Kategori: Lampung Tengah

  • Welly Sekda Lampung Tengah Jadi Sorotan Ketua DPC LASKAR LAMPUNG INDONESIA Yunisa Putra, ‘Mainkan Praktek Kotor” Rombak 4 Plt Kadis Pilihan Plt Bupati

    Lampung Tengah:harianexposegelobal.com: Stabilitas birokrasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kembali memanas. Sekretaris Daerah (Sekda) Welly Adiwantra dituding melakukan penyalahgunaan wewenang setelah secara sepihak merombak penunjukan empat Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Plt. Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri.

    Keempat posisi strategis yang menjadi obyek perombakan tersebut meliputi Plt. Kepala Bapenda, Plt. Kepala BKD, Plt. Kepala Bappeda, dan Plt. Kepala BMBK. Langkah Sekda ini menuai kecaman keras karena dianggap mengangkangi kebijakan pimpinan daerah tanpa alasan administratif yang jelas.Tudingan Upaya Melemahkan Plt. Bupati.

    Ketua Dewan Cabang LASKAR LAMPUNG, Mengecam Keras  saat dikonfirmasi Nurwenda Ratu (Uncu Wenda), secara tegas menyebut tindakan Sekda Welly sebagai manuver yang berpotensi memicu kekisruhan di internal pemerintahan.

    “Apa yang dilakukan Sekda diduga merupakan upaya untuk melemahkan fungsi dan kebijakan Plt. Bupati. Mandat tugas kepada empat Plt tersebut diberikan langsung oleh Plt. Bupati I Komang Koheri, namun dibatalkan oleh Sekda tanpa dasar yang transparan,” ujar Yunisa Putra kepada awak media, Senin 9 Maret 2026.Menurutnya, stabilitas birokrasi Lampung Tengah saat ini sedang sangat rentan pasca-peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Bupati nonaktif, Ardito Wijaya. Manuver administratif ini dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan publik serta mencederai kepastian status kepegawaian para pejabat yang ditunjuk.

    Potensi Pelanggaran Etika dan Aturan ASN

    Ketua DPC LASKAR LAMPUNG INDONESIA Yunisa Putra juga menyoroti aspek keabsahan wewenang dan substansi hukum dari keputusan Sekda tersebut. Ia menduga adanya kepentingan politik praktis yang menyelinap di balik diskresi administratif ini.“Kami mendesak DPRD Lampung Tengah menjalankan fungsi pengawasannya melalui hak interpelasi terhadap kebijakan Sekda. Jika kekisruhan ini berlanjut, kebijakan tersebut sangat layak untuk digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegasnya.

    Sentil Kasus Honorer Metro

    Kritik tajam ini juga dibumbui dengan peringatan terkait rekam jejak Sekda Welly. Yunisa Putra mengingatkan bahwa yang bersangkutan saat ini juga tengah menjadi sorotan penyidik terkait kasus dugaan korupsi honorer fiktif saat masih bertugas di Kota Metro.“Jangan sewenang-wenang dengan jabatan. Ingat, kasus pengangkatan honorer di Metro masih berjalan. Saran saya, jangan buat gaduh di Bumi Beguwai Jejamo Wawai ini,” tutup Yunisa.

    Uncu Wenda Saat Konfirmasi

    Hingga berita ini diturunkan, Sekda Welly Adiwantra maupun pihak Badan Kepegawaian Daerah belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar hukum pembatalan penunjukan empat Plt OPD tersebut. Dalam klarifikasi kepada Yunisa Putra, Sekda menyatakan hal itu dilakukan sesuai prosedur di pemerintahan. (Slamet R) Editor: Ersan

  • LASKAR LAMPUNG INDONESIA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SMPN 03 PUBIAN ke Aparat Penegak Hukum

    Lampung Tengah

    Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 3 Pubian Lampung Tengah kembali mencuat dan menjadi perhatian publik.
    Dewan Pimpinan Cabang Laskar Lampung Indonesia (LLI) Kabupaten Lampung Tengah secara resmi melaporkan oknum Kepala Sekolah SMPN 03 Pubian Lampung Tengah ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, serta Polres Lampung Tengah pada Senin (09/03/2026).

    Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana BOS tahun anggaran 2025 yang diduga kuat terjadi praktik mark up pada sejumlah pos kegiatan.
    Ketua DPC LASKAR LAMPUNG INDONESIA (LLI) Lampung Tengah, Yunisa Putra, didampingi Sekjen Ersanad.pb.SH, jajaran pengurus menyampaikan bahwa laporan ini didasarkan pada hasil kajian dokumen penggunaan dana BOS serta investigasi langsung di lapangan yang menemukan sejumlah kejanggalan, terutama pada kondisi fisik bangunan sekolah.

    “Ada tiga pos anggaran yang kami laporkan karena diduga terjadi mark up pada tahun 2025,” ujar Ersan.

    Adapun rincian anggaran yang menjadi sorotan antara lain:
    1. Pembayaran Honor
    Tahap 1: Rp 31.860.000,00
    Tahap 2: Rp 31.860.000,00
    Diduga terdapat mark up Pemeliharaan Sekolah serta pengadaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah.
    2. Administrasi Kegiatan Sekolah
    Tahap 1: Rp 22.027.000,00
    Tahap 2: Rp 8.338.000,00
    Anggaran ini diduga tidak sebanding dengan realisasi administrasi kegiatan sekolah di lapangan.
    3. Kegiatan Asesmen/evaluasi Pembelajaran
    Tahap 1: Rp 13.159.000,00
    Tahap 2: Rp 11.978.000,00
    Diduga terjadi mark up dalam penggunaan dana perawatan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi fisik bangunan sekolah.

    Dari hasil investigasi yang dilakukan tim LASKAR LAMPUNG INDONESIA, ditemukan sejumlah fasilitas sekolah dalam kondisi kurang terawat.
    Beberapa ruang kelas mengalami kerusakan pada bagian plafon, cat dinding yang mengelupas, pintu yang berlubang atau rapuh, keramik lantai yang terlepas, hingga fasilitas WC yang rusak dan terkesan dibiarkan tanpa perbaikan.

    “Padahal setiap tahun dana BOS terus dianggarkan, termasuk untuk pemeliharaan sarana dan prasarana. Kondisi ini tentu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” tegas Ersan.

    Menurutnya, sebagai bagian dari masyarakat yang peduli terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Tengah, LASKAR LAMPUNG INDONESIA merasa memiliki tanggung jawab moral untuk melaporkan dugaan tersebut agar aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran secara objektif dan profesional.

    Laporan hasil investigasi beserta dokumen pendukung telah diserahkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, serta ditembuskan ke Dinas Pendidikan dan Polres Lampung Tengah.
    “Kami berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku, demi menegakkan supremasi hukum di wilayah Lampung Tengah,” tambahnya.

    Sebelumnya, media harianexposegelobal.com yang merupakan anggota DPC-Laskar Lampung Tengah juga telah memberitakan adanya dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOS di SMPN 03 Lampung Tengah yang berlokasi di Desa Payung Mulyo, Kecamatan Pubian. Sorotan publik juga mengarah pada lemahnya pengawasan dari pihak terkait, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, yang dinilai berpotensi membuka celah terjadinya penyimpangan anggaran.

    Saat dikonfirmasi sebelumnya, Kepala SMPN 03, Agus Nugroho, tidak berada di kantor karena sedang melaksanakan dinas luar.

    Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah, menyampaikan bahwa dirinya tidak memahami secara rinci penggunaan dana BOS karena menjadi kewenangan Kepala Sekolah Sedang Dinas Luar.
    Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat dan menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum guna memastikan apakah pengelolaan dana BOS di SMPN 03 Lampung Tengah telah sesuai dengan ketentuan atau terdapat unsur pelanggaran hukum.

    (Nainggolan//Tim).

  • Buruknya Pengelolaan Dana Desa Tanjung Harapan. Kepala Kampung Tanjung Harapan Seputih Banyak Diduga Gunakan ADD-DD Sesuka Hati Tanpa Musyawarah DPC-LASKAR dorong APH, Laporkan ke inspektorat (APIP)

    Lampung Tengah:harianecposegelobal.com: Penyimpangan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, kian menyengat. Dugaan praktik korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Tanjung Harapan kini menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat, setelah sejumlah warga secara resmi melaporkannya ke Lembaga Dewan Pimpinan Cabang DPC LASKAR Lampung Tengah.

    Dalam laporan yang diterima tim media dan DPC Laskar, Kepala Desa Tanjung Harapan diduga kuat membelanjakan dana desa secara sepihak, tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) maupun LPMK. Hal ini tidak hanya menyalahi prosedur penggunaan keuangan negara, tapi juga telah menciptakan keresahan dan kekecewaan mendalam di kalangan warga desa.
    “Kami sudah cukup bersabar, tapi kepala desa tetap tidak mau transparan. Selalu janji-janji tapi tak pernah dipenuhi. Kami bersama BPK sudah berkali-kali meminta laporan anggaran dibuka ke publik, tapi tidak digubris,” ujar inisial A (60), salah satu tokoh masyarakat Desa Tanjung Harapan saat diwawancarai tim media beberapa pekan lalu.

    Puncaknya terjadi pada Pebuari 2026, ketika masyarakat bersama Anggota BPK mendatangi kantor Dewan Pimpinan Cabang DPC Laskar Lampung Tengah dan tim Investigasi Cek end recek desa tanjung harapan guna meminta keterbukaan data pengelolaan keuangan sejak sang kepala desa Tanjung Harapan Kecamatan Seputih Banyak menjabat. Namun, janji kepala desa untuk menyampaikan laporan keuangan desa hanya berakhir sebagai omong kosong.

    “Kami datang baik-baik meminta kejelasan. Ketua DPC Laskar Lampung Tengah Yunisa Putra, Kami ingin tahu bagaimana ADD-DD dikelola, untuk apa saja, berapa besar anggarannya. Tapi tidak pernah ada laporan disampaikan. Ini bukan milik pribadi, ini uang negara untuk rakyat,” tambah salah satu anggota DPC-Laskar Lampung Tengah yang enggan disebutkan namanya.
    Berdasarkan keterangan sejumlah warga dan hasil investigasi awal tim DPC-LASKAR LAMPUNG dugaan penyimpangan ini bukan baru terjadi tahun 2025/2024 ini, melainkan sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Proyek-proyek desa yang semestinya melibatkan partisipasi warga dan aparatur desa lainnya, justru dikelola secara tertutup oleh kepala desa seorang diri.

    Ketiadaan transparansi ini dinilai telah melanggar prinsip-prinsip tata kelola keuangan desa yang baik, serta mencederai semangat otonomi desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa.

    Dugaan pelanggaran ini tidak bisa dianggap enteng, karena berpotensi menabrak sejumlah regulasi dan undang-undang berikut.

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    ° Pasal 26 Ayat (4) huruf c dan d. Kepala Desa wajib melaksanakan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

    2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

    ° Pasal 3.
    Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

    3. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    ° Pasal 3.
    Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

    ° Pasal 3.
    Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

    4. UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008).

    ° Pemerintah desa wajib menyediakan dan mengumumkan informasi publik secara terbuka, termasuk laporan keuangan desa.
    Sejumlah warga dan tokoh masyarakat kini secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk Inspektorat,(APIP) Kejaksaan, hingga Kepolisian untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut.

    “Kalau tidak ada tindakan hukum, kami khawatir praktik seperti ini akan terus berlanjut. Dana desa itu hak kami semua, bukan milik pribadi kepala desa Ibu Siti Rohmah, S.Pd. selaku kepala desa Tanjung Harapan Kecamatan Ibu Siti Rohmah, S.Pd. selaku kepala desa Tanjung Harapan Kecamatan Seputih Banyak. Kami minta proses hukum ditegakkan, dan jika terbukti bersalah, kepala desa Tanjung Harapan harus diberhentikan!” tegas perwakilan warga saat aksi penyampaian aspirasi di depan kantor kecamatan Seputih Banyak.

    Kasus ini bukan hanya soal pelanggaran administratif atau ketidakterbukaan. Lebih dari itu, ini adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan bentuk nyata dari penyalahgunaan jabatan. Sorotan publik kini mengarah pada bagaimana pemerintah daerah dan APH merespons kasus ini, agar menjadi efek jera bagi Oknum Kepala Desa ain yang mungkin melakukan hal serupa.
    Warga Desa Salu Kadi telah bersuara lantang. Mereka tak lagi diam menghadapi pengelolaan dana desa yang diduga sarat penyimpangan. Kini saatnya penegak hukum menunjukkan keberpihakan pada keadilan dan transparansi. ADD bukan milik kepala desa itu milik rakyat.(Kakam Ibu Lampung Tengah:harianecposegelobal.com: Penyimpangan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, kian menyengat. Dugaan praktik korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Tanjung Harapan kini menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat, setelah sejumlah warga secara resmi melaporkannya ke Lembaga Dewan Pimpinan Cabang DPC LASKAR Lampung Tengah.

    Dalam laporan yang diterima tim media dan DPC Laskar, Kepala Desa Tanjung Harapan diduga kuat membelanjakan dana desa secara sepihak, tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) maupun LPMK. Hal ini tidak hanya menyalahi prosedur penggunaan keuangan negara, tapi juga telah menciptakan keresahan dan kekecewaan mendalam di kalangan warga desa.
    “Kami sudah cukup bersabar, tapi kepala desa tetap tidak mau transparan. Selalu janji-janji tapi tak pernah dipenuhi. Kami bersama BPK sudah berkali-kali meminta laporan anggaran dibuka ke publik, tapi tidak digubris,” ujar inisial A (60), salah satu tokoh masyarakat Desa Tanjung Harapan saat diwawancarai tim media beberapa pekan lalu.

    Puncaknya terjadi pada Pebuari 2026, ketika masyarakat bersama Anggota BPK mendatangi kantor Dewan Pimpinan Cabang DPC Laskar Lampung Tengah dan tim Investigasi Cek end recek desa tanjung harapan guna meminta keterbukaan data pengelolaan keuangan sejak sang kepala desa Tanjung Harapan Kecamatan Seputih Banyak menjabat. Namun, janji kepala desa untuk menyampaikan laporan keuangan desa hanya berakhir sebagai omong kosong.

    “Kami datang baik-baik meminta kejelasan. Ketua DPC Laskar Lampung Tengah Yunisa Putra, Kami ingin tahu bagaimana ADD-DD dikelola, untuk apa saja, berapa besar anggarannya. Tapi tidak pernah ada laporan disampaikan. Ini bukan milik pribadi, ini uang negara untuk rakyat,” tambah salah satu anggota DPC-Laskar Lampung Tengah yang enggan disebutkan namanya.
    Berdasarkan keterangan sejumlah warga dan hasil investigasi awal tim DPC-LASKAR LAMPUNG dugaan penyimpangan ini bukan baru terjadi tahun 2025/2024 ini, melainkan sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Proyek-proyek desa yang semestinya melibatkan partisipasi warga dan aparatur desa lainnya, justru dikelola secara tertutup oleh kepala desa seorang diri.

    Ketiadaan transparansi ini dinilai telah melanggar prinsip-prinsip tata kelola keuangan desa yang baik, serta mencederai semangat otonomi desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa.

    Dugaan pelanggaran ini tidak bisa dianggap enteng, karena berpotensi menabrak sejumlah regulasi dan undang-undang berikut.

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    ° Pasal 26 Ayat (4) huruf c dan d. Kepala Desa wajib melaksanakan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

    2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

    ° Pasal 3.
    Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

    3. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    ° Pasal 3.
    Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

    ° Pasal 3.
    Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

    4. UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008).

    ° Pemerintah desa wajib menyediakan dan mengumumkan informasi publik secara terbuka, termasuk laporan keuangan desa.
    Sejumlah warga dan tokoh masyarakat kini secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk Inspektorat,(APIP) Kejaksaan, hingga Kepolisian untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut.

    “Kalau tidak ada tindakan hukum, kami khawatir praktik seperti ini akan terus berlanjut. Dana desa itu hak kami semua, bukan milik pribadi kepala desa Ibu Siti Rohmah, S.Pd. selaku kepala desa Tanjung Harapan Kecamatan Ibu Siti Rohmah, S.Pd. selaku kepala desa Tanjung Harapan Kecamatan Seputih Banyak. Kami minta proses hukum ditegakkan, dan jika terbukti bersalah, kepala desa Tanjung Harapan harus diberhentikan!” tegas perwakilan warga saat aksi penyampaian aspirasi di depan kantor kecamatan Seputih Banyak.

    Kasus ini bukan hanya soal pelanggaran administratif atau ketidakterbukaan. Lebih dari itu, ini adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan bentuk nyata dari penyalahgunaan jabatan. Sorotan publik kini mengarah pada bagaimana pemerintah daerah dan APH merespons kasus ini, agar menjadi efek jera bagi Oknum Kepala Desa ain yang mungkin melakukan hal serupa.
    Warga Desa Salu Kadi telah bersuara lantang. Mereka tak lagi diam menghadapi pengelolaan dana desa yang diduga sarat penyimpangan. Kini saatnya penegak hukum menunjukkan keberpihakan pada keadilan dan transparansi. ADD bukan milik kepala desa itu milik rakyat.(Ibu Siti Rohmah Selaku Kepala Desa Sulit dijumpai)

  • Safari Ramadhan1447 H, Kajari Lampung Tengah Gelar Anjau Silau Buka Bersama dengan seluruh Jurnalis dan Lembaga di Lampung Tengah

    Lampung Tengah –
    Kejaksaan Negeri, (Kejari) Lampung Tengah, menggelar silaturahmi Ramadhan 1447 H, bersama Ketua DPRD setempat, Dinas Kominfo, Ormas, LSM, dan awak Jurnalis, di Aula Kejaksaan setempat, Kamis (5/3/2026).

    Kegiatan itu diprakarsai langsung oleh Kejari Lamteng, Dr. Rita Susanti,.S.H,.M.H, Kasi lntel, Dr. Alfa Dera,.S.H, M.H, M.M
    bersama jajaran, dengan Tema, “Silaturahmi Ramadhan 1447 H, dan Ngabuburit Hukum, Program Jaksa Anjau Silau.

    Kegiatan itu mendapat apresiasi, dan dukungan dari Ketua DPC Laskar Lamteng, Yunisa Putra, dalam pidato sambutannya di hadapan para tamu dan pihak Kejari Lamteng. Menurutnya, momen Bulan Ramadan, menjadi waktu yang tepat, sehingga menjadi momentum dalam mempererat tali silaturahmi, kebersamaan dan berbagi.

    “Saya sangat mengapresiasi kegiatan yang di gelar Kejari Lamteng, dimana yang menariknya, dalam giat anjau silau tadi, ada berbagai Ormas, LSM, dan awak media yang berbaur menjadi satu ikatan keluarga. Ini yang harus di maknai sebagai semangat “Beguwai Jejamo Wawai”, ungkap Yunisa.

    Orang nomor satu di Laskar Lamteng ini berharap, kegiatan atau program anjau silau gagasan Kejari Lamteng ini dapat berjalan rutin, bahkan dia mendesak pihak Pemkab Lamteng, dan DPRD dapat meniru atau ikut menjalankan program itu, sebagai salah satu giat rutin, agar julukan yang melekat di Kab.Lamteng, benar-benar terealisasi, dan semangat membangun daerah dapat berjalan secara bersama.

    “Ini tanah kelahiran kita pribumi Lampung, sementara mereka (pihak Kejari) yang notabene bukan pribumi mau, membangun semangat kebersamaan, mengapa kita yang jelas-jelas putra putri daerah Lamteng, tidak berupaya membangkitkan semangat ini,” tegasnya.

    Selain itu mantan anggota DPRD Lamteng ini, menyebut kegiatan itu bukan hanya kumpul-kumpul saja, namun ada makna yang lebih dalam dari semua itu yaitu, mengembangkan wawasan, khususnya soal hukum, dan aturan.
    Bagaimana, membina dan membangun para jurnalis yang ada di Lamteng, dapat lebih profesional menjalankan tupoksinya, Ormas dan LSM bisa lebih berwawasan tanpa ada lagi aksi-aksi brutal premanisme.

    Yunisa menekankan bahwa hubungan antara penegak hukum dan Pers merupakan kemitraan strategis yang saling memperkuat. Pers memiliki peran penting sebagai jembatan informasi antara lembaga penegak hukum dan masyarakat.

    “Melalui momentum Ramadan ini, kami ingin memperkuat persahabatan sekaligus mengembangkan komunikasi yang lebih terbuka dan konstruktif. Artinya, antara Kejaksaan dan pers memiliki tanggung jawab moral yang sama dalam menyampaikan informasi yang benar, mendidik, dan berimbang kepada publik,” pungkas Yunisa Putra.

  • Dugaan Kriminalisasi 2 Kakam Tak Penuhi Panggilan Polisi

    Lampung Tengah, harianexposegelobalc@gmail.com: 2 Kepala Kampung (Kakam) Bangun Rejo dan Fajar Bulan Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, tidak memenuhi dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Lampung Tengah, Kamis (05/2/2025) siang. Ketua Tim Advokat Hefi Sanjaya., S.H Mengungkapkan Pemeriksaan itu harus berdasarkan 2 alat bukti dalam proses pemanggilan terkait dugaan penyelewengan dalam jabatan terhadap pengelolaan anggaran pendapatan belanja kampung APBKam 2025

    Berdasarkan informasi yang dihimpun tim Expose.com Advokat Hefi Sanjaya SH mengatakan sudah layangkan surat penolakan ke Satreskrim Polres Lampung Tengah agar lebih bermakna dalam proses pemanggilan dan tidak semena-mena membuat surat pemanggilan hukum diwilayah kabupaten Lampung Tengah, Kamis (05/02/2026) pukul 13.00 WIB. Sebelum memanggil Kakam Bangun Rejo dan Kakam Fajar Bulan, Satreskrim Polres Lampung Tengah sudah memintai keterangan Kakam fajar bulan terkait pengelolaan Pajak . hasil penelitian tim Advokat Hefi Sanjaya SH dan mendengarkan Saksi dimaksud di antaranya terlapor (dengan pengacara dari Jakarta), ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK), dan bendahara ADD, pihak kepala kampung bangun Rejo dan Fajar Bulan.

    “Hari ini [kemarin] memang ada agenda itu [pemanggilan Kades Bangun Rejo. Tapi yang bersangkutan [ telah membuat surat kuasa ke pengacara Hefi Sanjaya SH] telah memberikan informasi ke kami tak bisa hadir karena setelah menelaah surat pemanggilan hukum oleh Kanit Reskrim Polres Lampung Tengah ada dugaan kepentingan mencari- cari kesalahan dalam proses pemanggilan hukum 2 Kepala Kampung Bangun Rejo dan Fajar Bulan ”apalagi pihak penegak hukum yg ada di republik Indonesia ini seperti kejaksaan,polri,kpk ri, apabila masih ada pedalaman hukum di instusi penegak hukum salah satu penegak hukum,maka penegak hukum yg lain harus tau tata cara untuk menegak hukum sekarang kita tau Lampung masih dalam pendalaman pihak KPK ri ,berarti belum bisa aparat penegak hukum untuk memeriksa pemerintahan kabupaten mau pun aparat kampung, karna kpk ri masih pendalaman, dengan kasus proyek dan jual beli jabatan di kabupaten beguwai jejamo wawai, Sudah jelas komitmen kejaksaan,kepolisian,kpk ri, salah satu penegak hukum yg masih pendalaman hukum maka tidak bisa timpang tindih, jangan semena mena dan juga pihak polres Lampung Tengah harus meminta kepada bpkp atau sudah ada temuan kerugian negara, tutup yunisa putra ketua laskar Lampung Tengah.

  • Ketua DPC Laskar Lampung Tengah Yunisa Saputra Ucapkan Selamat Menyambut dan Menjalankan Ibadah Puasa 1447 H, Ajak Masyarakat Perbanyak Amal Dan Kebajikan

    Lampung Tengah| Ketua Dewan Pimpinan Cabang Laskar Lampung Tengah Provinsi Lampung, Ersan.ad.pb.,S.H., menyampaikan ucapan selamat menyambut dan menjalankan ibadah Puasa di bulan Ramadhan 1447 H, tahun 2026 Masehi.

    Memasuki Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M, bulan penuh Berkah,Rahmat dan Pengampunan.

    Meminta maaf tak menjadikan diri kita hina di Mata Allah SWT, di sanjung tak menjadikan kita manusia sombong dan angkuh dihadapan Manusia.

    “Di Bulan Penuh Rahmad dan Pengampunan,saya atas nama Pribadi dan Mewakili Ketua DPC LASKAR LAMPUNG TENGAH Provinsi Lampung. Melalui media ini,izinkan saya menghampiri seluruh,Pengurus DPD,DPC,Pembina dan Penasehat serta anggota Laskar Provinsi Lampung, yang tercinta, untuk saya meminta maaf atas segala Kesalahan saya selama ini serta kekhilafan,” ucap Ersan, Selasa (17/02/2026).

    Selanjutnya, Ketua DPC Yunisa Saputra menyampaikan bahwa bulan Ramadhan merupakan bulan yang istimewa dan penuh keberkahan bagi umat Islam. Menurutnya, Ramadhan menjadi momentum untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, sekaligus memperbanyak amal ibadah serta kegiatan yang bermanfaat bagi sesama.

    “Saya mengucapkan selamat menyambut dan menjalankan ibadah puasa 1447 H. Semoga Ramadhan tahun ini menjadi momentum untuk memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta memperbanyak amal kebaikan,” ujar Yunisa Saputra.

    Ia juga mengajak seluruh anggota DPC LASKAR LAM-TENG Provinsi Lampung, maupun masyarakat untuk mengisi bulan suci dengan aktivitas positif dan produktif, serta menjauhi perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

    “Bulan Ramadhan hendaknya kita isi dengan kegiatan yang bermanfaat, menjaga sikap. Yang paling utama adalah memiliki niat yang ikhlas dalam menjalankan ibadah,” imbuhnya.

    Yunisa Saputra berharap seluruh anggota DPC-LASKAR Lampung Tengah Provinsi Lampung dan masyarakat diberikan kesehatan, kekuatan, dan kelancaran dalam menjalankan ibadah puasa hingga hari kemenangan tiba.

    “Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan dan kesehatan kepada kita semua dalam menjalankan ibadah puasa, serta menggolongkan kita sebagai hamba-hamba-Nya yang bertakwa. Aamiin ya Rabbal ‘alamin.” Tutupnya. (***)

  • Virall Oknum DPRD Lampung Tengah diduga gunakan Ijasah Palsu dan identitas diri Aspal

    LAMPUNG –harianexposegelobal.com Dugaan penggunaan ijazah dan identitas (ASPAL) Asli tapi Palsu, oleh seorang Oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Kasih dapil (II) Dari Partai Gerindra mencuat ke permukaan publik.

    Lebih lanjut praktis hukum Darma Kesuma,S.H, menjelaskan terkait adanya dugaan kuat ijazah dan identitas (ASPAL) alias asli tapi Palsu Muncul ke permukaan Publik , mengatakan saat di wawancari oleh Tim wartawan online
    , dia berkata saya juga sangat terheran-heran kok bisa ya, menggunakan ijasah dan identitas ASPAL untuk mendaftarkan sebagai pencalonan legeslatif DPRD kabupaten Lampung Tengah, kok bisa lolos juga, terus ia tertawa tawa terbahak bahak HAHAHA… hebat betul KPU kabupaten Lampung Tengah.

    Dari Temuan ijasah dan identitas ASPAL ini disebut, berkaitan dengan dokumen administrasi persyaratan yang dilampirkan saat proses pencalonan DPRD di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah Dari Temuan ijasah dan identitas ASPAL ini disebut, berkaitan dengan dokumen administrasi persyaratan yang dilampirkan saat proses pencalonan DPRD di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah.

    Disinyalir kuat pemalsuan ijazah dan identitas muncul setelah pihaknya meneliti kok bisa terdaftar di dua PKBM yaitu PKBM Mandiri Rumbia Akreditasi paket C Dan PKBM Yayasan Bina Lestari Jaya Kecamatan Trimurjo.

    Lebih lanjut lagi identitas sebelum mencalonkan menjadi Anggota DPRD yaitu SHIYEM dan di rubah menjadi KASIH tanpa ada nya persidangan di pengadilan negeri gunung sugih.

    Apakah ada kongkalikong di dukcapil masih menjadi misteri

    Menanggapi temuan ini, praktis hukum Darma Kesuma ,S.H, dan sekaligus pengamat hukum di Lampung Tengah mendesak kepada ketua KPU Kabupaten Lampung Tengah untuk melakukan klarifikasi dan investigasi menyeluruh, Verifikasi ulang dapat dilakukan melalui pengecekan arsip seperti rapor, buku induk, atau database resmi Dispendik terkait riwayat yang bersangkutan sekolah mulai dari ijasah SD SMP.

    Darma Kusuma,S.H, menekankan bahwa jika terbukti, penggunaan ijazah dan identitas palsu dalam proses pencalonan legislatif dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sangat serius, Hal ini sudah sesuai dengan UUD 1945 Yang di mana tertulis.

    Pasal 263 KUHP yang mengatur pidana maksimal 6 tahun penjara bagi siapa pun yang membuat atau menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan hak atau perikatan hukum.

    Pasal 264 KUHP, Memperberat ancaman jika pemalsuan dilakukan atas akta otentik atau surat resmi.

    Pasal 520 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: Mengancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp72 juta bagi calon legislatif yang menggunakan dokumen palsu.

    KPU Kabupaten Lampung Tengah harus bersikap transparansi. Publik berhak tahu apakah yang bersangkutan benar-benar memakai ijasah dan identitas palsu, Jika memang ditemukan adanya pemalsuan, sanksi pidana dan etik wajib diterapkan,” Darma Kesuma,S.H,

    Hingga berita ini di tayangkan SHIYEM/KASIH Anggota DPRD Lampung Tengah enggan memberikan jawaban, seperti alergi terhadap media.
    (SLAMET RIYADI)

  • *Siapkan Seluruh Data DPRD Laskar Lamteng ditunggu Secepatnya Berangkat Ke Jakarta Laporan ke KPK RI*

    *Lampung Tengah* – harianexposegelobal.com Banyaknya kasus Korupsi di Lampung Tengah hingga kini KPK RI masih melakukan pencarian bukti bukti data tambahan dalam pendalaman dan pengembangan perkara. Dari beberapa pejabat eksekutif dan legislatif banyak yang mengecilkan badan enggan komentar ketika di temui awak media terkait pasca OTT Bupati Ardito Wijaya. Entah takut disangkut pautkan atau dilibatkan dalam perkara korupsi, Ketua ormas Laskar Lamteng angkat bicara keras akan berangkat ke Jakarta membawa bukti seluruh data data DPRD kabupaten Lampung Tengah untuk di serahkan ke KPK RI.

    Menurut Yunisa Putra pentolan ormas Laskar Lamteng, kasus korupsi di Lamteng sangat masif ini sudah keterlaluan tingkat dugaan manipulatif administrasi di DPRD Lamteng tidak tanggung tanggung berani melakukan modus korupsi dengan saling mau cuci tangan.

    “Tidak ingatkah tugas pokok dan fungsinya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah. DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi pembentukan Perda, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan,” tandas Yunisa mantan anggota DPRD Lamteng yang selalu vokal terarah.

    Kata pentolan Laskar Lamteng, kami akan berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan data atas dugaan penyimpangan anggaran yang dikelola oleh sekretariat DPRD, saya minta KPK RI dapat menindak lanjutinya segera agar ada kejelasan dan kepastian hukum karena dampaknya sangat luas menyangkut mosi tidak percaya masyarakat kepada para pejabat di pemerintah daerah Lamteng yang dianggap banyak menciptakan sarang tikus

    Seperti kasus bagi bagi proyek di fraksi PDI Perjuangan harus di usut tuntas karena dugaan bagi bagi proyek sudah pernah di laporkan ke Kajari Lamteng hampir 1 tahun tidak ada kejelasan penanganan hukumnya hingga kasi pidsus di mutasi di aceh.

    Kami sebagai masyarakat pendukung lembaga negara anti rasuah minta agar KPK RI mengambil alih kasus bagi proyek secepat nya karena ada dugaan penanganan kasus di kajari mandul ada indikasi upaya pemberhentian kasus. Jika benar memang ada dugaan penyumbatan kasus di Kajari, harus di tindak hukum demi tegaknya hukum bahwa jaksa juga tidak kebal hukum jika melanggar hukum itu sendiri.

    Data data yang sudah dilakukan kajian tim Litbang dan hukum Laskar Lamteng adanya indikasi dugaan manipulatif perjalanan dinas di DPRD tahun 2025, anggaran langganan media berdasar penawaran dan verifikasi ada yang tidak dibayarkan oleh sekwan tahun anggaran 2025, bagi – bagi proyek fraksi PDIP yang melibatkan fraksi lainnya tahun anggaran 2025 jelas merugikan rakyat dan uang negara.

    “Kami secepatnya akan berangkat ke jakarta menyerahkan data data dan melaporkan ke KPK RI untuk memproses hukum sesuai kewenangannya lembaga negara anti rasuah yang tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun dalam tugasnya dan menjunjung tinggi asta cita presiden prabowo dalam pemberantasan korupsi kolusi nepotisme,” tegas Pentolan Laskar Lamteng.

  • Ketua Laskar Lamteng Tegaskan Akan Laporkan Dugaan Manipulatif Administrasi Kegiatan DPRD dan Bagi Proyek Fraksi PDIP

    Lampung Tengah -harianexpossgelobal.com Dugaan bagi-bagi proyek di DPRD Lampung Tengah telah memicu sorotan publik. Menurut ketua Laskar Lamteng KPK RI harus tangkap dan periksa siapapun yang terlibat dan menerima bagi bagi proyek di DPRD Lampung Tengah. Proyek senilai Rp. 2 miliar diduga dibagi-bagikan sebagai “imbalan” atau kompensasi politik, melibatkan pihak eksekutif dan legislatif. Praktik ini diduga tidak hanya melibatkan PDIP, tetapi pintu masuk juga seluruh fraksi DPRD Lampung Tengah.

    Selain itu juga terkait masalah tagihan media yang tidak dibayarkan hingga berujung adanya unjuk rasa Forum Wartawan Lamteng di gedung DPRD dan kantor Pemda menuntut hak pembayaran tagihan dan dikembalikannya anggaran media yang sengaja ingin di alihkan. Proses pengajuan penawaran publikasi media sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan ULP berdasar arahan dengan mata anggaran yang disetujui. Namun fakta yang terjadi ada penagihan yang dibayar dan belum dibayar hingga menimbulkan kegaduhan disebabkan tidak adanya kepastian dan ini sudah masuk unsur penipuan oleh sekretariat DPRD lamteng. Kenapa sudah pesan tidak di bayar kan tagihannya.

    “Menurut saya permasalahan ini kenapa tidak ada penyelesaian, dugaan yang tertebar sekretriat DPRD dan PPK, PPTK ingin lepas dari tanggungjawab dan saling lempar persoalan tanggung jawab,” Kata Ketua Laskar Lamteng Yunisa Putra

    Jelas proses verifikasi administrasi pengajuan penawaran media yang sudah di terima di setujui dan proses penagihan keuangan sudah sesuai arahan dan pemenuhan syaratnya, diombang ambingkan tidak dibayar. “Ini kan jadi bikin geram para awak media ada apa dalam pengelolaan keuangan daerah, jelas mata anggaran ada dan dianggarkan,” kilas Yunisa

    Jika alasanya ada perbup baru kapan pemda dan DPRD mensosialisasikan ke publik dan ke seluruh media yang berlangganan. Apakah pemerintah daerah dan DPRD akan semena mena seenaknya membuat kebijakan tanpa di sosialisasikan sehingga dapat merugikan masyarakat. Kita akan bawa semuannya ke KPK RI karena ini uang rakyat uang negara.

    Kami mendukung kawan kawan media yg sudah ada surat pemesanan dari sekretariat DPRD belum dibayar untuk usut tuntas dan juga di minta Kepada panglima TNI untuk meninjau anggotanya jangan sampai berlebihan menjaga kantor rakyat khusus nya sekwan Yasir yg dikawal oleh TNI.

    Laskar Lamteng akan kirim kan surat ke presiden RI dan juga KPK Ri agar permasalahan Korupsi Kolusi dan Nepotisme di Lampung Tengah benar benar di usut tuntas periksa semua yang terlibat merugikan rakyat dan uang negara. Kini KPK masih pendalaman kasus yang menjerat bupati Ardito Wijaya terkait fee proyek 15% – 20% untuk membayar dana kampanye. Dugaan bagi proyek di Fraksi PDI perjuangan, dugaan perjalan dinas di DPRD banyak manipulasi.

    Laskar Lamteng menuntut penegakan hukum seadil adilnya dan transparansi dalam pengelolaan proyek daerah. DPRD harus menjalankan fungsi pengawasan dengan efektif. Demi marwah tegaknya hukum di negara republik Indonesia Kejari dan KPK harus mengusut kasus ini secara tuntas.
    dan secepat nya akan kami persiapkan data data dugaan penyimpangan anggaran yang ada di DPRD segera kita lapor kan ke KPK RI,” tutup mantan DPRD 2019.

  • Bank Rajasa Lampung Tengah di Pakai Ajang Arisan Para ASN Menimbulkan Kontroversial

    Lampung Tengah – harianexposegelobal.com Bank Rajasa Lampung Tengah adalah bank syariah yang dimiliki oleh pemerintah daerah Lampung Tengah. Bank ini didirikan pada tahun 2008 dan memiliki 6 kantor kas yang tersebar di beberapa kecamatan di Lampung Tengah. Menurut Sekretaris Laskar Lamteng Ersan mempertanyakan apakah perbankkan bisa digunakan untuk ajang arisan para ASN, sebab sepengetahuannya arisan bukan merupakan kegiatan perbankan formal, melainkan masuk dalam kategori lembaga keuangan informal (berbasis kelompok/sosial) yang menganut prinsip tolong-menolong (qardh).

    “Arisan tidak diawasi OJK seperti bank, tidak berbunga (kecuali ada riba), dan tidak ada penambahan nilai uang, sehingga berbeda dengan menabung di bank,” Kata sekretaris Laskar Lamteng.

    Arisan adalah praktik budaya (muamalah) dan bukan bank atau lembaga keuangan yang berizin OJK. Arisan lebih mirip dengan mencicil utang (jika menang di awal) atau menabung paksa (jika menang di akhir), karena uang yang terkumpul tidak bertambah nilai atau berbunga. Dalam Islam, arisan umumnya diperbolehkan (mubah) asalkan tidak ada unsur riba (tambahan), perjudian, atau ketidakjelasan (gharar).

    Selain ajang sosialisasi, arisan menjadi sarana permodalan informal tanpa bunga untuk kebutuhan tertentu. Kesimpulannya, arisan adalah kegiatan keuangan informal yang bersifat sosial dan berisiko ditanggung sendiri oleh pesertanya, berbeda dengan perbankan yang diatur ketat oleh undang-undang.

    TARISA (Tabungan Arisan) produk layanan Bank Rajasa perlu dalakukan pengkajiaan komprehenshif, apa yang dimaksud dengan tabungan arisan tidak masuk dalam aturan perbankkan atau lembaga keuangan dan berizin OJK menjadikan kotroversial sebab yang di kawatirkan ini menjadi kegiatan produk layanan terselubung dalam perbankkan dan rentan dengan manipulatif karena bank rajasa adalah bank syariah yang dimiliki oleh pemerintah daerah Lampung Tengah dan mendapatkan anggaran dari APBD.