Kategori: Lampung Tengah

  • Diduga Proyek Pada Dinas Pertanian APBD-P Senilai Rp3 miliar Tahun 2025 Diambil Penguasa Lamteng, I Komang Koheri.

    Proyek pekerjaan pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) yang berada di tiga kecamatan yaitu Seputih Mataram, Seputih Raman dan Seputih Banyak, diduga dikondisikan Wakil Bupati Lamteng I Komang Koheri.

    Hal ini terungkap dari pengakuan salah satu sumber terpercaya. Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, proyek tersebut diambil alih PLT I Komang Koheri.

    “Proyek pada APBD Perubahan 2025 ini diambil pak PLT Bupati senilai Rp1 miliar, termasuk konsultannya juga,” ujarnya sembari mewanti-wanti namanya tidak disebut.

    Ia menambahkan, proyek tersebut terkesan dipaksakan. Sebab, dibangun menuju lahan perkebunan diduga milik I Komang Koheri PLT bupati. Meski, hingga kini pembangunan belum dilaksanakan.“Itu yang APBD Murni kan punya bupati dan APBD Perubahan punya wakil bupati saat ini PLT Bupati. Kan di daftar isian pelaksanaan anggaran (dipa) itu disebutkan nama kampung. Nah waktu itu kan pesan Komang (wakil bupati) kampung ini, kampung ini, tapi kita gak tau titiknya, yang tau pak wakil dan orang-orangnya,” jelasnya.

    Dirinya menambahkan, proyek JUT yang diduga dikondisikan wakil bupati ini tidak bisa diganggu gugat karena sudah terkondisi semua dibeberapa titik.

    “Namanya jalan usaha tani ya untuk disawah lah masak jalan usaha tani untuk peladangan. Tapi namanya juga bawahan mau tidak mau tetap dilaksanakan,” tutupnya.

    Sementara itu, menurut salah satu warga setempat yang enggan namanya disebut mengatakan, pembangunan jalan onderlagh itukan maunya pak wakil bupati masuk keladang dia.“Jalan itukan sudah ditinjau juga oleh kadis pertanian beserta konsultan. Namun, infonya karena jalan menuju lahan wakil bupati berbelok-belok dan ada lebung yang harus ditimbun sehingga informasinya dalam waktu dekat akan dirapatkan wakil bupati,” bebernya.

    Disisi lain, Wakil Bupati Lamteng I Komang Koheri saat dimintai tanggapan melalui via telepon mengatakan, tidak mengetahui terkait hal itu.

    “Kita kan gak ngurusin urusan itu, ngapain lah ngurusin urusan itu. Namanya aspirasi kemana aja kan boleh selagi wilayahnya di lamteng. Ya intinya, kalau disitu ada perlintasan yang mengarah ke wilayah darma agung dan ada kebunnya disitu kita juga kan gak tau,” kilahnya.

    Dirinya juga menepis bahwa APBD Perubahan ini tidak diambil oleh dirinya.

    “Namanya bupati dan wakil bupati tidak boleh punya pekerjaan. Tapi saya gak tau urusan itu, saya gak masuk ke ranah itu. Kalaupun ada aspirasi masuk ke kampung kita ya namanya juga jalan di Lamteng,” tutupnya.

    Sekadar diketahui, terdapat delapan titik proyek yang berada pada Dinas Pertanian dan tersebar di beberapa kecamatan dengan total nilai mencapai sekitar Rp3 miliar.Dari delapan titik tersebut, sebanyak empat titik pekerjaan beserta konsultan perencanaan diduga diambil alih oleh Bupati Lampung Tengah dengan total anggaran sekitar Rp2 miliar, yang bersumber dari APBD Murni tahun 2025. Sementara empat titik lainnya diduga dikoordinir oleh Wakil Bupati dengan nilai sekitar Rp1 miliar, melalui APBD Perubahan (APBD-P) tahun yang sama. (*)

  • Pengawalan Sekwan DPRD Pejabat Lampung Tengah, Melebihi Pengawal Priseden yang Mencederai Hukum dan Rasa Keadilan

    [19/1 21.10] SKH EXPOSE GELOBAL: Beberapa waktu belakangan, media sosial riuh rendah dengan soal “Dugaan Korupsi Sekwan DPRD LAM-TENG” Dengan Dana Belanja dana Koran 11 Milyar Sekwan DPRD dikawal dengan pengawalan’ voorijder ‘ Oknum Anggota Polisi untuk pengaman Sekwan DPRD Yasir pegawai negeri sipil.

     

    Soalan ini sejatinya sudah menjadi keresahan banyak orang di Negeri ini, ternasuk saya dan mungkin juga kalian.

     

    Bayangkan saja, di tengah maraknya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Oknum Sekwan DPRD Yasir yang mengelola keuangan Dana 11 Milyar diperuntukkan Belanja Media, Sekwan DPRD Lampung Tengah Yasir dikawal seperti patwal para pengemudi kendaraan lain dipaksa harus membuka jalan bagi kendaraan yang di dalam aturan sebenarnya tak mendapatkan prioritas saat melaju di jalan umum dengan bantuan pengawalan petugas KepolisianLah bukannya para pejabat itu memang mendapat keistemewaan tersebut?

     

    Menurut Pasal 139 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya kendaraan yang memiliki hak utama untuk mendapatkan prioritas dan wajib didahulukan dari pengguna jalan lain adalaha. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugasnya.

     

    b. Ambulan yang sedang membawa orang sakitc. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

     

    d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

     

    e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang sedang menjadi tamu negara.

     

    f. Iring-iringan pengantar jenazah

  • KPK “Bakal Seret” Wakil Bupati Lampung Tengah, Skandal Korupsi Kian “Menelanjang”

    Jakarta, harianexposegelobal.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK terus membongkar dugaan korupsi berjamaah yang menyeret pucuk kekuasaan di Lampung Tengah. Terbaru, lembaga antirasuah itu memanggil istri Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, yakni Indria Sudrajat (IS), yang juga tercatat sebagai pejabat aktif di pemerintahan daerah.

     

    “Pemeriksaan bertempat di Kantor Polresta Bandar Lampung, Lampung, atas nama IS selaku Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Lampung Tengah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (14/1/2026).Pemanggilan IS mempertebal dugaan kuatnya irisan kekuasaan keluarga dalam pusaran kasus korupsi yang kini menyeret kepala daerah, anggota DPRD, hingga birokrasi teknis. KPK tak hanya berhenti pada lingkar inti kekuasaan, tetapi juga menyisir aktor-aktor lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam praktik tersebut.

     

    “Selain IS, penyidik juga memanggil UMR dan NOV selaku staf Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Tengah, HS selaku Kepala Bidang Dinas BMBK, SAY selaku Ketua RT 024 Kelurahan Hadimulyo Timur, KUS selaku tukang kebun, serta YS selaku aparatur sipil negara,” ujar Budi.

     

    Rentetan pemeriksaan ini berakar dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Desember 2025. Dari operasi senyap tersebut, lima orang diamankan dan sehari kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka.

     

    “Tersangka dalam perkara ini adalah AW, RHS, RNP, ANW, dan MLS,” tegas Budi.Kelima tersangka masing-masing adalah Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, adik bupati sekaligus Ketua PMI Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo, serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.

     

    “Mereka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025,” ungkap Budi.

     

    Yang paling menggemparkan, KPK mengungkap dugaan aliran dana jumbo ke kantong kepala daerah. “AW diduga menerima sekitar Rp5,75miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp5,25 miliar digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang berkaitan dengan kebutuhan kampanye Pilkada 2024,” kata Budi.

     

    Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik, lantaran memperlihatkan dugaan pemanfaatan jabatan, proyek pemerintah, dan jejaring keluarga sebagai sumber pembiayaan politik, dengan uang rakyat sebagai taruhannya.

  • Dukungan Kepala Kampung dan Tokoh Adat Memperkuat Munculnya Figur Putra Daerah Gunung Sugih Yunisa Putra Dalam Pengisian Calon Wakil Bupati Lampung Tengah

    *Lampung Tengah* -harianexposegelobal.com: Pasca penangkapan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, oleh KPK, posisi Wakil Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, menjadi sorotan. Komang Koheri kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah.

     

    Kasak kusuk tentang pengisian wakil bupati Lampung Tengah kini sedang menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan para tokoh politk, tokoh adat, LSM/Ormas, Media dan para pemerhati regulasi terkait perkembangan politik di Lampung Tengah. Sudah ada beberapa figur nama – nama calon wakil bupati yang dimunculkan dan diajukan oleh partai maupun dukungan masyarakat untuk menggantikan l Komang Koheri.

     

    “Sah-sah saja siapapun bisa mengajukan nama-nama figur untuk diajukan namun semuanya harus melalui proses dan regulasinya. Tentunya partai yang mengusung pemenang pilkada 2024 yaitu partai moncong putih (PDIP) mempunyai peran besar dalam menentukan rekomendasi siapa yang akan di tunjuk dan dipilih sebagai calon wakil bupati nantinya” kata Yunisa Putra.

     

    Yunisa Putra ketika di temui awak media di Kantor Lembaganya mengucapkan terima kasih yang sebesar- besarnya kepada seluruh aparat kampung dan tokoh adat serta rekan-rekan lembaga baik ormas maupun media se-kabupaten lampung tengah yang telah dengan tulus hati memberi dukungan kepada saya sebagai putra daerah dari gunung sugih Lampung Tengah untuk turut serta mengabdikan diri dalam bursa pengisian calon wakil bupati yang kini sedang kosong, I komang koheri kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah. Saya secara pribadi beserta keluarga mengucapkan rasa syukur kepada allah SWT dan kepada semuanya yang telah peduli dan mendukung untuk lampung tengah lebih baik dan amanah.

     

    “Saya memang tidak mempunyai apa-apa dan tidak mempunyai partai namun tekat saya bulat untuk ikut serta mencalonkan diri dalam pengisian wakil bupati Lampung Tengah dengan dukungan masyarakat, semuanya saya serahkan kepada Allah s.w.t dan jika DPP Partai PDIP melalui yang terhormat Ketua Umum Ibu Hj.Megawati Sukarno Putri mengaminkan, saya siap membesarkan partainya di Lampung Tengah,” Tegasnya

     

    “Kami telah didukung oleh 400 ribu aparat kampung dan tokoh adat masyarakat se – kabupaten Lampung Tengah,” Ujarnya.

     

    “Semua saya serahkan kepada Allah swt, sebagai umat muslim saya yakin dengan ketentuan Allah swt dan manusia wajib berdo’a dan berikhtiar,” ujarnya.

     

    Namun, proses pengisian posisi wakil bupati masih dalam tahap penjaringan dan belum ada keputusan final. DPRD Lampung Tengah dan partai politik masih membahas dan mempertimbangkan calon-calon yang akan diajukan.

     

    I Komang Koheri sendiri masih menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Ardito Wijaya. Posisi Plt Bupati Lampung Tengah akan diisi oleh l Komang Koheri hingga proses pengisian posisi wakil bupati selesai.(Tim)

  • Kepala Kampung Astomulyo Dayat Pinjamkan Senpi Ilegal ke Teman

    Salah seorang kepala Kampung Astomulyo Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah  berinisial Dayat Meminjam Senpi kepada temannya saat dilidik tim Investigasi pada Senin (15/6) sekitar pukul 04.20. Pria 40 tahun itu diduga memiliki senjata api (senpi) ilegal dan meminjamkannya kepada seorang rekannya berinisial RK asal Punggur, Kecamatan Punggur.

     

    Dayat saat di wawancara tim Redaksi  di Rumahnya, Kampung Astomulyo Kecamatan Punggur. Ketua LASKAR LAMPUNG TENGAH Segera Laporkan masalah ini Kepemilikan Senpi eligal ke Polres Lampung Tengah Sekjen DPC-LASKAR Ersan.ad.pb. SH menyatakan, Kakam Dayat Segera kita laporkan ke pihak yang berwajib APH dan mengembangkan hasil penyidikan. ”Saat dimintai keterangan, Dayat  menyebutkan bahwa senpi yang dibawanya kawannya ke warnet tersebut miliknya. Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim Redaksi akhirnya menyanggong dan mengkonfirmasi Kakam Dayat di rumahnya,” ujarnya kemarin.

     

    Untuk sementara, Sekjen DPC-LASKAR akan mendesak pihak kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal tersebut . Tetapi, saat ini kita tunggu etikat baik Kepala Kampung Astomulyo Kecamatan Punggur untuk mengetahui asal senpi rakitan itu. ‘” Oknum Kakam diduga melanggar  pasal 1 ayat 2 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” Tuturnya Sekjen DPC-LASKAR.

  • Diduga Tersandung Korupsi Dana Desa, Kepala Kampung Mataram Udik, Segera Di Periksa.

    Lampung Tengah:harianexposegelobal.com: Kepala kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah, Rudiyanto, Segera dilidik penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Lampung  (14/1/2026).

     

    Terkait dugaan korupsi dana desa (DD) berupa penggelembungan harga (mark-up) dan proyek fiktif, Menurut Catatan Aktivis Rhonal Arahap Segera Melaporkan Kakam Mataram Udik dan pastikan APH melidik  Oknum Kakam Mataram Udik.

     

    “Iya benar, Laporan Keuangan ADD Mataram Udik sudah kami Rilis dan segera melaporkan terkait perkara korupsi dana desa. Hasil audit menunjukkan adanya kerugian negara, namun uangnya tidak dikembalikan. Ada beberapa proyek yang dimark-up harga dan ada pula yang tidak dikerjakan sama sekali,” ungkap Rhonal Arahap saat dikonfirmasi awak media, Selasa (13/1/2026).

     

    Rhonal Arahap menambahkan, pihaknya akan segera menggelar konferensi pers di depan gedung KPK RI untuk menjelaskan detail kasus dan besaran kerugian negara yang ditimbulkan, Sebelum diberkas laporan kita serahkan ke APH, Kakam Mataram Udik sudah beberapa kali kita hubungi tidak pernah ada dan bahkan telpon kita diblok oleh oknum Kakam Mataram udik dan kita sudah konfirmasi Tim Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah.

     

    Inspektorat bahkan telah memberikan rekomendasi agar kakam  segera mengembalikan kerugian negara yang timbul dari penyelewengan dana desa tersebut. Namun selama dua tahun berturut-turut, rekomendasi itu tidak diindahkan.

     

    Akibat perbuatannya, Oknum Kakam menghilang tak pernah ada dikantor, hingga berita ini disiarkan.

     

    Kasus ini menjadi sorotan karena kembali menambah daftar panjang kepala desa di Lampung Tengah yang tersandung dugaan masalah korupsi.

  • Pelangsir BBM Subsidi di SPBU Punggur , Lampung Tengah Tak Tersentuh Aparat Hukum.

    Pelangsir minyak subsidi diduga dengan bebas beroperasi di SPBU  Punggur , Lampung Tengah tanpa tersentuh aparat penegak hukum.

     

     

     

    Warga sekitar mempertanyakan bebasnya aksi mereka yang beroperasi di pagi hari.

     

     

     

    “Kok, bisa bebas ya mereka pelangsir minyak subsidi di SPBU Punggur Lampung Tengah itu,” kata sumber kepada media ini Selasa (13/1/2026).

     

     

     

    Anehnya, aksi itu kata sumber lagi dimulai pagi hari dan informasinya sudah berlangsung lama.

     

     

     

    “Para pelangsir itu udah lama beroperasi,” katanya.

     

     

     

    Pelangsir menggunakan sepeda motor yang tangkinya berkapasitas besar sehingga bisa menampung minyak sampai puluhan liter.

     

     

     

    “Rata rata kendaraan roda dua tangki besar,” katanya.

     

     

     

    Kalau sudah begitu kata Supri warga lain meminta kepada penegak hukum Polsek Punggur ,tegas terhadap dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi.

     

     

     

    “Jangan tutup mata terhadap penyalahgunaan BBM Subsidi, kami minta aparat penegak hukum menindak tegas,” katanya.

     

     

     

    Sementara itu diketahui di SPBU tersebut menyedikan dua jenis BBM subsidi yaitu Pertalite dan Solar.

     

     

     

    Lokasi SPBU tidak jauh dari Polsek Punggur ,hitungan kilo meter.

     

     

     

    Hingga berita ini di tayangkan kami akan mencoba meminta Klarifikasi Ke Pengawas SPBU Punggur. (Team)

  • Dugaan Praktik Korupsi Kepala Kampung Mataram Udik Lampung Tengah, Warga Masyarakat Meminta APH Tegas Jika Menangani Kasus Untuk Mendukung Asta Cita Presiden RI

    Lampung Tengah -harianexposegelobal.com: KPK kini masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus Korupsi Kolusi dan Nepotisme yang terjadi di Lampung Tengah, sementara dana desa yang dikelola oleh 301 kampung di Lampung Tengah terancam akan di lakukan audit dan sudah tersiar kabar akan ada kepala kampung yang di proses hukum karena adanya sumber informasi tentang dugaan  penyalah gunaan dana desa (DD).

     

    Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan Dana Desa kembali mencuat, kali ini terjadi di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram,Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Sorotan tajam tertuju kepada Kepala Kampung (Kakam) Rudi beserta bendaharanya yang diduga telah terlibat dalam berbagai penyimpangan pengelolaan anggaran sejak tahun 2023 hingga 2024.

     

    Berdasarkan hasil investigasi tim media dan lembaga pemantau pengelolaan dana desa ditemukan indikasi kuat praktik mark-up dan penggelembungan anggaran pada sejumlah kegiatan pembangunan fisik maupun program pemberdayaan masyarakat. Lebih mencengangkan lagi, sebagian kegiatan yang tercantum dalam laporan realisasi diduga fiktif dan tidak pernah terealisasi di lapangan.

     

    Menurut Aktivitas Rhonal Arahap ,S.H., tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001). Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan wewenang demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dapat dijerat pidana penjara hingga seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

     

    Ditambahkan oleh Tim Aktivis Rhonal Arahap,.SH.MH menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti dan tengah mempersiapkan langkah hukum terhadap Kakam Rudi.

     

    “Banyak kejanggalan dalam realisasi Dana Desa di Kampung Mataram Udik dari tahun 2023 hingga sekarang. Saya sudah coba hubungi Kakam Rudi melalui WhatsApp dengan nomor 0823-7113-37XX, namun tidak direspon. Bahkan saya justru diblokir. Ini patut diduga karena ia takut dikonfirmasi terkait dugaan anggaran fiktif yang sudah dikorupsi,” ujar Rhonal saat ditemui di kantornya, Rabu (13/01/2026).

     

    Ketika dilakukan penelusuran tim gabungan media dan lembaga ke lapangan pada Selasa (13/1/2026), sejumlah warga mengaku bahwa selama ini Kakam Rudi  beserta aparatur kampung tidak pernah secara transparan menjelaskan penggunaan Dana Desa. “Banyak kegiatan yang tidak jelas, anggaran keluar tapi hasilnya tidak terlihat,” ungkap salah seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

     

    Di ruang yang berbeda, Aktivitas Rhonal Arahap menegaskan jika memang ditemukan adanya potensi korupsi dana desa APH harus menindak tegas sesuai dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa di seluruh Indonesia setelah demo para Kepala Desa (Kades) yang menuding Purbaya Yudhi Sadewa “menjegal” pembangunan desa melalui instrumen PMK 81/2025.

     

    Presiden Prabowo menekankan pentingnya pembersihan sistem sebelum anggaran besar dikucurkan dan membentuk tim gabungan lintas instansi untuk menyisir tata kelola Dana Desa tahun anggaran 2024-2025. Tim ini terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Agung, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri ¹.

     

    Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut kasus ini demi menegakkan keadilan dan menjamin akuntabilitas penggunaan Dana Desa.

     

    Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Kampung Rudi dan bendahara belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga tidak membuahkan hasil. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terkini kepada publik, demi mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Lampung Tenggah.(tim)

  • Mengejar “Hantu” Digital: Menentukan Lokasi Kejahatan di Era KUHP Baru

    harianexposegelobal.com: Peralihan hukum pidana Indonesia melalui berlakunya KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan regulasi prosedural dalam UU No. 20 Tahun 2025 bukanlah sekadar pergantian naskah undang-undang di rak perpustakaan, melainkan sebuah revolusi cara pandang negara terhadap kejahatan.

     

    Jika dulu hukum kita berpijak pada wilayah fisik yang statis—di mana ada garis batas administratif dan patok tanah—kini hukum dipaksa “melek” digital untuk menghadapi realitas ruang siber yang cair dan tanpa koordinat pasti.

     

    Di dunia maya, pertanyaan “di mana kejahatan terjadi?” tidak lagi sesederhana menunjuk domisili pelaku. Ketika sebuah akun bank dikuras lewat serangan phishing, atau data pribadi warga dijual di pasar gelap internet, lokasi kejahatan atau locus delicti telah bergeser dari sekadar tempat pelaku mengetik perintah, menjadi di mana dampak pahit kejahatan itu nyata dirasakan oleh korban.

     

    Secara hukum, Indonesia sebenarnya sudah memasang “pagar” yang cukup canggih. Dalam Pasal 4 KUHP Baru, kita mengenal perluasan asas teritorial. Artinya, meski pelakunya duduk santai di luar negeri, selama akibat dari perbuatannya menetap atau dirasakan di Indonesia, maka hukum kita berhak menjeratnya. Ini diperkuat lagi oleh Pasal 5 yang mengusung asas perlindungan nasionalitas pasif. Pesannya jelas: kedaulatan hukum Indonesia tidak akan berhenti di gerbang imigrasi. Selama ada warga negara kita yang dirugikan atau ada kepentingan nasional yang terganggu, maka “tangan” hukum Indonesia punya hak untuk menjangkau ke mana pun data itu mengalir.

     

    Namun, hukum di atas kertas tentu butuh mesin penggerak, yaitu hukum acara yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2025. Aturan baru ini secara berani mengakui bahwa kejahatan siber adalah musuh lintas batas. Jaksa dan polisi kini didorong untuk bekerja secara fungsional, bukan lagi terbatas pada sekat-sekat wilayah kerja kantor polisi atau kejaksaan tertentu.

     

    Pasal 59 dalam undang-undang tersebut, misalnya, mewajibkan koordinasi sejak dini antara penyidik dan jaksa. Ini krusial agar sejak awal perkara, penentuan lokasi kejadian tidak lagi menjadi sengketa administratif, melainkan murni untuk efektivitas pengejaran pelaku.

     

     

    Jika kita bicara teori hukum, para penegak hukum kita kini punya “senjata” bernama teori ubiquitas dan teori akibat. Secara sederhana, teori ini mengajarkan bahwa lokasi kejahatan bisa berada di tiga tempat sekaligus: di mana pelaku beraksi, di mana alat atau server bekerja, dan di mana korban menderita kerugian. Bagi seorang Jaksa atau Hakim, teori akibat adalah jalan paling adil. Mengapa? Karena ketika sebuah sistem elektronik nasional lumpuh atau tabungan rakyat hilang, di situlah keadilan sedang dicederai.

     

     

    Menggunakan teori ini berarti memastikan bahwa hukum hadir di tempat korban berada, bukan sekadar mengejar bayang-bayang di mana pelaku bersembunyi.

     

    Secara filosofis, ini adalah kemenangan keadilan substantif atas formalitas yang kaku. Ruang siber secara hakikatnya memang tidak mengenal batas negara. Oleh karena itu, kedaulatan hukum sebuah negara tidak boleh lagi diartikan hanya sebatas penguasaan tanah dan air, melainkan kemampuan negara melindungi warganya di ruang digital. Jika Hakim atau Jaksa ragu bertindak hanya karena sang peretas berada di balik layar komputer di belahan bumi lain, maka di situlah terjadi apa yang disebut sebagai denial of justice atau penolakan keadilan.

     

    Pada akhirnya, di era UU No. 20 Tahun 2025 ini, menentukan lokasi dan waktu kejahatan bukan lagi soal di mana tubuh pelaku berada, melainkan di mana luka kejahatan itu tertinggal. Instrumen hukum sudah lengkap, teori sudah tersedia, dan landasan filosofis sudah kokoh. Kini bola panas ada di tangan para penegak hukum untuk berani menafsirkan hukum secara progresif. Jangan sampai hukum kita tertinggal oleh teknologi, karena kedaulatan digital Indonesia adalah harga mati yang harus dijaga melalui ketegasan palu Hakim dan ketajaman dakwaan Jaksa.

    Keterangan Penulis

    *Dr. Alfa Dera, S.H., M.H

  • Media Pertimbangkan Gugatan Hukum, Kuasa Hukum Soroti Penundaan Pembayaran Publikasi di DPRD Lampung Tengah

    Lampung Tengah —harianexposegelobal.com: Sejumlah perusahaan media di Lampung Tengah melalui kuasa hukum dari Firman Hidayat & Partners menyatakan akan menempuh langkah hukum atas penundaan pembayaran kerja sama publikasi oleh Sekretariat DPRD Lampung Tengah.

    Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Feni Nuri Tama, S.H., selaku kuasa hukum yang mewakili para media, saat memberikan keterangan kepada wartawan.

    Menurut Feni, pihaknya telah meminta klarifikasi langsung kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lampung Tengah terkait alasan belum direalisasikannya pembayaran. Namun, jawaban yang disampaikan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

    “Alasan yang disampaikan adalah karena adanya pejabat baru yang menjabat, sehingga pencairan anggaran belum dapat dilakukan. Alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda kewajiban pembayaran yang sudah sah secara hukum,” tegas Feni.

    Ia menjelaskan, kerja sama publikasi antara media dan DPRD Lampung Tengah telah dilaksanakan melalui mekanisme resmi pengadaan barang dan jasa pemerintah, yakni melalui sistem Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berbasis aplikasi Inaproc, yang memiliki kekuatan hukum dan legalitas negara.

    “Transaksi dilakukan secara elektronik, sah secara hukum, dan telah ditindaklanjuti dengan berita acara serah terima pekerjaan. Artinya, media telah melaksanakan seluruh kewajiban sesuai kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya

    Feni menegaskan, para media merasa sangat dirugikan, baik secara materiil maupun profesional, akibat penundaan pembayaran tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan menempuh langkah hukum secara berjenjang.

    “Kami akan mengawali dengan somasi resmi sebagai upaya hukum non-litigasi. Apabila somasi tidak diindahkan, maka kami akan melanjutkan ke gugatan di pengadilan,” jelasnya.

    Ia juga menekankan bahwa persoalan administrasi internal tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak media dan kebebasan pers.

    “Kami meminta pertanggungjawaban penuh dari pihak yang berwenang sebagai penanggung jawab pengadaan barang dan jasa di DPRD Lampung Tengah. Jangan sampai hak-hak pers dikebiri hanya karena persoalan birokrasi,” pungkas Feni.