Kategori: Lampung Tengah

  • BPK RI Turun ke Lampung Tengah Ketua Laskar Lamteng Mendukung Penuh Semua Harus di Periksa

    Lampung Tengah -harianexposegelobal.com Rentetan penanganan kasus korupsi yang di lakukan KPK RI di Lampung Tengah masih terus berjalan, kini Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) hari ini kamis, 12 Pebruari 2026 melakukan pemeriksaan di semua dinas instansi dan legislatif. Viralnya kasus OTT KPK kepada penguasa nomor satu di Lampung Tengah Bupati Ardito Wijaya menjadi sejarah baru yang buruk mencoreng dunia pemerintahan daerah karena baru menjabat sembilan bulan delapan belas hari menjadi Bupati sudah terkena OTT Lembaga negara anti rasuah KPK RI.

    “Untuk membersihkan Lampung Tengah dari sarang koruptor memang harus dilakukan pemeriksaan di semua dinas instansi baik eksekutif maupun legislatif agar tidak terjadi tebang pilih,” kata ketua Laskar Lamteng.

    BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung telah melakukan pemeriksaan di beberapa instansi di Lampung Tengah. Informasi dari sumber yang tidak ingin disebut namanya mengetahui adanya BPK RI melakukan pemeriksaan di beberapa dinas instansi menyampaikan beberapa informasi terkait pemeriksaan kinerja, kepatuhan, pengelolaan keuangan.

    Pemeriksaan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan memastikan bahwa setiap rupiah anggaran digunakan secara efektif dan efisien.

  • Teriak Ketua Laskar Lamteng Seret Plt Bupati Lamteng Atas Konspirasi Korupsi Untuk Bayar Hutang Dana Kampanye 5,25 Millyar

    Lampung Tengah -harianexposegelobal.com Hingga kini lembaga negara anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK -RI) masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus KKN di Lampung Tengah. Pemeriksaan masih berjalan terus dan memungkinkan ada temuan baru yang akan di periksa terkait pemeriksaan Ardito Wijaya memberikan keterangan di KPK. Yang masih menjadi pertanyaan publik adalah dana 5,25 Millyar untuk membayar hutang dana kampanye pilkada 2024, mungkinkah plt. Bupati Lampung Tengah Komang Koheri tidak terlibat?. Kabar yang sedang berkembang di masyarakat ada aliran dana yang di terima oleh anak dari plt. Bupati.

    “Berdasar keterangan ketua KPU dana kampanye yang dilaporkan di pilkada tahun 2024 pasangan Ardito Wijaya dan I Komang Koheri adalah 600 juta rupiah. Jika berita tersebut benar, plt. Bupati harus diseret dan diperiksa KPK demi keadilan hukum,” kata Ketua Laskar Lamteng Yunisa Putra

    Seperti halnya kasus jual beli jabatan di Lampung Tengah yang ditangani KPK melibatkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 10 Desember 2025. Ardito Wijaya diduga menerima suap sebesar Rp5,75 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah, dan Ranu Hari Prasetyo, adik Ardito Wijaya.

    Para tersangka yang lainnya yang ditangkap Riki Hendra Saputra Anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo adik kandung Bupati Ardito Wijaya, Anton Wibowo Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah, Mohamad Lukman Sjamsuri direktur PT Elkaka Mandiri dimungkinkan akan tidak tinggal diam untuk memberikan keterangan yang dapat menyeret pejabat lainnya di pemkab Lampung Tengah. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah melakukan penggeledahan di beberapa dinas instansi dan rumah para pejabat dan orang yang tersangkut atas informasi yang di kumpulkan KPK.

    Ketua Laskar Lampung Tengah akan melakukan unjuk rasa membawa massa ke Gedung Merah Putih KPK di jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan untuk meminta plt. Bupati diperiksa dan jangan sampai ada pengecualian bagi siapa saja yang terlibat merugikan uang negara.

    “Kami menuntut siapapun yang terlibat harus diusut tuntas dan plt. Bupati juga harus di tangkap dan diperiksa,” tegas Yunisa Putra.

    “Kami sebagai masyarakat Lampung Tengah selalu mengikuti perkembangan penanganan kasus di KPK dan mencermati dari proses pemeriksaan KPK modus operandi yang digunakan adalah dengan meminta fee proyek sebesar 15-20% dari nilai proyek pengadaan barang dan jasa. KPK masih terus menyelidiki kasus ini dan fokus pada dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah,” Pungkasnya.

  • Curanmor Di Bumi Nabung Ilir Merajalela Kepolisian Tutup Mata

    Lampung Tengah – Warga masyarakat Bumi Nabung Ilir Lampung Tengah diresahkan dengan kejadian kejahatan curanmor. Seperti yang dialami oleh salah satu warga (S) korban curanmor di kampung Bumi Nabung Ilir pada hari selasa (10/02/26) pukul 16.00 wib telah kehilangan sepeda motor Bitz warna merah putih di kediamannya ketika itu korban sedang dirumah diancam dengan senpi dan terjadi keributan namun karena korban ketakutan akhirnya sepeda motornya raib di bawa kabur pelaku curanmor.

    Kejadian tersebut membuat resah warga masyarakat setempat karena dalam aksi curanmor pelaku sudah terang terangan di sore hari masuk rumah dengan tanpa basa basi melakukan pengancaman kepada korban. Dan sampai saat ini pelaku belum diketahui diharapkan aparat penegak hukum (APH) harus menindak tegas.

    Ketika awak media mengkonfirmasi kepada kepala kampung atas kejadian kejahatan curanmor yang meresahkan warganya, kini pihak korban yang menjadi warganya sudah melaporkan ke pihak berwajib.

    “Dengan kejadian tersebut saya meminta kepada warganya untuk waspada dengan banyaknya kejahatan curanmor dikampungnya agar segera koordinasi dengan kakam Bumi Nabung Ilir atau aparat hukum terdekat untuk membuat laporan, jika terjadi adanya tindak kejahatan yang meresahkan,” himbau Kepala Kampung Raidi Imron.

    “Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan mengusut tuntas agar warga kami kampung Bumi Nabung Ilir tidak diresahkan oleh kejahatan curanmor yang kini sedang marak,” pungkasnya.

  • Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 – Pesan Sekretaris-DPC LASKAR LAMPUNG TENGAH

    Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 – Pesan Sekretaris-DPC LASKAR LAMPUNG TENGAH

    Di tengah dunia yang dilanda konflik dan perpecahan, Hari Kebebasan Pers Sedunia menyoroti satu kebenaran mendasar:

    Kebebasan masyarakat bergantung pada kebebasan pers.

    Jurnalisme yang bebas dan independen adalah barang publik yang esensial.

    Ia menjadi tulang punggung dari akuntabilitas, keadilan, kesetaraan, dan hak asasi manusia.

    Jurnalis di mana pun harus dapat melaporkan secara bebas, tanpa rasa takut atau tekanan.

    Ketika jurnalis tidak dapat bekerja, kita semua yang merugi.

    Tragisnya, pekerjaan ini semakin sulit dan berbahaya setiap tahunnya.

    Para jurnalis menghadapi serangan, penahanan, sensor, intimidasi, kekerasan, bahkan kematian — semata-mata karena menjalankan tugas mereka.

    Kita menyaksikan peningkatan tajam jumlah jurnalis yang terbunuh di wilayah konflik — terutama di Gaza.

    Dan kini — sebagaimana diingatkan oleh tema tahun ini — kebebasan pers menghadapi ancaman yang belum pernah terjadi sebelumnya.

    Kecerdasan buatan dapat mendukung kebebasan berekspresi — atau justru membungkamnya.

    Algoritma yang bias, kebohongan terang-terangan, dan ujaran kebencian menjadi ranjau di jalan raya informasi.

    Informasi yang akurat, dapat diverifikasi, dan berbasis fakta adalah alat terbaik untuk menetralisirnya.

    Global Digital Compact yang diadopsi tahun lalu mencakup langkah-langkah konkret untuk memperkuat kerja sama internasional dalam mempromosikan integritas informasi, toleransi, dan saling menghormati di ruang digital.

    Kecerdasan buatan harus dibentuk dengan cara yang sejalan dengan hak asasi manusia dan menempatkan kebenaran sebagai prioritas.

    Prinsip Global untuk Integritas Informasi yang saya luncurkan tahun lalu turut mendukung dan memperkuat upaya ini menuju ekosistem informasi yang lebih manusiawi.

    Pada Hari Kebebasan Pers Sedunia ini, mari kita berkomitmen untuk mewujudkan hal tersebut dan melindungi kebebasan pers di seluruh dunia.

  • Proyek BPBD Lampung Tengah Diduga Asal Jadi, LASKAR “Ini Bukan Lalai, Ini Korupsi!

    Proyek pembangunan tanggul Sungai dan Jembatan Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, yang dibiayai dari APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025 senilai Rp2,7 miliar, disorot tajam oleh Dewan Pimpinan Cabang Laskar Lampung.Hasil investigasi lembaga itu menemukan indikasi kuat terjadinya praktik curang dan penyimpangan anggaran yang mengarah pada tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

     

    Proyek dengan nilai kontrak Rp2.683.367.900 itu dikerjakan oleh CV. Bodong Lampung Tengah Konstruksi di bawah tanggung jawab BPBD Lampung Tengah Namun, menurut hasil penelusuran lapangan Laskar Lampung, pelaksanaan proyek jauh dari spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam gambar kerja dan RAB.

     

    Sekjen DPC Laskar Lampung, Ersan, menegaskan bahwa sejumlah temuan di lapangan menunjukkan adanya perbuatan curang yang tidak bisa ditolerir.

     

    “Material pasir dan batu diambil langsung dari lokasi, tanpa pemecahan. Batu bulat disusun seadanya, pembesian tidak sesuai gambar kerja, dan pekerjaan molor tiga bulan dari batas kontrak. Bahkan talud sepanjang lima meter sempat ambrol saat proyek belum selesai,” ungkap Ersan ditemui di kantornya, Senin,(26/1/2026).

     

    DPC Laskar  Lampung juga mencatat bahwa ambrolnya talud  diduga karena tulangan kolom tidak dicor, hanya disusun dari batu kecil tanpa pengikat beton. Kondisi itu memperkuat dugaan bahwa pelaksana proyek asal jadi demi mengejar keuntungan, bukan kualitas.

     

    “Ini bukan lagi keteledoran, tapi indikasi korupsi berjamaah yang melibatkan pelaksana dan oknum pejabat yang seharusnya melakukan pengawasan. Kalau BPBD tetap menerima pekerjaan ini (PHO), berarti mereka ikut melegalkan korupsi,” tegas Ersan.

     

    DPC Laskar Lampung Tengah meminta BPBD Kabupaten Lampung Tengah untuk menolak serah terima proyek tersebut, karena jika tetap dilanjutkan, maka pihak dinas dan tim teknis dinilai terlibat langsung dalam perbuatan melawan hukum.

     

    DPC Laskar Lampung Tengah juga menyatakan siap melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung jika indikasi korupsi diabaikan.

     

    “Kami tidak akan diam. Ini uang rakyat. Jangan tunggu tanggul ambrol dan korban berjatuhan baru aparat bergerak. Kami sudah melayangkan surat resmi ke BPBD sejak September lalu dengan nomor 021/DPP LASKAR-LPG/Vll/2025, tapi belum ada langkah nyata,” tambahnya.

     

    Selain proyek tanggul dan Jembatan ini, DPC Laskar Lampung Tengah juga menyoroti sejumlah kegiatan mencurigakan di lingkungan BPBD Lampung Tengah tahun 2025, di antaranya:

     

    Perjalanan dinas senilai Rp1,7 miliar untuk 20 kegiatan,

    Pemasangan baliho informasi penanggulangan bencana senilai Rp1,3 miliar,

    Dan pengadaan sistem peringatan dini bencana (early warning system) dengan nilai Rp5,8 miliar.

    Semua kegiatan tersebut dinilai rawan disalahgunakan dan harus segera diaudit secara terbuka.

     

    “Kami mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan. Ini saatnya Kejati Lampung dan Inspektorat menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat, bukan kepada kontraktor nakal dan pejabat pemburu fee,” tutup Ersan dengan nada tegas.

  • OKNUM PENGACARA DI LAMPUNG TENGAH DIDUGA TIPU KLIEN

    Sebagai Oknum Pengacara seharusnya Paham dan patuh terhadap Aturan dan undang undang ,

     

    Dan menjaga nama Baik Lembaga dimana dia Bernaung ,

     

    Namun Apa yang telah di lakukan oleh Agung Edi Handoko Oknum Pengacara yang ada di Lampung Tengah ,tidak Mencerminkan sebagai seorang , Yang Paham,patuh dan taat akan Hukum .

     

    Berawal dari Seorang warga atas nama ,,Kamsi 42 tahun Alamat Kampung Uman Agung Kec Bandar Mataram Kab Lampung Tengah , Hendak Mengurus Perceraian dalam Rumah Tangganya melalui saudaranya atas nama Trimo Riadi ,,Alamat Kampung Setempat ,sejak Bulan Juli 2025 , kemudian Trimo Riadi,Minta bantu kepada Pengacara Sdr  Agung Edi Handoko ,,untuk Menindak lanjuti ,,Pengurusan cerai tersebut , Dengan Kesepakatan biaya Rp 2.500.000( Dua juta lima ratus ribu rupiah )

     

    Trimo Riadi membayar Biaya Rp 2.000.000( Dua juta Rupiah ) via Transfer ke No rekening a/n: Agung Edi Handoko ,pada tanggal 15 juli 2025 , kekurangan Biayanya Nanti Pas Mau Sidang ,

     

    Bulan berganti Bulan , Tidak ada kejelasan terkait proses Pengajuan Permohonan perceraian tersebut , Sedangkan Kamsi ,menanyakan terus kepada Trimo Riadi ,,karena merasa Gak enak Hati sama Kamsi ,,Ahirnya Trimo Riadi minta kepada Agung Edi Handoko untuk Di Cabut aja ( dibatalkan ) Biaya Minta di kembalikan ,

     

    Namun Agung Edi Handoko ,gak mau angkat tlpon dari Trimo Riadi ,,dan kalo di Chat WhatsApp ,, Hanya Membalas Dengan Janji janji belaka,,Hingga Berita Ini Diterbitkan ,,Belum ada Pengembalian biaya urus Perceraian Terbit diatas ,

     

    Dengan prihal tersebut ,,Trimo Riadi mengalami ,Kerugian Materi sejumlah Rp 2000.000( Dua juta Rupiah ) Dan Kerugian Moril ,Nama baiknya tercoreng ,,Karena ulah Agung Edi Handoko

     

    Lebih lanjut Trimo Riadi akan menempuh jalur Hukum ,,

     

    Agar tidak ada lagi orang yang menjadi Korban ,Atas ketidak Profisional nya Seorang Oknum Pengacara.(Tim)

  • Misteri Plt. Bupati Lampung Tengah Komang Koheri Masih Menunggu proses definitif, Diduga Ada Kasus yang Dalam Pendalaman

    Lampung Tengah -harianexposegelobal.com; Proses penanganan hukum terkait penangkapan Bupati Lampung Tengah masih berjalan dan dimungkinkan adanya tersangkutnya wakil Bupati dalam pengembangan berikutnya.  I Komang Koheri saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah setelah Bupati Ardito Wijaya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Desember 2025. Penyerahan surat tugas sebagai Plt Bupati Lampung Tengah dilakukan oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, pada 17 Desember 2025.

     

    Kapan Wakil Bupati sudah dapat menjabat secara definitif plt. Bupati Lampung Tengah?

     

    Berdasar sumber berita di media yang tengah beredar, KPK sebut Bupati Lampung Tengah Korupsi untuk bayar utang kampanye, total aliran dana ke Bupati sebesar Rp5,75 miliar, apakah akan menyeret Wakil Bupati karena satu paket dalam Pilkada 2024. Berdasar keterangan dari nara sumber ketua KPU Lampung Tengah, dana kampanye yang di laporkan pasangan Ardito Wijaya dan I Komang Koheri  kisaran 600 juta rupiah di Pilkada 2024.

     

    Tentunya hal ini masih merupakan tanda tanya besar, apakah jika pernyataan Bupati Ardito Wijaya ke KPK tersebut dapat menyeret Wakilnya I Komang Koheri.

     

    “Masyarakat Lampung Tengah masih menunggu perkembangan kasus tersebut dari KPK, apakah plt Bupati Komang Koheri posisinya sudah aman atau mungkin bisa terseret jika terbukti turut serta korupsi menggunakan dana untuk bayar hutang kampanye,” Kata Ketua Laskar Lamteng.

     

    “Jika memang terbukti, KPK harus tegas untuk juga memanggil Wakil Bupati I Komang Koheri  di periksa, karena sumber dana kampanye jelas di dapat dari hasil korupsi,” Tegas Ketua Laskar Lamteng.

     

    Dikutip dari sumber berita yang terbit, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi telah mengumumkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW) menjadi tersangka kasus korupsi. Dia meminta fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek yang ada di lokasi tersebut. “Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar, yang di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta, dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar,” ujar Mungki dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12).

     

    Kini sebagai Plt Bupati, I Komang Koheri belum definitif artinya posisinya masih menjabat sementara diduga menunggu perkembangan kasus yang sedang ditangani KPK.

     

    Namun dalam menjalankan tugasnya plt. Bupati I Komang Koheri berkomitmen menjalankan amanah tersebut sebaik mungkin selama masa transisi kepemimpinan di Lampung Tengah. (*)

  • Geger Kepengurusan Partai Golkar Lampung Tengah Membuat A. Junaidi Sesepuh Golkar Gunung Sugih Prihatin dan Angkat Bicara

    Lampung Tengah -harianexposegelobal.com Dinamika kepengurusan Partai Golkar yang berlambangkan pohon beringin di Lampung Tengah kini sedang mengalami proses transisi. Dengan habisnya masa jabatan Musa Ahmad sebagai ketua DPD II Partai Golkar Lampung Tengah per 30 Juli 2025, Tubuh Golkar Lampung Tengah kini terjadi proses transisi dan rentan konflik kepentingan (conflict of interest) internal kepengurusan disebabkan ada yang ingin tampil dengan memaksakan kehendak menjadi ketua DPD II Partai Golkar Lampung Tengah. Pengondisiaan mulai di galang untuk mendapatkan dukungan di agenda penyelenggaraan Musda .

     

    Ketika Musa Ahmad di konfirmasi awak media di kediamannya, membenarkan kondisi masa transisi kepengurusan partai Golkar saat ini sedang terjadi gesekan gesekan yang dimana dia merasa turut andil besar membesarkan partai Golkar di Lampung Tengah sudah tidak dianggap lagi, sepertinya akan terjadi pecah dukungan antar pengurus kecamatan (PK) di 28 kecamatan dalam pemilihan Ketua DPD II partai Golkar Lampung Tengah.

     

    Menurut sesepuh Golkar Lampung Tengah A. Junaidi dari Gunung Sugih yang aktif sebagai kader Golkar sejak tahun 1989, merasa prihatin atas polemik yang terjadi di tubuh partai Golkar saat ini.

     

    “Bahkan orang orang yang duduk sebagai pengurus partai golkar saat ini hanya mengedepankan karir politiknya pribadi dan kelompoknya yang loyal dalam dukung mendukung untuk menduduki jabatan strategis di kepengurusan hingga lupa dengan sejarah bagaimana perjuangan partai Golkar di Lampung Tengah awalnya kami juga ikut berjuang membesarkan partai Golkar,” Ungkap A. Junaidi sesepuh Golkar Lamteng.

     

    Pada 1968, Sekber Golkar berubah nama menjadi Golongan Karya (Golkar) dan menjadi salah satu kekuatan politik utama di Indonesia. Pada 1993, nama Golkar digunakan sebagai singkatan dari Golongan Karya.

     

    “Golkar memiliki sejarah panjang dan kompleks, dengan peran penting dalam politik Indonesia, terutama pada masa Orde Baru. Saat ini, Golkar merupakan salah satu partai politik terbesar di Indonesia dan seharusnya para kader kader golkar harus cermat memilih ketua DPD II Partai Golkar Lampung Tengah agar dapat menjaga marwah partai,” Tegas A. Junaidi yang sampai saat ini masih mengamati perkembangan partai Golkar.

     

     

    “Konflik kepentingan (conflict of interest) adalah situasi di mana seseorang memiliki kepentingan pribadi (finansial, keluarga, reputasi, dll.) yang dapat mempengaruhi objektivitas atau keputusan dalam menjalankan tugas profesional atau jabatannya, sehingga berpotensi menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan mengorbankan kepentingan publik atau organisasi. Ini terjadi ketika kepentingan pribadi “bertabrakan” dengan tanggung jawab resmi,” Kata Ketua Laskar Lampung Tengah

     

    Kondisi kepengurusan Partai Golkar Lampung Tengah saat ini sedang dalam proses transisi. Musa Ahmad, Ketua DPD II Partai Golkar Lampung Tengah, telah habis masa jabatannya pada 30 Juli 2025, namun telah di-Plt-kan (Pelaksana Tugas) oleh DPP Partai Golkar. Keputusan ini menimbulkan kontroversi karena Musa Ahmad memiliki prestasi elektoral yang baik, dengan Partai Golkar berhasil meraih 13 kursi DPRD di Lampung Tengah di bawah kepemimpinannya

     

    Musa Ahmad menyampaikan kepada awak media bahwa  keputusan ini akan menciptakan ketidak puasan dan rentan terjadinya conflig interest. Hanan A. Rozak telah terpilih sebagai Ketua DPD Partai Golkar Lampung periode 2025-2030, namun belum ada informasi tentang susunan kepengurusan DPD II Partai Golkar Lampung Tengah yang baru, masih menjadi perbincangan karena ada yang tidak bisa menerima kedudukanya.

     

     

    Pengamatan sesepuh Golkar menambahkan bahwa setahu saya kepengurusan partai DPD II Golkar Lampung Tengah  yang senior itu sekjen febriyantoni yang sangat lama di partai Golkar bukan berarti dia anak saya lantas membahasnya. Dalam menjalankan roda partai golkar saya tahu betul siapa saja orang orang yang mempunyai komitmen kuat untuk membesarkan Golkar di Lampung Tengah.

     

    Di tahun 2024 hasil perolehan suara Golkar

    mendapat kan 13 kursi, merupakan bukti bahwa dengan pencapaian tersebut pucuk pimpinan legislatif dipimpin oleh Febriyantoni dari Fraksi Golkar.

    “Sejarah mencatat saat itu ketua DPD II partai Golkar di pimpin Musa Ahmad dan Febri yantoni sebagai sekjen nya jangan sampai Golkar di Lampung Tengah ini terpecah belah oleh kepetingan pribadi karena salah satu nya pendiiri Golkar yg berdarah darah adalah saya pada tahun 1989, ” Kilas Sesepuh Golkar A. Junaidi

    Pesan saya jaga marwah partai Golkar dan jangan dijadikan kepetingan pribadi dan jangan lupa sejarah di Golkar ini. Jangan anak yang baru saja berkecimpung di dunia politik mau memecah belah kan Golkar partai besar ini di republik ini.

    Mencermatii polemik dimasa transisi ditubuh Golkar tersebut saya merasa sedih dan tidak terima jika ada permainan kotor dan saya meminta kepada DPP, DPD I Lampung untuk persiapan musda DPD II partai Golkar Lampung Tengah jangan sampai ada keributan dan saya berharap jaga keamanan dan ketentraman di kampung saya Gunungsugih karena kini keadaan Lampung Tengah sedang mengalami banyak permasalahan.

    “ini sekedar masukan untuk DPP dan DPD apalgi tidak terasa waktu berjalan akan pesta demokrasi lagi tetap jaga keutuhan partai berlambang pohong beringin,” Pungkasnya A. Junaidi. (*)

  • Asmara terlarang RINA dengan MOMAN perlu Tindakan dari Pihak APH

    Seputih Surabaya:harianexposegelobal.com

     

    Beredarnya Berita di beberapa Media Nasional terkait RINA SEPTIANINGSIH oknum  ASN( PPPK Paruh Waktu )

    Yang betugas  di SDN Rawa Betik Kecamatan Seputih Surabaya  Kabupaten Lampung Tengah .

    Yang Diduga kuat Memiliki Hubungan Asmara Terlarang Dengan MOMAN ,yang Berstatus Suami orang ,

     

    Adapun RINA Sempat Berdalih , Sampai Menghadirkan Oknum Kepala Kampung GB VI , yang mengatakan Kalo RINA Masih Kerabatnya ,, Dan anehnya ,Oknum Kepala Kampung , Memberikan Klarifikasi ,,Dengan Nada Tinggi Dan Sikap Temramen,,nya sampai Menggebrak meja dua kali yang Mengkibatkan Meja Pecah ,,tak cukup  Sampai Disitu ,,Oknum Kepala Kampung GB VI ,Pun Mengajak Tim media Berkelahi ,,, KELUAR ,,AYO KITA GELUT ,,Ucapnya ,,prihal tersebut di saksikan oleh , RINA ,HERI , Kepala Sekolah Rawa Betik ,dan Orang tua nya RINA ,

     

    Dan Jejak Digital ,Asmara Terlarang ,yang diajalian RINA dengan MOMAN ,, Tak bisa di pungkiri ,,saat ada kegiatan Bersama Rekan kerja Sekecamatan Seputih Surabaya ,,RINA Pun Tak canggung lagi untuk Bersama ,MOMAN ,,lelaki yang berstatus Suami orang ,, apakah Layak Seorang ASN , Yang belum satu bulan Menyadang Status ,,Janda ,, Sudah ,, Bergandengan tangan dengan lelaki ,Berstatus Suami orang ,

     

    HERI ,sebagai Kepala Sekolah sekaligus sebagai atasan nya RINA , Mengaku tidak tau Prihal Hubungan Asmara terlarang ,Antara RINA Oknum ASN Status Janda Dengan MOMAN ,,Status Suami orang ,,

     

    Kepada pihak Terkait dalam Hal Ini ,Pengawas sekolah kecamatan Seputih Surabaya ,Dinas Pendidikan ,dan Inspektorat Kabupaten  Lampung Tengah , untuk dapat segera Menindak lanjuti , terkait prihal Tersebut diatas .

    Karena jika Dibiarkan ,begitu saja ,tidak hanya  Mencoreng Dunia Pendidikan  , namun juga merusak Nama Daerah ,apalagi RINA ,berstatus ASN ( PPPK Paruh Waktu )

     

    Berikut Tanggapan ,Pengawas sekolah wilayah Kecamatan Seputih Surabaya ,,terkait Prihal Tesebut kepada Tim media ,,

     

    # Bersambung ??

    # ( Tim Redaksi  )

  • Diduga I Komang Koheri Terlibat Uang Suap Bupati Lampung Tengah senilai Rp5 Miliar Dipakai Bayar Utang Bekas Kampanye

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pemeriksaan kapada tersangka Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, dari hasil penyelidikan tersebut penyidik KPK mengatakan, selama periode Februari-November 2025, Ardito diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito.

     

    KPK menyebut uang sejumlah Rp5,25 miliar yang dipakai Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya untuk melunasi biaya kampanye baru temuan awal. Ardito diduga menerima uang dugaan suap proyek sejumlah Rp5,75 miliar“ Uang mencapai Rp5 miliar lebih itu baru temuan awal ” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (15/12).

     

    Budi mengatakan, fakta tersebut masih menunjukkan tingginya biaya politik di Indonesia yang berakibat pada para kepala daerah terpilih memiliki beban besar untuk mengembalikan modal tersebut. Sangat disayangkan cara yang ditempuh adalah dengan melakukan perbuatan melawan hukum yaitu korupsi.Selain itu, tidak akuntabel dan transparansinya laporan keuangan partai politik membuat ketidakmampuan dalam mencegah adanya aliran uang yang tidak sah kepada partai politik.

     

    “KPK mendorong pentingnya standarisasi dan sistem pelaporan keuangan partai politik agar mampu mencegah adanya aliran uang yang tidak sah,” tutur dia.

     

    Sebelumnya sebanyak lima orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

     

    Mereka ialah Ardito Wijaya, Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah Anton Wibowo, dan Mohamad Lukman Sjamsuri.

     

    Tersangka Riki Hendra Saputra dan Mohamad Lukman Sjamsuri ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

     

    Sementara Ardito, Ranu Hari Prasetyo, dan Anton Wibowo ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

     

    Atas perbuatannya, terhadap AW, ANW, RHS, dan RNP selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

     

    Untuk MLS selaku pihak pemberi, KPK menyangkakan dirinya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.