Kategori: Lampung Tengah

  • Diduga bocah di tuduh mencuri sudah sepakat berdamai tidak ada tuntutan dari korban

    Lampung Tengah:harianexposegelobal.com: Aksi main hakim yang dilakukan beberapa warga Kelurahan Gunungsugih, Kecamatan Gunungsugjh, Kabupaten Lampung Tengah, terhadap seorang bocah yang sempat viral di medsos beberapa hari lalu atas dugaan tuduhan pencurian akhirnya sepakat menggelar perdamaian, Kamis (24/7/2025).

    Kedua belah pihak menyatakan sepakat menggelar perdamaian yang disaksikan, Babinsa, Kepala Kelurahan Gunungsugih beserta RT. Dan Kepala UPTD PPA Lamteng Yusrizal Indra Jaya, S.IP.

    Hal itu disampaikan, Kepala Kelurahan Gunungsugih Usman S.IP.,M.M, terkait adanya dugaan penganiayaan anak dan pihak kelurahan mengambil langkah untuk memediasi yang digelar di kantor kelurahan setempat.

    “Kedua belah pihak sepakat menggelar perdamaian secara kekeluargaan. Kemudian keluarga korban sudah memaafkan dan menyampaikan tidak akan menuntut upaya hukum. Saya turut bersyukur atas kesadaran kedua belah pihak yang sama sekali tidak ada tekanan dan ancaman dari pihak manapun,” ujarnya saat dihubungi via telepon seluler.

    Begini isi surat perdamaian kedua belah pihak.
    1. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
    2. Pihak pertama berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Apabila dikemudian hari pihak pertama mengulangi perbuatannya, maka masalah akan diselesaikan secara hukum.
    3. Setelah perjanjian ini dibuat, pihak pertama dan pihak kedua tidak akan saling dendam dan saling menuntut secara hukum dikemudian hari.
    4. Pihak pertama siap menanggung kerugian baik secara materi ataupun non materi dari pihak kedua.

    Sementara itu, Kepala UPTD PPA Lamteng Yusrizal Indra Jaya, S. IP,.mengatakan, sebelumnya pihaknya telah berkunjung kerumah korban untuk mengecek kondisinya.

    “Alhmdulillah korban tidak mengalami apa-apa, dan sehat jasmani rohani. Apabila kedepan ada yang sakit kami siap mendampingi pengobatan bagi korban. Keluarga korban juga meminta kami untuk melakukan pendampingan untuk mediasi perdamaian hari ini,” jelasnya.

    Dalam surat itu, lanjutnya, dinyatakan apabila dikemudian hari terdapat masalah kesehatan dan lainnya kepada korban, pihak terlapor siap untuk bertanggungjawab.

    “Keluarga korban sudah memaafkan pihak terlapor, kami UPTD PPA lamteng tetap melakukan pelayanan tentang hak korban yang tidak didapat saat ini terkait pendidikan dan hak asuh yang layak. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait kebutuhan korban dan traumatis agar kedepan jauh lebih baik,” tutupnya. (*)

  • Dugaan Belanja Manipulatif di Lampung Tengah: Sorotan LSM-LPAB terhadap Temuan BPK dan Implikasi Hukum

    Dugaan praktik belanja manipulatif di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lampung Tengah, yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB), memicu perhatian publik setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit Tahun Anggaran 2024. Temuan ini turut dikritisi oleh Lembaga Penggerak Anak Bangsa (LSM-LPAB) Provinsi Lampung, yang menilai bahwa indikasi penyimpangan anggaran merupakan preseden buruk dalam tata kelola keuangan daerah.

    Sofyan S.T, Ketua LSM-LPAB Provinsi Lampung, menegaskan bahwa temuan BPK ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan potensi tindak pidana korupsi.“Ini merupakan bukti preseden yang buruk dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari pajak masyarakat. Terjadi upaya manipulatif belanja yang patut diduga mengindikasikan mark up dan gratifikasi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri,” ujar Sofyan S.T, dalam pernyataan resminya.-harianexposegelobal.com, menyoroti kejanggalan mekanisme pengadaan barang melalui e-katalog. Menurut Sofyan S.T, proses pengadaan hanya dilakukan secara administratif, sementara pembelian barang justru dilakukan di luar sistem e-katalog.

    “Jelas ini perlu dikulik lebih dalam. Masa iya belanja pemesanan lewat e-katalog, tapi barangnya dibeli di luar e-katalog. Kami akan membentuk tim untuk mengkaji dugaan mark up dan gratifikasi ini, kemudian melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH),” tegasnya.Temuan BPK-RI dan Indikasi Kerugian Negara

    Berdasarkan data BPK-RI,belanja Alat Tulis Kantor (ATK) dan bahan cetak di dua OPD tersebut mencapai total pagu Rp1.187.576.075 dengan realisasi Rp1.037.150.140, dengan rincian sebagai berikut:

    Bappeda
    Belanja alat/bahan kegiatan kantor: Rp349.974.700 (realisasi Rp318.474.200).
    Belanja bahan cetak kegiatan kantor: Rp714.442.975 (realisasi Rp604.725.890).
    Dinas PPKB
    Belanja alat kegiatan kantor (ATK): Rp18.407.900 (realisasi Rp17.459.000).
    Belanja bahan cetak kegiatan kantor: Rp104.750.500 (realisasi Rp96.491.050).Belanja tersebut tercatat melalui dua rekanan, yakni CV BTL dan CV BSS, dengan sistem e-katalog. Namun, pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Lampung mengungkap bahwa barang-barang pesanan tidak pernah dikirimkan oleh rekanan. Direktur dan staf CV BTL serta Wakil Direktur CV BSS mengakui bahwa mereka tidak mengirimkan barang, melainkan hanya dipakai secara administratif untuk proses belanja.Pengakuan ini diperkuat oleh keterangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Bappeda dan Dinas PPKB yang menyatakan bahwa belanja sesungguhnya dilakukan di luar e-katalog, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp224.111.178.

    Temuan BPK ini memperkuat dugaan adanya praktik mark up dan gratifikasi. Dari perspektif hukum, dugaan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, praktik pengadaan fiktif atau manipulatif bertentangan dengan prinsip good governance yang mengedepankan akuntabilitas dan transparansi.Menurut pakar administrasi publik, kasus seperti ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Jika tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, kasus semacam ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam pengelolaan dana publik di tingkat daerah.

    Korupsi dikenal sebagai extraordinary crime karena dampaknya yang merusak tatanan ekonomi, menggerus kepercayaan publik, serta menghambat pembangunan daerah. Dugaan penyimpangan di Lampung Tengah menegaskan bahwa praktik-praktik manipulatif dalam belanja publik harus segera ditangani secara hukum, tidak hanya melalui rekomendasi audit, tetapi juga dengan langkah penindakan yang tegas.

    LSM-LPAB,Sofyan S.T, menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen untuk mengawal temuan ini hingga tuntas.“Budaya korupsi adalah penyakit yang harus diberantas. Kami tidak akan berhenti untuk menuntut keadilan dan memastikan bahwa aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan ini,” pungkas Sofyan S.T,.(penulis Ersan)

  • Ardito Wijaya Resmi membuka TMMD ke-125 Tahun 2025 yang berlokasi kampung suka negara Bangunrejo

    Lampung Tengah, harianexposegelobal.com:23 Juli 2025 – Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, secara resmi membuka kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-125 Tahun 2025 yang berlokasi di Kampung Sukanegara, Kecamatan Bangunrejo, Rabu (23/7). Kegiatan ini merupakan sinergi antara pemerintah daerah dan TNI dalam rangka percepatan pembangunan desa serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

    Bupati Ardito Wijaya menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran TNI yang terus berkomitmen membantu pembangunan di daerah pedesaan melalui program TMMD. Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga memperkuat semangat gotong royong dan rasa cinta tanah air di kalangan masyarakat.

    “TMMD adalah bukti nyata bahwa TNI hadir bersama rakyat. Kami sangat berterima kasih atas kolaborasi ini. Melalui program ini, pembangunan fisik dan nonfisik bisa berjalan beriringan,” ujar Bupati Ardito.

    TMMD ke-125 di Kampung Sukanegara akan berlangsung selama satu bulan dan mencakup pembangunan jalan penghubung antar dusun, perbaikan jembatan, serta renovasi rumah tidak layak huni. Selain itu, juga digelar penyuluhan kesehatan, wawasan kebangsaan, dan kegiatan sosial lainnya.

    Komandan Kodim 0411/KM, Letkol Inf. Noval Darmawan, menyatakan bahwa TMMD ke-125 mengangkat tema “Dengan Semangat TMMD Mewujudkan Pemerataan Pembangunan dan Ketahanan Nasional di Wilayah”. Ia menegaskan bahwa seluruh personel TNI yang terlibat siap bersinergi dengan masyarakat dan pemerintah daerah demi suksesnya program ini.

    Turut hadir dalam acara pembukaan, Wakil Bupati, I Komang Koheri, Ketua DPRD Lampung Tengah, Febriyantoni, Kapolres Lampung Tengah, AKBP. Alsyahendra, Sekda Lampung Tengah, Welly Adi Wantra, Para Kepala Perangkat Daerah terkait dilingkungan Pemkab Lampung Tengah, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan Kepala Kampung dan warga Kampung Sukanegara yang antusias menyambut kegiatan ini.

  • Bupati Ardito Wijaya Jemput bola datangi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Usulkan Penambahan SMA Baru

    Jakarta, harianexposegelobal.com: 22 Juli 2025 — Bupati Ardito Wijaya, melakukan audiensi dengan jajaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta pada Selasa (22/7), guna menyampaikan usulan penambahan Sekolah Menengah Atas (SMA) baru di wilayah Terbanggi Besar yakni SMA Negeri 2 Terbanggi Besar.

    Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Kementerian Pendidikan, Bupati Ardito Wijaya memaparkan kondisi keterbatasan fasilitas pendidikan tingkat atas di daerahnya. Menurutnya, jumlah SMA yang ada saat ini belum mampu mengakomodasi seluruh lulusan SMP setiap tahunnya.

    “Kami mencatat bahwa sekitar 30% lulusan SMP di daerah kami tidak tertampung di SMA negeri karena keterbatasan kapasitas. Oleh karena itu, kami mengajukan usulan pembangunan SMA baru sebagai bentuk komitmen kami dalam memperluas akses pendidikan,” ujar Ardito.

    Audiensi tersebut diterima langsung oleh Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah, Gogot Suharwoto , yang menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menyatakan bahwa Kementerian akan menindaklanjuti usulan tersebut melalui kajian kebutuhan dan ketersediaan anggaran dalam program pembangunan pendidikan nasional.

    Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah berharap pembangunan SMA baru ini dapat dimulai pada tahun anggaran mendatang, guna mengejar ketertinggalan sarana pendidikan dan meningkatkan angka partisipasi sekolah (APS) tingkat SMA di wilayah Terbanggi Besar.

    Hadir mendampingi Bupati Ardito Wijaya, yakni, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah, Nur Rohman.(Red)

  • Oknum Anggota DPRD propinsi sekaligus istri wakil Bupati tidak paham tata kelola pemerintahan

    LAMPUNG TENGAH – (harianexposegelobal.com) – Kegiatan Reses Anggota DPRD Provinsi NKD di pertanyakan?!.,pasal nya selain menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi dari Fraksi PDIP NKD juga menjabat sebagai wakil ketua TP PKK Lampung Tengah dan akhir akhir ini menuai sorotan atas kegiatan reses nya, sering kali terlihat pada saat reses pejabat kabupaten lampung tengah seperti wakil bupati lampung tengah I Komang Koheri yang notaben nya suami dari NKD serta Chandra puashati yang notaben nya juga staf ahli bupati.
    Dan itu menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat kok bisa seorang pejabat daerah selalu mendampingi atau menjadi narasumber dalam kegiatan reses tersebut apakah tidak ada narasumber yang lain sehingga setiap kali ada nya kegiatan reses narasumber nya mereka berdua, apakah di bayar atau hanya judul nya saja yang reses tapi memakai anggaran kabupaten karna kita ketahwi setiap anggota DPRD baik kab/kota atau provinsi sudah di bekali anggaran nya masing masing lalu bagai mana kewajiban nya sebagai pejabat daerah seperti wakil bupati dan staf ahli bupati?.
    Di lain sisi Hidayat Selaku Masyarakat Lampung Tengah Angkat bicara terkait kegiatan positif tersebut,menurut nya tidak ada larangan bagi pejabat daerah seperti wakil bupati atau staf ahli sekalipun mendampingi kegiatan reses itu malah baik agar aspirasi yang di sampaikan masyarakat bisa langsung tersampaikan ke pemerintah daerah.
    Lanjut hidayat saya bukan menyoroti kegiatan reses nya karna kegiatan reses kegiatan yang positif dan baik untuk menyerap aspirasi masyarakt yang saya soroti wakil bupati dan staf ahli bupati nya kenpa setiap ada kegiatan reses mereka berdua selalu tampil menjadi pendamping atau narasumber apakah memang tidak ada tugas lainyang di berikan pemkab, mengingat lampung tengah ini memiliki 28 kecamatan dan 301 kampung dan 10 kelurahan.” Ungkap nya.
    Serta saya juga meminta kegiatan positif seperti reses ini jangan di monopoli terutama terkait anggran nya karna setiap reses itu sudah di beri anggran nya, contoh seperti reses di rumah wakil bupati itukan patut di pertanyakan sumber anggran nya dari mana mengingat tempat reses tersebut rumah dinas wakil bupati.” Tegas Hidayat.
    Dilain sisi awak media coba menghubungi staf ahli bupati chandra puashati melalui pesan whatshap guna untuk konfirmasi tentang ke ikut sertaan nya dalam kegiatan reses tersebut namun sayang tidak ada tanggapan (Bungkam). (Tim-Red)

  • Imam Kadis Bappeda Ceroboh Jadi Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK – RI).

    LAMPUNG TENGAH – (harianexposegelobal.com) – Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Lampung sudah selesai melakukan audit di Kabupaten Lampung Tengah dengan menyisakan beberapa persoalan yang menjadi temuan
    Salah satunya adalah dugaan upaya Belanja manipulatif yang mengindikasikan kerugian negara sebesar 141.217.585 dan kondisi tersebut membuat tujuan kegiatan Belanja ATK dan bahan cetak menjadi tidak termanfaatkan dalam mendukung pelaksanaan program kegiatan sesuai perencanaan
    Dalam kegiatan yang patut diduga manipulatif merugikan keuangan negara ratusan juta tersebut dilakukan oleh BAPPEDA Lampung Tengah
    Kronologis berdasarkan salinan data BPK, BAPEDDA menganggarkan belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor sebesar Rp. 349.974.700 dan yang terealisasi Rp. 318.474.200, untuk bahan cetak kegiatan kantor di anggarkan Rp. 714.442.975 dan yang terealisasi Rp. 604.725.890.
    Belanja tersebut dilakukan kepada CV. BTL dan CV BSS melalui sistem e-katalog.
    Namun dalam pemeriksaan BPK-RI Perwakilan provinsi lampung terungkap belanja sebenarnya hanya dilakukan proses administrasi nya saja yang lewat e-katalog faktanya untuk barang barang nya PPTK BAPPEDA belanja diluar e katalog.
    Hal itu terungkap dalam pengakuan Direktur Dan Staf CV. BTL serta Wakil Direktur CV. BSS yang menyatakan tidak pernah mengirimkan barang barang pesanan tersebut ketika di konfirmasi oleh Pihak BPK
    Sementara itu PPTK BAPPEDA ketika di periksa mengakui bahwasanya hanya proses administrasi saja yang di lakukan melalui e-katalog Tapi pembelanjaan yang sebenarnya di lakukan diluar e-katalog
    Berdasarkan peristiwa diatas, Dugaan Korupsi dan Gratifikasi sangat Kuat dan mengental, Praktik seperti ini seharunya menjadi perhatian pihak APIP sebagai Pengawasan intern maupun APH baik kepolisian dan kejaksaan.
    Budaya korupsi merupakan penyakit yang harus di berantas, Ya, benar. Korupsi sering dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampak negatifnya yang sangat luas dan sistematis terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi dan sosial (Tim-Red)

  • Temuan BPK, Proyek Mangkrak Islamic Center Sebelum dibenahi Bupati Ardito Gunungsugih Langgar Perpres No: 12/2021 – Expose

    Mega proyek mangkrak Islamic Center Gunungsugih Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), diduga melanggar
    Peraturan Presiden (Perpres) No: 12/2021.

    Temuan itu, disebutkan dalam
    Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Kabupaten Lamteng tahun 2024 Nomor: 25A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 23 Mei 2025.

    Dalam LHP BPK, disebutkan pembangunan lanjutan Islamic Center Gunungsugih oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Pertanahan dan Cipta Karya (PKP2CK) Kabupaten Lampung Tengah, dilakukan secara bertahap dan mengalami mangkrak beberapa tahun.Kemudian, pembangunan Islamic Center Gunungsugih dilanjutkan kembali oleh Dinas PKP2CK pada tahun 2024.

    Proyek yang disebut BPK mengalami mangkrak itu, pembangunannya dikerjakan kembali oleh CV BM berdasarkan kontrak nomor: 600/1/D.a.VI.05/KTR/V/2024 tertanggal 8 Mei 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp13, 618 miliar.

    Selanjutnya, dalam LHP BPK disebutkan juga Addendum Kontrak No: 600/1/D.a.VI.05/ADENDUM/V/2024 tanggal 31 Mei 2024, dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender yakni, 8 Mei sampai dengan 3 November 2024.

    BPK menyebutkan, berdasarkan dokumen pekerjaan, telah dilakukan pembayara sebanyak tiga kali dengan total sebesar Rp8, 171 miliar.

    Namun, pekerjaan fisik bangunan Islamic Center Gunungsugih sesuai kontrak pekerjaan yakni, 3 November 2024 baru mencapai 88,60 persen atau mengalami deviasi 11,40 persen dari rencana.Berdasarkan temuan BPK, pekerjaan Islamic Center Gunungsugih yang belum selesai, yaitu toilet dan area wudhu, lantai 1 dan 2 bagian dalam, dan eksterior.

    Ironisnya, BPK juga menemukan dokumen PPK yang memberikan kesempatan kepada penyedia jasa kontruksi untuk menyelesaikan pekerjaan dengan Addendum Kontrak No: 600/1/D.a.VI.05/ADENDUM-2/X/2024 tanggal 1 November 2024.

    Dalam addendum kontrak dijelaskan, bahwa waktu pemberian kesempatan penyelesaian 50 hari kalender dengan sanksi denda keterlambatan sebanyak 1/1000 dari bagian total harga kontrak yang belum selesai.

    Berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan pada 3 November 2024 ada bagian total harga kontrak yang belum selesai dikerjakan sebesar Rp11, 754 miliar. Selanjutnya, pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen sesuai laporan kemajuan pekerjaan pada 22 Desember 2024.

    Dalam LHP BPK, disebutkan bahwa pekerjaan proyek Islamic Center Gunungsugih telah diserah terimakan sesuai berita acara serah terima pekerjaan ke-1 No: 600/09/BASTP/Da.a. VI.05/03/XII/2024 pada 23 Desember 2024.Dalam LHP BPK, disebutkan bahwa pekerjaan proyek Islamic Center Gunungsugih telah diserah terimakan sesuai berita acara serah terima pekerjaan ke-1 No: 600/09/BASTP/Da.a. VI.05/03/XII/2024 pada 23 Desember 2024.

    Kemudian, dalam LHP BPK disebutkan juga bahwa sampai dengan serah terima pekerjaan jumlah keterlambatan adalah 49 hari kalender, sehingga nilai denda keterlambatan Rp130, 939 juta.

    Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No: 12/2021, dan Peraturan LKPP No: 12/2021.

    Kemudian, BPK merekomendasikan Bupati Lampung Tengah agar memerintahkan Kepala Dinas (Kadis)
    PKP2CK memproses denda keterlambatan pekerjaan, dan menyetorkan ke kas daerah (Kasda).

    Terkait temuan BPK tersebut, Kadis PKP2CK Kabupaten Lamteng, Veni Libriyanto sampai berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan.

  • Honor BLUD Puskes Se-Lampung Tengah Jadi Temuan, BPK Catat Keteledoran dr.Lidia Dewi Kadis Kesehatan

    Kebijakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah yang mengeluarkan SK Kepala Dinas Kesehatan dengan Nomor:800/0206/D.a.VI.02/I/2023 tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Dinas Kesehatan Kabupaten Lamteng Tahun Anggaran 2023, tertanggal 18 Januari 2023, merugikan 38 BLUD Puskesmas dan satu BLUD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) yang harus mengembalikan kelebihan honor uang negara.

    Apalagi, LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 37B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tanggal 2 Mei 2024, pada tahun 2023 mencatat Pemkab Lamteng menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp1.243.306.393.762,00dengan realisasi Rp1.126.680.044.296,73 atau 90,62%. Dari angka realisasi tersebut, sebanyak Rp28.727.914.037,50 merupakan belanja pegawai BLUD, dan Rp1.487.362.000,00 sebagai belanja honorarium pengadaan barang dan jasa.

    Dari pemeriksaan terhadap 38 BLUD Puskesmas dan satu BLUD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) diketahui, pejabat pengadaan barang dan jasa ditetapkan melalui SK Kepala Dinas Kesehatan dengan Nomor: 800/0206/D.a.VI.02/I/2023 tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Dinas Kesehatan Kabupaten Lamteng Tahun Anggaran 2023, tertanggal 18 Januari 2023.Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas adalah sistem yang diterapkan oleh Puskesmas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. BLUD merupakan unit pelaksana teknis dinas atau badan daerah. BLUD Puskesmas memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, yang berbeda dengan ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.

    Persoalan terungkap saat dilakukan reviu terhadap SK Kepala Dinas Kesehatan dibandingkan dengan dokumen bezetting pegawai, yang menunjukkan bila delapan pegawai pengadaan yang ditetapkan di dalam SK Kepala Kadiskes tersebut ternyata merupakan pegawai pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Pemkab Lamteng.Kabag Pengadaan Barang/Jasa Setdakab Lamteng pun membenarkan bila delapan pegawai pengadaan barang dan jasa pada 38 BLUD Puskesmas dan satu BLUD Labkesda merupakan pejabat fungsional di kantornya, dan telah menerima tunjangan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa juga tambahan penghasilan yang telah memperhitungkan risiko dan beban kerja.

    Pembayaran honorarium terhadap pejabat pengadaan barang/jasa pada 38 BUD Puskesmas dan satu BLUD Labkesda ini telah melanggar PP Nomor: 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor: 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional, di mana dinyatakan:Bahwa pengelola pengadaan barang/jasa yang telah menerima tunjangan fungsional dan/atau merupakan ASN yang bertugas pada UKPBJ (Bagian Pengadaan Barang) pada Sekretariat Daerah dan telah menerima tambahan penghasilan yang telah memperhitungkan risiko dan beban kerja, tidak dapat menerima honorarium pejabat pengadaan barang dan jasa.

    Atas persoalan ini, BPK RI Perwakilan Lampung mencatat ada kelebihan pembayaran kepada pejabat pengadaan barang dan jasa yang di-SK-kan oleh Kepala Dinas Kesehatan sebesar Rp287.836.500,00. Namun Akibat kesembronoan Kadiskes Lamteng, para Kepala Puskesmas diminta harus sokongan untuk mengembalikan kelebihan honor Rp287.836.500,00 itu.Daftar Puskesmas :

    1. Puskesmas Gunung Sugih wajib mengembalikan Rp7.410.000,00.
    2. Puskesmas Terbanggi Subing ada kelebihan bayar Rp 6.555.000,00.
    3. Puskesmas Bandar Jaya Rp7.752.000,00.
    4. Puskesmas Poncowati Rp5.700.000,00.
    5. Puskesmas Gaya Baru V Rp7.752.000,00.
    6. Puskesmas Seputih Surabaya Rp7.752.000,00.
    7. Puskesmas Bumi Nabung wajib menyetorkan kembali sebesar Rp7.752.000,00.
    8. Puskesmas Rumbia Rp5.592.000,00.
    9. Puskesmas Sukobinangun Rp7.752.000,00.10. Puskesmas Seputih Mataram Rp6.792.000,00.
    11. Puskesmas Bina Karya Utama Rp7.752.000,00.
    12. Puskesmas Sriwijaya Mataram Rp7.752.000,00.
    13. Puskesmas Sritejo Kencono Rp5.700.000,00.
    14. Puskesmas Rama Indra Rp5.700.000,00.
    15. Puskesmas Jati Datar Rp7.752.000,00.
    16. Puskesmas Simbarwaringin Rp7.951.500,00.
    17. Puskesmas Kesumadadi Rp7.752.000,00.
    18. Puskesmas Gedung Sari Rp7.752.000,00.
    19. Puskesmas Anak Tuha Rp5.700.000,00
    20. Puskesmas Wates Rp7.752.000,00.
    21. Puskesmas Pujokerto Rp7.752.000,00.
    22. Puskesmas Punggur Rp7.752.000,00.
    23. Puskesmas Bangunrejo Rp7.752.000,00.
    24. Puskesmas Sukanegara Rp7.752.000,00.
    25. Puskesmas Haji Pemanggilan Rp7.752.000,00.
    26. Puskesmas Simpang Agung Rp7.752.000,00.
    27. Puskesmas Kalirejo Rp7.752.000,00.
    28. Puskesmas Segala Mider Rp5.700.000,00.
    29. Puskesmas Karang Anyar Rp7.752.000,00.
    30. Puskesmas Padangratu Rp7.752.000,00.
    31. Puskesmas Payungrejo Rp5.700.000,00.
    32. Puskesmas Poncowarno Rp7.752.000,00.
    33. Puskesmas Surabaya Rp7.752.000,00.
    34. Puskesmas Sendang Agung Rp7.752.000,00.
    35. Puskesmas Kota Gajah Rp5.700.000,00.
    36. Puskesmas Bandar Agung Rp6.384.000,00.
    37. Puskesmas Candirejo Rp7.752.000,00.
    38. Puskesmas Seputih Raman Rp5.700,00.
    39. BLUD Labkesda Rp7.752.000,00.Ironisnya, hingga Kamis 22 Agustus 2024 siang kemarin, belum ada satu Puskesmaspun yang melakukan pengembalian. Beberapa kepala puskesmas yang dihubungi mengaku, mereka meminta Kepala Dinas Kesehatan Lampung Tengah dr. Lidia Dewi, untuk mempertanggungjawabkan hal ini. Karena peristiwa itu terjadi akibat Kadis teledor dalam mengeluarkan surat keputusan. (Red)

  • Rekam Jejak Welly Adiwantra Sekda Lampung Tengah, Namanya Pernah Terseret Dalam Skandal Rekrutmen Honorer Fiktif di Kota Metro

    Rekam Jejak Welly Adiwantra Sekda Lampung Tengah, Namanya Pernah Terseret Dalam Skandal Rekrutmen Honorer Fiktif di Kota Metro.Lampung Tengah – Pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah kini diwarnai kontroversi setelah calon terkuat, Welly Adiwantra, S.STP, M.M. pernah disebut-sebut dalam pusaran kasus dugaan penipuan rekrutmen pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro.Dalam pemberitaan yang dilansir oleh media daring Radar24.co.id pada 11 Maret 2025, Welly yang saat ini menjabat sebagai Kepala BKPSDM Metro disebut sebagai pihak yang menandatangani Surat Keputusan (SK) pengangkatan honorer bermasalah.

    Dalam pemberitaan beredar, Belasan orang menjadi korban penipuan dengan modus perekrutan pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro. Para korban diminta menyetorkan uang hingga puluhan juta rupiah untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai pegawai honorer di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Metro. Namun, setelah menyetorkan uang, mereka tidak dapat bekerja dan tidak menerima gaji hingga masa berlaku SK tersebut habis.Salah satu korban, HR (25), mengaku didatangi oleh dua orang bernama Zaki (pegawai honorer) dan Robinson (ASN). Keduanya menawarkan pekerjaan sebagai pegawai honorer di BKD dengan iming-iming dapat langsung bekerja. Mereka mangaku saudara Welly Adiwantra Kepala BKPSDM Kota Metro.

    Isyarat Bahaya Bagi Demokrasi Lokal
    HR diminta membayar Rp. 40 juta dan menerima SK yang ditandatangani oleh Kepala BKPSDM Kota Metro, Welly Adiwantra. Namun, saat hendak mulai bekerja, HR diberitahu bahwa namanya tidak terdaftar sebagai pegawai honorer. Setelah kejadian tersebut, Zaki menghilang dan tidak dapat dihubungi, sementara Robinson hanya meminta HR untuk bersabar.

    Menanggapi hal ini, Welly Adiwantra menyatakan bahwa ia telah menerima somasi dari kuasa hukum HR, namun mengaku tidak mengetahui perihal pengangkatan pegawai honorer tersebut. Ia juga mempersilakan korban untuk menempuh jalur hukum terkait kasus itu.

    Menanggapi hal ini, Rosim Nyerupa Pemerhati Politik dan Pemerintahan Daerah, menilai rekam jejak tersebut cukup serius dan patut menjadi bahan evaluasi dalam proses seleksi jabatan publik strategis.

    “Ketika nama seorang calon kuat Sekda pernah terseret dalam dugaan manipulasi rekrutmen honorer, itu sudah cukup untuk mempertanyakan bagaimana integritas dan keteladanan birokrasi yang bersangkutan,” kata Rosim kepada media.

    Ia menyoroti fakta bahwa SK pengangkatan terhadap korban penipuan ditandatangani langsung oleh Welly Adiwantra, meski kemudian Welly mengklaim tidak mengetahui proses rekrutmen yang dilalui.

    “Tanda tangan seorang Kepala BKPSDM bukan sekadar formalitas. Itu adalah simbol legalitas. Jika bisa disalahgunakan atau ditandatangani tanpa verifikasi, maka sistem pengawasan internal patut dipertanyakan, Apalagi oelaku mengaku saudaranya” tambahnya.

    Rosim menekankan bahwa seorang pejabat birokrasi tingkat tinggi sekelas Sekda harus melewati uji etik, bukan hanya administratif. Ia mengacu pada teori etika administrasi publik yang menekankan pentingnya moralitas dan tanggung jawab publik dalam setiap tindakan birokrat.

    “Birokrasi bukan hanya soal prosedur, tetapi soal tanggung jawab. Jika sudah ada somasi dari korban dan belum ada langkah korektif atau klarifikasi terbuka, maka publik berhak meragukan kapabilitas moral calon tersebut,” tegas Rosim.

    Rosim mendesak panitia seleksi Sekda, Bupati Lampung Tengah dan pihak terkait untuk mempertimbangkan secara objektif integritas terkait rekam jejak Kepala BKPSDM Calon Kuat Sekda Lampung Tengah yang sudah dipastikan akan dilantik oleh Bupati Ardito.

    “Pemilihan Sekda bukan hanya soal kepangkatan, tapi soal keteladanan. Jangan sampai birokrasi Lampung Tengah diwarisi oleh figur yang track record-nya pernah terseret dalam pusaran masalah hal ini akan menimbulkan keraguan publik”Tutupnya.

  • Ardito Wijaya Dikukuhkan Menteri Kemandagri Tito Karnavian sebagai Asosiasi HAM-APKASI se-Indonesia

    Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya resmi dikukuhkan sebagai Sekretaris Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang dikukuhkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian, pada Kamis (17/7/2025), di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat.

    Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, Ketua Umum APKASI periode 2025 – 2030 mengatakan pengukuhan dewan pengurus Apkasi yang baru menjadi momentum penting menjadi wadah mempererat hubungan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Dia berharap, melalui Apkasi hubungan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat bakal semakin harmonis.

    “Kita dengan pemerintah pusat yang kadang-kadang harmonis, bersalaman-bersalaman, tapi kadang-kadang ada ketegangan, terutama di dalam perbedaan kepentingan melihat undang-undang maupun praktik-praktik kita bernegara,” kata Bursah.

    Selain itu, Bursah menyampaikan Apkasi juga merupakan institusi yang strategis. Apkasi, kata dia lahir sebagai instrumen mengintensifkan dan mengefektifkan Undang-Undang Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 1999.

    Pengukuhan Dewan Pengurus Apkasi 2025-2030 ini dihadiri langsung oleh sejumlah menteri dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Di antaranya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang memimpin langsung pengucapan janji pengukuhan dewan pengurus Apkasi 2025-2030.

    Hadir pula Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Wakil Ketua DPR RI Cucun Samsurijal, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria, hingga Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto.(Red)