Kategori: Lampung Tengah

  • Dugaan Korupsi Rp117, 823 Miliar di Dinas Pendidikan Lam-Teng, DPP PEMATANG Laporkan ke Kejati Lampung

    Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank secara resmi melaporkan dugaan penyelewengan dana BOS tahun 2024 Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp637 juta dari sebesar Rp117, 823 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (31/08/2025).

    Ketua Umum (Ketum) DPP Pematank, Suadi Romli menyatakan, pihaknya melaporkan pengadaan buku Mengenal Adat-Budaya Abung Siwo Migo, dan Aksi Bunda Literasi Mardiana Musa Ahmad kepada Kejati Lampung, karena ada dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Lamteng, Nur Rohman.

    Romli mengatakan, berdasarkan informasi, dan data BPK RI disebutkan bahwa Kadisdikbud Kabupaten Lamteng, Nur Rohman memberikan perintas secara lisan kepada bawahannya, menggunakan Dana BOS untuk pengadaan dua judul buku yakni, Mengenal Adat-Budaya Abung Siwo Migo, dan Aksi Bunda Literasi Mardiana Musa Ahmad“Kondisi tersebut, melanggar PP No: 12/2019, Permendikbudristek No: 63/2023, tentang petunjuk pengelolaan dana BOSP, dan Permendikbudristek No: 18/2022, tentang pedoman pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan,” kata Romli.

    Dijelaskannya, perintah lisan Kadisdikbud Nur Rohman tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Kabupaten Lamteng tahun 2024 No: 25A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 23 Mei 2025.

    Romli menyampaikan, berdasarkan keterangan Kepala SD dan SMP dana BOS sebesar Rp637 juta untuk pembelian buku Mengenal Adat dan Budaya Abung Siwo Migo, dan Aksi Bunda Literasi Mardiana Musa Ahmad, karena ada perintah dari Disdikbud Lamteng.

    Bahkan, lanjutnya, sesuai hasil pemeriksaan BPK pengadaan buku tersebut tidak tercantum dalam daftar buku teks utama, dan pengayaan jenjang pendidikan SD dan SMP pada aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (Arkas), dan di luar Juknis pengelolaan BOS tahun 2024.“Pengadaan buku itu, dilakukan secara manual. Padahal, sesuai aturan untuk pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana BOS wajib menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah),” jelasnya.

    Ironinya, imbuh Romli, dua buku tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh murid SD maupun SMP Kabupaten Lamteng, dan membebani keuangan sekolah karena bersumber dari dana BOS.

    Temuan BPK
    Dalam LHP BPK disebutkan, realisasi dana BOS tersebut diantaranya digunakan untuk pengadaan buku Aksi Bunda Literasi Mardiana Musa Ahmad sebanyak 3.374 eksemplar, dengan harga satuan sebesar Rp80 ribu/buku. Rinciannya, 2.759 eksemplar untuk jenjang pendidikan SD total anggaran sebesar Rp220, 720 juta, dan 615 eksemplar jenjang pendidikan SMP dengan total anggaran sebesar Rp49, 200 juta.

    Kemudian, pengadaan buku Mengenal Adat dan Budaya Abung Siwo Migo sebanyak 4.590 eksemplar dengan harga satuan Rp80 ribu/buku. Rinciannya, 3.865 eksemplar untuk jenjang pendidikan SD total anggaran Rp309, 170 juta, dan 725 eksemplar jenjang pendidikan SMP total anggaran Rp58 juta.Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun buku Aksi Bunda Literasi Mardiana Musa Ahmad ditulis oleh Candra Puasati saat masih menjabat staf ahli bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, saat Kabupaten Lamteng dipimpin oleh Musa Ahmad.

    Saat ini, Candra Puasati diberikan kepercayaan menjadi Pelaksana tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat oleh Bupati Lamteng, Ardito Wijaya. (**)

  • Ardito Wijaya Menerima Sertifikat Tanah dari Menteri Agraria ATR/BPN Republik Indonesia

    Bupati Ardito Wijaya secara simbolis menerima sertifikat tanah dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, Nusron Wahid. Penyerahan sertifikat ini dilakukan oleh Gubernur Lampung, Rahmad Marzani Djausal, yang turut didampingi oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, bertempat di Ruang Abung Balai Keratun, Lantai 1 Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Selasa (29/7/2025).

    Dalam sambutannya, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya pemberian sertifikat tanah sebagai upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat. “Pemberian sertifikat ini bukan hanya bentuk perlindungan hukum, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk mendorong kesejahteraan masyarakat melalui kepastian aset,” ujarnya.

    Gubernur Lampung, Rahmad Marzani Djausal, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas program nasional sertifikasi tanah yang telah banyak memberikan manfaat bagi masyarakat Lampung. Ia berharap dengan adanya sertifikat ini, masyarakat dapat lebih leluasa dalam mengembangkan usahanya dan meningkatkan perekonomian daerah.

    Sementara itu, Bupati Ardito Wijaya mengucapkan terima kasih kepada Menteri ATR/BPN dan Gubernur Lampung atas perhatian dan dukungan dalam program sertifikasi tanah. “Kami berkomitmen untuk terus mendukung program ini agar kepastian hukum atas tanah di Kabupaten kami dapat tercapai, sehingga membawa manfaat nyata bagi seluruh warga,” ujar Bupati Ardito.

    Acara penyerahan sertifikat ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Lampung, Forkopimda Provinsi Lampung, Para Pejabat dilingkungan Pemprov Lampung dan Kepala Daerah Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung yang turut menyaksikan momentum penting tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat hak atas tanah masyarakat.(**)

  • Ardito Wijaya menerima audiensi pelatih MTQ ajang provinsi Lampung 2024

    Lampung Tengah, harianexpodegelobal.com: Ardito Wijaya, menerima audiensi pelatih dan kafilah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) yang mewakili Kabupaten Lampung Tengah pada ajang MTQ tingkat Provinsi Lampung tahun 2024. Audiensi tersebut berlangsung di Rumah Dinas Bupati, Nuwo Balak, Gunung Sugih, pada Senin (28/7/2025).

    Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah, Maryan Hasan, serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Lampung Tengah, Indra Gandi.

    Dalam sambutannya, Bupati Ardito Wijaya menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh pelatih dan anggota kafilah MTQ yang telah berjuang mengharumkan nama Kabupaten Lampung Tengah di tingkat provinsi.

    “Terima kasih atas dedikasi dan semangat yang telah ditunjukkan. Prestasi yang telah diraih merupakan kebanggaan bagi kita semua. Harapannya, prestasi ini tidak hanya dipertahankan, tetapi juga terus ditingkatkan ke depannya,” ujar Bupati.

    Bupati juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pembinaan generasi muda dalam bidang keagamaan, khususnya pengembangan potensi di bidang MTQ.

    Acara audiensi berlangsung hangat dan penuh semangat kekeluargaan, serta menjadi momentum motivasi bagi para peserta MTQ untuk terus meningkatkan kemampuan dan semangat dalam mengembangkan seni baca Al-Qur’an di masa mendatang.(**)

  • Bendahara dan Ketua KONI Lampung Tengah Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah 2022

    Lampung Tengah:harianexposegelobal.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menetapkan dua orang pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2022.Kedua tersangka berinisial DW dan ES, masing-masing menjabat sebagai ketua dan bendahara KONI Lampung Tengah.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamteng Alfa Dera mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang cukup.

    “Hari ini kami resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2022,” kata Alfa saat konferensi pers, Senin, 28 Juli 2025.Penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih dan transparan.Kejari Ingatkan Jangan Ganggu Proses Hukum.

    Alfa Dera menegaskan, pihaknya akan menindak tegas jika ada pihak-pihak yang mencoba mengintervensi proses penyidikan.Pihaknya menegaskan akan bertindak tegas terhadap siapapun yang mencoba menghambat penyidikan.Dalam hal ini, Alfa menghimbau semua pihak bersikap kooperatif dan tidak mengintervensi atau mempengaruhi jalannya penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

    “Apabila ada pihak yang mencoba menggiring opini, menghalangi penyidikan, atau melakukan tindakan yang dikategorikan sebagai obstruction of justice, kami tidak akan ragu melakukan tindakan hukum sesuai aturan,” tegas Alfa.Hal tersebut disebut sebagai bentuk perlindungan terhadap integritas proses hukum dan komitmen Kejari Lampung Tengah untuk terus bekerja profesional, independen, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

    Kerugian Negara Capai Rp1,1 MiliarDi tempat yang sama, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Median Suwardi menjelaskan, penyidikan menemukan adanya dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah yang dilakukan kedua tersangka.“Pencairan dana tidak bisa dilakukan tanpa tanda tangan keduanya. Mereka punya peran vital dalam pengelolaan dana hibah,” jelasnya.Ia menjelaskan, penanganan perkara ini telah masuk ke tahap penyidikan sejak tahun 2024, meskipun kasusnya terjadi pada tahun 2022. Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,1 miliar dari total anggaran Rp5,8 miliar.Modus: Manipulasi Pertanggungjawaban Dana Dari hasil penyidikan, modus yang digunakan oleh para tersangka adalah memanipulasi pertanggungjawaban dana hibah yang bersumber dari APBD Lampung Tengah tahun 2022.

    “Kedua tersangka memiliki peran vital dalam proses pencairan. Pencairan dana hibah tersebut tidak dapat dilakukan tanpa spesimen tanda tangan dari keduanya,” ungkap Median.

    “Mereka memanipulasi laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana, baik untuk kegiatan pembinaan olahraga maupun hibah yang diberikan,”sambung Median.Kemungkinan Tersangka Lain Terbuka
    Saat ini, kedua tersangka masih mengklaim bahwa dana telah digunakan sebagaimana mestinya. Namun, kejaksaan menyatakan bahwa hal itu akan dibuktikan di persidangan.
    “Masih mungkin ada tersangka lain. Semua tergantung hasil pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya.

  • Ardito Wijaya Tinjau Langsung warga terdampak bencana angin puting Kampung totokaton dan kampung Sri sawahan

    Lampung Tengah, harianexposegelobal.com: Ardito Wijaya, meninjau langsung rumah-rumah warga yang terdampak bencana angin puting beliung di Kampung Totokaton dan Kampung Sri Sawahan, Kecamatan Punggur, Senin (28/7/2025). Kunjungan ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat yang mengalami musibah.

    Dalam kunjungannya, Bupati Ardito Wijaya juga menyerahkan bantuan kepada warga yang menjadi korban bencana. Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban warga yang terdampak serta mempercepat proses pemulihan pasca-bencana.

    “Saya turut prihatin atas musibah yang menimpa warga di Totokaton dan Sri Sawahan. Pemerintah daerah hadir untuk membantu dan memberikan solusi atas kondisi yang terjadi,” ujar Bupati Ardito dalam sambutannya.

    Lebih lanjut, Bupati Ardito mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya Camat Punggur dan para Kepala Kampung, untuk bergotong royong membantu warga yang terdampak. Ia menekankan pentingnya semangat kebersamaan dan solidaritas sosial dalam menghadapi bencana.

    “Gotong royong adalah kekuatan kita. Saya minta Camat dan Kepala Kampung menggerakkan masyarakat untuk saling membantu, agar proses pemulihan berjalan lebih cepat dan ringan,” tambahnya.

    Bencana angin puting beliung yang terjadi sebelumnya mengakibatkan kerusakan pada sejumlah rumah warga. Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah berkomitmen untuk terus memantau dan memberikan bantuan sesuai kebutuhan masyarakat.(**)

  • Heboh” Pemkab Lampung Tengah Meraih Ranking 2 Temuan Paling Banyak Versi BPK

    Lampung Tengah:harianexposegelobal.com: Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Lampung sudah selesai melakukan audit di Kabupaten Lampung Tengah dengan menyisakan beberapa persoalan yang menjadi temuan

    Salah satunya adalah dugaan upaya Belanja manipulatif yang mengindikasikan kerugian negara sebesar 224.111.178 dan kondisi tersebut membuat tujuan kegiatan Belanja ATK dan bahan cetak menjadi tidak termanfaatkan dalam mendukung pelaksanaan program kegiatan sesuai perencanaanDalam kegiatan yang patut diduga manipulatif merugikan keuangan negara ratusan juta tersebut dilakukan oleh dua OPD yaitu BAPPEDA Dan Dinas PPKB

    Kronologis berdasarkan salinan data BPK, BAPEDDA menganggarkan belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor sebesar Rp. 349.974.700 dan yang terealisasi Rp. 318.474.200, untuk bahan cetak kegiatan kantor di anggarkan Rp. 714.442.975 dan yang terealisasi Rp. 604.725.890.Dinas PPKB menganggarkan belanja alat kantor alat tulis sebesar Rp. 18.407.900 dan yang terealisasi Rp. 17.459.000 dan untuk belanja kegiatan kantor bahan cetak Rp. 104.750.500 dan yang terealisasi Rp. 96.491.050

    Total Pagu 1.187.576.075 dengan terealisasi 1.037.150.140Belanja tersebut dilakukan kepada dua CV yaitu CV. BTL dan CV BSS melalui sistem e-katalog

    Namun dalam pemeriksaan BPK-RI Perwakilan provinsi lampung terungkap belanja sebenarnya hanya dilakukan proses administrasi nya saja yang lewat e-katalog faktanya untuk barang barang nya PPTK BAPPEDA dan dinas PPKB belanja diluar e katalog

    Hal itu terungkap dalam pengakuan Direktur Dan Staf CV. BTL serta Wakil Direktur CV. BSS yang menyatakan tidak pernah mengirimkan barang barangpesanan tersebut ketika di konfirmasi oleh Pihak BPK

    Sementara itu PPTK BAPPEDA dan Dinas PPKB ketika di periksa mengakui bahwasanya hanya proses administrasi saja yang di lakukan melalui e-katalog Tapi pembelanjaan yang sebenarnya di lakukan diluar e-katalog

    Berdasarkan peristiwa diatas, Dugaan Korupsi dan Gratifikasi sangat Kuat dan mengental, Praktik seperti ini seharunya menjadi perhatian pihak APIP sebagai Pengawasan intern maupun APH baik kepolisian dan kejaksaan
    Budaya korupsi merupakan penyakit yang harus di berantas, Ya, benar. Korupsi sering dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampak negatifnya yang sangat luas dan sistematis terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi dan sosial (**)

  • Pemkab Lam-teng Bersama Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Segera Luncurkan Program TAPERA

    Gunung Sugih,harianexposegelobal.com: Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar kegiatan sosialisasi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang berlangsung pada hari ini, Kamis (24/07/2025), bertempat di Aula BKPSDM.

    Acara dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, Eko Dian Susanto, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa program TAPERA ini merupakan upaya pemerintah untuk menghimpun dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat peserta TAPERA.dan kami, yakin,pemrogram TAPERA ini akan memberikan manfaat yang begitu besar bagi masyarakat Lampung Tengah pada umumnya dan ASN pemerintah kabupaten Lampung Tengah pada khususnya. selain itu, kedepan program TAPERA ini juga dapat menggerakan sektor riil bidang properti, serta dapat ikut mendongkrak perekonomian nasional dengan memberikan efek berganda ( multiplier effect) setidaknya bagi industri infrastruktur terkait.

    Oleh karnanya ,kani siap menberikan dukungan terhadap program kerja BP TAPERA ini bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah baik dalam bentuk kebijakan maupun dalam proses administrasi dan program, tentunya untuk ASN yang memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan oleh BP TAPERA.

    Peserta dalam kegiatan ini terdiri dari para kepala sekolah, operator sekolah, serta para kepala divisi sumber daya manusia dari berbagai instansi dan satuan kerja di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

    Materi sosialisasi disampaikan langsung oleh narasumber dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), yang menjelaskan secara rinci tentang dasar hukum, mekanisme pemotongan iuran, prosedur kepesertaan, hingga skema pemanfaatan dana Tapera bagi peserta aktif.

    Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para peserta mampu menjadi agen informasi di instansi
    masing-masing untuk menyampaikan manfaat dan teknis pelaksanaan program Tapera secara luas dan tepat sasaran.(Red)

    Bersumber Dinas Kominfotik Lampung Tengah.

  • Rp19,5 Miliar Anggaran Sat Pol PP Lampung Tengah Tahun 2024 Diduga Tempatnya Sarangnya Koruptor?

    Lampung Tengah:harianexposegelobal.com: Pengelolaan anggaran Kantor Sat Pol PP Kabupaten Lampung Tengah tahun 2024 sebesar Rp19.500.279.147 yang bersumber dari Dana APBD 2024, diduga tempatnya sarangnya penyimpangan. Pasalnya ada dugaan anggaran yang dibagi dengan berbagai program kegiatan diduga fiktif dan dilakukan mark-up, melibatkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK dan PPTK disatker tersebut.

    Data yang diterima wartawan menyebutkan anggaran Rp19,5 miliar lebih itu dibagi untuk berbagai program kegiatan diantaranya, Program penunjang urusan pemerintahan daerah Kabupaten-Kota sebesar Rp18,3 miliar atau Rp18.349.986.583. Kemudian anggaran Perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja perangkat daerah sebesar Rp103.908.600.

    Selanjutnya kegiatan koordinasi dan laporan penyusunan capaian laporan kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD Rp103.908. 600. Kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan. Biaya pemeliharaan dan pajak kendaraan perorangan dinas atau kendaaraan dinas, tidak disebutkan nilainya.

    Kemudian Program peningkatan ketentraman dan ketertiban umum Rp649.965.900, dan Penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum dalam 1 (satu) daerah Kab/Kota Rp554.061.500. Belum termasuk kegiatan pengadaan dan honor-honor lainnya.

    “Total anggaran program Sat PP yang telah dianggarkan Tahun 2024 sebesar Rp19.500.279.147. Dan semua anggaran negara tersebut yang telah habis digunakan. Infdikasi Mark Up anggaran, dan kegiatan fiktif itu banyak kegiatan yang sepertinya tidak dilaksanakan. Tapi laporannya ada,” kata Ketua LSM LPAB Lampung SOFYAN,.SE.

    Menurut Sofyan, dari hasil temuan pihaknya menemukan ada dugaan manipulasi SPJ anggaran kegiatan. Laporan SPJ tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dan digunakan untuk kegiatan. Namun oleh oknum diduga direkayasa disesuaikan dengan kegiatan. “Termasuk dugaan beberapa kegiatan tidak dilaksanakan alias fiktif, namun tetap anggarannya SPJ nya dimanipulasi dan di Mark Up anggarannya,” katanya.

    Sofyan,berharap aparat hukum untuk melakukan pemeriksaan, penyidikan, penyelidikan dan pengauditan terhadap oknum Kasat Pol.PP Lampung Tengah beserta jajarannya tersebut yang duga terlibat dalam praktek korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.Informasi lain menyebutkan Kabid Satpol PP Lampung Tengah sempat mengunjungi salah satu kantor redaksi media, dan menyatakan bahwa penggunaan anggaran sudah sesuai aturan, dan tidak ada yang dimanipulasi SPJ atau dugaan adanya mark up. Namun dia tidak dapat menjelaskan detail penggunaan anggaran tersebut.

    Hingga kini, Kepala Satuan Pol PP Lampung Tengah, Husnip, selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Sekertaris dan Kabid, yang menjadi PPK, PPTK, anggaran Sat Pol PP Lampung tengah itu belum menjawab konfirmasi wartawan. Dihubungi di kantornya para pejabat Sat Pol PP kompak menghilang. “Pimpinan tidak di kantor bang. Silahkan buat janji, atau besok datang lagi.” kata petugas Pol PP di Kantornya. (Red)

  • Pemkab Lam-teng Tindak Lanjut hasil Rakor bersama KPK

    Lampung Tengah:harianexposegelobal.com: Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah menggelar rapat tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Jumat (25/07/2025).
    Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah Welly Adiwantra, didampingi Asisten Bidang Administrasi Umum, Eko Dian Susanto.

    Dalam rapat ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Tengah Drs. Asrul Sani, memaparkan sejumlah strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didampingi oleh Sekretaris Bapenda serta para Kepala Bidang terkait.

    Salah satu langkah strategis yang dibahas adalah pembentukan tim terpadu penggagasan PAD yang akan melibatkan sejumlah instansi yakni Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bapenda, serta Satuan Polisi Pamong Praja.

    Pembahasan fokus pada peningkatan PAD dari sektor-sektor strategis, di antaranya pajak daerah dan retribusi, pajak air tanah, mineral bukan logam dan batuan (MBLB), parkir, serta persentase opsen pajak.
    Optimalisasi sektor-sektor tersebut diharapkan mampu mendongkrak pendapatan daerah secara signifikan.

    Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah Welly Adiwantra dalam arahannya menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam rangka menciptakan tata kelola pendapatan yang akuntabel dan transparan.
    Ia juga berharap langkah-langkah yang diambil dapat menjadi solusi konkret dalam menjawab tantangan peningkatan PAD, sekaligus memperkuat keuangan daerah untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

    Rapat ini menjadi bentuk komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam menindaklanjuti arahan KPK dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi melalui tata kelola keuangan daerah yang lebih efektif dan efisien.(Red)

  • Oknum Kepala Kampung Kalirejo Diduga Curi Uang Rakyat Untuk Memperkaya Diri

    Kampung Kalirejo,harianexposegelobal.com: Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penyimpangan dan pelanggaran dalam penggunaan anggaran dana desa tahun 2024. Dana desa sebesar Rp1.405.538.000 yang diterima oleh Kampung Kalirejo untuk tahun 2024, dibagi dalam dua tahap pencairan, yaitu tahap pertama sebesar 54,09% (Rp760.225.800) dan tahap kedua sebesar 45,91% (Rp645.312.200). Namun, pelaksanaan beberapa kegiatan pembangunan fisik yang menggunakan dana tersebut menimbulkan pertanyaan serius, terutama terkait waktu pelaksanaan dan sumber anggaran yang digunakan.Alokasi Dana untuk Pembangunan Fisik

    Dari total dana desa yang diterima, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan fisik. Dua kegiatan utama yang menjadi fokus adalah:

    Rehabilitasi, Peningkatan, dan Pengerasan Jalan Lingkungan Pemukiman dengan total anggaran Rp185.983.000, yaitu senilai Rp117.829.000 dan Rp68.150.400.

    Pemeliharaan Jalan Usaha Tani dengan anggaran Rp.65.170.000 dan Rp22.980.000.

    Kegiatan rehabilitasi peningkatan dan pengerasan jalan lingkungan pemukiman senilai Rp.185.983.000 ini seharusnya dilaksanakan pada tahun 2024 sesuai dengan alokasi dana yang telah disetujui. Namun, berdasarkan informasi yang diterima oleh media ini dan temuan di lapangan, terdapat kejanggalan dalam pelaksanaannya.

    Kejanggalan dalam Pelaksanaan KegiatanPertama, kegiatan peningkatan atau pengerasan jalan pemukiman yang seharusnya dilaksanakan pada pencairan dana desa tahap pertama tahun 2024, justru baru dimulai pada bulan Januari 2025. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang alasan penundaan dan sumber dana yang digunakan untuk kegiatan tersebut.

    Kedua, kegiatan rehabilitasi balai kampung Kalirejo yang juga dilaksanakan pada bulan Januari 2025 dan masih berlangsung hingga Februari 2025. Kegiatan ini diduga menggunakan anggaran dari Bagi Hasil Pajak (BHP) tahun 2024, padahal seharusnya kegiatan yang menggunakan dana desa 2024 harus selesai pada 31 Desember 2024. Jika belum selesai, kegiatan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) dan dianggarkan kembali pada tahun 2025.

    Tanggapan dari Pejabat Terkait tim media ini mencoba meminta klarifikasi dari beberapa pejabat terkait. Camat Kalirejo, Yulianto, SE, melalui pesan singkat WhatsApp, menyatakan bahwa dana yang digunakan untuk rehabilitasi balai kampung berasal dari Bagi Hasil Pajak (BHP). “Anggaran berasal dari BHP, Pak,” ujar Yulianto.

    Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Lampung Tengah memberikan penjelasan lebih rinci. Menurutnya, semua pembangunan yang menggunakan dana desa tahun 2024 harus selesai pada 31 Desember 2024. Jika belum selesai, kegiatan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme silpa dan dianggarkan kembali pada tahun 2025. “Bila belum selesai dilaksanakan, maka harus disilpakan dan dianggarkan kembali di tahun 2025 sehingga bisa dilaksanakan di tahun 2025,” jelas Kepala Dinas PMK.

    Dugaan Pelanggaran dan PenyimpanganDengan adanya penjelasan dari Kepala Dinas PMK tersebut, muncul dugaan kuat bahwa Kepala Kampung Kalirejo, Sudiono, tidak hanya melakukan maladministrasi dalam pengelolaan dana desa, tetapi juga melakukan pelanggaran dan penyimpangan anggaran. Kegiatan pembangunan fisik, khususnya pengerasan jalan pemukiman senilai Rp185.983.000, yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2024, justru baru dimulai pada tahun 2025. Hal ini menunjukkan ketidakcakapan dalam mengelola anggaran dan potensi penyalahgunaan dana.

    Selain itu, penggunaan dana BHP untuk kegiatan rehabilitasi balai kampung yang dilaksanakan pada tahun 2025 juga menimbulkan tanda tanya besar. Apakah anggaran BHP tersebut telah disetujui oleh Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Kalirejo? Ataukah ada indikasi pengalihan dana tanpa persetujuan yang sah?

    Dampak pada MasyarakatPenyimpangan dan pelanggaran dalam penggunaan dana desa ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat Kampung Kalirejo. Pembangunan infrastruktur yang tertunda atau tidak sesuai rencana dapat menghambat aksesibilitas dan kesejahteraan warga. Masyarakat berharap agar pemerintah setempat segera mengambil tindakan tegas untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan penggunaan dana desa yang transparan dan akuntabel. Dan masyarakat juga meminta agar inspektorat kabupaten Lampung Tengah melakukan audit terkait penggunaan dana desa 2024 kampung Kalirejo. Dan media ini akan membuat laporan pengaduan kepada pihak terkait agar dana desa yang seyogyanya digunakan untuk membangun kampung tepat waktu tidak terhambat hanya karena ulah oknum kepala kampung.

    Langkah ke Depan

    Media ini mendorong pihak berwenang, termasuk Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk segera melakukan auditterhadap penggunaan dana desa Kampung Kalirejo tahun 2024. Selain itu, perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Kampung Kalirejo, Sudiono, untuk memastikan bahwa pelanggaran serupa tidak terulang di masa depan.

    Masyarakat Kampung Kalirejo berhak mendapatkan penjelasan yang transparan dan akuntabel mengenai penggunaan dana desa yang seharusnya menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak dalam mengelola anggaran publik dengan lebih baik dan bertanggung jawab.(Red)