPAM saat ini sudah selesai tahap lelang fisik. MK (manajemen konstruksi) sudah beres dan sudah melakukan review DED sama HPS dan sudah selesai tendernya. Tayangnya Sudah mulai minggu ini atau minggu depan,” paparnya.

    Proyek selanjutnya di DBMBK yaitu pembangunan lanjutan Jalan Regional Ring Road (R3) senilai Rp37,7 miliar. Kemudian pembangunan Ruas jalan saat ini sedang proses (konsultan) pengawas dan evaluasi, mungkin sekitar 1,5 lagi dapat penyedia pengawasnya,” terangnya.

    “Selain jalan R3, tahun ini juga dilaksanakan pembangunan lanjutan,” imbuhnya.

    Untuk di Dinkes, kata Diah, Pembangunan Puskesmas dengan nilai Rp7 miliar. Ia memperkirakan tender proyek ini Sudah diproses April.

    “Enam bulan pekerjaan, kemungkinan minggu depan juga akan masuk untuk pengawas dulu, sebulan kemudian fisiknya,” katanya.

    Lebih lanjut, ia mengatakan, pada SDA ada pembangunan lanjutan Jaringan Irigasi dan Rehabilitasi unit, senilai Rp600 Juta. BPBJ dalam hal ini juga belum menerima pengajuan untuk dilelangkan dari Diskes. Sementara RSUD Demang akan melanjutkan pembangunan dengan pembiayaan senilai Rp5,2 miliar dari dana APBD 2025.

    “Untuk RSUD, pengembangan rumah sakit, Saat ini sudah proses ada pemenang konsultan MK,” jelas Diah.

    Sementara, Ketua LPPN-RI mengingatkan, pentingnya akuntabilitas dan transparansi pada 10 proyek Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah di tahun 2025 yang menelan anggaran hampir Rp53 miliar.

    “Perlu pengawasan dari seluruh elemen agar bisa dilaksanakan dengan baik dan tidak menjadi temuan aparat penegak hukum di kemudian hari,” ujar Ketua LPPN-RI, Senin (4/8/2025).

    Ersan juga menggarisbawahi, celah-celah korupsi pada pembangunan infrastruktur seperti manipulasi laporan, proses pelaksanaan lelang, spek pekerjaan, kualitas dan volume pekerjaan serta jatuh tempo atau tenggang waktu pelaksanaan pekerjaan.

    “Jangan sampai proyek tidak sesuai spesifikasi yang ujungnya masyarakat bakal dirugikan,” terang Ersan.

    Ersan juga menyoroti terkait urgensi pembangunan-pembangunan SPAM perpipaan. “Kalau pendidikan saya setuju. Peningkatan SPAM tidak urgent menurut saya. Masih banyak rumah tidak layak huni,” ungkapnya. (Tim)

  • 38 Paket Belanja Jasa Konsultan Konstruksi Dinas Pendidikan Lam-Teng Langgar PERPRES Pengadaan

    Pemilihan Penyedia Barang/Jasa baik yang dilaksanakan dengan metode Tender/Seleksi, Pengadaan Langsung maupun Penunjukan Langsung harus dilaksanakan dengan Cara Transaksi Elektronik melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Demikian amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

    Pengadaan Langsung sebanyak 38 Paket Jasa Konsultan Konstruksi sumber dana APBD dan DAK tahun 2025 dilingkup Dinas Pendidikan Lam-Teng total pagu Rp 2.217.393.165,- diduga keras melanggar Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan PERPRES Nomor 16 tahun 2018 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH dan Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.Sesuai amanat PERPRES Nomor 12 tahun 2021, PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA baik yang dilaksanakan dengan METODE TENDER, SELEKSI, PENGADAAN LANGSUNG maupun PENUNJUKAN LANGSUNG, DILAKSANAKAN DENGAN CARA TRANSAKSI ELEKTRONIK MELALUI SISTEM PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (SPSE).

    Untuk Pengadaan Langsung Jasa Konsultan dengan Pagu sampai dengan Rp 100 Juta dan Pengadaan Langsung Barang/Jasa Konstruksi/Jasa Lainnya dengan Pagu sampai dengan Rp 200 Juta dilaksanakan oleh PEJABAT PENGADAAN yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA).

    Hasil Penelusuran harianexposegelobal.com di Website LPSE. Pemkab Lampung Tengah SPSE, hingga Kamis 31 Juli 2025, sedikitnyaterdapat sebanyak 38 Paket PENGADAAN JASA KONSULTAN PERENCANAAN dengan Pagu masing – masing paket Rp 59 Juta sampai dengan Rp 100 Juta atau total Pagu Rp 2.997.000.000,-, TIDAK DILAKSANAKAN DENGAN CARA TRANSAKSI ELEKTRONIK MELALUI LPSE. Pemkab Lampung Tengah.

    Disamping tidak dilaksanakan dengan cara Transaksi Elektronik, HASIL PEMILIHAN JUGA TIDAK DICATATKAN di LPSE. Pemkab Lampung Tengah, sehingga tidak diketahui nama – nama penyedia jasa dan nilai kontraknya.

    DAFTAR 38 PAKET JASA KONSULTAN: Kab. Lampung Tengah

    2025

    Rekap Pengadaan
    Perencanaan
    Persiapan
    Pemilihan
    Kontrak
    Serah Terima
    Monitoring
    Detail Paket Hasil Pemilihan
    Total Nilai Hasil Pemilihan
    Rp. 2.217.393.165

    Total Paket Hasil Pemilihan
    38

    ID RUP Satuan Kerja Nama Paket Metode Pemilihan Tanggal Hasil Pemilihan Nilai Hasil Pemilihan Status Paket
    58491409 68354 – DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
    Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Pembangunan Laboratorium SMP

    Pagu RUP : Rp. 61.950.000

    Jasa Konsultansi – Non Tender

    PDN APBD Pengadaan Langsung 5 Juni 2025 Rp. 59.336.160 PAKET SUDAH SELESAI
    58491789 68354 – DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
    Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Pembangunan Jamban SMP Wilayah Barat 1

    Pagu RUP : Rp. 61.950.000

    Jasa Konsultansi – Non Tender

    PDN APBD Pengadaan Langsung 5 Juni 2025 Rp. 59.315.070 PAKET SUDAH SELESAI
    58491792 68354 – DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
    Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Pembangunan Jamban SMP Wilayah Tengah 1

    Pagu RUP : Rp. 61.950.000

    Jasa Konsultansi – Non Tender

    PDN APBD Pengadaan Langsung 5 Juni 2025 Rp. 59.441.610 PAKET SUDAH SELESAI
    58491793 68354 – DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
    Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Pembangunan Jamban SMP Wilayah Tengah 2

    Pagu RUP : Rp. 61.950.000

    Jasa Konsultansi – Non Tender

    PDN APBD Pengadaan Langsung 5 Juni 2025 Rp. 59.441.610 PAKET SUDAH SELESAI
    58491795 68354 – DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
    Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Pembangunan Jamban SMP Wilayah Timur 1

    Pagu RUP : Rp. 61.950.000

    Jasa Konsultansi – Non Tender

    PDN APBD Pengadaan Langsung 5 Juni 2025 Rp. 61.203.735 PAKET SUDAH SELESAI
    58491797 68354 – DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
    Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Pembangunan Jamban SMP Wilayah Timur 2

    Pagu RUP : Rp. 61.950.000

    Jasa Konsultansi – Non Tender

    PDN APBD Pengadaan Langsung 5 Juni 2025 Rp. 59.214.060 PAKET SUDAH SELESAI
    58491800 68354 – DINAS DAN KEBUDAYAAN
    Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Pembangunan Jamban SMP Wilayah Barat 2

    Pagu RUP : Rp. 61.950.000

    Jasa Konsultansi – Non Tender

    PDN APBD Pengadaan Langsung 5 Juni 2025 Rp. 59.191.860 PAKET SUDAH SELESAI
    58765363 68354 – DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
    Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Pembangunan Jamban SD Wilayah Barat 1

    Pagu RUP : Rp. 61.950.000

    Jasa Konsultansi – Non Tender

    PDN APBD Pengadaan Langsung 11 Juni 2025 Rp. 59.158.560 PAKET SUDAH SELESAI
    58765430 68354 – DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
    Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Pembangunan Jamban SD Wilayah Barat 2

    Pagu RUP : Rp. 61.950.000

    Jasa Konsultansi – Non Tender

    PDN APBD Pengadaan Langsung 11 Juni 2025 Rp. 59.186.310 PAKET SUDAH SELESAI
    58765469 68354 – DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
    Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Pembangunan Jamban SD Wilayah Tengah 1

    Pagu RUP : Rp. 61.950.000

    Jasa Konsultansi – Non Tender

    PDN APBD Pengadaan Langsung 5 Juni 2025 Rp. 59.325.060 PAKET SUDAH SELESAI
    58765510 68354 – DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
    Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Pembangunan Jamban SD Wilayah Tengah 2

    Pagu RUP : Rp. 61.950.000

    Jasa Konsultansi – Non Tender

    PDN APBD Pengadaan Langsung 5 Juni 2025 Rp. 59.302.860 PAKET SUDAH SELESAI
    58765533 68354 – DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
    Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Pembangunan Jamban SD Wilayah Timur 1

    Pagu RUP : Rp. 61.950.000

    Jasa Konsultansi – Non Tender

    PDN APBD Pengadaan Langsung 5 Juni 2025 Rp. 59.337.270 PAKET SUDAH SELESAI
    58765572 68354 – DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
    Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Pembangunan Jamban SD Wilayah Timur 2

    Pagu RUP : Rp. 61.950.000

    Jasa Konsultansi – Non Tender

    PDN APBD Pengadaan Langsung 5 Juni 2025 Rp. 59.303.970 PAKET SUDAH SELESAI
    58776797 68354 – DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
    Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SD Wilayah Barat 1

    Pagu RUP : Rp. 61.950.000

    Jasa Konsultansi – Non Tender

    PDN APBD Pengadaan Langsung 5 Juni 2025 Rp. 59.497.110 PAKET SUDAH SELESAI
    58776876 68354 – DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
    Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SD Wilayah Barat 2

    Pagu RUP : Rp. 61.950.000

    Jasa Konsultansi – Non Tender

    PDN APBD Pengadaan Langsung 11 Juni 2025 Rp. 59.297.310 PAKET SUDAH SELESAI
    58776944 68354 – DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
    Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SD Wilayah Barat 3

    Pagu RUP : Rp. 61.950.000

    Jasa Konsultansi – Non Tender

    PDN APBD Pengadaan Langsung 5 Juni 2025 Rp. 59.297.310 PAKET SUDAH SELESAI
    58776965 68354 – DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
    Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SD Wilayah Barat 4

    Pagu RUP : Rp. 61.950.000

    Jasa Konsultansi – Non Tender

    PDN APBD Pengadaan Langsung 5 Juni 2025 Rp. 59.407.200 PAKET SUDAH SELESAI
    58776990 68354 – DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
    Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SD Wilayah Tengah 1

    Pagu RUP : Rp. 61.950.000

    Jasa Konsultansi – Non Tender

    PDN APBD Pengadaan Langsung 5 Juni 2025 Rp. 59.396.100 PAKET SUDAH SELESAI
    58777029 68354 – DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
    Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SD Wilayah Tengah 2

    Pagu RUP : Rp. 61.950.000

    Jasa Konsultansi – Non Tender

    PDN APBD Pengadaan Langsung 5 Juni 2025 Rp. 59.302.860 PAKET SUDAH SELESAI
    58777310 68354 – DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
    Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SD Wilayah Tengah 4

    Pagu RUP : Rp. 61.950.000

    Jasa Konsultansi – Non Tender

    PDN APBD Pengadaan Langsung 5 Juni 2025 Rp. 59.313.960 PAKET SUDAH SELESAI
    58777430 68354 – DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
    Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SD Wilayah Timur 1

    Pagu RUP : Rp. 61.950.000

    Jasa Konsultansi – Non Tender

    PDN APBD Pengadaan Langsung 5 Juni 2025 Rp. 59.436.060 PAKET SUDAH SELESAI
    58777479 68354 – DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
    Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SD Wilayah Timur 2

    Pagu RUP : Rp. 61.950.000

    Jasa Konsultansi – Non Tender

    PDN APBD Pengadaan Langsung 5 Juni 2025 Rp. 59.186.310 PAKET SUDAH SELESAI
    58777569 68354 – DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
    Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SD Wilayah Timur 3

    Pagu RUP : Rp. 61.950.000

    Jasa Konsultansi – Non Tender

    PDN APBD Pengadaan Langsung 5 Juni 2025 Rp. 59.225.160 PAKET SUDAH SELESAI
    58777630 68354 – DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
    Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SD Wilayah Timur 4

    Pagu RUP : Rp. 61.950.000

    Jasa Konsultansi – Non Tender

    PDN APBD Pengadaan Langsung 13 Juni 2025 Rp. 58.997.610 PAKET SUDAH SELESAI
    58777785 68354 – DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
    Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SD Wilayah Timur 5

    Pagu RUP : Rp. 61.950.000

    Jasa Konsultansi – Non Tender

    PDN APBD Pengadaan Langsung 13 Juni 2025 Rp. 58.975.410 PAKET SUDAH SELESAI
    58891246 68354 – DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
    Belanja Jasa Konsultansi PerencanaanTeknis PEMBANGUNAN RUANG GURU/ KEPALA SEKOLAH PAUD

    Pagu RUP : Rp. 22.637.500

    Jasa Konsultansi – Non Tender

    PDN APBD Pengadaan Langsung 11 Juni 2025 Rp. 20.525.010 PAKET SUDAH SELESAI
    59039010 68354 – DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
    Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas Baru PAUD

    Pagu RUP : Rp. 61.950.000

    Jasa Konsultansi – Non Tender

    PDN APBD Pengadaan Langsung 11 Juni 2025 Rp. 59.386.110 PAKET SUDAH SELESAI
    59039421 68354 – DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
    Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas Baru PAUD 2

    Pagu RUP : Rp. 61.950.000

    Jasa Konsultansi – Non Tender

    PDN APBD Pengadaan Langsung 11 Juni 2025 Rp. 59.386.110 PAKET SUDAH SELESAI
    59039988 68354 – DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
    Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Wilayah Barat 1

    Pagu RUP : Rp. 61.950.000

    Jasa Konsultansi – Non Tender

    PDN APBD Pengadaan Langsung 5 Juni 2025 Rp. 59.269.560 PAKET SUDAH SELESAI
    59040238 68354 – DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
    Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Wilayah Barat 2

    Pagu RUP : Rp. 61.950.000

    Jasa Konsultansi – Non Tender

    PDN APBD Pengadaan Langsung 5 Juni 2025 Rp. 59.269.560 PAKET SUDAH SELESAI
    59040419 68354 – DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
    Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Wilayah Barat 3

    Pagu RUP : Rp. 61.950.000

    Jasa Konsultansi – Non Tender

    PDN APBD Pengadaan Langsung 5 Juni 2025 Rp. 59.269.560 PAKET SUDAH SELESAI
    59040714 68354 – DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
    Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Wilayah Tengah 1

    Pagu RUP : Rp. 61.950.000

    Jasa Konsultansi – Non Tender

    PDN APBD Pengadaan Langsung 5 Juni 2025 Rp. 59.247.360 PAKET SUDAH SELESAI
    59041218 68354 – DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
    Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Wilayah Tengah 2

    Pagu RUP : Rp. 61.950.000

    Jasa Konsultansi – Non Tender

    PDN APBD Pengadaan Langsung 5 Juni 2025 Rp. 59.524.860 PAKET SUDAH SELESAI
    59041393 68354 – DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
    Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Wilayah Tengah 3

    Pagu RUP : Rp. 61.950.000

    Jasa Konsultansi – Non Tender

    PDN APBD Pengadaan Langsung 5 Juni 2025 Rp. 59.524.860 PAKET SUDAH SELESAI
    59041594 68354 – DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
    Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Wilayah Timur 1

    Pagu RUP : Rp. 61.950.000

    Jasa Konsultansi – Non Tender

    PDN APBD Pengadaan Langsung 5 Juni 2025 Rp. 59.524.860 PAKET SUDAH SELESAI
    59041888 68354 – DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
    Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Wilayah Timur 2

    Pagu RUP : Rp. 61.950.000

    Jasa Konsultansi – Non Tender

    PDN APBD Pengadaan Langsung 5 Juni 2025 Rp. 59.524.860 PAKET SUDAH SELESAI
    59042018 68354 – DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
    Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Wilayah Timur 3

    Pagu RUP : Rp. 61.950.000

    Jasa Konsultansi – Non Tender

    PDN APBD Pengadaan Langsung 5 Juni 2025 Rp. 59.524.860 PAKET SUDAH SELESAI
    59118382 68354 – DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
    Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SD Wilayah Tengah 3

    Pagu RUP : Rp. 61.950.000

    Jasa Konsultansi – Non Tender

    PDN APBD Pengadaan Langsung 5 Juni 2025 Rp. 59.325.060 PAKET SUDAH SELESAI

    © 2025 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

    Waktu Akses : 31 Juli 2025 23:15 WIB

    Update Status ISB Terakhir : 31-07-2025 23:15,

    yang TIDAK DILAKSANAKAN SECARA ELEKTRONIK tersebut melanggar Pasal 69 PERPRES Nomor 16 tahun 2018 yang secara jelas dan tegas mengatur Pengadaan Barang/Jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan Sistem Pendukung.

    Pihak – pihak yang terlibat dalam Pengadaan yakni Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) dan Pejabat Pengadaan diduga keras menerapkan Prinsip Pengadaan serta tidak mematuhi Etika Pengadaan Barang/Jasa.Mengapa PEJABAT PENGADAAN Tidak Melaksanakan Pengadaan Langsung Dengan Cara Transaksi Elektronik melalui LPSE. Pemkab Lampung Tengah SPSE 4.3? Apakah Kepala Dinas selaku PA/KPA tidak melakukan Pengawasan terhadap kinerja Pejabat Pengadaan tersebut ? Benarkah Pengadaan Langsung, tersebut dilaksanakan secara Manual atas perintah Kepala Dinas selaku PA/KPA ? Jika benar, apa yang menjadi Acuan/Dasar Hukum Pelaksanaannya ? Benarkah pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri oleh “orang dalam” dengan meminjam bendera?

    Permintaan Konfirmasi/Klarifikasi yang dilayangkan pada 30 Juli 2025 lalu kepada Kepala Dinas Pendidikan Lam-Teng Nurrohman, hingga berita ini ditulis tidak mendapat tanggapan. (tim)

  • RAJANYA CARUT MARUT PROGRAM MCK DINAS PERKIM KAB LAMPUNG TENGAH, HINGGA DUGAAN ADANYA PRAKTIK KORUPSI

    LAMPUNG TENGAH –harianexposegelobal.com Korupsi adalah perbuatan menyimpang atau penyelewengan yang melibatkan tindakan melawan hukum, seperti suap, pemerasan, penyalahgunaan wewenang jabatan, yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok yang dapat merugikan negara, masyarakat atau organisasi.

    Korupsi juga dapat merugikan keuangan negara, pelayanan publik dan pembangunan ekonomi sedangkan pungutan liar (Pungli) Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan pungli diatur sebagai pelanggaran hukum. Pasal 368 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat diancam dengan pidana penjara hingga sembilan tahun.

    Hal ini seperti adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan mandi, cuci, kakus (MCK) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Pertanahan dan Cipta Karya Kabupaten Lampung Tengah yang dianggarkan pada APBD Tahun 2025 sebesar Rp.3.998.400.000. Untuk pengadaan Barang Tangki Septic melalui e-cataloq dan Rp.7.330.400.000 untuk kegiatan pembangunan Tangki Septic di 6 Kecamatan yang di swakelolakan ke masyarakat.

    Dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut terjadi pada penyimpangan dalam pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang tidak sesuai dengan juklak dan juknis, tapi lebih mementingkan kepentingan segelintir pihak. Hasil investigasi di lapangan KSM merupakan Team Sukses dari Bupati Terpilih. Selanjutnya pengadaan Tangki Septic dari hasil penyelusuran melalui e-cataloq yang diduga tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa serta harga satuan tangki septic yang lebih tinggi di bandingkan dengan harga satuan di pasaran atau harga pabrikasi.

    Dari rincian penggunaan anggaran MCK Tahun 2025 antara lain yaitu:

    Pengadaan Barang Tangki Septic Rp.3.998.400.000 untuk 784 unit, jika dibagi dengan nilai anggaran dan unit maka harga satuanya sebesar Rp 5.100.000 / unit, dengan nilai Realisasi Rp5.095.000/unit, yang dimenangkan oleh PT Cahaya Mas Cemerlang, dan ada pengurangan harga sebesar Rp5.000, patut di duga ada main mata antara Vendor dengan Dinas Perkim.
    Pembangunan Tangki Septic (Rp 9.350.000 unit).
    Kecamatan Bandar Jaya (60 unit) dengan nilai aanggaran Rp 561.000.000
    Kecamatan Putra Rumbia (167 unit) dengan nilai anggaran Rp 1.561.450.0003.
    Kecamatan Seputih Agung (50 unit) dengan nilai anggaran Rp 467.500.000
    Kecamatan Seputih Raman (307 unit) dengan nilai anggaran Rp 2.870.450.000
    Kecamatan Seputih Banyak (100 unit) dengan nilai anggaran Rp 935.000.000
    Kecamatan Terbanggi Besar (100 unit) dengan nilai anggaran Rp 935.000.000
    Menurut sumber media ini yang namanya minta tidak untuk dipublikasikan dan berdasarkan data yang diberikan kepada redaksi, kuat dugaan Oknum Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Pertanahan dan Cipta Karya Kabupaten Lampung Tengah terindikasi dugaan korupsi dan dugaan melakukan pungli kepada KSM dengan meminta sejumlah uang. Hal tesebut tentunya sangat merugikaan keuangan negara yang bersumber dari APBD dan masyarakat penerima manfaat program terebut dapat terjadi menurunya kualitas pembangunan.

    Menurut Ferry Arief Ketua PWRI Lampung Tengah, untuk keberimbangan berita, kami mengklarifikasi ke pihak pihak terkait salah satunya yaitu sekretaris Dinas Perkim melalui whatshapp dan jawabnya saya tidak ada kewenangan disitu untuk menjelaskan dan diarahkan untuk konfirmasi ke PPK dan PPTK.

    WA Dinas Cipta Karya Pemkab Lampung Tengah

     

    Setelah konfirmasi kepada Aris Selaku PPK kegiatan MCK menjawab tidak tahu menahu bahkan menyampaikan dirinya akan diganti dari jabatan PPK. “Hal ini menjadi tanda tanya, ada apa sebenarnya?,” ungkap Ferry

    Untuk menyelenggarakan pengadaan barang/jasa melalui swakelola, ada 3 (tiga) tahapan yang harus dilalui, yaitu : Tahap Perencanaan. 2. Tahap Pelaksanaan. 3. Tahap Pengawasan. Dan dalam pengerjaanya swakelola pada dasarnya tidak boleh dipihak ketigakan atau diserahkan kepada pihak ketiga. RAB swakelola tdk memperhitungkan overhead & keuntungan 15%, krn pihak pengelola keudes tdk boleh ngambil keuntungan atas pembangunan yg dikerjakan scr swakelola. PPK memastikan pelaksanaan swakelola MCK sesuai dengan rencana dan kontrak yang telah disepakati.

    Dalam pelaksanaan swakelola MCK (Mandi, Cuci, Kakus), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) memiliki beberapa tugas penting, termasuk menetapkan rencana pelaksanaan, menyusun HPS (Harga Perkiraan Sendiri), menyusun rancangan kontrak, mengendalikan pelaksanaan, dan melaporkan kemajuan pekerjaan.

    Guna mengantisipasi adanya dugaan kerugian uang negara tersebut, diharapkan aparat penegak hukum (APH) seperti Kepolisian, Kejaksaan dan KPK untuk dapat menyelidiki dan mengusut dugaan korupsi dan pungli di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Pertanahan dan CiptaKarya Kabupaten Lampung Tengah, sesuai dengan asta cita Bapak Presiden Prabowo Subianto “Korupsi musuh negara yang harus dibinasakan dan dimiskinkan yang terlibat praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.(Tim)