Kategori: Lampung Tengah

  • Ardito Wijaya: menghadiri wisuda ke-Xll Program Serjana Strata Satu(S1) Bustanul Ulum Anak Tuha

    Lampung Tengah: harianexposegelobal.com: Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya menghadiri halalbihalal kebangkitan dengan tema Silaturahmi ‘Ulama Umaro’ yang dilaksanakan di halaman Kantor PCNU Lampung Tengah, Seputih Jaya, Gunung Sugih. Sabtu (19/4/2025).

    Silaturahmi ini bertujuan mempererat hubungan antara para tokoh agama (ulama) dan pemerintah (umaro) dalam rangka memperkuat ukhuwah islamiyah dalam pembangunan daerah.

    Dalam sambutannya, Bupati Ardito Wijaya mengungkapkan atas nama pribadi, keluarga dan jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, mengucapkan taqabalallahu minna waminkum shiyamana washiyamakum, Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah, minal aidin walfaizin, mohon maaf lahir & batin.

    Bupati Ardito Wijaya juga mengatakan melalui kegiatan halalbihalal ini, tak henti-hentinya mengajak kita semua, seluruh lapisan masyarakat Lampung Tengah untuk senantiasa bahu membahu, bersatu padu meningkatkan pengabdian kita, untuk memberikan kontribusi terbaik bagi Kabupaten Lampung Tengah.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain anggota DPR RI Fraksi PKB, Chusnunia Chalim, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PKB Budi Hadiyunanto dan Munir Abdul Haris serta Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Fraksi PKB Cecep Jamani, Meri Andriyani, Ujang Mahmud, Muslim Anshori, Purheri Sumardiyanto dan Binti Lutfiah, Camat Gunung Sugih Sudahono.

  • LPPNRI Desak Inspektorat Audit Khusus Kades Sridadi terkait Dugaan Penggelapan Dana Desa

    Lampung Tengah: harianexposegelobal.com: Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia LPPNRI Lampung mendesak Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah segera melakukan audit khusus terhadap Kepala Desa Sridadi, Kecamatan Kalirejo, terkait dugaan penggelapan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023-2024. Minggu (20/04/25)

    Ketua LPPNRI Lampung, dalam pernyataannya pada Senin (30/12/2024), menyebut bahwa investigasi yang dilakukan pihaknya menemukan sejumlah permasalahan serius dalam pengelolaan Dana Desa Sridadi, Beberapa item pembangunan fisik dengan anggaran ratusan juta rupiah dilaporkan mangkrak dan tidak kunjung selesai. Bahkan, alokasi dana tersebut diduga tidak jelas penggunaannya“Berdasarkan laporan dari masyarakat dan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Sridadi, Kepala Desa Sridadi,S.Adi Saputro, tidak pernah transparan dalam pengelolaan Dana Desa. Selain itu, hingga saat ini BPK belum menerima salinan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBKam),” ungkap Ketua LPPNRI Lampung.
    LPPNRI Lampung mendesak Inspektorat segera bertindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar hukum yang relevan dalam kasus ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 74-78 yang mengatur tanggung jawab kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa juga mengatur kewajiban transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa.Jika terbukti melakukan penggelapan, oknum kepala desa dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

    “Kami beri waktu kepada Inspektorat untuk segera melakukan audit khusus. Jika tidak ada langkah tegas, LPPNRI Lampung akan menggelar aksi unjuk rasa dengan mosi tidak percaya terhadap Inspektorat,” tegas Ketua LPPNRI Lampung mengingatkan agar Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum tertentu. Mereka berharap Inspektorat dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan. (Penulis Ersan)

  • Sekjen DPC-PWRI LAMPUNG TENGAH Desak Inspektorat Audit Khusus Camat Bermasalah terkait Dugaan Penggelapan Dana Swakelola

    Lampung Tengah:harianexposegelobal.com: Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC-PWRI) Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung mendesak Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah segera melakukan audit khusus terhadap Camat yang membelilo’ terkait dugaan penggelapan dana swakelola kecamatan, tahun anggaran 2023-2024. Minggu (20/04/25)

    Sekjen DPC-PWRI, Ajo Agus dalam pernyataannya pada Minggu (20/04/2025), menyebut bahwa investigasi yang dilakukan pihaknya menemukan sejumlah permasalahan serius dalam pengelolaan Dana Swakelola dalam hal ini Kuasa Pengguna Anggaran Camatnya, Beberapa item pembangunan fisik/Perawatan Kantor Kecamatan dengan anggaran ratusan juta rupiah dilaporkan mangkrak dan tidak kunjung selesai atau terindikasi, menipulasi laporan seolah-olah ada kegiatan dan Bahkan, alokasi dana tersebut diduga tidak jelas penggunaannya“Berdasarkan laporan dari beberapa masyarakat Lampung Tengah, Salah satu Kecamatan Bandar Mataram, Eko Mardianto.,Spd, tidak pernah transparan dalam pengelolaan Keuangan Swakelola yang mana Camat Pemegang Kuasa Pengguna Anggaran. Selain itu, hingga saat ini BPKAD Lampung Tengah belum menerima salinan Anggaran Pendapatan Kecamatan Bandar Mataram,” ungkap Sekjen DPC-PWRI Lampung Tengah,. Kepala BPKAD Lampung Tengah, Irfan Akan Segera Panggil Camat Seputih Mataram Dalam Permasalahan ini, guna meningkatkan, sehingga tugas-tugas pemerintahan Kecamatan berjalan dengan baik kedepannya.

    Ajo Agus mendesak Inspektorat segera bertindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar hukum yang relevan dalam kasus ini adalah peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Sebagaimana Uraiannya,Jika camat melakukan penyalahgunaan anggaran swakelola, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    Sanksi dapat berupa sanksi administrasi, seperti teguran atau pemindahan jabatan, atau sanksi pidana jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi. oknum camat dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

    “Kami beri waktu kepada Inspektorat untuk segera melakukan audit khusus. Jika tidak ada langkah tegas, DPC-PWRI Lampung Tengah akan menggelar aksi unjuk rasa dengan mosi tidak percaya terhadap Inspektorat,” tegas Sekjen DPC-PWRI Lampung Tengah Ajo Agus’ mengingatkan agar Dana Swakelola Kecamatan yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum tertentu. Mereka berharap Inspektorat dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan. (Penulis Ersan)

  • Diduga Buruk Pelayanan SMAN 1 Punggur, Hingga Realisasi Dana BOS Terkesan Ditutup-tutupi.

    Lampung Tengah |harianexposegelobal.com: Sungguh sangat disayangkan pelayanan beberapa oknum pendidik di SMAN 1 Punggur kepada tamu media yang berkunjung untuk menemui kepala sekolah sebagai nara sumber guna koordinasi dan klarifikasi tentang penggunaan dana BOS tahun 2024 yang diduga terjadi mall administrasi dan tidak sesuai penggunaanya terkesan di ditutup tutupi dan tidak menyabut dengan baik. Hal ini terjadi ketika beberapa awak media. berkunjung untuk berkoordinasi, Kamis ( 10/04/2025).

    Kata Ferri Arief ketua PWRI DPC Lamteng, kami berkunjung seperti di bola pingpong oleh beberapa oknum guru untuk bertemu kepala sekolah. Kejadian ini kami sangat prihatin pelayanan sekolah kok lebih baik toko modern menyambutnya. Tidak mencerminkan sebagai tempat pendidikan. Semestinya seorang pendidik harus pegang teguh sebagai figur yang mempunyai dedikasi dan profesionalisme.

    Dalam kunjungan koordinasi setelah menunggu lama dengan sambutan yang terkesan dibola pingpong untuk bertemu kepala sekolah akhirnya diterima oleh wakil kepala sekolah bidang humas dan dalam perbincangan juga tidak dapat memberikan informasi yang jelas terkesan tertutup terkait dana Bos 2024 yang akan di mintai informasinya dengan alasan bukan kewenangannya dan dana BOS tersebut sudah di periksa LPJnya.

    Fakta di lapangan contoh anggaran yang diperuntukan pemeliharaan sarana dan prasarana yang bersumber dari dana BOS tahun 2024 kurang lebih sebesar 800 juta rupiah perlu dipertanyakan karena ketika dimintai informasi wakil kepala sekolah bidang Humas tidak menjelaskan dan terkesan tertutup. Bahkan tampak terlihat pemeliharaan sarana dan prasarana tidak tampak adanya implementasinya, hal ini menyebabkan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran. Banyak item kegiatan yang diduga juga adanya ketidak sesuaian realisasinya. Karena wakil kepala sekolah mencegah untuk di release berita dengan alasan diminta memberitakan yang baik baik saja.(Tim)

  • BKPSDM Pemkab Lampung Tengah melaksanakan sosialisasi multi-factor authentication(MFA)

    Lampung Tengah: harianexposegelobal.com: Dalam rangka meningkatkan keamanan data dan informasi dilingkungan ASN, BKPSDM Kabupaten Lampung Tengah  telah melaksanakan sosialisasi penerapan Multi-Factor Authentication (MFA) pada Platform ASN Digital. Sosialisasi digelar di aula BKPSDM Lampung Tengah pada Rabu, 16 April 2025 dan dihadiri oleh kasubag umum dan kepegawaian dilingkup Pemkab Lampung Tengah.

    Kepala BKPSDM Kabupaten Lampung Tengah yang diwakili oleh Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN, Andreas Sinung Priambudi, S.T., M.M. menyampaikan bahwa penerapan MFA merupakan langkah strategis untuk memastikan keamanan data pribadi ASN dan menjaga agar layanan berbasis digital tetap aman serta mudah diakses oleh seluruh ASN.

    Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh ASN mengenai pentingnya perlindungan ganda saat mengakses sistem digital.

    MFA merupakan langkah strategis untuk mencegah penyalahgunaan akun juga mengingatkan bahwa serangan keamanan digital semakin kompleks. Pencurian identitas, peretasan akun dan kebocoran data dapat berdampak luas pada masyarakat.

  • Dugaan Pungli Pembuatan Sertifikat Progam PTSL di Kampung Tanjung Ratu Lampung Tengah, Capai Rp 1,1 Juta Per Bidang

    Lampung Tengah: harianexposegelobal.com: Biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Kampung (Desa) Tanjung Ratu, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung cukup fantastis. Bagaimana tidak, warga di desa tersebut harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 1,1 juta per bidang.

    ” Betul pak, untuk pembuatan sertifikat masyarakat dikenakan biaya sebesar 1,1 juta per bidang kepada pihak panitia kampung,” terang beberapa masyarakat yang enggan disebutkan namanya kepada kru media ini pada Jum’at, 28 Maret 2025.

    Lantas, berapa biaya PTSL yang harus ditanggung oleh pemohon? Agar lebih jelas, simak rincian lengkapnya di bawah ini.

    Aturan mengenai biaya PTSL tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT).Di dalam SKB tersebut dapat diketahui bahwa batas maksimal biaya PTSL 2024 ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, seperti:

    Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp450.000.
    Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp350.000.
    Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp250.000.
    Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp200.000.Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp150.000.
    Selain biaya, dalam SKB 3 Menteri ini juga dapat disebutkan bahwa biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan pemdes dalam persiapan PTSL.
    Adapun kegiatan yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.

    Apakah pembuatan sertifikat program PTSL di Kampung Tanjung Ratu termasuk pungli, berikut pernyataan Menteri ATR/BPN.

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menyampaikan peringatan keras terkait praktik pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ia menegaskan bahwa kepala desa atau panitia yang menetapkan biaya di luar ketentuan resmi program ini dapat dikenai sanksi hukum, bahkan jika dana pungli sudah dikembalikan.Program PTSL dirancang untuk membantu masyarakat mengurus sertifikat tanah dengan biaya terjangkau. Pemerintah telah menetapkan biaya maksimal yang diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri ATR, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa dan PDTT, guna menjaga transparansi dan meringankan beban warga.

    Aturan ini berlaku sejak tahun 2016, dan masyarakat yang merasa dirugikan oleh pungli dalam PTSL dapat melaporkan hal ini meski tanpa kwitansi, asalkan didukung keterangan minimal tiga saksi yang turut dirugikan.

    Namun, meskipun ketentuan ini sudah disosialisasikan, laporan dari berbagai daerah menunjukkan adanya pungutan tambahan yang signifikan. Beberapa warga bahkan mengaku diminta membayar hingga Rp 1 juta, yang jelas melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.Menteri Nusron menegaskan bahwa pelanggaran tetap akan diproses secara hukum, meskipun pihak yang bersangkutan telah mengembalikan dana pungli kepada warga.

    “Proses hukum akan tetap berjalan, meskipun uang yang sudah dipungut dikembalikan. Ini bentuk kejahatan dalam jabatan yang tidak bisa dibiarkan. Kami akan menindak pelanggaran sesuai aturan yang berlaku untuk memberikan efek jera,” ujar Nusron Wahid.

    Praktik pungli dalam PTSL ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, dengan beberapa pasal yang bisa dikenakan:1. Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Melarang pemerasan oleh pejabat publik, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penja

  • I Komang Koheri: Meninjau Perbaikan Jalan Seputih Raman

    Lampung Tengah: harianexposegelobal.com: Wakil Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri, S.E ditengah kesibukannya kembali meninjau perbaikan jalan penghubung antara Kampung Rama Nirwana dan Kampung Rama Mukti Kecamatan Seputih Raman, Rabu(16/04/2025).

    Dalam kegiatan ini, I Komang Koheri didampingi oleh Camat Seputih Raman I Made Suryana, S.IP, jajaran Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah.

    Banyak warga yang mengeluh soal kerusakan jalan, karena bagi warga infrastruktur jalan merupakan sarana vital untuk kegiatan sehari-hari. “Dan mudah mudahan perbaikan jalan yang ada di Kecamatan Seputih Raman Ini dapat dilaksanakan dengan baik dan kami akan mengefektifkan UPTD Dinas BMBK agar dapat menjadi mantri jalan yang ada di Kabupaten Lampung Tengah.”Papar Komang Koheri saat di wawancarai oleh media.

    Selaku Wakil Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri juga mengajak kepada seluruh masyarakat dan para perangkat kampung yang ada di Kabupaten Lampung Tengah untuk bergotong royong bersama demi menuju Lampung Tengah yang juara.

  • Rusmadi Pj Sekdakab Lampung Tengah Meninjau kondisi fisik Islamic Center

    Lampung Tengah: harianexposegelobal.com: Tindak lanjut dari Hasil Rapat Persiapan Pengelolaan Islamic Center pada Selasa 15 April 2025, Pj. Sekretaris Daerah Rusmadi meninjau langsung kondisi fisik bangunan Islamic Center yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera Gunung Sugih pada hari Rabu 16 April 2025. Hadir dalam peninjauan fisik bangunan Islamic Center tersebut, Ketua Baznas, Kepala Perangkat Daerah terkait serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.

    Rusmadi mengungkapkan di era kepemimpinan Ardito – Koheri direncanakan akan kembali dilanjutkan bangunan penunjang seperti, pagar, akses jalan masuk, serta parkiran serta penunjang lainnya. Untuk tahapan kedepan, dirinya mengungkapkan, tahap awal yang akan dilakukan adalah pembersihan area sehingga bentuk fisik dari bangunan yang sudah terbangun di dalam bisa terlihat.

    Ditambahkan Rusmadi, dirinya berharap bahwa keberadaan Islamic Center ini tidak hanya sebagai tempat ibadah saja, tapi juga sebagai sentra aktivitas masyarakat, baik itu pemberdayaan ekonomi, pendidikan dan sosial, juga sebagai sarana mencerdaskan umat, sarana berkomunikasi antar umat dan sekaligus sebagai pusat kegiatan umat secara positif dan produktif, maka dari itu perlu adanya peran serta dari seluruh stakeholder terkait dalam merumuskan pembangunan lanjutan Islamic Center Lampung Tengah ini.

  • *Menindaklanjuti Inpres Nomor 9 Tahun 2025 Pemerintah Tulang Bawang Mendorong Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih*

    Tuba,harianexposegelobal.com: Koperasi merupakan salah satu instrumen penting untuk memperkuat perekonomian Nasional melalui desa – desa. Adanya Koperasi Desa bertujuan untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui swasembada pangan berkelanjutan dan Pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi.

    Sesuai dengan instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Pemerintah Tulang Bawang bergerak cepat dengan mengadakan Rapat Sosialisasi dan Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Rapat ini dipimpin oleh Staff Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Ir. Antoni, didampingi Asisten Bidang Perekonomian & Pembangunan Dr. Pahada Hidayat serta Ka. Dinas Koperasi Yusrizal S.Sos.,MM Bertempat di Ruang Rapat Utama Lantai II Kantor Bupati Tulang Bawang (Rabu, 16 April 2025).

    Dalam rapat ini Ir. Anthoni menegaskan kepada seluruh Camat, Desa/Kelurahan se-Kabupaten Tulang Bawang untuk dapat bekerja keras dan mempunyai komitmen yang sungguh-sungguh mewujudkan pembentukan Koperasi Merah Putih Kabupaten Tulang Bawang.

  • Zulfikar Irwan mewakili Bupati Ardito Wijaya Menghadiri HUT Bawaslu ke-17 tahun 2025

    Lampung Tengah: harianexposegelobal.com: Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Lampung Tengah Zulfikar Irwan Mewakili Bupati Ardito Wijaya Menghadiri HUT Bawaslu ke 17 tahun 2025 yang di pusatkan di Sekretariat Bawaslu Lampung Tengah, Selasa (15/4/2025)

    Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Lampung Tengah, Yuli Efendi menyampaikan ,”bahwa perayaan ulang tahun Bawaslu ke 17 ini diselenggarakan serentak secara nasional pada tanggal 15 April 2025. Sebagai Lembaga, Bawaslu bersifat permanen tidak lepas dari krisis kepercayaan publik atau masyarakat terhadap pelaksanaan Pemilu karena banyak pelanggaran yang terjadi secara masif. Kemudian, Bawaslu menjadi lembaga tetap yang diperkuat dengan lahirnya UU Nomor 22 Tahun 2007 dan pelantikan komisioner Bawaslu pada 9 April 2008 yang dijadikan sebagai HUT Bawaslu yang diperingati setiap tahun sebagai sejarah baru. Dengan harapan Bawaslu sebagai salah satu Lembaga yang menjadikan Pemilu yang berazas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”, ungkapnya.

    Sebagai penyelenggara yang mengawasi Pemilu, ia mengaku bersyukur, karena pelaksanaan semua tahapan baik itu Pemilu maupun Pilkada di Kabupaten Lampung Tengah berlangsung secara damai. Hal tersebut menunjukkan, bahwa seluruh elemen masyarakat baik itu pemerintahan, organisasi, para tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda termasuk media sangat peduli serta terlibat langsung mengawasi.

    Sementara itu Zulfikar Irwan dalam sambutan Bupati Ardito Wijaya yang dibacakan langsung olehnya menyampaikan, “atas nama pribadi serta mewakili Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah mengucapkan selamat hari ulang tahun ke-17 untuk Bawaslu tahun 2025 serta mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah atas kerja keras, dedikasi , dan pengabdian yang tanpa lelah dalam mengawal demokrasi di Kabupaten Lampung Tengah dengan harapan semoga semakin kuat dalam menjalankan amanah demi bangsa dan negara.

    Ditambahkan Staf Ahli Zulfikar Irwan dengan mengangkat tema “17 tahun Bawaslu konsisten mengawal demokrasi” peringatan ulang tahun Bawaslu ini menjadi kesempatan untuk memperingati pencapaian dan kontribusi yang telah dilakukan Bawaslu sebagai refleksi terhadap peran dan kiprah Bawaslu sekaligus menjadi kesempatan untuk memperkuat hubungan dengan berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat umum.

    Evaluasi diri diperlukan untuk melihat apa yang telah dilakukan paling tidak sejak tahun sebelumnya hingga tahun ini sesuai dengan peran tugas dan pengabdian ,baik kepada seluruh anggota, jajaran, pengurus, maupun terhadap masyarakat luas. Dengan melakukan evaluasi dan refleksi pastilah muncul semangat dan tekad yang baru untuk melakukan perbaikan meningkatkan hal-hal yang dirasa belum maksimal untuk dapat ditingkatkan menuju hasil yang lebih baik lagi kedepannya.

    Oleh karena itu melalui momentum HUT yang ke-17 ini, Bawaslu berharap seluruh jajaran Bawaslu harus mampu mengawal demokrasi dengan jujur adil dan mengedepankan integritas serta selalu memberikan sosialisasi untuk memberikan edukasi agar terwujudnya pemilihan umum yang berintegritas. Hadir pula dalam kegiatan tersebut Forkopimda, Bakesbangpol serta tamu undangan.